| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0025617986101000 | Rp 1,498,884,335 | 95.3 | - | |
| 0014964217218000 | Rp 1,498,885,170 | 94.92 | - | |
| 0022038970429000 | Rp 1,498,985,764 | 94.92 | - | |
| 0018191072016000 | Rp 1,499,930,846 | 94.91 | - | |
| 0669612608424000 | Rp 1,499,943,000 | 95.19 | - | |
| 0013054440036000 | - | - | - | |
| 0024460586424000 | - | - | - | |
| 0968935528429000 | - | - | - | |
| 0015673247015000 | - | - | Nilai pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir dibawah Passing Grade. | |
| 0015311541615000 | - | - | - | |
| 0015399199027000 | - | - | - | |
| 0726762834411000 | - | - | - | |
PT Geospasial Insan Mulia | 09*1**8****29**0 | - | - | Nilai pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir dibawah Passing Grade. |
| 0802459040322000 | - | - | - | |
| 0419675616504000 | - | - | Surat Perjanjian Kerja sama operasi ( KSO) tidak bertanda tangan (Rekayasa Komputer) | |
| 0018885178061000 | - | - | Surat Perjanjian Kerja sama operasi ( KSO) tidak bertanda tangan (Rekayasa Komputer) | |
| 0861119568201000 | - | - | - | |
| 0032145021216000 | - | - | - | |
| 0024167512213000 | - | - | - | |
| 0019870682216000 | - | - | - | |
| 0028860856216000 | - | - | - | |
| 0013684659014000 | - | - | - | |
| 0028271005216000 | - | - | - | |
| 0020754370216000 | - | - | - | |
| 0015079197218000 | - | - | - | |
| 0020754628216000 | - | - | - | |
| 0018944967211000 | - | - | - | |
| 0028679843222000 | - | - | - | |
PT Archimedia Consultans | 00*8**2****52**1 | - | - | - |
| 0015148877331000 | - | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - | |
| 0317331981216000 | - | - | - | |
| 0019517127216000 | - | - | - | |
| 0015147242331000 | - | - | - | |
| 0760088872002000 | - | - | - | |
| 0941627903216000 | - | - | - | |
| 0025850330216000 | - | - | - | |
| 0702831264429000 | - | - | - | |
Perantjang Djaja | 09*7**1****11**0 | - | - | - |
| 0026240051061000 | - | - | - | |
| 0019871615216000 | - | - | - | |
| 0015214091201000 | - | - | - | |
| 0026937300211000 | - | - | - | |
CV Maulana Bertuah | 05*5**4****16**0 | - | - | - |
| 0316649987216000 | - | - | - | |
| 0028050607201000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN PERENCANAAN
1. LINGKUP PEKERJAAN DAN TANGGUNG JAWAB
a. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi:
a) mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk penyelidikan tanah).
b) membuat interpretasi secara garis besar terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK).
c) konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah dan
perijinan bangunan
d) membuat program perencanaan dan perancangan yang merupakan batasan sasaran
atau tujuan pembangunan dengan ketentuan atau persyaratan pembangunan hasil
analisis data dari inormasi pengguna jasa maupun pihak lain.
Program perencanaan perancangan berupa laporan yang mencakup:
1) program rencana kerja, menjelaskan rencana penanganan pekerjaan
perencanaan perancangan.
2) program ruang, menjelaskan susunan kebutuhan, besaran dan jenis ruang serta
analisa hubungan fungsi ruang.
3) program Bangunan Gedung Hijau (BGH).
e) membuat gagasan dan interprestasi terhadap program perencanaan dan perancangan
sebagai landasan perencanaan dan perancangan diwujudkan dalam uraian tertulis,
diagram-diagram dan/ atau gambar.
f) membuat sketsa gagasan berupa gambar sketsa dalam skala yang memadai yang
menggambarkan gagasan perencanaan dan perancangan yang jelas tentang pola
pembagian ruang dan bentuk bangunan.
b. Persetujuan konsepsi perancangan dari pengguna jasa untuk dijadikan dasar perencanaan
perancangan tahap selanjutnya.
c. Penyusunan Pra rancangan meliputi :
a) membuat gambar rencana massa bangunan gedung yang menunjukan posisi massa
bangunan di dalam tapak dan terhadap lingkungan sekitar berikut kontur tanah
berdasarkan Rencana Tata Kota dan program Bangunan Gedung Hijau (BGH).
b) membuat gambar Rencana Tapak yang menunjukan hubungan denah antar bangunan
dan Tata Ruang Luar atau Penghijauan di dalam kawasan tapak.
c) membuat gambar denah yang menggambarkan susunan tata ruang dan hubungan
antar ruang dalam bangunan pada setiap lantai dan menerangkan peil atau ketinggian
lantai.
d) membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan pandangan ke empat sisi atau
arah bangunan.
e) membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan memanjang untuk
menunjukan secara garis besar penampang dan sistem struktur dan utilitas bangunan.
f) membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk gambar dan/atau animasi
komputer.
g) Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus), 1:200
(satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus) dan atau yang memadai beserta
ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
h) Menghitung nilai fungsional bangunan gedung dan menampilkannya dalam bentuk
diagram.
i) Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar tentang perkiraan luas
lantai, informasi penggunaan bahan atau material, pemilihan sistem struktur
bangunan, pemilihan sistem utilitas bangunan, pemilihan konsep tata lingkungan serta
perkiraan biaya dan waktu konstruksi.
j) mengurus perizinan sampai mendapatkan keterangan rencana kota atau kabupaten,
keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, dan penyiapan kelengkapan
permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan pemerintah daerah setempat.
d. Menyelenggarakan paket kegiatan lokakarya rekayasa nilai (value engineering) pada tahap
pra rancangan untuk pengembangan konsep perencanaan teknis bagi kegiatan
pembangunan Bangunan Gedung Negara yang diwajibkan.
e. Persetujuan pra rancangan dari pengguna Jasa untuk dijadikan dasar perencanaan
perancangan tahap selanjutnya.
f. Penyusunan pengembangan rancangan:
a) membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar rencana
arsitektur yang menunjukan hubungan antara lantai bangunan dan tata ruang luar
terhadap garis sempadan bangunan, jalan dan ketentuan rencana tata kota lainnya.
b) membuat denah yang menunjukan lantai-lantai dalam bangunan, susunan tata ruang
dalam, koordinat bangunan, peil lantai, dan ukuran-ukuran elemen bangunan serta
jenis bahan yang digunakan.
c) membuat tampak bangunan, yang menujukan pandangan ke empat arah bangunan dan
bahan bangunan yang digunakan secara jelas beserta uraian konsep dan visualisasi
desain dua dimensi dan desain tiga dimensi bila diperlukan.
d) membuat pengembangan sistem struktur, berupa gambar potongan bangunan, secara
melintang dan memanjang yang menjelaskan sistem struktur, ukuran dan peil elemen
bangunan (fondasi, lantai, dinding, langit-langit dan atap) secara menyeluruh beserta
uraian konsep dan perhitungannya.
e) membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal, berupa gambar detail
mekanikal elektrikal termasuk IT, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
f) membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima ratus), 1:200
(satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus), 1:50 (satu banding lima puluh)
dan/atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
g) membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications);
h) menyusun perkiraan biaya konstruksi.
g. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti membuat gambar-gambar
detail pelaksanaan dan pemasangan serta penyelesaian bahan atau material dan elemen
atau unsur bangunan, Rencana Kerja dan syarat-syarat, rancangan konspetual SMKK, biaya
penerapan SMKK, rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya
pekerjaan konstruksi, dan menyusun laporan perencanaan.
h. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan sebagai dokumen teknis
pada dokumen pemilihan pekerjaan konstruksi.
i. Penyusunan rencana teknis meliputi laporan konsepsi perancangan, dokumen pra
rancangan, dokumen pengembangan rancangan, dan dokumen rancangan detail.
1) Tanggung Jawab Perencana.
a) Konsultan Perencanaan bertanggung jawab secara profesional atas jasa perencanaan yang
berlaku dilandasi pasal 75 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
b) Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil
karya perencanaan yang berlaku mekanisme pertanggungan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan - batasan
yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.
3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar, dan
pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya
dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.
4. Bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dan menentukan rencana umur
Konstruksi dalam dokumen perancangannya.