| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0802459040322000 | Rp 1,370,277,240 | 88.78 | 91.02 | - | |
| 0013635214017000 | Rp 1,400,692,572 | 92.58 | - | Personil yang diajukan sudah ditetapkan sebagai pemenang | |
| 0015378680113000 | Rp 1,544,076,600 | 89.35 | 89.23 | - | |
| 0968935528429000 | Rp 1,587,022,500 | 93.95 | 92.43 | - | |
| 0731682647322000 | - | 87.33 | - | Nilai Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli tidak memenuhi nilai ambang batas yang telah ditentukan | |
| 0012162715441000 | - | 76.03 | - | Nilai Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli tidak memenuhi nilai ambang batas yang telah ditentukan | |
| 0961174240526000 | - | - | - | - | |
| 0016385304008000 | - | 85.48 | - | Nilai unsur Pengalaman tidak memenuhi nilai ambang batas yang telah ditentukan | |
| 0017631334124000 | - | - | - | - | |
| 0013684659014000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi seuai jadwal yang telah ditetapkan | |
| 0019323955517000 | - | - | - | - | |
| 0016405292615000 | - | - | - | - | |
| 0013494653013000 | - | - | - | - | |
| 0807755970528000 | - | - | - | - | |
| 0016779308441000 | - | - | - | - | |
| 0763882800421000 | - | - | - | - | |
| 0015311541615000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi seuai jadwal yang telah ditetapkan | |
| 0012243556508000 | - | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | - | - | |
| 0019777937016000 | - | - | - | - | |
| 0014964217218000 | - | - | - | - | |
| 0021430152016000 | - | - | - | Surat perjanjian kerjasama KSO tidak ditandatangani oleh anggota KSO (hasil rekayas komputer) | |
| 0019517127216000 | - | - | - | - | |
| 0015364102121000 | - | - | - | - | |
| 0943074740216000 | - | - | - | - | |
| 0831137294911000 | - | - | - | - | |
| 0028271005216000 | - | - | - | - | |
| 0312761083219000 | - | - | - | - | |
| 0026937300211000 | - | - | - | - | |
| 0948419643211000 | - | - | - | - | |
| 0865408132211000 | - | - | - | - | |
| 0026240051061000 | - | - | - | - | |
| 0016342024216000 | - | - | - | - | |
| 0030479596211000 | - | - | - | - | |
| 0019871615216000 | - | - | - | - | |
| 0025850330216000 | - | - | - | - | |
| 0706303674061000 | - | - | - | - | |
| 0018885178061000 | - | - | - | - | |
CV Adhi Rajasa Consultant | 07*0**3****16**0 | - | - | - | - |
| 0030475891211000 | - | - | - | - | |
| 0015399199027000 | - | - | - | - | |
| 0032145021216000 | - | - | - | - | |
| 0014450365216000 | - | - | - | - | |
| 0030389308201000 | - | - | - | - | |
PT Dallindo Eka Persada | 05*3**1****48**0 | - | - | - | - |
PT Daliindo Persada Nusantara | 06*8**4****48**0 | - | - | - | - |
| 0011188372424000 | - | - | - | - | |
| 0020134888216000 | - | - | - | - | |
| 0760587576424000 | - | - | - | - | |
| 0416574572216000 | - | - | - | - | |
CV Tosindo Consultant | 07*4**0****11**0 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN MANAJEMEN KONSTRUKSI
Kegiatan Manajemen Konstruksi meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian
sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi dalam pembangunan
bangunan gedung negara, mulai dari tahap persiapan, tahap perencanaan, tahap
pelaksanaan konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan. Berpedoman pada
ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 16 Tahun 2021
tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan
Gedung dan menyesuaikan dengan keluaran yang dibutuhkan Pengguna Jasa dalam
penyelenggaraan pembangunan BGN, maka lingkup pekerjaan Manajemen
Konstruksi terdiri atas:
1) Tahap Perencanaan
a) mengevaluasi program pelaksanaan kegiatan perencanaan yang dibuat oleh
penyedia jasa perencanaan konstruksi, yang meliputi program penyediaan dan
penggunaan sumber daya, strategi dan pentahapan penyusunan dokumen lelang.
b) memberikan konsultansi kegiatan perencanaan, yang meliputi penelitian dan
pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut efisiensi sumber daya dan biaya, serta
kemungkinan keterlaksanaan konstruksi.
c) mengendalikan program perencanaan, melalui kegiatan evaluasi program
terhadap hasil perencanaan, perubahan-perubahan lingkungan, penyimpangan
teknis dan administrasi atas persoalan yang timbul, serta pengusulan koreksi
program.
d) melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat pada tahap perencanaan.
e) menyusun laporan bulanan kegiatan konsultansi manajemen konstruksi tahap
perencanaan, merumuskan evaluasi status dan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan.
f) meneliti kelengkapan dokumen perencanaan.
g) membuat laporan reviu desain pada setiap tahapan penyusunan rencana teknis
sebagai acuan persetujuan pengguna jasa.
h) meneliti dokumen pelelangan, menyusun program pelaksanaan pelelangan
bersama penyedia jasa perencanaan konstruksi, dan ikut memberikan penjelasan
pekerjaan pada waktu pelelangan, serta membantu kegiatan unit layanan
pengadaan barang dan jasa atau kelompok kerja unit layanan pengadaan barang
dan jasa atau pejabat pengadaan.
i) menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan perencanaan.
j) mengadakan dan memimpin rapat-rapat koordinasi perencanaan, menyusun
laporan hasil rapat koordinasi, dan membuat laporan kemajuan pekerjaan
manajemen konstruksi.
2) Tahap pemilihan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
a) Membantu pengelola kegiatan dalam mempersiapkan dan menyusun program
pelaksanaan pemilihan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
b) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun harga perhitungan sendiri (HPS)
atau owner’s estimate (OE) pekerjaan konstruksi.
c) Membantu Pengelola Kegiatan dalam menyusun Penerapan Sistem Manajemen
Kesematan Konstruksi (SMKK) yang minimal memuat:
• manajemen Risiko Keselamatan Konstruksi yang paling sedikit memuat
uraian pekerjaan, identifikasi bahaya, dan penetapan tingkat Risiko
Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan Konstruksi; dan
• Biaya Penerapan SMKK pada HPS.
d) Membantu memberikan penjelasan pekerjaan pada waktu rapat penjelasan
pekerjaan.
e) Membantu menyiapkan draft surat perjanjian/ rancangan kontrak Penyedia Jasa
pekerjaan konstruksi.
f) Menyusun laporan kegiatan pemilihan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
3) Tahap Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
a) Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang disusun
oleh penyedia jasa pekerjaan konstruksi, yang meliputi program-program
pencapaian sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa:
tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana,
program Quality Assurance atau Quality Control, program Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3).
b) Mengendalikan program pelaksanaan pekerjaan konstruksi, yang meliputi
program pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi,
pengendalian perubahan pekerjaan, pengen-dalian tertib administrasi,
pengendalian keselamatan kerja.
c) Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan
koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
d) Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
pekerjaan konstruksi.
e) Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
(1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan pekerjaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di
lapangan.
(2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi.
(3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas,
dan laju pencapaian volume atau realisasi fisik.
(4) Pengawasan Penyelenggaraan dan Penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK).
(5) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
(6) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan manajemen konstruksi, dengan masukan
hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan
pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi.
(7) Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi.
(8) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan
oleh penyedia jasa pekerjaan konstruksi.
(9) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (As
Built Drawing) sebelum serah terima I.
(10) Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah terima I, dan
mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan.
(11) Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi menyusun
petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung.
(12) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, serah terima
pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan serah terima kedua
pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran
pekerjaan konstruksi.
(13) Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan
gedung terbangun sesuai dengan PBG.
(14) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran.
(15) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota
setempat.
f) Menyusun laporan akhir pekerjaan manajemen konstruksi.