| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0316606938219000 | Rp 447,914,851 | - | |
| 0733159453331000 | Rp 470,000,000 | - | |
| 0033198128216000 | - | - | |
| 0020316808216000 | Rp 400,191,734 | Petugas K3 a,n EDI RAMSAH tidak menyampaikan sertifikat K3 dan Ijazah sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam dokumen tender. | |
| 0753518158216000 | Rp 439,199,273 | Pada dokumen RKK, C. Dukungan Keselamatan Konstruksi, Tabel Jadwal Program Komunikasi Lokasi yang disampaikan tidak sesuai dengan lokasi paket pekerjaan. | |
| 0538840430214000 | Rp 459,273,490 | CV. Personil a.n WERY ALMENDRA tidak ditanda tangani secara basah | |
| 0021465778212000 | - | - | |
| 0908780414216000 | - | - | |
| 0032362352213000 | - | - | |
| 0934411349203000 | - | - | |
CV Kulim Hutama Karya | 06*8**8****16**0 | - | - |
| 0812124931212000 | - | - | |
CV Citra Melayu Putra | 0753960061222000 | - | - |
| 0017258898213000 | - | - | |
| 0020757191213000 | - | - | |
CV Anugrah Rangga Pratama | 06*7**1****21**0 | - | - |
| 0316136738219000 | - | - | |
Atria Consult | 0017139106111000 | - | - |
| 0028859130216000 | - | - | |
| 0422410308211000 | - | - | |
| 0020776985212000 | - | - | |
| 0938981230212000 | - | - | |
| 0032244238211000 | - | - | |
| 0838347979212000 | - | - | |
| 0420382897213000 | - | - | |
Citra Karya Sarana Utama | 0316165620216000 | - | - |
| 0620823914216000 | - | - | |
| 0749767638212000 | - | - | |
CV Suryajaya | 07*0**0****11**0 | - | - |
| 0728870700115000 | - | - | |
| 0020756185213000 | - | - | |
CV Hymm Baraka | 06*0**3****19**0 | - | - |
| 0665049680219000 | - | - | |
CV Baratama Cipta Marsada | 06*5**9****25**0 | - | - |
CV Surya Engineering | 06*9**7****16**0 | - | - |
| 0412016156221000 | - | - | |
| 0027214790101000 | - | - | |
| 0921601530213000 | - | - | |
| 0021749585213000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0946282282216000 | - | - | |
| 0837053206212000 | - | - | |
| 0017264458213000 | - | - | |
| 0701333585211000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
CV Rimbo Jaya Tekhnik | 06*2**9****34**0 | - | - |
CV Muara Danto | 08*5**2****16**0 | - | - |
CV Maulana Bertuah | 05*5**4****16**0 | - | - |
| 0810938126311000 | - | - | |
| 0021177399211000 | - | - | |
Sumber Jaya Abadi Cosultant | 09*3**7****19**0 | - | - |
| 0707074589213000 | - | - | |
| 0666740964216000 | - | - | |
PT Surya Distribusindo Lestari | 06*9**9****35**0 | - | - |
| 0017551268219000 | - | - | |
| 0431319235216000 | - | - | |
| 0415781715221000 | - | - | |
| 0029276805219000 | - | - | |
PT Nur Fitri Tiga | 0753154004219000 | - | - |
| 0812043172216000 | - | - | |
| 0312648090219000 | - | - |
SPESIFIKASI
TEKNIS
Pembangunan/Peningkatan SPAM
Permukiman Kab. Rokan Hilir
Lokasi :
Desa Raja Bejamu Kec. Sinaboi
Kab. Rokan Hilir
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB 1
SPESIFIKASI UMUM
1.1 UMUM
Spesifikasi ini merupakan pelengkap dan harus dibaca bersama-sama
dengan gambar-gambar, yang keduanya secara bersama menguraikan
pekerjaan yang harus dilaksanakan. Istilah pekerjaan mencakup
pekerjaan yang harus dilaksanakan. Istilah pekerjaan mencakup suplai
dan instalasi seluruh peralatan dan material yang harus dipadukan
dalam konstruksi-konstruksi yang diperlukan menurut dokumen-
dokumen Kontrak, serta semua tenaga kerja yang dibutuhkan untuk
memasang dan menjalankan peralatan dan material tersebut.
Spesifikasi untuk pekerjaan yang harus dilaksanakan dan material
yang harus dipakai, harus diterapkan baik pada bagian dimana
spesifikasi tersebut ditemukan maupun bagian-bagian lain dari
pekerjaan dimana pekerjaan atau material tersebut dijumpai.
1.2 PERSIAPAN
1.2.1 Mobilisasi
Kegiatan mobilisasi meliputi hal sebagai berikut:
a. Pembelian atau sewa atas tanah guna keperluan pangkalan
kontraktor dan kegiatan-kegiatan pelaksanaan.
b. Mobilisasi dan pemasangan peralatan yang sesuai didasarkan atas
daftar peralatan yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan
dari suatu lokasi tertentu atau dari pelabuhan bongkar di Indonesia
ke tempat yang digunakan sesuai dengan kontrak.
c. Material yang disediakan oleh Direksi maupun material lainnya
yang terkait dengan proyek.
BAB I - 1
SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan harus termasuk pula pekerjaan-pekerjaan demobilisasi dari
daerah kerja yang dilaksanakan oleh pihak kontraktor pada akhir
kontrak, termasuk membongkar kembali seluruh instalasi, peralatan
dari tanah milik pemerintah dan pihak kontraktor diharuskan untuk
melaksanakan pekerjaan perbaikan dan penyempurnaan pada daerah
kerja, sehingga kondisinya sama dengan keadaan sebelum pekerjaan
dimulai.
1.2.2 Lokasi Kantor, Gudang dan Bengkel di Lapangan
Dalam waktu 2 minggu setelah diterbitkan SPMK, kontraktor harus
menyerahkan peta rencana yang menunjukkan lokasi yang diinginkan
untuk:
a. Kantor lapangan untuk Direksi
b. Kantor lapangan untuk kontraktor (letaknya berdekatan dengan
kantor lapangan Direksi untuk mempermudah komunikasi)
c. Jalan akses material.
d. Tempat penimbunan material
Penentuan lokasi kantor lapangan, gudang dan tempat penimbunan
bahan harus disetujui Direksi terlebih dahulu. Bila diperlukan
tambahan tempat, maka kontraktor harus mengusahakannya sendiri
dan menanggung semua biaya yang timbul untuk penambahan
tersebut.
1.2.3 Fasilitas Sementara
Kontraktor harus mengusahakan sendiri pengadaan dan perawatan
semua fasilitas yang bersifat sementara yang diperlukan seperti
pengadaan daya listrik, air, dll. Biaya yang timbul untuk fasilitas
sementara ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor. Semua
fasilitas sementara ini harus selalu tersedia selama masa kontrak.
a. Penyediaan Air
Air yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan
oleh kontraktor termasuk penyediaan peralatan dan perpipaan
sementara untuk mengangkut air ke lokasi pekerjaan, sehingga
BAB I - 2
SPESIFIKASI TEKNIS
tidak mempengaruhi lancarnya pekerjaan.Kontraktorlah yang akan
membayar ongkos-ongkos yang dikeluarkan akibat penyediaan air
tersebut, seperti biaya sambungan atau pengeluaran-pengeluaran
lainnya. Mengenai kualitas air yang disyaratkan, akan dibahas
secara terinci pada bagian lain dari buku spesifikasi ini.
b. Pengadaan Daya Listrik, Jaringannya dan Lampu Penerangan
Kontraktor harus menyediakan/mengatur sendiri pengadaan daya
(tenaga listrik) selama masa pelaksanaan pembangunan
(konstruksi). Merupakan kewajiban kontraktor untuk
mengatur/mengusahakan adanya daya (tenaga listrik) jika daya
tersebut diperlukan pada saat pemasangan dan pengujian sebelum
daya listrik yang permanen tersedia. Semua biaya yang timbul
akibat penggunaan daya selama masa pelaksanaan pembangunan
(konstruksi) sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
Tenaga listrik yang diperlukan bagi pelaksanaan pekerjaan harus
disediakan sendiri oleh kontraktor dengan jenis dan kapasitas yang
sesuai dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harus ada
persetujuan dari Direksi. Penyediaan tenaga listrik tersebut
termasuk pula kabel-kabel, alat-alat pengukur serta fasilitas-
fasilitas pengaman yang diperlukan dan termasuk pula lampu-
lampu penerangan yang akan dilaksanakan dan harus ada
persetujuan dari Direksi.
1.2.4 Gambar-gambar dan Persyaratan/Spesifikasi di Lapangan
Kontraktor harus menyimpan di lapangan, satu set lengkap copy
gambar-gambar, persyaratan/spesifikasi, gambar-gambar cara
pelaksanaan yang disahkan/disetujui ("approved shop drawing"),
perintah-perintah perubahan dan lain-lain perubahan, dalam keadaan
baik dan ditandai dengan perubahan-perubahan yang terjadi selama
pelaksanaan.
1.2.5 Perlindungan Terhadap Cuaca
a. Umum
BAB I - 3
SPESIFIKASI TEKNIS
Kontraktor harus mengusahakan atas tanggungan sendiri,
langkah-langkah dan peralatan yang perlu untuk melindungi
pekerjaan dan bahan-bahan yang digunakan agar tidak rusak atau
berkurang mutunya karena pengaruh cuaca, dan harus disetujui
oleh Direksi.
b. Perlengkapan Pelindung
Kontraktor harus menyediakan pada saat mulai kontrak
perlengkapan Penyelenggaraan K3 sesuai kontrak untuk dipakai
oleh Direksi (dan stafnya) selama pengawasan:
Barang-barang tersebut harus disediakan dalam ukuran-ukuran
yang ditentukan oleh Direksi dan stafnya dan harus diganti dengan
yang baru jika menjadi usang ketika dipakai dalam masa kontrak.
1.2.6 Peralatan Pengukuran dan Pengujian
Kontraktor harus menyediakan peralatan pengukuran dan mengelola
peralatan-peralatan untuk dipakai oleh Direksi atau orang yang diberi
wewenang oleh Direksi selama masa pelaksanaan proyek.
1.2.7 Prestasi/Kemajuan Pekerjaan
Prestasi pekerjaan ditentukan dengan jumlah prosentase pekerjaan
yang telah diselesaikan. Prosentase pekerjaan ini dihitung dari
nilai/harga kontrak, yang mana jumlah tertentu dalam satuan volume
pekerjaan telah diselesaikan. Pembayaran akan dilakukan sesuai
dengan prestasi/kemajuan pekerjaan tersebut dengan harga satuan
sesuai dengan volume pekerjaan, yaitu harga satuan yang telah
mencakup harga bahan, tenaga kerja dan angkutan serta pekerjaan-
pekerjaan lainnya yang perlu dilakukan agar tercapai hasil pekerjaan
yang sebaik-baiknya. Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu, yang mana
harga satuan telah diuraikan oleh kontraktor, maka prestasi pekerjaan
dan pembayarannya dapat dihitung dan diterima walaupun seluruh
prosentase pekerjaan tertentu tersebut belum selesai.
BAB I - 4
SPESIFIKASI TEKNIS
1.2.8 Pemberitahuan Untuk Memulai Pekerjaan
Kontraktor diharuskan untuk memberikan penjelasan tertulis
selengkapnya, apabila Direksi memerlukan tentang tempat-tempat
asal mula material yang didatangkan untuk suatu tahap pekerjaan
yang akan dimulai pelaksanaannya. Dalam keadaan apapun, tidak
dibenarkan untuk memulai pekerjaannya yang sifatnya permanen
tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Direksi.
Pemberitahuan yang lengkap dan jelas harus terlebih dahulu
disampaikan kepada Direksi, dan dalam waktu yang cukup sebelum
dimulainya pelaksanaan pekerjaan itu, agar Direksi mempunyai waktu
yang cukup apabila dipertimbangkan perlu mengadakan penelitian dan
pengujian terlebih dahulu atas persiapan pekerjaan tersebut.
Kontraktor harus memberikan penjelasan tertulis secara lengkap
setiap akan melaksanakan tahapan pekerjaan untuk disetujui terlebih
dahulu oleh Direksi/Tenaga Ahli.
1.2.9 Perijinan
Setelah Kontraktor ditunjuk, bila pekerjaan ini memerlukan ijin dari
instansi lain yang berwenang, maka Kontraktor bersangkutan harus
menyelesaikan perizinan tersebut. Direksi dalam batas-batas
kewenangannya akan membantu untuk menyiapkan surat-surat
resminya, tetapi segala biaya yang dikeluarkan untuk perizinan
tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor.
Pekerjaan ini di lapangan diperkenankan dimulai jika ijin-ijin yang
diperlukan belum diperoleh. Apabila pada saat melaksanakan
pekerjaan ini terdapat suatu bangunan atau material yang
menghalangi pekerjaan, jika harus membongkar bangunan/material
tersebut akan memerlukan perizinan dan biaya tambahan maka hal
tersebut terlebih dahulu harus dibicarakan dengan Direksi untuk
mencari jalan keluarnya.
BAB I - 5
SPESIFIKASI TEKNIS
1.2.10 Pematokan
Kontraktor harus mengerjakan pematokan untuk menentukan
kedudukan dan peil bangunan sesuai dengan gambar rencana.
Pekerjaan ini harus seluruhnya telah disetujui oleh Direksi sebelum
memulai pekerjaan selanjutnya.
Direksi dapat melakukan revisi pemasangan patok tersebut bila
dipandang perlu. Kontraktor harus mengerjakan revisi tersebut sesuai
dengan petunjuk Direksi. Sebelum memulai pekerjaan pemasangan
patok tersebut, Kontraktor harus memberitahukan kepada Direksi
dalam waktu tidak kurang dari 48 jam sebelumnya, sehingga Direksi
dapat mempersiapkan segala peralatan yang perlu untuk melakukan
pengawasan.
Pekerjaan pematokan yang telah selesai, diukur oleh Kontraktor untuk
kemudian disetujui oleh Direksi, hanya hasil pengukuran yang telah
disetujui oleh Direksi dapat digunakan sebagai dasar untuk
pembayaran. Kontraktor wajib seperti yang disebut dalam kontrak
untuk menyediakan alat-alat ukur dengan perlengkapannya, juru-juru
ukur serta pekerja-pekerja lain yang diperlukan oleh.
Direksi. Pada keadaan dimana ada penyimpangan dari gambar rencana
Kontraktor harus mengajukan 3 (tiga) lembar gambar penampang dari
daerah yang dipatok itu. Direksi akan membubuhkan tanda tangan
persetujuan atau pendapat/revisi pada satu lembar gambar tersebut,
dan mengembalikannya kepada Kontraktor. Setelah diperbaiki,
Kontraktor harus mengajukan kembali gambar yang oleh Direksi
diminta untuk direvisi. Gambar tersebut harus digambar kembali di
kertas kalkir untuk memungkinkan direproduksi. Setelah disetujui,
maka Kontraktor akan menyerahkan pada Direksi, gambar kalkir asli
serta 3 lembar hasil reproduksinya. Ukuran maupun huruf yang dipakai
pada gambar tersebut harus sesuai dengan ketentuan Direksi.
BAB I - 6
SPESIFIKASI TEKNIS
1.2.11 Tanda-Tanda/Rambu rambu
Dimana yang dipandang perlu, Kontraktor harus menyediakan tanda-
tanda untuk keperluan lalu-lintas yang melewati, dan tanda-tanda
tersebut harus cukup jelas untuk menjamin keselamatan lalu-lintas.
Bila pekerjaan harus memotong/menyeberangi jalan yang sibuk, maka
Kontraktor harus melaksanakan secara bertahap dan apabila perlu
dikerjakan pada malam hari. Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan-
keperluan tersebut di atas harus sudah termasuk dalam kontrak.
1.3 PROGRAM KERJA
Kontraktor harus menyiapkan suatu rencana kerja dan harus
disampaikan kepada Direksi untuk mendapat persetujuan selambat-
lambatnya 10 hari sebelum tanggal penandatanganan kontrak atau
surat penyerahan lapangan diserahkan. Rencana kerja tersebut harus
mencakup:
a. Usulan tanggal untuk pengadaan, pembuatan dan suplai berbagai
bagian pekerjaan.
b. Usulan tanggal untuk pengadaan dan atau pengangkutan lain
bagian-bagian ini ke lapangan.
c. Usulan tanggal dimulai, serta selesainya pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dan atau pemasangan dari berbagai bagian pekerjaan,
termasuk pengujiannya.
d. Usulan jumlah jam kerja bagi tenaga-tenaga yang disediakan
Kontraktor.
e. Jumlah dari tenaga kerja yang dipakai pada setiap tahap pekerjaan
dengan disertai latar belakang pendidikan, pengalaman serta
fungsinya.
f. Macam serta jumlah mesin-mesin serta alat-alat yang akan dipakai
pada pelaksanaan pekerjaan.
g. Cara pelaksanaan pekerjaan, gambar-gambar kerja dan nama-
nama staf yang akan ditempatkan sesuai dengan struktur
organisasi proyek.
BAB I - 7
SPESIFIKASI TEKNIS
1.4 MOBILISASI MATERIAL
Kontraktor diharuskan untuk memberikan penjelasan tertulis
selengkapnya tentang kebutuhan material yang akan digunakan untuk
setiap segment pekerjaan. Material yang disediakan oleh
Direksi/Pemilik akan diberikan oleh Bagian Logistik Proyek setelah
permohonan pengambilan/pengeluaran material telah disetujui oleh
Direksi. Kontraktor diharuskan mengisi form pengeluaran yang
ditentukan oleh Direksi/Bagian Logistik. Setelah form pengeluaran
ditandatangani oleh kontraktor dan Bagian Gudang Proyek, material
tersebut sudah menjadi tanggung jawab Kontraktor. Material yang
dikeluarkan tidak boleh digunakan untuk segment pekerjaan lain
kecuali atas petunjuk dari Direksi. Loading dan unloading serta
mobilisasi material dari gudang milik Direksi ke tempat bagian
pekerjaan begitu juga untuk demobilisasi menjadi tanggung- jawab
Kontraktor dan dianggap sudah termasuk di dalam harga penawaran.
Material yang oleh Direksi diminta agar disediakan oleh Kontraktor
harus disimpan di gudang milik Direksi dan dianggap barang milik
Direksi, dan apabila Direksi memerlukan tentang tempat-tempat asal
mula material yang didatangkan untuk suatu tahap pekerjaan yang
akan dimulai pelaksanaannya. Dalam keadaan apapun, tidak
dibenarkan untuk memulai pekerjaannya yang sifatnya permanen
tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Direksi.
Pemberitahuan yang lengkap dan jelas harus terlebih dahulu
disampaikan kepada Direksi, dan dalam waktu yang cukup sebelum
dimulainya pelaksanaan pekerjaan itu, agar Direksi mempunyai waktu
yang cukup apabila dipertimbangkan perlu mengadakan penelitian dan
pengujian terlebih dahulu atas persiapan pekerjaan tersebut.
BAB I - 8
SPESIFIKASI TEKNIS
1.5 PERALATAN
Kontraktor diharuskan mengajukan daftar peralatan secara terinci,
yang akan digunakan untuk melaksanakan pekerjaan. Daftar tersebut
harus disetujui oleh Direksi dalam hal pembuatannya, nomor pengenal,
kondisi dan rencana waktu tiba di tempat pekerjaan.
Kontraktor dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk
memindahkan alat-alat tersebut, sebagian atau seluruhnya tanpa
persetujuan dari Direksi. Kontraktor diharuskan untuk mempersiapkan
alat-alat yang diperlukan untuk melaksanakan tiap tahap dari
pekerjaan sebelum tahap dari pekerjaan tersebut dimulai.
Penyediaannya di tempat pekerjaan, dan persiapannya harus terlebih
dahulu mendapat penelitian dan persetujuan dari Direksi. Kerusakan
yang timbul pada sebagian atau keseluruhan alat-alat tersebut yang
akan mengganggu pelaksanaan pekerjaan harus segera diperbaiki atau
diganti sedemikian, sehingga Direksi menganggap pekerjaan dapat
dimulai.
1.6 TENAGA KERJA
Tenaga Kerja yang dipekerjakan oleh Kontraktor, diharuskan yang
telah memiliki pengalaman dalam pekerjaan yang sama paling
sedikitnya 2 tahun. Kontraktor harus mengajukan daftar tenaga kerja
lapangan maupun daftar personil inti yang akan digunakan
melaksanakan pekerjaan secara terinci. Daftar tersebut harus disetujui
oleh Direksi dalam hal keahliannya, nomor pengenal, kondisi dan
rencana waktu di tempat pekerjaan.
Kontraktor dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk
menempatkan tenaga tersebut, sebagian atau seluruhnya tanpa
persetujuan dari Direksi. Kontraktor diharuskan untuk mempersiapkan
tenaga kerja yang diperlukan untuk melaksanakan tiap tahap dari
pekerjaan sebelum tahap dari pekerjaan tersebut dimulai.
Penyediaannya di tempat pekerjaan, dan persiapannya harus terlebih
dahulu mendapat penelitian dan persetujuan dari Direksi. Kerusakan
BAB I - 9
SPESIFIKASI TEKNIS
yang timbul pada sebagian atau keseluruhan pekerjaan tersebut yang
akan mengganggu pelaksanaan pekerjaan harus segera diperbaiki atau
diganti sedemikian, sehingga Direksi menganggap pekerjaan dapat
dimulai. Keberadaan tenaga kerja dilapangan harus dilaporkan setiap
bulan, sesuai dengan tingkat keahliannya dan jumlah tenaga yang ada
di lapangan.
1.7 STANDART SPESIFIKASI
Kecuali apabila dirinci lain, semua bahan dan mutu kerja hendaknya
sesuai dengan standard nasional yang berlaku dan tidak kurang dari
ketentuan standard di Indonesia. Untuk tujuan inspeksi atau
pengujian, Kontraktor akan diminta membuat salinan dari standard
yang diusulkan untuk Direksi atau Wakilnya dalam bahasa Indonesia.
Dimana digunakan singkatan-singkatan berikut ini, maka singkatan ini
mempunyai arti sebagai berikut:
A N S I - American National Standard Institute.
A S A - American Standard Association
A S T M - American Society of Testing and Materials
A W S - American Welding Society
A W W A - American Water Works Association
B S - British Standard Association
D I N - Deutsche Industrie Norm
I S O - International Organisation for Standardization
I E C - International Electro Technical Commission
S N I - Indonesia National Standards
S I I - Standard Industri Indonesia
Kontraktor dengan persetujuan oleh Direksi diperbolehkan untuk
menyediakan material-material yang sesuai dengan suatu standard
yang equivalent dengan standard Nasional atau Internasional yang
diakui, asalkan dapat mencantumkan standard mana yang akan
dipakai pada saat tender dan menyerahkan standard resminya dalam
Bahasa Indonesia untuk digunakan oleh Direksi.
BAB I - 10
SPESIFIKASI TEKNIS
1.8 UKURAN – UKURAN
Ukuran-ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran sebenarnya
dan gambarnya sendiri adalah gambar skala. Jika tidak ada kesamaan
antara ukuran dan gambarnya, maka segera pertimbangan dari para
ahli untuk menetapkan mana yang benar.
1.9 GAMBAR – GAMBAR KERJA
Gambar-gambar rencana untuk proyek ini akan diberikan kepada
Kontraktor dan gambar tersebut merupakan bagian tak terpisahkan
dari dokumen kontrak. Gambar-gambar tersebut adalah gambar-
gambar yang paling akhir setelah diadakan perubahan-perubahan dan
merupakan patokan bagi pelaksanaan pekerjaan.
Kontraktor wajib untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
gambar rencana dan spesifikasi-spesifikasi lain yang berhubungan
dengan hal tersebut. Tidak dibenarkan untuk menarik keuntungan dari
kesalahan-kesalahan, kekurangan-kekurangan pada gambar atau
perbedaan ketentuan antara gambar rencana dan isi spesifikasi teknis.
Apabila ternyata terdapat kekurangan dan hal lain yang meragukan,
Kontraktor diharuskan mengajukan kepada Direksi secara tertulis, dan
Direksi akan mengoreksi dan menjelaskan gambar-gambar rencana
tersebut untuk kelengkapan yang telah disebutkan dalam spesifikasi
teknis.
Penyimpangan keadaan lapangan terhadap gambar rencana akan
ditentukan selanjutnya oleh Direksi, dan akan disampaikan kepada
Kontraktor secara tertulis. Paling lambat 2 minggu sebelum pekerjaan,
Kontraktor harus menyerahkan gambar-gambar kerja 3 (tiga) copy
kepada Direksi dan bila diminta oleh Direksi, juga perhitungannya.
Gambar kerja untuk semua pekerjaan harus senantiasa disimpan di
lapangan. Gambar-gambar tersebut harus ada dalam kondisi baik,
dapat dibaca dan sudah menjalani revisi terakhir. Kontraktor juga
harus menyiapkan gambar-gambar yang menunjukkan perbedaan
BAB I - 11
SPESIFIKASI TEKNIS
antara gambar-gambar rencana dan gambar-gambar kerja, semua
biaya untuk menyiapkan dan mencetak akan ditanggung oleh
Kontraktor.
A. Gambar-gambar Perencanaan dan Hasil Pelaksanaan
a. Gambar-gambar yang diperlukan dalam pelaksanaan adalah:
1. Gambar yang termasuk dalam dokumen tender.
2. Gambar perubahan yang disetujui Direksi.
3. Gambar lain yang disediakan dan disetujui Direksi.
b. Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) dan detailnya
harus mendapat persetujuan Direksi sebelum dipergunakan
dalam pelaksanaan pekerjaan.
c. Pada penyerahan terakhir pekerjaan yakni sesudah selesainya
masa pemeliharaan harus disertai "Gambar hasil pelaksanaan"
(as built drawings).
d. Semua ukuran dinyatakan dalam sistim metrik.
e. Kalau terdapat perbedaan antara yang tertera pada gambar
dengan spesifikasi maka yang benar dan berlaku adalah yang
ditetapkan oleh Direksi.
B. Gambar-Gambar Pelaksanaan Terinci (Shop Drawing)
Gambar-gambar kerja yang terinci termasuk rencana kerja,
jenis/bentuk tulangan dan jumlahnya, cetakan beton, , papan
nama proyek, rambu-rambu lalu lintas, rambu-rambu batas kerja
di proyek, harus disediakan oleh kontraktor demi untuk kemajuan
pekerjaan dan untuk memenuhi pelaksanaan program tepat pada
waktunya, sesuai dengan Persyaratan Kontrak. Kontraktor harus
mengecek semua gambar-gambar dari Direksi dengan cermat
dan memberitahu Direksi tentang sesuatu kesalahan atau
kekurangan yang ditemui.
Kontraktor tidak berhak untuk menuntut sesuatu pembayaran
tambahan berkenaan dengan kekurangan-kekurangan yang ada
BAB I - 12
SPESIFIKASI TEKNIS
pada gambar-gambar terinci tersebut, kecuali jika Direksi telah
memberikan perintah perubahan.
C. Gambar-gambar yang harus diperlihatkan oleh Kontraktor
Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi, untuk disetujui
gambar-gambar daripekerjaan-pekerjaan sementara/penunjang,
termasuk pekerjaan untuk perlindungan, jadwal waktu kerja,
gambar rincian dan gambar-gambar pekerjaan yang diberikan
oleh Direksi. Direksi berhak mengubah/memodifikasi gambar-
gambar tersebut sesuai kebutuhan dan Kontraktor harus
melaksanakan pekerjaan-pekerjaan tersebut, tanpa tambahan
pembayaran apapun. Jika kontraktor memperkirakan bahwa
perubahan-perubahan tersebut akan berpengaruh terhadap
keselamatan dari pekerjaan atau menambah tanggung jawab
kontraktor maka menurut kontrak, kontraktor harus
menyampaikan pernyataan tertulis kepada Direksi dalam waktu 7
hari setelah menerima perubahan-perubahan tersebut dan harus
merincikan hal-hal khusus yang dirasa keberatan, Direksi akan
mempertimbangkan lagi masalah tersebut. Gambar-gambar
tersebut harus dipasang pada papan gambar di ruang kerja dan
kantor lapangan, untuk memudahkan pengecekan dari pihak
Direksi.
D. Pemindahan Data pada Gambar Asli sebagai "As Built
Drawing"
Semua data perubahan yang terlihat pada perangkat kerja
Gambar Catatan harus dipindahkan secara seksama pada gambar
asli yang bersangkutan dari Gambar Catatan Akhir. Suatu uraian
lengkap dari semua perubahan yang dibuat selama pembangunan
dan lokasi yang sebenarnya dari semua jenis harus ditunjukkan
dengan jelas. Perhatian harus diberikan pada setiap catatan
dengan tanda di sekitar daerah atau daerah-daerah yang
dipengaruhi. Semua catatan perubahan harus dibuat pada
BAB I - 13
SPESIFIKASI TEKNIS
gambar asli secara rapi dan konsisten dengan menggunakan tinta
(bukan pensil).
E. Persetujuan atas gambar
Pemeriksaan atau pertimbangan oleh Direksi tentang usulan-
usulan, gambar-gambar atau dokumen yang diserahkan oleh
kontraktor untuk memperoleh persetujuan Direksi, baik dengan
atau tanpa perubahan-perubahan, tidak boleh membebaskan
kontraktor dari suatu tanggung jawab atau kerugian yang
dibebankan kepadanya oleh suatu ketentuan kontrak. Sekiranya
terdapat gambar-gambar yang tidak sesuai dengan persyaratan-
persyaratan kontrak setelah persetujuan diberikan oleh Direksi
terhadap gambar-gambar tersebut atau rincian gambar-gambar
tidak sesuai dengan gambar-gambar yang telah diserahkan
terdahulu, maka berbagai perubahan dan tambahan yang
dianggap perlu harus dilakukan oleh Kontraktor dan pekerjaan
tersebut harus dilaksanakan kontraktor tanpa memerlukan
tambahan pembayaran.
1.10 PEKERJAAN – PEKERJAAN SEMENTARA
Jalan masuk ke lokasi pekerjaan, termasuk pada sarana pelengkap
lain, seperti jembatan darurat, dan sebagainya yang bersifat
sementara harus disiapkan oleh Kontraktor. Jika memang diperlukan
jembatan-jembatan darurat, maka Kontraktor harus
merencanakannya dengan lebar minimal 3,5 meter dari kayu yang
cukup kuat untuk menahan muatan 5 ton. Kontraktor wajib
memelihara sarana tersebut, dan semua biaya yang dikeluarkan untuk
pemeliharaan tersebut menjadi tanggungan Kontraktor. Pada akhir
pekerjaan, atas perintah Direksi maka segala sarana tersebut kalau
tidak dipergunakan lagi, harus dibongkar, dirapihkan kembali seperti
semula, atau seperti yang disyaratkan oleh Direksi. Kontraktor harus
membuat ketentuan-ketentuan untuk pembuangan semua air bekas
dan sisa buangan dari pekerjaan-pekerjaan dan pekerjaan-pekerjaan
BAB I - 14
SPESIFIKASI TEKNIS
sementara yang ditimbulkan di mana saja. Cara pembuangan harus
memuaskan Direksi dan pejabat setempat atau orang-orang yang
mempunyai kepentingan terhadap tanah atau saluran/anak sungai
dimana air bekas dan sisa buangan akan dibuang.
1.11 KESALAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kontraktor harus memenuhi syarat-syarat dan undang-undang yang
berlaku di dalam negara Republik Indonesia selama masa berlakunya
kontrak, yang menyangkut syarat-syarat keselamatan kerja,
kesehatan dan kesejahteraan dari karyawan kontraktor, Direksi atau
Pemberi Tugas.
Kontraktor harus mematuhi peraturan keselamatan kerja yang
berlaku. Peraturan-peraturan keselamatan kerja hendaknya diberikan
kepada karyawan Kontraktor sebelum pekerjaan dimulai.
1.12 PENYEDIAAN PAPAN PETUNJUK
Kontraktor harus menyediakan dan mengusahakan papan petunjuk
yang berisikan pekerjaan yang sedang dilaksanakan, nama pemberi
pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan, dan nama Kontraktor.
1.13 KEBERSIHAN/PEMBERSIHAN AKHIR
a. Pada penyelesaian pekerjaan, tempat kerja harus ditinggalkan
dalam keadaan bersih dan siap digunakan oleh Pemberi Pekerjaan.
Kontraktor juga harus memulihkan pada kondisi semula, yaitu
bagian-bagian tempat kerja yang tidak direncanakan untuk
perubahan menurut Kontrak.
b. Pada waktu pembersihan akhir, semua saluran dan struktur harus
diperiksa dari kerusakan fisik sebelum penyerahan terakhir.
Daerah tempat kerja yang diperkeras dan semua daerah umum
yang diperkeras yang langsung berdampingan dengan tempat
kerja harus dibersihkan dan semua puing yang ada disingkirkan
seluruhnya.
BAB I - 15
SPESIFIKASI TEKNIS
1.14 PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN JASA
KONSTRUKSI
Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan
Menteri Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020. Dalam dokumen ini,
telah dijabarkan hal-hal teknis yang dapat dilakukan perusahaan untuk
melakukan pengendalian penyebaran COVID-19. Protokol kesehatan
tersebut kemudian diperkuat dengan disusulnya Instruksi Menteri
PUPR Nomor: 2/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi.
1.15 MEMBUAT KERJASAMA PENANGANAN DENGAN FASILITAS
KESEHATAN SETEMPAT
Pihak perusahaan kontraktor bersama Satuan Tugas diharapkan dapat
menjalin koordinasi dan kerja sama dengan rumah sakit atau fasilitas
kesehatan setempat. Dengan dibangunnya koordinasi yang baik, jika
sewaktu-waktu terdapat kasus reaktif di area kerja, pihak perusahaan
dapat dengan cepat memberikan penanganan maupun merujuk
pasien.
1.16 LAPORAN DAN DOKUMENTASI PROYEK
A. Laporan - Laporan
Selama periode pekerjaan di lapangan, Kontraktor harus membuat
laporan mingguan mengenai kemajuan kerja. Laporan kemajuan
kerja ini harus memuat sekurang-kurangnya informasi di bawah ini
dengan kejadian yang dijumpai selama periode pembuatan laporan
kemajuan kerja yang bersangkutan.
a. Uraian mengenai kemajuan kerja yang sesungguhnya dicapai
menjelang akhir minggu.
b. Jumlah personil yang bertugas selama minggu tersebut.
c. Material dan barang-barang yang disuplai.
d. Kondisi cuaca:
BAB I - 16
SPESIFIKASI TEKNIS
1. Kontraktor diharuskan membuat laporan berkala kemajuan
pekerjaan untuk setiap satu minggu kegiatan dengan
mengisi formulir evaluasi kemajuan pekerjaan sesuai
petunjuk Direksi. Ringkasan laporan tersebut harus
mencantumkan keadaan cuaca, jumlah pengerahan tenaga
kerja, tenaga pengawas dan pelaksana, alat-alat yang
dipergunakan, jumlah pengiriman bahan-bahan bangunan
ke lokasi pekerjaan, kemajuan fisik dari pekerjaan yang
telah selesai, masalah-masalah yang timbul di lapangan
serta pemecahan, dan rencana kerja minggu berikutnya.
2. Laporan lain seperti Laporan Harian dan lain-lain sesuai
dengan uraian dalam syarat-syarat umum kontrak.
B. Dokumentasi
a. Kontraktor diharuskan membuat dokumentasi kemajuan
pekerjaan fisik secara berkala dalam bentuk potret-potret dan
diserahkan kepada Direksi sesuai uraian dalam syarat-syarat
umum kontrak.
b. Judul potret, nomor urut tanggal pengambilan harus
dicantumkan dalam album pada bagian bawah masing-masing
potret.
c. Foto-foto harus memperlihatkan kemajuan pekerjaan, ciri-ciri
tertentu dari pekerjaan, peralatan atau hal-hal lain yang
menarik perhatian sehubungan dengan Pekerjaan atau
lingkungannya harus dibuat sedikitnya tiga kali, yakni:
1. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan;
2. Selama berlangsung pekerjaan;
3. Setelah selesai pekerjaan atau setelah selesai periode
pemeliharaan;
4. Kejadian dan keadaan yang khusus atau yang diminta oleh
Direksi.
5. Foto-foto ini harus dilakukan sedikitnya dari tiga posisi
(depan, belakang dan samping), serta pada posisi yang
sama untuk masing-masing kejadian.
BAB I - 17
SPESIFIKASI TEKNIS
d. Ukuran dari foto-foto tersebut tidak boleh kurang dari 130 x 90
mm dan empat lembar hasil cetak masing-masing foto
(dialbumkan), dengan membubuhkan nomor seri tanggal
pengambilan dan keterangan ringkasnya harus disampaikan
kepada Direksi.
e. Negatif film dari potret-potret yang dibuat menjadi milik
Pemberi tugas dan setiap orang yang ingin mendapatkan
cetakannya harus dengan persetujuan tertulis dari Direksi.
f. Semua klise/negatif filmnya harus diberi nomor, ditempatkan
dalam arsip dan disimpan di lokasi dan menjadi milik Pemberi
Proyek. Biaya foto-foto tersebut seperti ditentukan harus
ditanggung oleh Kontraktor dan harus dianggap termasuk
dalam Lump Sum disajikan dalam Daftar Pengajuan Biaya.
1.17 BAHAN, PERALATAN DAN TENAGA KERJA
a. Tenaga Kerja
Harga satuan untuk tenaga kerja yang dibayar sesuai dengan
rencana anggaran biaya (harga satuan upah) harus sudah meliputi
biaya upah dan persentase tambahan untuk menutup biaya
peralatan maupun perlengkapan yang digunakan dalam pekerjaan
sebagai overhead cost dan keuntungan, semua tanggung jawab
sosial yang dibayar oleh Kontraktor sehubungan dengan adanya
peraturan pemerintah dan atau perjanjian antara kelompok tenaga
kerja dan Kontraktor misalnya: libur, kontribusi asuransi dan
biaya-biaya yang dikeluarkan untuk merekrut tenaga kerja, dan
semua biaya langsung maupun tak langsung. Semua pekerjaan
harian (day work) dilaksanakan selama jam kerja yang biasa
digunakan dan tidak ada waktu lembur yang dapat dibayarkan
untuk pekerjaan harian kecuali Kontraktor telah memperoleh
persetujuan tertulis dari Direksi, khusus untuk pekerjaan harian
(day work) tersebut.
Kontraktor harus bertanggung-jawab untuk mensupervisi semua
pekerjaan harian tsb. Tambahan untuk lembur kerja malam,
BAB I - 18
SPESIFIKASI TEKNIS
bekerja pada hari libur maupun untuk bekerja dalam kondisi yang
sangat sukar akan dibayar sesuai dengan peraturan pemerintah
yang ada atau perjanjian antara kelompok pekerja dan Kontraktor,
dengan persentase tambahan untuk biaya upah, tetapi hanya
dalam hal dimana pekerjaan tersebut diperintahkan oleh Direksi.
b. Peralatan Biaya yang dibayarkan untuk sewa peralatan yang telah
berada di lapangan harus termasuk untuk depresiasi, asuransi dan
pemeliharaan serta semua bahan bakar, oli dan lain-lain.
Tambahan pada peralatan yang ditentukan, Kontraktor harus
menawarkan dalam harga satuan per jam untuk peralatan yang
baik, yang disebut dalam Rencana Anggaran Biaya. Biaya tersebut
harus mencakup semua keperluan minyak dan pemeliharaan untuk
mesin dan operator apabila tidak ditentukan secara khusus dalam
biaya pekerja. Peralatan tersebut harus diartikan dalam keadaan
lengkap, termasuk semua perlengkapan seperti halnya kabel, pipa
hisap dan fitting, mortar, rail, tali, pulley, rantai, blok dan tabel
hisap dan semua peralatan yang biasanya diperlukan untuk
pengoperasian peralatan tersebut di lapangan. Biaya sewa
dibayarkan hanya untuk waktu yang bersangkutan dan atas
perintah Direksi.
Selanjutnya biaya peralatan tersebut harus tercakup pula biaya-
biaya untuk peralatan-peralatan kecil yang bersangkutan tanpa
suatu batasan tertentu, semua peralatan tangan, kunci-kunci,
shovel, barrows, sekop, gergaji tangan, keranjang, pemukul,
trestle, tatah, selang, dan peralatan lain.
c. Bahan-bahan
Biaya-biaya dalam Rencana Anggaran Biaya yang dibayarkan
untuk material harus termasuk pembelian, pengangkutan,
asuransi, overhead dan keuntungan maupun semua transport dan
pembongkaran, penyimpanan, dan semua biaya yang diperlukan
untuk pemasangan di lapangan. Kualitas material yang diperlukan
untuk pekerjaan harian (day work) harus sesuai dengan
BAB I - 19
SPESIFIKASI TEKNIS
spesifikasi. Material lain yang sejenis seperti paku, sekrup, kawat
pengikat dan sebagainya tidak akan diperhitungkan terpisah.
d. Pengukuran dan Pembayaran
Sehubungan dengan semua pekerjaan yang dilaksanakan atas
dasar pekerjaan harian Kontraktor harus melaksanakan setiap hari
selama berlangsungnya kepada Direksi pada hari yang sama suatu
daftar dalam bentuk duplikasi, nama, pekerjaan, biaya rata-rata
dan waktu bekerja untuk setiap pekerja dalam pekerjaan tersebut
dan catatan yang menunjukkan uraian dan kuantitas dari semua
material dan tipe, biaya rata-rata, waktu yang digunakan untuk
pekerjaan tersebut.
Satu copy dari daftar dan catatan harus ditandatangani oleh
Direksi, apabila telah disetujui, dan dikembalikan kepada
Kontraktor. Setiap akhir bulan Kontraktor harus menyerahkan
kepada Direksi dan Kontraktor baru menerima pembayaran setelah
dikeluarkan sertifikatnya oleh Direksi.
Biaya tenaga kerja, material, peralatan yang tercantum dalam
penawaran akan dipergunakan dalam evaluasi pembayaran
pekerjaan harian.
1.18 PENYEDIAAN MATERIAL
1.18.1. Umum
Kontraktor harus menyediakan sendiri semua material, seperti yang
disebutkan dalam daftar volume pekerjaan kecuali material-material
yang akan disediakan oleh Direksi atau Pemberi Tugas dan akan
ditentukan tersendiri dalam syarat-syarat khusus atau dalam rapat
penjelasan. Untuk material-material yang akan disediakan oleh
Direksi/Pemberi Tugas, Kontraktor harus mengusahakan transportasi
dari gudang yang ditentukan ke lokasi pekerjaan. Kontraktor harus
memeriksa dulu material-material tersebut dan harus bertanggung
jawab atas pengangkutan sampai di lokasi pekerjaan. Semua material
yang merupakan hasil galian ataupun yang berhubungan dengan
pemilik dapat dianggap sebagai barang/material milik Direksi sehingga
BAB I - 20
SPESIFIKASI TEKNIS
pemanfaatan kelanjutannya harus dapat dianggap sebagai
barang/material yang disediakan oleh Direksi Pekerjaan, dengan
demikian semua hasil pekerjaan galian harus dapat dimanfaatkan
untuk kelanjutan pekerjaan-pekerjaan terkait dan sudah
diperhitungkan di dalam analisa harga satuan dan telah termasuk di
dalam harga kontrak.
Kontraktor harus mengganti jikalau material tersebut rusak yang
diakibatkan oleh cara pengangkutan yang salah ataupun hilang atau
kurangnya material yang diangkut akibat kelalaian Kontraktor. Semua
peralatan dan material yang disediakan dan pekerjaan yang dilakukan
oleh Kontraktor harus sesuai untuk kondisi-kondisi lapangan. Nama-
nama produsen material dan peralatan yang diusulkan untuk
pekerjaan, bersama dengan cara kerja kemampuan, laporan-laporan
pengujian dan informasi penting lainnya mengenai hal ini harus
disediakan bila diminta untuk dipertimbangkan oleh Direksi. Bila
menurut pendapatnya hal-hal tersebut di atas tidak memuaskan atau
tidak sesuai dengan spesifikasi, maka bagian-bagian tersebut harus
diganti oleh Kontraktor tanpa meminta biaya tambahan kepada
Direksi/Pemberi Tugas.
Semua peralatan harus disuplai dengan urutan dan waktu sedemikian
sehingga dapat menjamin lancarnya pelaksanaan proyek dengan
memperhitungkan jadwal waktu untuk pekerjaan lainnya.
1.18.2. Contoh-Contoh Material
Contoh-contoh yang dibutuhkan harus segera ditentukan tanpa
menunggu pembiayaan dari Kontraktor, dan harus diambil dengan cara
pengambilan contoh dari standard yang disetujui. Contoh-contoh
tersebut harus menggambarkan dengan nyata dari kualitas material
yang akan dipakai pada pelaksanaan pekerjaan. Contoh-contoh yang
telah disetujui harus disimpan tersendiri dan sama sekali tidak boleh
dicampur atau dikotori, sehingga menyebabkan berkurangnya kualitas
dari material tersebut.
BAB I - 21
SPESIFIKASI TEKNIS
Penawaran dari Kontraktor harus sudah termasuk biaya yang
dikeluarkan untuk pengujian material. Jika dalam spesifikasi ini tidak
disebutkan menggunakan material-material dari jenis dan merek
tertentu, maka Kontraktor harus minta petunjuk Direksi untuk
menentukan jenis-jenis material yang baik dan boleh dipakai.
Kontraktor boleh mengganti dengan produk tertentu yang mempunyai
kualitas minimum sama dengan kualitas yang ditentukan oleh Direksi.
1.19 PENGUJIAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN
Kontraktor harus mengadakan beberapa pengujian yang tidak merusak
("non destructive test") di lapangan sesuai kehendak Direksi untuk
memastikan bahwa standard yang telah ditentukan benar-benar
dipenuhi.
Jika kualitas dan kuantitas telah memuaskan pihak Pemberi Tugas
dalam segala aspek yang sesuai dengan spesifikasi, maka Direksi akan
mengeluarkan "berita acara penerimaan" (acceptance) sebagai
lampiran pengajuan permintaan pembayaran tahap akhir sesuai
dengan aturan yang dinyatakan di dalam Kontrak. Khususnya inspeksi
dan atau pengujian berikut ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor
hingga diterima.
BAB I - 22
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan/Peningkatan SPAM Permukiman Kab. Rokan Hilir
Desa Raja Bejamu Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir
B AB 2
SPESIFIKASI KHUSUS
2.1 PERATURAN – PERATURAN NASIONAL
Semua pekerjaan dalam Spesifikasi ini harus dilaksanakan dengan
mengikuti dan memenuhi persyaratan-persyaratan teknis yang
tertera dalam Persyaratan Normalisasi Indonesia (NI) dan
peraturan-peraturan Nasional maupun peraturan-peraturan
setempat lainnya yang berlaku. jenis-jenis pekerjaan yang
bersangkutan, yaitu:
1. Peraturan Umum Tentang Pelaksanaan Pembangunan
Indonesia.
2. Peraturan Keselamatan Kerja Konstruksi (SNI T-15-1991-03).
3. Tata Cara Pemasangan Pipa Transmisi Dan Pipa Distribusi Serta
Bangunan Pelintas Pipa (SNI 7511-2011)
4. Pipa polietilena untuk air minum (06-4829-2000)
5. Spesifikasi desinfeksi perpipaan air bersih (19-6783-2002)
6. Peraturan Perencanaan Perhitungan Beton (SNI T-15-1991-
03).
7. Peraturan Pembuatan Campuran Beton ((SNI T-15-1991-03).
8. Peraturan Baja Tulangan Beton (SII 01236-84).
9. Peraturan Kawat Pengikat Beton (SNI 0040-87-A).
10. Peraturan tentang Spesifikasi Air (Bagian A SK SNI S 04-1989-
F, 41).
11. Peraturan Portland Cement (SK SNI S-04-1989 F).
12. Peraturan tentang Spesifikasi Agregat halus/Pasir (SK SNI S-04
1989 F6.1)
13. Peraturan tentang Spesifikasi Agregat kasar/kerikil (SK SNI S-
04 1989)
14. Peraturan Ukuran Kayu Bangunan (SKSNI S-05-1990-F).
BAB II - 23
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan/Peningkatan SPAM Permukiman Kab. Rokan Hilir
Desa Raja Bejamu Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir
15. Peraturan Pengawetan Kayu (SKBI 3.6.53.1967).
16. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI NI-5/1961).
17. Peraturan Pencegahan Rayap (SKSNI T-05-1990-F).
18. Peraturan Plamur Kayu (SII 0773-83).
19. Peraturan Batu Bata Merah (SII 0021-78).
20. Peraturan Instalasi Listrik (SNI 0225-87-D).
21. Peraturan Baja Lapis Seng Gelombang (SII 0137-87).
22. Peraturan Kaca Bening (SNI 0047-1989-A).
23. Peraturan Plamur Tembok (SII 0548-81).
24. Peraturan Menie Besi (SNI 0503-1989-A).
25. Peraturan Dempul Kayu (SNI 0347-1989-A).
26. Peraturan Cat Tutup Besi dan Tutup Kayu (SP4 74-1977).
27. Peraturan Politur (SII 1262-85).
28. Peraturan Kabel Listrik NYM (SII 0209-78).
29. Peraturan Kabel Listrik NYM (SII 0210-78).
30. Peraturan Saklar (SII 0578-81).
31. Peraturan Stop Kontak (SII 0580-81).
32. Peraturan Tata Cara Pengecatan Kayu (SKSNI T-08-1990-F).
33. Peraturan Tata Cara Pengecatan Logam (SKSNI T-09-1990-F).
34. Peraturan Tata Cara Pengecatan Tembok (SKSNI T-10-1999-
F).
35. Peraturan Ubin Semen (SNI 0021-78).
36. Peraturan Direktorat Jenderal Perawatan Depnaker tentang
penggunaan Tenaga kerja, keselamatan kerja, dan kesehatan
kerja.
37. Persyaratan Umum dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia
disingkat DTPI 1980.
38. Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Gedung
Negara oleh Departemen Pekerjaan Umum.
39. Peraturan-peraturan Pembangunan Pemda setempat.
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standar-
standar yang tersebut di atas, maupun standard Nasional lainnya
BAB II - 24
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan/Peningkatan SPAM Permukiman Kab. Rokan Hilir
Desa Raja Bejamu Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir
maka diberlakukan standard International yang berlaku atas
pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknyaberlaku
standard-standard persyaratan teknis dari negara-negara asal
bahan pekerjaan yang bersangkutan.
BAB II - 25
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan/Peningkatan SPAM Permukiman Kab. Rokan Hilir
Desa Raja Bejamu Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir
2.2 LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan utama kegiatan ini meliputi :
1. Pekerjaan penyelenggaraan Kesehatan dan keamanan kerja
2. Pekerjaan sumur bor
3. Pekerjaan pengadaan dan pemasangan mekanikal / elektrikal
4. Tapping Ke Tower Lama
5. Pengadaan dan pemasangan pipa distribusi
6. Pengadaan dan pemasangan sambungan rumah (SR)
2.3 JENIS PEKERJAAN
2.3.1 Pekerjaan Sumur Bor
Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan pembuatan sumur bor
seperti diuraikan dalam dokumen pelelangan dan harus memulai
terlebih dahulu melakukan pengumpulan data dan pengujian sumur
melalui Uji Geolistrik.
Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan pembuatan sumur bor
seperti diuraikan dalam dokumen pelelangan dan harus memulai
terlebih dahulu melakukan pengumpulan data dan pengujian sumur
melalui Uji Geolistrik. Adapun spesifikasi pekerjaan ini adalah :
1. Titik lokasi sumur bor ditentukan oleh pengguna barang / jasa
bersama penyedia barang/jasa yang didasarkan pada hasil
penelitian hidrogeologi daerah setempat. Kedalaman minimal
100 meter atau sesuai dengan kondisi hidrogeologi setempat.
2. Kapasitas debit sumur bor minimal 0, 50 liter/ detik.
3. Kualitas air yang dihasilkan sesuai dengan kondisi hidrogeologi
setempat.
4. Geoelektrikal logging sampai kedalaman 160 meter untuk
mengetahui karakteristik akuifer dari lapisan batuan yang ada
sehingga dapat diketahui adanya lapisan akuifer.
5. Pekerjaan mekanikal dan elektrikal yang meliputi Pengadaan dan
pemasangan pompa, Panel dan penyambungan daya listrik PLN.
BAB II - 26
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan/Peningkatan SPAM Permukiman Kab. Rokan Hilir
Desa Raja Bejamu Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir
Tahapan pekerjaan adalah sebagai berikut
a. Persiapan Lokasi Pemboran
Untuk memudahkan pelaksanaan pekerjaan pemboran, sebelum
mobilisasi, kontraktor harus mengajukan usulan pada Direksi
tentang peralatan dan perlengkapan yang dibutuhkan untuk
konstruksi sumut dan penempatannya pada lokasi pemboran.
Setelah usulan tersebut disetujui oleh Direksi maka pekerjaan
persiapan lokasi dapat dimulai.
Apabila diperlukan dan diminta oleh Direksi, kontraktor harus
memasang lapisan batu bata site pemboran hingga jadi lebih
tinggi dari sekitarnya untuk menghindari genangan air (
terutamaa pada musim hujan ). Apabila pada lokasi tersebut
terdapat tanaman dan bangunan , kontraktor harus
membebaskannya dengan ganti rugi.
Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diingikan atau
mencegah masuknya orang yang tidak berkepentingan maka
tiap lokasi pemboran harus dilengkapi pagar sesuai dengan yang
diinstruksikan Direksi.
b. Penyediaan Air
Untuk pekerjaan pemboran kontraktor diwajibkan menyediakan
air dan menjamin kelancaran penyediaanya. Mutu dan jumlah
air yang disediakan harus sesuai dengan kebutuhan yang
ditentukan oleh Direksi. Tidak ada pembiayaan khusus yang
dapat dimintakan kepada pihak kesatu untuk penyediaan air
selama pekerjaan berlangsung, sehingga kontraktor sudah harus
memperhitungkan dan menyiapkan pembiayaan dengan biaya
sendiri.
c. Pengamanan Lokasi
Kontraktor berkewajiban menjaga keamanan peralatan, pipa-
pipa dan semua perlengkapan yang terdapat dilokasi pemboran.
Kontraktor juga harus menjaga semua bangunan , saluran, pipa
BAB II - 27
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan/Peningkatan SPAM Permukiman Kab. Rokan Hilir
Desa Raja Bejamu Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir
saluran, pohon, jalan dan lain – lainnya disekitar lokasi
pemboran supaya tidak terganggu selama operasi pemboran
berlangsung.
d. Pemboran dan Pembesaran Lubang Bor
Sumur yang akan dikerjakan oleh kontraktor jenis Sumur Dalam
menggunakan pipa – pipa Pemboran Black Steel dia. 8” dan 6”
yang dihubungkan dengan reducer. Pipa saringan ( screen )
akan dipasang pada setiap akuifer atau lapisan pembawa air dan
pipa buta ( blank cassing ) akan dipasang pada setiap lapisan
kedap air atau akuifer dengan mutu air yang tidak diinginkan.
Pipa jambang, yang akan direncanakan sebagai tempat pompa
akan dipasang pada bagian atas, pipa jambang tersebut akan
dihubungkan dengan pipa saringan atau pipa buta dengan
sebuah reducer.
Disekeliling pipa konstruksi yang dimasukan dalam lubang bor
harus dibungkus atau ditimbun dengan gravel pack, kecuali ,
kalaupun ada pada bagian tertentu yaitu pada lapisan yang
mengandung air dengan kwalitas yang tidak diinginkan, harus
dicor atau ditutup dengan semen agar air yang berasal dari
bagian tersebut tidak tersedap.
Segala dimensi dan ukuran kedalaman, diameter, panjang,
lebar, jenis dan detail dari konstruksi sumur yang akan dibuat
tidak jauh berbeda dari gambar rencana.
e. Pengadaan dan Pemasangan Instalasi Perpipaan
Setelah pemboran selesai sesuai dengan kedalaman yang
ditentukan, maka harus dilakukan sirkulasi lumpur paling tidak
selama 4 ( empat ) jam atau sampai lobang bor betul-betul
bersih dari sisa cutting .Kemudian kontraktor harus memasang
pipa Cassing dan pipa saringan didalam lobang bor pada posisi
yang tepat sesuai dengan desain sumur yang dibuat. Pipa
BAB II - 28
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan/Peningkatan SPAM Permukiman Kab. Rokan Hilir
Desa Raja Bejamu Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir
Cassing dan pipa saringan harus disambungkan hingga cukup
kuat sesuai dengan yang diarahkan oleh Direksi.
Jenis pipa yang digunajakn untuk pipa casing dan pipa saringan
adalah jenis PVC AW dia. 6".
Pipa casing dan pipa saringan yang dipasang harus dijaga agar
tepat berada ditengah lobang bor dengan menggunakan
centralizer ( terbuat dari besi plat atau bahan lainnya yang
disetujui oleh Direksi ) yang dipasang setiap 10 meter. Untuk
mencapai konstruksi sumur yang baik dan benar maka instalasi
pipa sumur akan dilaksanakan setelah bahan kerikil atau gravel
pack tersedia dilokasi pekerjaan, kerena pengisian gravel pack
akan dilaksanakan setelah pemasangan pipa.
Pemasangan instalasi perpipaan outlet beserta aksesoriesnya
dipasang harus kuat dan sesuai arahan direksi karena sistim
penyambungan menggunakan socket drat dalam dan drat luar.
Bahan yang digunakan untuk perpipaan outlet adalah pipa PVC
dia. 1,5”.
f. Penyempurnaan, Grouting dan Penyemenan Lubang Bor
Kontraktor harus melakukanpenyempurnaan dan development
sumur dengan metode yang cukup untuk mengeluarkan material
halus, lumpur pemboran dan Mud Cake yang terdapat dalam
akuifer disekeliling sumur agar lolos melalui celah-celah saringan
dan keluar dari sumur tanpa merusak akuifer maupun pipa
sumur. Metode devolment sumur yang mungkin dipilih untuk
dilaksanakan adalah sebagai Sirkulasi bersih untuk
membersihkan sumur dari sisa-sisa lumpur bor (water Jetting).
Untuk penyempurnaan sumur bor (development) biasanya
dilaksanakan uji rata-rata 40 jam. Development sumur harus
dilaksanakan sampai air keluar dari sumur dengan pemompaan
maksimum, bebas dari pasir, jernih dan tidak ada suspensi,
serta efesiiensi sumur tidak kurang dari 80 % atau Air dianggap
tidak mengandung pasir.
BAB II - 29
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan/Peningkatan SPAM Permukiman Kab. Rokan Hilir
Desa Raja Bejamu Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir
Selama pekerjaan development sumur maka kontraktor harus
selalu mengukur posisi kedalaman gravel dalam lubang bor,
apabila posisinya turun dari kedalaman semula maka kontraktor
harus segera menambahkan gravel sampai kembali pada
kedalaman yang telah ditentukan.
2.3.2 Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Mekanikal /
Elektrikal
a. Pengadaan dan pemasangan pompa sub mersibel Kap 1,5 L/dtk,
H =160 M
b. Pengadaan dan pemasangan Panel Kontrol 2,5 Kw lengkap
aksesories dalam
1. Pelaksanaan ,Uji Coba Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal
Untuk pelaksanaan mekanikal dan elektrikal, sebelum
pelaksanaan instalasi wajib membuat gambar kerja dan izin
pemasangan instalasi listrik yang kemudian disetujui oleh
direksi.
Pemasangan Pompa Submersibel dalam sumur dilakukan sesuai
petunjuk direksi dan juga penarikan kabel menuju ruang panel
(Ruang bawah Menara Air).
Dalam Ruang panel di seeting pemasangan Panel control dan
Meteran listrik dengan daya 3500 Watt. Seluruh instalasi kabel
harus terlindung oleh pembuungkus kabel atau konduilt kabel.
Setelah Instalasi Pekerjaan mekanikal dan elektrikal selesai,
wajib dilakukan uji coba yang disaksikan oleh direksi pekerjaan
beserta pengawas.
2.3.3 Pekerjaan Menara Air
2.3.3.1 Pekerjaan Beton
Beton struktural adalah jenis beton yang mengandung unsur
penulangan besi dalam adukan corannya, beton struktural juga
meliputi pekerjaan pembesian dan pekerjaan pengecoran beton.
BAB II - 30
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan/Peningkatan SPAM Permukiman Kab. Rokan Hilir
Desa Raja Bejamu Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir
Sedangkan pekerjaan lainnya yang sering berubungan dengan
pekerjaan beton adalah pekerjaan penyusunan struktur baja,
bekisting beton, finishing beton, pondasi beton, pasangan bata dan
lain sebagainya. Mutu beton struktural juga disebut beton kelas II
yang terdiri dari beberapa kelas antara lain: K-225, K-250, K-275
dan K-300.
Beton dengan mutu K-225 menyatakan kekuatan tekan
karakteristik adalah 225 kg/cm2 pada umur beton 28 hari, dengan
menggunakan kubus beton ukuran 15x15x15 cm. Mengacu pada PBI
71 yang merujuk pada standar eropa lama. Disini kita tidak bisa
langsung mengatakan 19,3MPa sama dengan K-225
Untuk lebih terperinci berikut ini dicantumkan tabel mutu beton
tanpa campuran fly ash (NFA), selengkapnya di bawah ini
1. Perbedaan Ready Mix dan Site Mix
Ready Mix merupakan istilah yang digunakan untuk metode
pengolahan atau pencampuran bahan dan material beton yang
dikerjakan oleh mesin. Metode ini dapat dikerjakan langsung di
tempat konstruksi, ataupun pada tempat khusus untuk
pengolaha yang diberi nama Batching Plant. Biasanya metode ini
digunakan untuk pembangunan megastruktur.
Dengan demikian, dapat diketahui bahwa Site Mix merupakan
metode lama yang digunakan oleh para ahli bangunan untuk
mencampur material beton dan pengecoran, sedangkan Ready
Mix merupakan metode baru yang memanfaatkan mesin yang
BAB II - 31
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan/Peningkatan SPAM Permukiman Kab. Rokan Hilir
Desa Raja Bejamu Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir
dioperasikan tenaga manusia. Tentu saja, masing-masing
metode memiliki kelebihan dan kekurangannya.
2. Kelebihan dan Kekurangan Beton Site Mix
Yang lama bukan berarti tidak berguna. Istilah tersebut tepat
untuk menggambarkan pemanfaatan metode Site Mix pada
mencampuran coran di bidang konstruksi. Tentu saja segala
jenis metode memiliki kekurangan dan kelebihannya masing-
masing. Lewat penjelasan di bawah ini, anda dapat menyimak
apa saja kelebihan dan kekurangan metode Site Mix di bidang
konstruksi.
❖ Kelebihan Site Mix
- Dapat digunakan untuk pembangunan skala kecil
Proses pengolahan yang menggunakan metode Site Mix
cenderung lebih mudah dikerjakan pada konstruksi yang
berskala kecil, seperti misalnya pembangunan rumah
tinggal dan ruko sederhana. Hal ini disebabkan karena
konstruksi skala kecil tentunya tidak memerlukan bahan
material campuran dalam jumlah besar, sehingga akan
lebih baik dikerjakan secara manual.
- Harga keseluruhan lebih murah
Pemanfaatan mesin dalam Ready Mix Concrete tentu
saja memerlukan banyak biaya. Sedangkan, pada
metode pengolahan Site Mix, anda hanya memerlukan
satu hingga 2 alat pencampur atau yang lebih dikenal
dengan istilah molen untuk melakukannya. Dengan
demikian, harga yang dikeluarkan untuk operasional
tentu jauh lebih murah daripada penggunaan mesin
skala besar.
- Dapat dikerjakan oleh tenaga bukan ahli.
Berkaitan dengan penjelasan sebelumnya, karena hanya
menggunakan peralatan pencampur sederhana seperti
molen, metode Site Mix dapat dilakukan bahkan oleh
tenaga bukan ahli. Sisi positifnya, metode ini
BAB II - 32
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan/Peningkatan SPAM Permukiman Kab. Rokan Hilir
Desa Raja Bejamu Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir
menciptakan lapangan kerja bagi orang-orang yang tidak
memiliki pengetahuan lebih dalam hal mesin namun
masih mempunyai tenaga.
❖ Kekurangan Site Mix
- Tidak dapat mengolah bahan dalam jumlah besar.
Di satu sisi, metode ini bukanlah pilihan yang tepat
untuk mengerjakan proyek konstruksi skala besar,
karena akan dibutuhkan lebih banyak tenaga untuk
melakukan pencampuran material dibandingkan dengan
proyek skala kecil.
- Memerlukan waktu pengerjaan yang cukup lama
Tidak sama dengan mesin yang dapat diprogram, Beton
Site Mix menggunakan tenaga manusia. Sehingga,
kualitas dan waktu pengerjaan sepenuhnya bergantung
pada kondisi tenaga manusia yang mengerjakannya.
a. Beksiting
Bekisting harus dirancang, dibangun dan dirawat agar dapat
menjamin bahwa setelah pembongkarannya. Bagian beton
hyang akan difinishing bebas dari kesalahan cetakan,
bergelombang atau adanya tonjolan dan harus sesuai dengan
bentuk, ukuran, bentangan, elevasi dan proporsi serta masih
dalam rentang toleransi yang diizinkan. Permukaan begisting
yang kontak langsung dengan beton harus dibersihkan sebelum
digunakan.
b. Perancangan Perancah dan Bekisting
Perancah dan Bekisting harus dirancang dan dibangun mengikuti
spesifikasi, standar, peraturan resmi yang mutakhir dan sesuai
dengan pembebanan yang sebenarnya. Perancah dan bekisting
ini akan menahan beban dari beton dengan memperhitungkan
metode dan cara pengecoran, pemadatan yang sesuai selama
pekerjaan pengecoran tersebut. Penyangga dan pengaku
perancah ini harus dibangun sebaik dan sekaku mungkin
BAB II - 33
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan/Peningkatan SPAM Permukiman Kab. Rokan Hilir
Desa Raja Bejamu Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir
sehingga beban yang bekerja terdistribusi di semua
penyangganya dan secara aman akan meneruskannya ke tanah.
Pengawas harus mendapatkan dari kontraktor kalkulasi dan
gambar-gambar mengenai perancah dan begisting ini untuk
diverifikasi. Selama hasil verifikasi ini belum dikeluarkan.
Kontraktor dengan segala tanggung jawab dan
profesionalismenya harus tetap memberikan perhatian penuh
pada masalah keamanan perancah dan bekisting.
c. Material Bekisting
Semua bekisting beton harus mampu menahan lolosnya
(kebocoran) cairan dari permukaan beton yang dicetak. Bahan
bekisting harus terbuat dari salah satu bahan berikut ini:
1. Bahan logam yang licin dengan sambungan yang mampu
menahan cairan beton yang masih pelastis. Suhu bekisting
harus bisa dikontrol sesuai cara pengecorannya.
2. Bahan kayu yang dilapisi dengan bahan yang sesuai
spesifikasi sehingga permukaan bidang bekisting menjadi
kedap dan sambungannya tidak bocor.
d. Permukaan Beton
Permukaan beton yang akan diekspos atau dicat: Permukaan
bekisting yang akan kontak langsung dengan beton harus
terbuat dari bahan yang tidak boleh bereaksi dengan beton dan
bisa menghasilkan permukaan beton yang setara kehalusan jika
dicetak dengan panel-panel plywood baru berukuran standar.
Bagian permukaan yang dipotong harus rata dan dilapisi dengan
pelapis khusus bikisting. Sambungan-smbungan panel yang
akan kontak degan beton harus rata dan bebas dari kesalahan
pasang. Bahan bekisting yang cacat yang akan merusak bentuk
dan permukaan akhir beton tidak boleh digunakan. Bahan
pelapis bekisting, jika digunakan, harus dipasang menyelimuti
bagian yang harus ditutup. Bekisting kolom dibuat dengan
sedikit mungkin sambungan.
BAB II - 34
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan/Peningkatan SPAM Permukiman Kab. Rokan Hilir
Desa Raja Bejamu Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir
Permukaan beton yang tidak diekspos: Permukaan bekisting
yang kontak dengan beton harus terbuat dari kayu yang kuat,
atau bahan yang bisa menghasilkan kualitas yang setara.
e. Form Ties
Form tie haruslah buatan pabrik yang menurut desainnya tidak
memungkinkan terjadinya defleksi dan tidak merusak beton saat
dibuka atau dilepas. Solid backing harus tersedia untuk tiap tie.
Tie harus dipaskan dengan ukuran lobang pada beton. Posisi
dari bagian tie yang tertinggal di dalam beton setelah
pembongkaran bagian luarnya tertanam sekurang-kurangnya
2,5 cm kedalam permukaan beton yang akan diekspos, dicat,
atau dilapisi.
f. Pemapasan Sudut (Chamfering)
Bagian sudut dari kolom, balok, dinding pondasi atau sudut-
sudut bagian luar lainnya yang akan diekspos harus dipapas
(chamfer), diratakan, atau dibulatkan, kecuali pada gambar
secara khusus menyatakan bahwa hal tersebut tidak diperlukan.
g. Pelapisan (Coating)
Bekisting untuk permukaan beton harus dilapisi dengan ”form
release agent” sebelum pembesiaannya ditempatkan. Bahan
pelapis ini haruslah dari formula yang berkualitas baik, tidak
lengket dan tidak berdampak buruk pada permukaan beton.
Bahan ini harus digunakan sesuai dengan cara yang
direkomendasikan oleh pihak pabrikan pada lembaran
intruksinya (brosur). Bahan ini harus diberikan untuk begisting
yang terbuat dari kayu.
Kelebihan (sisa) bahan pelapis ini pada permukaan begisting,
tulangan dan pada sambungan-sambungan konstruksi harus
harus disingkirkan sebelum pengecoran beton.
BAB II - 35
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan/Peningkatan SPAM Permukiman Kab. Rokan Hilir
Desa Raja Bejamu Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir
h. Pembongkaran Bekisting
Pembongkaran bekisting harus dilakukan sebaik mungkin
sehingga menjamin keamanan struktur setelah ketentuan
berikut ini dipenuhi. Struktur secara keseluruhan ditopang pada
sokongan. Bekisting pada bagian sisi dari balok, kolom dan
bagian struktur yang vertikal lainnya harus dibuka setelah 24
jam, agar beton bisa mengeras tampa terganggu. Bekisting
penopang atau penyokong tidak boleh dilepas hingga bagian-
bagian struktur yang ditopangnya cukup mampu menahan
beban berat sendirinya serta beban-beban lain yang
membebaninya. Pembongkaran yang cepat terhadap penopang
dan bekisting harus menghindari timbulnya beban kejut
terhadap beton yang seharusnya diperlakukan sehati-hati
mungkin. Bekisting dan sokongannya harus ditempatkan
sedemikian rupa dengan memperhatikan fungsi dari struktur
tersebut.
2.3.3.2 Pembesian
a. Material
Batangan besi baja untuk pembesian harus sesuai dengan
ketentuan dalam PBI 71, BJTP-24 untuk diameter 8 mm atau
yang lebih kecil dan BJTD-40 untuk diameter 10 mm atau lebih
besar. Jenis baja tulangan yang digunakan merupakan ”hot
rolled steel bar” dengan tegangan lebih minimum 240 N/mm²
untuk BJTP-24 dan 390 N/mm² untuk BJTD-40. kualitas
pengelasan harus sesuai dengan ketentuan dan standar
setempat. Titik leleh material tidak boleh kurang dari yang
ditetukan untuk besi tulangan. Semua tulangan baja harus
bebas dari oli, lemak, lumpur dan cat. Karat lepas harus
disingkirkan sebelum tulangan ditempatkan. Bongkahan adukan
beton sisa plesteran harus dibuang sebelum pengecoran. Untuk
satu bagian struktur, pembesiannya harus dari jenis dan MILL
yang sama.
BAB II - 36
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan/Peningkatan SPAM Permukiman Kab. Rokan Hilir
Desa Raja Bejamu Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir
b. Pembengkokan (Bending)/Pembentukan dan Pembersihan
1. Bila tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dan
serpih-serpih, karat, minyak dan pelapisan yang dapat
merusak daya lekat beton. Keadaan bersih harus selalu
dijaga sampai saat pengecoran.
2. Baja tulangan harus dibengkok/dibentuk dengan teliti
dengan bentuk dan ukuran pada gambar rencana. Penyedia
Jasa harus membuat daftar ulangan (bar bending) yang
disetujui oleh Direksi.
3. Semua baja tulangan baik pada ujung maupun sambungan
harus dikaitkan pada sebuah pasak dengan diameter tidak
kurang dari 2 (dua) kali penampang nominal baja tulangan.
4. Sambungan batang-batang baja tulangan dapat dilakukan
hanya bila dalam gambar. Panjang sambungan harus 48 kali
diameter batang, kecuali ditentukan lain oleh gambar.
5. Ujung kait dengan bengkok 180 derajat harus ditambah
dengan bagian lurus yang mempunyai panjang tidak kurang
dari 65 mm.
6. Penulangan harus dikerjakan seteliti mungkin pada
kedudukan terkunci sedemikian sehingga pada waktu
pengecoran, kedudukan-kedudukan tersebut tidak berubah.
Kursi-kursi, penggantung-penggantung atau pengatur jarak
digunakan untuk maksud ini. Pada tiap persilangan antara
baja-baja tulangan harus diikat dengan kawat ikat yang
berdiameter tak kurang dari 1,25 mm. Ujung-ujung dari
kawat pengikat ini harus dibengkok ke arah dalam menjauhi
permukaan beton.
7. Pengelasan tulangan tak diizinkan kecuali atas persetujuan
Direksi untuk keperluan tersendiri, secara tertulis.
Semua pekerjaan pembengkokan besi harus dalam keadaan
dingin. Mesin dan peralatan pembengkokan yang sesuai bisa
digunakan, namun yang berlebihan dan merusak tidak boleh
BAB II - 37
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan/Peningkatan SPAM Permukiman Kab. Rokan Hilir
Desa Raja Bejamu Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir
dilakukan. Pemanasan dan pengelasan baja terhadap baja
tulangan tidak boleh dilakukan. Ketentuan tentang
pembengkokan minimal berikut ini harus dilakukan:
Bagian yang dibengkokan Diameter
Besi tulangan 15 x diameter besi
Sengkang 4 x diameter besi
Bagian ujung 8 x diameter besi
c. Pemasangan Besi
Baja tulangan harus dipasang dengan hati-hati dan persis sesuai
dengan gambar penulangan. Potongan-potongan beton untuk
penyangga harus digunakan. Bahan penyangga pembesiaan ini
harus terlebih dahulu mendapat persetujuan. Jika ditentukan
lian dalam gambar, penyangga ini harus bisa menjamin
terbetuknya selimut beton setebal 3cm, jika beton terekspos ke
lingkungan yang korosif. Penyangga dari kayu tidak boleh
digunakan. Selimut beton dengan ketebalan yang ditentukan
secara khusus dalam gambar harus dipastikan benar-benar
dicorkan. Bagian kontruksi lain yang akan ditempatkan secara
permanen pada beton atau hanya untuk sementara dan intalasi
lainnya tidak boleh menggangu posisi/peletakan pembesian.
Semua baja harus ditempatkan secara persis.
Kontraktor harus menyediakan penyangga sementara dan
pestabil agar bisa menjamin stabilitas dari tulangan.
Penyambungan dan overlaping pembesiaan harus dilakukan
sesuai gambar dan harus dicek kesesuaiannya dengan standar
ACI 318, kecuali ditentukan lain. Overlaping pembesian tanpa
pembengkokan harus sekurang-kurangnya 50 x diameter
besinya. Untuk overlaping besi yang berbeda diameter besinya,
maka besi dengan diameter yang lebih kecil yang lebih
menetukan. Penyambungan pembesian secara umum harus
dilakukan pada lokasi yang mempunyai tegangan yang kecil.
1. Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan
gambar dan dipastikan tidak terjadi pergeseran dengan
mengikat dengan kawat.
BAB II - 38
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan/Peningkatan SPAM Permukiman Kab. Rokan Hilir
Desa Raja Bejamu Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir
2. Rangka tulangan harus diganjal dengan balok beton cakar
ayam atau lainnya sesuai dengan gambar.
3. Dalam segala hal untuk besi beton horisontal digunakan
penunjang yang tepat, sehingga tidak akan terjadi
penurunan batang. Kontraktor harus membuat ganjalan
balok beton sesuai dengan petunjuk Direksi.
4. Baja tulangan beton untuk plat (slab) langsung di atas tanah
harus didukung dengan balok beton yang dicetak lebih
dahulu. Permukaan dari balok beton horisontal berukuran
kurang lebih 7,25 cm x 10 cm.
5. Jarak terkecil antara batang paralel harus datu diameter
batang tetapi jarak terbuka tidak boleh kurang dari 1,2 kali
ukuran terbesar agregat.
6. Tebal selimut beton, dalam mm, harus tidak kurang dari
yang tersebut di bawah ini.
Bagian Dengan Acuan Dengan Tanpa
Konstruksi dan Dilapisi Acuan dan Acuan
Adukan Semen “Exposed”
Pasir
Pelat 20 30 65
Balok 25 40 65
Dinding 20 30 5
Kolom 40 50 75
Pondasi - 50 65
2.3.3.3 Semen dan Bahan Tambahan
a. Semen
1. Semen yang digunakan dalam pekerjaan beton harus semen
buatan dalam negeri dengan kualitas sama dengan Portland
Cement (PC) atau sesuai dengan standard Indonesia SNI
2049-90-A/JIS R 5210, jenis I.
2. Penyedia Jasa harus memberitahukan kepada Direksi kapan
dan di mana semen itu dihasilkan, dan Direksi senantiasa
berhak memeriksa bahan tersebut. Penyedia Jasa harus
bersedia untuk memberitahu kepada Direksi dalam proses
pemeriksaan ini.
BAB II - 39
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan/Peningkatan SPAM Permukiman Kab. Rokan Hilir
Desa Raja Bejamu Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir
3. Semen harus disimpan dalam ruangan yang bebas dari
gangguan cuaca/hujan dengan menyusun setingi minimum
30 cm di atas tanah dengan maximum tumpukan/susunan
13 zak.
4. Setelah lebih dari 90 hari sejak tanggal pengiriman ke
lapangan, semen harus dibuang/tidak boleh digunakan.
Untuk semen yang diragukan mutu karena kerusakan akibat
salah penyimpanan dan dianggap rusak, membatu, dapat
ditolak penggunaannya tanpa melalui tes lagi. Semen yang
telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan paling
lambat 2 x 24 jam.
b. Bahan Tambahan (Admixture)
1. Untuk memperbaiki mutu beton, sifat-sifat pengerjaan,
waktu pengikatan dan pengerasan maupun untuk maksud-
maksud lain dapat dipakai bahan admixture. Bila akan
menggunakan admixture, Penyedia Jasa harus mengajukan
surat ijin tertulis kepada Direksi.
2. Bahan tambahan yang digunakan untuk beton harus sesuai
dengan standar SNI 03-2495-1991 (SKSNI-18-1990-
03)/ASTM C.260 atau yang setara sesuai dengan petunjuk
Direksi. Penyedia Jasa harus mengadakan test terhadap
bahan tambahan atas permintaan Direksi dengan biaya
sendiri.
3. Semua biaya yang diperlukan untuk bahan tambahan harus
sudah menjadi satu kesatuan dengan harga beton.
2.3.3.4 Agregat
❖ Pasir buatan adalah pasir yang dihasilkan oleh mesin pemecah
batu. Pasir alam adalah pasir yang didapat dari sungai atau
sumber alam lainnya yang dapat disetujui oleh Direksi. Penyedia
Jasa memberitahukan secara tertulis kepada Direksi mengenai
sumber alam/quarry, guna mendapatkan persetujuan dari
BAB II - 40
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan/Peningkatan SPAM Permukiman Kab. Rokan Hilir
Desa Raja Bejamu Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir
Direksi. Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi
contoh pasir yang akan digunakan untuk diadakan uji kualitas.
Penyedia Jasa harus memperoleh ijin yang diperlukan dan
membayar kewajiban atas pengambilan bahan tersebut.
❖ Pasir yang digunakan harus bersih, bebas dari gumpalan tanah
liat, karang, bahan organik dan alkali dan bahan-bahan lain
yang dapat merusak mutu beton. Jumlah prosentase segala
macam bahan yang dapat merusak tidak boleh lebih dari 2 %.
❖ Semua pasir yang dipakai adalah pasir dengan ukuran butir
maksimum 5 mm dan modulus kehalusan antara 2,3-2,8 jika
diselidiki dengan saringan standard untuk beton SKSNI T 15-91-
03 atau dengan ketentuan sebagai berikut:
No. Saringan
Prosentase
(U.S.
Tertinggal
Standard)
4 0 – 15
8 6 – 15
16 10 – 25
30 10 – 30
50 15 – 35
100 12 – 20
pan 3 - 7
a. Agregat Kasar
1. Agregat kasar harus bersih dan bebas dari bagian-bagian
yang halus seperti lumpur, debu dan partikel lain yang
lembut, alkali dan bahan organik atau dari substansi yang
dapat merusak mutu beton dalam jumlah banyak.
2. Agregat kasar harus bergradasi baik dengan ukuran butir
antara 5 - 40 mm atau sesuai dengan petunjuk Direksi.
Agregat kasar mempunyai modulus kehalusan butir antara 6
– 7,5 mm, atau bila diselidiki dengan saringan standar harus
sesuai dengan standar Indonesia untuk beton SKSNI T 15-
91-03.
3. Batu yang digunakan adalah batu pecah yang berasal dari
gunung batu atau dari batu besar yang bermutu kwarsa dan
tras mempunyai berat jenis minimal 2,4 dengan kekuatan
BAB II - 41
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan/Peningkatan SPAM Permukiman Kab. Rokan Hilir
Desa Raja Bejamu Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir
tekan tidak boleh kurang dari 400 kg/cm2. Batu pecah yang
digunakan setelah diuji abrasinya harus lebih kecil 40% dari
berat batu yang terabrasi.
4. Agregat harus didapat dari sumber yang disetujui oleh
Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa harus memperoleh ijin
dan membayar kewajiban karena pengambilan bahan
tersebut.
5. Agregat harus ditimbun dengan cara sedemikian sehingga
terhindar dari tercampurnya dengan bahan lain dan
pemisahan gradasi.
b. Air
Air yang dipakai untuk campuran beton harus bebas dari
lumpur, minyak, asam, bahan organik, garam dan kotoran lain
dalam jumlah yang dapat merusak. Bila diperlukan oleh Direksi,
Penyedia Jasa harus menunjukkan sumber air yang digunakan
serta uji terhadap mutu/kualitas air. Semua biaya yang
dikeluarkan oleh Penyedia Jasa untuk keperluan pengadaan
pengetesan mutu air harus sudah dimasukkan dalam harga
penawaran volume batu tiap meter kubiknya.
c. Adukan Beton
1. Komposisi
Beton harus dibentuk dari unsur-unsur Portland Cement
(PC), air, pasir dan kerikil (agregat kasar) dan dicampur
dalam perbandingan yang serasi dan diaduk hingga
homogen dengan kekentalan yang baik, sesuai dengan
Peraturan Beton Indonesia SKSNI T 15-91-03. Penyedia Jasa
harus membuat Perancangan campuran adukan beton (Mix
Design Method) sesuai mutu yang akan dibuat/direncanakan
Direksi.
BAB II - 42
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan/Peningkatan SPAM Permukiman Kab. Rokan Hilir
Desa Raja Bejamu Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir
Untuk mencegah adukan beton yang terlalu kental atau
terlalu encer, dianjurkan untuk menggunakan slump sebagai
berikut:
Slump (cm)
Jenis Pekerjaan
Maximum Minimum
Dinding, pelat pondasi dan
pondasi telapak bertulang 12,5 5,0
Pondasi telapak tidak bertulang,
kaison dan konstruksi bawah
tanah 9,0 2,5
Pelat, balok, kolom dan dinding 15,0 7,5
Perkerasan jalan 7,5 5,0
Pembetonan masal 7,5 2,5
Untuk maksud-maksud dan alasan tertentu, maka dengan
persetujuan Direksi, dapat dipakai nilai slump yang
menyimpang dari tabel di atas, asal memenuhi hal-hal
sebagai berikut:
❖ Beton dapat dikerjakan dengan baik.
❖ Tidak terjadi pemisahan dalam adukan.
❖ Mutu beton yang disyaratkan tetap terpenuhi.
2. Uji Campuran Beton
60 (enam puluh) hari sebelum dimulai pekerjaan
pembetonan, Penyedia Jasa harus mengadakan uji coba
campuran beton untuk tiap kelas mutu beton di bawah
pengawasan Direksi. Bilamana Direksi telah menyetujui
campuran beton untuk tiap-tiap kelas beton, maka sebelum
pengecoran, Penyedia Jasa harus menyiapkan peralatan
yang cukup jumlahnya guna mengadakan uji mutu
campuran. Pengecoran hanya dapat dilaksanakan di bawah
pengawasan Direksi untuk menjamin mutu beton yang
sesuai dengan kelasnya.
Dalam setiap uji campuran, Penyedia Jasa harus membuat
masing-masing 3 (tiga) silinder benda uji untuk diuji pada
umur 3 (tiga) hari dan umur 28 (dua puluh delapan) hari.
Bila ternyata dari hasil uji tegangan tidak memenuhi, maka
Penyedia Jasa harus membongkar dengan memperbaiki
campuran/adukannya atas biaya sendiri. Semua biaya yang
BAB II - 43
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan/Peningkatan SPAM Permukiman Kab. Rokan Hilir
Desa Raja Bejamu Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir
dikeluarkan oleh Penyedia Jasa yang berkaitan dengan
pekerjaan ini harus sudah diperhitungkan dalam harga
penawaran volume beton tiap meter kubiknya.
3. Pengadukan Dan Pengangkutan
❖ Penyedia Jasa harus mencampur beton dengan alat
pengaduk yang baik yaitu Batch Mixer atau Portable
Concrete Mixer dengan kapasitas yang sesuai dengan
besarnya pekerjaan. Alat pengaduk harus mampu
mengaduk/mencampur semua bahan-bahan menjadi
campuran yang merata dan pada penuangannya tidak
terjadi pemisahan.
❖ Alat pengaduk harus diperlengkapi dengan alat-alat
pengukur yang teliti dan pengatur terhadap setiap bahan
yang dimasukkan.
❖ Urutan memasukkan bahan-bahan ke dalam alat
pengaduk serta lama waktu mengaduk harus
sepengetahuan Direksi
❖ Tidak diperkenankan mengaduk dalam jumlah yang lebih
dengan menambah air agar kekentalan bisa bertahan
lama.
❖ Dalam membuat campuran beton diperbolehkan
menggunakan Truck Mixer dan harus mendapat
persetujuan dari Direksi. Truck Mixer harus bertipe
Revolving Drum, rapat air dan harus dilengkapi dengan
peralatan yang teliti untuk mengukur jumlah air.
❖ Truck mixer dan pengaduk harus dioperasikan dalam
batas-batas kapasitas dan kecepatan perputaran yang
telah ditetapkan oleh pabrik alat tersebut. Pada waktu
menggunakan Concrete Mixer maka pengisian bahan
beton yang akan diaduk harus sedemikian sehingga pada
saat dituangkan ke dalam acuan maupun pada waktu
pengambilan contoh (sampling) tidak terjadi pemisahan
(segregasi).
BAB II - 44
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan/Peningkatan SPAM Permukiman Kab. Rokan Hilir
Desa Raja Bejamu Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir
❖ Penyedia Jasa harus menyiapkan peralatan dan bahan
yang cukup dan memadai selama proses pengadukan.
❖ Pengangkutan, pengadukan beton dari tempat
pengadukan ke tempat pengecoran harus dilakukan
dengan cara yang ditentukan Direksi, dan dijamin tidak
ada pemisahan bahan-bahan adukan.
❖ Pengangkutan adukan beton harus lancar sehingga tidak
terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok
antara beton yang telah dicor dengan yang akan dicor.
Pengangkutan adukan beton dengan peralatan seperti
agitator truck, belt conveyor, talang miring hanya dapat
dilakukan dengan persetujuan dari Direksi.
❖ Adukan beton sudah harus dicor dalam waktu 1-2 jam
setelah pengadukan dengan air dimulai. Apabila
diperlukan jangka waktu lebih lama lagi oleh karena
proses pengangkutan harus ditambahkan bahan
penghambat pengikatan sesuai petunjuk Direksi.
2.3.3.5 Finishing Permukaan Beton
a. Permukaan Beton
Sangat penting bahwa semua sisi yang akan diekpos dari
struktur beton/harus dalam keadaan bersih dan bebas dari
kerusakan.
Berikut ini dikemukakan toleransi bagi pekerjaan beton:
1. Permukaan beton yang dicetak dengan begisting yang
kasar, kekasarannya tidak boleh melebihi ± 2 cm.
2. Permukaan beton yang dicetak dengan begisting yang
rata, kekasarannya tidak boleh melebihi ± 1 cm.
Permukaan dinding, kolom, pondasi dan lain lain tidak boleh
dipapas agar tetap memenuhi batas toleransi di atas. Yang
perlu diperhatikan bahwa untuk bagian struktur yang lebih
besar, pengecorannya harus dilakukan harus sesuai dengan
program/rencana yang telah dipersiapkan terlebih dahulu.
BAB II - 45
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan/Peningkatan SPAM Permukiman Kab. Rokan Hilir
Desa Raja Bejamu Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir
Penghentian pengecoran harus dilakukan tepat pada posisi
yang telah diperhitungkan sebelumnya. Lokasi
penyambungan, kalau terpaksa dilakukan, sebisanya dilokasi
bagian beton yang akan tertekan. Bidang penyambungan
harus bisa dicapai untuk tujuan pembersihannya sebelum
pengecoran selanjutnya diteruskan dan permukaan ini harus
dibasahi hingga jenuh air. Perbaikan sambungan kontruksi
dengan cairan semen bisa berbahaya. Penjuluran tambahan
tulangan baja direkomendasikan untuk keperluan sambungan
kontruksi. Pengecoran secara tertutup harus dilakukan jika
dalam kalkulasi strukturnya mengharuskan hal tersebut,
khususnya dalam rangka mengantisipasi dampak temperatur.
b. Finishing Beton Pelat Lantai
Finishing yang Monolit: Kecuali ditentukan lain, beton untuk
pelat lantai dan pelat atap harus diratakan dengan alat yang
sesuai untuk mencapai level akhir yang dikehendaki tanpa
adanya tonjolan tonjolan dari agregat kasar. Beton yang
masih baru, tetapi sudah cukup keras untuk dapat menahan
berat sendiri pekerja tanpa meningalkan bekas injakan yang
dalam harus diratakan dengan benar dengan menggunakan
alat perata. Setelah bagian permukaan beton yang basah
sudah mulai mengering, bidang tersebut dipoles/diratakan
untuk mendapatkan bidang akhir dengan menambahkan
bidang adukan tanpa agregat kasar. Permukaan lantai harus
diratakan hingga licin, padat dan bebas dari bekas/tonjolan
alat perata.
Finishing Kasar: Pelat pelat yang dicor, selanjutnya diratakan
agar tercapai bidang permukaan yang diinginkan tanpa
adanya tonjolan tonjolan akibat menyembulnya agregat
kasar.
Finishing dengan papan perata: permukaan fondasi interior
ataupun exterior atau juga pelat-pelat untuk landasan
BAB II - 46
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan/Peningkatan SPAM Permukiman Kab. Rokan Hilir
Desa Raja Bejamu Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir
peralatan atau mesin mesin lainnya harus diratakan dengan
alat agar bisa mencapai bidang rata yang diinginkan tanpa
adanya tonjolan tonjolan akibat menyembulnya agregat
kasar. Setelah bidang permukaannya mulai mengering,
bidang ini harus dibentuk sesuai dengan tekstur yang
diinginkan. Finishing anti gelincir harus diberikan pada jalan
masuk, lantai, platform, ramp, loading dock serta lantai
tangga beton, dll.
Pelapisan eksternal: Finishing kasar (bergaris garis) harus
diberikan pada permukaan bidang eksterior, kecuali tangga
beton dan jalan masuk ke bangunan, beton ini harus
diratakan agar sesuai dengn yang diinginkan tanpa adanya
tonjolan tonjolan agregat kasar. Setelah bidang
permukaannya mulai mengering, bidang ini harus dibentuk
sesuai dengan tekstur yang direncanakan. Finishing kasar
diberikan dengan menggunakan sikat sehingga membentuk
garis-garis yang menyilang terhadap arah utama pergerakann
pada bidang tersebut.
c. Grouting Pelat Dasar dan Pelat Penahan
Setelah diukur dan ditentukan posisinya dengan benar, pelat
pelat yang disangga kolom, pelat pelat penahan untuk balok
dan pelat pelat dasar untuk landasan mesin dan peralatan
lainnya harus diberikan adukan beton dengan cara
dipadatkan, kecuali ditentukan suatu jenis bahan grouting
yang ekspansiv untuk digunakan. Ruang antara bagian atas
beton atau permukaan pasangan yang akan dibebani ini
dengan dasar dari pelat harus ditentukan dalam gambar.
Permukaan beton harus bersih, bebas minyak, gemuk dan
tetap lembab. Permukaan logam harus dibersihkan dan bebas
dari minyak, gemuk dan karat. Adukan beton yang dimaksud
harus terdiri atas 1 bagian semen PC tipe 1 dan 2,5 bagian
agregat seperti ketentuan ASTM C33, yang diukur berdsarkan
BAB II - 47
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan/Peningkatan SPAM Permukiman Kab. Rokan Hilir
Desa Raja Bejamu Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir
beratnya serta air dengan proporsi berdasarkan W/C ratio
tidak boleh melebihi 0,4. Ruang antara bagian atas beton
atau permukaan pasangan yang dibebani dan dasar pelat
harus diisi dengan adukan beton dengan cara dipadatkan atau
dirojok dengan batangan besi, hingga ruang ruang kosong
tersebut benar benar terisi. Pemberian bahan grouting yang
ekspansiv (tidak bisa susut) harus sesuai petunjuk supliernya.
d. Test (Uji) Beton
Uji Kekuatan Beton Selama Masa Kontruksi
Kontraktor harus menyerahakan 3 benda uji, yang dibuat
dibawah pengawasan konsultan pengawas, dari tiap 15 meter
kubik beton yang dicorkan. Minimal saru set benda uji harus
diserahakan untuk setiap kelas beton yang dicorkan selama 1
shift pekerjaann. Tiap setnya terdiri atas 2 benda uji yang
diambilkan dan dibuat dari ”batch” yang berbeda. Cara
pengambilan contoh harus sesuai standar ASTM C 172. Benda
uji harus dibuat, dirawat dan dikemas untuk pengiriman
sesuai standar. ASTM C 31. Benda uji akan dites pada
labotarium yang disetujui pengawas. Benda uji beton silinder
dites sesuai ketentuan ASTM C 39. Balok akan dites menurut
ketentuan ASTM C 78. Setiap hasil tes akan ditentukan rata
rata dari dua benda uji dalam satu set. Kecuali hasil
pengetesan salah satu benda uji dari satu set tersebut dengan
didukung bukti mempunyai kekuatan yang rendah karena
cara pengambilannya tidak benar, dicetak, ditangani atau
dirawat secara tidak benar sehingga membuat hasil tesnya
menjadi demikian. Umur standar pengetesan sehingga
membuat tesnya menjadi demikian. Umur standar
pengetesan adalah 28 hari, namun dengan 7 hari sudah bis
dilakukan tes dengan seizin pengawas, dengan dengan cara
korelasi antara kekuatan beton pada umur 7 hari dan 28 hari
BAB II - 48
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan/Peningkatan SPAM Permukiman Kab. Rokan Hilir
Desa Raja Bejamu Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir
bisa dilakukan tes untuk material dengan proporsi yang
digunakan.
Jika hasil test tersebut tidak memenuhi kekuatan yang
diinginkan, maka pengawas berhak untuk meminta prubahan
proporsi atau kadar air dari beton tersebut untuk bagian
pekerjaan sisanya, jika kekuatan rata-rata dari benda uji
yang dirawat dilapangan berada dibawah kekuatan minimal
yang diijinkan maka pengawasa berhak meminta merubah
tempertaur perawatan dan campurannya agar bisa mencapai
kekuatan yang dibutuhkan.
Jika berdasarkan hasil test laboratorium menyimpulkan
bahwa beton yang telah dicorkan tersebut tidak memenuhi
spesifikasi yang diharapkan atau jika terbukti bahwa kualitas
beton tidak memenuhi spesifikasi, ”core boring test” bisa
dilakukan sesuai ASTM C42. test ini juga mengindikasikan
bahwa beton yang dicor kan juga tidak memenuhi spesifikasi
maka definisinya bisa koreksi berdasarkan ketentuan pada
Bab 20 ACI 318.
2.3.4 Pekerjaan Sipil Menara Air
a. Pek. Persiapan
1. Sebelum melakukan pekerjaan lokasi pekerjaan harus di
bersihkan dari sampah akar, belukar dan sampah-sampah
lainnya kemudian dilakukan pematokan.
2. Pembuatan Job Mix Formula Beton (JMF) dilakukan
secepatnya diawal pekerjaan untuk menghindari
keterlambatan pekerjaaan site mix beton.
3. Ukuran Kotak Takaran (Dolak) dibuat setelah JMf disetujui
direksi dan pengawas lapangan dengan formula :
Ukuran Takaran Agregat kasar = Berat Agregat kasar split (sesuai JMF)
Berat isi gembur Agg. Kasar (sesuai JMF)
BAB II - 49
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan/Peningkatan SPAM Permukiman Kab. Rokan Hilir
Desa Raja Bejamu Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir
Dilaksanakan 3x = Ukuran Takaran Agregat kasar
3
Sesuaikan Ukuran dolak dilapangan P x L x t dengan hitungan
tadi. Begitu juga untuk pembuatan takaran dolak Aggregat halus
dilakukan hal yang sama untuk 2x Pelaksanaan.
t
P L
Maka ukuran takaran dolak untuk 1 Zak semen dituangkan
dalam table menjadi :
Agregat Kasar (3x ) Agreagat Halus (2X)
Panjang (P) ............Cm ............Cm
Lebar (L) ............Cm ............Cm
Tinggi (t) ............Cm ............Cm
b. Pekerjaan Galian Pondasi dan Pengurugan
1. Pekerjaan galian baru boleh dilaksanakan setelah papan dan
patok ukur terpasang lengkap dengan penandaan sumbu
(as), ketinggian dan bentuk telah diperiksa dan disetujui
oleh Pengawas.
2. Galian untuk konstruksi harus sesuai dengan gambar kerja
dan bersih dari tanah urug bekas serta sisa bahan
bangunan.
3. Urutan penggalian ini harus diatur sedemikian rupa dengan
mengikuti petunjuk Pengawas, sehingga tidak menimbulkan
gangguan pada lingkungan Tapak atau menyebabkan
timbulnya genangan air untuk waktu lebih dari 24 jam.
BAB II - 50
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan/Peningkatan SPAM Permukiman Kab. Rokan Hilir
Desa Raja Bejamu Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir
4. Jika pada galian terdapat akar kayu atau instalasi existing,
kotoran dan bagian tanah yang tidak padat atau longgar
maka bagian ini harus dikeluarkan seluruhnya, kemudian
lubang yang terjadi harus ditutup urugan pasir yang
dipadatkan dan disirami air setiap ketebalan 5 cm lapis demi
lapis sampai jenuh sehingga mencapai ketinggian yang
diinginkan.
5. Dibawah dasar pondasi didasari dengan pasir setebal 5 cm
dan diratakan, sebagai lantai kerja. Diatas pasir dipasang
aanstampang, untuk pondasi plat tapak beton bertulang,
dan pondasi batu kali / batu belah, terdiri dari batu kali /
batu bata dan pasir pasang (pasangan batu kosong).
Lapisan ini juga harus diratakaan, dengan menyiram air
diatasnya, sehingga pasir akan mengisi rongga – rongga
batu kali / batu bata tersebut. Tebal lapisan sesuai dengan
gambar detail pondasi.
6. Untuk pondasi beton bertulang dilakukan dengan ukuran
sesuai gambar kerja dan gambar detail Campuran yang di
gunakan : plat tapak beton K -175 (Camp. 1 : 2 : 3),
Pondasi batu bata di pasang dengan perekat 1 Pc : 2 Psr
7. Setelah semua pondasi terpasang maka sisa galian yang
masih terbuka ditimbun kembali serta diratakan dan
dipadatkan.
c. Pekerjaan Pembetonan
1. Pengecoran beton dilaksanakan setelah pekerjaan terkait
siap dan lokasi yang akan di cor harus bersih dan bebas dari
kotoran / genangan air. Selama pengecoran berlangsung
pekerja dilarang berdiri atau berjalan – jalan diatas
penulangan. Untuk dapat sampai ketempat – tempat yang
sulit dicapai, harus di gunakan papan – papan berkaki yang
tidak membebani penulangan papan tersebut harus sudah
dapat di cabut pada saat beton di cor. Apabila pengecoran
BAB II - 51
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan/Peningkatan SPAM Permukiman Kab. Rokan Hilir
Desa Raja Bejamu Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir
lebih dari 2 m agar menggunakan talang cor dan selama
pengecoran tidak boleh terjaadi penggeseran / perubahan
bekisting dan tulangan.
2. Pelaksanaan pengecoran harus dipimpin oleh tenaga ahli
selama masa pelaksanaan, mutu beton dan mutu
pelaksanaan harus diperiksa di laboratorium secara continue
dengan membuat benda uji sesuai dengan ketentuan
Standar yang berlaku, segala biaya untuk kebutuhan
tersebut telah merupakan beban Pemborong yang
bersangkutan.
3. Cetakan dan acuan harus kokoh dan cukup rapat sehingga
tidak terjadi kebocorankebocoran pada adukan yang
dituangkan ke dalam cetakan.
4. Cetakan harus diberi ikatan secukupnya, sehingga dapat
terjamin kedudukan dan bentuk yang kuat serta
tetap.
5. Cetakan dibuat dari bahan-bahan yang baik dan tidak
mudah meresap air dan dipasang sedemikian rupa sehingga
pada waktu pembongkaran cetakan tidak terjadi kerusakan
pada beton.
6. Beton tidak boleh dituangkan ke dalam cetakan/mal sebelum
ada pemeriksaan serta persetujuan dari Direksi, untuk ini
Pemborong harus memberitahu kepada Direksi sekurang-
kurangnya 2 x 24 jam sebelumnya, agar pelaksanaan
pekerjaan tidak terlambat, pengecoran beton hanya
dilakukan dengan pengawasan langsung oleh Direksi
Lapangan atau Pengawas sehari-hari.
7. Besi tulangan diatur jaraknya harus lebih besar dari butiran
kerikil sehingga tidak keropos.
8. Selama pengecoran tidak boleh terjadi perubahan posisi
beton dan harus selalu diperiksa sehingga jarak ke besi ke
bekisting tidak berubah.
BAB II - 52
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan/Peningkatan SPAM Permukiman Kab. Rokan Hilir
Desa Raja Bejamu Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir
9. Perawatan beton Beton yang sudah di cor harus di jaga agar
tidak kehilangan kelembaban.
d. Pekerjaan Kolom
1. Pelaksanaan pekerjaan kolom bersamaan dengan pekerjaan
dinding batu bata, karena dimensi kolom relatif kecil.
2. Pengukuran untuk menentukan letak / posisi kolom,
dilanjutkan dengan pembuatan sepatu kolom (kalau
diperlukan)
3. Setelah pemasangan besi sempurna, maka acuan kolom
dapat dipasang dan di stel sedemikian rupa sesuai
dengan yang di inginkan.
4. Untuk menekan tekanan beton segar terhadap acuan, maka
dipakai pengikat berupa klam – klam yang di tahan oleh tie
rod.
5. Untuk menjaga dan mengatur agar acuan tegak / vertikal
dipakai penyokong yang dapat diatur
6. Apabila segala sesuatunya telah sempurna, maka pencoran
dapat dilakukan Pemadatan dapat dilakukan dengan
concrete vibrator
7. Mengingat kolom relatif tinggi, maka agak sukar
mengendalikan alat pemadat dari dalam, maka perlu dibantu
oleh getaran dari luar dengan ketukan – ketukan ataupun
diajukan khusus pada bagian bawah kolom.
8. Untuk mencegah retak yang terjadi pada permukaan kolom,
maka perlu masa perawatan (curring time)
9. Teknis pelaksanaan bersamaan dengan pemasangan dinding
bata, mengikat tebal kolom sama dengan ketebalan dinding.
e. Pekerjaan Ring Balok
1. Serentak dengan selesainya pekerjaan dinding maka
pekerjaan pembesian Ring Balok dapat dilaksanakan.
BAB II - 53
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan/Peningkatan SPAM Permukiman Kab. Rokan Hilir
Desa Raja Bejamu Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir
2. Setelah pemasangan besi sempurna, maka acuan kolom
dapat dipasang di stel sedemikiannya sesuai dengan yang di
inginkan.
3. Untuk menahan tekanan beton segar terhadap acuan, maka
dipakai pengikat berupa klam – klam yang ditahan oleh tie
rod-tie rod.
4. Untuk menjaga dan mengatur agar acuan tegak .vertikal
dipakai penyokong yang dapat diatur.
5. Apabila segala sesuatunya telah sempurna, maka pencoran
dapat dilakukan Pemadatan dengan ketentuan – ketentuan.
6. Untuk mencegah retak yang terjadi pada permukaan Ring
balok, maka perlu di lakukan masa perawatan (curing time)
f. Pekerjaan Dinding
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam
terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan pasangan Bata ini meliputi pekerjaan dinding
bangunan tebal ½ (setengah) batu, dan untuk klasifikasi
permanent dipasang dinding Bata penuh sampai di bawah ring
balk.
1. Sebagian dinding dari pasangan Bata, dengan campuran 1
PC : 4 pasir pasang, kecuali pasangan bata-bata merah
untuk semua dinding luar maupun dalam, dilantai maupun
lantai tingkat, mulai dari sloof / balok sampai ketinggian 30
cm, diatas permukaan lantai dan toilet daerah basah dengan
daerah lain yang sesuai dengan gambar, digunakan adukan
rapat / kedap air dengan campuran 1 Pc : 2 pasir.
2. Bata yang digunakan Bata Lokal press ukuran 5 x 11 x 22
cm atau disesuaikan dengan ketersediaan di lapangan
(lokal), dengan kualitas terbaik, siku dan sama ukuran,
sama warna dan tidak diperkenankan memasang bata yang
patah dua atau lebih, tanpa persetujuan Pengawas.
BAB II - 54
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan/Peningkatan SPAM Permukiman Kab. Rokan Hilir
Desa Raja Bejamu Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir
3. Setelah Bata terpasang dengan adukan, nad/siar-siar harus
dikerok sedalam 1cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan
setelah kering permukaan pasangan disiram air.
g. Pekerjaan Plesteran
1. Seluruh plesteran dinding bata dengan aduk campuran 1 PC
: 4 pasir pasang, kecuali pada dinding bata trasraam/rapat
air.
2. Pada dinding bata trasraam/rapat air diplester dengan aduk
campuran 1 PC : 2 pasir pasang (dapur, toilet dan bagian-
bagian yang ditentukan dalam gambar).
3. Pada dinding beton/konstruksi beton diplester dengan
adukan campuran 1 : 2, dan permukaan beton harus dikorek
terlebih dahulu dan pada permukaan diberi larutan
Calbond/laticrete.
4. Untuk plesteran pada dinding lama, dinding lama harus di
chiping dulu.
h. Pekerjaan Pintu dan Ventilasi
Kusen, daun pintu dan jendela menggunakan kayu kualitas baik
(kayu klas I) dan kering sesuai dengan ukuran dan bentuk yang
ditentukan dalam gambar. Pemasangan daun pintu lengkap
dengan kunci tanam 2 x slag 1 (satu) buah, engsel pintu 3” 3
(tiga) buah dan Grendel pintu 2 (dua) buah dan dengan baik.
i. Pekerjaan Pengecatan Tembok
1. Bidang pengecatan siap dicat setelah diplamir terlebih
dahulu. Sebelum diplamir, plesteran harus betul-betul
kering, tidak ada retak-retak dan telah disetujui Pengawas
dan atau Pemberi Tugas.
2. Lakukan pengecatan bila bidang yang hendak dicat sudah
bebas dari debu, lemak, minyak dan kotoran lainnya yang
dapat merusak atau mengurangi mutu pengecatan.
BAB II - 55
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan/Peningkatan SPAM Permukiman Kab. Rokan Hilir
Desa Raja Bejamu Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir
3. Urutan pengecatan, penggunaan lapisan-lapisan dasar dan
tebal lapisan penutup
4. minimal sama dengan syarat yang dikeluarkan pabrik.
5. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran
atau ada bekas-bekas yang menunjukkan tanda-tanda
sapuan, semprotan, dan roller.
j. Pasangan Keramik Uk. 40 X 40 Cm
Keramik yang digunakan kualitas baik (minimal KW-1) dengan
ukuran 40 x 40 cm, dipastikan dalam keadaan tidak retak,
sompel, sebelum pemasangan keramik harus direndam dalam
air selama beberapa menit untuk mengatasi pengeringan tidak
terlalu cepat pada saat pemasangan dan campuran semen harus
padat dan terisi pada seluruh bidang keramik yang dipasang.
Pengisian dompul keramik dilakukan dengan mengisi sela-sela
keramik benar-benar padat dan rapi sesuai warna yang
ditentukan.
k. Pekerjaan Handrailing dan Tangga Pipa Baja galvanis
Pemasangan dan pekerjaan Handrailing memakai bahan pipa
galvanis dia. 1 - 1,5” type medium.
2.3.5 Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa Distribusi
a. Spesifikasi Bahan dan Material
Bahan baku ( material ) Polyethlene harus memenuhi ketentuan
yang tertuang dalam Standard ISO 12162 : 1995 yang
menandakan PE 100 dengan Minimum Required Strength ( MRS
) 11.2 Mpa pada suhu 20° C selama 50 tahun. Pemasok pipa PE
harus melampirkan mill setifikat bahan baku PE serta
mengakomodasikan semua pengetesan pipa sebelum
pengiriman sesuai dengan standard ISO 4427 atau AS 4130.
Untuk pipa HDPE PE 100 PN8, pabrikan wajib memenuhi standar
bahan dan metode uji SNI 06-4829-2005 dan memiliki sertifikat
BAB II - 56
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan/Peningkatan SPAM Permukiman Kab. Rokan Hilir
Desa Raja Bejamu Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir
ISO 4427-1996.
Untuk penyimpanan pipa jangka panjang (lebih dari 6 bulan).
Harus diperhatikan pencegahan terjadinya distorsi pada pipa.
Dan juga dibutuhkan alas papan untuk menghindari
melengkungnya pipa dan harus pula dilindungi dari goresan
benda tajam. Pipa-pipa lurus tersebut harus di beri alas kayu
dengan ukuran lebar minimum 75mm setiap jarak 1.5 meter.
Tumpukan maximum yang direkomendasikan adalah 2 meter.
Jika kedalaman pipa PE tidak ditentukan, lapisan dibagian atas
pipa harus ditentukan sehingga mampu melindungi pipa dari
beban Iuar, kerusakan yang disebabkan oleh pihak lain, dan
konstruksi jalan. Jika memungkinkan, pipa harus dipasang pada
batas kedalaman minimum dan, tabel berikut dapat digunakan
sebagai petunjuk
b. Lebar Galian
Secara umum, lebar galian minimum harus sesuai dengan
syarat konstruksi sehingga proses dapat terus berlangsung.
Lebar galian untuk keperluan pemasangan pipa PE dapat
berkurang dibandingkan keperluan untuk pemasangan pada pipa
tipe lain, karena pengelasan "butt" atau elektrofusi dilakukan
diatas tanah kemudian pipa yang sudah tersambung diletakkan
ke dalam galian. Demikian juga untuk pipa diameter kecil dalam
bentuk coil bisa disambung diatas tanah dan kemudian
diletakkan di dalam galian. Lebar galian minimum harus
mencakup untuk pemadatan bahan penyangga samping.
Tabel Recommended Trench Widths
RECOMMENDED TRENCH WIDTHS
Minimum
Pipe Diameter (mm)
Trench (mm)
16 to 63 150
75 to 110 250
125 to 315 500
Lebar maksimum galian harus dibatasi sedapat mungkin
BAB II - 57
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan/Peningkatan SPAM Permukiman Kab. Rokan Hilir
Desa Raja Bejamu Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir
tergantung kondisi tanah. Hal ini panting balk secara ekonomis
maupun untuk penambahan bagian penyangga samping. Apabila
terdapat galian-galian atau tanggul-tanggul yang lebar maka
pipa harus dipasang pada 75mm lapisan yang dipadatkan atau
bahan yang padat seperti yang ditunjukkan pada diagram.
Pipa harus diletakkan pada lapisan padat, tebal 75 mm, dengan
memenuhi kondisi berikut :
1. Bekas galian yang bebas dari batu dan pecahannya tidak
mengandung tanah liat lebih besar dari 75mm yang mampu
mempengaruhi pemadatan.
2. Pastikan bahwa fitting-fitting, flanges dan perlengkapan
lainnya tidak menyentuh tanah aslinya (dinding lubang).
c. Timbunan
Pada saat bagian pengisi sudah diletakkan dan dipadatkan
sesuai yang dibutuhkan diatas pipa, bahan timbunan dapat
menggunakan bahan bekas galian
Sisa dari galian atau pengisisan tanggul dapat dilaksanakan
dengan menggunakan tanah galian. Penimbunan lubang galian
tidak boleh menggunakan bahan-bahan yang keras ( seperti
batu bata,batuan dsb ). Ukuran dari partikel maksimum 75 m.
pada saat pipa HDPE di pasang di tempat-tempat yang
mempunyai tekanan luar yang sangat tinggi, maka bahan
penimbun harus mempunyai standar yang sama sebagai bahan
pelindung dan bahan lapisan.
Diperlukan untuk menunda penimbunan tahap akhir setelah
pemadatan sekeliling pipa sampai cuaca lebih dingin untuk
membiakan pipa kontraksi. Mechanical flange harus tetap di
ekpose sampai pipa di tes. Pipa tidak boleh ada yang tidak
tertimbun dimana akan menyebabkan kemungkinan masuknya
air pada waktu hujan, dsb yang akan mengisi bagian-bagian
yang kosong dan menyebabkan pipa terapung kecuali ditimbun
dengan ketinggian beberapa kali diameter pipa.
BAB II - 58
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan/Peningkatan SPAM Permukiman Kab. Rokan Hilir
Desa Raja Bejamu Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir
Metoda penempatan sisa galian pada penimbunan akan
bergantung pada lokasi jalur pipa apakah berada di daerah
bebas lalu lintas atau di bawah jalan raya.Apabila berada di
jalan raya akan lebih baik untuk meneruskan penimbunan dan
pemadatan dengan kualitas material timbunan yang berkualitas
bagus sampai batas lapisan aspal.
d. Penyambungan Pipa dengan Butt – Fusion Welding
Penyambungan butt fusion adalah proses termofusi yang
melibatkan pemanasan secara bersama di kedua ujung pipa
yang akan disambung sampai kondisi leleh tercapai pada kedua
ujungnya. Lalu kedua ujung pipa di gabung pada tekanan
tertentu untuk waktu tertentu sehingga terbentuk sambungan
yang senyawa.
Hasil penyambungan pipa harus tahan terhadap gaya tarik dan
mempunyai kekuatan yang sebanding dengan pipa.
Metode penyambungan jenis ini membutuhkan plat pemanas
elektrik untuk dapat mencapai suatu temperatur tertentu yang
digunakan untuk jenis pipa dari bahan PE 80 dan PE 100 untuk
ukuran 90mm ke atas dengan SDR yang sama.
Aturan untuk "BUTT-FUSION" yang tidak boleh dilakukan :
1. Menyambung pipa dengan SDR yang berbeda.
2. Menyentuh ujung pipa yang sudah dipotong.
3. Membiarkan sisa potongan di bagian dalam pipa atau pada
mesin pengelas.
4. Membiarkan peralatan menjadi basah atau berdebu.
5. Menggunakan mesin-mesin yang tidak di rekomendasikan.
6. Memindahkan pipa sebelum cooling time selesai.
7. Mengijinkan operator yang belum ditraining untuk
menggunakan peralatan penyambungan.
8. Tidak mengikuti prosedur.
9. Menyambung pipa dari bahan yang berbeda di lapangan.
10. Menggunakan sebuah generator yang kapasitasnya tidak
memadai.
BAB II - 59
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan/Peningkatan SPAM Permukiman Kab. Rokan Hilir
Desa Raja Bejamu Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir
2.3.6 Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Sambungan Rumah
(SR)
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan unit sambungan
rumah yang terdiri dari
BAB II - 60
SPESIFIKASI TEKNIS
Pembangunan/Peningkatan SPAM Permukiman Kab. Rokan Hilir
Desa Raja Bejamu Kec. Sinaboi Kab. Rokan Hilir
2.4 COMISIONING TEST SISTEM SPAM
Setelah Instalasi Pekerjaan mekanikal dan elektrikal serta jaringan
perpipaan selesai, wajib dilakukan uji coba, jika didalam uji coba
terjadi kesalahan, kebocoran pipa atau kerusakan akan menjadi
tanggung jawab rekanan sebagai pelaksana pekerjaan.
Comissioning Test disaksikan oleh direksi pekerjaan beserta
pengawas.
2.5 TABEL IDENTIFIKASI BAHAYA DAN PENETAPAN RESIKO
JENIS IDENTIFIKASI
RESIKO PENGENDALIAN RESIKO
PEKERJAAN BAHAYA
- Terjatuh dari - Memberikan instruksi agar
PEKERJAAN MENARA Rendah
ketinggian pekerja bekerja berhati-hati dan
AIR /TOWER - Tertimpa material fokus dalam bekerja serta
atau alat kerja memperhatikan rambu K3
- Terluka pada - Menggunakan APD
tangan - Menggunakan perancah untuk
- Mata terkena ketinggian
debu material
2.6 PENUTUP
Walaupun dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini tidak merinci
secara lengkap baik mengenai cara pengujian dan pemeriksaan
bahan bangunan yang dipergunakan dan lain-lain hal, namun
kontraktor wajib menyelesaikan pekerjaan ini dengan sebaik-
baiknya dan dapat di pertanggungjawabkan secara teknis.
Demikian Syarat-syarat teknis ini dibuat dan menjadi pedoman di
dalam pelaksanaan nantinya.
Pekanbaru, 15 Mei 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
KHAIRUL RIZAL, ST, MSi.
NIP. 19780424 200801 1 013
BAB II - 61
LAMPIRAN 1
Persyaratan Peserta Tender
1. Memilik SBU SI 002 (Jasa Pelaksana Konstruksi Intalasi pengolahan Air
minum, Limbah, serta Bangunan Pengolahan Sampah. Atau BS 005
(Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih .
2. Memiliki Dukungan dari Perusahaan Yang memiliki SIPPAT (Surat Izin
Perusahaan Pengeboran Air Tanah)
3. Peryaratan lainya sesuai peraturan yang berlaku
Persyaratan Pada saat Kontrak
1. Sertifikat produk Pipa HDPE PE 100 PN 8 Merk : Rucika atau Vinilon
2. Penyedia harus memiliki peralatan mesin las electrofusion dan butt fusion
untuk diameter 63 mm sd diameter 150 mm, minimal sebanyak 1 (satu) unit
3. Penyedia harus memiliki tenaga ahli penyambungan pipa dan fitting HDPE
untuk butt fusion dan electrofusion yang bersertifikat (sertifikat dilampirkan)
LAMPIRAN 2.
Daftar personil inti minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
Kegiatan :
Jml.
No. Personil Kualifikasi
1. Pelaksana Lapangan 1. pendidikan D3 T. Sipil 1 orang
2. pengalaman min. 2 tahun
3. ijazah
4. SKT yang disyaratkan adalah SKT
TS 031 (Pelaksana Saluran Irigasi)
atau SKT TT 011 (Pelaksana
Perpipaan Air Bersih)
2. Petugas K3 Konstruksi 1. Non Pengalamam 1 orang
2. ijazah + SKT K3
LAMPIRAN 3.
Daftar peralatan minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
Kegiatan :
No Jenis Peralatan Jumlah
1 Molen Beton 1 Unit
2 Genset 1 Unit
3 Stamper 1 Unit
4 Mesin Sambung Pipa HDPE 1 Unit
Keterangan :
Melampirkan Bukti kepemilikan peralatan dengan ketentuan :
a. Milik Sendiri melampirkan kwitansi pembelian/invoice, dan
untuk kendaraan melampirkan BPKB;
b. Sewa melampirkan Surat Perjanjian Sewa diatas materai 10.000
dilengkapi dengan kwitansi pembelian/invoice peralatan yang
disewa menurut perjanjian sewa, dan untuk kendaraan
dilengkapi dengan BPKB terhadap kendaraan yang
disewa.