| 0316423813327000 | Rp 10,098,349,322 | |
PT Gunung Baja Permata | 09*1**9****35**0 | - |
| 0023751746303000 | - | |
PT Nusantara Baja Prima | 07*0**5****11**0 | - |
PT Arma Jaya Konstruksi | 00*4**9****28**0 | - |
PT Artama Anugrah Konstruksi | 09*4**9****67**0 | - |
| 0824761092311000 | - | |
| 0030309736203000 | - | |
| 0947740635311000 | - | |
PT Rajawali Jaya Konstruksi | 06*4**2****47**0 | - |
| 0032997843311000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG,
PERUMAHAN DA N KAWASAN PEMUKIMAN
Jalan H. Suherman Desa Kampung Baru Kec. Selupu Rejang
Telepon (0732) 3932527 / Faximile (0732) 3932488
Instansi : Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong
Sub Kegiatan : Pembangunan Jalan
Pekerjaan : Pembangunan Bangunan Atas Jembatan Lubuk Alai -
Palembang Kecik Kec. Sindang Beliti Ilir (BM-1)
(Lanjutan)
Lokasi : Kabupaten Rejang Lebong
Tahun Anggaran : 2024
Uraian Singkat Pekerjaan ini sebagai berikut:
1. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksana konstruksi fisik, baik
dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya;
2. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, dan jadwal
pengadaan bahan dan alat;
3. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan;
4. Menyusun gambar kerja pelaksanaan (shop drawing);
5. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik dilapangan sesuai dengan dokumen
pelaksanaan (kontrak) dan perubahan kontrak/addendum kontrak (jika ada);
6. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan,
laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
persoalan yang timbul/dihadapi, dan surat-menyurat;
7. Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan (as built drawing)
berserta dokumen-dokumen sebagai syarat serah terima pertama pekerjaan (PHO),
setelah disetujui oleh Direksi Dinas PUPRPKP, tenaga ahli dan konsultan pengawasan
konstruksi;
8. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan
konstruksi sebelum habis masa pemeliharaan dan menyerahkan dokumen serah terima
akhir pekerjaan (FHO).