| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0429078926212000 | Rp 390,149,677 | - | |
| 0953518974212000 | Rp 415,986,139 | Referensi kerja dari pejabat penandatangan kontrak an. Dedi Setiawan pada pekerjaan Pembangunan TIC tidak ditandatangani dan berstempel dinas; Referensi kerja dari pejabat penandatangan kontrak an. fifi melanie pada pekerjaan Rehab Kantor Lurah Kecamatan Dumai Kota tidak ditandatangani dan berstempel dinas; | |
| 0958218216212000 | Rp 402,944,129 | Referensi kerja dari pejabat penandatangan kontrak an. Elih Sapteli Jabatan Ahli K3 Konstruksi menerangkan pernah bekerja pada kegiatan Pembangunan Kantor Penghulu Kep. Bukit Damar di cv. nusantara utama raya tetapi personil tersebut tidak terdaftar | |
CV Tri Ulfa | 0021744578212000 | - | - |
| 0015038961212000 | - | - | |
| 0021674841212000 | - | - | |
| 0018376715212000 | - | - | |
| 0420031478212000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0028498129221000 | - | - | |
| 0031873490212000 | - | - | |
| 0021464540212000 | - | - | |
| 0019471051212000 | - | - | |
Citra Karya Sarana Utama | 0316165620216000 | - | - |
CV Cemerlang Konstruksi | 0939041703212000 | - | - |
| 0021465240212000 | - | - |
PE MERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR
DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PERTANIAN
Jalan Purna MTQ Batu Enam
Bagansiapiapi
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN :
RENOVASI BALAI PENYULUH PERTANIAN (BPP) KUBU
KEGIATAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH PENUNJANG
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH SUB KEGIATAN
PEMELIHARAAN/REHABILITASI GEDUNG KANTOR DAN BANGUNAN
LAINNYA
LOKASI :
K U B U
SUMBER DANA :
APBD KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN ANGGARAN 2023
I. PENDAHULUAN
1. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi
pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran dan pembangunan
kembali suatu bangunan.
2. Bangunan Gedung Negara adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas
yang menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber
pembiayaan yang berasal dari dana Dipa APBD Kabupaten Rokan Hilir T.A
2023
3. Pembangunan Bangunan Gedung Negara adalah kegiatan mendirikan Bangunan
Gedung Negara yang diselenggarakan melalui tahap perencanaan teknis,
pelaksanaan konstruksi, dan pengawasannya,
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Spesifikasi Teknis ini disusun bertujuan agar dapat menjadi pedoman bagi semua pihak
yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini khususnya bagi penyedia jasa pekerjaan
konstruksi dalam pelaksanaan tugas nantinya sehingga dapat mewujudkan penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi yang tertib, efektif dan efisien. Selain itu juga sebagai pedoman bagi
penyedia jasa pekerjaan konstruksi dalam melaksanakan tanggung jawabnya untuk
menghasilkan keluaran sesuai ketentuan - ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
III. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang jasa Konstruksi;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang perikatan);
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dan
perubahannya Nomor 14 Tahun 2021;
4. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah dan perubahannya Nomor 12 Tahun 2021;
5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah No. 12 tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Melalui Penyedia;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
8. SNI-SNI yang mengatur tentang pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
9. Peraturan-peraturan lainnya yang berlaku terkait dengan pelaksanaan pekerjaan.
IV. LINGKUP PEKERJAAN DAN LOKASI PEKERJAAN
1. Lingkup Pekerjaan
Dalam pelaksanaan Pekerjaan, penyedia pekerjaan konstruksi melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan rincian pekerjaan yang tercantum pada Daftar kuantitas dan
harga, Gambar Perencanaan dan Spesifikasi Teknis yang telah ditentukan.
Secara umum lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh penyedia pekerjaan
konstruksi sebagai berikut :
a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
fisik, baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya.
b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal
pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan
peralatan berat.
c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan.
d. Menyediakan tenaga kerja, bahan material, tempat kerja, peralatan dan alat
pendukung lain yang digunakan mengacu dari spesifikasi dan gambar yang
telah ditentukan dengan memperghatikan waktu, biaya, kualitas dan keamanan
pekerjaan.
e. Bertanggung jawab sepenuhnya atas kegiatan pelaksanaan konstruksi dan
metode pelaksanaan pekerjaan dilapangan.
f. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadwal (time schedule) yang telah
disepakati.
g. Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam
pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam dokumen
kontrak.
h. Melindungi semua perlengkapan, bahan dan pekerjaan terhadap
kehilangan dan kerusakan sampai pada penyerahan pekerjaan.
i. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan
yang memerlukannya.
j. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan
dokumen pelaksanaan.
k. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat
lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan
kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-
menyurat.
l. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui
oleh penyedia jasa manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan
konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi.
m. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa
pemeliharaan konstruksi.
2. Lokasi Kegiatan : Kantor Bpp Kubu - Kabupaten Rokan Hilir - Riau
V. SUMBER DANA
Sumber dana pekerjaan dibebankan pada APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun
Anggaran 2023 dengan Pagu sebesar Rp. 425.000.000,- ( Empat Ratus Dua Puluh Lima
Juta Rupiah )
VI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan dibagi 2 bagian :
1. Jangka Waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi selama 90 (Sembilan Puluh
Hari ) hari kalender, dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama
pekerjaan Fisik.
2. Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan konstruksi selama 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender, dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Kedua
pekerjaan Fisik.
VII. PERSYARATAN PESERTA PEMILIHAN
1. Persyaratan kualifikasi Penyedia untuk Pekerjaan Konstruksi terdiri dari
Persyaratan administrasi / Legalitas dan teknis.
a. Syarat kualifikasi administrasi / legalitas Penyedia;
b. Memiliki perizinan usaha dibidang konstruksi;
a) memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan :
Kualifikasi Usaha : Kecil
Bidang Klasifikasi/ Layanan : Bidang Jasa Pelaksana
Spesialis/Bidang Jasa Bangunan Gedung
sub bidang klasifikasi/ layanan : Pekerjaan Perawatan Bangunan
Gedung (SP016)/ Konstruksi Gedung Lainnya KLBI 41019 Kode
BG009
Memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi ( IUJK )
Memiliki TDP atau NIB
Memiliki NPWP
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT
Tahunan) 2022
c. Syarat kualifikasi teknis Penyedia
a) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak;
b) Untuk Kualifikasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 ( Tiga ) Tahun
Mengikuti Ketentuan dalam peraturan Pengadaan Barang/jasa
Pemerintah melalui Penyedia beserta aturan turunannya yang berlaku
c) Memenuhi Sisa Kemampuan Paket ( SKP )
Persyaratan kualifikasi administrasi/ legalitas dan teknis lainnya mengikuti ketentuan
dalam peraturan pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah melalui Penyedia beserta aturan
turunannya yang berlaku.
2. Persyaratan teknis penawaran Penyedia untuk Pekerjaan Konstruksi meliputi:
a. Peralatan Utama;
b. Personel Manajerial;
c. Bagian pekerjaan yang disubkontrakkan; dan
d. Dokumen RKK.
Demikianlah uraian ini dibuat untuk dijadikan acuan dan pedoman dalam melaksanakan
pekerjaan konstruksi sehingga dicapai hasil pekerjaan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagansiapiapi , Mei 2023
Dibuat Oleh :
Plt.Kepala Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian
KABUPATEN ROKAN HILIR
PENGGUNA ANGGARAN
ALDI,S.IP
NIP. 19840902 201001 1 013