| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0023751753303000 | Rp 9,627,295,970 | - | |
| 0839461738327000 | Rp 9,614,552,867 | Izin Usaha Pertambangan IUP Operasi Produksi dan Izin Usaha Pertambangan IUP Operasi Produksi Tidak ada | |
| 0023751746303000 | - | - | |
| 0963709506303000 | - | - | |
CV Renah Selepah | 0012122925309000 | - | - |
PT Cahaya Geosolusi Indonesia | 09*9**1****34**0 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG,
PERUMAHAN DA N KAWASAN PEMUKIMAN
Jalan H. Suherman Desa Kampung Baru Kec. Selupu Rejang
Telepon (0732) 3932527 / Faximile (0732) 3932488
Instansi : Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong
Sub Kegiatan : Pembangunan Jalan
Pekerjaan : DBH. Peningkatan Jalan pada Ruas Upt. Kota Padang-
Kota Padang Baru-Belimbing II Kec. Kota Padang
(Lanjutan)
Lokasi : Kabupaten Rejang Lebong
Tahun Anggaran : 2024
Uraian Singkat Pekerjaan ini sebagai berikut:
1. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksana konstruksi fisik, baik
dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya;
2. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, dan jadwal
pengadaan bahan dan alat;
3. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan;
4. Menyusun gambar kerja pelaksanaan (shop drawing);
5. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik dilapangan sesuai dengan dokumen
pelaksanaan (kontrak) dan perubahan kontrak/addendum kontrak (jika ada);
6. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan,
laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
persoalan yang timbul/dihadapi, dan surat-menyurat;
7. Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan (as built drawing)
berserta dokumen-dokumen sebagai syarat serah terima pertama pekerjaan (PHO),
setelah disetujui oleh Direksi Dinas PUPRPKP, tenaga ahli dan konsultan pengawasan
konstruksi;
8. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan
konstruksi sebelum habis masa pemeliharaan dan menyerahkan dokumen serah terima
akhir pekerjaan (FHO).