| 0432522936328000 | Rp 363,144,316 | |
| 0963942735328000 | - | |
| 0964646681303000 | - | |
| 0019430404327000 | - | |
| 0625640016311000 | - | |
| 0032007346311000 | - | |
| 0721741676327000 | - | |
CV Inti Utama Persada | 03*2**5****11**0 | - |
SDN 95 KABUPATEN REJANG LEBONG
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN LABORATORIUM KOMPUTER BESERTA PERABOTANNYA
URAIAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Rencana Kerja
1). Sebelum memulai dengan pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana harus menyusun rencana kerja secara
terperinci termasuk jadwal pelaksanaan (Time Schedulle) dan diajukan kepada pemberi tugas/Direksi
pekerjaan selambat-lambatnya satu minggu setelah penunjukan pemenang untuk disetujui.
2). Setelah disetujui jadwal pekerjaan (time schedulle) tersebut harus dicetak dan di cetakannya diserahkan
kepada pemberi tugas/Direksi pekerjaan, sedangkan cetakan lainnya harus selalu
terpampang/ditempelkan ditempat pekerjaan (Direksi keet) dan juga pada lampiran dokumen kontrak.
3). Rencana kerja ini akan dipakai oleh pemberi tugas/Konsultan pengawas sebagian dasar untuk menentukan
segala sesuatu yang berhubungan dengan kemajuan, kelambatan dan perpanjangan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana.
2. Pelaksanaan dan Gambar Pelaksanaan
1). Pelaksana diwajibkan meneliti semua gambar dan SPESIFIKASI TEKNIS sebelum pekerjaan dilaksanakan.
2). Apabila ada persyaratan yang tidak lazim dilaksanakan atau bila dilaksanakan akan menimbulkan bahaya,
maka Kontraktor Pelaksana diwajibkan untuk mengadakan perubahan seperlunya dengan terlebih dahulu
memberitahukan secara tertulis kepada pemberi tugas/Direksi/Pengawas Pekerjaan.
3). Apabila ada perbedaan antara Bestek (Spesifikasi Teknis) dengan gambar, maka Kontraktor Pelaksana
diwajibkan menyampaikan kepada direksi pekerjaan untuk diadakan perbaikan.
4). Kontraktor Pelaksana diwajibkan mengenai semua keperluan yang dibutuhkan untuk menuju penyelesaian
pekerjaan secara cepat, baik dan lengkap sesuai dengan gambar dan Spesifikasi Teknis.
5). Pihak Kontraktor Pelaksana dianggap telah mempertimbangkan semua resiko yang mungkin terjadi akibat
letak daerah Kegiatan dan memperhitungkan harga satuan yang termuat dalam surat penawaran,
termasuk kehilangan dan kerusakan bahan dan alat.
6). Kepada Kontraktor Pelaksana akan diserahkan tanah bangunan/lapangan pekerjaan dalam keadaan
sebagaimana pada waktu diadakan peninjauan lapangan, dan segala sesuatu yang berada ditanah
bangunan selama menyelesaikan pekerjaan menjadi tanggung jawab Kontraktor Pelaksana.
7). Kontraktor Pelaksana harus menjaga ketertiban selama pekerjaan dilaksanakan, sedemikian rupa sehingga
lingkungan disekitarnya menjadi tertip.
8). Pekerjaan harus diserahkan dengan lengkap, selesai dengan baik dan sempurna pada pemberi
tugas/direksi pekerjaan termasuk perbaikan-perbaikan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan termasuk
pembersihan lapangan pekerjaan dari sisa bahan bangunan.
3. Ketentuan – Ketentuan Lain
Selain rencana kerja dan syarat-syarat ini, ketentuan-ketentuan lain yang mengikat didalam pelaksanaan
pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
1). Gambar
Gambar-gambar yang dilampirkan pada rencana kerja dan syarat-syarat ini.
2). Petunjuk-petunjuk
Petunjuk ataupun keterangan yang diberikan dalam rapat penjelasan (Aanwijzing), yang tercantum dalam
Berita Acara Rapat Penjelasan.
3). Pembongkaran begisting (cetakan) harus dengan cara yang sedemikian rupa, sehingga menjamin
keselamatan penuh atas struktur-struktur yang dicetak.
1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong | CV. DINAMIKA CONSULTANT
SDN 95 KABUPATEN REJANG LEBONG
PASAL 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. Barak kerja/Gudang bahan/Kantor Lapangan
1). Pelaksana diwajibkan membuat/menyediakan Barak kerja, gudang yang pantas dan cukup luas di lokasi
pekerjaan, lengkap dengan peralatan yang diperlukan antara lain
- Panel untuk menempel gambar kerja
- Meja untuk menggambar dan membeberkan gambar
- Satu set meja kursi
2). Harus tersedia penerangan (listrik, petromak)
3). Tempat dan luas dari bangunan ini ditentukan dengan persetujuan Direksi.
4). Kontraktor Pelaksana harus senantiasa memelihara kebersihan gudang dan berikut perlengkapannya
1.2. Pembersihan Lahan
1). Pembersihan lahan lokasi pekerjaan merupakan pembersihan semak belukar yang harus ditebas.
2). Tidak diperkenankan menebang pohon dengan diameter batang lebih besar dari 15 cm tanpa seizin Direksi,
kecuali pohon tersebut terletak dilokasi yang akan dibangun.
3). Sampah dan bahan buangan lainnya hasil dari pembersihan lahan harus dibuang pada tempat pembuangan
yang telah ditentukan.
4). Air yang dibuang tidak boleh menimbulkan gangguan pada fasilitas umum yang sudah ada serta tidak boleh
mengganggu jalannya pekerjaan.
1.3. Pembuatan Papan Nama Proyek
1). Pembuatan papan nama harus mendapat persetujuan Direksi untuk menentukan bahan, kata-kata, warna
dan ukuran.
2). Pemasangan papan nama harus dapat terlihat oleh umum secara jelas.
1.4. Menentukan Titik Nol, Ukuran-Ukuran dan Bouplank
1). Sebelum pekerjaan dimulai, Direksi menentukan terlebih dahulu titik nol atau peil bangunan yang
disesuaikan dengan kondisi lapangan.
2). Titik harus ditempatkan pada suatu tempat yang tidak akan terganggu selama pelaksanaan pekerjaan
berlangsung.
3). Ukuran pokok dapat dilihat pada gambar konstruksi, sedangkan ukuran lainnya yang tidak tercantum
dalam atau kurang jelas akan ditentukan oleh Direksi.
4). Apabila tedapat perbedaan antara gambar dan persyaratan teknis ini, maka sebelum dilaksanakan harus
dikonsultasikan terlebih daulu dengan Direksi.
5). Ukuran dalam detail lebih mengikat dari gambar lainnya.
6). Dalam pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor Pelaksana diwajibkan membuat gambar kerja yang akan
dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Direksi.
1.5. Material
1). Semen
Semen yang dipakai adalah Semen Portland (PC) berkualitas sesuai dengan Standar Industri Indonesia (SII).
Semen yang digunakan harus semen yang baru dan tidak ada bagian membatu, semen yang membatu
dalam kantong baik sebagian maupun seluruhnya sama sekali tidak boleh digunakan.
2). Batu untuk pasangan berasal dari batu kali/batu gunung, keras, padat dan bersih dari segala kotoran. Batu
diperoleh dari tempat pengambilan yang telah disetujui Direksi.
3). Koral/krikil (agregat kasar)
Koral atau kerikil untuk pekerjaan beton yang akan dipakai harus sesuai dengan persyaratan PBI 71 atau
ASTM. Koral atau kerikil harus terdiri dari butir-butir keras dan tidak berpasir, tidak mengandung lumpur
melebihi dari 1 % (satu persen).
4). Pasir pasangan harus berbutir tajam, keras dan bersih serta tidak mengandung debu, lumpur atau kotoran
sesuai dengan PBI 71, tidak diperkenankan memakai pasir urug.
5). Pasir dengan kadar garam tinggi (berasal dari laut) untuk adukan tidak diperkenankan sama sekali.
6). Besi Beton
Besi beton yang dipakai adalah minimal harus sesuai dengan PBI 71, ukuran-ukuran besi beton harus sesuai
dengan yang tertera dalam gambar. Besi beton harus bersih dari kotoran-kotoran karat, minyak dan tidak
boleh mempunyai cacat seperti serpih, retak dan gelembung.
2
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong | CV. DINAMIKA CONSULTANT
SDN 95 KABUPATEN REJANG LEBONG
7). Kawat Beton
Kawat pengikat besi beton harus terbuat dari baja lunak dengan diameter 1 mm.
8). Air yang digunakan untuk pekerjaan adukan harus bebas dari lumpur dan tifak mengandung bahan
organik, alkali, garam maupun hal-hal yang tidak baik, jika meragukan Direksi berhak memerintah untuk
memeriksa air yang dipakai ke laboratorium.
9). Penggunaan bahan-bahan yang tidak tercantum dalam persyaratan ini harus mendapat persetujuan dari
Direksi.
PASAL 2
PEKERJAAN TANAH
2.1. Galian Tanah
1). Galian tanah dilaksanakan pada semua bagian dari bangunan yang masuk dalam tanah dan semua bagian
tanah yang harus dibuang.
2). Galian tanah harus dilaksanakan seperti yang tertera dalam gambar, baik mengenai lebar, panjang, dalam,
kemiringan dan sebagainya.
3). Kemiringan galian harus mempertimbangkan sifat tanah, untuk menghindari longsor, lebar dasar galian
dibuat ruang bebas, diperlukan untuk memudahkan pekerja dalam melakukan pekerjaan.
4). Tanah bekas galian harus ditempatkan pada daerah yang tidak mengganggu jalannya pekerjaan, kelebihan
tanah galian yang tidak dipakai untuk timbunan harus dikeluarkan/diangkat dari lokasi pekerjaan.
5). Kontraktor harus menjaga pada waktu pelaksanaan pekerjaan agar lubang galian tidak digenangi air yang
ditimbulkan oleh hujan ataupun yang dikeluarkan dari mata air. Kalau lubang galian digenangi air, maka
kontraktor harus mengeluarkan dengan jalan memompa, menimba ataupun mengalirkan lewat parit-parit
pembuangan.
2.2. Timbunan
1. Timbunan dilaksananan semua pada bekas lubang galian, semua bagian yang harus ditinggikan dengan
jalan menimbun, urugan tanah dilaksanakan menurut gambar serta peil-peil yang ditetapkan, juga
termasuk pertanaman dan penyelesaian tanah halaman dan sekitarnya.
2. Semua bahan timbunan (didatangkan) harus disetujui oleh Direksi yang dihamparkan dalam lapisan-
lapisan dengan ukuran per lapis 20 cm dan dipadatkan dalam keadaan cukup basah (kalau perlu diberi air
secukupnya), Pemadatan dilakukan dengan pemberat yang ditentukan oleh Direksi.
3. Bahan-bahan timbunan yang berisikan tumbuh-tumbuhan lapuk, bahan-bahan organik serta galian yang
dapat membusuk lainnya, atau batu-batu besar yang berdiameter lebih dari 100 cm tidak boleh digunakan
untuk timbunan.
4. Bilamana timbunan lokal yang sesuai tidak tersedia cukup, maka kekurangan harus ditambah dengan
timbunan yang didatangkan dengan bahan yang disetujui Direksi yang harus diusahakan kontraktor yang
dibawa ke lokasi.
5. Pekerjaan Pembuangan Tanah Sisa Galian.Seluruh material hasil galian yang tidak terpakai/tidak dapat
dipergunakan untuk bahan timbunan atau keperluan lainnya harus secepatnya diangkut/dipindahkan
keluar daerah kegiatan atau pada lokasi yang ditentukan oleh Pemberi Tugas atas tanggungan Kontraktor.
2.3. Urugan Pasir
1) A.Urugan pasir agar diberikan pada seluruh dasar galian untuk pondasi, dibawah sloof, dibawah lantai dan
dibagian lainnya dengan ketebalan urugan pasir sesuai dengan Gambar Rencana.
2) Pasir yang digunakan untuk bahan urugan harus pasir yang bergradasi baik dan disetujui oleh Pengawas.
3) Untuk pemadatan agar dilakukan dengan alat pemadat mekanis atau alat lain yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas dan Direksi . Tebal tiap lapisan maksimum 20 cm dan dipadatkan hingga 100%
kepadatan maksimum pada kadar air optimum menurut standard AASHTO T-99.
.
3
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong | CV. DINAMIKA CONSULTANT
SDN 95 KABUPATEN REJANG LEBONG
PASAL 3
PEKERJAAN PASANGAN PONDASI
3.1. Pondasi Beton.
Pondasi bangunan yang dilaksanakan dengan system pondasi plat setempat dari beton bertulang dengan adukan
Mutu beton fc’ 7.5 MPa dan 17 MPa bentuk dan ukurannya disesuaikan dengan Gambar Kerja.
3.2. Pondasi Batu Kali.
Pondasi bangunan bagian belakang menggunakan pasangan batu kali dengan adukan 1 pc : 4 ps dan disetiap
tempat kolom struktur diberi stek besi Ø 8 mm, dilaksanakan pada kolom tembok dengan posisi dan ukuran
sesuai dengan gambar kerja.
1). Sebelum melakukan penimbunan pasir, dasar galian harus bersih dari segala macam kotoran.
2). Timbunan lapisan pasir harus disiram dengan air sampai mencapai kepadatan yang dipersyaratkan/kadar
air yang optimal.
3). Pengurugan tanah kembali, dilaksanakan setelah semua pekerjaan diatas selesai dikerjakan.
PASAL 4
PEKERJAAN BETON KONSTRUKSI
1. Ketentuan Umum
1.1. Persyaratan - persyaratan konstruksi beton, istilah teknik atau syarat – syarat pelaskanaan pekerjaan beton
secara umum menjadi satu kesatuan dalam persayratan teknis ini. Dalam segala yang menyangkut pekerjaan
beton dan struktur beton harus sesuai dengan standard yang berlaku yaitu :
a) Tata Cara Perhitungan Kekuatan Struktrur Beton untuk Bangunan Gedung (SK SNI T-15-1991-03).
b) Peraturan Umum Beton Insonesia (PUBI, 1982).
c) Standard Industri Indonesia (SII).
d) Peraturan Pembebannan Indonesia untuk Gedung (1983).
e) Peraturan Perencanaan Tahan Gempa untuk Gedung (PPTGUG,1983).
f) American society of Testing Matrial (ASTM).
1.2. Pelaksana wajib melaksanakan pekerjaan ini dengan tepat dan mempunyai presisi yang tinggi dengan
toleransi yang sekecil mungkin, sebagaimana tercantum dalam persyaratan ini dan sesuaid dengan gambar
kerja sesuai dengan instruksi yang dikeluarkan oleh Pengawas.
1.3. Semua material yang dipergunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, harus dari material yang mutunya telah
teruji dan dapat dibuktikan dengan ketentuan – ketentuan yang telah diisyaratkan.
1.4. Pelaksana wajib melakukan pengujian terhadap beton – beton yang akan dipergunakan didalam pekerjaan
ini, guna mengetahui kekuatan, kondisi serta bentuk dan ukuran dari beton itu sendiri.
1.5. Seluruh material yang tidak memenuhi ketentuan serta persyaratan yang berlaku, harus segera diangkut
untuk dikeluarkan dari lokasi proyek, dan tidak diperkenankan dipergunakan kembali.
2. Lingkup Pekerjaan
2.1. Lingkup pekerjaan diatur dalam persyaratan teknis ini meliputi seluruh pekerjaan beton/struktur yang sesuai
dengan gambar rencana.
2.2. Pekerjaan beton/struktur harus sesuai dengan gambar rencana, termasuk didalamnya pengadaan bahan,
upah, pengujian dan peralatan yang berhubungan dengan pekerjaan tersebut.
2.3. Pengadaan detail, fabrikasi dan pemasangan semua kerangka (reinforcement) dan bagian – bagian dari
pekerjaan lain yang tertanam didalam beton.
2.4. Perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran acuan beton, penyelesaian dan perawatan beton, dan semua
jenis pekerjaan lain yang menunjang pelaksanaan pekerjaan beton ini.
3. Bahan – Bahan/Material
3.1. Semen
a) Semen yang digunakan adalah semen portlanda type I dan merupakan hasil produksi dalam negeri,
harus satu merek. Semen disimpan sedemikian rupa untuk mencegah terjadinya kerusakan pada bahan
atau terjadinya pengotoran oleh bahan – bahan lain.
b) Penimpanan semen harus didalam gudang tertutup, sehingga semen terhindar dari basah atau
kemunginkan lembab dan tidak tercampur dengan bahan – bahan atau material lain.
4
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong | CV. DINAMIKA CONSULTANT
SDN 95 KABUPATEN REJANG LEBONG
3.2. Agregat Kasar
a) Agregat untuk beton harus mempnyai ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
• Agregat beton harus mempunyai ketentuan – ketentuan dan persyaratan yangs sesuai dengan
standar SII 0052-80 tentang “Mutu dan cara uji agregat beton”. Atau ketentuan dan persyaratan
menurut ASTM C 23 “Spesificatoin For Concrete Aggregates”.
• Atas persetujuan pengawas, diperbolehkan menggunakan agregat dengan standar lain, asal
disertai dengan bukti berdasarkan pengujian khusus atau untuk pemakaian nyata, dimana
kekuatan, keawetan dan ketahannya dapat memnuhi persyaratan.
b) Dalam segala pekerjaan, ukuran maksimum agregat kasar tidak melebihi ketentuan berikut :
• Seperlima jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan beton.
• Sepertiga dari tebal plat.
• ¾ jarak bersih minimum antara batang tulang atau bekas batang tulang.
• Terjadinya toleransi ukuran dapat diperbolehkan menurut tenaga ahli untuk kemudahan dan
metoda konsolidasi beton adalah sedemikian rupa, sehingga kondisi beton dijamin tidak terjadi
sarang kerikil atau adanya rongga – rongga.
3.3. Air
Air yang digunakan pada campuran beton harus dengan ketentuan berikut :
a) Jika mutunya meragukan harus dianalisa kimia terlebih dahulu dan dievaluasi mutunya menurut tujuan
pemakaiannya.
b) Harusd bersih dan tidak mengandung lumpur, minyak dan benda terapung lainnya yang dapat dilihat
secara nyata.
c) Tidak mengandung benda – benda yang tersuspensi lebih dari 2 gr/liter.
d) Tidak mengandung larutan yang dapat merusak beton (zat asam, zat organic dan sebagainya) lebih dari
15 gr/liter. Kandungan clorida (Cl) tidak lebih dari 500ppm dan senyawa sulfat (sebagai SO ) tidak lebih
3
dari 100ppm
e) Jika dibandingkan dengan kuat tekan adukan yang menggunakan air suling, maka penurunan kekuatan
adukan beton dengan air digunakan lebih 10%.
3.4. Baja Kerangka Untuk Beton (Beton Bertulang)
Beton tulangan yang digunakan harus dapat memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a) Tidak boleh mengandungserpih – serpih, lekukan, retak, bergelombang, berlubang atau berlapis.
b) Hanya diperkenankan berkarat ringan saja.
c) Untuk tulangan utama (tarik/tekan, lentur) harus digunakan baja tulangan deform (BJTD), dengan jarak
antara dua sirip melintang tidak boleh lebih dari 70% diameter nominalnya dan tinggi siripnya tidak
boleh kurang dari 5% diameter nominalnya.
d) Kerangka beton dengan ф < 16 mm memakai BJTP 24 (polos) dan kerangka beton dengan ф > 16 mm
memakai BJTD 32 (deform) atau yang diatasnya dengan bentuk ulir.
e) Kualitas dan diameter nominal dari baja tulangan harus dibuktikan dengan sertifikat pengujian
laboratorium, yang pada prinsipnya menyatakan kekuatan leleh dan berat permeter sefrta panjangnya
dari baja tulangan yang dimaksudkan.
f) Diameter nominal beton tulangan deform/BJTD yang digunakan harus ditentukan dari sertifikat
pengujian yang dapat ditentukan dengan rumus :
d = 4,029 √B atau; d = 12,47 √G
Keteranan :
d = diameter nominal (mm)
B = berat baja tulangan (N/mm)
G = berat baja tulangan (Kg/m)
g) Toleransi berat batang contoh yang diizinkan dalam pasal ini adalah :
DIAMETER TULANGAN BAJA TOLERANSI BERAT YANG DI
TULANG IZINKAN
Ф < 10 mm + 7 %
10 mm < Ф < 16 mm + 6 %
16 < Ф < 28 mm + 5 %
Ф > 28 mm + 4 %
5
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong | CV. DINAMIKA CONSULTANT
SDN 95 KABUPATEN REJANG LEBONG
3.5. Beton dan adukan beton struktur
a) Sebelum memulai pekerjaan beton struktur, Kontraktor harus membuat Trial Mix Design dengan tujuan
untuk mendapatkan proposi campuran yang menghasilkan nilai kuat tekan target beton seperti yang
telah diisyaratkan.
b) Kurang kuat tekan target beton yang diisyaratkan dalam pekerjaan ini (f’c) tidak boleh kurang dari 18.6
MPa (setara K225). Kuat tekan ini harus dibuktikan dengan adanya sertifikat pengujian dari laboratorium
bahan – bahan bangunan yang telah ditentukan dan disetujui oleh pengawas.
c) Beton harus dirancang proposi campuran agar menghasilkan kuat tekan rata – rata (fcr) minimal sebesar
fcr = fc + 1,64 Sr dengan Sr adalah standar deviasi rencana dari benda uji yang nilainya sama dengan
standar deviasi statistic dengan factor berikut :
JUMLAH BENDA UJI FAKTOR PERKALIAN
< 15 Dikonsultansikan dengan pengawas
15 1, 16
20 1, 08
25 1, 03
> 30 1, 00
d) Benda uji yang dimaksud adalah silinder beton dengan diameter 150 mm dan tinggi 300 mm, untuk
setiap 10 m3 produksi adukan beton harus menggunakan minimal dua buah benda uji.
e) Tata cara pembuatan benda uji tersebut harus mengikuti ketentuan yang terdapat didalam dstandar
metoda pembuatan dan perawatan benda uji beton di laboratorium yakni menurut ketentuan yang
sesuai dengan standar SK SNI M-62-1990-03.
f) Jika hasil uji tekan beton menunjukan bahwa kuat tekan target beton yang dihasilkan tidak memenuhi
syarat, maka proporsi adukan beton tersebut tidak dapat dipergunakan.
g) Kontaktor (dengan persetujuan dari pengawas) harus membuat proporsi campuran adukan beton yang
baru dengan sedemikian rupa, sehingga nilai kuat tekan target beton yang diisyaratkan dapat meningkat
dan mencapai nilai yang telah ditentukan.
h) Setiap ada perubahan jenis bahan yang dipergunakan, pelaksana wajib melakukan Trial Mix Design
dengan bahan – bahan tersebut dan melakukan pengujian laboratorium untuk memastikan nilai dari
kuat tekan beton yang dihasilkan telah memenuhi persyaratan atau abelum.
i) Untuk kekentalan adukan, pada setiap 5 m3 adukan beton harus dibuat sampel guna pengujian slump,
dengan ketenmtuan sebagai berikut :
BAGIAN KONSTRUKSI NILAI SLUMP (mm)
Plat pondasi/poer 50 - 125
Kolom struktur 75 – 150
Balok – balok 75 – 150
Plat lantai 75 - 150
j) Apabila ada hal – hal yang belum tercakup didalam persyaratan teknis ini, pelaksana harus mengacu
pada seluruh ketentuan yang terdapat dalam Bab 5 Tata cara pembuatan rencana campuran beton
normal menurut ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan standar yang terdapat dalam SK SNI T-15-
1990-03.
3.6. Pengadukan dan Alat Aduk
a) Pelaksana wajib menyediakan peralatan dan kelengkapan yang memiliki ketelitian yang tinggi untuk
menetapkan dan mengawasi jumlah takaran masing – masing bahan beton. Seluruh peralatan,
perlengkapan dan tata cara pengadukan harus mendapatkanpersetujuan pengawas.
b) Pengaturan pengangkutan dan cara penangkaran yang dilakukan harus mendapatkan persetujuan
pengawas seluruh operasional harus diperiksa secara kontinyu oleh pengawas.
c) Pengadukan harus dilakukan dengan mesin aduk beton (batch mixer atau portable continous mixer).
Sebelum digunakan mesin aduk ini harus benar – benar dalam keadaan kosong, dan harus dicuci terlebih
dahulu apabila tidak digunakan lebih dari 30 menit.
d) Selain ketentuan tersebut didalam butir c diatas, naka pengadukan beton dilapangan harus memiliki
ketentuan berikut ini :
▪ Harus dilakukan didalam suatu mesin pengaduk dari tipe yang telah disetujui pengawas.
6
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong | CV. DINAMIKA CONSULTANT
SDN 95 KABUPATEN REJANG LEBONG
▪ Mesin aduk harus berputar dengan kecepatan yang telah diinstruksikan oleh pabrik pembuat
mesin aduk tersebut.
▪ Pengadukan harus diteruskan paling lambat 1,5 menit setelah semua material dimasukkan
kedalam drum aduk, kecuali jika dapat dibuktikan bahwa dengan waktu pengadukan yang
menyimpang dari ketentuan ini masih dapat dihasilkan beton yang memenuhi syarat.
3.7. Pengangkutan Adukan
a) Pengangkutan beton dari tempat pengadukan ketempat penyimpanan akhir (sebelum dituang) harus
dicegah terjadinya pemisahan (segregasi) atau kehilangan material.
b) Alat angkut yang digunakan harus mampu menyediakan baton ditempat penyimpanan akhir dengan
lancer tanpa mengakibatkan pemisahan bahan yang telah dicampur dan tanpa hambatan yang dapat
mengakibatkan plastisitas beton berbeda antar pengangkutan yang berurutan.
3.8. Penempatan Beton yang akan dituang
a) Beton yang dituang harus diletakkan sedekat mungkin ke cetakan akhir untuk mencegah terjadinya
segresi karena penangan kembali atau pengaliran adukan.
b) Pelaksanaan penuangan beton harus dilakukan secepat mungkin untuk mempertahankan kondisi agar
selalu plastis dan dapat mengalir dengan mudah kedalam rongga diantara tulangan.
c) Beton yang telah kering sebagian atau telah dikotori oleh material lain, tidak boleh dituangkan kedalam
cetakan.
d) Beton yang telah mengeras kemudian ditambah dengan air untuk diaduk kembali tidak boleh
dipergunakan kembali.
e) Beton yang dituang harus dipadatkan secepat mungkin dengan alat yang tepat secara maksimal agar
dapat mengisi sempurna kedaerah sekitar tulangan dan barang yang tertanam hingga kedaerah pojok
acuan.
3.9. Perawatan Beton
a) Jika tidak digunakan semen dengan kekuatan awal yang tinggi, maka beton harus dipertahankan dalam
kondisi lembab minimal 72 jam kecuali jika dilakukan perawatan yang tercepat.
b) Jika tidak digunakan semen dengan ketentuan awal yang tinggi, maka abeton harus dipertahankan
dalam kondisi lembab minimal 168 jam kecuali jika dilakukan perawatan yang tercepat. Sebagaimana
disebutkan dalam Pasal 5 : Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal (SK SNI T-15-1990-
03).
3.10. Cetakan Beton
a) Dalam segala hal, cetakan beton termasuk penyangga harus dirancang sedemikian rupa hingga dapat
dibuktikan bahwa penyangga dan cetakan mampu menerima beban yang diakibatkan oleh penuangan
dan pemadatan adukan beton.
b) Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran dan batas – batas bidang dari hasil beton yang
direncanakan, tidak bocor dan harus kaku untuk mencegah terjadinya perpindahan tempat atau longsor.
c) Permukaan cetakan harus cukup rata dana tidak boleh ada lekukan dan lubang. Sambungan pada
cetakan lurus dan rata dalam arah horizontal maupun vertical, terutama untuk permukaan beton yang
tidak difinish (exposed concrete).
d) Kecuali bila beton pondasi, cetakannya dibuat dari multipleks atau papan dengan ketebalan sedemikian
dijamin tidak berubah.
e) Pelaksana harus melakukan upaya supaya penyerapan air adukan oleh cetakan dapat dicegah.
f) Tiang – tiang harus direncanakan sedemikian rupa agar dapat memberikan penunjang seperti yang
dibutuhkan tanpa adanya “overstress” atau perpindahan tempat pada beberapa kegiatan konstruksi
yang dibebani. Struktur dari tiang penyangga harus cukup kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri
dan beban – beban yang ada di atasnya selama pelaskanaan.
g) Sebelum penuangan, cetakan harus diteliti untuk memastikan kebenaran letaknya, kekuatannya dan
tidak akan terjadi penurunan dan pengembangan pada saat beton dituangkan. Permukaan cetakan
harus bersih dari segala kotoran, dan diberi form – form oil pada baja tulangan, maka form oil pada
cetakan dilakukan sebelum tulangan terpasang.
h) Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari pengawasan atau jika umur beton telah
melampaui waktu sebagai berikut :
▪ Bagian sisi balok 48 jam (setara dengan 35% fc).
▪ Balok tanpa beban konstruksi 7 hari (setara 70% fc).
7
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong | CV. DINAMIKA CONSULTANT
SDN 95 KABUPATEN REJANG LEBONG
▪ Balok dengan konstruksi 21 hari (setara dengan 95% fc).
▪ Plat lantai/atap/tangga 21 hari (setara dengan 95% fc).
i) Pada bagian konstruksi yang terletak didalam tanah, cetakan harus dicabut sebelum pengurugan
dilakukan.
3.11. Pengangkutan dan Pengecoran
a) Perletakan pengadukan dan pengecoran harus ditur sedemikian rupa sehingga memudahkan dalam
pengecoran.
b) Waktu antara pengadukan dan pengecoran tidak boleh lebih dari 1 jam. Pengecoran harus dilakukan
secepat mungkin untuk menghindarkan terjadinya pemisahan material dan perubahan letak tulangan.
c) Adukan tidak boleh dijatuhkan secara bebas dari ketinggian 1,5 m, cara penuangan dengan alat bantu
seperti talang, pipa, chute dan sebagainya harus dapat persetujuan pengawas.
d) Pelaksana harus memberitahukan pengawas selambat – lambatnya 2 hari sebelum pengecoran
dilaksanakan.
3.12. Pemadatan Beton
a) Pemadatan beton harus dilakukan dengan penggetar mekanis/mechanical vibrator dan tidak
diperkenankan melakukan penggetaran dengan maksud untuk mengalirkan beton.
b) Pemadatan ini harus dilakukan sedemikian rupa hingga beton yang dihasilkan merupakan massa utuh,
bebas dari lubang – lubang, segresi atau keropos.
c) Pada daerah penulangan yang rapat, penggetaran dilakukan denngan alat penggetar yang mempunyai
frekuensi tinggi untuk pengisian beton dan pemadatannya.
d) Alat penggetar tidak boleh disentuhkan pada tulangan terutama pada tulangan yang telah masuk pada
beton yang mulai mengeras.
3.13. Beton Siap Pakai
a) Pelaksana boleh menggunakan beton siap pakai (ready mix concrete) dengan ketentuan sebagai berikut
:
▪ Volume menggunakan ready mix concrete harus disetujui oleh pengawas dengan senantiasa
berpedoman pada ketentuan teknis yang berlaku bagi pekerjaan beton.
▪ Apabila didalam ready mix concrete tersebut diberikan zat tambah (additive) maka selain harus
mengikuti spesidikasi bahan tambahan untuk standar beton SK SNI S-18-1990-03, pabrik
pembuatannya harus menyertakan sertifikat/surat keterangan yang menyatakan jenis dan
kosentrasi bahan tambahan tersebut masih dapat digunakan.
▪ Ketentuan ini mengikat bagi kontraktor dan pengawas, khususnya didalam penentuan keputusan
diperbolehkan atau tidaknya beton ready mix tersebut dipergunakan.
b) Kecuali bila disebutkan secara khusus didalam SPESIFIKASI TEKNIS ini, maka terhadap ready mix concrete
harus selalu diadakan pengujian kualitas, yaitu :
▪ Pengujian kekentalan adukan (slump), yang dilakukan 3 kali setiap 5 m3 adukan, yaitu diawal
kedatangan, ditengah – tengah dan diakhir penuangan. Nilai slump yang digunakan untuk evaluasi
adalah nilai slump rata – ratanya.
▪ Jika nilai slump yang diperoleh tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam butir 4.e, maka
a dukan yang digunakan dianggap tidak memenuhi syarat dan tidak boleh digunakan.
c) Pengujian kuat beton, dilakukan secara acak dengan ketentuan sebagai berikut :
▪ Untuk setiap 10 m3 adukan beton, minimal harus dibuat 2 buah benda uji berupa silinder beton
dengan diameter 150 mm dan tinggi 300 mm, seperti ketentuan yang tercantum dalam butir 4.d.
dalam segala hal, pembuatan benda uji harus dilakukan dengan sepengetahuan pengawas.
▪ Terhadap keduabenda uji tersebut harus dilakukan pengujian kuat tekan. Jadi untuk setiap 10 m3
adukan beton harus diwakili oleh satu nilai kuat tekan beton yang diperoleh dari kuat tekan rata –
rata kedua benda uji tersebut didalam butir C.b poin 1 diatas, setelah dikonversikan kekuatan
beton umur 28 hari.
▪ Pengawasan harus selalu melakukan evaluasi statistic secara periodic terhadap kuat tekan beton
ini, berdasarkan ketentuan yang berlaku didalam tata cara pembuatan rencana campuran beton
normal (SK SNI T-15-1990-03).
▪ Jika hasil evaluasi statistic tersebut didalam poin 3 memperlihatkan kuat tekan beton yang lebih
rendah dari yang diisyaratkan, maka pengawas harus menghentikan pekerjaan beton yang sedang
dilaksanakan. Didalam hal ini pengawas harus segera melakukan koordinasikan denngan pihak
yang terkait.
8
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong | CV. DINAMIKA CONSULTANT
SDN 95 KABUPATEN REJANG LEBONG
d) Ketentuan yang berlaku bagi site mix concrete seperti tata cara evaluasi kuat pengangkutan adukan,
peralatan beton, cetakan beton, pengecoran, pemadatan dan sambungan konstruksi tetap berlaku
untuk penggunaan ready mix concrete.
e) Beton yang digunakan menggunakan beton K 175
PASAL 5
PEKERJAAN DINDING BATU BATA
Pekerjaan pemasangan dinding bangunan ini meliputi pengadaan bahan, tenaga dan sarana lainnya seperti :
1. Pasangan batu bata 1 pc : 2 pc (Trasraam).
Pasangan dinding batu bata 1 pc : 2 ps, dilakukan pada pekerjaan :
1). Pasangan dinding trasram yang dilaksanakan diatas sloof setinggi 30 cm diatas peil lantai.
2). Bagian-bagian dinding lainnya yang ditetapkan dalam gambar
3). Pada Pembuatan saluran air hujan.
2. Pasangan Batu Bata 1 pc : 4 ps.
Pasangan batu bata 1 pc : 4 ps, dilaksanakan pada seluruh dinding bangunan, kecuali yang disebutkan dalam
point 1 diatas dan pada pasangan dinding bangunan.
1). Untuk semua sisi tegak yang berhubungan dengan kolom beton harus dipasang angkur besi Ø 10 mm,
panjang angkur minimal 30 cm dan dipasang dengan jarak 50 cm.
2). Pasangan batu bata setiap bangunan yang dikerjakan harus waterpas lapis demi lapis , setip pertemuan
sudut harus membentuk sudut siku (90˚).
3). Semua pelaksanaan pekerjaan tersebut diatas harus memenuhi persyaratan dari masing-masing pekerjaan
atau menurut petunjuk direksi.
PASAL 6
PEKERJAAN PLESTERAN
Pekerjaan plesteran dinding bangunan ini meliputi pengadaan bahan, tenaga dan sarana lainnya seperti :
1). Untuk dapat menghasilkan plesteran yang kuat, maka setelah pasangan dinding bata seluruh pekerjaan selesai
dan sebelum dilakukan pekerjaan plesteran, terlebih dahulu seluruh permukaan dinding tersebut agar disemprot
dengan air semen + Pasir.
2). Plesteran kedap air dengan adukan 1 Pc : 2 Ps, dilaksanakan untuk plesteran dinding pasangan trasram dan pada
pekerjaan yang dipersyaratkan harus menggunakan adukan ini.
3). Plesteran dilakukan pada seluruh permukaan dinding bata atau permukaan lainnya yang akan diplester sesuai
dengan Gambar Rencana.
4). Pekerjaan plesteran boleh dilakukan pada pasangan dinding yang sudah keras/kuat. Dengan terlebih dahulu
harus membuat plesteran kepala yang mana macam dan ketebalan dari plesteran sesuai dengan ketentuan dalam
Gambar Rencana dan Konsultan Pengawas.
5). Yang selanjutnya plesteran kepala akan digunakan untuk pedoman agar didapat permukaan plesteran yang rata.
Oleh sebab itu dalam membuat plesteran kepala harus diatur sedemikian rupa, sehingga didapat plesteran kepala
yang rata dan jarak antara plesteran kepala tidak boleh terlalu jauh.
6). Plesteran yang telah selesai dikerjakan agar terus menerus dibasahi selama paling sedikit 7 (tujuh) hari, sehingga
tidak mengalami retak-retak yang berarti sebelum dilakukan pengacian dengan pasta semen.
7). Untuk bagian yang bentuk akhirnya akan dicat, maka permukaan dinding harus diperhalus/diaci dengan pasta
semen yang disapukan tipis-tipis lalu digosok hingga licin dan mengkilap. Pekerjaan tersebut harus dilakukan oleh
tukang yang ahli dan terbiasa melakukan pekerjaan plesteran dan disetujui oleh Konsultan Pengawas. Konsultan
Pengawas berhak meminta Kontraktor untuk mengganti tukang yang dinilai tidak cakap.
8). Setelah dinding diplester dilanjutkan dengan acian dan menggunakan semen yang berkualitas baik dan mendapat
persetujuan dari direksi dengan ketebalan 1,5 mm dengan daya sebesar + 20 m2/40 kg, atau pelaksanaan sesuai
dengan petunjuk pabrik pembuat.
9
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong | CV. DINAMIKA CONSULTANT
SDN 95 KABUPATEN REJANG LEBONG
PASAL 7
PEKERJAAN LANTAI, GRANIT/KERAMIK (UNTUK LANTAI DAN DINDING)
1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Bagian ini mencakup/syarat-syarat pembayaran, pengiriman, penyimpanan, pemasangan) untuk pekerja,
material dan peralatan.
b. Bagian-bagian yang termasuk :
- Granit/Keramik untuk lantai dan dinding termasuk seperti nozing/skirting.
- Additive dan grouting yang diperlukan
- Guide blok
Bagian yang terkait :
- Pekerjaan sealant
- Pekerjaan atap plat beton
- Pekerjaan dinding/plesteran
2. REFERENSI
a. Semua pekerjaan harus merefer ke standar :
▪ SII 00023-73 Ceramic tile
▪ ASTM C 1028.28
▪ ASTM C 241
b. Quality Asurance :
▪ Kualifikasi manufaktur : produk yang digunakan disini harus diproduksi oleh perusahaan yang sudah terkenal
dan mempunyai pengalaman yang sukses dan diterima oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
▪ Single source reponsibility : setiap tipe hardware harus berasal dari fabrikator/pembuat tunggal bila tersedia.
Bila ada perbedaan sumber, mintalah persetujuan Konsultan Pengawas, Pemberi Tugas dan perencana.
c. Kualifikasi pekerjaan
• Sedikitnya harus ada 1 orang yang sepenuhnya mengerti terhadap bagian-bagian ini selama
pelaksanaan, paham terhadap kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan, material, serta metode yang
dibutuhkan selama pelaksanaan.
• Tenaga kerja terlatih yang tersedia harus cukup serta memiliki skill yang dibutuhkan.
• Dalam penerimaan atau penolakan pekerja, Konsulta Pengawas dan Pemberi Tugas tidak mengijinkan
tenaga kerja tanpa atau kurang skill.
3. PENYIMPANAN DAN PERAWATAN
a. Produk dikirim dalam keadaan tertutup dan terkemas dari pabrik, tanpa cacat dan pecah.
b. Simpan semua kemasan diatas peninggian lantai dan atempat yang kering.
4. GARANSI
a. Garansi tertulis dari fabrikator untuk kekuatan dan warna bahan keramik
b. Kontraktor harus memberi garansi 5 tahun terhadap kualitas dan hasil pekerjaan, ketepatan dan kebenaran
metode pemasangan sesuai petunjuk dan instruksi pabrik pembuat.
5. PRODUK
Bahan Lantai / Dinding
a. keramik / homogeneous tile
• Homogeneous Tile : Homogeneous Tile 60 x 60 atau sesuai gambar, Ganait Kwalita Baik.
• Batu Andesit : Batu Andesit untuk Diding dan Kolom Sesuai gambar.
6. PEMASANGAN DAN PENGERJAAN
1. Lantai harus dipasang sesuai gambar untuk semua lantai dan area dinding, permukaan harus lurus dan rata
terhadap garis acuan yang diinginkan. Naad/siar-siar harus saling tegak lurus.
2. Granit untuk lantai
▪ Ratakan permukaan yang kasar dan tidak rata dengan peralatan plesteran.
▪ Dengan hati-hati tempatkan ubin dengan benar dan rata sesuai dengan yang diinginkan.
▪ Dimana floor drain terjadi/ada, miringkan lantai untu mendapatkan drainase yang baik.
3. Batu Andesit untuk dinding
▪ Bersihkan debu-debu dan partikel lain, bersihkan dengan sikat dan air bersih.
10
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong | CV. DINAMIKA CONSULTANT
SDN 95 KABUPATEN REJANG LEBONG
▪ Ratakan dengan lapisan Acian. Tekanlah dengan permukaan yang cukup dengan peralatan untuk
pleter menempel pada dinding.
▪ Finishing permukaan plester harus lurus dan benar untuk menghasilkan kerataan pada jarak tertentu
dan memudahkan pemasangan Batu Andesit.
4. Pengaturan Keramik
▪ Jangan merendam Granit
▪ Tekan ubin dengan secukupnya pada adukan yang masih plastis
▪ Ratakan kearah permukaan yang benar
▪ Tekan dan ketok Granit untuk mendapatkan minimum 80 % permukaan adukan tertutup pada setiap
unit ubin tersebut
▪ Aturlah granit sebelum pemasangan sehingga bagian sudut setiap granit rata dengan bagian sudut
granit disebelahnya.
▪ Berilah adukan tambahan bila masih kurang rata, pengisian dengan semen murni tidak diijinkan.
.
PASAL 8
KOSEN PINTU, JENDELA, VENTILASI DAN PINTU
1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Bagian ini mencakup/syarat-syarat pembayaran, pengiriman, penyimpanan, pemasangan untuk pekerja,
material dan peralatan.
b. Pembuatan/perbaikan rangka kusen pintu/jendela kayu untuk semua type.
c. Pembuatan rangka daun pintu/daun jendela dari kayu dan accessoriesnya untuk semua type.
d. Meliputi penyediaan kusen-kusen, pintu-pintu/kayu sesuai yang ditunjukkan dalam gambar dan spesifikasi
ini, aksesoris yang diperlukan untuk pemasangan dan kelengkpannya, penyimpanan dan perawatan, serta
pembangunannya sesuai yang telah ditunjukkan dalam gambar.
e. Bagian ini menjelaskan ‘Commercial Quality” kusen dan pintu-pintu kayu untuk pintu dan buka-bukaan yang
berhubungan dengan pekerjaan interior
f. Bagian yang terkait :
- Pekerjaan pengecatan
- Pekerjaan dinding bata/plesteran
- Pekerjaan lantai
- Pekerjaan alat pengantung dan pengunci.
2. REFERENSI
a. Semua pekerjaan harus merefer ke standar pekerjaan kayu : PUBI 1982, SKBI 4.3.53.1987, SII 0404-80 atau
NI-5.
b. Kualifikasi pekerjaan
▪ Sedikitnya harus ada 1 orang yang sepenuhnya mengerti terhadap bagian-bagian ini selama
pelaksanaan, paham terhadap kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan, material, serta metode yang
dibutuhkan selama pelaksanaan.
▪ Tenaga kerja terlatih yang tersedia harus cukup serta memiliki skill yang dibutuhkan.
▪ Dalam penerimaan atau penolakan pekerja, Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas tidak mengijinkan
tenaga kerja tanpa atau kurang skill.
3. PENYIMPANAN DAN PERAWATAN
a. Kontraktor harus mengirim unit-unit fabrikasi dan bagian-bagian komponen ke site proyek, lengkap dengan
identifikasi gambar-gambar pemasangan.
b. Simpanlah unit-unit dan komponen-komponen tersebut ditempat yang kering, dengan setiap profil harus
dilindungi dengan poltethylene film, dan lengkap label, tipe, nomor dan lokasi pemasangan dalam kemasan
yang tertutup asli dari pabrik.
Bagian-bagian yang rusak tidak akan diterima, item-item dengan cacat atau goresan kecil akan
dipertimbangkan sebagai kerusakan, kecuali yang terjadi adalah kondisi sebaliknya atau kondisi baik.
11
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong | CV. DINAMIKA CONSULTANT
SDN 95 KABUPATEN REJANG LEBONG
4. GARANSI
Kontaktor harus mengirimkan bukti-bukti mengenai sumber dari material dan aksesorisnya dalam bentuk
sertifikat “Certificate of Origin” dari pabrikator yang disetujui oleh Konsultan Penagwas dan Pemberi Tugas.
5. BAHAN
Material
UMUM
▪ Semua bahan-bahand an produk-produk yang ditujukan dalam spesifikasi ini harus disediakan, bila ada, yaitu
dari pabrik/pembuat lokal. Pengadaan semua bahan dan produk yang dioperasikan diluar negeri harus
dengan persetujuan Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
▪ Pintu-pintu dan jendela-jendela harus dibuat sesuai dengan gambar. Semua produk harus sesusai dengan
spesifikasi dalam schedule finishing.
▪ Sebelum dilakukan pembuatan pintu dan jendela kayu, kontraktor harus mengirimkan shop drawing yang
menunjukkan detail-detail yang lengkap untuk disetujui oleh Konsultan Penagwas, Pemberi Tugas dan
Perencana.
▪ Semua pekerjaan kayu ini berhubungan dengan beton, batu bata atau adukan semen harus dibersihkan
dengan preservative tipe clear.
▪ Kusen, bingkai (frame) jendela dan pintu terbuat dari alumunium dan kayu klas II yang diolah, dikeringkan
(oven) dengan kadar air 15 % dan dibuat dengan sambungan “mitre joints”, mortice, tennone dan perekat.
▪ Pembuatan daun jendela dan daun pintu kayu harus dikoordinasikan dengan hardware yang dispesifikasikan
dalam pasal Alat Pengantungan dan Pengunci.
▪ Semua bingkai, kusen dan daun jendela/pintu harus bebas dari rayap dan “mata kayu”.
1. Kusen/frame Kayu
▪ Kayu yang akan diolah harus memperhitungkan dimensi-dimensi yang ditunjukkan dalam gambar
atau sesuai dengan spesifikasi yang diisyaratkan.
▪ Dimensi kusen/frame yang ditunjukkan dalam gambar-gambar adalh dimensi final/jadi.
2. Daun Pintu Panil dan Daun Jendela
▪ Material : kayu kelas II yang dikeringkan/dioven (dengan kelembaban
maksimal 15 %) dan lurus serta tidak terdapat cacat-cacat seperti
mata kayu, belah dan lain-lain.
▪ Dimensi : 6/12,2/13,3/12, 3/20,
Semua ukuran dalam Gambar Rencana adalah ukuran jadi (finish),
yaitu ukuran kayu setelah selesai dikerjakan dan terpasang.
Kayu yang diketam, dibor atau jika tidak, dikerjakan dengan mesin
menurut ukuran-ukuran dan bentuk yang tertera dalam Gambar
Rencana.
Ukuran-ukuran nominal telah disebutkan untuk kayu yang sudah
dikerjakan, kekurangan, kekurangan sebanyak 3 mm dari ketentuan
yang dianjurkan diperbolehkan
▪ Bentuk : lihat skema kusen pintu dan jendela
▪ Finishing : finishing cat kayu merk Dulux ICII, Mowilex atau setara
▪ Warna : ditentukan kemudian
▪ Iron Mongery : lihat tabel iron mongeryPaku/kelem
Bahan kelem adalah kawat atau potongan rolled steel tipe mild atau blok, kecuali dispesifikasikan
berbeda maka harus “bright” finish.
3. Screws / Sekrup
▪ Sekrup anti karat hanya digunakan pada pekerjaan-pekerjaan sambungan.
▪ Semua sekrup harus memiliki ukuran yang cukup dan mudah dipakai pada tempat sekrup
diperlukan.
▪ Kelem tidak boleh digunakan pada semua sambungan.
▪ Bilaman sekrup digunakan pada sisi yang diekspose pada sambungan, maka sekrup harus
tenggelam 4 mm dibawah permukaan dan ditutup dengan sumbat kayu jati dengan alur (grain)
yang macth dengan alur kayu disekitarnya.
▪ Semua sekrup yang digunakan mengencangkan akses panel dan sebagainya harus dipasang
tenggelam dan dari bahan chromium plated metal pada “cup” dari chromium metal plated
dikencangkan pada kayu.
12
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong | CV. DINAMIKA CONSULTANT
SDN 95 KABUPATEN REJANG LEBONG
6. PEMASANGAN
a. Set unit-unit dengan tegak, level dan garis yang benar, tanpa terkelupas atau merusak frame.
b. Pasanganlah anchor dengan kuat pada tempatnya, memungkinkan untuk pergerakan, termasuk ekspansi
dan kontraksi.
c. Pasanglah pintu-pintu dan hardware sesuai instruksi tertulis dari manufaktur.
d. Sambungan-sambungan/hubungann-hubungan kayu dilaksanakan sesuai peraturan konstruksi yang lazim.
7. PENGUJIAN
Test fungsi operasi pintu-pintu setelah operasi penutupan daun pintu, latching speeds dan hardware-hardware
lain sesuai dengan instruksi manufaktur untuk memastikan operasi daun pintu yang halus (smooth).
PASAL 9
PEKERJAAN LISPLANK
9.1. Lisplank dibuat dari GRC, bahan Pabrikasi GRC berkuwalitas baik ukuran listplank disesuaikan dengan gambar
kerja.
9.2. GRC yang digunakan harus baik, Sesuai standar pabrik dan tidak cacat. dan pada saat penyambungan antara
papan yang satu dengan yang lainnya harus benar-benar rata, sehingga tidak tampak sambungannya.
9.3. listplank difinising dengan catsebelum dipasang seluruhnya.
PASAL 10
PEKERJAAN RANGKA ATAP
6.1. BATASAN DAN LINGKUP PEKERJAAN
Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan Baja Ringan adalah meliputi :
1. Pekerjaan Kuda-kuda Baja Ringan
2. Pekerjaan Rangka Atap
3. Pemasangan Konstruksi ikatan angin/Skor
4. Pekerjaan lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan Rangka Atap seperti dalam Gambar Rencana
5. Kontraktor harus menyediakan tenaga, material dan peralatan yang memadai untuk menjamin kelancaran
dan keamanan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga sesuai Gambar Rencana.
6.2. MATERIAL
Baja Ringan yang dimaksud disini untuk pekerjaan rangka-kuda, serta pekerjaan lainnya yang disebut dalam
Gambar Rencana. Baja Ringan yang dipergunakan untuk pekerjaan ini adalah Rangka Baja C TRUSS Setara TASO
dan atau MATEREE TRUSS Berstandar SNI C75.75 dan Reng Rangka Baja 32.45.
Perlengkapan lainnya yang digunakan untuk memperlancar pekerjaan Kerangka Baja Ringan seperti : Paku, mur
& baut, yang diperlukan untuk memperlancar pekerjaan tersebut.
6.3. PELAKSANAAN
1. Shop Drawing
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus membuat Shop Drawing terlebih dahulu yang
mancakup tentang dimensi bahan, ukuran, elevasi dan bentuk dari rangka kuda-kuda untuk semua type
dengan berpedoman Gambar Rencana guna mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas dan
Direksi.
2. Ukuran
a. Semua ukuran dalam Gambar Rencana adalah ukuran jadi (finish), yaitu ukuran setelah selesai
dikerjakan dan terpasang.
3. Persyaratan Umum
a. Persyaratan pekerjaan konstruksi Baja Ringan hanya berlaku untuk semua bagian bagian yang dalam
Gambar Rencana sebagai Baja Ringan.
b. Pelaksanaan gording dan konstruksi atap harus hasilnya bermutu baik dimana semua pekerjaan harus
bebas dari puntiran, tekanan dan sambungan-sambungan harus betul-betul rapat dan kuat.
c. Semua detail dilaksanakan dengan teliti sesuai dengan Gambar Rencana dan petunjuk dari Konsultan
Pengawas dan direksi.
4. Memotong, Pembuatan Konstruksi Sambungan
13
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong | CV. DINAMIKA CONSULTANT
SDN 95 KABUPATEN REJANG LEBONG
a. Tukang yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan harus dari tenaga yang terlatih dalam
bidangnya dan dapat melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai dengan petunjuk Konsultan
Pengawas dan Direksi.
b. Ketelitian sangat diperlukan untuk menjamin bahwa seluruh bagian dapat cocok satu sama lainnya
pada waktu pemasangan/penyetelan kembali.
c. Pola (mal) pengukuran, semua pola (mal) dan peralatan lainnya yang diperlukan untuk pembuatan
mal agar disediakan oleh Kontraktor untuk menjamin ketelitian dalam pekerjaan, pengukuran harus
dilakukan dengan memperggunakan pita baja (meteran siku), yang telah disetujui oleh Konsultan
pengawas dan Direksi.
d. Dalam melakukan pemotongan bahan agar sedemikian rupa dan teliti untuk menghindari hal-hal yang
mengakibatkan salah potong, sehingga bahan tersebut akan Cuma-Cuma/tidak terpakai.
5. Mengebor
a. Lubang-lubang yang akan dipasang baut harus dibor terlebih dahulu, diameter bor harus disesuaikan
dengan diameter baut yang akan dipakai.
b. Cara pengeboran harus semua bagian-bagian yang merupakan satu kesatuan sudah terpasang semua,
sesuai dengan bentuk Gambar Rencana, baru dilakukan pengeboran bersama-sama sehingga akan
menghasilkan lubang yang lurus.
6. Pemasangan Reng
a. Pemasangan Reng agar dipasang sedemikian rupa menurut petunjuk Konsultan Pengawas dan Direksi.
b. Sedang jarak Reng yang satu dengan yang lainnya agar disesuaikan dengan Gambar Rencana &
petunjuk Konsultan Pengawas dan direksi.
6.4. PENGUKURAN HASIL KERJA
1. Pekerjaan Baja Ringan ini dapat dinilai sebagai kemajuan pekerjaan apabila telah dilaksanakan sesuai
ketentuan-ketentuan dalam spesifikasi ini dan diterima baik oleh Konsultan Pengawas dan Direksi.
2. Pada penyerahan kedua Kontraktor bersama-sama Konsultan Pengawas dan Direksi harus melakukan
pemeriksaan kembali semua bagian dari konstruksi Baja Ringan tersebut dan apabila ada bagian yang
retak/cacat dan nilai membahayakan, maka Kontraktor berkewajiban untuk menggantinya.
PASAL 11
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
11.1 BATASAN DAN LINGKUP PEKERJAAN
Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan penutup atap meliputi :
1. Pemasangan penutup atap digunakan Atap Genteng Metal T = 0,23 – 0,25 mm.
2. Dan pemasangan lainnya yang termasuk pekerjaan atap seperti Gambar Rencana.
Kontraktor harus menyediakan material, peralatan dan tenaga ahli yang terbiasa mengerjakan penutup atap
genteng metal yang disetujui Konsultan Pengawas dan Direksi, sehingga dapat menjamin kelancaran dan
keamanan dalam pelaksanaan pekerjaan penutup atap adalah pekerjaan Nok, listrik, penangkal petir dan lainnya.
11.2 MATERIAL
1. Baja Ringan
Baja Ringan yang dimaksud disini adalah untuk pekerjaan rangka atap dan pekerjaan lainnya sesuai
Gambar Rencana. Baja ringan yang digunakan adalah Rangka Baja C TRUSS Setara TASO dan atau MATEREE
TRUSS Berstandar SNI C75.75 dan Reng Rangka Baja 32.45
2. Atap Genteng Metal
Bahan penutup Atap Genteng metal serta bubungan setara Ginet termasuk bahan berkwalitas baik dan
disetujui oleh Konsultan Pengawasdan direksi. Jenis bahan penutup atap tersebut harus awet dan tidak
mudah bocor, tahan terhadap segala cuaca dan tidak mudah rusak dan mempunyai label pabrik.
3. Contoh Atap Genteng Metal
Kontraktor jauh sebelum pemasangan harus terlebih dahulu menyerahkan / mengajukan contoh dari
bahan tersebut diatas untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas dan Direksi.
4. Peralatan yang diperlukan
Kontraktor harus menyediakan alat-alat yang diperlukan untuk pekerjaan atap. Diantaranya adalah :
a) Bahan pengukur
b) Pengukur sudut dari Baja Ringan
c) Alat lainnya yang diperlukan
14
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong | CV. DINAMIKA CONSULTANT
SDN 95 KABUPATEN REJANG LEBONG
11.3 PELAKSANAAN
1. Persiapan Pelaksanaan
Jauh sebelum pemasangan Kontraktor harus membuat Shop Drawing terlebih dahulu yang menyatakan
detail hubungan, sambungan, ukuran dan lainnya berdasarkan Gambar Rencana untuk disetujui Konsultan
Pengawas dan Direksi.
2. Tenaga Ahli/Terlatih
Kontraktor harus menyediakan/mengadakan tenaga/tukang yang ahli dan terbiasa mengerjakan
konstruksi atap dari Genteng Metal untuk disetujui Konsultan Pengawas dan Direksi. Hal ini agar didapat
konstruksi atap benar-benar kuat dan rapi.
3. Pemasangan Penutup Atap
Pemasangan penutup atap agar mengikuti ketentuan/petunjuk dari pabrik yang memproduksi bahan atap
tersebut dan dikerjakan oleh tenaga ahli dalam bidangnya, agar dapat dijamin kebenarannya.
4. Pekerjaan Pemasangan Bubungan
Begitu halnya untuk pekerjaan bubungan agar dikerjakan oleh tukang/tenaga yang ahli dalam bidangnya
dan agar disesuaikan dengan Gambar Rencana dan menurut petunjuk Konsultan Pengawas dan Direksi,
sehingga hasil akhirnya akan tampak kuat dan rapi.
Pasal 13
PEKERJAAN RANGKA PLAFOND/LANGIT-LANGIT
13.1. Rangka plafond dan pengantung dipakai Hollow 1,5 x 3,5 cm / 3,5 x 3,5 cm ukuran dan jarak disesuaikan dengan
gambar kerja.
13.2. Balok penggantung harus kuat, sehingga tidak terjadi gelombang pada plafond, dan harus dilaksanakan sesuai
dengan gambar serta harus mendapat persetujuan direksi.
13.3. Bahan penutup langit-langit yang dipakai adalah PVC ukuran 20 x 600 cm disesuaikan dengan gambar kerja.
13.4. Untuk list plafond dipakai Bahan PVC yang telah diprofil..
Pasal 14
PEKERJAAN KACA, KUNCI DAN ALAT PENGGANTUNG
14.1. KACA
1). Bahan yang digunakan adalah kaca bening/polos dan Rybend dengan tebal 5 mm dipasang pada jendela
kaca hidup dan jedela kaca mati, ukuran dan bentuk disesuaikan dengan gambar kerja.
2). Pemasangan kaca tidak boleh goyang dan bergetar, list kaca terbuat dari Kayu harus terpasang rapi,
ukuran disesuaikan dengan gambar kerja.
14.2. LINGKUP PEKERJAAN
a. Bagian ini mencakup/syarat-syarat pembayaran, pengiriman, penyimpanan, pemasangan) untuk pekerja,
material dan peralatan.
b. Meliputi penyediaan alat pengunci dan pengantungan (finished hardware/iron mongery) yang dibutuhkan
untuk mengayun (swing), sliding, folding untuk pintu dan jendela, termasuk semua aksesories yang
dibutuhkan untuk pemasangan dan operasional pintu/jendela dengan baik.
c. Bagian-bagian yang terkait :
- Pekerjaan Pintu/Jendela Alumunium
- Pekerjaan Finishing lantai keramik,
- Pekerjaan lantai floor hardener
- Desain pintu
- Hardware
- Aksesories
REFERENSI
Semua pekerjaan harus merefer ke standar :
▪ JIS A 5511
▪ JIS Sus 304
▪ ASTM A 156-1-81
▪ ASTM A 156-2-92
15
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong | CV. DINAMIKA CONSULTANT
SDN 95 KABUPATEN REJANG LEBONG
▪ ASTM A 156-4-86
▪ ASTM A 156-15-60
Quality Asurance :
▪ Kualifikasi manufaktur : produk yang digunakan disini harus diproduksi oleh perusahaan yang sudah
terkenal dan mempunyai pengalaman yang sukses dan diterima oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi
Tugas.
▪ Single source reponsibility : setiap tipe hardware harus berasal dari fabrikator/pembuat tunggal bila
tersedia. Bila ada perbedaan sumber, mintalah persetujuan Konsultan Pengawas, Pemberi Tugas dan
perencana.
Kualifikasi pekerjaan
▪ Sedikitnya harus ada 1 orang yang sepenuhnya mengerti terhadap bagian-bagian ini selama pelaksanaan,
paham terhadap kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan, material, serta metode yang dibutuhkan selama
pelaksanaan.
▪ Tenaga kerja terlatih yang tersedia harus cukup serta memiliki skill yang dibutuhkan.
▪ Dalam penerimaan atau penolakan pekerja, Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas tidak mengijinkan
tenaga kerja tanpa atau kurang skill.
14.3. PENYIMPANAN PRODUK
14.3.1. Hardware harus dikirim ke site dalam kemasan tertutup asli dari pabrik/fabrikator.
14.3.2. Tandai setiap item atau kemasan terpisah dengan identifikasi yang berkaitan dengan schedule
hardware, dan cantumkan instruksi pemasnagan untuk setiap item atau kemasan.
14.3.3. Kemasan hardware pintu/jendela adalah merupakan tanggungjawab supplier. Karena ada
kemungkinan material diterima oleh supplier dari berbagai fabrikator, sortirlah dan kemas kembali
dalam kontainer/kemasan dan tandai dengan jelas untuk nomor set dari hardware agar macth
dengan nomor-nomor schedule hardware yang telah disetujui. Dua atau lebih nomor sert yang
identik dapat dikemas dalam satu kemasan.
14.3.4. Lakukan penyimpanan dengan berhati-hati untuk menghindari cacat/rusak dari material selama
penyimpanan.
14.3.5. Setiap perubahan kunci harus diberi tanda atau sebaliknya ditandai pada pintu untuk tipe silinder
akan digunakan.
14.3.6. Inventarisasikan hardware pintu secara bersama-sama dengan wakil dari supplier hardware dan
supplier pemasangan (installer) sampai masing-masing merasa puas dan jumlah yang akan dipakai
benar.
14.3.7. Berikan pengaman untuk hardware pintu-pintu yang dikirim keproyek, tapi dipasang. Kontrolah
penyimpanaan dan pemasangan item-item hardware agar tidak tertukar sehingga penyelesaian
pekerjaan tidak terl;ambat karena kehilangan, baik sebelum dan setelah pemasangan.
14.4. GARANSI
Kontraktor harus memberikan garansi sebagai berikut :
13.5.1. Garansi tertulis dari fabrikator untuk lalu lintas bahan finishingnya, ketahanan dan kekuatan dalam
operasional.
13.5.2. Garansi tertulis dari konraktor/supplier/installer untuk ketepatan sistem pemasangan, kebenaraan
pemasangan dan kelengkapan (miscellaneous) yang dibutuhkan dalam pemasangan hardware.
14.5. BAHAN
1. Material dan produk
• Semua item hardware yang dipasang pada fungsi-fungsi yag sama harus berasal dari atu
pabrik/manufaktur bila memungkinkan. Semua lockset harus berasal dari satu pebrik dan silindernya
haruslah dapat ditukar-tukar.
• Semua item hardware dalam pintu masuk toiled (toilet entry), kecuali engsel dan door closer, harus
dilengkapi dengan wrougt aluminium yang setara dalam berat dan ketebalannya dengan item
hardware yang dispesifikasikan dari salah satu bahan werought ataui cast bronze.
• Hardware harus memiliki standar finishing sebagai berikut :
- Stainless steel chrome atau hairline sesuai yang ditunjukkan
- Satin shrome
16
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong | CV. DINAMIKA CONSULTANT
SDN 95 KABUPATEN REJANG LEBONG
- Brass finish
• Persyaratan-persyaratan desain, grade, fungsi-fungsi, finish, ukuran dan kualitas dari setiap tipe dan
finish hardware ditunjukkan dalam “hardware schedule” pada akhir dari pasal ini.
2) Material dan fabrikasi
a. Cetakan nama pabrik : jangan memakai produk yang memiliki cetakan nama manufaktur atau daftar
merk yang tertera dengan bagian yang terlihat (hilangkan cetakan yang removable) kecuali bila
berkenaan dengnan label tahan api (fire rated) yang dibutuhkan, atau sesuai persetujuan Perencana,
Konsultan MK dan pemberi Tugas.
b. Base metal : produk dari unit hardware harus dibuat dengan metode basic metal dan forming method
yang sesuai standard metal alloy manufaktur, termasuk komposisi, temper dan kekerasannya, tapi
tidak ada unit casing yang kualitasnya lebih rendah dari yang dispesifikasikan sesuai finishing yang
ditunjukkan.
c. Fastener : sediakan hardware yang dibuat untuk kesesuaian dengan pembuat cetakan (template).
Secara umum siapkan pemasnagan dengan memakai mesin pemasangan sekrup. Jangan pakai
hardware yang telah disiapkan dnegan self topping metal screw, kecuali ditunjukkan dalam spesifikasi.
d. Lengkapilah sekrup untuk pemasangan hardware. Lakukan dengan system sekrup, Philips flot-head
kecuali ditunjukkan lain.
Tutuplah sekrup yang terbuka (dalam setiap kondidsi) agar cocok denngan finish hardware atau bila
terbuka pada permukaan bagian pekerjaan lain yang berdekatan agar sesuai dengan finishing bagian
pekerjaan lain tersebut sedekat/semirip mungkin termasuk mempersiapkan permukaan cat dan
memeriksa finishing cat.
e. Pasanglah fastener tersembunyi (concealed fastener) untuk hardware unit yang terekspose pada
kondisi bila ada standard unit yang tersedia dengan fastener tersembunyi.
Jangan memakai thru-bolts untuk pemasangan dimana bolt head atau mur pada muka yang
berlawanan diekspose pada bagian pekrjaan lain, kecuali pemakaiannya hanya dipakai untuk
memperkuat jenis pekerjaan pengencangan hardware denngan aman. Bila thru-bolts digunakan
sebagai alat untuk memperkuat bagian pekerjaan, siapkanlah sleeves untuk setiap thru-bolts atau
gunakan screw fastener.
14.6. PEMASANGAN / PENERAPAN
14.6.1. Pemasangan
▪ Pasanglah unit hardware pada ketinggian yang ditunjukan atau diperlukan untuk menyesaikan
dengan peraturan-peraturan Pemrintah kecuali sebaliknya diusulkan lain oleh Konsultan MK,
Pemberi Tugas dan Perencana.
▪ Pasanglah setiap item hardware sesuai instruksi dan rekomendasi dari manufaktur. Bilamana
pemotongan dan pengepasan diperlukan untuk memasang hardware pada permukaan yang
selanjutnya akan dicat atau difinish engan cara lain, koordinasikan pemindahan, penyimpanan dan
instalasi kembai atau pasanglah proteksi pada permukaan pekerjaan finishing. Jangan pasamh
item surface-mounted sampai finish telah diselesaikan termasuk pada bagian dasarnya
(substrates).
▪ Pasanglah unit-unit dengan rata, tegak dan benar pada garis dan lokasinya. Setellah dan perkuatlah
dasar item sesuai dengan yang diperlukan untuk pemasangan dan operasional yang baik.
▪ Lubangilah dan pasnaglah unit anchorage fastener yang tidak disiapkan dan anchor sesuai dengan
standard industry.
Pasal 15
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
UMUM
Pekerjaan ini harus dilakukan oleh Kontraktor yang mempunyai instalasi PLN. Apabila terdapat konflik teknis
pengadaan dan persetujuan dari pada masing-masing instalasi ataupun dengan macam instalasi lain yang tidak
digambarkan/diinformasikan pada Gambar Rencana dan baru muncul pada waktu pelaksanaan, maka
kewajiban kontraktor untuk mengajukan jalan keluarnya yang diserahkan oleh Pemberi Tugas atau Perencana
dengan melalui perantaraan Konsultan Pengawas dan Direksi tanpa tambahan biaya.
Khusus terdapat pengujian pada instalasi penerangan, maka seluruh lampu atau sebagian dinyalakan selama
12 jam secara terus-menerus pada tiga kesempatan yang berlainan serta hari yang berlainan.
17
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong | CV. DINAMIKA CONSULTANT
SDN 95 KABUPATEN REJANG LEBONG
Contoh bahan-bahan yang harus diserahkan adalah :
1. Untuk instalasi penerangan yaitu : fictures lampu, bola/bola lampu, kapasitor, ballast, rangka
dudukan/gantungan fictures, konduit gantungan lampu, sakelar, panel dan isian seperti : switch, CB, kabel-
kabel gland, race way dan accessories, out lest dan lain-lain.
2. Apabila Kontrakor sudah menentukan suatu merk, type pada waktu penawaran lelang, maka berarti
material tersebut dalam kurun waktu selama proyek ini berjalan sudah dapat diperoleh.
BATASAN DAN LINGKUP PEKERJAAN
Yang termasuk lingkup pekerjaan ini adalah dalam arti yang luas dari pengadaan, pemasangan, pengujian dan
pemeliharaan instalasi berikut percobaan dari semua Gambar Rencana, serta tertulis dalam spesifikasi teknis
Gambar dan Dokumen Pelelangan . Maka dalam lingkup pekerjaan ini adalah pengadaan dan pemasangan
seluruh peralatan dan accessories yang mungkin secara detail tidak tergambarkan atau tidak terspesifikasikan
dengan sempurna, namum merupakan komponen dari instalasi sebagai suatu sistem yang bekerja/beroperasi
dengan baik.
Secara garis besar lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Penyediaan dan pemasangan semua bahan-bahan yang diperlukan secara lengkap.
2. Penyediaan dan pemasangan kabel dari KwH PLN Panel Penerangan dan instalasi kabel-kabel dari PP ke
outlet (stop kontak) atau ke lampu-lampu.
3. Penyediaan dan pemasangan lampu-lampu penerangan.
4. Penyediaan dan pemasangan stop kontak, sakelar, outlet box, juction box dll.
5. Penyediaan dan pemasangan sistem instalasi pentanahan.
6. Penyediaan dan pemasangan instalasi sistem penangkal petir.
7. Penyediaan tenaga ahli untuk pelaksanaan serta tenaga ahli untuk pengujian instalasi.
KWALITAS BAHAN
Semua bahan dan peralatan harus dalam keadaan baru dan kondisi yang prima dan tanpa cacat sedikitpun
dalam keadaan terpasang. Kontraktor harus menyediakan peralatan-peralatan tersebut sesuai dengan nama
yang dimaksud atau tercantum dalam uraian dan syarat-syarat teknis ini.
Kontraktor harus menyerahkan contoh dari peralatan yang sesuai dengan spesifikasi teknis ini untuk disetujui
Konsultan Pengawas disertai bukti-bukti mengenai persyaratan peralatan yang diminta spesifikasi teknis ini.
Pada bagian depan diberi numeric diagram yang menerangkan susunan sistem peralatan dalam panel. Panel
maker harus dari pabrik yang mempunyai izin sertifikat dari PLN (LMK) dan telah berpengalaman.
16.1 Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan Instalasi Listrik adalah :
Perbaikan seluruh Instalasi, termasuk lampu-lampu, saklar-saklar, stop kontak dan sistem pengabelannya.
16.2 Lampu-lampu
1). Lampu pijar, LED 18 dan 10 Watt merek setara Philips, Tungsram, bola lampu bening lengkap dengan
Fittingnya dipasang sesuai dengan gambar instalasi listrik.
2). Lampu SL type disesuaikan dengan pelaksanaan, dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a. Ballas merk Philips atau setara
b. Starter merk Philips atau setara
c. Fitting buatan dalam negerai kualitas baiak
d. Tabung merk Philips atau setara warna daylight
e. Pengabelan didalam harus disonder atau dengan terminal.
16.3 Shaklar lampu dan stop kontak
Shaklar lampu dan stop kontak dipasang pada tempat yang lama, Type shaklar lampu dan stop kontak terbenam
dinding (inbouw) mutu setaraf Borco dan disetujui oleh direksi.
Untuk pekerjaan istalasi listrik harus dikerjakan oleh instalatir yang sudah mendapat izin menyelenggarakan
pemasangan instalasi listrik dari PLN wilayah IV cabang Bengkulu, Instalatir yang bersangkutan harus
mengadakan pengujian terhadap instalasi yang dipasangnya dan memberikan jaminan bahwa instalasi listrik
tersebut telah siap untuk dialiri listrik dari PLN dengan daya yang diperlukan (sebagaimana dalam gambar kerja).
18
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong | CV. DINAMIKA CONSULTANT
SDN 95 KABUPATEN REJANG LEBONG
Pasal 16
PEKERJAAN PENGECATAN
1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Pekerjaan meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan.
b. Pekerjaan yang termasuk :
▪ Persiapan permukaan dan pembersihan.
▪ Filler, Sealer, primer, pekerjaan cat dasar.
▪ Pekerjaan pengecatan dengan alat spray painted seluruh bagian yang dimaksud.
c. Bagian-bagian yang terkait :
▪ Pekerjaan plesteran.
▪ Pekerjaan kusen/pintu/jendela.
d. Pekerjaan bahan pengecatan kusen/pintu/jendela dijelaskan dalam pasal pekerjaan tersebut.
e. Pengecatan yang dimaksud adalah semua pekrjaan apengecatan termasuk persiapan permukaan yang akan
dicat dan filler, primer, dasar, finish serta pekerjaan lain yang terkait.
2. REFERENSI
a. Semua pekerjaan harus merefer ke standard : SNI-3, SNI-4
b. Quality Asurance :
▪ Kualifikasi manufaktur : produk yang digunakan disini harus diproduksi oleh perusahaan yang sudah terkenal
dan mempunyai pengalaman yang sukses dan diterima oleh Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas.
▪ Spesialisasi perusahaan dalam penerapan spesifikasi waterproofing minimal 5 tahun pengalaman tertulis.
c. Kulaifikasi Pekerjaan :
• Sedikitnya harus ada 1 orang yang sepenuhnya mengerti terhadap bagian-bagian ini selama pelaksanaan,
paham terhadap kebutuhan-kebutuhan yang diperlukan, material, serta metode yang dibutuhkan selama
pelaksanaan.
• Tenaga kerja terlatih yang tersedia harus cukup serta memiliki skill yang dibutuhkan.
• Dalam penerimaan atau penolakan pekerja, Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas tidak mengijinkan
tenaga kerja tanpa atau kurang skill.
3. PRODUK
Bahan :
Semua bahan merupakan produk kualitas satu produk terpilih dengan warna ditentukan kemudian.
4. PEMASANGAN/PENGERJAAN
a. Persiapan plaster/dinding beton
1. Sebelum pekerjaan pengecatan dimulai yaitu setelah dinding batu bata diplester dan di aci dengan baik
, dinding harus ditunggu sampai betul-betul kering sekurang-kurangnya 2 minggu untuk memperoleh
hasil pengecatan yang baik.
2. Setelah dinding batubata tersebut kering, dinding lalu diberishkan dan lubang-ubang pada dinding diisi
dan diratakan seluruhnya dengan plamur/filler.
3. Setelah plamur/filler kering, kemudian permukaan dinding lalu diamplas hingga halus, licind an rata
kemudian dibersihkan debunya.
4. Setelah itu dimulai pemberian lapisan-lapisan cat alkali resistance sealer (1 lapis) kemudian baru
diadakan pengecatan lapis berikutnya sesuai dengan petunjuk pabriknya.
5. Pengecatan dilakukan sampai 2 -3 kali atau sampai kondisi sempurna dan disetujui oleh Konsutan MK,
Perencana dan Pemberi Tugas.
6. Apabila terdapat retak-retak pada bidang cat harus diperbaiki dengan plamur, diamplas kemudian dicat
kembali sampai baik.
7. Khusus untuk pemakaian/setara, tata cara pengecatan harus sesuai dengan prosedur yang ditetapkan
oleh produsen cat tersebut.
Semua pekerjaan pengecatan tersebut diatas harus dilakukan oleh sub Kontraktor yang merupakan
ahlinya pada pekerjaan ini.
8. Kontraktor Pelaksana harus menyediakan cat cadangan untuk keperluan maintenance dan diserahkan
kepada Konsultan/Pemberi Tugas.
b. Persiapan permukaan metal
1. Secara kontinyu bersihkan semua permukaan sampai benar-benar bebas dari debu, oli dan lemak dengan
memakai power cleaning (mechanical and rinse).
19
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong | CV. DINAMIKA CONSULTANT
SDN 95 KABUPATEN REJANG LEBONG
2. Pada permukaan yang digalvanisasi, gunakan pelarut untuk pembersihan awal kemudian beri permukaan
dengan phosporic acid. Perbaiki permukaan yang tergores sebelum proses dimulai.
3. Biarkan sampai kering sebelum aplikasi pengecatan.
c. Persiapan permukaan kayu
1. Permukaan kayu diamplas sampai rata
2. Debu-debu harus dibersihkan sampai rata dan bersih.
3. Kemudian didempul untuk meratakan permukaan dan diamplas lagi sampai rata.
4. Dibersihkan lagi dari debu.
5. PENGECATAN
a. Kayu diluar/didalam
1. Secara umu permukaan kayu harus diratakan, diprimer dan dicat dengan 2 lapisan dasar dan 1 lapisan.
2. Untuk membersihkan kayu natural siapkan dan lakukan 3 lapis cat transparan.
b. Plaster
1. Permukaan plaster didalam (termasuk untuk plat beton fair face Finish).
Siapkan dan lakukan 1 lapisan sealer dan minimum 3 lapisan cat internal grade emulsion yang disetujui.
Harus diperhatikan agar plat beton betul-betul kering dan siap untuk diplester/di aci.
Plesteran tidak boleh berombak, terlalu tebal (max. 2 cm) dan harus halus dan rata.
2. Permukaan plester diluar.
Siapkan dan lakukan finish sesuai dengan direkomendasikan oleh spesifikasi tertulis dari pabrik.
c. Permukaan plafond
Siapkan dan lakukan 1 lapisan Plaster Cement Base untuk sambungan-sambungan dan finishing cat minimum
3 lapisan.
- Sebelum pengecatan dimulai permukaan sambungan-sambungan, kepala-kepala paku, sisi dan pojok-
pojok harus diberi plaster base cement sehingga menjadai rata dan halus.
- Setelah itu berilah paper tape pada tengah-tengah sambungan sehingga menutup bagian base cement
tadi
- Biarkan base cement megering paling tidak dalam 1 jam sebelum dilakukan pengecatan.
PASAL 17
PEKERJAAN HALAMAN dan PEMBERSIHAN AKHIR
Pekerjaan akhir yang berupa pembersihan akhir, dilaksanakan setelah seluruh pelaksanaan pekerjaan konstruksi fisik
selesai.
Kontraktor diwajibkan membuang semua sisa-sisa bahan bangunan yang tidak terpakai dari lokasi proyek, yang
diakibatkan oleh adanya pelaksanaan konstruksi fisik.
Pelaksanaan pembersihan meliputi seluruh bangunan serta halamannya sejauh lebih kuran 5 m dari masing-masing
bangunan.
Pasal 18
L A I N – L A I N
Ketika pekerjaan menurut kontrak telah diselesaikan, kontrak harus memindahkan semua fasilitas alat kerja dan
perlengakapan dari tempat kerja yang tidak menjadi bagian dari pekerjaan-pekerjaan permanen, bahan-bahan yang
digunakan dan digunakan dan segala macam fasilitas
20
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong | CV. DINAMIKA CONSULTANT