| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0632551263507000 | Rp 9,733,632,397 | - | |
| 0313713331525000 | - | - | |
| 0966358442507000 | - | - | |
| 0015770423507000 | - | - | |
| 0427518303517000 | - | - | |
| 0427117965655000 | - | - | |
| 0707869236522000 | - | - | |
| 0024579435604000 | - | - | |
| 0663098481503000 | - | - | |
| 0920002656606000 | Rp 9,253,679,425 | surat dukungan baja ringan bukan dari produsen | |
| 0624285805648000 | Rp 9,380,442,612 | Tidak memenuhi syarat kualifikasi pengalaman untuk perusahaan baru berdiri kurang dari 3 tahun (Sesuai akta pendirian yang disampaiakan 29 Nov 2022) harus punya pengalaman pada bidang yang sama untuk nilai pekerjaan 2,5 M - 15 M sebagaimana dalam LDK 10.B | |
| 0022051932509000 | Rp 9,522,283,873 | Exavator pada daftar alat yang ditawarkan tertera status MILIK SENDIRI, tetapi bukti alatnya perjanjian SEWA, sehingga pokja menilai bukti kepemilikan yang disampaikan tidak sesuai. Genset pada daftar peralatan disampaikan sewa tetapi tidak melampirkan surat perjanjian sewa alat Genset, sehingga POKJA menilai bukti kepemilikan tidak sesuai. Truck, pada daftar alat yang ditawarkan tertera status MILIK SENDIRI, tetapi bukti yang disampaikan adalah perjanjian SEWA, sehingga POKJA menilai bukti tidak sesuai. Surat dukungan baja ringan bukan dari produsen. | |
| 0710359712529000 | - | - | |
Dirga Perkasa | 0025254269602000 | - | - |
CV Azka Prima Jaya | 07*8**1****43**0 | Rp 8,373,615,873 | Surat dukungan baja ringan bukan dari produsen Daftar peralatan yang disampaikan tidak dilampiri bukti-bukti pendukung sebagaimana ketentuan dalam IKP 28.12. b) |
| 0754926681648000 | - | - | |
| 0820060416524000 | Rp 8,835,743,280 | alat excavator yang ditawarkan di surat perjanjian volvo EC 210 B tahun 2015 sedangkan bukti alat yang dilampirkan EC 210 D tahun 2017, sehingga antara yang diperjanjikan dengan bukti kepemilikan yang disampaikan TIDAK SESUAI. Spesifikasi baja ringan yang dicantumkan dalam surat dukungan (hanya profil C dan TH) tidak memenuhi persyaratan sebagai mana dalam spesifikasi teknis | |
| 0016756991517000 | Rp 8,931,320,296 | surat pernyataan kesanggupan dari distributor (PT. Sidorejo Baja Sukses) tidak menyampaikan secara jelas jaminan garansi bahan dan pemasangan selama 10 tahun sebagaimana IKP Pasal 28.12. f). | |
CV Mahendra Putra Pratama | 06*7**2****18**0 | Rp 8,721,094,750 | Peralatan untuk truck yang ditawarkan dalam daftar peralatan ada 2 buah, tetapi yang tertulis dalam surat perjanjian sewa hanya 1 buah, sehingga POKJA menilai bukti pendukungnya tidak sesuai |
| 0735461956507000 | Rp 7,962,656,005 | Peralatan yang ditawarkan dalam daftar peralatan hanya 5 jenis alat, tidak memenuhi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam BAB IV LDP F Poin 2 Surat dukungan baja ringan yang disampaikan bukan dari produsen | |
| 0018361089507000 | Rp 7,960,478,400 | Tidak menyampaikan dokumen lain sebagaimana yang disyaratkan dalam BAB IV LDP poin 7 | |
CV Kusuma Sinergika | 00*9**9****17**0 | - | - |
| 0919361915603000 | Rp 8,797,800,001 | surat dukungan baja ringan bukan dari produsen | |
| 0019918507648000 | Rp 8,539,791,229 | Peralatan untuk concrete mixer yang ditawarkan berjumlah 3 buah, tetapi dalam surat perjanjian sewa peralatan hanya 1 buah, sehingga POKJA menilai bukti pendukungnya tidak memenuhi syarat sebagaimana IKP No. 28.13 b). Surat dukungan bahan dari produsen yang dilampirkan setelah diklarifikasi tidak memenuhi syarat | |
| 0315225888503000 | Rp 8,953,155,546 | daftar peralatan yang ditawarkan tidak dilampiri bukti kepemilikan alat sebagaimana ketentuan IKP 28.12. b) | |
| 0919843680545000 | Rp 8,147,041,409 | Surat dukungan baja ringan bukan dari produsen | |
| 0014627129516000 | Rp 9,029,019,842 | surat dukungan baja ringan bukan dari produsen | |
| 0025890195507000 | Rp 9,785,916,363 | Conrete vibrator yang ditawarkan dalam daftar peralatan statusnya SEWA, tetapi tidak dilampirkan surat perjanjian sewa peralatan. Surat dukungan baja ringan dari produsen yang dilampirkan setelah diklarifikasi tidak memenuhi syarat | |
| 0839584844513000 | - | - | |
| 0029082955507000 | Rp 9,809,964,286 | Tidak memenuhi perizinan SBU dan NIB sebagaimana yang disyaratkan dalam BAB V LDK | |
| 0860476506506000 | Rp 9,752,043,222 | Surat perjanjian sewa truck dgn BUDIYONO tanggal 8 Mei 2023 mendahului tanggal pengumuman paket 10 Mei 2023. Surat dukungan baja ringan bukan dari produsen. | |
| 0019857911518000 | Rp 8,138,124,549 | Surat dukungan baja ringan bukan dari produsen | |
| 0967740200648000 | - | - | |
CV Royal Brothers | 0031820848214000 | - | - |
PT Jaya Engineering | 03*2**8****17**0 | - | - |
Sumber Untung Barokah | 09*8**1****07**0 | - | - |
CV Karya Putri Mandiri | 07*2**5****08**0 | - | - |
| 0951027887507000 | - | - | |
| 0313746414542000 | - | - | |
| 0944635531612000 | - | - | |
| 0819604703648000 | - | - | |
| 0316732973514000 | - | - | |
| 0012337242617000 | - | - | |
| 0029086097507000 | - | - | |
| 0901516807522000 | - | - | |
| 0014092258728000 | - | - | |
| 0027777408545000 | - | - | |
| 0029086683507000 | - | - | |
| 0707882643507000 | - | - | |
PT Diansinddo Segoro Artho | 08*0**4****17**0 | - | - |
| 0838275816518000 | - | - | |
| 0900830233455000 | - | - | |
| 0414439687645000 | - | - | |
Sinergi Konstruksi Utama | 07*9**4****42**0 | - | - |
| 0316840123653000 | - | - | |
| 0721709723601000 | - | - | |
| 0026386490507000 | - | - | |
CV Adidaya Karsa Utama | 04*4**1****03**0 | - | - |
| 0706053642507000 | - | - | |
| 0750140584657000 | - | - | |
| 0833481450645000 | - | - | |
| 0022057350544000 | - | - | |
| 0030009534506000 | - | - | |
| 0924563745518000 | - | - | |
CV Sido Mulyo Karya | 06*3**5****07**0 | - | - |
| 0745535757514000 | - | - | |
| 0941337925435000 | - | - | |
| 0722572641071000 | - | - | |
| 0813441664507000 | - | - | |
| 0211395868513000 | - | - | |
| 0433458064514000 | - | - | |
CV Guna Karya Abadi | 07*1**6****14**0 | - | - |
| 0768277675647000 | - | - | |
| 0745311159507000 | - | - | |
| 0022989453517000 | - | - | |
CV Philia Sophia | 03*4**2****07**0 | - | - |
| 0031285299622000 | - | - | |
| 0945967487518000 | - | - | |
| 0032094955503000 | - | - | |
| 0012035358648000 | - | - | |
| 0840474597518000 | - | - | |
| 0031791700609000 | - | - | |
| 0438376105503000 | - | - | |
| 0957222821518000 | - | - | |
CV Bangun Besar Bersama | 09*3**5****26**0 | - | - |
| 0210001418515000 | - | - | |
| 0705094266507000 | - | - | |
CV Putra Jaya Lestari | 00*9**2****07**0 | - | - |
| 0022057293544000 | - | - | |
| 0025250689619000 | - | - | |
| 0757104625506000 | - | - | |
| 0751054354516000 | - | - | |
| 0810343756305000 | - | - | |
| 0665506291446000 | - | - | |
| 0031992480648000 | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
PEMBANGUNAN PUSKESMAS LASEM (BANPROV)
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan yakni :
1. Pekerjaan persiapan
2. Pekerjaan tanah (pematangan lahan berupa fill)
3. Pekerjaan Sub structure (pekerjaan struktur bawah-pondasi)
4. Pekerjaan Struktur Beton Bertulang
5. Pekerjaan pasangan dan plesteran
6. Pekerjaan Pelapis Dinding dan Lantai
7. Pekerjaan langit-langit/plafond
8. Pekerjaan sanitair
9. Pekerjaan pengecatan
10. Pekerjaan kusen, pintu, jendela, bouvenlicht
11. Pekerjaan Rangka atap Baja Ringan
12. Pekerjaan Penutup atap Genteng Tanah Jatiwangi Glazuur
13. Pekerjaan lapisan kedap air / waterproofing untuk talang beton
14. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal
15. Pekerjaan rabat beton dan saluran keliling
16. Pekerjaan sarana dan prasarana
17. Pekerjaan IPAL
1. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Pekerjaan Persiapan
a. Segala sesuatunya menyangkut kelancaran pekerjaan palaksanaan harus telah
disiapkan di lokasi sebelum melaksanakan pekerjaan.
b. Jadwal terinci, Time schedule, mobilisasi peralatan dan tenaga kerja,serta
kelengkapan administrasi lapangan harus disiapkan sebelum memulai pekerjaan.
c. Demi kelancaran kegiatan sebelumnya kontraktor harus memperhatikan
penempatan bahan / material dan lalu lintas.
d. Situasi dan Ukuran-ukuran
1. S i t u a s i
• Volume pekerjaan tersebut dalam pasal terdahulu merupakan batasan
minimal yang harus dipenuhi dan dimaksudkan sebagai garis pelaksanaan
dan pegangan kontraktor.
• Kontraktor wajib meneliti situasi lapangan, terutama keadaan tanah, sifat
dan luasan pekerjaan serta hal-hal lain yang dapat mempengaruhi harga
PERENCANAAN PUSKESMAS LASEM 1
Uraian Pelaksanaan Pekerjaan
penewaran kontraktor.
•
• Kelalaian atau kekurangan telitian kontraktor dalam hal ini tidak dijadikan
alasan untuk mengajukan tuntutan.
2. U k u r a n
• Kontraktor Bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan
menurut bentuk ukuran-ukuran dan mutu yang tercantum dalam rencana
kerja dan Syarat-syarat (RKS) pekerjaan ini.
• Kontraktor berkewajiban mencocokkan ukuran-ukuran satu sama lain dan
segera melaporkan kepada Direksi bilamana terdapat ketidak cocokan
ukuran-ukuran didalam gambar-gambar RKS ini, dan tidak diperkenangkan
membetulkan kesalahan-kesalahan ukuran / gambar-gambar sebelum
berkonsultasian dari Direksi.
• Apabila terdapat ketidak sesuaian ukuran-ukuran, maka pengukuran
bersama dijadikan patokan.
• Letak titik duga (titik nol) sebagaimana dinyatakan dalam gambar atau
sesuai kesepakatan dalam peninjauan lokasi.
• Titik peil ini harus ditetapkan dengan membuat patok permanen yang
selama dalam pelaksanaan tidak boleh bergesar/berubah.
• Untuk selanjutnya patok permanen tersebut harus menjadi dasar bagi setiap
ukuran dan kedalaman.
• Atas persetujuan Direksi, penentuan titik lainnya dilakukan oleh pemborong
dilapangan dengan alat ukur optic yang sudah diTera kebenarannya dan
harus selalu berpedoman pada titik duga patok (peil nol).
• Untuk Bangunan rehabilitasi sebelum kontraktor memulai pekerjaan terlebih
dahulu mengambil Foto Nol.
PERENCANAAN PUSKESMAS LASEM 2
Uraian Pelaksanaan Pekerjaan
2. Pekerjaan Pembersihan
a. Sebagai langkah awal peleksanaan pekerjaan, Kontraktor membersihkan
lapangan/Lokasi pembangunan dari hal-hal yang dapat merusak pelaksanaan
pembanguna.
b. Penebangan pohon/pembersihan harus tuntas sampai pada akar-akarnya sehingga
tidak merusak struktur tanah.
c. Memasang Papan Bouwplank
1. Pemasangan patok dan papan bouwplank boleh menggunakan kayu/papan
kls.III yang diketam rata pada sisi kerjanya.
2. Tinggi bouwplank sama dengan titik nol atau apabila dikehendaki lain
harus dibicarakan dan mendapat persetujuan dengan Direksi.
3. Setelah pemasangan bouwplank harus dilaporkan kepada Direksi untuk
mendapatkan persetujuan sebelum pekerjaan selanjutnya dilaksanakan.
2. PEKERJAAN TANAH & PASIR URUG
Penjelasan Umum
Meliputi pekerjaan penggalian (Cut) dan penimbungan (Fill).
1. Ruang Lingkup
Pekerjaan ini meliputi penimbunan kembali galian pondasi, penimbunan rencana lantai
bangunan, penggalian, pemadatan lapis demi lapis, sehingga titik peil sesuai dengan
gambar rencana.
Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan seperti yang dijelaskan sebagai
berikut :
a. Galian Tanah
• Sebelum melaksanakan penggalian, posisi galian dan ukuran seperti tertera dalam
gambar sudah dipastikan benar dan harus mendapat persetujuan Direksi /
Pengawas lapangan.
• Penggalian tanah pondasi dapat dimulai setelah pemasangan bouwplank dan
patok-patok disetujui Direksi / Pengawas lapangan.
• Dasar galian harus mencapai tanah keras, dan jika pada galian terdapat akar-akar
kayu, kotoran-kotoran dan bagian-bagian tanah yang longgar (tidak padat), maka
bagian ini harus dikeluarkan seluruhnya kemudian lubang yang terjadi diisi dengan
PERENCANAAN PUSKESMAS LASEM 3
Uraian Pelaksanaan Pekerjaan
pasir urug.
• Untuk mempertahankan kepadatan muka tanah galian, maka lubang yang sudah
siap segera dilanjutkan dengan urugan pasir dan batu kosong.
b. U r u g a n
• Pekerjaan urugan yang dilaksanakan adalah urugan pasir, urugan tanah dan urugan
kembali eks tanah galian sesuai dengan gambar kerja.
3. PEKERJAAN PONDASI
Penjelasan Umum
Meliputi pemasangan pondasi bangunan dan entrance yang dicantumkan dalam gambar
diikuti berdasarkan tinggi peil dan dimensi ukuran dan berdasarkan petunjuk Direksi /
Pengawas
1. Lingkup
Pondasi yang dipasang berasal dari material batu gunung yang bermutu baek yang
mengandung lumpur, dan batu bata untuk pekerjaan roolag pada entrance.
Ketentuan-ketentuan Pondasi yang dipasang berasal dari material batu gunung yang
bermutu baek yang mengandung lumpur, dan batu bata untuk pekerjaan roolag pada
entrance.
Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan seperti yang dijelaskan sebagai
berikut :
a. Pasangan pondasi batu kosong tebalnya dibuat minimum 20 cm atau sesuai gambar
rencana.
b. Untuk pondasi dipake batu gunung yang berkualitas baek, keras, tidak polos dan
permukaannya tajam. Batu gunung yang dipakai harus dipecah-pecah sehingga
diameternya antar 30 cm dan minimum 10 cm. Pasangan batu gunung untuk pondasi
ini harus dipasang dengan adukan 1Sp : 6Pp yang diaduk matang. Ukuran
kedalaman, dan lebar pondasi batu gunung dibuat sesuai gambar rencana.
c. Batu gunung harus disusun sedemikian rupa sehingga dudukannya kokoh serta
terikat baik satu sam lainnya dengan adukan. Untuk keperluan kemudahan
pemasangan pipa saluran air bersih, air hujan kabel-kabel dan lain-lain yang
menembus pondasi dapat dipasang bahan lunak yang mudah dibuka. Dimensi
pondasi batu gunung disesuaikan dengan gambar rencana. Tidak diperkenangkan
melakukan pelubangan pada sloof dan pondasi.
PERENCANAAN PUSKESMAS LASEM 4
Uraian Pelaksanaan Pekerjaan
4. PEKERJAAN BETON
Penjelasan Umum
Meliputi pekerjaan beton yang bertulang dan tidak bertulang dan pelaksanaan yang benar untuk
menghasilkan beton yang bermutu baik. Maka perlu penyedian tenaga kerja yang terampil, alat bantu yang
memadai sesuai dengan fungsinya dan material/bahan berdasarkan standart peraturan beton bertulang SNI-
03-2847-2013 tentang persyaratan Beton struktural untuk Bangunan Gedung dan SK.SKNI.T-15.1991-03
1. RUANG LINGKUP
Lingkup pekerjaan beton meliputi penyediaan semua pemasangan, Sloof, Kolom, Balok,
Plat beton Ringblk, serta kolom praktis dan semua komponen-konponenya yang ditunjuk
oleh gambar rencana.
Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan seperti yang dijelaskan sebagai
berikut :
a. Bahan
1. Portland camen
• Portland cament yang digunakan adalah jenis-jenis yang memenuhi
ketentuan-ketentuan dalam N1-1 atau menurut standart Portland cemen
yang digariskan oleh Asosiasi Semen Indonesia.
• Semen yang digunakan harus berkualitas baik dan pada saat digunakan
harus dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras)
• Untuk menjaga mutu semen,cara penyimpanan harus mengikuti syarat-
syarat penyimpangan bahan tersebut.
2. Air
Yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat standart peraturan beton
bertulang SNI-03-2847-2013 tentang persyaratan Beton struktural. Air tawar yang
dipakai harus bersih, tidak mengandung minyak, asam alkali bahan-bahan
organis dan bahan-bahan lain yang dapat menurungkan mutu beton.
3. Kerikil/Batu Pecah
• Kerikil/batu pecah yang dipakai harus memenuhi syarat-syarat standart
peraturan beton bertulang SNI-03-2847-2013 tentang persyaratan Beton struktural.
• Kerikil/batu pecah harus mempunyai gradasi yang baik, tidak porous,
memenuhi syarat kekerasannya.
• Kerikil tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1% ditentukan terhadap
PERENCANAAN PUSKESMAS LASEM 5
Uraian Pelaksanaan Pekerjaan
berat kering. Apabila kadar lumpur melampaui 1%, maka kerikil harus
dicuci.
4. Pasir
• Pasir yang dipakai harus memenuhi syarat-syarat standart peraturan beton
bertulang SNI-03-2847-2013 tentang persyaratan Beton struktural.
• Pasir yang dipakai dapat berupa pasir alam, atau pasir buatan yang
dihasilkan oleh alat- alat pemecah batu. Pasir harus terdiri dari butir-butir
yang tajam dan mempunyai gradasi yang baik, tidak porous cukup syarat
kekerasannya.
• Pasir tidak boleh mengandung lumpur lebuh dari 5% ditentukan terhadap
berat kering.
5. Besi Beton
Baja tulangan yang digunakan adalah baja yang kualitasnya sesuai dengan
ditentukan dalam SNI-03-1729-2015 tentang Tata cara perencanaan struktur baja
untuk bangunan gedung.
Besi beton harus bersih dari dari lapisan minyak lemak, karat dan bebas dari
cacat-cacat seperti serpih dan sebagainya, serta berpenampang bulat.
Dimensi dan ukuran penempang bulat besi beton / baja tulangan harus sesuai
dengan petujuk gambar kerja (memenuhi batas toleransi minimal) seperti yang
di syaratkan dalam SNI-03-1729-2015 tentang Tata cara perencanaan struktur baja
untuk bangunan gedung.
Besi beton / baja tulangan yang tidak memenuhi syarat harus segera
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dalam waktu 24 jam setelah ada perintah
tertulis dari Direksi.
Kawat pengikat harus terbuat daru baja lunak dengan diameter minimal 1mm
dan tidak bersepuh seng.
Material lain yang digunakan diutamakan produksi dalam negeri.
6. Kayu
• Kayu yang digunakan harus bersifat baik dengan ketentuan
bahwa segala sifat dan kekurangan-kekurangan yang
berhubungan dengan pemakainya tidak akan merusak atau
mengurangi nilai konstruksi.
PERENCANAAN PUSKESMAS LASEM 6
Uraian Pelaksanaan Pekerjaan
• Kualitas dan ukuran kayu yang digunakan disesuaikan dengan gambar
kerja yang ada. Demikian pula dengan mutu dan kelas kuat kayu yang
apabila tidak ditentukan lain, maka harus mengikuti syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dalam PPKI NI-5.
• Dihindarkan adanya cacat-cacat kayu antara lain yang berupa putih kayu,
pecah-pecah, mata kayu yang melintang. Syarat-syarat kelembaban dan
toleransi ukuran kayu yang dipakai harus memenuhi syarat-syarat dan
ketentuan dalam PPKI.
b. Pengecoran Beton
• Beton tidak bertulang/beton tumbuk/ rabat beton dibuat dengan adukan. 1Sp : 3
Pp : 5kr dipergunakan untuk lantai kerja, lantai alas keramik untuk lantai kerja,
lantai alas keramik, neut-kusen dan rabat beton, ukuran disesuaikan dengan
gambar.
• Semua pekerjaan konstruksi beton pada bangunan dikerjakan dengan mutu beton
K -250 untuk struktur dan K-175 untuk kolom praktis sesuai dengan gambar
perencanaan
• Adukan beton harus benar-benar rata dan matang dengan menggunakan Ready
Mix pada K-250.
• Untuk beton konstruksi bermutu K-175 dapat dilakukan dengan cara manual.
• Pengecoran beton dapat dilakukan setelah cara pemasangan pembesian disetujui
oleh Direksi Pelaksanaan secara tertulis dan tersedian cukup bahan, perlatan serta
tenaga kerja.
c. Pekerjaan Besi beton
• Besi beton yang dipakai bermutu U-24. (SI.1). ukuran-ukurannya diameter besi
beton yang terpasang harus sesuai dengan gambar rencana, sedangkan perubahan
diameter tulangan harus dengan persetujuan Direksi/Pengawas. Penggatian
diameter tulangan tidak diperkenankan.
• Besi beton bekas dan yang sudah berkarat tidak diperkenankan dipakai dalam
konstruksi. Besi beton harus bebas dari sisik, karat dan lain-lain lapisan yang
dapat mengurangi daya lekatnya pada beton.
• Ikatan besi beton harus rapih dan kuat, bahan untuk pengikat adalah kawat
beton dengan diameter minimum 1mm.
• Untuk mendapatkan jaminan akan kualitas besi yang diminta, maka
PERENCANAAN PUSKESMAS LASEM 7
Uraian Pelaksanaan Pekerjaan
disamping adanya sertifikat dari pabrik, juga diminta harus ada sertifikat dari
laboratorium.
d. Bekesting dan Acuan
• Sebelum penulangan beton dikerjakan harus terlebih dahulu dibuat bekesting atau
pun acuan yang kokoh dan rapat, sehingga air semen tidak bocor.
• Bekesting harus dibuat sesuai dengan ukuran beton yang akan dilaksanakan. untuk
Bahan bekesting dapat dibuat dari kayu terenteng tebal 2 cm atau multiplex.
• Pembukaan bekesting ataupun acuan harus teratur dan beton sudah berumur
minimal 14 (empat belas) hari.
5. PEKERJAAN KUDA-KUDA DAN ATAP
Penjelasan Umum
Pekerjaan konstruksi rangka atap harus dari bahan/ material yang bermutu baik, pekerja
yang terampil dan berpengalaman untuk mendapatkan hasil yang baik.
Ruang Lingkup
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan kuda-kuda, gording, atap penutup dan seluruh detail
yang disebutkan / ditunjuk dalam ganbar rencana untuk mendapatkan hasil yang baik
sesuai dengan petunjuk Direksi / Pengawas.
Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan seperti yang dijelaskan sebagai berikut :
• Bahan atap yang dipakai adalah atap Genteng Jatiwangi Glazur dengan kualitas Baik
atau sesuai petunjuk Direksi Pelaksana. Pemasangan atap harus sesuai dengan petunjuk
teknis pemakaian bahan tersebut yang dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya.
• Untuk rangka atap menggunakan Baja Ringan Tipe Z sesuai dengan syarat-syarat kerja
dan gambar rencana.
• Usuk dan reng Baja ringan sesuai spesifikasi teknik.
• Listplank kayu harus memakai bahan Kalsiboard finishing cat
6. PEKERJAAN LANTAI
Penjelasan Umum
Meliputi pemasangan Lantai selasar, titik peil mengikuti gambar rencana. Warna dan motif
berdasarkan petunjuk Direksi / konsultan pengawas.
1. Ruang Lingkup
Lantai yang dipergunakan Homogeneous Tile berkualitas baik sesuai gambar rencana
PERENCANAAN PUSKESMAS LASEM 8
Uraian Pelaksanaan Pekerjaan
atau petunjuk direksi / konsultan pengawas.
Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan seperti yang dijelaskan sebagai
berikut :
• Pemasangan Lantai sesuai dengan petunjuk Direksi Pelaksana.
Pekerjaan pemasangan Homogeneous Tile diperkenankan untuk dipasang setelah
semua Pekerjaan- pekerjaan dinding/plesteran dan plafond telah selesai dikerjakan.
Sebelum pemasangan keramik lantai, harus direndam dalam air sampah jenuh.
• Lantai Homogeneous Tile yang dipasang tidak boleh ada cat berupa : retak-retak,
gelombang- gelombang, berlubang, noda, permukaan cembung atau cekung. Sisi
granit tile harus siku, penyimpangan kesikuan Homogeneous Tile tidak boleh lebih
besar dari 0,5 cm setiap jarak 10 cm ke kanan dank ke kiri.
• Bahan lantai gedung digunakan Homogeneous Tile 60 x 60 cm sedangkan pada jenis
Homogeneous Tile kualitas KW 1, Warna granit tile disesuaikan dengan petunjuk
Direksi.
• Pemasangan Homogeneous Tile harus dikerjakan oleh tukang kayu yang benar-benar
ahli dan harus menghasilkan penyelesaian yang rapih dan naad yang lurus. Naad
harus didisi dengan bahan grouting / pasta semen / okker yang warnanya
disesuiakan dengan warna ubin yang dipakai. Pengisian naad dilakukan paling cepat
24 jam setelah Homogeneous Tile dipasang serta celah-celah Homogeneous Tile atau
satu sama lain harus dibersihkan terlebih dahulu dari kotoran yang menghambat
masuknya cairan bahan pengisi. Segera setelah pengisian naad dengan semen,
permukaan lantai harus segera dibersihkan agar tidak terdapat noda bekas semen.
• Pemasangan Homogeneous Tile yang tidak rapih, bergelombang, naad tidak lurus dan
sebagainya akibat dari pemasangan yang tidak baik harus dibongkar/diganti
sehingga memuaskan Direksi.
7. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
Penjelasan Umum
Meliputi bahan/ material yang bermutu baik, untuk mendapatkan hasil yang baik.
Ruang Lingkup
Lingkup Pekerjaan listrik ini meliputi penyediaan seluruh material, perlengkapan/peralatan
dan melaksanakan seluruh pekerjaan system listrik sehingga dapat beropersai secara
sempurna.
PERENCANAAN PUSKESMAS LASEM 9
Uraian Pelaksanaan Pekerjaan
Seluruh pekerjaan instalasi listrik yang akan dilaksanakan harus dikerjakan oleh instalatur
yang sudah berpengalaman serta terdaftar sebagai instalatur resmi PLN dengan memegang
SPT dan Surat Izin Kerja- SIKA C yang masih berlaku. Seluruh Pekerjaan listrik harus
dikerjakan sesuai peraturan pekerjaan listrik yang berlaku di Indonesia terutama SPLN dan
PUIL.
Lingkup Pekerjaan listrik meliputi pengadaan dan pemasangan semua komponen listrik
termasuk lampu, saklar, stop kontak, instalasi pengkabelan lengkap conduit, panel listrik dan
pengetesannya.
Hasil pekerjaan listrik sampai menyala.
Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan seperti yang dijelaskan sebagai berikut
:
a. Material
• Kontraktor Pelaksana harus memasang lampu jenis merk Philips atau setara. Tipe
armature aotbow lengkap dengan aksesorisnya, serta lampu lainnya seperti yang
ditujukkan dalam gambar..
• Semua stop kontak, saklar dari kualitas terbaik atau dari sekualitas merk MK atau.
• Isolasi untuk sambungan kabel digunakan pipa isolasi sekualias 3 M, legrand atau
yang sekualitas.
• Pipa kabel (conduit) dari jenis high-impact dari merk EGA, clipsall atau yang
sekualitas. Sambungan (copling), T-Dos harus dengan merk yang sama dengan
jenis konduitnya.
• Seluruh material yang dipergunakan harus baru dan dipasang dengan cara
penempatan yang benar atau dari material bangunan lama yang masih layak/baik
dapat dipasang dengan persetujuan pihak Direksi/Pengawas.
Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan contoh dari seluruh material Pekerjaan
listrik untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi sebelum dipasang. Seluruh
biaya ditanggung atas biaya Kontraktor pelaksana. Material yang harus diajukan
contohnya antara lain :
o Kabel,
o Stop kontak,
o Saklar,
o Lampu (setiap jenisnya),
o Konduit, Ballast, dll
PERENCANAAN PUSKESMAS LASEM 10
Uraian Pelaksanaan Pekerjaan
Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan seperti yang dijelaskan sebagai berikut :
a. Material
• Pipa kabel (konduit) dari jenis high-impact dari merk EGA, clipsall atau sekualitas.
Sambungan (copling), T-Dos harus dengan merk yang sama dengan jenis
konduitnya.
• Seluruh material yang dipergunakan harus baru dan dipasang dengan cara
penempatan yang benar atau dari material bangunan lama yang masih layak/baik
dapat dipasang dengan persetujuan pihak Direksi/pengawas.
Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan contoh dari seluruh material Pekerjaan listrik
untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi sebelum dipasang. Seluruh biaya ditanggung
atas biaya kontraktor pelaksana. Material yang harus diajukan contohnya antara lain :
Pipa, Konduit, Ballast, dll.
8. PEKERJAAN CAT
Penjelasan Umum
Meliputi bahan/ material yang bermutu baik, serta tenaga yang terampil untuk mendapatkan
hasil yang baik.Ruang Lingkup
Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh permukaan yang kelihatan seperti yang disebutkan /
ditunjuk dalam gambar untuk mendapatkan hasil yang sesuai dengan petunjuk Direksi/
konsultan pengawas.
Ketentuan-ketentuan dalam melaksanakan pekerjaan seperti yang dijelaskan sebagai berikut :
• Sebelum pekerjaan pengecatan dimulai permukaannya harus diberi acian semen dan
dibersihkan dari kotoran. Setelah pekerjaan pembersihan selesai, permukaan dinding
harus digosok dengan amplas kemudian diplamur untuk menutupi bagian-bagian
permukaan tembok berlubang dan yang terdapat celah-celah kemudian digosok lagi
hingga permukaan pekerjaan menjadi halus lalu dicat paling sedikit tiga kali.
• Untuk Pekerjaan pengecatan kolom menggunakan cat tembok merk sesuai spesifikasi
bahan yang tertera, warna akan ditentukan kemudian oleh Direksi/ Pengawas.
• List plank dan semua dan lainnya dicat menggunakan cat kayu/Besi.
• Keseluruhan Warna Pengecatan akan ditentukan kemudian oleh Direksi/Konsultan
Pengawas.
PERENCANAAN PUSKESMAS LASEM 11
Uraian Pelaksanaan Pekerjaan
9. PEKERJAAN PEMBERSIHAN
Sebelum diadakan Serah Terima-1 (Pertama) Pekerjaan, Kontraktoer pelaksana wajib
membersihkan semua bagian Pekerjaan, terutama pada atap, lantai dinding, pintu/jendela,
plafond dan lain-lain. Kontraktor Pelaksana juga harus membersihkan barang
bekas/peralatan yang diperlukan. Semua sisa materialyang digunakan lagi harus dibawa ke
luar dari lingkungan pekerjaan, sehingga halaman benar-benar bersih dan rapih.
10. MASA PEMELIHARAAN
Selama masa pemeliharaan Kontraktor Pelaksana berkewajiban untuk mengganti material
yang tidak berfungsi dengan baik, dan bertanggung jawab atas semua kekurangan dari
item pekerja yang telah dikerjakan.
11. KETENTUAN TAMBAHAN
a. Semua pekerjaan yang terdapat dalam gambar bestek tapi tidak dinyatakan dalam RKS
ini atau sebaliknya, akan tetapi menyangkut pekerjaan bangunan ini, maka pemborong
wajib menyelesaikan sesuai petunjuk Pengawas Lapangan / Pihak Direksi.
b. Selain Bestek ringkas ini, semua ketentuan-ketentuan administrasi pemeriksaan bahan
dan mutu pekerjaan serta ketentuan-ketentuan lain dari pemerintah yang menyangkut
pelaksanaan pekerjaan pembangunan termasuk pula sebagai pedoman penyelenggara
pekerjaan yang harus ditaati oleh Rekanan. Satu dan lain-lain menurut petunjuk Unsur
Teknis yang tidak bertentangan dengan uraian dan syarat-syarat ini
Rembang, April 2023
Di buat :
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Kesehatan Kab. Rembang
MUSHLIHAH, SKM, M.Kes
NIP. 19680418 199003 2 008
PERENCANAAN PUSKESMAS LASEM 12
Uraian Pelaksanaan Pekerjaan
PERENCANAAN PUSKESMAS LASEM 13
Uraian Pelaksanaan Pekerjaan| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 17 October 2023 | Pemeliharaan Berkala Jalan Poros Desa Banyuurip - Jangur - Wonosari | Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban | Rp 497,000,000 |
| 25 June 2024 | Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Sd N 2 Sulang Kecamatan Sulang (Dak) | Kab. Rembang | Rp 480,000,000 |
| 25 June 2024 | Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Beserta Perabotnya Sd N Turusgede Kecamatan Rembang (Dak) | Kab. Rembang | Rp 420,000,000 |
| 26 June 2024 | Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Sd N Turusgede Kecamatan Rembang (Dak) | Kab. Rembang | Rp 245,000,000 |