| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0968427658951000 | Rp 346,902,528 | 95.07 | 96.55 | - | |
| 0664994720603000 | - | 67.09 | - | tidak menghadiri undangan klarifikasi penawaran administrasi teknis | |
| 0901528703805000 | - | 47.59 | - | tidak menghadiri undangan klarifikasi penawaran administrasi teknis | |
| 0025657313951000 | - | - | - | - | |
Kairo Engineering | 05*5**0****51**0 | - | - | - | Tidak memenuhi persyaratan kualfikasi |
| 0028587947951000 | - | 50 | - | tidak menghadiri undangan klarifikasi penawaran administrasi teknis | |
CV Thosia Konsultan | 04*2**8****51**0 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan kualifiikasi |
CV Airin Consultant | 06*2**5****51**0 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan kualifikasi |
| 0944621945951000 | - | - | - | tidak memenuhi kriteria kualifikasi | |
| 0014178693951000 | - | - | - | tidak memenuhi persyaratan kualifikasi | |
| 0761137678955000 | - | - | - | - | |
CV Irhom Irom Homi | 04*2**5****51**0 | - | - | - | - |
CV Dimensi Ruang | 07*4**0****03**0 | - | - | - | - |
| 0732742333951000 | - | - | - | - | |
| 0414689513951000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Kompleks Kantor Bupati dan Otonomi Daerah, Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual-
DAK
Lokasi Kabare - Yenbekaki
Pengadaan Jasa Konsultansi
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pertanahan Kabupaten Raja Ampat
DAK
TAHUN ANGGARAN 2024
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN : Jasa Konsultan Pengawas Kegiatan Kontraktual-DAK
(Lokasi Kabare-Yenbekaki)
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Dinas Pekerjaan Umum,
bermaksud untuk menangani pekerjaan Penanganan Long Segment (Kabare-
Yenbekaki) – DAK yang akan dilaksanakan oleh Penyedia jasa konstruksi
(kontraktor).
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut tepat sasaran baik mutu,
kuantitas maupun ketepatan penyelesaian pekerjaan fisik , maka diperlukan
adanya suatu tim yang akan bertugas sebagai pengawas yang berperan
membantu Dinas Pekerjaan Umum dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan fisik
di lapangan.
Tim pengawas dimaksud, adalah Penyedia jasa konsultansi pekerjaan
pengawasan teknis.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud pengadaan jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual – DAK ini
adalah agar dihasilkan pekerjaan fisik di lapangan yang memenuhi persyaratan
teknis yang tepat sasaran baik mutu maupun efisiensi.
Adapun tujuannya adalah :
(a). Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan
yang meliputi tahap persiapan pelaksanaan proyek dan tahap pelaksanaan
proyek.
3. SASARAN
Sasaran pengadaan jasa konsultan pengawas kegiatan kontraktual ini, adalah
untuk mendapatkan jaminan bahwa, hasil pekerjaan fisik dilapangan dapat selesai
tepat waktu dan memenuhi ketentuan teknis baik kualitas maupun kuantitasnya.
4. LOKASI PEKERJAAN
Kegiatan jasa konsultansi ini harus dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang dalam hal ini dilaksanakan di Kampung Kabare, Distrik
Waigeo Utara Kabupaten Raja Ampat.
5. SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan kegiatan ini di biayai dengan dana DAK tahun Anggaran 2024,
dengan Nilai :
PAGU Rp. 350.000.000-
6. NAMA DAN ORGANISASI PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
Nama Pejabat Penandatangan Kontrak : Dr. MAURITS KRISTIAN RUMFAKER, SE.M.Si
Satuan Kerja
: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Raja Ampat
DATA PENUNJANG
7. DATA DASAR
- Gambar Rencana
- Spesifikasi Teknis
- Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Fisik
- Data Pendukung Lainnya
8. STANDAR TEKNIS
Standar Nasional Indonesi (SNI)
9. STUDI-STUDI TERDAHULU
Apabila pernah dilakukan studi-studi terdahulu yang berkaitan dengan pekerjaan
yang akan dilaksanakan, maka hasil dari studi tersebut dapat dijadikan sebagai
salah satu sumber referensi untuk pelaksanan pekerjaan.
10. REFERENSI HUKUM
1. UU NO 13 TAHUN 1980 TENTANG JALAN
2. UU TAHUN 1992 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
3. UU NO 38 TAHUN 2004 TENTANG JALAN
4. PP NO 34 TAHUN 2006 TENTANG JALAN
RUANG LINGKUP
11. LINGKUP PEKERJAAN
Ruang Lingkup Konsultan Pengawas Teknis Jalan ini adalah :
(a.) Melaksanakan survey kecepatan rata-rata sebelum dan sesudah pada
ruas jalan tersebut ;
(b.) Melaksanakan pengawasan pengendalian mutu pelaksanaan pekerjaan;
(c.) Melaksanakan pengawasan dan pengendalian kuantitas / volume setiap
item pekerjaan;
(d.) Memberikan saran/masukan dan pertimbangan teknis kepada pemilik
pekerjaan/pengguna jasa agar pelaksanaan pekerjaan dapat selesai
tepat waktu;
(e.) Melaporkan kemajuan pelaksanaan pekerjaan secara berkala kepada
pemilik proyek / pengguna Jasa
(f.) Menyediakan Laporan Pengawasan secara utuh dan menyeluruh.
12. PENDEKATAN DAN METODOLOGI
Pemahaman pekerjaan adalah pengertian Konsultan mengenai tujuan,
prinsip-prinsip, konsep dan lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Tujuan pokok dari kegiatan ini adalah Konsultan mengawasi dan
mengarahkan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis.
13. FASILITAS LAINNYA
Fasilitas-fasilitas lain yang harus dicantumkan dalam estimasi biaya antara
lain :
a. Kantor
b. Peralatan Kantor (Komputer + Printer)
c. Komunikasi (Telepon, Fax, Email)
d. Bahan untuk Peralatan Kantor (Bahan untuk Komputer + FC ATK)
14. SYARAT KUALIFIKASI
a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat Ijin Usaha Jasa
Konstruksi (IUJK/IUJK OSS);
b. Peserta harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI
70202 atau KBLI 71102;
c. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil
serta disyaratkan serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan RE
202/RK 003 (Jasa Pengawas/Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil
Transportasi);
d. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan
tahun pajak 2023 (SPT Tahunan) dan Validasi KSWP;
e. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan);
f. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, yang
bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana; dan/atau pengurus/pegawainya tidak berstatus
sebagai Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti
diluar tanggungan Negara;
g. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan jasa konsultansi
konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak
kecuali bagi Penyedia yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun.
15. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA KONSULTANSI
Penyedia jasa harus menyediakan fasilitas kerja berupa peralatan untuk
pelaksanaan pengawasan dan peralatan kantor untuk menunjang proses
pelaksanaan konsultasi pengawasan dan memelihara semua fasilitas dan
peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
16. LINGKUP KEWENANGAN PENYEDIA JASA
Penyedia jasa memiliki kewenangan untuk mengatur semua jadwal
penugasan personilnya, mengatur jadwal rencana pelaksanaan kegiatan
pengawasan baik untuk masa persiapan maupun proses pelaksanaan
pekerjaan. Penyedia jasa juga memiliki kewenangan untuk memeriksa semua
bahan dan peralatan yang akan digunakan untuk pelaksanaan proyek. Namun
tetap harus melakukan koordinasi dengan pihak pengguna jasa.
17. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PENGAWASAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 5 (Lima) bulan atau 150
(Seratus Lima Puluh) hari kalender tahun anggaran 2024.
18. PERSONIL
Personil yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini terdiri dari
tenaga ahli professional, tenaga sub professional dan tenaga pendukung.
Dimana tenaga ahli harus sudah mempunyai sertifikat keahlian (SKA) dari
Asosiasi yang berwenang, untuk bidang yang sesuai/sama dengan jenis
Pekerjaannya.
Keahlian yang diperlukan masing-masing tenaga ahli, adalah sebagai berikut :
1. Supervisi Engineer
Supervision Engineer adalah seorang Sarjana Teknik Sipil (S1),
mempunyai Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Jalan dan berpengalaman
dalam bidang pengawasan teknis minimal 1 (Satu) tahun
2. Ahli K3 Konstruksi
Ahli K3 Konstruksi adalah seorang Sarjana Teknik Sipil (S1), bersertifikat
Ahli K3 Konstruksi Muda. berpengalaman minimal 1 (Satu) tahun di
bidang konstruksi jalan.
3. Drafter/Administasi
Drafter (1 Orang) adalah pendidikan minimal SMA/SMK/Sederajat,
berpengalaman minimal 0 (Nol) tahun di bidang konstruksi jalan.
Jumlah Personil yang diperlukan dalam layanan kegiatan ini :
No. Profesi Kriteria Tenaga Ahli Orang – Bulan
A. Professional Staff:
1 Supervision Engineer (1 Orang) S-1 Teknik Sipil 5
2 Ahli K3 Konstruksi S-1 Teknik Sipil 5
B. Staff Pendukung :
1 Drafter/Administrasi SMA/SMK 5
SUB TOTAL B 15
19. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
BULAN KE
NO. URAIAN
1 2 3 4 5
1. Tahap pelaksanaan pekerjaan
20. KELUARAN
Produk yang dihasilkan oleh konsultan dalam pekerjaan ini adalah sebagai
berikut :
a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan Bulanan
c. Laporan Akhir
21. KRITERIAN PENILAIAN KUALIFIKASI TEKNIS
Nilai Ambang
No Uraian Evaluasi Kriteria Penilaian
Maksimum Batas
Unsur Pengalaman Perusahaan 60
1 100
a. Pekerjaan di bidang Jasa 20 - Jumlah Pengalaman:
Konsultansi Konstruksi paling 1) ≥ 4 kali diberikan nilai 30
kurang 1 (satu) pekerjaan dalam 2) 3 kali diberikan nilai 20
kurun waktu 4 (empatu) tahun 3) 2 kali diberikan nilai 15
terakhir baik di lingkungan 4) 1 kali diberikan nilai 5
pemerintah maupun swasta, 5) Tidak memiliki pengalaman
termasuk pengalaman diberikan nilai 0
subkontrak kecuali bagi
Penyedia yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun
b. memiliki pengalaman 40 30 Jumlah Pengalaman:
mengerjakan pekerjaan sejenis: 1) ≥ 7 kali diberikan nilai 40
1) untuk pekerjaan Usaha 2) 5 - 6 kali diberikan nilai 30
Kecil berdasarkan 3) 3 - 4 kali diberikan nilai 20
subklasifikasi; atau 4) 1 – 2 kali diberikan nilai 10
2) untuk pekerjaan Usaha 5) Tidak memiliki pengalaman
Menengah atau Usaha diberikan nilai 0
Besar, pekerjaan sejenis
berdasarkan
subklasifikasi atau
berdasarkan lingkup
pekerjaan.
c. Pengalaman mengerjakan 40 30 Jumlah Pengalaman:
pekerjaan sejenis dalam waktu 1) ≥ 7 kali diberikan nilai 40
10 (sepuluh) tahun terakhir. 2) 5 - 6 kali diberikan nilai 30
3) 3 - 4 kali diberikan nilai 20
4) 1 – 2 kali diberikan nilai 10
5) Tidak memiliki pengalaman
diberikan nilai 0
Peserta dinyatakan lulus evaluasi teknis
Jumlah Nilai 100 60 apabila nilai masing-masing unsur di
atas ambang batas.
22. KRITERIA PENILAIAN TEKNIS
Ambang Batas Nilai Akhir
(Bobot *
No. Uraian Evaluasi Bobot Kriteria Penilaian
Nilai yang
didapatkan)
Dihitung dengan menjumlahkan
seluruh nilai yang diperoleh untuk
20 % [15%-
1. Unsur Pengalaman Perusahaan 15 % setiap subunsur dari unsur
30%]
Pengalaman Perusahaan
a. Pengalaman melaksanakan 10 % [7%- 8 % pekerjaan sejenis adalah
pekerjaan sejenis dalam kurun 12%] berdasarkan Sub klasifikasi RE-202
waktu 10 (sepuluh) tahun
terakhir Jumlah Pengalaman pekerjaan
sejenis:
1) Memiliki ≥ 5 pengalaman
diberi nilai 100 ;
2) Memiliki 2 s/d 4 pengalaman
diberi nilai 60 ;
3) Memiliki ≤ 1 pengalaman
diberi nilai 20 ;
b. Pengalaman bekerja di provinsi 5 % [3%-8%] 4 % Jumlah Pengalaman di provinsi
lokasi kegiatan dalam kurun lokasi kegiatan:
waktu 10 (sepuluh) tahun 1) Memiliki ≥ 5 pengalaman
terakhir diberi nilai 100 ;
2) Memiliki 2 s/d 4 pengalaman
diberi nilai 60 ;
3) Memiliki ≤ 1 pengalaman
diberi nilai 20 ;
c. Nilai pekerjaan sejenis tertinggi 5 % [5%-10%] 3 % Rumusan penghitungan sebagai
dalam kurun waktu 10 berikut:𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑃𝑒𝑛𝑔𝑎𝑙𝑎𝑚𝑎𝑛 𝑋 =
(sepuluh) tahun terakhir
×
100 × 𝐵𝑜𝑏𝑜𝑡
𝑁𝑃 𝑋
𝐽𝑃𝑃 𝑋
= × 100
𝐽𝑃𝑃 𝑇𝑒𝑟𝑡𝑖𝑛𝑔𝑔𝑖
× 𝐵𝑜𝑏𝑜𝑡 𝑆𝑢𝑏 𝑈𝑛𝑠𝑢𝑟𝑁𝑃𝐿 𝑋
𝐽𝑃𝑃 𝑋
= × 100
𝐽𝑃𝑃 𝑇𝑒𝑟𝑡𝑖𝑛𝑔𝑔𝑖
× 𝐵𝑜𝑏𝑜𝑡 𝑆𝑢𝑏 𝑈𝑛𝑠𝑢𝑟𝑁𝑃𝐿 𝑋
𝐽𝑃𝑃𝐿 𝑋
= × 100
𝐽𝑃𝑃𝐿 𝑇𝑒𝑟𝑡𝑖𝑛𝑔𝑔𝑖
× 𝐵𝑜𝑏𝑜𝑡 𝑆𝑢𝑏 𝑈𝑛𝑠𝑢𝑟
𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑋 = ×100
Keterangan:
X : Nama perusahaan
NPT : Nilai Paket Tertinggi
NPT Tertinggi = Nilai Paket
tertinggi
30 % [20%-
2. Unsur Proposal Teknis 20 %
35%]
a. Pemahaman atas jasa layanan 8 % [4%-9%] 4 % ketentuan penilaian:
yang tercantum dalam KAK 1) apabila memberikan
tanggapan dengan sangat baik
yang menggambarkan
pemahaman peserta atas jasa
layanan yang tercantum dalam
KAK, diberi nilai 100 (seratus);
(deskripsikan yang dimaksud
dengan sangat baik)
2) apabila memberikan
tanggapan dengan cukup baik
yang menggambarkan
pemahaman peserta atas jasa
layanan yang tercantum dalam
KAK, diberi nilai 60 (enam
puluh); (deskripsikan yang
dimaksud dengan cukup baik)
3) apabila memberikan
tanggapan yang kurang
menggambarkan pemahaman
peserta atas jasa layanan yang
tercantum dalam KAK, diberi
nilai 20 (dua puluh);
(deskripsikan yang dimaksud
kurang)
4) kriteria penilaian selain
“sangat baik”, “cukup baik”,
dan “kurang” dapat
ditambahkan beserta nilainya.
5) Apabila peserta tidak
memberikan tanggapan atas
jasa layanan yang tercantum
dalam KAK, maka diberikan
nilai 0.
b. Kualitas metodologi yang 12% [10%- 10 % Nilai Subunsur Kualitas
menggambarkan : 18%] Metodologi dihitung dengan cara
nilai rata-rata komponen sub
unsur dikali bobot subunsur.
1) Ketepatan analisa yang 2 % 1 %
disampaikan dan langkah
pemecahan yang diusulkan
2) konsistensi antara 1 % 1 %
Kriteria penilaian:
metodologi dengan rencana
1) sangat baik diberi nilai 100;
kerja
2) cukup baik diberi nilai 60;
3) kurang diberi nilai 20;
3) apresiasi terhadap inovasi 2 % 2 %
4) tidak menyajikan diberi nilai
0.
4) dukungan data yang 2 % 1 %
tersedia terhadap KAK
deskripsikan secara jelas untuk
setiap kriteria sesuai dengan
5) uraian tugas 2 % 2 %
tujuan yang akan dicapai.
6) program kerja, jadwal 1 % 1 %
pekerjaan, dan jadwal
penugasan
7) organisasi 1 % 1 %
8) fasilitas penunjang 1 % 1 %
c. hasil kerja (deliverable), terdiri 8 % [4%-8%] 4 % Nilai Subunsur hasil kerja
atas: (deliverable) dihitung dengan cara
nilai rata-rata komponen subunsur
dikali bobot subunsur.
1) penyajian analisis dan 2 % 1 % Kriteria penilaian:
gambar-gambar kerja 1) sangat baik diberi nilai 100;
2) penyajian spesifikasi teknis 2 % 1 % 2) cukup baik diberi nilai 60;
dan perhitungan teknis 3) kurang diberi nilai 20;
3) penyajian laporan-laporan 4 % 2 % 4) tidak menyajikan diberi nilai
0.
deskripsikan secara jelas untuk
setiap kriteria sesuai dengan
tujuan yang akan dicapai.
d. gagasan baru yang diajukan 2% 2% Kriteria penilaian:
oleh peserta untuk 1) sangat baik diberi nilai 100;
meningkatkan kualitas 2) cukup baik diberi nilai 60;
keluaran yang diinginkan 3) kurang diberi nilai 20;
4) tidak menyajikan diberi nilai
0.
deskripsikan secara jelas untuk
setiap kriteria sesuai dengan
tujuan yang akan dicapai.
Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli1.
50% [50%-
3. Masing-masing tenaga ahli dihitung 35 %
65%]
dengan subunsur:
a. Tingkat dan jurusan pendidikan 10 % [10%- 10 % Kriteria penilaian:
15%] 1) tingkat dan jurusan
pendidikan peserta yang lebih
besar atau sama dengan yang
disyaratkan dalam KAK, diberi
nilai maksimal;
2) tingkat dan/atau jurusan
pendidikan peserta yang
berbeda atau lebih kecil dari
yang disyaratkan dalam KAK,
diberi nilai : 0 (nol).
b. pengalaman kerja professional, 30 % [30%- 20 % Nilai subunsur pengalaman kerja
terdiri atas: 40%] profesional dihitung dengan Nilai
Jangka Waktu Pengalaman Kerja
Profesional dikali Bobot subunsur.
Kriteria penilaian dukungan
referensi/kontrak sebelumnya:
1) melampirkan
referensi/kontrak sebelumnya
dan dapat diklarifikasi/
dikonfirmasi dengan
menghubungi penerbit
referensi/ kontrak
sebelumnya, maka
pengalaman kerja diberi nilai
100 (seratus);
2) melampirkan
referensi/kontrak sebelumnya
namun setelah
diklarifikasi/konfirmasi tidak
sesuai maka diberi nilai 0
(nol).
3) tidak dilengkapi
referensi/kontrak sebelumnya
maka tidak diberi nilai 0 (nol).
perhitungan bulan kerja Tenaga
Ahli, yang dihitung berdasarkan
ketentuan yang tercantum dalam
IKP.
1) lingkup pekerjaan :
a) sesuai, diberi nilai 1
b) menunjang, diberi nilai
0,75
c) terkait, diberi nilai 0,5
d) lingkup pekerjaan yang :
(1) sesuai adalah: RE-202
(2) menunjang adalah:
sesuai SBU RE
(3) terkait adalah:
Pekerjaan Jasa
Konsultasi
2) posisi:
a) sesuai, diberi nilai 1
b) tidak sesuai, diberi nilai
0,5
c) posisi yang :
(1) sesuai adalah: sesuai
job desk dalam KAK
(2) tidak sesuai adalah :
tidak sesuai dengan
KAK
3) Dalam hal Tenaga Ahli yang
diusulkan pernah menjabat
sebagai ASN, maka
pengalaman semasa menjabat
sebagai ASN yang sesuai
dengan lingkup pekerjaan
yang akan dilaksanakan dapat
diperhitungkan, dan dinilai
kesesuaiannya dengan lingkup
pekerjaan “MENUNJANG” dan
posisi “TIDAK SESUAI”.
4) perhitungan bulan kerja
DIKALI nilai lingkup pekerjaan
DIKALI nilai posisi = jumlah
bulan kerja profesional.
5) nilai total seluruh jumlah
bulan kerja profesional dibagi
angka 12 = jangka waktu
pengalaman kerja profesional.
6) nilai jangka waktu
pengalaman kerja profesional :
a) memiliki ≥ 1 tahun
pengalaman kerja
profesional, diberi nilai
100 (seratus);
b) memiliki < 1 tahun
pengalaman kerja
profesional, diberi nilai 50
(lima puluh).
c. status tenaga ahli yang 5% 5 % Kriteria penilaian:
diusulkan 1) Berstatus sebagai tenaga ahli
tetap, diberi nilai 100;
2) Berstatus sebagai tenaga ahli
tidak tetap, diberi nilai 50;
d. Subunsur lain-lain: 5% - %
1) penguasaan bahasa Inggris 1 % -
(apabila dibutuhkan)
2) penguasaan bahasa setempat 1 % -
(apabila dibutuhkan), Penilaian diberikan paling banyak
3) penguasaan Bahasa Indonesia 1 % - 100 (seratus), dinilai secara
bagi konsultan asing (apabila proporsional sesuai dengan
dibutuhkan) banyaknya subunsur lain yang
dinilai.
4) aspek pengenalan (familiarity) 2 % -
atas tata-cara, aturan, situasi,
dan kondisi (custom) setempat
(apabila diperlukan)
Peserta Seleksi dinyatakan lulus
evaluasi teknis apabila nilai
Jumlah 100 % 70 % ____
masing-masing unsur diatas
ambang batas.
1 Dalam hal tenaga ahli yang dinilai lebih dari 1 (satu) maka setiap tenaga ahli harus diberi bobot tenaga
ahli:
1) Tenaga Ahli 1 (Supervision Engineer), diberi bobot = 60%
2) Tenaga Ahli 2 (Ahli K3 Konstruksi), diberi bobot = 40%
22. KRITERIA PENILAIAN BOBOT TEKNIS DAN BIAYA
Bobot penawaran teknis sebesar 70%
Bobot penawaran biaya sebesar 30%
Segala sesuatu yang belum diatur dalam kerangka acuan kerja dan syarat-syarat pengadaan
jasa akan ditentukan kemudian hari.
Waisai, Juni 2024
Di Tetapkan Oleh: Di Buat Oleh:
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Raja Ampat
Dr. MAURITS KRISTIAN RUMFAKER, SE.M.Si MUCHAMAD NUR UMLATI, ST
NIP. 19700616 200312 1 006 NIP. 19750123 200212 1 003| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 13 May 2022 | Pengawasan Pembangunan Jalan Pantai Werur - Esmambo | Kab. Tambrauw | Rp 240,647,920 |
| 3 August 2022 | Pengawasan Teknis Pengecoran Bahu Jalan Ruas Frataven Johmoti | Provinsi Papua Barat | Rp 114,000,000 |
| 3 August 2022 | Pengawasan Teknis Pemeliharaan Jalan Provinsi Kab Maybrat Paket 1 | Provinsi Papua Barat | Rp 90,000,000 |
| 3 August 2022 | Pengawasan Teknis Pemeliharaan Jalan Provinsi Distrik Sorong Kota | Provinsi Papua Barat | Rp 42,000,000 |