| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0755489507524000 | Rp 613,356,197 | 84.57 | - | |
| 0711677393542000 | Rp 617,689,193 | 92.8 | - | |
| 0702831264429000 | Rp 623,376,000 | 97.95 | - | |
| 0748053147211000 | Rp 623,488,943 | 87.13 | - | |
| 0027963511013000 | - | - | Masa berlaku Sertifikat Tanda Registrasi Kompetensi Lembaga Penyedia Jasa Penyusun LPJP AMDAL dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah habis | |
| 0703612465013000 | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0760088872002000 | - | - | - | |
| 0033027681101000 | - | 41.89 | Nilai teknis kualifikasi tenaga ahli dibawah passing grade | |
| 0029108081805000 | - | - | - | |
| 0705497428541000 | - | - | Tidak melampirkan Sertifikat Tanda Registrasi Kompetensi Lembaga Penyedia Jasa Penyusun LPJP AMDAL dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang masih berlaku | |
| 0761032630543000 | - | - | - | |
| 0813549656445000 | - | - | Kualifikasi SBU RE 101 atau RK003 tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan | |
| 0025850330216000 | - | - | Tidak melampirkan Sertifikat Tanda Registrasi Kompetensi Lembaga Penyedia Jasa Penyusun LPJP AMDAL dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang masih berlaku | |
| 0316246909215000 | - | - | Tidak melampirkan : 1. SBU Jasa Nasehat dan Konsultansi Rekayasa Teknik (RE 101) atau Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK 003) an. PT. RIGA INDONESIA 2. Surat Perjanjian KSO tidak bertanda tangan basah | |
| 0015364920121000 | - | - | Tidak melampirkan SBU Jasa Nasehat dan Konsultansi Rekayasa Teknik (RE 101) atau Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK 003) | |
| 0764010682121000 | - | - | Tidak melampirkan : 1. SBU Jasa Nasehat dan Konsultansi Rekayasa Teknik (RE 101) atau Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi (RK 003) 2. Sertifikat Tanda Registrasi Kompetensi Lembaga Penyedia Jasa Penyusun LPJP AMDAL dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang masih berlaku | |
| 0943074740216000 | - | - | - | |
| 0937090397216000 | - | - | - | |
| 0028050607201000 | - | - | - | |
CV Daya Cipta | 00*4**0****16**0 | - | - | - |
| 0030479596211000 | - | - | - | |
| 0944710102542000 | - | - | - | |
| 0022400436623000 | - | - | - | |
| 0027104991617000 | - | - | - | |
| 0840690614216000 | - | - | - | |
| 0211523030429000 | - | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - | |
| 0760587576424000 | - | - | - | |
| 0019517127216000 | - | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan Jasa Konsultansi Penyusunan Dokumen
Lingkungan (DELH) Ruas Jalan Provinsi Riau
Lingkup Pekerjaan : Lingkup Kegiatan Penyusunan Dokumen Lingkungan ini
dilaksanakan dengan perincian kegiatan sebagai berikut:
1) Persiapan dan Mobilisasi
Konsultan Penyusun Dokumen harus membuat
Rencana Kerja Terperinci mengenai semua tahapan
kegiatan yang akan dilaksanakan. Rencana kerja ini
akan digunakan sebagai acuan bagi pengguna jasa
untuk melakukan pemantauan kemajuan pekerjaan.
Kebutuhan personil maupun peralatan-peralatan dan
data pendukung disusun dengan baik sesuai Rencana
Kerja sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat
diselesaikan tepat waktu dan memenuhi mutu;
2) Pengumpulan dan Pengolahan Data
Konsultan Penyusun dokumen dapat menggunakan
data Primer dan data sekunder untuk mendukung
Penyusunan Dokumen Lingkungan (DELH) Ruas
Jalan Provinsi Riau (Sesuai KAK);
3) Konsultan Penyusun Dokumen melakukan analisis
lokasi untuk mendapatkan wilayah administratif
Kabupaten/Kota dan hasil identifikasi kawasan hutan
yang dilewati oleh ruas jalan terkait, dengan
melakukan konsultasi, koordinasi dan evaluasi dengan
pengguna jasa;
4) Konsultan Penyusun Dokumen melaksanakan
koordinasi dengan stakeholder terkait aspek
lingkungan jalan dan melakukan kegiatan survey
lapangan untuk mendapatkan data primer dan data
sekunder antara lain:
a. Melakukan identifikasi rona awal lingkungan,
lokasi rawan bencana alam dan/atau kecelakaan,
kondisi jalan rusak, kondisi utilitas dalam
penjelasan detail yang mencakup kuantitas dan
kualitas yang dituangkan dalam strip map, serta
mengumpulkan data lain seperti kondisi kesehatan
masyarakat, tingkat pendikan dan perekonomian
masyarakat dengan berkoordinasi dan melakukan
konsolidasi dengan pusat pelayanan terkait.
b. Menyusun strip map detail ruas jalan yang menjadi
lingkup studi untuk menggambarkan kondisi rona
lingkungan berdasarkan data sekunder dan/atau
primer sesuai kebutuhan dengan format mengacu
pedoman Surat Edaran Direktur Jenderal Bina
Marga Nomor 07/SE/Db/2014 tentang Petunjuk
Praktis Pengelolaan Lingkungan Hidup Bidang
Jalan No. 01/P/BM/2014.
c. Pengujian Parameter Kualitas Lingkungan yang
dilakukan dengan pengambilan contoh Parameter
Kualitas Lingkungan seperti :
§ Uji Udara Ambien;
§ Pengukuran Kebisingan pada ruas jalan
yang dianalisa;
§ Uji Profisiensi dan Bahan Acuan.
Pengujian dilakukan oleh Laboratorium Uji yang
terakreditasi dengan jumlah sample sekurang-
kurangnya 6 sampel/parameter di sepanjang Ruas
Jalan Provinsi Riau (Sesuai KAK).
5) Konsultan Penyusun Dokumen dalam penyempurnaan
pengajuan produk akhir Dokumen Lingkungan, harus
melaksanakan pembahasan atau asistensi secara intens
kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait
antara lain:
a. Mendapatkan masukan teknis maupun administratif
dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/ Dinas
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau
berupa Pendampingan seperti kunjungan lapangan,
Arahan Dokumen sesuai, memperoleh petunjuk
terkait Pertek Limbah, B3 dll, serta evaluasi, sidang
teknis penilaian dokumen dan asitensi untuk
penyusunan Dokumen Lingkungan serta
pembahasan bersama di Dinas/ Badan Lingkungan
Hidup di Kabupaten/ Kota (sesuai kewenangan yang
telah ditetapkan menurut aturan yang berlaku); dan
juga akan mendapatkan Rekomendasi Teknik guna
memperoleh Surat Keputusan Kelayakan
Lingkungan Hidup (SKKLH) dan Surat Persetujuan
Lingkungan sebagai bentuk persetujuan dan dari
Gubernur/ Bupati /Pejabat yang berwenang cq.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Provinsi Riau;
b. Mendapatkan/ memperoleh Informasi Kesesuaian
Ruas Jalan Provinsi Riau di Lintas Ruas Jalan yang
di evaluasi terhadap Peta Indikatif Penghentian
Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Termutakhir dari
Balai Pemantapan Kawasan Hutan XIX Pekanbaru;
c. Mendapatkan / memperoleh Informasi terkait
Pertimbangan Teknis (Pertek) Analisa Dampak
Lalu Lintas (ANDALALIN) dari Dinas
Perhubungan Provinsi Riau;
d. Mendapatkan pendampingan dari Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Provinsi Riau dan atau Kantor
Pertanahan di Kabupaten/Kota terkait Pelayanan
Pertimbangan Teknis Pertanahan, untuk Jenis dan
tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
dimana untuk Jenis Permohonan Pertimbangan
Teknis Pertanahan untuk Penerbitan Persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
untuk Kegiatan Non Berusaha sehingga Luas
Tanah (L) yang dimohonkan dalam satuan luas
meter persegi (m2) adalah Sepanjang Ruas Jalan
Provinsi Riau dengan lebar minimal 11 meter .
(Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomer 180/PMK.02/2021 tanggal 7
Desember 2021 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan
Mendesak atas Pelayanan Pertimbangan Teknis
Pertanahan yang berlaku pada Kementrian Agraria
dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional)
sehingga setoran disesuaikan dengan biaya Resmi
Surat Perintah Setor (SPS) yang berlaku, jika
terdapat kelebihan dana dari anggaran yang
tersedia, akan dikembalikan kepada Negara dan
tidak menjadi bagian dari margin keuntungan
penyedia jasa.
e. Mendapatkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi
Riau terhadap Persetujuan Lingkungan yang
menjadi dasar pembayaran 100 % dari penyelesaian
Pekerjaan.
d. Melakukan pengumuman permohonan izin
lingkungan dan atau pengumuman penerbitan izin
lingkungan melalui Media Massa
Lingkup Kewenangan : Penyedia jasa harus menyediakan semua fasilitas dan
peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
Penyedia Jasa
pekerjaan.
Sedangkan metodologi dan pendekatan yang dipergunakan
adalah dengan memperhatikan kebutuhan dan kesesuaian
terhadap aturan yang berlaku, dengan poin-poin sebagai
berikut :
1. Memahami KAK;
2. Kualitas metodologia;
3. Rencana Kerja dan Organisasi;
4. Fasilitas pendukung sesuai KAK.
Jangka Waktu Pelaksanaan : Jangka waktu pelaksanaan penyelesaian Pekerjaan ini
Pekerjaan diperkirakan 3 Bulan atau 90 Hari Kalender, semenjak
ditandatanganinya surat perjanjian/kontrak .
Lokasi Pekerjaan : Ruas Jalan Provinsi Riau (Sesuai KAK)