| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0024770737327000 | Rp 526,395,204 | - | |
| 0625640016311000 | Rp 534,109,678 | - | |
| 0410971147327000 | Rp 545,041,853 | - | |
| 0018857433311000 | - | - | |
| 0316967710311000 | Rp 589,833,340 | Tidak dievaluasi | |
| 0725588446303000 | - | - | |
| 0024773160327000 | - | - | |
CV Rara Vannes Mega Konstruksi | 04*9**4****27**0 | - | - |
| 0027457357327000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG,
PERUMAHAN DA N KAWASAN PEMUKIMAN
Jalan H. Suherman Desa Kampung Baru Kec. Selupu Rejang
Telepon (0732) 3932527 / Faximile (0732) 3932488
Instansi : Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong
Sub Kegiatan : Pembangunan Jalan
Pekerjaan : BM-29. Peningkatan Jalan Desa Kayu Manis Kecamatan
Selupu Rejang
Lokasi : Kabupaten Rejang Lebong
Tahun Anggaran : 2023
Uraian Singkat Pekerjaan ini sebagai berikut:
1. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksana konstruksi fisik, baik
dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya;
2. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, dan jadwal
pengadaan bahan dan alat;
3. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan;
4. Menyusun gambar kerja pelaksanaan (shop drawing);
5. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik dilapangan sesuai dengan dokumen
pelaksanaan (kontrak) dan perubahan kontrak/addendum kontrak (jika ada);
6. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan,
laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
persoalan yang timbul/dihadapi, dan surat-menyurat;
7. Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan (as built drawing)
berserta dokumen-dokumen sebagai syarat serah terima pertama pekerjaan (PHO),
setelah disetujui oleh Direksi Dinas PUPRPKP, tenaga ahli dan konsultan pengawasan
konstruksi;
8. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan
konstruksi sebelum habis masa pemeliharaan dan menyerahkan dokumen serah terima
akhir pekerjaan (FHO).