| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0867914285543000 | Rp 434,925,750 | 89.8 | 91.84 | - | |
| 0022013726216000 | Rp 513,430,500 | 94.7 | 92.7 | - | |
| 0960844595411000 | Rp 524,475,000 | 90.5 | 88.99 | - | |
| 0312981533542000 | - | - | - | Tidak hadir pada saat Pembuktian Kualifikasi | |
| 0702831264429000 | - | - | - | Tidak hadir pada saat Pembuktian Kualifikasi | |
| 0022214902216000 | - | - | - | - Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0411663461435000 | - | - | - | Tidak hadir pada saat Pembuktian Kualifikasi | |
| 0025897588034000 | - | 58.63 | - | Nilai teknis dibawah ambang batas | |
| 0019121904013000 | - | 27.5 | - | Nilai teknis dibawah ambang batas | |
| 0837636984201000 | - | - | - | - | |
| 0316649987216000 | - | - | - | - Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0955221122603000 | - | - | - | Tidak hadir pada saat Pembuktian Kualifikasi | |
| 0669612608424000 | - | - | - | Tidak hadir pada saat Pembuktian Kualifikasi | |
| 0032145021216000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0023274343218000 | - | - | - | - | |
| 0025850330216000 | - | - | - | - | |
| 0023905375429000 | - | - | - | - | |
Insel Multi Engineering, CV | 06*2**4****13**0 | - | - | - | - |
| 0760088872002000 | - | - | - | - | |
| 0731144473401000 | - | - | - | - | |
| 0028271005216000 | - | - | - | - | |
| 0028276400643000 | - | - | - | - | |
| 0952601524201000 | - | - | - | - |
URAIAN PEKERJAAN
KEGIATAN :
PENYUSUNAN RENCANA INDUK PELABUHAN PENGUMPAN
REGIONAL
PROVINSI RIAU
TAHUN ANGGARAN 2023
SUB KEGIATAN :
JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN RENCANA INDUK PELABUHAN
PENGUMPAN REGIONAL MENGKAPAN
URAIAN PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN RENCANA INDUK PELABUHAN
PENGUMPAN REGIONAL MENGKAPAN
TAHUNANGGARAN 2023
I. PENDAHULUAN
a. LATAR BELAKANG
Dalam sistem transportasi, pelabuhan merupakan suatu simpul dari mata rantai kelancaran
muatan angkutan laut dan darat, yang selanjutnya berfungsi sebagai kegiatan peralihan antar
moda transportasi. Pentingnya peran pelabuhan dalam suatu sistem transportasi, mengharuskan
setiap pelabuhan memiliki kerangka dasar rencana pengembangan dan pembangunan
pelabuhan.Kerangka dasar tersebut tertuang dalam suatu rencana pengembangan tata ruang
yang kemudian dijabarkan dalam suatu tahapan pelaksanaan pembangunan jangka pendek,
menengah danpanjang. Hal ini diperlukan untuk menjamin kepastian usaha dan pelaksanaan
pembangunan pelabuhan yang terencana,terpadu,tepatguna,efisien dan berkesinambungan.
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran,
bahwa setiap pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk Pelabuhan yang merupakan pengaturan
ruang pelabuhan berupa peruntukan tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan
DaerahLingkungan Kepentingan. Untuk menjamin adanya sinkronisasi antara rencana
pengembangan pelabuhan dengan rencana pengembangan wilayah, maka dalam penyusunan
Rencana Induk, Daerah Lingkungan Kerja, dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan
harus memperhatikan rencana tata ruang dan wilayah baik ditingkat kabupaten, kota maupun
provinsi.
b. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari penyusunan Rencana Induk Pelabuhan Pengumpan Regional Mengkapan ini adalah
sebagai Upaya untuk menyediakan pedoman perencanaan pembangunan dan pengembangan
Pelabuhan Mengkapan sehingga pelaksanaan kegiatan pembangunan dapat dilakukan secara
terstruktur, menyeluruh dan tuntas, mulai dari perencanaan, konstruksi, operasi dan pemeliharaan,
pembiayaan serta partisipasi masyarakat dalam proses pemeliharaan pelabuhan yang sudah
terbentuk. Adapun tujuannya adalah sebagai acuan dalam pelaksanaan penanganan Pelabuhan
Mengkapan sehingga kegiatan pembangunan yang ada dapat optimal dalam pengoperasian
pelabuhan serta menjamin keselamatan pelayaran.
c. LINGKUP PROYEK DAN LINGKUP TUGAS
1) Lingkup Pekerjaan dan Biaya
Mencakup kegiatan Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan
Pengumpan Regional Mengkapan yang dibiayai dari dana APBD Provinsi Riau Tahun
2023 dan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2023.
2) LingkupTugas
Lingkup tugas yang akan dilaksanakan dalam proses perencanaan ini adalah:
a) Persiapan
b) Pengumpulan data
c) Analisa data
d) Rencana Pembangunan dan Pengembangan
e) Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan (RIP)
f) Presentasi tahap Laporan Pendahuluan (Inception Report), Laporan Antara
(InterimReport) dan Laporan Akhir Sementara (Draft Final Report) beserta perbaikan
dokumen dimasing-masing tahap;
g) Laporan akhir.
h) Ringkasan Eksekutif (Executive Summary).
i) Dokumen gambar prespekfif 3D rencana pengembangan Pelabuhan, Pemetaan
dan Dokumentasi melalui sisi darat dan udara pada seluruh fasilitas pelabuhan
d. METODOLOGI PELAKSANAAN
Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan Mengkapan merupakan suatu pekerjaan yang
terintegrasi dengan berbagai bidang pekerjaan dan disiplin ilmu dikarenakan keterkaitannya
dengan pedoman, standar dan aturan teknis yang diberlakukan dan terkait dengan keterpaduan
intra dan antarmoda transportasi dalam cakupan wilayah yang akan dilayani. Oleh karenanya di
dalam perencanaan suatu pelabuhan diperlukan pendekatan dan metodologi dengan
mempertimbangkan berbagai aspek, meliputi strategi pengembangan wilayah, teknis, ekonomis,
keselamatan pelayaran dan lingkungan agar investasi yang ditanamkan dapat berdaya guna
(efisien) dan berhasil guna (efektif). Metodologi yang akan digunakan dalam Penyusunan
Rencana Induk Pelabuhan Mengkapan adalah sebagai berikut:
1) Tim konsultan menyusun rencana kerja dan metode pendekatan studi format-format yang
diperlukan dalam hal pengumpulan data dan analisa.
2) Tim konsultan melakukan pengumpulan data primer dan data sekunder meliputi data fisik
dasar, kepelabuhanan, kependudukan, kelembagaan, dan perwilayahan.
3) Tim konsultan melakukan telaah dan analisis fakta dilapangan dan data pendukung,
diantaranya namun tidak terbatas pada data sebagai berikut:
a) Data potensi wilayah, jaringan transportasi serta rencana pengembangan wilayah dan
hinterland.
b) Hasil studi terkait, rencana-rencana Pemerintah Daerah dan/atau swasta terhadap area
tertentu dikawasan pelabuhan;
c) Hasil studi atau perencanaan sektor-sektor lain yang terkait dengan rencana
pembangunan pelabuhan;
d) Data status tanah daratan pelabuhan sesuai data dari Badan Pertanahan
Nasional(BPN), data pengaturan tata ruang wilayah dan kawasan terkait lainnya;
4) Tim konsultan melakukan proyeksi data-data operasional kepelabuhanan sesuai dengan
jangka waktu perencanaan yang ditetapkan.
5) Tim konsultan menyusun rancangan Rencana Induk Pelabuhan yang meliputi analisis
rencana pengembangan pelabuhan untuk jangka pendek, menengah dan panjang
berdasarkan hasil telaah dan analisis yang telah dilakukan.
6) Tim konsultan menyusun rancangan Daerah Lingkungan, yang meliputi kegiatan:
a) Pengamatan lapangan secara visual;
b) Dokumentasi keadaan lapangan melalui foto yang diambil dari darat dan udara;
c) Wawancara kondisi lapangan dengan pejabat setempat, penduduk setempat, dan para
pengguna jasa pelabuhan;
7) Tim konsultan melakukan presentasi untuk progress laporan pendahuluan (inception report),
laporan antara (interim report) dan laporan akhir sementara (draft final report) dan melakukan
diskusi dengan Tim Pendamping (counterpart) secara berkala.
8) Tim konsultan melakukan perbaikan hasil studi yang berisi penyempurnaan dari pembahasan
setiap tahapannya sampai dengan terselesaikannya hasil studi dengan sempurna.
e. JADWAL WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan
Pengumpan Regional Mengkapan adalahselama 90 (sembilan) hari kalender terhitung sejak
dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
II. KELUARAN/OUTPUT
a. Laporan dari setiap tahapan yang dilakukan oleh konsultan berupa laporan pendahuluan
(inception report), laporan antara (interim report), laporan akhir sementara (draft final report),
laporan akhir (final report) dan Laporan ringkasan (Executive Summary Report)
b. Keluaran akhir yang harus disusun oleh konsultan berdasarkan Uraian pekerjaan ini adalah
Dokumen Rencana Jasa Konsultansi Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan Pengumpan
Regional Mengkapan dalam bentuk hardcopy dan softcopy yang masing-masing meliputi
sebagai berikut :
Dokumen Rencana Induk Pelabuhan Mengkapan;
1) Dokumen Kompilasi Data dan Analisis Prediksi;
2) Dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan;
3) Ringkasan Eksekutif (Executive Summary).
4) Dokumen gambar prespekfif 3D rencana pengembangan Pelabuhan, Pemetaan
dan Dokumentasi melalui sisi darat dan udara pada seluruh fasilitas pelabuhan.
III. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA KONSULTANSI
a. Untuk melaksanakan tugas, Tim Penyedia Jasa Konsultansi mendapatkan informasi yang
dibutuhkan selain dari informasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas dalam pengarahan
penugasan ini.
b. Tim Penyedia Jasa Konsultansi memeriksa kebenaran informasi dalam pelaksanaan tugasnya,
baik yang berasal dari pemberi tugas maupun masukan lain dari luar. Kesalahan perencanaan
akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung jawab Tim Konsultan.
c. Untuk melaksanakan tugas ini Tim Penyedia Jasa Konsultansi menyediakan Tenaga Ahli yang
memenuhi kebutuhan pekerjaan.
IV. PROGRAM KERJA
Tim Penyedia Jasa Konsultansi harus menyusun program kerja/jadwal yang menyangkut:
a. Jadwal kegiatan secara terperinci.
b. Alokasi tenaga yang dibutuhkan (disiplin ilmu dan jumlahnya) yang antara lain terdiri dari:
1) Tenaga Ahli
Jumlah
Klasifikasi Kualifikasi/Pengalaman Profesional
No (orang)
1 Team Leader, Minimal Sarjana Teknik Sipil/Kelautan/Manajemen 1
Tenaga Ahli (S2) yang memiliki dasar yang kuat dalam
Kepelabuhanan perencanaan pelabuhan, pemetaan wilayah pelabuhan
serta mempunyai kemampuan memimpin. Mempunyai
pengalaman minimal 7 ( Lima ) tahun dan mampu
bekerjasama dalam tim. Memiliki Surat Tanda
Registrasi Insinyur (STRI) dan Sertifikat On Port
Infrastructures Expert.
Team leader adalah sebagai penanggung jawab
pekerjaan secara keseluruhan, menyusun program
dan rencana kerja serta jadwal penugasan tenaga ahli,
memberi arahan kepada anggota tim, memantau,
mengevaluasi dan menyelesaikan seluruh kegiatan
studi berikut mengevaluasi seluruh laporan yang
disusun oleh tim.
Memiliki NPWP dan bukti penyelsaian wajib pajak bagi
wajib pajak dan melampirkan sertifikasi dan ijazah.
2 Tenaga Ahli Minimal Sarjana Teknik Sipil (S1) yang memiliki dasar 1
Geodesi ( Geodetic yang kuat sebagai ahli pemetaan dalam kegiatan
Enginering) perencanaan dan pengembangan kawasan.
Mempunyai pengalaman minimal 5 (lima) tahun dan
mampu bekerjasama dalam tim. Memiliki Sertifikat
Keahlian Geodesi Madya (217) yang dikeluarkan oleh
asosiasi terkait dan di legalisasi oleh lembaga
pengembang jasa konstruksi (LPJK).
Bertugas untuk mengkoordinasikan surveyor untuk
pelaksanaan survey lapangan, inventarisasi dan
penanganan permasalahan dalam pelaksanaan
survey, mengkoordinir kegiatan pemetaan, melkukan
kendali mutu dalam setiap keluaran yang dihasilkan
serta menyiapkan laporan sesuai tugas.
Memiliki NPWP dan bukti penyelsaian wajib pajak bagi
wajib pajak dan melampirkan sertifikasi dan ijazah.
3 Tenaga Ahli Sosial Minimal Sarjana dibidang Sosial-Ekonomi/Transportasi 1
(S1) yang memiliki dasar kuat dalam kajian aspek
Ekonomi
sosial-ekonomi dari pembangunan kawasan
pelabuhan. Mempunyai pengalaman minimal 5 (lima)
tahun dan mampu bekerjasama dalam tim.
Ahli sosial ekonomi bertugas untuk menganalisa
kebutuhan biaya operasional pelabuhan, biaya
pengembangan pelabuhan, dampak sosial ekonomi
atas keberadaan pelabuhan serta menyiapkan laporan
sesuai tugasnya.
Memiliki NPWP dan bukti penyelesaian wajib pajak
bagi wajib pajak dan melampirkan sertifikasi dan
ijazah.
Jumlah
Klasifikasi Kualifikasi/PengalamanProfesional
No (orang)
4 Tenaga Ahli Minimal Sarjana Teknik Arsitek (S1) yang memiliki 1
Perencana dasar kuat sebagai perencana wilayah. Mempunyai
pengalaman minimal 5 (lima) tahun dibidangnya dan
mampu bekerjasama dalam tim. Memiliki Surat Tanda
Registrasi Arsitek (STRA) / Ahli Arsitek
Ahli perencana wilayah kota dan regional bertugas
untuk menganalisa rencana tata ruang wilayah dan
potensi wilayah yang akan berdampak pada rencana
pengembangan pelabuhan serta serta menyiapkan
laporan sesuai tugasnya.
5 Tenaga Ahli Minimal Sarjana Teknik Lingkungan (S1) yang memiliki
Lingkungan dasar kuat dalam kajian aspek lingkungan untuk
pembangunan dan operasional pelabuhan. Mempunyai
pengalaman minimal 5 (lima) tahun dibidang
penyehatan lingkungan dan mampu bekerjasama
dalam tim. Memiliki Sertifikat Keahlian Lingkungan
Madya yang dikeluarkan oleh asosiasi terkait dan di
legalisasi oleh lembaga pengembang jasa konstruksi
(LPJK).
Ahli lingkungan bertugas untuk menganalisa dampak
lingkungan terhadap pengoperasian dan rencana
pengembangan pelabuhan serta menyiapkan laporan
sesuai tugasnya.
Memiliki NPWP dan bukti penyelsaian wajib pajak bagi
wajib pajak dan melampirkan sertifikasi dan ijazah.
2) Tenaga Penunjang
Tim Tenaga Ahli tersebut didukung oleh tenaga penunjang :
Jumlah
Klasifikasi Kualifikasi/Pengalaman Profesional
No (orang)
Tenaga Surveyor dengan pendidikan minimal D3
1 Surveyor
Teknik Sipil yang memiliki pengalaman profesional
dibidangnya minimal 3 tahun.
2
Bertugas dalam pelaksanaan survey lapangan dalam
pengumpulan data yang dibutuhkan.
Memiliki NPWP dan bukti penyelsaian wajib pajak bagi
wajib pajak dan melampirkan sertifikasi dan ijazah.
2 Drafter Tenaga drafter dengan pendidikan minimal D3
Teknik/Sederajat yang memiliki pengalaman
profesional dibidangnya minimal 3 tahun.
1
Bertugas dalam pelaksanaan penggambaran hasil
survey dan analisa dari tenaga ahli, serta membantu
tenaga ahli dalam penyusunan laporan.
Memiliki NPWP dan bukti penyelsaian wajib pajak bagi
wajib pajak dan melampirkan sertifikasi dan ijazah.
3 Administrasi proyek Tenaga administrasi proyek dengan pendidikan
minimal SMU atau sederajat yang memiliki
pengalaman profesional dibidangnya minimal 3 tahun.
1
Bertugas untuk melaksanakan fungsi pengarsipan
semua dokumentasi administrasi selama pelaksanaan
pekerjaan.
Memiliki NPWP dan bukti penyelsaian wajib pajak bagi
wajib pajak dan melampirkan sertifikasi dan ijazah.
c. Program kerja tersebut harus didapat dari kesepakatan bersama untuk dapat digunakan sebagai
Pedoman Pelaksanaan Pekerjaan serta untuk pedoman pengawasan dari pekerjaan
perencanaan yang dimaksud dalam pengarahan penugasan ini.
V. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Persiapan
Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Konsultan harus mempelajari secara seksama
Uraian pekerjaan sebagai pedoman pekerjaan, dan selanjutnya menyusun Rencana Kerja yang
mencakup:
1) Penjabaran maksud dan tujuan pekerjaan secara lebih detail.
2) Penyusunan keterangan secara rinci mengenai metode pelaksanaan pekerjaan.
3) Pembuatan program kerja, meliputi : urutan kegiatan, jadwal pelaksanaan pekerjaan,
organisasi pelaksana pekerjaan, penyediaan tenaga ahli, penyediaan
perlengkapan/peralatan kerja.
4) Studi literatur/kepustakaan.
5) Penyusan daftar kebutuhan data, rencana survey lapangan, dan formular-formulir yang
diperlukan.
b. Inventarisasi Data Dan Informasi Terkait
Inventarisasi data dan informasi meliputi data yang diperoleh melalui studi kepustakaan/literatur
(data sekunder), wawancara/diskusi stakeholder dan melalui survey lapangan (data primer)
berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi terkait maupun masyarakat di lokasi pekerjaan,
meliputi:
1) Kebijakan dan Strategi Pengembangan Wilayah yang berkaitan dengan program
pemerintah dalamrangka mewujudkan Sistem Transportasi Nasional (SISTRANAS),
Tatrawil dan Tatralok, dimaksudkan untuk mendapatkan suatu tatanan transportasi yang
terorganisasi secara kesisteman dalam lingkup wilayah nasional, provinsi, kabupaten/kota
yang mencakup transportasi jalan raya, transportasi jalan rel dan transportasi laut yang
masing-masingnya terdiri dari sarana dan prasarana yang saling berinteraksi membentuk
suatu sistem pelayanan jasa transportasi yang efektif dan efisien, terpadu dan harmonis,
guna menunjang serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
2) Rencana Tata Guna Lahan dan Prasarana Fisik Wilayah yang ada, meliputi :
a) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten/Kota(jika ada)
b) Jaringan prasarana transportasi dan rencana pengembangannya (jika ada)
3) Data Sosial Ekonomi Wilayah, meliputi :
a) Kependudukan
b) Pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah
c) Produk Domestik Regional Bruto (PDRB)
d) Profil Potensi Investasi dan pengembangan industry di Daerah
e) Potensi komoditas unggulan dan Pariwisata
f) Kondisi Sosial Ekonomi lingkungan masyarakat setempat
g) Potensi ekspor dan import.
4) Fisiografi,Topografi,dan Meteorologi
a) Peta topografi pada lokasi dan kawasan disekitar rencana pelabuhan.
b) Peta tata guna lahan disekitar lokasi rencana pelabuhan.
c) Peta tematik wilayah perencanaan yang terkait dengan rencana pembangunan
pelabuhan.
d) Data status untuk berbagai peruntukan lahan dilokasi rencana pelabuhan.
e) Data meteorologi dan klimatologi (suhu udara, kelembaban, arah angin dan kecepatan
angin, curah hujan).
5) Kondisi eksisting Pelabuhan;
6) Dokumen/hasil studi terkait (apabila ada)
a) Hasil studi atau perencanaan pengembangan pelabuhan yang terkait.
b) Hasil studi atau rencana pihak-pihak swasta/investor terhadap area tertentu di kawasan
pelabuhan.
c) Hasil studi atau perencanaan sektor-sektor lain yang terkait dengan rencana
pembangunan pelabuhan.
7) Data tentang lingkungan hidup dari hasil studi lingkungan sekitar wilayah pelabuhan
(apabila ada).
c. Telaah Awal (Desk Study)
Konsultan melakukan telaah awal. Dalam telaah awal ini, diperoleh gambaran umum wilayah
perencanaan sehingga dalam pelaksanaan peninjauan lapangan telah terdapat gambaran
umum rencana pembangunan pelabuhan dan tatanan kepelabuhanan di wilayah terkait serta
foto dokumentasi pelabuhan eksisting (apabila memungkinkan dilakukan kunjungan lapangan).
Dalam hal ini, Konsultan juga melakukan telaah awal beberapa aspek teknis yang paling
mendasar, yaitu: topografi lokasi/kawasan, bathimetri, cuaca, arah dan kecepatan angin, alur
pelayaran dan kawasan perairan. Untuk mendapatkan data telaahan awal lokasi pelabuhan,
penyedia jasa konsultansi melakukan kunjungan awal untuk mendapatkan informasi terkini
terkait lokasi studi.
d. Survey Pendahuluan (Reconnaissance Survey)
Konsultan melaksanakan peninjauan/survey pendahuluan guna melakukan observasi dan
penggalian data secara lebih mendalam terhadap wilayah perencanaan, khususnya lokasi
eksisiting/rencana pembangunan pelabuhan.
Dalam survey pendahuluan ini harus meliputi kegiatan sebagai berikut:
1) Wawancara/diskusi mendalam dengan berbagai pihak terkait.
2) Survey permintaan dan potensi pengembangan jasa kapal.
3) Pengamatan aspek teknis lokasi rencana pembangunan pelabuhan (topografi, status
kepemilikan lahan, ketersediaan lahan untuk rencana pengembangan, kondisi cuaca, arah
dan kecepatan angin,kondisi gelombang dan lain-lain).
4) Pengamatan aspek operasional pelabuhan, jalur pelayaran, kebutuhan peralatan SBNP
dan lain-lain).
5) Pengamatan aspek lingkungan.
6) Pengumpulan data sekunder yang belum didapatkan pada tahap inventarisasi data pada
awal kegiatan.
e. Survey Lapangan
Setelah dilakukan telaah awal dan survey pendahuluan (reconnaisance survey), selanjutnya
Konsultan harus melakukan survey lapangan pada lokasi studi, yang terdiri dari beberapa
kegiatan.
1) SurveyTopografi
Pengukuran Topografi seluas 10,0 Ha (disesuaikan dengan kebutuhan lapangan) dilakukan
pada lokasi dan sekitar rencana pelabuhan dan bertujuan untuk mendapatkan peta situasi
wilayah daratan pada lokasi rencana pembangunan pelabuhan.
2) Survey Bathimetri
Pengukuran Bathimetri minimal seluas 30,0 Ha (disesuaikan dengan kebutuhan lapangan)
dilakukan pada lokasi dan sekitar rencana pelabuhan dan bertujuan untuk mendapatkan
peta situasi wilayah perairan pada lokasi rencana pembangunan pelabuhan.
3) Survey Hidro-oseanografi
a) Pengamatan pasang surut
Maksud pengamatan pergerakan pasang surut adalah untuk menentukan
kedudukan air tertinggi, duduk tengah dan air terendah yang dicapai maupun
kedudukan LWS.
Pengamatan/pencatatan pergerakan muka air dilakukan selama 15 (lima belas)
hari terus menerus menggunakan alat pencatat/palem rambu. Pencatatan dimulai
pukul 00.00 waktu setempat pada hari pertama dan terakhir pada pukul 24.00 hari
ke-15 (atau 24 jam x 15 hari).
b) Pengukuran Arus
Pengamatan kecepatan dan arah arus dilakukan minimal pada 2 (dua) lokasi
Pengamatan dilakukan selama 25 jam terus menerus dengan interval waktu 60
menit atau lebih singkat, menggunakan alat currentmeter yang dilakukan pada saat
pasang tertinggi dan pasang terendah pada bulan yang sama.
4) Dokumentasi berupa foto dan video yang diambil dari darat dan udara.
5) Penentuan titik koordinat dalam setiap pengukuran menggunakan peralatan global
positioning system (GPS) teliti yang sudah tervalidasi untuk menghindari penyimpangan
hasil survey dan kondisi riil lapangan.
6) Permintaan Jasa Angkutan Laut
Pekerjaan survey permintaan jasa angkutan laut dilakukan untuk mendapatkan data
mengenai kondisi/karakteristik jasa angkutan laut yang diperlukan untuk analisis kebutuhan
pembangunan/pengembangan fasilitas pelabuhan yang meliputi:
a) Jumlah shipcall
b) Jumlah pergerakan penumpang
c) Volume pergerakan barang
d) Rute/jaringan dan status pelayaran
e) Tipe/jenis kapal yang beroperasi
7) Identifikasi Dampak Lingkungan Hidup
Pekerjaan identifikasi dampak lingkungan hidup merupakan identifikasi awal kemungkinan
timbulnya dampak pada lokasi pelabuhan dan sekitarnya akibat penyelenggaraan operasi
pelayaran,yang meliputi:
a) Pencemaran udara dan air akibat pengoperasian kapal laut;
b) Dampak terhadap flora dan fauna;
c) Dampak terhadap sosial, ekonomi dan budaya;
d) Kesehatan masyarakat;
e) Pengendalian limbah padat dan cair;dan
f) Pengamatan terhadap lokasi studi pada daerah konservasi (daerah lindung) baik
daratan maupun perairan;
g) Rekomendasi jenis studi lingkungan yang akan dilakukan selanjutnya.
f. Analisis Mendalam Perencanaan Pembangunan Pelabuhan
Analisis mendalam/terinci perencanaan pembangunan pelabuhan harus meliputi kelima aspek
perencanaan pembangunan pelabuhan, yaitu :
1) Analisis Teknis
Analisis/kajian teknis ini meliputi antara lain:
a) Kajian hidro-oseanografi dalam pembuatan dan penetapan arah arus dan gelombang
di lokasi rencana pelabuhan untuk penetapan dan/atau mengkonfirmasi arah/posisi
dermaga;
b) Evaluasi jenis fasilitas pelabuhan yang dibutuhkan sampai dengan rencana
pembangunan tahap akhir (ultimate phase);
c) Evaluasi kondisi fisik dan daya dukung lahan dilokasi rencana pelabuhan;
d) Ketersediaan utilitas;
e) Evaluasi topografis permukaan lahan rencana lokasi pelabuhan;
f) Keterpaduan rencana pengembangan/pembangunan pelabuhan dengan Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat;
g) Kondisi dan ketersediaan lahan;
h) Potensi pendangkalan;
i) Kendala pelaksanaan konstruksi;
j) Ketersediaan akses/jalan masuk;
k) Kajian terhadap kendala kondisi alam yang menjadi batasan dalam pengembangan
pelabuhan.
2) Analisis Operasional
Analisis/kajian operasional meliputi antara lain :
a) Kajian jenis kapal yang diperkirakan akan beroperasi dipelabuhan;
b) Kajian pengaruh gelombang terhadap operasi pelabuhan;
c) Kajian alur dan kawasan pelabuhan bila ada pelabuhan lain disekitarnya;
d) Kajian pengaturan operasi pelabuhan;
e) Kajian dukungan peralatan SBNP.
3) Analisis Prakiraan Permintaan Jasa Angkutan Laut (Demand Forecast Analysis), meliputi :
a) Prakiraan jumlah pergerakan kapal tahunan;
b) Prakiraan jumlah pergerakan penumpang tahunan;
c) Prakiraan volume barang tahunan;
d) Prakiraan jaringan/route pelayaran masa mendatang;
e) Prakiraan pergantian antar moda angkutan (moda split analysis);
f) Analisa asal tujuan lalul Lintas kapal;
g) Analisa pergantian antar moda angkutan.
4) Analisis kebutuhan jenis fasilitas pelabuhan meliputi :
a) Kebutuhan fasilitas wilayah perairan : dermaga, dolphin, trestle, causeway, dan
penunjangnya termasuk kebutuhan jumlah, dimensi dan sistem konfigurasinya;
b) Kebutuhan fasilitas wilayah daratan : terminal penumpang dan kantor, dsb;
c) Kebutuhan sarana bantu navigasi pelayaran;
d) Kebutuhan fasilitas penunjang : gudang, lapangan penumpukan dan lapangan parkir;
e) Kebutuhan utilitas: listrik, telepon, sistem penerangan, sistem drainase, air bersih;
sewage treatment, fuel supply, dan jaringan jalan.
5) Analisis Ekonomi dan Finansial
a) Analisis Ekonomi
Menghitung besaran manfaat ekonomi makro yang diterima oleh daerah setempat
dari pembangunan pelabuhan yang meliputi:
i. Kajian perbandingan kondisi pertumbuhan ekonomi diwilayah setempat (lokasi
studi) apabila ada atau tidak ada pelabuhan;
ii. Kajian manfaat ekonomi dan sosial apabila dibangun/dikembangkan
pelabuhan;
iii. Kajian EIRR (Economic Internal Rate of Return) terhadap rencana
pembangunan/pengembangan pelabuhan.
b) Analisis Finansial
Menghitung besaran tingkat pengembalian dana investasi dalam pembangunan dan
atau pengembangan pelabuhan, yang mencakup parameter:
i. NPV (Net Present Value);
ii. FIRR (Financial Internal Rateof Return);
iii. BCR (Benefit Cost Ratio);
iv. Periode pencapaian pengembalian investasi (Pay back Period).
6) Analisis Kebutuhan Biaya dan Tahapan Pembangunan
c) Analisis kebutuhan biaya pembangunan merupakan perhitungan biaya pembangunan
pelabuhan yang dibuat disesuaikan dengan pentahapan pembangunan fasilitas
pelabuhan yang optimal;
d) Tahapan pelaksanaan pembangunan merupakan pedoman pembangunan fasilitas
pelabuhan yang berdasarkan skala prioritas serta kemampuan pendanaan sesuai
hasil analisa kebutuhan biaya.
g. Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan Mengkapan
Dalam tahap ini Konsultan mengkaji Rencana Induk Pelabuhan Mengkapan dengan mengacu
kepada hasil evaluasi dan analisis kapasitas fasilitas pelabuhan eksisting, hasil kajian
perencanaan pendahuluan (preliminary desain) yang telah disusun dengan mempertimbangkan
kondisi lahan dan perairan yang ada, tata guna tanah, prosedur operasi pelabuhan serta
identifikasi dampak lingkungan. Penyusunan rencana induk pelabuhan meliputi :
1) Penyusunan alternatif konsep rencana tata letak fasilitas pelabuhan berdasarkan
kriteria/standardisasi perencanaan pelabuhan yang berlaku dengan memperhatikan aspek
kelancaran, keselamatan, keamanan serta aspek lingkungan;
2) Melakukan pengkajian terhadap alternatif rencana tata letak fasilitas pelabuhan yang telah
disusun, guna menentukan alternatif terpilih;
3) Penyusunan tahapan pembangunan pelabuhan sesuai kebutuhan untuk masing-masing
fasilitas dengan mempertimbangkan aspek teknis, ekonomis dan operasional;
4) Penyusunan luas kebutuhan lahan untuk setiap tahapan pengembangan/pembangunan
pelabuhan, pembangunan prasarana untuk 5 (lima), 10 (sepuluh) dan 20 (dua puluh)
Tahun;
5) Penyusunan koordinat lokasi peletakan masing–masing fasilitas pelabuhan;
6) Konsep awal Rencana Tata Guna Tanah disekitar pelabuhan;
Dalam penyusunan rencana induk pelabuhan ini, Konsultan harus menyusun tata letak, konsep
tahapan pembangunan serta rancangan dasar (preliminary design) masing-masing fasilitas
pelabuhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 2009 tentang
Kepelabuhanan. Dalam penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, fasilitas tersebut harus
disesuaikan dengan hierarki pelabuhan yang setidaknya meliputi :
1) Fasilitas Wilayah Daratan :
a) Fasilitas Pokok
dermaga;
gudang lini 1;
lapangan penumpukan lini 1;
terminal penumpang;
terminal peti kemas (apabila diperlukan);
terminal roro;
fasilitas penampungan dan pengolahan limbah;
fasilitas bunker;
fasilitas pemadam kebakaran;
fasilitas gudang untuk Bahan/Barang Berbahaya dan Beracun (B3); dan
fasilitas pemeliharaan dan perbaikan peralatan dan Sarana Bantu Navigasi-
Pelayaran (SBNP).
b) Fasilitas Penunjang
Kawasan perkantoran;
Fasilitas pos dan telekomunikasi;
Fasilitas pariwisata dan perhotelan;
Instalasi air bersih, listrik, dan telekomunikasi;
Jaringan jalan dan rel kereta api;
Jaringan air limbah, drainase, dan sampah;
Areal pengembangan pelabuhan;
Tempat tunggu kendaraan bermotor;
Kawasan perdagangan;
Kawasan Industry; dan
Fasilitas umum lainnya.
2) Fasilitas Wilayah Perairan:
a) Fasilitas Pokok
alur-pelayaran;
perairan tempat labuh;
kolam pelabuhan untuk kebutuhan sandar dan olah gerak kapal;
perairan tempat alih muat kapal;
perairan untuk kapal yang mengangkut Bahan/Barang Berbahaya dan Beracun (B3);
perairan untuk kegiatan karantina;
perairan alur penghubung intra pelabuhan;
perairan pandu; dan
perairan untuk kapal pemerintah.
b) Fasilitas Penunjang
Perairan untuk pengembangan pelabuhan jangka panjang;
Perairan untuk fasilitas pembangunan dan pemeliharaan kapal;
Perairan tempat uji coba kapal (percobaan berlayar);
Perairan tempat kapal mati;
Perairan untuk keperluan darurat; dan
Perairan untuk kegiatan kepariwisataan dan perhotelan.
VI. SISTEM PELAPORAN DAN DISKUSI
Sebagai Kontrol dan pertanggung jawaban dari pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi Penyusunan
Rencana Induk Pelabuhan Mengkapan.
Ini adalah adanya pelaporan yang diberikan secara bertahap sesuai dengan tahapan penyelesaian
pekerjaan. Beberapa tahapan pelaporan yang diserahkan adalah :
a. Laporan Pendahuluan (Inception Report)
Laporan pendahuluan disusun berdasarkan hasil kunjungan awal dan kajian literatur lokasi studi.
Diserahkan pada akhir bulan pertama dari masa pelaksanaan pekerjaan, 10 (sepuluh) eksemplar
disampaikan sebagai hasil perbaikan setelah rapat pembahasan. Isi dari laporan ini adalah uraian
ringkas mengenai rencana awal pelaksanaan pekerjaan berdasarkan sebagian dari data
sekunder yang sudah diperoleh, juga dimasukkan metodologi dan pendekatan teknis serta jadwal
waktu pelaksanaan pekerjaan lapangan.
Diskusi dari laporan ini dilakukan secara internal dengan Tim Pendamping dan diharapkan dapat
diperoleh satu kesepakatan mengenai rencana kerja serta sasaran yang akan dituju. Hasil diskusi
dituangkan dalam bentuk satu Berita Acara dan dijadikan pedoman dalam penyusunan laporan
berikutnya.
b. Laporan Antara (Interim Report)
Diserahkan pada akhir bulan ketiga dari masa pelaksanaan pekerjaan, 10 (sepuluh) eksemplar
disampaikan sebagai hasil perbaikan setelah rapat pembahasan serta 5 (lima) eksemplar buku
laporan hasil survey. Isi dari laporan antara ini adalah hasil kompilasi data, hasil analisis awal,
rancangan awal rencana pengembangan pelabuhan yang meliputi :
1) Telaah awal wilayah perencanaan;
2) Kondisi fisik wilayah, kecenderungan perkembangan ekonomi;
3) Rencana pengembangan wilayah;
4) Hasil peninjauan lapangan;
5) Analisisa awal prakiraan permintaan jasa angkutan laut;
6) Proyeksi lalu lintas kapal, barang dan penumpang;
7) Indikasi kebutuhan fasilitas pelabuhan sesuai dengan tujuan dan sasaran perencanaan;
8) Prakiraan permintaan jasa angkutan laut s.d. 20 tahun kedepan;
9) Analisis kebutuhan fasilitas pelabuhan beserta tahapan pengembangannya;
10) Analisis rencana pembangunan dan pengembangan;
11) Rancangan awal untuk penataan Zonasi Daratan dan Perairan;
Diskusi dari laporan ini dilakukan secara internal dengan Tim Pendamping dan diharapkan dapat
diperoleh satu kesepakatan mengenai hasil kompilasi dan analisis data. Hasil diskusi dituangkan
dalam bentuk satu Berita Acara dan dijadikan pedoman dalam penyusunan laporan berikutnya.
c. Laporan Akhir Sementara (Draft Final Report),
Laporan akhir sementara disampaikan 10 (sepuluh) eksemplar disampaikan sebagai hasil
perbaikan setelah rapat pembahasan. Laporan akhir sementara disampaikan pada akhir bulan
kelima dari masa pelaksanaan pekerjaan. Laporan Draft Final diserahkan oleh Tim Konsultan
terdiri dari :
1) Prakiraan kebutuhan biaya dilengkapi dengan kajian ekonomi dan finansial;
2) Kajian aspek zona awal lingkungan terhadap rencana pengembangan Pelabuhan.
Diskusi laporan ini dilakukan secara internal dengan mengundang beberapa pihak terkait untuk
memperoleh masukan lain mengenai hasi lakhir dari study ini sehingga dalam penyusunan
laporan berikutnya dapat diperoleh satu kesimpulan yang mampu menampung banyak
kepentingan. Hasil diskusi ini dituangkan dalam satu Berita Acara yang ditindaklanjuti oleh Tim
Konsultan dan menjadi pedoman dalam penyusunan laporan berikutnya.
d. Laporan Akhir (Final Report)
Laporan akhir adalah bentuk akhir dari keseluruhan rangkaian pelaksanaan pekerjaan studi
danmerupakan penyempurnaan dari laporan akhir sementara sesuai dengan catatan dalam
beritaacara pembahasan. Laporan akhir diserahkan oleh Tim Konsultan pada akhir masa
pelaksanaan pekerjaan yang terdiri dari:
1) Dokumen kompilasi dan analisis prediksi (buku 1) sebanyak 3 (tiga) eksemplar dalam format
kertas A4;
2) Dokumen rencana pembangunan dan pengembangan (buku 2) sebanyak 3 (tiga) eksemplar
dalam format kertas A4;
3) Dokumen Executive Summary Rencana Induk Pelabuhan sebanyak 5 (lima) eksemplar dalam
format kertas A3;
4) Softcopy dalam bentuk hardisk eksternal 1 (satu) unit.
VII. PERSYARATAN LEGALITAS PENYEDIA JASA KONSULTANSI
1. Memiliki SBU Jasa Konsultasi Non Konstruksi Bidang Transportasi Klasifikasi subbidang
pengembangan sarana transportasi (Kode: 1.02.01).
2. Pekerjaan sejenis : Studi Rencana Induk Pelabuhan dan/atau Studi Rencana Induk Transportasi
Sungai , Kajian Kebutuhan Sarana Transportasi, Studi Pengembangan Karakteristik Transportasi
Integrasi Moda atau sejenisnya.
VIII. PENUTUP
a. Uraian pekerjaan ini sebagai petunjuk bagi konsultan, yang memuat masukan azas, kriteria
dan proses yang dipenuhi atau diperhatikan dan diinterpretasikan dalam melaksanakan
tugasnya. Dengan Uraian pekerjaan ini diharapkan konsultan dapat melaksanakan tugasnya
dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang dimaksud oleh Pemberi Tugas.
b. Konsultan setelah menerima pengarahan penugasan dan semua bahan masukan,
hendaknya memeriksa dan memproses semua bahan yang ada serta mencari bahan
masukan lain yang dibutuhkan untuk pekerjaan perencanaan ini.
c. Untuk kesempurnaan pekerjaan perencanaan tersebut diatas Konsultan diminta mempelajari
segala informasi dan ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan pekerjaan
perencanaan dimaksud.
Demikian Uraian pekerjaan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai acuan pelaksanaan pekerjaan