| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0021467832212000 | Rp 1,489,336,322 | - | |
| 0018376715212000 | Rp 1,501,114,919 | - | |
| 0021674841212000 | Rp 1,459,434,727 | Rencana keselamatan Konstruksi Tidak menjelaskan Poin D.2 Kesiapan dan tanggapan terhadap kondisi darurat dan Poin E.3. Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi | |
| 0841046824219000 | Rp 1,429,676,115 | SKA,ijazah,KTP Refrensi Pengalaman Kerja Ahli K3 A/n Hendra Gunawan tidak terlampir, Pelaksana Recky Koerniawan Refrensi Tidak Terlampir | |
CV Tri Ulfa | 0021744578212000 | - | - |
| 0020777843212000 | - | - | |
| 0941627903216000 | - | - | |
Riau Bangun Pratama | 04*4**8****16**0 | - | - |
| 0719920779211000 | - | - | |
| 0017468919212000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0016703803221000 | - | - | |
| 0031873490212000 | - | - | |
| 0921601530213000 | - | - | |
Citra Karya Sarana Utama | 0316165620216000 | - | - |
| 0015038961212000 | - | - | |
CV Cemerlang Konstruksi | 0939041703212000 | - | - |
| 0021465240212000 | - | - |
METODE PELAKSANAAN
PEMBANGUNAN MAKO POLSEK BALAI JAYA
KECAMATAN BALAI JAYA
PEKERJAAN PENDAHULUAN
1. Sebelum memulai pekerjaan pemborong harus memberitahu pengawas lapangan / Direksi Teknis
yang telah ditunjuk.
2. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik dan rapi sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam
spesifikasi ini / syarat-syarat teknis / gambar rencana, serta mengikuti petunjuk dari Direksi Teknis
dan Konsultan Supervisi. Semua ukuran dan persyaratan bahan yang ditentukan dalam bestek ini
harus dipenuhi oleh Pemborong.
3. Pembersihan Lokasi dilaksanakan sesuai dengan ukuran areal yang ditetapkan didalam gambar,
semua bekas-bekas pembuangan / sampah-sampah harus dibebaskan dari lokasi pembangunan.
4. Mobilisasi alat-alat yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan dilapangan dilaksanakan dengan
baik.
5. Pemborong harus menyediakan Direksi Keet serta dilengkapi dengan buku-buku Direksi / perintah,
buku tamu, buku bahan dan Time Schedule.
6. Pekerjaan pasang papan nama proyek.
Pemborong harus membuat papan nama proyek yang ditetapkan pada bagian depan bangunan dan
dapat dilihat dengan jelas.
Bahan yang digunakan adalah papan dengan dilapisi seng yang diberi warna cat dasar putih dan
diberi tulisan dengan warna hitam.
Tulisan yang tercantum adalah sebagai berikut :
- Nama Proyek
- Nama Pekerjaan
- Harga Borongan
- Jangka Waktu Pelaksanaan
- Konsultan Pengawas / Direksi
- Waktu Mulai Pelaksanaan
Papan tersebut dipasang pada dua buah tiang kayu ukuran 5/7 cm,yang ditanam kuat dalam tanah.
PEMASANGAN BOUWPLANK DAN PENGUKURAN
Pemasangan papan bouwplank dilaksanakan pada jarak 2,00 meter dari Bangunan yang paling pinggir,
pemasangan papan bouwplank harus benar - benar kuat dan menggunakan alat waterpass.
Ketinggian permukaan papan bouwplank dibuat sesuai dengan tinggi patok BM yang ada.
Papan bouwplank baru dapat di buka setelah selesai pekerjaan pemasangan lantai bangunan.
PEKERJAAN GALIAN TANAH
Lebar, dalam dan bentuk galian tanah harus dikerjakan sesuai menurut ukuran yang tercantum dalam
gambar rencana dan gambar detail pondasi.
Pekerjaan galian tanah dilakukan untuk lobang pondasi, lobang saluran keliling bangunan dan lain-
lain sebagainya.
Tanah hasil galian tanah yang tidak dapat dipergunakan untuk menimbun lobang-lobang harus
dibuang pada tempat yang ditentukan pengawas lapangan.
Pemakaian bekas tanah galian untuk penimbunan kembali harus mendapatkan persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari pengawas lapangan.
PEKERJAAN PONDASI
1. Pada pekerjaan ini jenis pondasi yang digunakan adalah pondasi setempat.
2. Ukuran atau diameter Pondasi yang akan digunakan akan disesuaikan dengan ukuran yang
tersebut didalam spesifikasi teknis dan gambar rencana.
PEKERJAAN CAMPURAN
Pekerjaan campuran semen, pasir dan air yang disebut "adukan" atau "mortar" merupakan jumlah
semen yang dipakai dalam setiap campuran ditentukan dengan ukuran isi, seperti sebagai berikut :
Adukan 1:2 untuk adukan pas. dinding 1/2 batu/kedap air.
- Berarti menggunakan 1 zak semen : 2 zak pasir.
Adukan 1:3 untuk pondasi lajur/Afwerking beton.
- Berarti menggunakan 1 zak semen : 3 zak pasir.
Adukan 1:4 untuk pas. dinding 1/2 batu/adukan biasa.
- Berarti menggunakan 1 zak semen : 4 zak pasir.
Pekerjaan campuran semen , pasir, kerikil dan air yang disebut "beton" jumlah semen yang dipakai
dalam setiap campuran untuk beton mutu B0, BI dan K-125 ditentukan dengan ukuran isi.
Sedangkan jumlah semen yang dipakai dalam setiap campuran untuk beton mutu K-125 dan mutu
yang lebih tinggi ditentukan dengan ukuran berat atau direncanakan, seperti sebagai berikut:
Untuk beton mutu B0 dengan beton 1 : 3 : 5.
- Berarti menggunakan 1 zak semen : 3 zak pasir : 5 zak kerikil.
Untuk beton mutu BI dan K-125 dengan beton 1 : 2 : 3.
- Berarti menggunakan 1 zak semen : 2 zak pasir : 3 zak kerikil.
Untuk beton mutu K-175 dan mutu yang lebih tinggi dipakai perbandingan ukuran berat
Pengadukan mutu adukan mutu K-175 dan beton mutu B0 sedapatnya diadukkan dengan mesin
pengaduk, sedangkan untuk beton mutu BI hingga mutu yang lebih tinggi harus menggunakan
mesin pengaduk.
Penyimpangan terhadap ketentuan ini tidak dapat diterima dan pekerjaan dinyatakan ditolak,
sedangkan pekerjaan yang dihasilkannya harus dibongkar dan kerugian yang diakibatkannya
sepenuhnya menjadi resiko pemborong.
PEKERJAAN BETON
Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini melingkupi pekerjaan beton dan penulangan terdiri dari pekerjaan pondasi, kolom dan
balok dimana bentuk dimensi dan ukuran seperti tercantum dalam gambar rencana yang diawasi
oleh Pengawas Lapangan atau Direksi Teknis Lapangan.
Untuk pertama kalinya pihak kontraktor pelaksana mengajukan campuran mix design ke konsultan
pengawas sesuai dengan mutu beton yang akan digunakan. Selanjutnya dengan komposisi campuran
tersebut, dibuat adukan beton dan dilakukan pengetesan sample beton untuk mendapatkan mutu
beton tersebut. Hasil dari pengetesan tersebut menjadi dasar untuk pemakaian material campuran
tersebut. Semua proses pengetesan dikonsultasikan dengan konsultan pengawas di lapangan.
Beton terdiri dari campuran semen, pasir, kerikil dan air. Material tidak diperbolehkan bahan-bahan
lain kecuali atas izin Direksi.
Klas dan mutu beton
a. Beton Klas I mutu BO.
- Beton untuk pekerjaan-pekerjaan non strukturil.
- Pelaksanaannya tidak memerlukan keahlian khusus.
- Pengawasan ringan terhadap mutu bahan-bahan.
Tanpa pengawasan terhadap kekuatan tekan.
b. Beton Klas II mutu BI
- Beton untuk pekerjaan-pekerjaan strukturil.
- Pelaksanaannya memerlukan keahlian yang cukup.
- Pengawasan sedang terhadap mutu bahan-bahan.
- Tanpa pengawasan terhadap kekuatan tekan.
4. Campuran beton
Untuk beton mutu BO dipakai campuran yang biasa dipakai untuk pekerjaan-pekerjaan non
strukturil dengan perbandingan 1 : 3 : 5 dalam perbandingan ini.
Untuk beton mutu BI dan K125 dipakai campuran nominal semen, pasir dan kerikil dalam
perbandingan isi 1 : 2 : 3 atau 1 : 1 , 5 : 2, 5.
Untuk beton mutu K-175 dan K-250 dan mutu yang lebih tinggi dari K-250 dipakai campuran
beton dengan ukuran berat atau campuran beton yang direncanakan agar kekuatan
karakteristik yang direncanakan dapat tercapai.
Pengukuran semen tidak boleh mempunyai kesalahan lebih kurang 2,5 %.
Dan atau memakai perencanaan campuran berdasarkan SK SNI T-15-1991-03
5. Kekentalan adukan beton
Kekentalan (konsistensi) adukan harus disesuaikan dengan cara transport, cara pemadatan, jenis
konstruksi yang bersangkutan dan kerapatan tulangan.
Jumlah semen minimum dan nilai faktor air semen maximum harus memperhatikan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan dari Peraturan Beton Bertulang Indonesia (PBI-1971) dan atau
SK SNI T-15-1991-03.
Untuk mencegah penggunaan adukan terlalu kental atau terlalu encer, maka campuran beton harus
memperhatikan nilai-nilai slump yang tercantum dalam Peraturan Beton Bertulang Indonesia
(PBI-1971) dan atau SK SNI T-15-1991-03.
Cetakan dan acuan
Cetakan dan acuan harus kokoh dan cukup rapat sehingga tidak terjadi kebocoran-kebocoran yang
dituangkan kedalam cetakan.
Cetakan harus diberi ikatan-ikatan secukupnya, sehingga dapat terjamin kedudukan dan bentuk
yang kuat serta tetap.
Cetakan harus dibuat dari bahan-bahan yang baik dan tidak mudah meresap air dan dipasang
sedemikian rupa, sehingga pada waktu pembongkaran cetakan tidak terjadi kerusakan pada
beton.
Pada pelaksanaan beton Klas III, air beton tidak boleh benar-benar teresap air oleh cetakan, oleh
sebab itu cetakan harus dilapisi dengan plastik atau bahan sejenis.
Pemasangan tulangan
Tulangan harus dipasang sedemikian rupa hingga sebelum dan selama pengecoran tidak berubah
tempatnya.
Untuk ketepatan tebal penutup beton, tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang
terbuat dari beton ( deking segi empat ) dengan mutu beton yang sama dengan mutu yang
akan di cor.
Pengadukan beton
Pengadukan beton pada semua mutu beton kecuali beton Klas I mutu BO harus dilakukan dengan
mesin pengaduk (Concrete Mixer)
Selama pengadukan berlangsung, kekentalan adukan beton harus selalu diawasi.
Apabila karena sesuatu hal pengadukan beton tidak memenuhi syarat minimal seperti terlalu encer
karena kesalahan pemberian jumlah air pencampur, sudah mengeras sebagian atau tercampur
dengan bahan-bahan asing, maka adukan ini tidak boleh dipakai dan harus disingkirkan dari
tempat pelaksanaannya.
Pengecoran dan pemadatan
Untuk mencegah timbulnya rongga-rongga kosong dan sarang kerikil, adukan beton harus
dipadatkan selama pengecoran. Pemadatan dapat dilakukan dengan menumbuk-numbuk atau
dengan memukul-mukul cetakan atau dengan menggunakan alat / vibrator harus mengikuti
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Beton Bertulang Indonesia ( PBI – 1971 )
Penutup Beton
Tebal penutup beton minimum (tidak termasuk plasteran) sesuai dengan penggunaanya adalah
sebagai berikut :
Untuk kolom dan balok adalah 2,5 cm.
Untuk pondasi atau pekerjaan lainnya berhubungan langsung dengan tanah adalah 3 cm.
Perawatan beton
Untuk mencegah pengeringan beton terlalu cepat, paling sedikit beton selama dua minggu beton
disiram terus-menerus dengan menggunakan goni yang disiram dengan air.
Pembongkaran cetakan beton
a. Cetakan tidak boleh dibongkar sebelum beton mencapai kekuatan yang cukup untuk
memikul berat dan beban-beban pelaksanaan lain yang bekerja padanya.
b. Pada bagian-bagian konstruksi dimana akibat pembongkaran cetakan akan bekerja beban yang
lebih tinggi dari pada beban rencana dan akan terjadi keadaan yang lebih berbahaya dari
keadaan yang diperhitungkan, maka cetakan tidak boleh dibongkar selama keadaan tersebut
tetap berlangsung.
Pelaksanaan pekerjaan beton
a. Pekerjaan beton untuk pondasi tiang dan balok sloop.
Ukuran harus sesuai dengan yang tercantum pada gambar detail pondasi.
Diameter besi dan bentuk penulangan harus sesuai dengan gambar detail dan pondasi
PEKERJAAN PASANGAN BATA
Lingkup Pekerjaan :
Meliputi semua tenaga kerja, peralatan, bahan-bahan yang diperlukan untuk pekerjaan pasangan dan
lain-lain sesuai dengan gambar kerja dan RKS.
Bahan-bahan :
Semen
Semen untuk pekerjaan pasangan harus sama kualitasnya seperti semen yang ditentukan untuk
pekerjaan beton.
Pasir
Pasir untuk pekerjaan pasangan harus sama kualitasnya dengan pasir yang ditentukan untuk
pekerjaan beton. Gradasi pasir yang dipakai minimum 0,35 mm. Kadar Lumpur maksimum 5 %.
Air
Air yang dipakai untuk pekerjaan pasangan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam
pekerjaan beton.
Bata
Bata harus bata biasa dari tanah liat, hasil produksi lokal dengan ukuran 10x5x20 cm yang dibakar
dengan baik dan bersudut runcing dan rata, tanpa cacat atau mengandung kotoran. Meskipun
ukuran bata yang diperoleh di suatu daerah mungkin berbeda dengan ukuran tersebut diatas harus
diusahakan supaya tidak terlalu menyimpang dari ukuran-ukuran tersebut dan minimum harus
mempunyai daya tekan ultimate 30 kg/cm.
Bata yang dipakai harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Kualitas baik
- Pembakaran matang
- Warna merah (merah merata)
- Sisi dengan permukaan rata, tegak lurus runcing
- Keras dan tidak mudah patah
- Tidak terlihat garis-garis retak dan lubang-lubang
- Harus satu ukuran dan satu kualitas (kalau ada perbedaan tidak boleh lebih besar dari 3 mm)
- Memenuhi syarat-syarat PUBI 1982
Pemborong harus menyerahkan sample bata yang akan dipakai untuk mendapatkan persetujuan
dari Konsultan Pengawas Lapangan, batu bata yang ternyata tidak memenuhi syarat-syarat harus
segera dikeluarkan dari site.
Komposisi adukan :
- Adukan waterproof (kedap air) ; 1 pc : 2 ps
- Plesteran waterproofing (kedap air) ; 1 pc : 2 ps
- Pasangan ; 1 pc : 4 ps
- Plesteran ; 1 pc : 4 ps
Adukan yang tumpah kebawah pada waktu pemasangan, bata bekas dan yang sudah ditinggalkan
lebih dari 2 jam tidak boleh dipakai, atau dicampurkan dengan yang baru.
Metoda Pelaksanaan :
Cara dan perlengkapan untuk pengangkutan bata atau adukan harus sedemikian rupa sehingga
tidak merusak bata atau menunda pemakaian beton.
Setelah permukaan pondasi disiapkan dengan baik, batu bata dipasang dengan adukan setebal
antara 1.5 – 2.5 cm.
Bata tidak boleh dipasang pada waktu hujan lama atau hujan besar. Adukan yang hanyut karena
hujan harus segera disingkirkan.
Tidak diperkenankan berdiri diatas pekerjaan bata sebelum pasangan mengeras.
Pada waktu pemasangan bata tersebut harus bebas dari air yang melekat.
Bata harus dipasang dengan baik, rata, horizontal, dikerjakan dengan alat-alat pengukur datar
ataupun tegak, “lot”, dan sebagainya, sambungan sama rata, sudut persegi, nada tegak tidak segaris
(silang) permukaan baik dan rata, “bergiri” (tiap sambungan saling menutup).
Pada hubungan-hubungan dengan tiang-tiang beton atau pada ujung pasangan harus bergerigi.
Pada penghentian-penghentian pasangan harus dipakai penggigian miring.
Setiap hari hanya diperkenankan memasang ketinggian hingga 1 m.
Jika setelah pekerjaan pemasangan ternyata ada bata yang menonjol atau tidak rata, maka bagian-
bagian ini harus dibongkar dan diperbaiki kembali atas biaya Pemborong.
Pemasangan bata harus dirawat / disirami dengan air sesuai dengan persetujuan Konsultan
Pengawas.
Sebelum pemasangan, semua bata harus dibasahi dengan air bersih sampai jenuh atau direndam
dengan air.
Bata yang pecah dengan ukuran yang kurang dari setengah tidak dibenarkan untuk dipakai. Untuk
yang patah dua tidak boleh melebihi 5%.
Adukan 1 pc : 2 ps digunakan untuk :
- Dinding dalam, setinggi 20 cm dari lantai dalam.
- Dinding luar, setinggi 50 cm dari lantai dalam.
- Dinding kamar mandi, WC, tempat cuci, setinggi 150 cm dari lantai dalam.
- Semua pemasangan harus terikat kuat dengan kolom, dinding-dinding beton, balok atau pelat
beton dan bagian-bagian struktur lainnya, dengan memakai stek-stek besi beton.
- Penguatan untuk pasangan bata dilakukan menurut kebutuhannya atau atas petunjuk-
petunjuk Pengawas Lapangan. Kolom-kolom praktis untuk penguat pasangan bata harus
dibuat sedemikian rupa sehingga maksimum setiap luas 12 m2 pasangan bata harus dikelilingi
oleh penguat-penguat (kolom-kolom praktis) tersebut. Pada sisi tegak yang berhubungan
dengan beton / kolom harus dipasang angkur dia 3/8” dan sepanjang sisi tegak tersebut harus
dicor dengan adukan 1 pc : 2 ps dengan tulang kawat ayam selebar minimum 30 cm (15 cm ke
beton dan 15 cm ke bata).
- Penguatan beton juga diberikan pada daerah-daerah pembukaan seperti bagian atas pintu /
jendela dan lubang-lubang lainnya menurut petunjuk Konsultan Pengawas.
- Pemasangan yang terhenti, harus dilindungi dari kerusakkan-kerusakkan dari air hujan dan
sebagainya. Segera sesudah pemasangan selesai maka adukan-adukan yang menempel pada
bata dan bagian luar dari voeg yang tidak dipakai harus segera dibuang.
PEKERJAAN PELAPIS DINDING
Pekerjaan Plesteran Dinding
Lingkup Pekerjaan
- Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat dan alat angkut yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik.
- Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar
serta seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar.
Pekerjaan Bahan
- Semen Portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk seluruh
Pekerjaan).
- Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2.
- Air harus memenuhi NI-3 pasal 10
- Penggunaan adukan plesteran :
Adukan 1 pc : 2 pasir dipakai untuk plesteran rapat air.
Adukan 1 pc : 4 pasir dipakai untuk seluruh plesteran dinding lainnya.
Seluruh permukaan plesteran difinish acian dari bahan pc.
Syarat-syarat Pelaksanaan
- Plesteran dilaksanakan sesuai spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai petunjuk
dan persetujuan perencana / MK dan persyaratan tertulis dalam uraian dan syarat
pekerjaan ini.
- Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau pasangan
dinding batu bata telah disetujui oleh perencana / MK sesuai uraian dan syarat
pekerjaan yang tertulis dalam buku ini.
- Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar
Arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal /
tinggi / peil dan bentuk profilnya.
- Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara
pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang berhubungan
dengan udara luar dan semua pasangan batu bata di bawah permukaan tanah
sampai ketinggian 30 cm dari permukaan lantai dan 150 cm dari permukaan
lantai untuk kamar mandi, WC toilet dan daerah basah lainnya dipakai adukan
plesteran 1 pc : 2 pasir.
Untuk adukan kedap air, harus ditambah dengan daily bond, dengan
perbandingan 1 bagian pc : 1 bagian daily bond.
Untuk bidang lainnya diperlukan plesteran campuran 1 pc : 4 pasir.
Plesteran halus (acian) dipakai campuran pc dan air sampai mendapatkan
campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8
hari (kering benar), untuk adukan plesteran finishing harus ditambah dengan
additive plamix dengan dosis 200-250 gram plamix untuk setiap 40 kg semen.
Semua jenis aduk perekat tersebut diatas harus disiapkan sedemikian rupa
sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum mengering. Diusahakan agar
jarak waktu pencampuran aduk perekat tersebut dengan pemasangannya tidak
melebihi 30 menit terutama untuk adukan kedap air.
- Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan instalasi
pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan.
- Untuk beton sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting
dan kemudian dikretek (scrath) terlebih dahulu dengan yang akan menerima bahan
(finishing) pada permukaan diberi alur-alur garis horizontal atau dikretek (scrath) untuk
memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan finishingnya, kecuali untuk yang
menerima cat.
- Pasangan kepala plesteran dibuat jarak 1 m, dipasang tegak dan menggunakan keping-
keping plywood setebal 9 mm untuk patokan kerataan bidang.
- Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding / kolom yang
dinyatakan dalam gambar atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal plesteran
minimum 1,5 cm, jika ketebalan melebihi 2,5 cm harus diberi kawat ayam yang
membantu dan memperkuat daya lekat dari plesterannya pada bagian pekerjaan yang
diizinkan Perencana / MK.
- Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu bidang
datar, harus diberi naat (tali air) dengan ukuran lebar 0,7 cm dalamnya 0,5 cm kecuali
bila ada petunjuk lain di dalam gambar.
- Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi 5 mm untuk setiap jarak 2 m.
Jika melebihi, kontraktor berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan
kontraktor.
- Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak
terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan
melindungi daya tarik panas matahari langsung dengan bahan-bahan penutup yang bisa
mencegah penguapan air secara cepat.
- Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus
dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Perencana /
MK dengan biaya atas tanggungan Kontraktor. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian
selesai kontraktor harus selalu menyiram dengan air, sampai jenuh sekurang-kurangnya
2 kali setiap hari.
- Selama pemasangan dinding batu bata belum difinish, kontraktor wajib memelihara dan
menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan dan pengotoran bahan lain. Setiap
kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab kontraktor dan wajib diperbaiki.
PEKERJAAN KAYU
Lingkup Pekerjaan :
Meliputi semua Pekerjaan seperti mempasak, memahat, menyetel, membuat lidah-lidah, skoneng dll
Pekerjaan yang diperlukan untuk menyambung kayu dengan baik. Juga harus menyediakan skrup-skrup,
paku dll pasangan yang mungkin diperlukan untuk palaksanaan pekerjaan kayu sesuai dengan gambar
kerja dan RKS.
Bahan-bahan :
Seluruh bahan kayu harus memenuhi persyaratan yang tercantum pada :
- NI – 3 – 1970 (Peraturan Umum untuk bahan bangunan di Indonesia)
- NI – 5 – 1961 (Peraturan Konstruksi Kayu di Indonesia)
Kayu yang dipakai adalah sebagai berikut :
- Kayu-kayu harus kualitas baik, tua, tidak ada getah, kering udara, tidak ada celah dan cacat
lainnya.
- Kelembaban kayu harus kurang dari 15% untuk tebal kurang dari 7 cm.
Pekerjaan Daun Pintu :
- Khusus untuk daun pintu kamar mandi, WC dan toilet memakai PVC, Melaminto.
- Untuk daun pintu selain pintu kamar mandi, menggunakan daun kaca dengan tebal kaca 5 mm
dan Plywood.
- Pemasangan harus rapi, tidak menggelembung atau cacat apapun.
PEKERJAAN LOTENG / PLAFOND
1. Untuk rangka loteng / plafond menggunakan rangka metal Furring, dipasang menurut panjang
ruangan dan keliling ruangan. Pemasangan rangka seperti tercantum dalam gambar kerja.
2. Ketinggian pemasangan rangka loteng harus sesuai dengan gambar rencana loteng / plafond,
pemasangannya digantungkan pada struktur kuda-kuda dengan menggunakan besi dan
pemasangan rangka loteng / plafond harus benar-benar waterpass, sehingga apabila ditutup dengan
Plafon PVC akan menghasilkan suatu loteng / plafond yang rata dan rapi.
3. Penutup rangka plafond menggunakan PVC. Cara pemasangan disesuaikan dengan gambar
rencana.
4. Untuk pekerjaan list plafond menggunakan list PVC dengan motif yang sudah mendapat
persetujuan dari konsultan pengawas dan pilihan owner.
PEKERJAAN KOSEN
1. Kusen pintu, jendela dan ventilasi terbuat dari bahan alumunium yang berkualitas baik dan tidak
cacat yang disesuaikan dengan petunjuk Direksi atau Pengawas Lapangan.
2. Apabila pembuatan kosen pintu, jendela dan ventilasi tidak dilakukan dilokasi proyek, maka
Pemborong wajib memberitahukan tempat pembuatannya kepada Pengawas guna untuk
pemeriksaan.
3. Pemasangan kosen harus menghasilkan hasil akhir yang benar-benar seperti yang tercantum pada
gambar rencana. Pemasangan kosen tidak waterpass, tidak tegak lurus dan tidak tepat ketinggiannya
harus dibongkar dan diperbaiki.
PEKERJAAN KUDA-KUDA DAN RANGKA ATAP
1. Kuda – kuda menggunakan Baja Ringan yang telah mendapatkan persetujuan dari owner dan
konsultan pengawas.
2. Ukuran baja ringan yang akan digunakan sebagai kuda-kuda sebagaimana yang tercantum dalam
gambar rencana.
3. Sambungan / pembautan menggunakan paku scrup.
PEKERJAAN PENUTUP ATAP DAN LISPLANK
1. Pemasangan atap harus benar-benar lurus dan rapi serta tidak bergelombang, adapun bahan yang
dipasang jenis atap spandek yang sudah mendapat persetujuan pengawas lapangan / direksi
teknis.
2. Bentuk susunan atap seperti pada gambar rencana.
3. Lisplank dari GRC dengan ukuran sesuai dengan gambar rencana.
4. Pemasangan lisplank harus benar-benar lurus dan kuat, sehingga akan menghasilkan suatu
pekerjaan yang baik, lurus, rapi dan tidak bergelombang.
PEKERJAAN PLUMBING
1. Pemasangan pipa Instalasi air bersih, Instalasi air kotor harus disesuaikan menurut gambar, untuk
memudahkan pengawasannya, setiap ada perubahan letak pipa harus memberitahukan kepada
pengawas.
2. Instalasi air bersih
a. Saluran air bersih untuk bangunan dipakai pipa PVC rucika dengan diameter sesuai dengan
gambar rencana, pemasangan tertanam didalam tanah dan dibawah lantai beton tumbuk
keliling bangunan dan tertanam dalam dinding.
b. Penyambungan pipa harus menggunakan soket untuk sambungan lurus dan elbow untuk
pembelokan, dalam penyambungan pipa harus bersih dari kotoran agar dalam pengeleman
pipa sambungan betul- betul kuat dan tidak bocor.
c. Pemasangan pipa dimulai dari satu titik - titik kran disambungkan ke pipa – pipa distribusi.
3. Instalasi air kotor
a. Air kotor dari KM disalurkan keliling bangunan dengan menggunakan pipa paralon PVC
class rucika dengan diameter sesuai dengan gambar rencana.
b. Air kotor dari bak kontrol selanjutnya dialirkan ke septictank dengan menggunakan pipa
PVC class rucika diameter 4 inchi.
c. Ukuran dan bentuk bak kontrol dan septictank, harus sesuai dengan yang tercantum pada
gambar rencana.
PEKERJAAN SANITARY
Lingkup Pekerjaan :
Meliputi semua tenaga kerja, peralatan, bahan-bahan yang diperlukan dan digunakan serta
berhubungan dengan pekerjaan perlengkapan sanitasi sesuai dengan gambar rencana kerja dan
RKS.
Bahan-bahan :
Perlengkapan sanitasi harus dilengkapi dengan fitting-fitting dan perlengkapannya.
Bahan yang dipakai adalah dari produk TOTO atau yang setara, mempunyai permukaan yang halus dan
licin.
Perlengkapan sanitasi terdiri dari :
- Closet jongkok : TOTO atau setara
- Bak air WC : Ember PVC
- Kran air : PVC
- Floor drain : PVC
Pemasangan perlengkapan sanitary dan klos-klos kayu yang belum terpasang serta pemeriksaan instalasi
air yang akan dihubungkan dengan perlengkapan sanitasi.
Pemasangan perlengkapan sanitasi dilaksanakan setelah pekerjaan-pekerjaan lantai dan pekerjaan
penyelesaian dinding.
Pekerjaan Pelaksanaan :
Semua perlengkapan sanitasi dipasang kedinding atau lantai dengan cara yang baik, sambungan-
sambungannya kokoh dan tidak merusak fitting.
Sambungan harus dilaksanakan dengan baik tanpa kebocoran dan tidak miring.
Selesai dipasang wajib diadakan tes dan disaksikan oleh Pengawas Lapangan, dimana biaya
pengujian pemeriksaan dan kerusakan material adalah menjadi tanggung jawab Pemborong.
PEKERJAAN PENGECATAN
Lingkup Pekerjaan :
Meliputi semua tenaga kerja, peralatan, bahan-bahan yang diperlukan untuk pekerjaan pengecatan
( sesuai dengan gambar kerja dan RKS ).
Pekerjaan pengecatan harus dilaksanakan sebaik-baiknya, dengan hasil yang tidak menggelombang,
mengelupas atau cacat lainnya.
Apabila terjadi hal-hal seperti diatas maka pemborong harus mengadakan perbaikan / pengecatan
ulang hingga disetujui Konsultan Pengawas, dan biaya perbaikan tersebut diatas menjadi beban
Pemborong.
Bahan-bahan :
Sifat Umum
Tahan terhadap pengaruh cuaca
Tahan terhadap gesekan dan mudah dibersihkan
Mengurangi pori-pori dan tembus uap air
Tidak berbau
Daya tutup cukup tinggi
Cat dinding luar dan dalam menggunakan ICI atau setara
Data Teknis pada Suhu 200 C.
Berat jenis rata-rata : 1,35 gr/cm3.
Kepadatan rata-rata : 37 %
Tebal pada lapisan kering : 2 (dua) kali lapisan (70 micron).
Aplikasi dengan roll atau kuas (untuk bidang kecil) pengencer dengan air bersih sebesar 0 – 5 %
dari volume cairan cat.
Kaleng cat yang digunakan masih disegel, tidak pecah atau bocor dan mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas. Pengiriman cat harus disertakan sertifikat dan dijamin keasliannya.
Pemborong bertanggung jawab, bahwa bahan cat adalah tidak palsu dan sesuai dengan RKS.
Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum pengerjaan pengecatan, Pemborong harus
mengajukan daftar bahan cat kepada Konsultan Pengawas, kemudian atas persetujuan /
diketahui oleh Pemberi Tugas. Maka Pemborong harus menyiapkan bahan cat dan bidang
pengecatan untuk dijadikan contoh warna yang akan disetujui / digunakan atas biaya
Pemborong.
Pelaksanaan :
Sebelum diadakan pengecatan dasar maka harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Dinding dan bagian yang akan dicat harus bebas dari retak-retak, pecah atau kotoran yang
menempel harus dibersihkan.
Permukaan dinding sudah rata / mering dan halus serta rapih, dianggap wajar oleh
konsultan Pengawas untuk dilapisi dengan cat.
Semua proses pengecatan harus mengikuti petunjuk dari pabrik pembuat cat tersebut.
Pelaksanaan Pengecatan Untuk Tembok
Cat Tembok Dalam
a. Tembok yang akan dicat harus mempunyai cukup waktu untuk mengering, setelah
permukaan tembok kering / setelah diaci rapih, maka persiapan dilakukan dengan
membersihkan permukaan tembok dari pengapuran / pengkristalan yang biasa
terjadi pada tembok-tembok baru, dengan amplas kemudian dengan lap sampai
benar-benar bersih.
b. Kemudian dilapisi dengan cat dasar / primer.
c. Pada bagian dimana banyak terjadi reaksi alkali dan rembesan air harus diberi
lapisan Wall Sealant.
d. Kemudian dicat dengan lapisan pertama.
e. Kemudian dicat dengan lapisan kedua dan seterusnya.
f. Cat tembok dalam menggunakan Nippon Paint ( 3 lapis )
Cat Tembok Luar
Sama halnya dengan proses cat tembok dalam.
Pekerjaan Cat Kayu
Semua permukaan kayu yang berhubungan dengan plesteran harus dimenie dasar.
Permukaan yang akan dicat harus diamplas agar licin, kemudian diplamur bila ada retak,
celah atau lobang. Kemudian diamplas dan diratakan lagi.
Permukaan kayu yang tidak luas harus diberi 2 lapisan.
Pekerjaan pengecatan duco dengan alat semprot pada semua bidang.
Hasil pengecatan harus mulus, tidak menggelembung atau cacat lainnya.
Produk cat Nippon Paint atau setara.
Pekerjaan Cat Plafond
Semua permukaan plafond dibersihkan dari debu dab kotoran lainnya, kemudian di
plamir bila ada retak, celah atau lobang.
Produk cat yang digunakan adalah Nippon Paint atau setara, dengan warna
dikonfirmasikan terlebih dahulu dengan konsultan pengwawas lapangan.
Hasil pegecatan harus mulus, rapi, tidak menggelembung atau cacat lainnya.
PEKERJAAN PINTU, JENDELA DAN VENTILASI
1. Pekerjaan pintu
a. Pintu menggunakan pintu kaca rangka almunium dengan ukuran seperti gambar rencana.
2. Jendela
a. Untuk jendela bisa dibuka (jendela cesment), mengunakan bingkai alumunium dan kaca
dengan tebal 5 mm sesuai gambar rencana.
b. Kaca mati tebal 5 mm sesuai gambar.
3. Ventilasi
Ventilasi menggunakan kayu seperti gambar rencana.
PEKERJAAN LISTRIK
1. U M U M
1.1. Dalam melaksanakan instalasi ini, kontraktor harus mengikuti semua persyaratan
yang ada seperti :
Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 1987
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No: 023/PRT/78 tentang
Peraturan Instalasi Listrik.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No: 024/PRT/78 tentang
Syarat-syarat penyambungan Listrik.
AVE Belanda
Disamping itu pelaksana pekerjaan Elektrikal ini harus dilakukan oleh pelaksana yang
terdaftar di PLN dan mempunyai Surat Ijin Kerja (SIKA) dari PLN.
1.2. Kontraktor harus mengikuti dan terikat pada semua persyaratan yang tercantum
dalam :
Spesifikasi
Gambar Rencana dan
Berita Acara Aanwijzing.
1.3. Sumber daya listrik diambil dari Main Distribusion Panel ( MDP) dan Panel
Emergency, yang ada di plant room.
1.4. Fasilitas Instalasi Listrik tersebut digunakan untuk :
Penerangan untuk di dalam gedung.
Penerangan untuk diluar gedung (parkir, teras dll)
Stop kontak biasa dan tenaga.
Peralatan-peralatan lain.
1.5. Persyaratan Kontraktor Listrik.
Harus mempunyai SIKA - PLN golongan K2 yang masih berlaku.
Harus dapat disetujui oleh Pemberi Tugas/ Direksi lapangan.
1.6. Kontraktor diwajibkan membuat gambar-gambar kerja (Shop Drawing), dan rencana
kerja sebelum melaksanakan, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari
Pengawas / Pemberi Tugas / Perencana. Gambar serta rencana kerja ini tersedia di
ruang Kontraktor dan mudah diperiksa sewaktu-waktu oleh Pemberi Tugas, Konsultan /
Pengawas.
1.7. Setelah pekerjaan selesai Kontraktor diharuskan menyerahkan gambar instalasi yang
telah direvisi dan disahkan oleh PLN dalam angkap 4 (empat), dilampiri surat tanda
keluar dari PLN yang menyatakan bahwa pemasangan instalasi tersebut telah
memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan.
1.8. Kontraktor harus dapat menjamin bahwa spare part / perlengkapan-perlengkapan
lainnya mudah di dapat.
1.9. Semua Instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan sistem 3 (tiga) core dan
core yang ketiga merupakan jaringan pentahanan disatukan kecanel listrik.
1.10. Semua Panel listrik harus diberi pentahanan dengan kawat BC yang ukurannya sesuai
gambar.
1.11. Semua pipa dari bahan metal yang terpasang dalam tanah harus diberi perlindungan anti
karat.
1.12. Sistem Tegangan Listrik menggunakan tegangan listrik 380 Volt / 3 Phase / 50 Hz dan
220 Volt / 1 Phase / 50 Hz.
1.13. Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan barang bekas atau hasil
perbaikan.
1.14. Material atau peralatan harus mempunyai kapasitas atau rating yang cukup dan harus
sesuai dengan spesifikasi.
1.15. Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah minimum.Kontraktor
boleh memilih kapisitas yang lebih besar dari yang diminta, dengan syarat.
Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.
Tidak menyebabkan pertambahan bahan.
Tidak meminta pertambahan ruang.
Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
Tidak menurunkan mutu.
1.16. Kontraktor harus meneliti semua dimensi-dimensi secepatnya sesudah mendapat Surat
Perintah Kerja (SPK). Ajukan usul-usul kepada Direksi pelaksanaan apa yang diperlu
dirubah atau diatur kembali agar semua instalasi dan peralatan dalam sistem dapat
ditempatkan dan bekerja dengan semestinya.
Sebelum melakukan pemasangan bahan dan peralatan lakukanlah pengukuran,
meneliti peil-peil dalam proyek menurut keadaan sebenarnya.
Apabila ada perbedaaan antara pengukuran di lapangan dengan gambar, ajukan data-
data kepada Direksi Pelaksana.
1.17. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang memuat gambar denah, potongan atau
detail sesuai keadaan sebenarnya di lapangan, dengan mendapat persetujuan dari
Direksi Pelaksana.
1.18. Kontraktor harus berkonsultasi dengan kontraktor lain, sehingga pemasangan instalasi
dan peralatan dapat dilakukan tanpa terjadi tabrakan.
1.19. Semua bahan Instalasi dan peralatan sebelum dibeli, dipesan, masuk site atau dipasang
harus mendapat persetujuan dari Direksi Pelaksana.
1.20. Kontraktor harus dapat menjaga keadaan site tempat bekerjanya selalu bersih selama
pemasangan instalasi, semua sisa bahan dan sampah harus diangkut dari site. Pada
akhir penyelesaian, kontraktor harus memeriksa keseluruhan pekerjaan dan harus
dalam keadaan rapi, bersih, dan siap digunakan.
2. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi pengadaan, pemasangan, penyetelan dan pengetasan dari semua peralatan
instalasi / material yang disebutkan dalam spesifikasi ini, maupun pengadaan dan pemasangan
yang kebetulan tidak tersebutkan, akan tetapi secara umum dianggap diperlukan agar dapat
diperoleh sistem instalasi listik yang baik dan aman. Di mana setelah diuji, dicoba dan ditest
dengan teliti siap untuk dipakai.
Adapun pekerjaan tersebut antara lain :
1.
Melaksanakan instalasi penerangan dan stop kontak untuk semua ruangan dan lain-lain
sesuai dengan gambar rencana.
2.
Memasang semua panel-panel listrik.
3.
Memasang pentanahan dan instalasinya serta lainnya yang sesuai dengan gambar rencana.
4.
Pengadaan dan pemasangan titik nyala lampu TL (1X36W)TL (2x36 W), TL 2X18, LD
Napoleon Pijar 40 Wattlampu pijar 60W, Lampu BaretTL Ring 20W, dan lampu Downlight
FBS 145-109 PL-S 9WAtt.
5.
Penyerahan Surat jaminan Instalasi dari Instalatur (sub Pelaksanaan) beserta gambar
instalasi yang terpasang dalam rangkap 6 (enam), dengan 1 (satu) asli dan 5 (lima) copy.
6.
Pengadaan dan pemasangan sistem pentanahan.
7.
Penambahan daya listrik.
3. Gambar-gambar.
Gambar-gambar elektrikal menunjukkan secara khusus teknik pengerjaan listrik dimana
didalamnya dicantumkan besaran-besaran listrik serta persyaratan tertentu lainnya yang wajib
dipenuhi. Untuk pengerjaan dan pemasangan harus disesuaikan dengan kondisi lapangan.
Sedangkan gambar-gambar arsitektur , struktur drainase dan kontrak lainnya harus menjadi
referensi koordinasi dalam pekerjaan secara keseluruhan.
4. Koordinasi Pekerjaan
Untuk kelacaran pekerjaan, maka Pelaksana harus mengkoordinasikan atau menyesuaikan
pelaksanaan pekerjaan dengan petunjuk perencana sebelum pekerjaan dimulai.
5. Daftar Bahan
Dalam waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah Pelaksana menerima pemberitahuan
untuk memulai pekerjaan, pelaksana harus menyerahkan daftar dari material-material yang akan
digunakan.
Daftar ini harus dibuat rangkap 4 (empat) dan didalamnya tercantum nama dan alamat
manufacturer / pabrik pembuatannya, katalog dan keterangan lain yang dianggap perlu oleh
Direksi/Pengawas.
Daftar bahan diajukan dengan brosur-brosur peralatan yang lengkap yang mencantumkan nama
dan alamat dari pembuatannya untuk diajukan kepada Pemberi Tugas.
Persetujuan akan diberikan atas dasar data-data tersebut dan bahan yang akan digunakan harus
sesuai dengan yang disyaratkan dan harus dalam keadaan baru tanpa cacat dan bersegel.
6. Pelaksanaan Pekerjaan
Bahan yang akan digunakan adalah sesuai dengan yang disyaratkan dan harus dalam keadaan
baru. Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang ahli atau mendapat latihan khusus,
instalatur yang mendapat pengesahan atau sertifikat dari PLN setempat. Pelaksana harus
memiliki Surat Izin Kerja (SIKA) dan Pass dari PLN yang masih berlaku.
7. Gambar-gambar Kerja
Setelah daftar bahan dari perusahaan dengan keadaan lapangan / lokasi pemakaian disetujui oleh
Perencana, Pelaksana harus menyerahkan gambar-gambar kerja atau pelaksanaan untuk
mendapat persetujuan Direksi/Pengawas.
Dalam gambar kerja ini dengan jelas harus terlihat dan dijamin bekerjanya alat-alat didalam
sistem secara keseluruhan. Bila dirasa perlu adanya perubahan-perubahan atau penyimpangan
dari pada sistem yang direncanakan sehubungan dengan daftar bahan yang diajukan tanpa
merubah fungsi sistem serta maksud sistem semula/sebenarnya, dapatlah diajukan dengan
memberikan alasan yang tepat. Perubahan diatas harus mendapat persetujuan dari
Direksi/Pengawas dan tidak membawa akibat tambahan biaya bagi Pemberi Tugas.
8. Peralatan Yang Disebut Dengan Merk Penggantinya
Bahan-bahan, perlengkapan, peralatan, fixture dan lain-lain yang disebutkan serta diisyaratkan
ini, harus disediakan oleh Pelaksana sesuai dengan peralatan yang disebut dengan nama merk
tersebut diatas. Penggantian merk harus dengan persetujuan Pemberi Tugas.
9. Perlindungan Pemilik
Atas kegunaan bahan, material, sistem, sertifikat, lisensi dan lain-lain oleh Pelaksana pemberi
Tugas dibebaskan dari segala klaim ataupun tuntutan juridis lainnya.
10. Pengecatan
Untuk perlengkapan yang sudah “finished” atau dicat dipabrik, maka pengecatan tambahan
dilapangan tidak diperlukan lagi, namun apabila ada permukaan yang lecet atau cacat harus dicat
kembali untuk memperoleh permukaan yang sama dan rata.
11. Percobaan
Pelaksana harus melakukan uji coba seperti yang diisyaratkan disini dan menunjukkan cara kerja
dari segenap sistem yang dipasang dan harus disaksikan oleh Perencana / Pemberi Tugas. Semua
tenaga, bahan dan perlengkapan yang perlu untuk uji coba tersebut merupakan tanggung jawab
Pelaksana.
12. Contoh
Pelaksana harus menyerahkan contoh bahan/material yang akan dipasang untuk meminta
persetujuan Pemberi Tugas / Perencana dan semua biaya berkenaan dengan penyerahan contoh-
contoh ini menjadi tanggung jawab Pelaksana.
13. Garansi
Semua pekerjaan, bahan dan perlengkapan harus digaransikan selama 120 (seratus dua puluh
hari), semua bahan, material, perlengkapan dan pekerjaan yang tidak baik harus secepatnya
diganti serta diperbaiki oleh Pelaksana tanpa Biaya Tambahan.
14. Buku Petunjuk dan Training
1.
Pelaksana harus memberikan buku petunjuk operasi (manual book) mengenai operasional
dan pemeliharaan serta instruksi lisan atas semua peralatan / instalasi listrik yang dipasang.
2.
Manual book (buku petunjuk operasi) seperti tersebut dalam ayat 1 harus diserahkan pada
Pemberi Tugas sebelum penyerahan Pertama Pekerjaan. Buku petunjuk ini harus dilengkapi
dengan petunjuk yang mendetail untuk pemeliharaan dan operasi dari perlengkapan serta
sistem dan meliputi segala informasi yang perlu untuk memulai dan menjalankan sistem
15. Training
Pelaksana harus menyediakan wakil-wakil dari pabrik pembuat yang ahli dan berlatih untuk
memberikan training yang mendetail kepada personil yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas untuk
menjalankan serta memelihara perlengkapan-perlengkapan itu. Pemberi training harus diatur
menurut jadwal Pemberi Tugas / wakilnya dan dilakukan dalam jam kerja biasa.
16. Pemasangan Instalasi dan Peralatan.
1.
Kabel NYM untuk saklar dan stop kontak dimasukkan dalam pipa PVC diameter 5/8’ dan
dipasang inbouw pada dinding/kolom. Kabel yang digunakan NYM 3 x 2,5 mm2 dan NYM 2
x 2,5 mm2.
2.
Semua kabel harus dipasang lurus atau sejajar dan jari-jari lengkungan tidak boleh kurang
dari syarat-syarat pabrik pembuatnya.
3.
Kabel-kabel feeder harus diklem dengan klem khusus atau dengan besi siku yang dicat anti
karat.
4.
Kabel-kabel yang turun dari plafond ke stop kontak dengan saklar melalui dinding bata
memakai pipa PVC. Diameter pipa yang digunakan disesuaikan dengan kabel yang dipakai.
5.
Untuk penyambungan kabel-kabel harus menggunakan terminal box (three ways atau two
ways). Tutup terminal box tersebut harus dapat dilepas dan dipasang kembali dengan
mudah dengan memakai sekrup.
6.
Pemasangan kabel-kabel diatas plafond harus disusun rapi dan harus diklem pada plat dak
sehingga mempermudah perawatan.
7.
Kabel-kabel yang dipasang di dalam dak beton, kolom beton, dinding beton harus
menggunakan pipa PVC.
8.
Hantaran-hantarannya yang tidak ditarik diatas langit-langit seperti pemasangan pada
kolom beton, maka pipa-pipa sudah harus dipersiapkan sebelum pengecoran beton
dilakukan, termasuk kotak-kotak saklar dan lain sebagainya.
9.
Penyambungan kabel-kabel penerangan dan stop kontak harus didalam dos yang disetujui
oleh Perencanaan las dop dari bahan porselin tidak diperkenankan untuk dipergunakan.
10.
Kotak-kotak sambung sedapat mungkin ditempatkan pada tempat-tempat yang mudah
dicapai pada saat diperlukan pelaksanaan perbaikan atau pergantian kabel dikemudian hari.
11.
Tidak diperkenan mempergunakan potongan-potongan kabel secara sambung-menyambung
kecuali pada tempat-tempat tertentu seperti percabangan dari suatu rangkaian.
12.
Semua sambungan kabel harus dilaksanakan dengan klem baut dan terlindung didalam
kotak sambungan, untuk menghindari gangguan yang dapat terjadi akibat sentuhan-
sentuhan.
13.
Pada ujung hantaran-hantaran yang akan disambung pada titik penerangan atau yang akan
dihubungkan langsung dengan alat listrik harus dilengkapi dengan kotak-kotak sambungan
ujung yang mempunyai klem baut seperti terminal box, ceiling rose box dan lain sebagainya.
14.
Semua sambungan harus terikat kuat untuk menjamin kotak yang sempurna.
15.
Semua kabel dikedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel merk yang jelas dan tidak
mudah lepas untuk mengindentifikasikan arah beban.
16.
Setiap kabel daya pada ujungnya diberi isolasi berwarna untuk mengindetifikasi phasenya
sesuai dengan PUIL.
17.
Pada raute kabel setiap 25 meter dan setiap belokan harus ada tanda arah jalannya kabel.
18.
Tidak diperkenankan melakukan penyadapan atau penyambungan kabel ditengan jalan
kecuali pada tempat penyambungan.
17. Kabel Dalam Tanah
Kabel Bertegangan rendah NYFGbY harus ditanam minimal sedalam 60 cm.
Kabel yang ditanam langsung dalam tanah harus dilindungi dengan bata merah diberi pasir dan
ditanam minimal sedalam 60 cm.
Untuk yang melintasi dibawah jalan harus ditanam sedalam 90 cm, dengan perlindungan pipa
GIP yang diameternya disesuaikan dengan jumlah kabel. Demikian pula untuk kabel instalasi
yang harus dipasang didalam tanah tidak melintasi jalan sedalam 60 cm dengan
perlindungan pipa GIP.
Kabel-kabel yang ditarik didalam selokan, kabel harus saling terpisah dan selokan kabel ini harus
berjarak tidak kurang dari 30 cm dari pipa-pipa gas, air dan lain-lainnya.
Galian untuk menempatkan kabel yang dipasang didalam tanah harus bersih dari bahan-bahan
yang dapat merusak isolasi kabel seperti : Alas galian (lubang) dilapisi dengan pasir setebal
7,5 cm sebelum kabel diletakkan, kemudian kabel ditutup dengan pasir sesuai dengan gambar
kerja dan dipadatkan, diatasnya diberi bata dan ditutup dengan tanah urug.
18. Penyambungan Kabel Penerangan NYM dan Stop Kontak.
1.
Semua penyambungan kabel dilakukan dalam kotak penyambungan yang khusus, Pelaksana
harus memberikan brosur mengenai cara-cara penyambungan yang dinyatakan oleh pabrik,
sebelum memasangnya.
2.
Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna atau fase masing-masing, dan harus
diadakan pengetesan tahanan isolasi sebelum dan setelah penyambungan dilakukan.
3.
Penyambungan digunakan Junction Box, Connector listrik dengan pegas ulur atau digunakan
Tab Connector dengan pegas ulur. Semua sambungan-sambungan tersebut dilakukan dalam
Junction Box atau Durados.
19. Built Insert, Sleeve
1.
Pelaksana harus menyediakan semua “insert”, “sleeve” dan lain peralatan yang dibutuhkan
yang dipendam dalam beton/tembok atau pekerjaan pemasangan lain pada tempat-tempat
yang perlu.
2.
Semua kabel/penghantar tidak boleh ditanam langsung dalam tembok atau beton, untuk
kebel-kabel tersebut harus didalam conduit pipa PVC kelas AW.
3.
Semua kabel type NYY/NYFGbY tidak boleh ditanam secara langsung dalam tembok, apabila
melintas dalam tembok harus dilindungi dengan pipa PVC kelas AW dengan ukuran diameter
yang lebih besar.
20. Kabel Yang Digunakan
1.
Kabel yang digunakan untuk tegangan rendah 1 kV atau 6 kV (6000 Volt) harus
menggunakan buatan dari satu merk produksi dari :
a.
KABELINDO
b.
KABEL METAL
c.
TRANKA KABEL
dengan jenis ukuran kabel sesuai dengan rencana.
2.
Penyambungan/pencabangan kabel NYM harus dilakukan sebagai berikut :
Warna kabel harus sama
Ukuran kabel harus sama
Menggunakan terminal dengan pegas ulir berisolasi
Percabangan hanya diizinkan didalam kotak out let, kotak penyambungan, geer box,
durados/panel.
Sambungan harus dibuat secara kuat, rapi dan aman.
3.
Warna kabel atau isolasi kabel harus standar yaitu :
Fase R warna isolasi MERAH
Fase S warna isolasi KUNING
Fase T warna isolasi HITAM
Netral warna isolasi BIRU
Pentanahan warna isolasi HIJAU bergaris KUNING
21. Pemasangan Stop Kontak dan Saklar
1.
Pemasangan stop kontak/receptacles dipasang inbouw (didalam dinding/kolom) dengan
tinggi pemasangan 20 cm dari permukaan lantai.
2.
Pemasangan saklar, dipasang inbouw, tinggi pemasangan dari lantai setinggi 150 cm.
Pengkawatan untuk saklar, stop kontak ditanam dalam tembok/kolom dengan pipa PVC
diameter 5/8.
3.
Material instalasi, saklar, stop kontak dan plug yang digunakan dari merk Broco Type Modul
Standar.
4.
Stop kontak dan saklar yang akan dipasang adalah type pemasangan masuk (flush mounting).
5.
Flush box (inbouw dos) untuk tempat saklar stop kontak dinding dipakai dari jenis bahan
plastik. Pada ruangan-ruangan yang basah/lembab harus dari jenis kedap air (water
dicht/WD).
6.
Penempatan/posisi stop kontak, saklar dan panel pengaman dilaksanakan sesuai seperti yang
tertera dalam gambar-gambar bersangkutan dan dipasang tertanam. Pelaksanaan pada saat
memulai pekerjaan. Pemasangan pipa-pipa harus memperhatikan posisi penempatan stop
kontak, saklar atau panel pengaman seperti tidak berada dibelakang pintu dan lain
sebagainya.
7.
Stop kontak dan fitting harus mempunyai nominal arus / rating 6 A - 500 Volt dan 15 A - 500
Volt untuk pemasangan sampai dengan 1500 VA. Khusus untuk stop kontak AC dan
kapasitasnya disesuaikan dan didalamnya berisi lengkap : sekering (fuse), saklar, lampu
indikator arde (pentanahan).
8.
Pada tempat-tempat yang selalu lembab atau basah, seperti dalam kamar mandi atau dapur
maka harus dipakai alat-alat yang kedap air.
22. Pemasangan Lampu-lampu (Lighting Fixtures)
1.
Untuk ruangan yang memakai plafond, lampu harus dipasang inbow pada plafond dengan
type lampu TBS.
2.
Untuk ruangan-ruangan tanpa plafond, lampu dipasang upbouw menempel pada dak beton.
3.
Untuk ruang-ruang yang mempunyai kondisi lembab, lampu harus dipasang dengan type
Water Dicht (memakai areal).
4.
Untuk lampu Down Light, lampu dipasang inbouw ( rata dengan plafond ).
5.
Stop kontak biasa dan daya yang dapat digunakan dari jenis inbouw dan harus ditanahkan.
6.
Pelaksanaan harus mengajukan contoh dari semua lighting fixtures, saklar, stop kontak,
kabel-kabel dan lain-lain untuk disetujui oleh Perencana/Pemberi Tugas.
7.
Konstruksi fixtures pada umumnya harus memberikan effesinsi penerangan maksimal, rapi,
kuat dan mudah pelaksanaanya dalam hal pengantian lampu, pembersihan dan pemeliharaan
selanjutnya.
23. Material, Peralatan, Bahan dan Pelaksanaan Listrik
23.1. Armature Lampu dan Komponen
a.
Armature TL
House : plat baja 0,7 mm pembuatan harus dengan mesin,
peralatan lampu built in.
Reflector : bahan plat baja 0,7 mm.
Semua komponen listrik berada didalam rumah / housing (built in).
Konstruksi rumahan harus kuat dan kokoh serta dibuat sedemikian rupa agar mudah
dapat di buka / dilepas untuk perbaikan / penggantian komponen yang berada
didalamnya.
Rumahan dan reflector harus dilengkapi dengan sekrup, agar dapat dilepas pada
waktu memerlukan perbaikan. Seluruh pada reflector harus dilapisi dengan cat dasar,
serta diberi lapisan cat akhir berwarna putih. Pengecatan dengan cara (cat bakar)
dengan proses anti karat seluruh armature. Armature: buatan armature Belanda,
Philips dengan persetujuan Pemberi Tugas/Perencana.
b.
Armature TL 2 x 36 W lengkap dengan Louvre Alluminium
Armature lampu sesuai dengan Gambar Perencana
Capasitor (Condensor), dengan kapasitas sesuai dengan kebutuhan, sehingga
dapat menghasilkan power factor 0,85 dengan tegangan nominal 220 Volt
Bahan kotak lampu dari steel tebal 0,7 mm
Cat dasar anti karat, dengan finish cat bakar
Ballast Philip atau Arco 40 watt dan 20 watt
Losses tidak boleh lebih dari 6,5 watt
Capasitor Philip atau Nocoton sehingga diperoleh faktor kerja minimal 0,85
Terminal grounding pada beban
Baut expose dengan kepala khusus
Starter Philip 40 watt dan 20 watt
Type inbouw
c.
Armature baret
Lampu ini menggunakan jenis lampu Tl bulat 20 w.
Armature merupakan type FWN 902.
Lampu ini dipasang pada body dengan cara sekrup atau dengan cara lain yang
disetujui oleh Pemberi Tugas/Perencana.
Type rumah dan lampu ini tahan air dan sesuai dengan pasangan luar.
Tebal gelas minimum 4 mm.
Bentuk segi empat sama sisi dengan panjang sisinya 250 mm, tebal 160 mm.
d.
Lampu pijar
Jenis lampu adalah Incandescent buld, dengan daya output 40 watt.
Tegangan menimal 220 Volt.
23.2. Panel-panel
Berfungsi untuk menerima daya listrik dari Main Distribution Panel (MDP). Main
breaker menggunakan MCB dan pengaman sesuai dengan gambar rencana.
a.
Ukuran rumah panel harus dapat mencakup semua peralatan dengan penempatan
yang cukup secara electris dan fisik.
b.
Pasangan panel komponen harus dapat dicapai dari bagian depan dengan mudah
tanpa pintu terkunci.
c.
Panel-panel utama harus dibuat dari plat besi tebal 2 mm dengan rangka besi
semuanya harus dimenie dan diduko 2 (dua) kali, dan harus dicat dengan cat
bakar, warna finishing yang dapat dipakai grey blue (abu-abu). Panel-panel harus
dapat dilayani dari depan pintu dari panel-panel tersebut diatas harus dilengkapi
dengan kunci tanam.
d.
Konstruksi dalam panel serta letak dari komponen-komponen dan sebagainya
harus diatur sedemikian rupa, sehingga bila perlu dilaksanakan perbaikan-
perbaikan. Penyambungan-penyambungan pada komponen-komponen dapat
mudah dilaksanakan tanpa menunggu komponen-komponen lainnya.
e.
Seluruh elemen-elemen komponen-komponen untuk semua panel harus buatan
siemens, Merlin Gerin (GM) atau setara yang telah disetujui Pemberi
Tugas/Perencana.
f.
Komponen-komponen yang dipakai adalah jenis miniatur circuit breaker (MCB).
g.
Tiap-tiap panel harus di buatkan Busnar untuk Grounded, tahanan pentanahan
tidak boleh melebihi dari nilai 5 ohm, diukur setelah minimal tidak hujan setelah
3 hari.
h.
Setiap panel harus mempunyai busbar cooper yang terdiri dari busbar Phasa R - S
- T. Satu busbar netral dan satu lagi busbar untuk Grounding. Besarnya busbar
harus diperhitungkan, untuk besar arus yang akan mengalir dalam busbar
tersebut tanpa menyebabkan suhu yang lebih besar dari 63 derajat celcius dan
direncanakan atas dasar temperatur 40 derajat celcius. Setiap busbar cooper harus
diberi warna sesuai dengan peraturan PLN. Lapisan yang dipergunakan untuk
memberi warna busbar dan saluran dari jenis tahan terhadap kenaikan suhu yang
diperbolehkan. Merk panel : Siemens, Merlin Gerin atau setara dan setujui oleh
Pemberi Tugas/Perencana.
i.
Setiap instalasi terpasang harus dimergertest.
23.3. Pipa dan Fitting
a.
Seluruh pengkabelan untuk penerangan, stop kontak dilaksanakan dalam pipa
dan fitting-fitting dari jenis light inpact conduit UPVC, Ega, Gilflex, Clipsal atau
Double II untuk dalam bangunan. Untuk dihalaman parkir juga menggunakan
pipa yang sama, sedangkan pipa yang menyeberangi jalan harus dilapisi dengan
pipa Galvanis merk PPI atau Bakrie klas medium.
b.
Sparing pipa menggunakan pipa galvanis yang ukurannya dua tingkat pipa
instalasi dari merk : PPI atau Bakrie.
c.
Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu menggunakan flexilble jenis
PVC Merk : Ega, Gilflex, Clipsal atau Double H.
d.
Semua teknik pelaksanaannya itu yaitu : percabangan, pembelokkan dan
sebagainya harus mengunakan fitting-fitting yang sesuai yaitu : Socket, Elbow, T-
doos, Terminal, Isolasiban, klem besi dan lain-lain
23.4. Alat Bantu Intalasi
a.
Bak kontrol dan tutupnya dari beton bertulang untuk pentanahan.
b.
Pasir urug, sirtu dan tanah urug.
23.5. Grounding
a.
Semua panel, lighting fixtures, stop kontak dan bagian-bagian metal yang
berhubungan dengan instalasi harus digrounding.
b.
Kawat grounding dapat dipergunakan kawat lanjang (BCC = Bare Cooper
Conductor) atau kawat yang berisolasi yang diberi warna kuning strip hijau.
c.
besarnya kawat grounding yang dapat dipergunakan minimal yang berpenampang
sama dengan penampang kabel masuk (Incoming Feeder).
d.
Nilai tahanan grounding sistem untuk panel-panel harus maksimum 5 ohm,
diukur setelah tidak hujan selama 3 hari.
e.
Elektroda pentanahan untuk grounding digunakan pipa galvanis minimum
berdiameter 0,5 “, diujung pipa tersebut dipasang Copper Rod sepanjang 0,5 m.
Elektoda pentanahan yang dipantek dalam tanah sedalam permukaan titik muka
air.
24. Pengujian (Testing)
24.1. Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji, sehingga diperoleh hasil
yang baik dan bekerja sempurna sesuai persyaratan PLN, spesifikasi dan pabrik.
Bila diperlukan, bahan-bahan instalasi dan peralatan dapat diminta oleh
Direksi Pelaksanaan untuk diuji ke laboratorium atas tanggungan biaya
Kontraktor.
24.2. Setiap bagian instalasi yang akan tertutup harus diuji sebelum dan sesudah bagian
tertutup sehingga hasil baik menurut PLN, spesifikasi dan pabrik.
24.3. Setiap satu lantai selesai dipasang harus dilakukan pengujian.
24.4. Semua panel listrik sebelum dipasang dan sesudah dipasang harus diuji
tegangan dan tahanan isolasi dalam kondisi baik. Juga harus diuji sistem
kerjanya sesuai spesifikasi yang diisyaratkan.
24.5. Semua armature lampu harus diuji dalam keadaan menyala sempurna.
24.6. Semua penyambungan harus diperiksa, tersambung dengan mantap dan tidak
terjadi kesalahan sambung atau polaritas. Pemeriksaan sambungan harus
dengan menggunakan Meger.
24.7. Tahanan tanah harus diuji memenuhi persyaratan yang dispesifikasikan.
24.8. Pengujian harus bersama Direksi Pelaksana dan dibuat laporan tertulis.
25. Penyerahan Pemeliharaan dan Jaminan.
25.1 Penyerahan dilakukan dengan Berita Acara Proyek disertai lampiran-
lampiran sebagai berikut :
a.
Menyerahkan gambar revisi instalasi listrik sebanyak 4 (empat) set.
b.
Penyerahan surat pernyataan jaminan instalasi listrik ( Keur ).
c.
Menyerahkan hasil pengetesan.
25.2. Setelah penyerahan tahap 1, Kontraktor wajib melaksanakan masa
pemeliharaan secara cuma-cuma selama 120 hari kalender, bahwa seluruh
instalasi dan peralatan tetap dalam keadaan baik dan bekerja sempurna.
Kerusakan karena kesalahan pemasangan atau peralatan harus diperbaiki, bila
perlu diganti baru.
25.3. Setelah penyerahan tahap 1, kontraktor wajib melakukan masa jaminan selama
180 hari kalender atas semua peralatan yang dipasangnya tetap bekerja
sempurna, kecuali untuk bola lampu.
PEKERJAAN PELAPIS LANTAI
Pelaksanaan
- Lantai keramik hanya boleh dipasang pada permukaan yang telah padat dan dikeraskan,
sehingga tidak akan turun / retak karena pembebanan. Pada lantai peil ± 0.00, lantai
granit dan keramik dipasang diatas plat beton bertulang seperti dinyatakan pada
gambar.
- Lantai dasar permukaan yang akan dipasang dengan lantai granit dan keramik harus
dibersihkan dari segala kotoran-kotoran, debu dan lain-lain.
- Pemasangan memakai spesi / adukan tebal minimum 1,5 cm dengan perbandingan 1 pc :
3 pasir, dimana pasir yang digunakan harus bersih dan saring / diayak, sewaktu
pemasangan rongga belakang keramik harus penuh diisi dengan adukan / spesi.
- Jarak antara keramik / naat / siar maksimum harus 6 ( enam ) mm.
- Sebelum dipasang, keramik direndam dalam air.
- Pengisian naat / siar baru boleh dilakukan setelah tegel keramik terpasang lebih dari 24
jam. Pengisiannya harus dengan Sika Tile Grout dicampur dengan air sampai diperoleh
bahan elastis.
- Dalam keadaan pasta setengah kering, permukaan siar dibuat cekung kedalam dengan
digosok memakai besi beton, setelah itu seluruh permukaan lantai keramik harus
dibersihkan dari sisa-sisa pasta sebelum pasta / semen mengeras. Pemotongan dari tegel
keramik harus dilakukan dengan pemotong keramik / tile cutter, tidak boleh dipotong
dengan jalan digosok dengan paku / kikir lalu dibelah.
- Plint yang akan dipakai sesuai ukuran lantai yang dipasang dan harus rata di tembok.
PEKERJAAN KACA
Kaca dan Cermin
Produksi ex Asahi atau setara.
Mempunyai bidang licin, sejajar tidak bergelombang dan tidak menunjukkan effek lensa (tinted
fload glass).
Ukuran disesuaikan dengan gambar atau atas petunjuk pengawas.
Tebal disesuaikan dengan gambar rencana.
Untuk cermin digunakan tebal 5 mm, dengan lapisan perak cukup tebal dan tidak menimbulkan
bintik-bintik hitam (mempunyai lapisan penahan kelembaban).
PEKERJAAN PASANGAN KUNCI DAN ALAT PENGGANTUNG
Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan meliputi pengadaan dan pemasangan seluruh alat penggantung, pengunci dan
kelengkapannya serta pengadaan tenaga kerja dan alat-alat untuk terselenggaranya pekerjaan ini.
Bahan :
kunci 2 (dua) slaag dan berkotak baja produksi Alpha atau setara. Baut-baut dan ungkitnya harus
dari kuningan.
Tipe-tipe kunci harus sesuai dengan fungsi ruangannya.
Pegangan (handle) dari bahan stainless stell dan solid nylon serta engsel-engsel harus dari stainless
steel dengan memakai ring nylon ukuran (3x4) inch.
Engsel pintu dipakai merk SES atau yang setara, dipasang sekurang-kurangnya 3 (tiga) buah untuk
setiap daun pintu dengan menggunakan skrup kembang dengan warna yang sama dengan
engselnya. Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban berat daun pintu,
tiap engsel memikul beban maksimum 20 kg.
Persyaratan pelaksanaan :
Pekerjaan harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman dalam bidang tersebut dengan
persetujuan Perencana / Konsultan Pengawas.
Pemborong harus memberikan contoh-contoh terlebih dahulu untuk disetujui dan di paraf
Perencana / Konsultan Pengawas.
Pemborong diwajibkan mengajukan dalam rangkap 3 (tiga) gambar rencana tata letak dengan
nomor unit masing-masing serta “key control schedule” berdasarkan gambar denah (arsitektur) per
lantai yang telah ada.
Di dalam schedule tersebut terlihat :
a. Nomor-nomor pintu yang harus diberi kunci
b. Tipe-tipe bahan / kunci yang akan dipasang
c. Arah pembukaan / arah kunci
Metode pelaksanaan :
Semua kunci dan engsel harus dilindungi dan dibungkus plastik atau tempat aslinya setelah dicoba.
Pemasangan dilakukan setelah bangunan selesai dicat.
Skrup-skrup harus cocok dengan barang yang dipasang, jangan memukul skrup, cara mencocokkan
hanya diputar sampai ujung, skrup yang rusak waktu dipasang harus dicabut kembali dan diganti.
Engsel untuk pintu kayu dipasang 30 cm dari tepi atas dan bawah sedang untuk engsel ke 3 (tiga)
dipasang ditengah-tengah.
Semua kunci tanam harus terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu, dipasang setinggi 90 cm
dari lantai atau sesuai gambar.
Pemasangan sesuai dengan gambar rencana harus benar-benar kuat dan rapi serta memuaskan.
Pemasangan kunci tanam, semutu “SES”, Grendel dan lain-lainnya harus dikerjakan dengan penuh
keahlian, sehingga menghasilkan suatu pekerjaan yang baik dan memuaskan.
DOKUMENTASI PROYEK
Pengambilan photo rekaman proyek diambil pada saat pertama kali pekerjaan dimulai hingga
pekerjaan selesai.
Tahapan pengambilan dokumen rekaman proyek diatur sedemikian rupa sehingga point-point
pekerjaan penting tidak terlewatkan.
Pengambilan photo rekaman proyek juga dilakukan setiap bulannya sebagai lampiran kelengkapan
administrasi pada saat pengajuan laporan bulanan.
Photo rekaman proyek disusun sedemikian rupa dan dijadikan sebuah album lengkap dengan
keterangannya.
Semua klise photo (negatifnya) dari rekaman proyek tersebut dikumpulkan dan dikirim ke
Pengguna Anggaran Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab. Rokan Hilir.
Photo yang diambil harus mencakup / menggambarkan kegiatan pelaksanaan pada saat : 0% , 30% ,
60% , 80% dan 100%.
ADMINISTRASI PROYEK
Laporan fisik proyek berupa : Laporan Harian, Laporan Mingguan & Laporan Bulanan
dikumpulkan pada setiap akhir bulan.
Direksi / Pengawas akan memeriksa kebenaran laporan yang diserahkan.
Laporan fisik proyek harus dilampirkan pada saat setiap pengambilan Termin.
PEKERJAAN UKURAN
Pemborong bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan menurut ukuran yang
tercantum didalam gambar rencana serta Spesifikasi Khusus ini, Pemborong juga berkewajiban
memberitahukan kepada Direksi setiap akan memulai suatu bagian pekerjaan.
Pemborong berkewajiban mencocokan ukuran-ukuran satu sama yang lainnya dengan segera
memberitahukan kepada Direksi setiap selisih volume pelaksanaan dengan rencana pekerjaan yang
ada pada gambar rencana maupun syarat teknis.
Semua peralatan serta alat-alat pengukuran yang dipergunakan disediakan oleh pemborong untuk
keperluan Direksi Teknis maupun keperluan pemborong sendiri.
Direksi dapat memberikan perintah kepada pemborong, tanpa mengganti kerugian atau ongkos
untuk pelaksaan pengukuran-pengukuran guna kepentingan pekerjaan.
PEMELIHARAAN DAN PEMBERSIHAN
Selama pekerjaan berlangsung, kontraktor harus memelihara kebersihan baik lingkungan proyek
atau jalan dari hal-hal yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas jalan atau ketertiban umum.
Pada penyerahan pertama pekerjaan, keadaan bangunan harus bersih dan rapi.
PENYERAHAN PEKERJAAN
Pekerjaan seluruhnya harus sudah diserahkan secara lengkap dan baik kepada Direksi Teknis
sebagaimana tercantum didalam surat perjanjian pekerjaan ini.
Penyerahan pertama pekerjaan (Fisik Proyek telah mencapai 97,25 %), harus melewati pemeriksaan
/ penelitian dari Team PHO yang telah ditunjuk dari Pengguna Anggaran Dinas Pertanian Tanaman
Pangan Kab. Rokan Hilir.
Penyerahan kedua pekerjaan (Fisik Proyek telah mencapai 100 %), dan telah melewati masa
pemeliharaan proyek, harus melewati pemeriksaan / penelitian dari Team FHO yang telah ditunjuk
dari Pengguna Anggaran Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kab. Rokan Hilir.
Penyerahan pertama dan kedua pekerjaan dapat diterima setelah semua prosedur Persyaratan
Teknis dan Administrasi telah memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku didalam kontrak dan
bestek.
PENUTUP
Semua syarat-syarat yang tercantum didalam bestek harus dilaksanakan dengan baik dan benar.
Semua ketentuan–ketentuan yang belum tertuang dalam bestek akan diatur pada waktu
Aanweijzing.
Bagansiapiapi, 2023
Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang
Bidang Cipta Karya
Kuasa Pengguna Anggaran
EDWIN FREDI SYAHRIZAL,S.Pd
NIP.19850118 201001 1 006| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 7 August 2017 | Pembanguna 6 Rkb Smpn 2 Bangko (Bantuan Keuanagan) | Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir | Rp 2,451,570,000 |
| 29 August 2016 | Paket 70 : Pembangunan Lanjutan 4 Rkb 2 Lantai Sdn 006 Bagan Barat | ULP Kabupaten Rokan Hilir | Rp 746,984,700 |
| 21 July 2019 | Drainase Jalan Lingkungan Desa Teluk Bano I Kec. Bangko Pusako | Kab. Rokan Hilir | Rp 717,821,000 |
| 6 April 2020 | Rehab Berat/ Perehapan Jalan Sei. Sampai Niat | Kab. Rokan Hilir | Rp 568,713,000 |
| 5 July 2023 | Pembangunan Tahap II Ruang Gelar Penyelidikan | Kab. Rokan Hilir | Rp 452,500,000 |
| 25 May 2022 | Konstruksi Pembangunan Tembok Pagar Sman 2 Bangko | Provinsi Riau | Rp 421,659,852 |
| 28 September 2015 | Penimbunan Jalan Kelapa Sawit Kep. Teluk Bano I | Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir | Rp 376,290,000 |
| 23 September 2019 | Rehab Berat Pustu Melayu Besar | Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir | Rp 372,000,000 |
| 29 June 2021 | Pembangunan Pustaka Smkn 1 Bangko (Dak) | Pemerintah Daerah Provinsi Riau | Rp 360,115,000 |
| 10 November 2025 | Renovasi Loket Pelayanan Pertanahan | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN | Rp 300,000,000 |