CV Fina Surya Papua | 08*8**0****51**0 | Rp 1,485,000,000 |
| 0956752968803000 | - | |
CV Grade Persada | 00*2**9****51**0 | - |
CV Cendrawasi Pasifik | 01*7**2****51**0 | - |
| 0029550944504000 | - | |
| 0436082135447000 | - | |
CV Atkomai Permai | 00*8**9****55**1 | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN: PENYEDIAAN MAKAN MINUM PASIEN RSUD (DAU)
A. LATAR BELAKANG
Seperti yang telah diamanatkan dalam UUD 1945 hasil amandemen, dalam Pasal
28 H ayat (1) dikatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak
memperoleh pelayanan kesehatan. Hal tersebut dijabarkan dalam Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional (RPJPN), yang selanjutnya diterangkan dalam Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Bidang Kesehatan (RPJP-K). Pembangunan bidang
kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan guna tercapainya kesadaran, kemauan,
dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar tercapai derajat kesehatan
yang optimal.
Pembangunan bidang kesehatan pada dasarnya menyangkut semua segi
kehidupan, baik fisik, mental dan sosial ekonomi, yang meliputi upaya kesehatan dan
sumber dayanya. Pembangunan tersebut harus dilakukan secara terpadu dan
berkesinambungan guna mencapai hasil yang optimal.
Pembangunan kesehatan dimaksudkan bisa menjangkau semua lapisan
masyarakat, termasuk masyarakat yang masih harus dibantu/tidak mampu. Karena hal
tersebut, dipandang perlu untuk menambah fasilitas fisik yang memadai bagi masyarakat,
terutama bagi penyedia pelayanan kesehatan.
Penyedia pelayanan kesehatan dalam hal ini rumah sakit sebagai perpanjangan
tangan pemerintah juga harus senantiasa memberikan pelayanan kesehatan dengan sarana
dan prasarana yang cukup memenuhi syarat sebagai pemberi pelayanan kesehatan. Untuk itu
perlu adanya pembenahan sarana dan prasarana yang dibutuhkan masyarakat sehingga bisa
mewujudkan pelayanan kesehatan yang optimal.
B. Dasar Hukum
Regulasi atau Kebijakan Pemerintah yang mendukung kegiatan :
1. Undang-undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tentang Kesehatan;
3. Undang-undang No.33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah;
4. Permenkes Nomor : 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah Sakit;
5. Undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No.12 tahun 2008 tentang
Perubahan Asas Undang-undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2008 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan
Menteri kesehatan Republik Indonesia dengan nomor 656/Menkes/SK/VI/2007 dan
Peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia nomor 171/PMK.05/2007 tanggal 27
Desember 2007 tentang sistem Akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah Pusat,
serta Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 209/Menkes/SK/II/2007
tanggal 20 Februari 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran dan
Pertanggungjawaban Keuangan Negara di Lingkungan Depkes RI;
7. Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota;
8. Peraturan Pemerintah No.41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
9. Keputusan Menteri Kesehatan RI no. 1333 tahun 1999 tentang Standar Pelayanan
Rumah Sakit;
10. Kepmenkes RI no. 147/Menkes/ Per/2010 Tentang Perijinan Rumah sakit;
11. Kepmenkes RI no. 56/2014 Tentang Perijinan dan Klasifikasi Rumah sakit;
12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor
P.56/Menklh-Setjen/2015 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya Beracun Dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
1. Gambaran Umum
Guna mewujudkan visi dari RSUD Kabupaten Raja Ampat, sebagai rumah sakit pilihan
pertama masyarakat dengan layanan lengkap, bermutu tinggi dan dengan ilmu terkini, sangat
dibutuhkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampatl dalam bentuk dana APBD
Pelayanan makan minum untuk pasien rawat inap pada sebuah Rumah Sakit adalah
kegiatan sangat urgen, karena pasien yang sudah jelas dalam kondisi tidak sehat, memerlukan
asupan gizi yang baik dan cukup, sehingga dapat menunjang peningkatan kesehatannya.
Karena itu Makan Minum Pasien ini menjadi sangat penting, karena lewat kegiatan ini,
Ruma Ssakit dapat memastikan kontinuitas keberadaan bahan makanan dan pelayanan Makan
Minum Pasien berjalan terus. Melalui kegiatan ini Rumah Sakit juga dapat memilih dan memilah
bahan makanan yang baik dan sehat.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud Kegiatan
Maksud Penyediaan Makan Minum Pasien RSUD (DAU) adalah untuk memenuhi gizi yang
sesuai dan seimbang terhadap pasien rawat inap sesuai dengan kebutuhan masing-masing
pasien dan melengkapi Bahan Makanan yang sehat dan baik di Instalasi Gizi
b. Tujuan Kegiatan
Tujuan pengadaan Makan Minum Pasien adalah tersedianya Bahan Makanan yang sehat
untuk pasien Rawat Inap dan memastikan bahwa pelayanan Makan Minum Pasien terkelola
dengan baik, mulai dari proses penyiapan, penyimpanan, distribusi dan konsumsi
3. Sasaran
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan Makan Minum Pasien adalah terpenuhinya
gizi yang seimbang, kepuasan dan kenyamanan pasien dalam hal pelayanan makan minum di
RSUD Kabupaten Raja Ampat .
4. Lokasi Kegiatan
Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Raja Ampat.
5. Jadwal Kegiatan
a. Waktu Pelaksanaan Kegiatan
Kegoatan ini direncanakan dan dilaksaksanakan pada bulan :
‒ Agustus sampai dengan Desember 2024 untuk Penyediaan Makan Minum Pasien RSUD
(DAU)
6. Sumber Pendanaan
Anggaran dana untuk kegiatan Makan Minum Pasien Rp. 1.500.000.000,- (Satu Milyar Lima
Ratus Juta Rupiah) dengan sumber dana dari Alokasi Umum ( DAU ) Tahun Anggaran 2024
7. Nama Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen
1) Pengguna Anggaran : RAHMAN PUTRA, SKM
2) Kuasa Pengguna Anggaran : MEIDI L. MASPAITELLA S.GZ,MM
3) Pejabat Pembuat Komitmen : NAHRUDDIN ABBAS, S.SI., Apt
Waisai, 08 Juli 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Kesehatan Kab. Raja Ampat
NAHRUDDIN ABBAS, S.SI., APT
NIP. 198004272008011016