| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0026156612216000 | Rp 348,780,206 | - | |
| 0021177399211000 | Rp 389,640,398 | Tidak hadir pada tahap pembuktian kualifikasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan | |
| 0316606938219000 | Rp 328,465,654 | CV PERSONIL PELAKSANA KURANG DARI 2 TAHUN SEBAGAIMANA YANG TELAH DITETAPKAN DALAM SPEKTEKNIS | |
| 0650234727213000 | - | - | |
| 0934411349203000 | Rp 343,579,865 | TIDAK HADIR DALAM KLARIFIKASI TANPA PEMBERITAHUAN | |
| 0019412105202000 | Rp 332,285,747 | TIDAK HADIR DALAM KLARIFIKASI TANPA PEMBERITAHUAN | |
| 0620823914216000 | - | - | |
| 0406619965203000 | - | - | |
| 0033198128216000 | - | - | |
| 0029277225219000 | - | - | |
PT Dnd Faravi Reborn | 06*7**9****16**0 | - | - |
| 0313197089219000 | - | - | |
| 0814874749216000 | - | - | |
Citra Karya Sarana Utama | 0316165620216000 | - | - |
CV Citra Melayu Putra | 0753960061222000 | - | - |
| 0018375915219000 | - | - | |
| 0415781715221000 | - | - | |
| 0733159453331000 | - | - | |
| 0932329121221000 | - | - | |
| 0019066216211000 | - | - | |
CV Lalang Perdana | 0756702676212000 | - | - |
| 0018039842221000 | - | - | |
| 0413678954213000 | - | - | |
| 0840437172221000 | - | - | |
| 0019474360222000 | - | - | |
| 0700396302204000 | - | - | |
| 0017258898213000 | - | - | |
| 0027107382213000 | - | - | |
CV Semut Api | 06*0**1****01**0 | - | - |
| 0719925364213000 | - | - | |
| 0962332284222000 | - | - | |
| 0020120523219000 | - | - | |
| 0921601530213000 | - | - | |
| 0741754261213000 | - | - | |
| 0816513154216000 | - | - | |
| 0908780414216000 | - | - | |
PT Halvia Mandiri Group | 09*5**0****01**0 | - | - |
| 0019694819216000 | - | - | |
| 0838347979212000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN/PENINGKATAN SPAM PERMUKIMAN KAB. PELALAWAN
DESA MULYA SUBUR
BAB 1
SPESIFIKASI UMUM
1.1 UMUM
Spesifikasi ini merupakan pelengkap dan harus dibaca bersama-sama
dengan gambar-gambar, yang keduanya secara bersama
menguraikan pekerjaan yang harus dilaksanakan. Istilah pekerjaan
mencakup pekerjaan yang harus dilaksanakan. Istilah pekerjaan
mencakup suplai dan instalasi seluruh peralatan dan material yang
harus dipadukan dalam konstruksi-konstruksi yang diperlukan
menurut dokumen-dokumen Kontrak, serta semua tenaga kerja yang
dibutuhkan untuk memasang dan menjalankan peralatan dan material
tersebut. Spesifikasi untuk pekerjaan yang harus dilaksanakan dan
material yang harus dipakai, harus diterapkan baik pada bagian
dimana spesifikasi tersebut ditemukan maupun bagian- bagian lain dari
pekerjaan dimana pekerjaan atau material tersebut dijumpai.
1.2 PERSIAPAN
1.2.1 Mobilisasi
Kegiatan mobilisasi meliputi hal sebagai berikut:
a. Pembelian atau sewa atas tanah guna keperluan pangkalan
kontraktor dan kegiatan-kegiatan pelaksanaan.
b. Mobilisasi dan pemasangan peralatan yang sesuai didasarkan atas
daftar peralatan yang diperlukan dalam melaksanakan pekerjaan
dari suatu lokasi tertentu atau dari pelabuhan bongkar di Indonesia
ke tempat yang digunakan sesuai dengan kontrak.
c. Material yang disediakan oleh Direksi maupun material lainnya
yang terkait dengan proyek.
BAB I - 1
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN/PENINGKATAN SPAM PERMUKIMAN KAB. PELALAWAN
DESA MULYA SUBUR
Pekerjaan harus termasuk pula pekerjaan-pekerjaan demobilisasi dari
daerah kerja yang dilaksanakan oleh pihak kontraktor pada akhir
kontrak, termasuk membongkar kembali seluruh instalasi, peralatan
dari tanah milik pemerintah dan pihak kontraktor diharuskan untuk
melaksanakan pekerjaan perbaikan dan penyempurnaan pada daerah
kerja, sehingga kondisinya sama dengan keadaan sebelum pekerjaan
dimulai.
1.2.2 Lokasi Kantor, Gudang dan Bengkel di Lapangan
Dalam waktu 2 minggu setelah diterbitkan SPMK, kontraktor harus
menyerahkan peta rencana yang menunjukkan lokasi yang diinginkan
untuk:
a. Kantor lapangan untuk Direksi
b. Kantor lapangan untuk kontraktor (letaknya berdekatan dengan
kantor lapangan Direksi untuk mempermudah komunikasi)
c. Jalan akses material.
d. Tempat penimbunan material
Penentuan lokasi kantor lapangan, gudang dan tempat penimbunan
bahan harus disetujui Direksi terlebih dahulu. Bila diperlukan
tambahan tempat, maka kontraktor harus mengusahakannya sendiri
dan menanggung semua biaya yang timbul untuk penambahan
tersebut.
1.2.3 Fasilitas Sementara
Kontraktor harus mengusahakan sendiri pengadaan dan perawatan
semua fasilitas yang bersifat sementara yang diperlukan seperti
pengadaan daya listrik, air, dll. Biaya yang timbul untuk fasilitas
sementara ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor. Semua
fasilitas sementara ini harus selalu tersedia selama masa kontrak.
a. Penyediaan Air
Air yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan
oleh kontraktor termasuk penyediaan peralatan dan
BAB I - 2
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN/PENINGKATAN SPAM PERMUKIMAN KAB. PELALAWAN
DESA MULYA SUBUR
perpipaan sementara untuk mengangkut air ke lokasi pekerjaan,
sehingga tidak mempengaruhi lancarnya pekerjaan.Kontraktorlah
yang akan membayar ongkos-ongkos yang dikeluarkan akibat
penyediaan air tersebut, seperti biaya sambungan atau
pengeluaran-pengeluaran lainnya. Mengenai kualitas air yang
disyaratkan, akan dibahas secara terinci pada bagian lain dari buku
spesifikasi ini.
b. Pengadaan Daya Listrik, Jaringannya dan Lampu Penerangan
Kontraktor harus menyediakan/mengatur sendiri pengadaan daya
(tenaga listrik) selama masa pelaksanaan pembangunan
(konstruksi). Merupakan kewajiban kontraktor untuk
mengatur/mengusahakan adanya daya (tenaga listrik) jika daya
tersebut diperlukan pada saat pemasangan dan pengujian
sebelum daya listrik yang permanen tersedia. Semua biaya yang
timbul akibat penggunaan daya selama masa pelaksanaan
pembangunan (konstruksi) sepenuhnya menjadi tanggung jawab
kontraktor.
Tenaga listrik yang diperlukan bagi pelaksanaan pekerjaan harus
disediakan sendiri oleh kontraktor dengan jenis dan kapasitas yang
sesuai dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harus ada
persetujuan dari Direksi. Penyediaan tenaga listrik tersebut
termasuk pula kabel-kabel, alat-alat pengukur serta fasilitas-
fasilitas pengaman yang diperlukan dan termasuk pula lampu-
lampu penerangan yang akan dilaksanakan dan harus ada
persetujuan dari Direksi.
1.2.4 Gambar-gambar dan Persyaratan/Spesifikasi di Lapangan
Kontraktor harus menyimpan di lapangan, satu set lengkap copy
gambar-gambar, persyaratan/spesifikasi, gambar-gambar cara
pelaksanaan yang disahkan/disetujui ("approved shop drawing"),
perintah-perintah perubahan dan lain-lain perubahan, dalam keadaan
baik dan ditandai dengan perubahan-perubahan yang terjadi selama
pelaksanaan.
BAB I - 3
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN/PENINGKATAN SPAM PERMUKIMAN KAB. PELALAWAN
DESA MULYA SUBUR
1.2.5 Perlindungan Terhadap Cuaca
a. Umum
Kontraktor harus mengusahakan atas tanggungan sendiri,
langkah-langkah dan peralatan yang perlu untuk melindungi
pekerjaan dan bahan-bahan yang digunakan agar tidak rusak atau
berkurang mutunya karena pengaruh cuaca, dan harus disetujui
oleh Direksi.
b. Perlengkapan Pelindung
Kontraktor harus menyediakan pada saat mulai kontrak
perlengkapan Penyelenggaraan K3 sesuai kontrak untuk dipakai
oleh Direksi (dan stafnya) selama pengawasan:
Barang-barang tersebut harus disediakan dalam ukuran-ukuran
yang ditentukan oleh Direksi dan stafnya dan harus diganti dengan
yang baru jika menjadi usang ketika dipakai dalam masa kontrak.
1.2.6 Peralatan Pengukuran dan Pengujian
Kontraktor harus menyediakan peralatan pengukuran dan mengelola
peralatan-peralatan untuk dipakai oleh Direksi atau orang yang diberi
wewenang oleh Direksi selama masa pelaksanaan proyek.
1.2.7 Prestasi/Kemajuan Pekerjaan
Prestasi pekerjaan ditentukan dengan jumlah prosentase pekerjaan
yang telah diselesaikan. Prosentase pekerjaan ini dihitung dari
nilai/harga kontrak, yang mana jumlah tertentu dalam satuan volume
pekerjaan telah diselesaikan. Pembayaran akan dilakukan sesuai
dengan prestasi/kemajuan pekerjaan tersebut dengan harga satuan
sesuai dengan volume pekerjaan, yaitu harga satuan yang telah
mencakup harga bahan, tenaga kerja dan angkutan serta pekerjaan-
pekerjaan lainnya yang perlu dilakukan agar tercapai hasil pekerjaan
yang sebaik-baiknya. Untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu, yang
BAB I - 4
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN/PENINGKATAN SPAM PERMUKIMAN KAB. PELALAWAN
DESA MULYA SUBUR
mana harga satuan telah diuraikan oleh kontraktor, maka prestasi
pekerjaan dan pembayarannya dapat dihitung dan diterima walaupun
seluruh prosentase pekerjaan tertentu tersebut belum selesai.
1.2.8 Pemberitahuan Untuk Memulai Pekerjaan
Kontraktor diharuskan untuk memberikan penjelasan tertulis
selengkapnya, apabila Direksi memerlukan tentang tempat-tempat
asal mula material yang didatangkan untuk suatu tahap pekerjaan
yang akan dimulai pelaksanaannya. Dalam keadaan apapun, tidak
dibenarkan untuk memulai pekerjaannya yang sifatnya permanen
tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Direksi.
Pemberitahuan yang lengkap dan jelas harus terlebih dahulu
disampaikan kepada Direksi, dan dalam waktu yang cukup sebelum
dimulainya pelaksanaan pekerjaan itu, agar Direksi mempunyai waktu
yang cukup apabila dipertimbangkan perlu mengadakan penelitian dan
pengujian terlebih dahulu atas persiapan pekerjaan tersebut.
Kontraktor harus memberikan penjelasan tertulis secara lengkap setiap
akan melaksanakan tahapan pekerjaan untuk disetujui terlebih dahulu
oleh Direksi/Tenaga Ahli.
1.2.9 Perijinan
Setelah Kontraktor ditunjuk, bila pekerjaan ini memerlukan ijin dari
instansi lain yang berwenang, maka Kontraktor bersangkutan harus
menyelesaikan perizinan tersebut. Direksi dalam batas-batas
kewenangannya akan membantu untuk menyiapkan surat-surat
resminya, tetapi segala biaya yang dikeluarkan untuk perizinan
tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor.
Pekerjaan ini di lapangan diperkenankan dimulai jika ijin-ijin yang
diperlukan belum diperoleh. Apabila pada saat melaksanakan pekerjaan
ini terdapat suatu bangunan atau material yang menghalangi
pekerjaan, jika harus membongkar bangunan/material
BAB I - 5
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN/PENINGKATAN SPAM PERMUKIMAN KAB. PELALAWAN
DESA MULYA SUBUR
tersebut akan memerlukan perizinan dan biaya tambahan maka hal
tersebut terlebih dahulu harus dibicarakan dengan Direksi untuk
mencari jalan keluarnya.
1.2.10 Pematokan
Kontraktor harus mengerjakan pematokan untuk menentukan
kedudukan dan peil bangunan sesuai dengan gambar rencana.
Pekerjaan ini harus seluruhnya telah disetujui oleh Direksi sebelum
memulai pekerjaan selanjutnya.
Direksi dapat melakukan revisi pemasangan patok tersebut bila
dipandang perlu. Kontraktor harus mengerjakan revisi tersebut sesuai
dengan petunjuk Direksi. Sebelum memulai pekerjaan pemasangan
patok tersebut, Kontraktor harus memberitahukan kepada Direksi
dalam waktu tidak kurang dari 48 jam sebelumnya, sehingga Direksi
dapat mempersiapkan segala peralatan yang perlu untuk melakukan
pengawasan.
Pekerjaan pematokan yang telah selesai, diukur oleh Kontraktor untuk
kemudian disetujui oleh Direksi, hanya hasil pengukuran yang telah
disetujui oleh Direksi dapat digunakan sebagai dasar untuk
pembayaran. Kontraktor wajib seperti yang disebut dalam kontrak
untuk menyediakan alat-alat ukur dengan perlengkapannya, juru-juru
ukur serta pekerja-pekerja lain yang diperlukan oleh.
Direksi. Pada keadaan dimana ada penyimpangan dari gambar rencana
Kontraktor harus mengajukan 3 (tiga) lembar gambar penampang dari
daerah yang dipatok itu. Direksi akan membubuhkan tanda tangan
persetujuan atau pendapat/revisi pada satu lembar gambar tersebut,
dan mengembalikannya kepada Kontraktor. Setelah diperbaiki,
Kontraktor harus mengajukan kembali gambar yang oleh Direksi
diminta untuk direvisi. Gambar tersebut harus digambar kembali di
kertas kalkir untuk memungkinkan direproduksi. Setelah disetujui,
maka Kontraktor akan menyerahkan pada Direksi, gambar kalkir asli
serta 3 lembar hasil reproduksinya. Ukuran maupun huruf
BAB I - 6
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN/PENINGKATAN SPAM PERMUKIMAN KAB. PELALAWAN
DESA MULYA SUBUR
yang dipakai pada gambar tersebut harus sesuai dengan ketentuan
Direksi.
1.2.11 Tanda-Tanda/Rambu rambu
Dimana yang dipandang perlu, Kontraktor harus menyediakan tanda-
tanda untuk keperluan lalu-lintas yang melewati, dan tanda-tanda
tersebut harus cukup jelas untuk menjamin keselamatan lalu-lintas.
Bila pekerjaan harus memotong/menyeberangi jalan yang sibuk, maka
Kontraktor harus melaksanakan secara bertahap dan apabila perlu
dikerjakan pada malam hari. Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan-
keperluan tersebut di atas harus sudah termasuk dalam kontrak.
1.3 PROGRAM KERJA
Kontraktor harus menyiapkan suatu rencana kerja dan harus
disampaikan kepada Direksi untuk mendapat persetujuan selambat-
lambatnya 10 hari sebelum tanggal penandatanganan kontrak atau
surat penyerahan lapangan diserahkan. Rencana kerja tersebut harus
mencakup:
a. Usulan tanggal untuk pengadaan, pembuatan dan suplai berbagai
bagian pekerjaan.
b. Usulan tanggal untuk pengadaan dan atau pengangkutan lain
bagian-bagian ini ke lapangan.
c. Usulan tanggal dimulai, serta selesainya pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dan atau pemasangan dari berbagai bagian pekerjaan,
termasuk pengujiannya.
d. Usulan jumlah jam kerja bagi tenaga-tenaga yang disediakan
Kontraktor.
e. Jumlah dari tenaga kerja yang dipakai pada setiap tahap pekerjaan
dengan disertai latar belakang pendidikan, pengalaman serta
fungsinya.
BAB I - 7
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN/PENINGKATAN SPAM PERMUKIMAN KAB. PELALAWAN
DESA MULYA SUBUR
f. Macam serta jumlah mesin-mesin serta alat-alat yang akan dipakai
pada pelaksanaan pekerjaan.
g. Cara pelaksanaan pekerjaan, gambar-gambar kerja dan nama-
nama staf yang akan ditempatkan sesuai dengan struktur
organisasi proyek.
1.4 MOBILISASI MATERIAL
Kontraktor diharuskan untuk memberikan penjelasan tertulis
selengkapnya tentang kebutuhan material yang akan digunakan
untuk setiap segment pekerjaan. Material yang disediakan oleh
Direksi/Pemilik akan diberikan oleh Bagian Logistik Proyek setelah
permohonan pengambilan/pengeluaran material telah disetujui oleh
Direksi. Kontraktor diharuskan mengisi form pengeluaran yang
ditentukan oleh Direksi/Bagian Logistik. Setelah form pengeluaran
ditandatangani oleh kontraktor dan Bagian Gudang Proyek, material
tersebut sudah menjadi tanggung jawab Kontraktor. Material yang
dikeluarkan tidak boleh digunakan untuk segment pekerjaan lain
kecuali atas petunjuk dari Direksi. Loading dan unloading serta
mobilisasi material dari gudang milik Direksi ke tempat bagian
pekerjaan begitu juga untuk demobilisasi menjadi tanggung- jawab
Kontraktor dan dianggap sudah termasuk di dalam harga penawaran.
Material yang oleh Direksi diminta agar disediakan oleh Kontraktor
harus disimpan di gudang milik Direksi dan dianggap barang milik
Direksi, dan apabila Direksi memerlukan tentang tempat-tempat asal
mula material yang didatangkan untuk suatu tahap pekerjaan yang
akan dimulai pelaksanaannya. Dalam keadaan apapun, tidak
dibenarkan untuk memulai pekerjaannya yang sifatnya permanen
tanpa terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Direksi.
Pemberitahuan yang lengkap dan jelas harus terlebih dahulu
disampaikan kepada Direksi, dan dalam waktu yang cukup sebelum
dimulainya pelaksanaan pekerjaan itu, agar Direksi mempunyai
BAB I - 8
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN/PENINGKATAN SPAM PERMUKIMAN KAB. PELALAWAN
DESA MULYA SUBUR
waktu yang cukup apabila dipertimbangkan perlu mengadakan
penelitian dan pengujian terlebih dahulu atas persiapan pekerjaan
tersebut.
1.5 PERALATAN
Kontraktor diharuskan mengajukan daftar peralatan secara terinci,
yang akan digunakan untuk melaksanakan pekerjaan. Daftar tersebut
harus disetujui oleh Direksi dalam hal pembuatannya, nomor pengenal,
kondisi dan rencana waktu tiba di tempat pekerjaan.
Kontraktor dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk
memindahkan alat-alat tersebut, sebagian atau seluruhnya tanpa
persetujuan dari Direksi. Kontraktor diharuskan untuk mempersiapkan
alat-alat yang diperlukan untuk melaksanakan tiap tahap dari
pekerjaan sebelum tahap dari pekerjaan tersebut dimulai.
Penyediaannya di tempat pekerjaan, dan persiapannya harus terlebih
dahulu mendapat penelitian dan persetujuan dari Direksi. Kerusakan
yang timbul pada sebagian atau keseluruhan alat-alat tersebut yang
akan mengganggu pelaksanaan pekerjaan harus segera diperbaiki atau
diganti sedemikian, sehingga Direksi menganggap pekerjaan dapat
dimulai.
1.6 TENAGA KERJA
Tenaga Kerja yang dipekerjakan oleh Kontraktor, diharuskan yang
telah memiliki pengalaman dalam pekerjaan yang sama paling
sedikitnya 5 tahun. Kontraktor harus mengajukan daftar tenaga kerja
lapangan maupun daftar personil inti yang akan digunakan
melaksanakan pekerjaan secara terinci. Daftar tersebut harus disetujui
oleh Direksi dalam hal keahliannya, nomor pengenal, kondisi dan
rencana waktu di tempat pekerjaan.
Kontraktor dalam keadaan apapun tidak dibenarkan untuk
menempatkan tenaga tersebut, sebagian atau seluruhnya tanpa
BAB I - 9
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN/PENINGKATAN SPAM PERMUKIMAN KAB. PELALAWAN
DESA MULYA SUBUR
persetujuan dari Direksi. Kontraktor diharuskan untuk mempersiapkan
tenaga kerja yang diperlukan untuk melaksanakan tiap tahap dari
pekerjaan sebelum tahap dari pekerjaan tersebut dimulai.
Penyediaannya di tempat pekerjaan, dan persiapannya harus terlebih
dahulu mendapat penelitian dan persetujuan dari Direksi. Kerusakan
yang timbul pada sebagian atau keseluruhan pekerjaan tersebut yang
akan mengganggu pelaksanaan pekerjaan harus segera diperbaiki
atau diganti sedemikian, sehingga Direksi menganggap pekerjaan
dapat dimulai. Keberadaan tenaga kerja dilapangan harus dilaporkan
setiap bulan, sesuai dengan tingkat keahliannya dan jumlah tenaga
yang ada di lapangan.
1.7 STANDART SPESIFIKASI
Kecuali apabila dirinci lain, semua bahan dan mutu kerja hendaknya
sesuai dengan standard nasional yang berlaku dan tidak kurang dari
ketentuan standard di Indonesia. Untuk tujuan inspeksi atau
pengujian, Kontraktor akan diminta membuat salinan dari standard
yang diusulkan untuk Direksi atau Wakilnya dalam bahasa Indonesia.
Dimana digunakan singkatan-singkatan berikut ini, maka singkatan
ini mempunyai arti sebagai berikut:
A N S I - American National Standard Institute.
A S A - American Standard Association
A S T M - American Society of Testing and Materials
A W S - American Welding Society
A W W A - American Water Works Association
B S - British Standard Association
D I N - Deutsche Industrie Norm
I S O - International Organisation for Standardization
I E C - International Electro Technical Commission
S N I - Indonesia National Standards
S I I - Standard Industri Indonesia
BAB I - 10
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN/PENINGKATAN SPAM PERMUKIMAN KAB. PELALAWAN
DESA MULYA SUBUR
Kontraktor dengan persetujuan oleh Direksi diperbolehkan untuk
menyediakan material-material yang sesuai dengan suatu standard
yang equivalent dengan standard Nasional atau Internasional yang
diakui, asalkan dapat mencantumkan standard mana yang akan
dipakai pada saat tender dan menyerahkan standard resminya dalam
Bahasa Indonesia untuk digunakan oleh Direksi.
1.8 UKURAN – UKURAN
Ukuran-ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran sebenarnya
dan gambarnya sendiri adalah gambar skala. Jika tidak ada kesamaan
antara ukuran dan gambarnya, maka segera pertimbangan dari para
ahli untuk menetapkan mana yang benar.
1.9 GAMBAR – GAMBAR KERJA
Gambar-gambar rencana untuk proyek ini akan diberikan kepada
Kontraktor dan gambar tersebut merupakan bagian tak terpisahkan
dari dokumen kontrak. Gambar-gambar tersebut adalah gambar-
gambar yang paling akhir setelah diadakan perubahan-perubahan dan
merupakan patokan bagi pelaksanaan pekerjaan.
Kontraktor wajib untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
gambar rencana dan spesifikasi-spesifikasi lain yang berhubungan
dengan hal tersebut. Tidak dibenarkan untuk menarik keuntungan
dari kesalahan-kesalahan, kekurangan-kekurangan pada gambar atau
perbedaan ketentuan antara gambar rencana dan isi spesifikasi teknis.
Apabila ternyata terdapat kekurangan dan hal lain yang meragukan,
Kontraktor diharuskan mengajukan kepada Direksi secara tertulis,
dan Direksi akan mengoreksi dan menjelaskan gambar-gambar
rencana tersebut untuk kelengkapan yang telah disebutkan dalam
spesifikasi teknis.
Penyimpangan keadaan lapangan terhadap gambar rencana akan
ditentukan selanjutnya oleh Direksi, dan akan disampaikan kepada
Kontraktor secara tertulis. Paling lambat 2 minggu sebelum
BAB I - 11
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN/PENINGKATAN SPAM PERMUKIMAN KAB. PELALAWAN
DESA MULYA SUBUR
pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan gambar-gambar kerja 3
(tiga) copy kepada Direksi dan bila diminta oleh Direksi, juga
perhitungannya.
Gambar kerja untuk semua pekerjaan harus senantiasa disimpan di
lapangan. Gambar-gambar tersebut harus ada dalam kondisi baik,
dapat dibaca dan sudah menjalani revisi terakhir. Kontraktor juga
harus menyiapkan gambar-gambar yang menunjukkan perbedaan
antara gambar-gambar rencana dan gambar-gambar kerja, semua
biaya untuk menyiapkan dan mencetak akan ditanggung oleh
Kontraktor.
A. Gambar-gambar Perencanaan dan Hasil Pelaksanaan
a. Gambar-gambar yang diperlukan dalam pelaksanaan adalah:
1. Gambar yang termasuk dalam dokumen tender.
2. Gambar perubahan yang disetujui Direksi.
3. Gambar lain yang disediakan dan disetujui Direksi.
b. Gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) dan detailnya
harus mendapat persetujuan Direksi sebelum dipergunakan
dalam pelaksanaan pekerjaan.
c. Pada penyerahan terakhir pekerjaan yakni sesudah selesainya
masa pemeliharaan harus disertai "Gambar hasil pelaksanaan"
(as built drawings).
d. Semua ukuran dinyatakan dalam sistim metrik.
e. Kalau terdapat perbedaan antara yang tertera pada gambar
dengan spesifikasi maka yang benar dan berlaku adalah yang
ditetapkan oleh Direksi.
B. Gambar-Gambar Pelaksanaan Terinci (Shop Drawing)
Gambar-gambar kerja yang terinci termasuk rencana kerja,
jenis/bentuk tulangan dan jumlahnya, cetakan beton, , papan
nama proyek, rambu-rambu lalu lintas, rambu-rambu batas kerja
di proyek, harus disediakan oleh kontraktor demi untuk kemajuan
pekerjaan dan untuk memenuhi pelaksanaan program
BAB I - 12
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN/PENINGKATAN SPAM PERMUKIMAN KAB. PELALAWAN
DESA MULYA SUBUR
tepat pada waktunya, sesuai dengan Persyaratan Kontrak.
Kontraktor harus mengecek semua gambar-gambar dari Direksi
dengan cermat dan memberitahu Direksi tentang sesuatu
kesalahan atau kekurangan yang ditemui.
Kontraktor tidak berhak untuk menuntut sesuatu pembayaran
tambahan berkenaan dengan kekurangan-kekurangan yang ada
pada gambar-gambar terinci tersebut, kecuali jika Direksi telah
memberikan perintah perubahan.
C. Gambar-gambar yang harus diperlihatkan oleh Kontraktor
Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi, untuk disetujui
gambar-gambar daripekerjaan-pekerjaan sementara/penunjang,
termasuk pekerjaan untuk perlindungan, jadwal waktu kerja,
gambar rincian dan gambar-gambar pekerjaan yang diberikan
oleh Direksi. Direksi berhak mengubah/memodifikasi gambar-
gambar tersebut sesuai kebutuhan dan Kontraktor harus
melaksanakan pekerjaan-pekerjaan tersebut, tanpa tambahan
pembayaran apapun. Jika kontraktor memperkirakan bahwa
perubahan-perubahan tersebut akan berpengaruh terhadap
keselamatan dari pekerjaan atau menambah tanggung jawab
kontraktor maka menurut kontrak, kontraktor harus
menyampaikan pernyataan tertulis kepada Direksi dalam waktu
7 hari setelah menerima perubahan-perubahan tersebut dan harus
merincikan hal-hal khusus yang dirasa keberatan, Direksi akan
mempertimbangkan lagi masalah tersebut. Gambar- gambar
tersebut harus dipasang pada papan gambar di ruang kerja dan
kantor lapangan, untuk memudahkan pengecekan dari pihak
Direksi.
D. Pemindahan Data pada Gambar Asli sebagai "As Built
Drawing"
Semua data perubahan yang terlihat pada perangkat kerja
Gambar Catatan harus dipindahkan secara seksama pada
BAB I - 13
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN/PENINGKATAN SPAM PERMUKIMAN KAB. PELALAWAN
DESA MULYA SUBUR
gambar asli yang bersangkutan dari Gambar Catatan Akhir. Suatu
uraian lengkap dari semua perubahan yang dibuat selama
pembangunan dan lokasi yang sebenarnya dari semua jenis harus
ditunjukkan dengan jelas. Perhatian harus diberikan pada setiap
catatan dengan tanda di sekitar daerah atau daerah- daerah yang
dipengaruhi. Semua catatan perubahan harus dibuat pada
gambar asli secara rapi dan konsisten dengan menggunakan tinta
(bukan pensil).
E. Persetujuan atas gambar
Pemeriksaan atau pertimbangan oleh Direksi tentang usulan-
usulan, gambar-gambar atau dokumen yang diserahkan oleh
kontraktor untuk memperoleh persetujuan Direksi, baik dengan
atau tanpa perubahan-perubahan, tidak boleh membebaskan
kontraktor dari suatu tanggung jawab atau kerugian yang
dibebankan kepadanya oleh suatu ketentuan kontrak. Sekiranya
terdapat gambar-gambar yang tidak sesuai dengan persyaratan-
persyaratan kontrak setelah persetujuan diberikan oleh Direksi
terhadap gambar-gambar tersebut atau rincian gambar-gambar
tidak sesuai dengan gambar-gambar yang telah diserahkan
terdahulu, maka berbagai perubahan dan tambahan yang
dianggap perlu harus dilakukan oleh Kontraktor dan pekerjaan
tersebut harus dilaksanakan kontraktor tanpa memerlukan
tambahan pembayaran.
1.10 PEKERJAAN – PEKERJAAN SEMENTARA
Jalan masuk ke lokasi pekerjaan, termasuk pada sarana pelengkap
lain, seperti jembatan darurat, dan sebagainya yang bersifat
sementara harus disiapkan oleh Kontraktor. Jika memang diperlukan
jembatan-jembatan darurat, maka Kontraktor harus
merencanakannya dengan lebar minimal 3,5 meter dari kayu yang
cukup kuat untuk menahan muatan 5 ton. Kontraktor wajib
memelihara sarana tersebut, dan semua biaya yang dikeluarkan
BAB I - 14
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN/PENINGKATAN SPAM PERMUKIMAN KAB. PELALAWAN
DESA MULYA SUBUR
untuk pemeliharaan tersebut menjadi tanggungan Kontraktor. Pada
akhir pekerjaan, atas perintah Direksi maka segala sarana tersebut
kalau tidak dipergunakan lagi, harus dibongkar, dirapihkan kembali
seperti semula, atau seperti yang disyaratkan oleh Direksi. Kontraktor
harus membuat ketentuan-ketentuan untuk pembuangan semua air
bekas dan sisa buangan dari pekerjaan-pekerjaan dan pekerjaan-
pekerjaan sementara yang ditimbulkan di mana saja. Cara
pembuangan harus memuaskan Direksi dan pejabat setempat atau
orang-orang yang mempunyai kepentingan terhadap tanah atau
saluran/anak sungai dimana air bekas dan sisa buangan akan dibuang.
1.11 KESALAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Kontraktor harus memenuhi syarat-syarat dan undang-undang yang
berlaku di dalam negara Republik Indonesia selama masa berlakunya
kontrak, yang menyangkut syarat-syarat keselamatan kerja,
kesehatan dan kesejahteraan dari karyawan kontraktor, Direksi atau
Pemberi Tugas.
Kontraktor harus mematuhi peraturan keselamatan kerja yang
berlaku. Peraturan-peraturan keselamatan kerja hendaknya diberikan
kepada karyawan Kontraktor sebelum pekerjaan dimulai.
1.12 PENYEDIAAN PAPAN PETUNJUK
Kontraktor harus menyediakan dan mengusahakan papan petunjuk
yang berisikan pekerjaan yang sedang dilaksanakan, nama pemberi
pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan, dan nama Kontraktor.
1.13 KEBERSIHAN/PEMBERSIHAN AKHIR
a. Pada penyelesaian pekerjaan, tempat kerja harus ditinggalkan
dalam keadaan bersih dan siap digunakan oleh Pemberi Pekerjaan.
Kontraktor juga harus memulihkan pada kondisi semula, yaitu
bagian-bagian tempat kerja yang tidak direncanakan untuk
perubahan menurut Kontrak.
BAB I - 15
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN/PENINGKATAN SPAM PERMUKIMAN KAB. PELALAWAN
DESA MULYA SUBUR
b. Pada waktu pembersihan akhir, semua saluran dan struktur harus
diperiksa dari kerusakan fisik sebelum penyerahan terakhir.
Daerah tempat kerja yang diperkeras dan semua daerah umum
yang diperkeras yang langsung berdampingan dengan tempat kerja
harus dibersihkan dan semua puing yang ada disingkirkan
seluruhnya.
1.14 PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN JASA
KONSTRUKSI
Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan
Menteri Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020. Dalam dokumen ini,
telah dijabarkan hal-hal teknis yang dapat dilakukan perusahaan untuk
melakukan pengendalian penyebaran COVID-19. Protokol kesehatan
tersebut kemudian diperkuat dengan disusulnya Instruksi Menteri
PUPR Nomor: 2/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi.
1.15 MEMBUAT KERJASAMA PENANGANAN DENGAN FASILITAS
KESEHATAN SETEMPAT
Pihak perusahaan kontraktor bersama Satuan Tugas diharapkan dapat
menjalin koordinasi dan kerja sama dengan rumah sakit atau fasilitas
kesehatan setempat. Dengan dibangunnya koordinasi yang baik, jika
sewaktu-waktu terdapat kasus reaktif di area kerja, pihak perusahaan
dapat dengan cepat memberikan penanganan maupun merujuk
pasien.
1.16 LAPORAN DAN DOKUMENTASI PROYEK
A. Laporan - Laporan
Selama periode pekerjaan di lapangan, Kontraktor harus membuat
laporan mingguan mengenai kemajuan kerja. Laporan kemajuan
kerja ini harus memuat sekurang-kurangnya informasi
BAB I - 16
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN/PENINGKATAN SPAM PERMUKIMAN KAB. PELALAWAN
DESA MULYA SUBUR
di bawah ini dengan kejadian yang dijumpai selama periode
pembuatan laporan kemajuan kerja yang bersangkutan.
a. Uraian mengenai kemajuan kerja yang sesungguhnya dicapai
menjelang akhir minggu.
b. Jumlah personil yang bertugas selama minggu tersebut.
c. Material dan barang-barang yang disuplai.
d. Kondisi cuaca:
1. Kontraktor diharuskan membuat laporan berkala
kemajuan pekerjaan untuk setiap satu minggu kegiatan
dengan mengisi formulir evaluasi kemajuan pekerjaan
sesuai petunjuk Direksi. Ringkasan laporan tersebut harus
mencantumkan keadaan cuaca, jumlah pengerahan
tenaga kerja, tenaga pengawas dan pelaksana, alat-alat
yang dipergunakan, jumlah pengiriman bahan-bahan
bangunan ke lokasi pekerjaan, kemajuan fisik dari
pekerjaan yang telah selesai, masalah-masalah yang
timbul di lapangan serta pemecahan, dan rencana kerja
minggu berikutnya.
2. Laporan lain seperti Laporan Harian dan lain-lain sesuai
dengan uraian dalam syarat-syarat umum kontrak.
B. Dokumentasi
a. Kontraktor diharuskan membuat dokumentasi kemajuan
pekerjaan fisik secara berkala dalam bentuk potret-potret dan
diserahkan kepada Direksi sesuai uraian dalam syarat-syarat
umum kontrak.
b. Judul potret, nomor urut tanggal pengambilan harus
dicantumkan dalam album pada bagian bawah masing-masing
potret.
c. Foto-foto harus memperlihatkan kemajuan pekerjaan, ciri-ciri
tertentu dari pekerjaan, peralatan atau hal-hal lain yang
menarik perhatian sehubungan dengan Pekerjaan atau
lingkungannya harus dibuat sedikitnya tiga kali, yakni:
1. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan;
BAB I - 17
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN/PENINGKATAN SPAM PERMUKIMAN KAB. PELALAWAN
DESA MULYA SUBUR
2. Selama berlangsung pekerjaan;
3. Setelah selesai pekerjaan atau setelah selesai periode
pemeliharaan;
4. Kejadian dan keadaan yang khusus atau yang diminta
oleh Direksi.
5. Foto-foto ini harus dilakukan sedikitnya dari tiga posisi
(depan, belakang dan samping), serta pada posisi yang
sama untuk masing-masing kejadian.
d. Ukuran dari foto-foto tersebut tidak boleh kurang dari 130 x
90 mm dan empat lembar hasil cetak masing-masing foto
(dialbumkan), dengan membubuhkan nomor seri tanggal
pengambilan dan keterangan ringkasnya harus disampaikan
kepada Direksi.
e. Negatif film dari potret-potret yang dibuat menjadi milik
Pemberi tugas dan setiap orang yang ingin mendapatkan
cetakannya harus dengan persetujuan tertulis dari Direksi.
f. Semua klise/negatif filmnya harus diberi nomor, ditempatkan
dalam arsip dan disimpan di lokasi dan menjadi milik Pemberi
Proyek. Biaya foto-foto tersebut seperti ditentukan harus
ditanggung oleh Kontraktor dan harus dianggap termasuk
dalam Lump Sum disajikan dalam Daftar Pengajuan Biaya.
1.17 BAHAN, PERALATAN DAN TENAGA KERJA
a. Tenaga Kerja
Harga satuan untuk tenaga kerja yang dibayar sesuai dengan
rencana anggaran biaya (harga satuan upah) harus sudah meliputi
biaya upah dan persentase tambahan untuk menutup biaya
peralatan maupun perlengkapan yang digunakan dalam pekerjaan
sebagai overhead cost dan keuntungan, semua tanggung jawab
sosial yang dibayar oleh Kontraktor sehubungan dengan adanya
peraturan pemerintah dan atau perjanjian antara kelompok tenaga
kerja dan Kontraktor misalnya: libur, kontribusi asuransi dan
biaya-biaya yang dikeluarkan untuk merekrut
BAB I - 18
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN/PENINGKATAN SPAM PERMUKIMAN KAB. PELALAWAN
DESA MULYA SUBUR
tenaga kerja, dan semua biaya langsung maupun tak langsung.
Semua pekerjaan harian (day work) dilaksanakan selama jam kerja
yang biasa digunakan dan tidak ada waktu lembur yang dapat
dibayarkan untuk pekerjaan harian kecuali Kontraktor telah
memperoleh persetujuan tertulis dari Direksi, khusus untuk
pekerjaan harian (day work) tersebut.
Kontraktor harus bertanggung-jawab untuk mensupervisi semua
pekerjaan harian tsb. Tambahan untuk lembur kerja malam,
bekerja pada hari libur maupun untuk bekerja dalam kondisi yang
sangat sukar akan dibayar sesuai dengan peraturan pemerintah
yang ada atau perjanjian antara kelompok pekerja dan Kontraktor,
dengan persentase tambahan untuk biaya upah, tetapi hanya
dalam hal dimana pekerjaan tersebut diperintahkan oleh Direksi.
b. Peralatan Biaya yang dibayarkan untuk sewa peralatan yang telah
berada di lapangan harus termasuk untuk depresiasi, asuransi dan
pemeliharaan serta semua bahan bakar, oli dan lain-lain.
Tambahan pada peralatan yang ditentukan, Kontraktor harus
menawarkan dalam harga satuan per jam untuk peralatan yang
baik, yang disebut dalam Rencana Anggaran Biaya. Biaya tersebut
harus mencakup semua keperluan minyak dan pemeliharaan untuk
mesin dan operator apabila tidak ditentukan secara khusus dalam
biaya pekerja. Peralatan tersebut harus diartikan dalam keadaan
lengkap, termasuk semua perlengkapan seperti halnya kabel, pipa
hisap dan fitting, mortar, rail, tali, pulley, rantai, blok dan tabel
hisap dan semua peralatan yang biasanya diperlukan untuk
pengoperasian peralatan tersebut di lapangan. Biaya sewa
dibayarkan hanya untuk waktu yang bersangkutan dan atas
perintah Direksi.
Selanjutnya biaya peralatan tersebut harus tercakup pula biaya-
biaya untuk peralatan-peralatan kecil yang bersangkutan tanpa
suatu batasan tertentu, semua peralatan tangan, kunci-kunci,
BAB I - 19
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN/PENINGKATAN SPAM PERMUKIMAN KAB. PELALAWAN
DESA MULYA SUBUR
shovel, barrows, sekop, gergaji tangan, keranjang, pemukul,
trestle, tatah, selang, dan peralatan lain.
c. Bahan-bahan
Biaya-biaya dalam Rencana Anggaran Biaya yang dibayarkan
untuk material harus termasuk pembelian, pengangkutan,
asuransi, overhead dan keuntungan maupun semua transport dan
pembongkaran, penyimpanan, dan semua biaya yang diperlukan
untuk pemasangan di lapangan. Kualitas material yang diperlukan
untuk pekerjaan harian (day work) harus sesuai dengan spesifikasi.
Material lain yang sejenis seperti paku, sekrup, kawat pengikat dan
sebagainya tidak akan diperhitungkan terpisah.
d. Pengukuran dan Pembayaran
Sehubungan dengan semua pekerjaan yang dilaksanakan atas
dasar pekerjaan harian Kontraktor harus melaksanakan setiap
hari selama berlangsungnya kepada Direksi pada hari yang sama
suatu daftar dalam bentuk duplikasi, nama, pekerjaan, biaya rata-
rata dan waktu bekerja untuk setiap pekerja dalam pekerjaan
tersebut dan catatan yang menunjukkan uraian dan kuantitas dari
semua material dan tipe, biaya rata-rata, waktu yang digunakan
untuk pekerjaan tersebut.
Satu copy dari daftar dan catatan harus ditandatangani oleh
Direksi, apabila telah disetujui, dan dikembalikan kepada
Kontraktor. Setiap akhir bulan Kontraktor harus menyerahkan
kepada Direksi dan Kontraktor baru menerima pembayaran setelah
dikeluarkan sertifikatnya oleh Direksi.
Biaya tenaga kerja, material, peralatan yang tercantum dalam
penawaran akan dipergunakan dalam evaluasi pembayaran
pekerjaan harian.
1.18 PENYEDIAAN MATERIAL
1.18.1. Umum
Kontraktor harus menyediakan sendiri semua material, seperti yang
disebutkan dalam daftar volume pekerjaan kecuali material-material
BAB I - 20
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN/PENINGKATAN SPAM PERMUKIMAN KAB. PELALAWAN
DESA MULYA SUBUR
yang akan disediakan oleh Direksi atau Pemberi Tugas dan akan
ditentukan tersendiri dalam syarat-syarat khusus atau dalam rapat
penjelasan. Untuk material-material yang akan disediakan oleh
Direksi/Pemberi Tugas, Kontraktor harus mengusahakan transportasi
dari gudang yang ditentukan ke lokasi pekerjaan. Kontraktor harus
memeriksa dulu material-material tersebut dan harus bertanggung
jawab atas pengangkutan sampai di lokasi pekerjaan. Semua material
yang merupakan hasil galian ataupun yang berhubungan dengan
pemilik dapat dianggap sebagai barang/material milik Direksi sehingga
pemanfaatan kelanjutannya harus dapat dianggap sebagai
barang/material yang disediakan oleh Direksi Pekerjaan, dengan
demikian semua hasil pekerjaan galian harus dapat dimanfaatkan
untuk kelanjutan pekerjaan-pekerjaan terkait dan sudah
diperhitungkan di dalam analisa harga satuan dan telah termasuk di
dalam harga kontrak.
Kontraktor harus mengganti jikalau material tersebut rusak yang
diakibatkan oleh cara pengangkutan yang salah ataupun hilang atau
kurangnya material yang diangkut akibat kelalaian Kontraktor. Semua
peralatan dan material yang disediakan dan pekerjaan yang dilakukan
oleh Kontraktor harus sesuai untuk kondisi-kondisi lapangan. Nama-
nama produsen material dan peralatan yang diusulkan untuk
pekerjaan, bersama dengan cara kerja kemampuan, laporan-laporan
pengujian dan informasi penting lainnya mengenai hal ini harus
disediakan bila diminta untuk dipertimbangkan oleh Direksi. Bila
menurut pendapatnya hal-hal tersebut di atas tidak memuaskan atau
tidak sesuai dengan spesifikasi, maka bagian- bagian tersebut harus
diganti oleh Kontraktor tanpa meminta biaya tambahan kepada
Direksi/Pemberi Tugas.
Semua peralatan harus disuplai dengan urutan dan waktu sedemikian
sehingga dapat menjamin lancarnya pelaksanaan proyek dengan
memperhitungkan jadwal waktu untuk pekerjaan lainnya.
BAB I - 21
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN/PENINGKATAN SPAM PERMUKIMAN KAB. PELALAWAN
DESA MULYA SUBUR
1.18.2. Contoh-Contoh Material
Contoh-contoh yang dibutuhkan harus segera ditentukan tanpa
menunggu pembiayaan dari Kontraktor, dan harus diambil dengan cara
pengambilan contoh dari standard yang disetujui. Contoh-contoh
tersebut harus menggambarkan dengan nyata dari kualitas material
yang akan dipakai pada pelaksanaan pekerjaan. Contoh-contoh yang
telah disetujui harus disimpan tersendiri dan sama sekali tidak boleh
dicampur atau dikotori, sehingga menyebabkan berkurangnya kualitas
dari material tersebut.
Penawaran dari Kontraktor harus sudah termasuk biaya yang
dikeluarkan untuk pengujian material. Jika dalam spesifikasi ini tidak
disebutkan menggunakan material-material dari jenis dan merek
tertentu, maka Kontraktor harus minta petunjuk Direksi untuk
menentukan jenis-jenis material yang baik dan boleh dipakai.
Kontraktor boleh mengganti dengan produk tertentu yang mempunyai
kualitas minimum sama dengan kualitas yang ditentukan oleh Direksi.
1.19 PENGUJIAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN
Kontraktor harus mengadakan beberapa pengujian yang tidak merusak
("non destructive test") di lapangan sesuai kehendak Direksi untuk
memastikan bahwa standard yang telah ditentukan benar- benar
dipenuhi.
Jika kualitas dan kuantitas telah memuaskan pihak Pemberi Tugas
dalam segala aspek yang sesuai dengan spesifikasi, maka Direksi
akan mengeluarkan "berita acara penerimaan" (acceptance) sebagai
lampiran pengajuan permintaan pembayaran tahap akhir sesuai
dengan aturan yang dinyatakan di dalam Kontrak. Khususnya inspeksi
dan atau pengujian berikut ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor
hingga diterima.
BAB I - 22
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN/PENINGKATAN SPAM PERMUKIMAN KAB. PELALAWAN
DESA MULYA SUBUR
BAB 2
SPESIFIKASI KHUSUS
2.1 PERATURAN – PERATURAN NASIONAL
Semua pekerjaan dalam Spesifikasi ini harus dilaksanakan dengan
mengikuti dan memenuhi persyaratan-persyaratan teknis yang
tertera dalam Persyaratan Normalisasi Indonesia (NI) dan peraturan-
peraturan Nasional maupun peraturan-peraturan setempat lainnya
yang berlaku. jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan, yaitu:
1. Peraturan Umum Tentang Pelaksanaan Pembangunan
Indonesia.
2. Peraturan Keselamatan Kerja Konstruksi (SNI T-15-1991-03).
3. Tata Cara Pemasangan Pipa Transmisi Dan Pipa Distribusi Serta
Bangunan Pelintas Pipa (SNI 7511-2011)
4. Pipa polietilena untuk air minum (06-4829-2000)
5. Spesifikasi desinfeksi perpipaan air bersih (19-6783-2002)
6. Peraturan Perencanaan Perhitungan Beton (SNI T-15-1991- 03).
7. Peraturan Pembuatan Campuran Beton ((SNI T-15-1991-03).
8. Peraturan Baja Tulangan Beton (SII 01236-84).
9. Peraturan Kawat Pengikat Beton (SNI 0040-87-A).
10. Peraturan tentang Spesifikasi Air (Bagian A SK SNI S 04-1989-
F, 41).
11. Peraturan Portland Cement (SK SNI S-04-1989 F).
12. Peraturan tentang Spesifikasi Agregat halus/Pasir (SK SNI S-04
1989 F6.1)
13. Peraturan tentang Spesifikasi Agregat kasar/kerikil (SK SNI S-
04 1989)
14. Peraturan Ukuran Kayu Bangunan (SKSNI S-05-1990-F).
BAB II - 23
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN/PENINGKATAN SPAM PERMUKIMAN KAB. PELALAWAN
DESA MULYA SUBUR
15. Peraturan Pengawetan Kayu (SKBI 3.6.53.1967).
16. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PKKI NI-5/1961).
17. Peraturan Pencegahan Rayap (SKSNI T-05-1990-F).
18. Peraturan Plamur Kayu (SII 0773-83).
19. Peraturan Batu Bata Merah (SII 0021-78).
20. Peraturan Instalasi Listrik (SNI 0225-87-D).
21. Peraturan Baja Lapis Seng Gelombang (SII 0137-87).
22. Peraturan Kaca Bening (SNI 0047-1989-A).
23. Peraturan Plamur Tembok (SII 0548-81).
24. Peraturan Menie Besi (SNI 0503-1989-A).
25. Peraturan Dempul Kayu (SNI 0347-1989-A).
26. Peraturan Cat Tutup Besi dan Tutup Kayu (SP4 74-1977).
27. Peraturan Politur (SII 1262-85).
28. Peraturan Kabel Listrik NYM (SII 0209-78).
29. Peraturan Kabel Listrik NYM (SII 0210-78).
30. Peraturan Saklar (SII 0578-81).
31. Peraturan Stop Kontak (SII 0580-81).
32. Peraturan Tata Cara Pengecatan Kayu (SKSNI T-08-1990-F).
33. Peraturan Tata Cara Pengecatan Logam (SKSNI T-09-1990-F).
34. Peraturan Tata Cara Pengecatan Tembok (SKSNI T-10-1999-
F).
35. Peraturan Ubin Semen (SNI 0021-78).
36. Peraturan Direktorat Jenderal Perawatan Depnaker tentang
penggunaan Tenaga kerja, keselamatan kerja, dan kesehatan
kerja.
37. Persyaratan Umum dari Dewan Teknik Pembangunan Indonesia
disingkat DTPI 1980.
38. Pedoman Tata Cara Penyelenggaraan Pembangunan Gedung
Negara oleh Departemen Pekerjaan Umum.
39. Peraturan-peraturan Pembangunan Pemda setempat.
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standar-
standar yang tersebut di atas, maupun standard Nasional lainnya
BAB II - 24
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN/PENINGKATAN SPAM PERMUKIMAN KAB. PELALAWAN
DESA MULYA SUBUR
maka diberlakukan standard International yang berlaku atas
pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknyaberlaku
standard-standard persyaratan teknis dari negara-negara asal bahan
pekerjaan yang bersangkutan.
BAB II - 25
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN/PENINGKATAN SPAM PERMUKIMAN KAB. PELALAWAN
DESA MULYA SUBUR
2.2 LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan utama kegiatan ini meliputi :
1. Pekerjaan penyelenggaraan Kesehatan dan keamanan kerja
2. Pekerjaan Reservoar Kap. 40 M3
3. Pekerjaan Perpipaan Transmisi
4.
2.3 JENIS PEKERJAAN
2.3.1 Pekerjaan Reservoar
2.3.3.1 Pekerjaan Beton
Beton struktural adalah jenis beton yang mengandung unsur
penulangan besi dalam adukan corannya, beton struktural juga
meliputi pekerjaan pembesian dan pekerjaan pengecoran beton.
Sedangkan pekerjaan lainnya yang sering berubungan dengan
pekerjaan beton adalah pekerjaan penyusunan struktur baja,
bekisting beton, finishing beton, pondasi beton, pasangan bata dan
lain sebagainya. Mutu beton struktural juga disebut beton kelas II
yang terdiri dari beberapa kelas antara lain: K-225, K-250, K-275 dan
K-300.
Beton dengan mutu K-225 menyatakan kekuatan tekan
karakteristik adalah 225 kg/cm2 pada umur beton 28 hari, dengan
menggunakan kubus beton ukuran 15x15x15 cm. Mengacu pada PBI
71 yang merujuk pada standar eropa lama. Disini kita tidak bisa
langsung mengatakan 19,3MPa sama dengan K-225
Untuk lebih terperinci berikut ini dicantumkan tabel mutu beton tanpa
campuran fly ash (NFA), selengkapnya di bawah ini
BAB II - 26
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN/PENINGKATAN SPAM PERMUKIMAN KAB. PELALAWAN
DESA MULYA SUBUR
Instruksi Pemakaian Beton Ready Mix Mutu K-225
Ready Mix merupakan istilah yang digunakan untuk metode
pengolahan atau pencampuran bahan dan material beton yang
dikerjakan oleh mesin. Metode ini dapat dikerjakan langsung di
tempat konstruksi, ataupun pada tempat khusus untuk pengolaha
yang diberi nama Batching Plant. Biasanya metode ini digunakan
untuk pembangunan struktur dengan waktu yang lebih efisiensi
waktu.
Dengan demikian, dapat diketahui bahwa Site Mix merupakan
metode lama yang digunakan oleh para ahli bangunan untuk
mencampur material beton dan pengecoran, sedangkan Ready
Mix merupakan metode baru yang memanfaatkan mesin yang
dioperasikan tenaga manusia. Tentu saja, masing-masing metode
memiliki kelebihan dan kekurangannya.
a. Beksiting
Bekisting harus dirancang, dibangun dan dirawat agar dapat
menjamin bahwa setelah pembongkarannya. Bagian beton hyang
akan difinishing bebas dari kesalahan cetakan, bergelombang
atau adanya tonjolan dan harus sesuai dengan bentuk, ukuran,
bentangan, elevasi dan proporsi serta masih dalam rentang
toleransi yang diizinkan. Permukaan begisting yang kontak
langsung dengan beton harus dibersihkan sebelum digunakan.
b. Perancangan Perancah dan Bekisting
Perancah dan Bekisting harus dirancang dan dibangun mengikuti
spesifikasi, standar, peraturan resmi yang mutakhir dan sesuai
dengan pembebanan yang sebenarnya. Perancah dan bekisting ini
akan menahan beban dari beton dengan memperhitungkan
metode dan cara pengecoran, pemadatan yang sesuai selama
pekerjaan pengecoran tersebut. Penyangga dan pengaku
perancah ini harus dibangun sebaik dan sekaku mungkin sehingga
beban yang bekerja terdistribusi di semua
BAB II - 27
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN/PENINGKATAN SPAM PERMUKIMAN KAB. PELALAWAN
DESA MULYA SUBUR
penyangganya dan secara aman akan meneruskannya ke tanah.
Pengawas harus mendapatkan dari kontraktor kalkulasi dan
gambar-gambar mengenai perancah dan begisting ini untuk
diverifikasi. Selama hasil verifikasi ini belum dikeluarkan.
Kontraktor dengan segala tanggung jawab dan
profesionalismenya harus tetap memberikan perhatian penuh
pada masalah keamanan perancah dan bekisting.
c. Material Bekisting
Semua bekisting beton harus mampu menahan lolosnya
(kebocoran) cairan dari permukaan beton yang dicetak. Bahan
bekisting harus terbuat dari salah satu bahan berikut ini:
1. Bahan logam yang licin dengan sambungan yang mampu
menahan cairan beton yang masih pelastis. Suhu bekisting
harus bisa dikontrol sesuai cara pengecorannya.
2. Bahan kayu yang dilapisi dengan bahan yang sesuai
spesifikasi sehingga permukaan bidang bekisting menjadi
kedap dan sambungannya tidak bocor.
d. Permukaan Beton
Permukaan beton yang akan diekspos atau dicat: Permukaan
bekisting yang akan kontak langsung dengan beton harus terbuat
dari bahan yang tidak boleh bereaksi dengan beton dan bisa
menghasilkan permukaan beton yang setara kehalusan jika
dicetak dengan panel-panel plywood baru berukuran standar.
Bagian permukaan yang dipotong harus rata dan dilapisi dengan
pelapis khusus bikisting. Sambungan-smbungan panel yang akan
kontak degan beton harus rata dan bebas dari kesalahan pasang.
Bahan bekisting yang cacat yang akan merusak bentuk dan
permukaan akhir beton tidak boleh digunakan. Bahan pelapis
bekisting, jika digunakan, harus dipasang menyelimuti bagian
yang harus ditutup. Bekisting kolom dibuat dengan sedikit
mungkin sambungan.
BAB II - 28
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN/PENINGKATAN SPAM PERMUKIMAN KAB. PELALAWAN
DESA MULYA SUBUR
Permukaan beton yang tidak diekspos: Permukaan bekisting yang
kontak dengan beton harus terbuat dari kayu yang kuat, atau
bahan yang bisa menghasilkan kualitas yang setara.
e. Form Ties
Form tie haruslah buatan pabrik yang menurut desainnya tidak
memungkinkan terjadinya defleksi dan tidak merusak beton saat
dibuka atau dilepas. Solid backing harus tersedia untuk tiap tie.
Tie harus dipaskan dengan ukuran lobang pada beton. Posisi
dari bagian tie yang tertinggal di dalam beton setelah
pembongkaran bagian luarnya tertanam sekurang-kurangnya 2,5
cm kedalam permukaan beton yang akan diekspos, dicat, atau
dilapisi.
f. Pemapasan Sudut (Chamfering)
Bagian sudut dari kolom, balok, dinding pondasi atau sudut- sudut
bagian luar lainnya yang akan diekspos harus dipapas (chamfer),
diratakan, atau dibulatkan, kecuali pada gambar secara khusus
menyatakan bahwa hal tersebut tidak diperlukan.
g. Pelapisan (Coating)
Bekisting untuk permukaan beton harus dilapisi dengan ”form
release agent” sebelum pembesiaannya ditempatkan. Bahan
pelapis ini haruslah dari formula yang berkualitas baik, tidak
lengket dan tidak berdampak buruk pada permukaan beton.
Bahan ini harus digunakan sesuai dengan cara yang
direkomendasikan oleh pihak pabrikan pada lembaran intruksinya
(brosur). Bahan ini harus diberikan untuk begisting yang terbuat
dari kayu.
Kelebihan (sisa) bahan pelapis ini pada permukaan begisting,
tulangan dan pada sambungan-sambungan konstruksi harus
harus disingkirkan sebelum pengecoran beton.
BAB II - 29
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN/PENINGKATAN SPAM PERMUKIMAN KAB. PELALAWAN
DESA MULYA SUBUR
h. Pembongkaran Bekisting
Pembongkaran bekisting harus dilakukan sebaik mungkin
sehingga menjamin keamanan struktur setelah ketentuan berikut
ini dipenuhi. Struktur secara keseluruhan ditopang pada
sokongan. Bekisting pada bagian sisi dari balok, kolom dan bagian
struktur yang vertikal lainnya harus dibuka setelah 24 jam, agar
beton bisa mengeras tampa terganggu. Bekisting penopang atau
penyokong tidak boleh dilepas hingga bagian- bagian struktur
yang ditopangnya cukup mampu menahan beban berat
sendirinya serta beban-beban lain yang membebaninya.
Pembongkaran yang cepat terhadap penopang dan bekisting
harus menghindari timbulnya beban kejut terhadap beton yang
seharusnya diperlakukan sehati-hati mungkin. Bekisting dan
sokongannya harus ditempatkan sedemikian rupa dengan
memperhatikan fungsi dari struktur tersebut.
2.3.3.2 Pembesian
a. Material
Batangan besi baja untuk pembesian harus sesuai dengan
ketentuan dalam PBI 71, BJTP-24 untuk diameter 8 mm atau yang
lebih kecil dan BJTD-40 untuk diameter 10 mm atau lebih besar.
Jenis baja tulangan yang digunakan merupakan ”hot rolled steel
bar” dengan tegangan lebih minimum 240 N/mm² untuk BJTP-24
dan 390 N/mm² untuk BJTD-40. kualitas pengelasan harus sesuai
dengan ketentuan dan standar setempat. Titik leleh material tidak
boleh kurang dari yang ditetukan untuk besi tulangan. Semua
tulangan baja harus bebas dari oli, lemak, lumpur dan cat. Karat
lepas harus disingkirkan sebelum tulangan ditempatkan.
Bongkahan adukan beton sisa plesteran harus dibuang sebelum
pengecoran. Untuk satu bagian struktur, pembesiannya harus
dari jenis dan MILL yang sama.
BAB II - 30
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN/PENINGKATAN SPAM PERMUKIMAN KAB. PELALAWAN
DESA MULYA SUBUR
b. Pembengkokan (Bending)/Pembentukan dan Pembersihan
1. Bila tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dan
serpih-serpih, karat, minyak dan pelapisan yang dapat
merusak daya lekat beton. Keadaan bersih harus selalu dijaga
sampai saat pengecoran.
2. Baja tulangan harus dibengkok/dibentuk dengan teliti dengan
bentuk dan ukuran pada gambar rencana. Penyedia Jasa
harus membuat daftar ulangan (bar bending) yang disetujui
oleh Direksi.
3. Semua baja tulangan baik pada ujung maupun sambungan
harus dikaitkan pada sebuah pasak dengan diameter tidak
kurang dari 2 (dua) kali penampang nominal baja tulangan.
4. Sambungan batang-batang baja tulangan dapat dilakukan
hanya bila dalam gambar. Panjang sambungan harus 48 kali
diameter batang, kecuali ditentukan lain oleh gambar.
5. Ujung kait dengan bengkok 180 derajat harus ditambah
dengan bagian lurus yang mempunyai panjang tidak kurang
dari 65 mm.
6. Penulangan harus dikerjakan seteliti mungkin pada
kedudukan terkunci sedemikian sehingga pada waktu
pengecoran, kedudukan-kedudukan tersebut tidak berubah.
Kursi-kursi, penggantung-penggantung atau pengatur jarak
digunakan untuk maksud ini. Pada tiap persilangan antara
baja-baja tulangan harus diikat dengan kawat ikat yang
berdiameter tak kurang dari 1,25 mm. Ujung-ujung dari kawat
pengikat ini harus dibengkok ke arah dalam menjauhi
permukaan beton.
7. Pengelasan tulangan tak diizinkan kecuali atas persetujuan
Direksi untuk keperluan tersendiri, secara tertulis.
Semua pekerjaan pembengkokan besi harus dalam keadaan
dingin. Mesin dan peralatan pembengkokan yang sesuai bisa
digunakan, namun yang berlebihan dan merusak tidak boleh
BAB II - 31
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN/PENINGKATAN SPAM PERMUKIMAN KAB. PELALAWAN
DESA MULYA SUBUR
dilakukan. Pemanasan dan pengelasan baja terhadap baja
tulangan tidak boleh dilakukan. Ketentuan tentang pembengkokan
minimal berikut ini harus dilakukan:
Bagian yang dibengkokan Diameter
Besi tulangan 15 x diameter besi
Sengkang 4 x diameter besi
Bagian ujung 8 x diameter besi
c. Pemasangan Besi
Baja tulangan harus dipasang dengan hati-hati dan persis sesuai
dengan gambar penulangan. Potongan-potongan beton untuk
penyangga harus digunakan. Bahan penyangga pembesiaan ini
harus terlebih dahulu mendapat persetujuan. Jika ditentukan
lian dalam gambar, penyangga ini harus bisa menjamin
terbetuknya selimut beton setebal 3cm, jika beton terekspos ke
lingkungan yang korosif. Penyangga dari kayu tidak boleh
digunakan. Selimut beton dengan ketebalan yang ditentukan
secara khusus dalam gambar harus dipastikan benar-benar
dicorkan. Bagian kontruksi lain yang akan ditempatkan secara
permanen pada beton atau hanya untuk sementara dan intalasi
lainnya tidak boleh menggangu posisi/peletakan pembesian.
Semua baja harus ditempatkan secara persis.
Kontraktor harus menyediakan penyangga sementara dan pestabil
agar bisa menjamin stabilitas dari tulangan. Penyambungan dan
overlaping pembesiaan harus dilakukan sesuai gambar dan harus
dicek kesesuaiannya dengan standar ACI 318, kecuali ditentukan
lain. Overlaping pembesian tanpa pembengkokan harus
sekurang-kurangnya 50 x diameter besinya. Untuk overlaping
besi yang berbeda diameter besinya, maka besi dengan diameter
yang lebih kecil yang lebih menetukan. Penyambungan
pembesian secara umum harus dilakukan pada lokasi yang
mempunyai tegangan yang kecil.
1. Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan
gambar dan dipastikan tidak terjadi pergeseran dengan
mengikat dengan kawat.
BAB II - 32
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN/PENINGKATAN SPAM PERMUKIMAN KAB. PELALAWAN
DESA MULYA SUBUR
2. Rangka tulangan harus diganjal dengan balok beton cakar
ayam atau lainnya sesuai dengan gambar.
3. Dalam segala hal untuk besi beton horisontal digunakan
penunjang yang tepat, sehingga tidak akan terjadi penurunan
batang. Kontraktor harus membuat ganjalan balok beton
sesuai dengan petunjuk Direksi.
4. Baja tulangan beton untuk plat (slab) langsung di atas tanah
harus didukung dengan balok beton yang dicetak lebih
dahulu. Permukaan dari balok beton horisontal berukuran
kurang lebih 7,25 cm x 10 cm.
5. Jarak terkecil antara batang paralel harus datu diameter
batang tetapi jarak terbuka tidak boleh kurang dari 1,2 kali
ukuran terbesar agregat.
6. Tebal selimut beton, dalam mm, harus tidak kurang dari yang
tersebut di bawah ini.
Bagian Dengan Acuan Dengan Tanpa
Konstruksi dan Dilapisi Acuan dan Acuan
Adukan Semen “Exposed”
Pasir
Pelat 20 30 65
Balok 25 40 65
Dinding 20 30 5
Kolom 40 50 75
Pondasi - 50 65
2.3.3.3 Semen dan Bahan Tambahan
a. Semen
1. Semen yang digunakan dalam pekerjaan beton harus semen
buatan dalam negeri dengan kualitas sama dengan Portland
Cement (PC) atau sesuai dengan standard Indonesia SNI
2049-90-A/JIS R 5210, jenis I.
2. Penyedia Jasa harus memberitahukan kepada Direksi kapan
dan di mana semen itu dihasilkan, dan Direksi senantiasa
berhak memeriksa bahan tersebut. Penyedia Jasa harus
bersedia untuk memberitahu kepada Direksi dalam proses
pemeriksaan ini.
BAB II - 33
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN/PENINGKATAN SPAM PERMUKIMAN KAB. PELALAWAN
DESA MULYA SUBUR
3. Semen harus disimpan dalam ruangan yang bebas dari
gangguan cuaca/hujan dengan menyusun setingi minimum
30 cm di atas tanah dengan maximum tumpukan/susunan
13 zak.
4. Setelah lebih dari 90 hari sejak tanggal pengiriman ke
lapangan, semen harus dibuang/tidak boleh digunakan. Untuk
semen yang diragukan mutu karena kerusakan akibat salah
penyimpanan dan dianggap rusak, membatu, dapat ditolak
penggunaannya tanpa melalui tes lagi. Semen yang telah
ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat
2 x 24 jam.
b. Bahan Tambahan (Admixture)
1. Untuk memperbaiki mutu beton, sifat-sifat pengerjaan,
waktu pengikatan dan pengerasan maupun untuk maksud-
maksud lain dapat dipakai bahan admixture. Bila akan
menggunakan admixture, Penyedia Jasa harus mengajukan
surat ijin tertulis kepada Direksi.
2. Bahan tambahan yang digunakan untuk beton harus sesuai
dengan standar SNI 03-2495-1991 (SKSNI-18-1990-
03)/ASTM C.260 atau yang setara sesuai dengan petunjuk
Direksi. Penyedia Jasa harus mengadakan test terhadap
bahan tambahan atas permintaan Direksi dengan biaya
sendiri.
3. Semua biaya yang diperlukan untuk bahan tambahan harus
sudah menjadi satu kesatuan dengan harga beton.
2.3.3.4 Agregat
Pasir buatan adalah pasir yang dihasilkan oleh mesin pemecah
batu. Pasir alam adalah pasir yang didapat dari sungai atau
sumber alam lainnya yang dapat disetujui oleh Direksi. Penyedia
Jasa memberitahukan secara tertulis kepada Direksi mengenai
sumber alam/quarry, guna mendapatkan persetujuan dari
BAB II - 34
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN/PENINGKATAN SPAM PERMUKIMAN KAB. PELALAWAN
DESA MULYA SUBUR
Direksi. Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Direksi contoh
pasir yang akan digunakan untuk diadakan uji kualitas. Penyedia
Jasa harus memperoleh ijin yang diperlukan dan membayar
kewajiban atas pengambilan bahan tersebut.
Pasir yang digunakan harus bersih, bebas dari gumpalan tanah
liat, karang, bahan organik dan alkali dan bahan-bahan lain yang
dapat merusak mutu beton. Jumlah prosentase segala macam
bahan yang dapat merusak tidak boleh lebih dari 2 %.
Semua pasir yang dipakai adalah pasir dengan ukuran butir
maksimum 5 mm dan modulus kehalusan antara 2,3-2,8 jika
diselidiki dengan saringan standard untuk beton SKSNI T 15-91-
03 atau dengan ketentuan sebagai berikut:
No. Saringan
Prosentase
(U.S.
Tertinggal
Standard)
4 0 – 15
8 6 – 15
16 10 – 25
30 10 – 30
50 15 – 35
100 12 – 20
pan 3 - 7
a. Agregat Kasar
1. Agregat kasar harus bersih dan bebas dari bagian-bagian
yang halus seperti lumpur, debu dan partikel lain yang
lembut, alkali dan bahan organik atau dari substansi yang
dapat merusak mutu beton dalam jumlah banyak.
2. Agregat kasar harus bergradasi baik dengan ukuran butir
antara 5 - 40 mm atau sesuai dengan petunjuk Direksi.
Agregat kasar mempunyai modulus kehalusan butir antara 6
– 7,5 mm, atau bila diselidiki dengan saringan standar harus
sesuai dengan standar Indonesia untuk beton SKSNI T 15-
91-03.
3. Batu yang digunakan adalah batu pecah yang berasal dari
gunung batu atau dari batu besar yang bermutu kwarsa dan
tras mempunyai berat jenis minimal 2,4 dengan kekuatan
BAB II - 35
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN/PENINGKATAN SPAM PERMUKIMAN KAB. PELALAWAN
DESA MULYA SUBUR
tekan tidak boleh kurang dari 400 kg/cm2. Batu pecah yang
digunakan setelah diuji abrasinya harus lebih kecil 40% dari
berat batu yang terabrasi.
4. Agregat harus didapat dari sumber yang disetujui oleh
Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa harus memperoleh ijin dan
membayar kewajiban karena pengambilan bahan tersebut.
5. Agregat harus ditimbun dengan cara sedemikian sehingga
terhindar dari tercampurnya dengan bahan lain dan
pemisahan gradasi.
b. Air
Air yang dipakai untuk campuran beton harus bebas dari lumpur,
minyak, asam, bahan organik, garam dan kotoran lain dalam
jumlah yang dapat merusak. Bila diperlukan oleh Direksi,
Penyedia Jasa harus menunjukkan sumber air yang digunakan
serta uji terhadap mutu/kualitas air. Semua biaya yang
dikeluarkan oleh Penyedia Jasa untuk keperluan pengadaan
pengetesan mutu air harus sudah dimasukkan dalam harga
penawaran volume batu tiap meter kubiknya.
c. Adukan Beton
1. Komposisi
Beton harus dibentuk dari unsur-unsur Portland Cement (PC),
air, pasir dan kerikil (agregat kasar) dan dicampur dalam
perbandingan yang serasi dan diaduk hingga homogen
dengan kekentalan yang baik, sesuai dengan Peraturan Beton
Indonesia SKSNI T 15-91-03. Penyedia Jasa harus membuat
Perancangan campuran adukan beton (Mix Design Method)
sesuai mutu yang akan dibuat/direncanakan Direksi.
BAB II - 36
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN/PENINGKATAN SPAM PERMUKIMAN KAB. PELALAWAN
DESA MULYA SUBUR
Untuk mencegah adukan beton yang terlalu kental atau
terlalu encer, dianjurkan untuk menggunakan slump sebagai
berikut:
Slump (cm)
Jenis Pekerjaan
Maximum Minimum
Dinding, pelat pondasi dan
pondasi telapak bertulang 12,5 5,0
Pondasi telapak tidak bertulang,
kaison dan konstruksi bawah
tanah 9,0 2,5
Pelat, balok, kolom dan dinding 15,0 7,5
Perkerasan jalan 7,5 5,0
Pembetonan masal 7,5 2,5
Untuk maksud-maksud dan alasan tertentu, maka dengan
persetujuan Direksi, dapat dipakai nilai slump yang
menyimpang dari tabel di atas, asal memenuhi hal-hal
sebagai berikut:
Beton dapat dikerjakan dengan baik.
Tidak terjadi pemisahan dalam adukan.
Mutu beton yang disyaratkan tetap terpenuhi.
2. Uji Campuran Beton
60 (enam puluh) hari sebelum dimulai pekerjaan
pembetonan, Penyedia Jasa harus mengadakan uji coba
campuran beton untuk tiap kelas mutu beton di bawah
pengawasan Direksi. Bilamana Direksi telah menyetujui
campuran beton untuk tiap-tiap kelas beton, maka sebelum
pengecoran, Penyedia Jasa harus menyiapkan peralatan yang
cukup jumlahnya guna mengadakan uji mutu campuran.
Pengecoran hanya dapat dilaksanakan di bawah pengawasan
Direksi untuk menjamin mutu beton yang sesuai dengan
kelasnya.
Dalam setiap uji campuran, Penyedia Jasa harus membuat
masing-masing 3 (tiga) silinder benda uji untuk diuji pada
umur 3 (tiga) hari dan umur 28 (dua puluh delapan) hari.
Bila ternyata dari hasil uji tegangan tidak memenuhi, maka
Penyedia Jasa harus membongkar dengan memperbaiki
campuran/adukannya atas biaya sendiri. Semua biaya yang
BAB II - 37
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN/PENINGKATAN SPAM PERMUKIMAN KAB. PELALAWAN
DESA MULYA SUBUR
dikeluarkan oleh Penyedia Jasa yang berkaitan dengan
pekerjaan ini harus sudah diperhitungkan dalam harga
penawaran volume beton tiap meter kubiknya.
3. Pengadukan Dan Pengangkutan
Penyedia Jasa harus mencampur beton dengan alat
pengaduk yang baik yaitu Batch Mixer atau Portable
Concrete Mixer dengan kapasitas yang sesuai dengan
besarnya pekerjaan. Alat pengaduk harus mampu
mengaduk/mencampur semua bahan-bahan menjadi
campuran yang merata dan pada penuangannya tidak
terjadi pemisahan.
Alat pengaduk harus diperlengkapi dengan alat-alat
pengukur yang teliti dan pengatur terhadap setiap bahan
yang dimasukkan.
Urutan memasukkan bahan-bahan ke dalam alat
pengaduk serta lama waktu mengaduk harus
sepengetahuan Direksi
Tidak diperkenankan mengaduk dalam jumlah yang lebih
dengan menambah air agar kekentalan bisa bertahan
lama.
Dalam membuat campuran beton diperbolehkan
menggunakan Truck Mixer dan harus mendapat
persetujuan dari Direksi. Truck Mixer harus bertipe
Revolving Drum, rapat air dan harus dilengkapi dengan
peralatan yang teliti untuk mengukur jumlah air.
Truck mixer dan pengaduk harus dioperasikan dalam
batas-batas kapasitas dan kecepatan perputaran yang
telah ditetapkan oleh pabrik alat tersebut. Pada waktu
menggunakan Concrete Mixer maka pengisian bahan
beton yang akan diaduk harus sedemikian sehingga pada
saat dituangkan ke dalam acuan maupun pada waktu
pengambilan contoh (sampling) tidak terjadi pemisahan
(segregasi).
BAB II - 38
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN/PENINGKATAN SPAM PERMUKIMAN KAB. PELALAWAN
DESA MULYA SUBUR
Penyedia Jasa harus menyiapkan peralatan dan bahan
yang cukup dan memadai selama proses pengadukan.
Pengangkutan, pengadukan beton dari tempat
pengadukan ke tempat pengecoran harus dilakukan
dengan cara yang ditentukan Direksi, dan dijamin tidak
ada pemisahan bahan-bahan adukan.
Pengangkutan adukan beton harus lancar sehingga tidak
terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok
antara beton yang telah dicor dengan yang akan dicor.
Pengangkutan adukan beton dengan peralatan seperti
agitator truck, belt conveyor, talang miring hanya dapat
dilakukan dengan persetujuan dari Direksi.
Adukan beton sudah harus dicor dalam waktu 1-2 jam
setelah pengadukan dengan air dimulai. Apabila
diperlukan jangka waktu lebih lama lagi oleh karena
proses pengangkutan harus ditambahkan bahan
penghambat pengikatan sesuai petunjuk Direksi.
2.3.3.5 Finishing Permukaan Beton
a. Permukaan Beton
Sangat penting bahwa semua sisi yang akan diekpos dari
struktur beton/harus dalam keadaan bersih dan bebas dari
kerusakan.
Berikut ini dikemukakan toleransi bagi pekerjaan beton:
1. Permukaan beton yang dicetak dengan begisting yang
kasar, kekasarannya tidak boleh melebihi ± 2 cm.
2. Permukaan beton yang dicetak dengan begisting yang rata,
kekasarannya tidak boleh melebihi ± 1 cm.
Permukaan dinding, kolom, pondasi dan lain lain tidak boleh
dipapas agar tetap memenuhi batas toleransi di atas. Yang
perlu diperhatikan bahwa untuk bagian struktur yang lebih
besar, pengecorannya harus dilakukan harus sesuai dengan
program/rencana yang telah dipersiapkan terlebih dahulu.
BAB II - 39
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN/PENINGKATAN SPAM PERMUKIMAN KAB. PELALAWAN
DESA MULYA SUBUR
Penghentian pengecoran harus dilakukan tepat pada posisi
yang telah diperhitungkan sebelumnya. Lokasi
penyambungan, kalau terpaksa dilakukan, sebisanya dilokasi
bagian beton yang akan tertekan. Bidang penyambungan harus
bisa dicapai untuk tujuan pembersihannya sebelum
pengecoran selanjutnya diteruskan dan permukaan ini harus
dibasahi hingga jenuh air. Perbaikan sambungan kontruksi
dengan cairan semen bisa berbahaya. Penjuluran tambahan
tulangan baja direkomendasikan untuk keperluan sambungan
kontruksi. Pengecoran secara tertutup harus dilakukan jika
dalam kalkulasi strukturnya mengharuskan hal tersebut,
khususnya dalam rangka mengantisipasi dampak temperatur.
b. Finishing Beton Pelat Lantai
Finishing yang Monolit: Kecuali ditentukan lain, beton untuk
pelat lantai dan pelat atap harus diratakan dengan alat yang
sesuai untuk mencapai level akhir yang dikehendaki tanpa
adanya tonjolan tonjolan dari agregat kasar. Beton yang masih
baru, tetapi sudah cukup keras untuk dapat menahan berat
sendiri pekerja tanpa meningalkan bekas injakan yang dalam
harus diratakan dengan benar dengan menggunakan alat
perata. Setelah bagian permukaan beton yang basah sudah
mulai mengering, bidang tersebut dipoles/diratakan untuk
mendapatkan bidang akhir dengan menambahkan bidang
adukan tanpa agregat kasar. Permukaan lantai harus diratakan
hingga licin, padat dan bebas dari bekas/tonjolan alat perata.
Finishing Kasar: Pelat pelat yang dicor, selanjutnya diratakan
agar tercapai bidang permukaan yang diinginkan tanpa adanya
tonjolan tonjolan akibat menyembulnya agregat kasar.
Finishing dengan papan perata: permukaan fondasi interior
ataupun exterior atau juga pelat-pelat untuk landasan
BAB II - 40
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN/PENINGKATAN SPAM PERMUKIMAN KAB. PELALAWAN
DESA MULYA SUBUR
peralatan atau mesin mesin lainnya harus diratakan dengan
alat agar bisa mencapai bidang rata yang diinginkan tanpa
adanya tonjolan tonjolan akibat menyembulnya agregat kasar.
Setelah bidang permukaannya mulai mengering, bidang ini
harus dibentuk sesuai dengan tekstur yang diinginkan.
Finishing anti gelincir harus diberikan pada jalan masuk, lantai,
platform, ramp, loading dock serta lantai tangga beton, dll.
Pelapisan eksternal: Finishing kasar (bergaris garis) harus
diberikan pada permukaan bidang eksterior, kecuali tangga
beton dan jalan masuk ke bangunan, beton ini harus diratakan
agar sesuai dengn yang diinginkan tanpa adanya tonjolan
tonjolan agregat kasar. Setelah bidang permukaannya mulai
mengering, bidang ini harus dibentuk sesuai dengan tekstur
yang direncanakan. Finishing kasar diberikan dengan
menggunakan sikat sehingga membentuk garis-garis yang
menyilang terhadap arah utama pergerakann pada bidang
tersebut.
c. Grouting Pelat Dasar dan Pelat Penahan
Setelah diukur dan ditentukan posisinya dengan benar, pelat
pelat yang disangga kolom, pelat pelat penahan untuk balok
dan pelat pelat dasar untuk landasan mesin dan peralatan
lainnya harus diberikan adukan beton dengan cara dipadatkan,
kecuali ditentukan suatu jenis bahan grouting yang ekspansiv
untuk digunakan. Ruang antara bagian atas beton atau
permukaan pasangan yang akan dibebani ini dengan dasar dari
pelat harus ditentukan dalam gambar. Permukaan beton harus
bersih, bebas minyak, gemuk dan tetap lembab. Permukaan
logam harus dibersihkan dan bebas dari minyak, gemuk dan
karat. Adukan beton yang dimaksud harus terdiri atas 1 bagian
semen PC tipe 1 dan 2,5 bagian agregat seperti ketentuan
ASTM C33, yang diukur berdsarkan
BAB II - 41
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN/PENINGKATAN SPAM PERMUKIMAN KAB. PELALAWAN
DESA MULYA SUBUR
beratnya serta air dengan proporsi berdasarkan W/C ratio tidak
boleh melebihi 0,4. Ruang antara bagian atas beton atau
permukaan pasangan yang dibebani dan dasar pelat harus diisi
dengan adukan beton dengan cara dipadatkan atau dirojok
dengan batangan besi, hingga ruang ruang kosong tersebut
benar benar terisi. Pemberian bahan grouting yang ekspansiv
(tidak bisa susut) harus sesuai petunjuk supliernya.
d. Test (Uji) Beton
Uji Kekuatan Beton Selama Masa Kontruksi
Kontraktor harus menyerahakan 3 benda uji, yang dibuat
dibawah pengawasan konsultan pengawas, dari tiap 15 meter
kubik beton yang dicorkan. Minimal saru set benda uji harus
diserahakan untuk setiap kelas beton yang dicorkan selama 1
shift pekerjaann. Tiap setnya terdiri atas 2 benda uji yang
diambilkan dan dibuat dari ”batch” yang berbeda. Cara
pengambilan contoh harus sesuai standar ASTM C 172. Benda
uji harus dibuat, dirawat dan dikemas untuk pengiriman sesuai
standar. ASTM C 31. Benda uji akan dites pada labotarium yang
disetujui pengawas. Benda uji beton silinder dites sesuai
ketentuan ASTM C 39. Balok akan dites menurut ketentuan
ASTM C 78. Setiap hasil tes akan ditentukan rata rata dari dua
benda uji dalam satu set. Kecuali hasil pengetesan salah satu
benda uji dari satu set tersebut dengan didukung bukti
mempunyai kekuatan yang rendah karena cara
pengambilannya tidak benar, dicetak, ditangani atau dirawat
secara tidak benar sehingga membuat hasil tesnya menjadi
demikian. Umur standar pengetesan sehingga membuat tesnya
menjadi demikian. Umur standar pengetesan adalah 28 hari,
namun dengan 7 hari sudah bis dilakukan tes dengan seizin
pengawas, dengan dengan cara korelasi antara kekuatan beton
pada umur 7 hari dan 28 hari
BAB II - 42
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN/PENINGKATAN SPAM PERMUKIMAN KAB. PELALAWAN
DESA MULYA SUBUR
bisa dilakukan tes untuk material dengan proporsi yang
digunakan.
Jika hasil test tersebut tidak memenuhi kekuatan yang
diinginkan, maka pengawas berhak untuk meminta prubahan
proporsi atau kadar air dari beton tersebut untuk bagian
pekerjaan sisanya, jika kekuatan rata-rata dari benda uji yang
dirawat dilapangan berada dibawah kekuatan minimal yang
diijinkan maka pengawasa berhak meminta merubah
tempertaur perawatan dan campurannya agar bisa mencapai
kekuatan yang dibutuhkan.
Jika berdasarkan hasil test laboratorium menyimpulkan bahwa
beton yang telah dicorkan tersebut tidak memenuhi spesifikasi
yang diharapkan atau jika terbukti bahwa kualitas beton tidak
memenuhi spesifikasi, ”core boring test” bisa dilakukan sesuai
ASTM C42. test ini juga mengindikasikan bahwa beton yang
dicor kan juga tidak memenuhi spesifikasi maka definisinya
bisa koreksi berdasarkan ketentuan pada Bab 20 ACI 318.
2.3.2 Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pipa Transmisi
a. Spesifikasi Bahan dan Material
Bahan baku ( material ) Polyethlene harus memenuhi ketentuan
yang tertuang dalam Standard ISO 12162 : 1995 yang
menandakan PE 100 dengan Minimum Required Strength ( MRS
) 11.2 Mpa pada suhu 20° C selama 50 tahun. Pemasok pipa PE
harus melampirkan mill setifikat bahan baku PE serta
mengakomodasikan semua pengetesan pipa sebelum pengiriman
sesuai dengan standard ISO 4427 atau AS 4130.
Untuk pipa HDPE PE 100 PN8, pabrikan wajib memenuhi standar
bahan dan metode uji SNI 06-4829-2005 dan memiliki sertifikat
ISO 4427-1996.
Untuk penyimpanan pipa jangka panjang (lebih dari 6 bulan).
Harus diperhatikan pencegahan terjadinya distorsi pada pipa.
BAB II - 43
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN/PENINGKATAN SPAM PERMUKIMAN KAB. PELALAWAN
DESA MULYA SUBUR
Dan juga dibutuhkan alas papan untuk menghindari
melengkungnya pipa dan harus pula dilindungi dari goresan benda
tajam. Pipa-pipa lurus tersebut harus di beri alas kayu dengan
ukuran lebar minimum 75mm setiap jarak 1.5 meter. Tumpukan
maximum yang direkomendasikan adalah 2 meter.
Jika kedalaman pipa PE tidak ditentukan, lapisan dibagian atas
pipa harus ditentukan sehingga mampu melindungi pipa dari
beban Iuar, kerusakan yang disebabkan oleh pihak lain, dan
konstruksi jalan. Jika memungkinkan, pipa harus dipasang pada
batas kedalaman minimum dan, tabel berikut dapat digunakan
sebagai petunjuk
b. Lebar Galian
Secara umum, lebar galian minimum harus sesuai dengan syarat
konstruksi sehingga proses dapat terus berlangsung. Lebar galian
untuk keperluan pemasangan pipa PE dapat berkurang
dibandingkan keperluan untuk pemasangan pada pipa tipe lain,
karena pengelasan "butt" atau elektrofusi dilakukan diatas tanah
kemudian pipa yang sudah tersambung diletakkan ke dalam
galian. Demikian juga untuk pipa diameter kecil dalam bentuk coil
bisa disambung diatas tanah dan kemudian diletakkan di dalam
galian. Lebar galian minimum harus mencakup untuk pemadatan
bahan penyangga samping.
Tabel Recommended Trench Widths
RECOMMENDED TRENCH WIDTHS
Minimum
Pipe Diameter (mm)
Trench (mm)
16 to 63 150
75 to 110 250
125 to 315 500
Lebar maksimum galian harus dibatasi sedapat mungkin
tergantung kondisi tanah. Hal ini panting balk secara ekonomis
maupun untuk penambahan bagian penyangga samping. Apabila
terdapat galian-galian atau tanggul-tanggul yang lebar maka
BAB II - 44
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN/PENINGKATAN SPAM PERMUKIMAN KAB. PELALAWAN
DESA MULYA SUBUR
pipa harus dipasang pada 75mm lapisan yang dipadatkan atau
bahan yang padat seperti yang ditunjukkan pada diagram.
Pipa harus diletakkan pada lapisan padat, tebal 75 mm, dengan
memenuhi kondisi berikut :
1. Bekas galian yang bebas dari batu dan pecahannya tidak
mengandung tanah liat lebih besar dari 75mm yang mampu
mempengaruhi pemadatan.
2. Pastikan bahwa fitting-fitting, flanges dan perlengkapan
lainnya tidak menyentuh tanah aslinya (dinding lubang).
c. Timbunan
Pada saat bagian pengisi sudah diletakkan dan dipadatkan sesuai
yang dibutuhkan diatas pipa, bahan timbunan dapat
menggunakan bahan bekas galian
Sisa dari galian atau pengisisan tanggul dapat dilaksanakan
dengan menggunakan tanah galian. Penimbunan lubang galian
tidak boleh menggunakan bahan-bahan yang keras ( seperti batu
bata,batuan dsb ). Ukuran dari partikel maksimum 75 m. pada
saat pipa HDPE di pasang di tempat-tempat yang mempunyai
tekanan luar yang sangat tinggi, maka bahan penimbun harus
mempunyai standar yang sama sebagai bahan pelindung dan
bahan lapisan.
Diperlukan untuk menunda penimbunan tahap akhir setelah
pemadatan sekeliling pipa sampai cuaca lebih dingin untuk
membiakan pipa kontraksi. Mechanical flange harus tetap di
ekpose sampai pipa di tes. Pipa tidak boleh ada yang tidak
tertimbun dimana akan menyebabkan kemungkinan masuknya
air pada waktu hujan, dsb yang akan mengisi bagian-bagian yang
kosong dan menyebabkan pipa terapung kecuali ditimbun dengan
ketinggian beberapa kali diameter pipa.
Metoda penempatan sisa galian pada penimbunan akan
bergantung pada lokasi jalur pipa apakah berada di daerah bebas
lalu lintas atau di bawah jalan raya.Apabila berada di
BAB II - 45
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN/PENINGKATAN SPAM PERMUKIMAN KAB. PELALAWAN
DESA MULYA SUBUR
jalan raya akan lebih baik untuk meneruskan penimbunan dan
pemadatan dengan kualitas material timbunan yang berkualitas
bagus sampai batas lapisan aspal.
d. Penyambungan Pipa dengan Butt – Fusion Welding
Penyambungan butt fusion adalah proses termofusi yang
melibatkan pemanasan secara bersama di kedua ujung pipa yang
akan disambung sampai kondisi leleh tercapai pada kedua
ujungnya. Lalu kedua ujung pipa di gabung pada tekanan
tertentu untuk waktu tertentu sehingga terbentuk sambungan
yang senyawa.
Hasil penyambungan pipa harus tahan terhadap gaya tarik dan
mempunyai kekuatan yang sebanding dengan pipa.
Metode penyambungan jenis ini membutuhkan plat pemanas
elektrik untuk dapat mencapai suatu temperatur tertentu yang
digunakan untuk jenis pipa dari bahan PE 80 dan PE 100 untuk
ukuran 90mm ke atas dengan SDR yang sama.
Aturan untuk "BUTT-FUSION" yang tidak boleh dilakukan :
1. Menyambung pipa dengan SDR yang berbeda.
2. Menyentuh ujung pipa yang sudah dipotong.
3. Membiarkan sisa potongan di bagian dalam pipa atau pada
mesin pengelas.
4. Membiarkan peralatan menjadi basah atau berdebu.
5. Menggunakan mesin-mesin yang tidak di rekomendasikan.
6. Memindahkan pipa sebelum cooling time selesai.
7. Mengijinkan operator yang belum ditraining untuk
menggunakan peralatan penyambungan.
8. Tidak mengikuti prosedur.
9. Menyambung pipa dari bahan yang berbeda di lapangan.
10. Menggunakan sebuah generator yang kapasitasnya tidak
memadai.
BAB II - 46
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN/PENINGKATAN SPAM PERMUKIMAN KAB. PELALAWAN
DESA MULYA SUBUR
2.4 COMISIONING TEST SISTEM SPAM
Setelah Instalasi Pekerjaan mekanikal dan elektrikal serta jaringan
perpipaan selesai, wajib dilakukan uji coba, jika didalam uji coba
terjadi kesalahan, kebocoran pipa atau kerusakan akan menjadi
tanggung jawab rekanan sebagai pelaksana pekerjaan. Comissioning
Test disaksikan oleh direksi pekerjaan beserta pengawas.
2.5. TABEL IDENTIFIKASI BAHAYA DAN PENETAPAN RESIKO
TABEL IDENTIFIKASI BAHAYA DAN PENETAPAN RESIKO
JENIS IDENTIFIKASI PENGENDALIAN
RESIKO
PEKERJAAN BAHAYA RESIKO
PEKERJAAN MENARA - Terjatuh dari Rendah - Memberikan
AIR /TOWER ketinggian instruksi agar
- Tertimpa material pekerja bekerja
atau alat kerja berhati-hati dan
- Terluka pada tangan fokus dalam
- Mata terkena debu bekerja serta
material memperhatikan
rambu K3
- Menggunakan APD
- Menggunakan
perancah untuk
ketinggian
BAB II - 47
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN/PENINGKATAN SPAM PERMUKIMAN KAB. PELALAWAN
DESA MULYA SUBUR
2.6 TABEL IDENTIFIKASI BAHAYA DAN PENETAPAN RESIKO
PENUTUP
Walaupun dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini tidak merinci
secara lengkap baik mengenai cara pengujian dan pemeriksaan bahan
bangunan yang dipergunakan dan lain-lain hal, namun kontraktor
wajib menyelesaikan pekerjaan ini dengan sebaik- baiknya dan dapat
di pertanggungjawabkan secara teknis.
Demikian Syarat-syarat teknis ini dibuat dan menjadi pedoman di
dalam pelaksanaan nantinya.
DITETAPKAN
OLEH
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
PEKANBARU, 14 JULI 2023
BAB II - 48
LAMPIRAN 1
Persyaratan Peserta Tender
1. Memilik SBU SI 002 (Jasa Pelaksana Konstruksi Intalasi pengolahan Air
minum, Limbah, serta Bangunan Pengolahan Sampah. Atau BS 005
(Konstruksi Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih .
2. Memiliki Dukungan dari Perusahaan Yang memiliki SIPPAT (Surat Izin
Perusahaan Pengeboran Air Tanah)
3. Peryaratan lainya sesuai peraturan yang berlaku
Persyaratan Pada saat Kontrak
1. Sertifikat produk Pipa HDPE PE 100 PN 8 Merk : Rucika atau Vinilon
2. Penyedia harus memiliki peralatan mesin las electrofusion dan butt fusion
untuk diameter 63 mm sd diameter 150 mm, minimal sebanyak 1 (satu) unit
3. Penyedia harus memiliki tenaga ahli penyambungan pipa dan fitting HDPE
untuk butt fusion dan electrofusion yang bersertifikat (sertifikat dilampirkan)
LAMPIRAN 2.
Daftar personil inti minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
Kegiatan :
Jml.
No. Personil Kualifikasi
1. Pelaksana Lapangan 1. pendidikan D3 T. Sipil 1 orang
2. pengalaman min. 2 tahun
3. ijazah
4. SKT yang disyaratkan adalah SKT
TS 031 (Pelaksana Saluran Irigasi)
atau SKT TT 011 (Pelaksana
Perpipaan Air Bersih)
2. Petugas K3 Konstruksi 1. Non Pengalamam 1 orang
2. ijazah + SKT K3
LAMPIRAN 3.
Daftar peralatan minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
Kegiatan :
No Jenis Peralatan Jumlah
1 Molen Beton 1 Unit
2 Genset 1 Unit
3 Stamper 1 Unit
4 Mesin Sambung Pipa HDPE 1 Unit
Keterangan :
Melampirkan Bukti kepemilikan peralatan dengan ketentuan :
a. Milik Sendiri melampirkan kwitansi pembelian/invoice, dan
untuk kendaraan melampirkan BPKB;
b. Sewa melampirkan Surat Perjanjian Sewa diatas materai 10.000
dilengkapi dengan kwitansi pembelian/invoice peralatan yang
disewa menurut perjanjian sewa, dan untuk kendaraan
dilengkapi dengan BPKB terhadap kendaraan yang
disewa.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 6 April 2023 | Pembangunan Pengaman Tebing Sungai Kampar Desa Penyasawan Kec. Kampar Dan Desa Padang Luas Kec. Tambang Kab. Kampar | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 12,375,000,000 |
| 22 July 2017 | Pembangunan/Peningkatan Kualitas Psu Kawasan Kota Pekanbaru 13 | Pemerintah Daerah Provinsi Riau | Rp 1,588,600,000 |
| 3 November 2014 | Pengadaan Alat Angkut Hasil Panen (Angkong). | Rp 550,000,000 | |
| 20 September 2014 | Pendopo Ruang Terbuka Kediaman Bupati Indragiri Hilir | Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir | Rp 450,000,000 |
| 2 February 2021 | Pembangunan Drainase Jl. Gayam, Balai Kayang I (Lanjutan) | Kab. Siak | Rp 387,500,000 |
| 20 October 2014 | Pengadaan Sarana Pengembangan Bokar Bersih | Rp 359,000,000 | |
| 18 June 2021 | Pembangunan Laboratorium Biologi Smkn 8 Pekanbaru(dak) | Pemerintah Daerah Provinsi Riau | Rp 346,315,000 |