| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0410971147327000 | Rp 470,790,539 | - | |
| 0803817378327000 | Rp 473,608,000 | - | |
| 0806653267327000 | Rp 464,321,611 | Tidak lulus evaluasi teknis, Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dan Personil yang disampaikan tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Dokumen tender | |
| 0749198610327000 | Rp 453,757,000 | Tidak lulus evaluasi teknis, Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Dokumen tender | |
| 0903478899328000 | Rp 442,018,999 | Tidak lulus evaluasi teknis, Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Dokumen tender | |
CV Rara Vannes Mega Konstruksi | 04*9**4****27**0 | - | - |
| 0824761092311000 | - | - | |
| 0024773160327000 | - | - | |
| 0012764106327000 | - | - | |
| 0924596315303000 | - | - | |
| 0613561851303000 | - | - | |
| 0922380316311000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG,
PERUMAHAN DA N KAWASAN PEMUKIMAN
Jalan H. Suherman Desa Kampung Baru Kec. Selupu Rejang
Telepon (0732) 3932527 / Faximile (0732) 3932488
Instansi : Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong
Sub Kegiatan : Pembangunan Jalan
Pekerjaan : BM-12. Pembangunan Jalan menuju Objek Wisata Batu
Betiang Kec. Bermani Ulu Raya
Lokasi : Kabupaten Rejang Lebong
Tahun Anggaran : 2023
Uraian Singkat Pekerjaan ini sebagai berikut:
1. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksana konstruksi fisik, baik
dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya;
2. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, dan jadwal
pengadaan bahan dan alat;
3. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan;
4. Menyusun gambar kerja pelaksanaan (shop drawing);
5. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik dilapangan sesuai dengan dokumen
pelaksanaan (kontrak) dan perubahan kontrak/addendum kontrak (jika ada);
6. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan,
laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
persoalan yang timbul/dihadapi, dan surat-menyurat;
7. Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan (as built drawing)
berserta dokumen-dokumen sebagai syarat serah terima pertama pekerjaan (PHO),
setelah disetujui oleh Direksi Dinas PUPRPKP, tenaga ahli dan konsultan pengawasan
konstruksi;
8. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan
konstruksi sebelum habis masa pemeliharaan dan menyerahkan dokumen serah terima
akhir pekerjaan (FHO).| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 8 August 2023 | Bm-11. Pembangunan Bahu Jalan Tabarenah Kec. Curup Utara - Sukarami Kec. Bermani Ulu (Lanjutan) | Kab. Rejang Lebong | Rp 750,000,000 |