| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0016703803221000 | Rp 1,287,896,000 | Setelah dilakukan Klarifikasi Teknis "dalam hal peserta mengikuti tender beberapa paket pekerjaan konstruksi dalam waktu penetapan pemenang bersamaan" tentang pemakaian Personil yang sama sebelum dilakukan Penetapan Pemenang bahwa Perusahaan yang bersangkutan telah diusulkan untuk menjadi pemenang pada kegiatan Pembangunan Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan bersedia Digugurkan untuk kegiatan Pembangunan Aula Kodim 0321 Rokan Hilir | |
| 0943250019212000 | Rp 1,316,150,450 | Setelah dilakukan Klarifikasi Teknis "dalam hal peserta mengikuti tender beberapa paket pekerjaan konstruksi dalam waktu penetapan pemenang bersamaan" tentang pemakaian Personil yang sama sebelum dilakukan Penetapan Pemenang bahwa Perusahaan yang bersangkutan telah diusulkan untuk menjadi pemenang pada kegiatan Pembangunan Rumah Dinas Polres Rokan Hilir dan bersedia Digugurkan untuk kegiatan Pembangunan Aula Kodim 0321 Rokan Hilir | |
| 0020777736212000 | Rp 1,368,727,094 | - | |
| 0031873490212000 | Rp 1,384,640,248 | Tidak dievaluasi karena telah didapat 3 (tiga) calon pemenang | |
| 0021674841212000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0015038961212000 | - | - | |
| 0020777843212000 | - | - | |
| 0921601530213000 | - | - | |
| 0028498129221000 | - | - | |
| 0021464540212000 | - | - | |
| 0018376715212000 | - | - | |
Citra Karya Sarana Utama | 0316165620216000 | - | - |
| 0021465323212000 | - | - | |
| 0941627903216000 | - | - | |
| 0021467519212000 | - | - | |
| 0314649468219000 | - | - | |
CV Cemerlang Konstruksi | 0939041703212000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN
PENATAAN RUANG
JALAN LINTAS BAGANSIAPIAPI BATU 4 BAGAN PUNAK - BAGANSIAPIAPI
RENCANA KERJA & SYARAT ( RKS )
PROGRAM
PENATAAN BANGUNAN DAN GEDUNG
KEGIATAN
PERENCANAAN PEMBANGUNAN AULA KODIM 0321
ROKAN HILIR
TAHUN ANGGARAN 2023
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor / Pemborong meliputi bagian-bagian
pekerjaan yang dinyatakan dalam Gambar Kerja serta Buku Rencana Kerja dan Syarat-
syarat Teknis ini.
1.1. INFORMASI PEKERJAAN
Uraian singkat mengenai pekerjaan :
Program : Penataan Bangunan Gedung
Kegiatan : Pembangunan Aula Kodim 0321 Rokan Hilir
Lokasi : Bangko
Luas Tanah : 600.00 M2
Thn. Anggaran : 2023
1.2. URAIAN PEKERJAAN UMUM.
Pembangunan Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Termasuk dalam pekerjaan
ini adalah :
A. Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi
• Penerapan SMKK
• Pasang Papan Nama Proyek
B. Mobilisasi & Demobilisasi
• Biaya Pembongkaran Bangunan Lama
• Pasang Papan Nama Proyek
C. Pembangunan Rumah Dinas Kejaksaan Negeri (6 Unit)
• Pekerjaan Persiapan
• Pekerjaan Penggalian Tanah
• Pekerjaan Pondasi
• Pekerjaan Beton
• Pekerjaan Besi Baja dan Aluminium
• Pekerjaan Pasangan Dinding
• Pekerjaan Kayu
• Pekerjaan Sanitasi & Perpipaan Dalam Gedung
• Pekerjaan Lainnya
Pasal 2
MEMULAI KERJA
Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah tanggal penunjukan dan perintah kerja
pelaksanaan pekerjaan (SPK), pihak Kontraktor / Pemborong harus sudah memulai
melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di lapangan.
Apabila setelah 1 (satu) minggu Kontraktor / Pemborong yang ditetapkan belum
melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di lapangan, maka akan diberlakukan
ketentuan yang telah dibuat oleh Panitia / Owner.
Pasal 3
PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor / Pemborong harus memasang Papan Nama Proyek sesuai dengan
ketentuan yang berlaku atas biaya Kontraktor / Pemborong.
Pasal 4
KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
4.1. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor / Pemborong wajib menunjuk seorang Kuasa
Kontraktor atau biasa disebut Site Manajer yang cakap dan ahli untuk memimpin
pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor /
Pemborong, berpendidikan minimal Sarjana Muda Teknik Sipil / Arsitektur atau
sederajat dengan pengalaman minimum 5 (lima) tahun.
4.2. Dengan adanya Pelaksana tidak berarti bahwa Kontraktor / Pemborong lepas
tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
4.3. Kontraktor / Pemborong wajib memberitahu secara tertulis kepada Pemimpin /
Ketua Proyek dan Konsultan Pengawas, nama dan jabatan Pelaksana untuk
mendapat persetujuan.
4.4. Bila dikemudian hari menurut pendapat Pemimpin / Ketua Proyek dan Konsultan
Pengawas bahwa Pelaksana dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap
memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Kontraktor / Pemborong
secara tertulis untuk mengganti Pelaksana.
4.5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor /
Pemborong harus sudah menunjuk Pelaksana yang baru atau Kontraktor /
Pemborong sendiri (Penanggung Jawab / Direktur Perusahaan) yang akan
memimpin pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 5
RENCANA KERJA
5.1. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor / Pemborong wajib
membuat Rencana Kerja Pelaksanaan dari bagian-bagian pekerjaan berupa bar
chart dan S-curve bahan dan tenaga.
5.2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Konsultan Pengawas, paling lambat dalam waktu 8 (delapan) hari kalender setelah
Surat Keputusan Penunjukan (SPK) diterima oleh Kontraktor / Pemborong.
5.3. Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan disahkan oleh
Pemberi Tugas / Pemimpin / Ketua Proyek.
5.4. Kontraktor / Pemborong wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 2 (dua)
kepada Konsultan Pengawas untuk diberikan kepada Pemilik Proyek dan Perencana.
1 (satu) salinan Rencana Kerja harus ditempel pada dinding bangsal Kontraktor
/ Pemborong di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan / prestasi kerja.
5.5. Kontraktor / Pemborong harus selalu dalam pelaksanaan pembangunan
pekerjaan sesuai dengan Rencana Kerja tersebut.
5.6. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor / Pemborong
berdasarkan Rencana Kerja tersebut.
Pasal 6
KEBERSIHAN DAN KESELAMATAN KERJA
6.1. Selama masa pekerjaan, Kontraktor / Pemborong harus senantiasa memelihara
kebersihan lokasi pekerjaan, setiap saat sampah-sampah pekerjaan selalu diangkut
dan dikumpulkan di suati tempat yang telah ditentukan.
6.2. Kontraktor / Pemborong berkewajiban menyediakan air minum yang bersih, sehat dan
cukup di tempat pekerjaan untuk para pekerja dan personil yang terlibat dalam
proyek.
6.3. Kontraktor / Pemborong berkewajiban menyediakan kotak PPPK di tempat pekerjaan.
6.4. Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan,
Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan
pekerja, bahan dan peralatan teknis serta konstruksi yang diserahkan Pemberi
Tugas. Dalam hal terjadinya kerusakan-kerusakan, maka Kontraktor / Pemborong
harus bertanggung jawab untuk memperbaikinya.
6.5. Apabila terjadi kecelakaan, Kontraktor / Pemborong selekas mungkin
memberitahukan kepada Konsultan Pengawas dan mengambil tindakan yang perlu
untuk keselamatan korban kecelakaan itu.
Pasal 7
TENAGA DAN SARANA KERJA
Kontraktor / Pemborong harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan,
peralatan berikut alat bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta
mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-
alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga
seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna sampai dengan diserah-terimakannya
pekerjaan tersebut kepada Pemberi Tugas.
7.1. TENAGA KERJA / TENAGA AHLI
Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis
dan volume pekerjaan yang akan dilaksanakan.
7.2. PERALATAN BEKERJA
Menyediakan alat-alat bantu seperti mesin las, alat bor, alat-alat pengangkat dan
pengangkut serta peralatan-peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini.
7.3. BAHAN-BAHAN BANGUNAN
Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya.
7.4. PENYEDIAAN AIR DAN LISTRIK UNTUK BEKERJA
7.4.1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor / Pemborong dengan
membuat sumur pompa sementara di lokasi proyek atau di-supply dari luar.
7.4.2. Air harus bersih, bebas dari : bau, lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya
yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan
persetujuan dari Konsultan Pengawas / Direksi.
7.4.3. Kontraktor / Pemborong harus membuat bak penampung air untuk bekerja
yang senantiasa terisi penuh dengan kapasitas minimum 3,5 m3.
7.4.4. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor / Pemborong dan diperoleh
dari sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan.
Penggunaan Genset untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan
untuk penggunaan sementara apabila sambungan sementara PLN tidak
memungkinkan dan harus atas petunjuk Konsultan Pengawas.
Pasal 8
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
8.1. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
Untuk menghindari klaim dari User / Proyek dikemudian hari, maka Kontraktor /
Pemborong harus betul-betul memperhatikan pelaksanaan pekerjaan struktur
dengan memperhitungkan “ukuran jadi (finished)” sesuai persyaratan ukuran pada
gambar kerja dan penjelasan RKS.
Kontraktor / Pemborong wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti
petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan
yang dipergunakan sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis dan atau
petunjuk yang diberikan oleh Konsultan Pengawas.
8.2. STANDAR YANG DIPERGUNAKAN.
Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja
dan Syarat-Syarat ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah ini
termasuk segala perubahan dan tambahannya
a. Keppres no. 24 tahun 1995 lengkap dengan lampiran-lampirannya.
b. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau Algemene
Voorwarden voor de Uitvoering bij Aaneming vanoenbare Werken (AV) 1941.
c. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbritasi Teknik dari Dewan
Teknik Pembangunan Indonesia.
d. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
e. Peraturan Beton Bertulang Indonesia NI - 2 PBI 1971.
f. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia NI - 5 PKKI.
g. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia PPBI 1984.
h. Peraturan Muatan Indonesia PMI.
i. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia NI - 3 PUBI 1970.
Peraturan Umum Listrik Indonesia PUIL 1979 dan Peraturan PLN setempat.
j. SK. SNI 03 – 2847 – 2002 tentang Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Pada
Bangunan Gedung.
k. Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir Indonesia PUIPP.
l. Pedoman Plumbing Indonesia PPI 1979.
m. Persyaratan Cat Indonesia NI - 4.
n. Peraturan Kapur Indonesia NI - 7.
o. Peraturan Semen Portland Indonesia NI - 8.
p. Peraturan Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan NI - 10.
q. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Dinas/Instansi Pemerintah
setempat yang bersangkutan dengan masalah bangunan.
r. Untuk melaksanakan Pekerjaan ini, berlaku dan mengikat pula :
Gambar Kerja yang dibuat oleh Konsultan Perencana dan disahkan oleh Pemberi
Tugas termasuk pula Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing) yang
diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah disahkan dan disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
Gambar dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
Berita Acara Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
Surat Keputusan Pemimpin Pelaksana tentang Penunjukan Kontraktor.
Surat Perintah Kerja (SPK).
Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) yang telah disetujui oleh Konsultan
Pengawas dan Pemberi Tugas.
Pasal 9
LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN
9.1. Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian mengenai segala hal
yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan / pekerjaan, baik bersifat
teknis maupun administratif.
9.2. Dalam pembuatan laporan tersebut, pihak Kontraktor / Pemborong harus
memberikan data-data yang diperlukan menurut data dan keadaan sebenarnya.
9.3. Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan secara rutin dibuat oleh Pengawas
Lapangan dari Konsultan Pengawas.
9.4. Laporan-laporan tersebut di atas setiap minggu dan bulannya, harus diserahkan
kepada Pemimpin Proyek untuk bahan monitoring.
Pasal 10
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
10.1. Bila gambar yang menyangkut spesifikasi teknis tidak sesuai dengan Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS), maka yang mengikat / berlaku adalah RKS.
10.2. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignemen, lokasi seksi (bagian) dan
detail gambar mungkin akan dilakukan didalam waktu pelaksanaan kerja.
Kontraktor / Pemborong harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud
gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan atau
kelalaian dalam gambar atau dari ketidak-sesuaian antara gambar dan
spesifikasinya. Setiap deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar dan
spesifikasi atau gambar kerja yang mungkin diperlukan oleh keadaan darurat
konstruksi atau lain-lainnya, akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan
disahkan secara tertulis.
10.3. Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang
semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.Permukaan-
permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis, lapisan bagian
dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada ketentuan lain dari
Konsultan Pengawas.
10.4. UKURAN.
10.4.1. Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam Gambar Kerja dan
Gambar Pelengkap meliputi :
a. As - as
b. Luar - luar
c. Dalam - dalam
d. Luar - dalam.
10.4.2. Ukuran - ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam Centi
meter ( cm ) untuk pekerjaan Arsitektur dan Sipil, dan ukuran Milimeter (
mm ) untuk pekerjaan Baja dan Mekanikal / Elektrikal.
10.4.3. Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur, pada dasarnya
adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan jadi / selesai ( “finished”).
10.4.4. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor / Pemborong wajib
melaporkan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas yang selanjutnya
akan memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan
pegangan.
10.4.5. Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka
pengukuran skala tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui
oleh Konsultan Pengawas. Setiap deviasi dari gambar karena kondisi
lapangan yang tak terduga akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan
disahkan secara tertulis. Kontraktor / Pemborong tidak dibenarkan merubah
atau mengganti ukuran- ukuran yang tercantum di dalam Gambar
Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas / Direksi, dan
segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Kontraktor / Pemborong
baik dari segi biaya maupun waktu.
10.5. PERBEDAAN GAMBAR.
10.5.1. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin
kerja, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat
(berlaku).
10.5.2. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sipil / Struktur,
maka Kontraktor / Pemborong wajib melaporkannya kepada Konsultan
Pengawas yang akan memutuskannya setelah berkonsultasi dengan
Konsultan Perencana.
10.5.3. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidak-telitian di dalam pelaksanaan
satu bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya,
maka didalam hal terdapat ketidak-jelasan, kesimpang-siuran, perbedaan-
perbedaan dan ataupun ketidak-sesuaian dan keragu-raguan diantara
setiap Gambar Kerja, Kontraktor / Pemborong diwajibkan melaporkan
kepada Konsultan Pengawas secara tertulis dan selanjutnya diadakan
pertemuan dengan Konsultan Pengawas / Direksi dan Konsultan
Perencana, untuk mendapat keputusan gambar mana yang akan dijadikan
pegangan.
10.5.4. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor /
Pemborong untuk memperpanjang / meng-“klaim” biaya maupun waktu
pelaksanaan.
10.6. ISTILAH.
Istilah yang digunakan berdasarkan pada masing-masing disiplin adalah
sebagai berikut :
SD : Site Development, mencakup hal-hal yang berhubungan dengan dinding
beton, batu kali penahan tanah, pengerasan di luar bangunan, penanaman
rumput, pohon peneduh, perdu dan lain-lainnya.
SR : Struktur, mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perhitungan
konstruksi, bahan konstruksi utama dan spesifikasinya, dimensioning kolom,
balok dan tebal lantai.
AR : Arsitektur, mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan dan
perancangan bangunan secara menyeluruh dari semua disiplin-disiplin kerja yang
ada baik teknis maupun estetika.
M : Mekanikal, yang ada hubungannya dengan sistim air bersih-air kotor-
drainase, sistim pemadam kebakaran, sistim instalasi diesel-generator set
dan sistim pengkondisian udara (AC).
EL : Elektrikal, yang ada hubungannya dengan sistim penyediaan daya listrik dan
penerangan.
10.7. SHOP DRAWING.
10.7.1. Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang
harus dibuat oleh Kontraktor / Pemborong berdasarkan gambar Dokumen
Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan lapangan.
10.7.2. Kontraktor / Pemborong wajib membuat shop drawing untuk detail khusus
yang belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja / Dokumen Kontrak
maupun yang diminta oleh Konsultan Pengawas.
10.7.3. Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua
data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan,
keterangan produk, cara pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan
khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara
lengkap di dalam Gambar Kerja / Dokumen Kontrak maupun di dalam Buku
ini.
10.7.4. Kontraktor / Pemborong wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada
Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas / Direksi.
10.7.5. Semua gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor / Pemborong dan
diajukan kepada Konsultan Pengawas untuk diminta persetujuannya harus
sesuain dengan format standar dari proyek dan harus digambar pada
kertas kalkir yang dapat direproduksi.
10.8. PERUBAHAN, PENAMBAHAN, PENGURANGAN PEKERJAAN DAN PEMBUATAN “AS
BUILT DRAWING“.
10.8.1. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan
pengurangan pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
10.8.2. Setelah pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Kontraktor / Pemborong
berkewajiban membuat gambar-gambar yang memuat seluruh perubahan,
dan sesuai dengan kenyataan yang telah dikerjakan / dibangun oleh
Kontraktor / Pemborong ( As Built Drawing ). Biaya untuk penggambaran
“As Built Drawing”, sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor /
Pemborong.
Pasal 11
TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR / PEMBORONG
11.1. Kontraktor / Pemborong harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja.
11.2. Kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi Tugas untuk melihat,
mengawasi, menegur atau memberi nasehat tidak mengurangi tanggung jawab
penuh tersebut di atas.
11.3. Kontraktor / Pemborong bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul
akibat pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor / Pemborong berkewajiban memperbaiki
kerusakan tersebut dengan biaya Kontraktor / Pemborong sendiri.
11.4. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, maka
Kontraktor / Pemborong berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada
Pemberi Tugas melalui Konsultan Pengawas. Apabila hal ini tidak dilakukan,
Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas segala kerusakan yang timbul.
11.5. Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas keselamatan tenaga kerja yang
dikerahkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
11.6. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor / Pemborong dalam
melaksanakan pekerjaan menjadi tanggung jawab Kontraktor / Pemborong.
11.7. Selama pembangunan belangsung, Kontraktor / Pemborong harus menjaga
keamanan bahan / material, barang milik proyek, milik Konsultan Pengawas dan
milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan, maupun bangunan yang dilaksanakannya
sampai tahap serah terima. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang
telah disetujui, baik yang telah dipasang maupun yang belum, adalah tanggung
jawab Kontraktor / Pemborong dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya
Pekerjaan Tambah.
11.8. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas
akibatnya, baik yang berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa.
11.9. Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor / Pemborong harus segera mengangkut
bahan bongkaran dan sisa-sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi
keluar lokasi pekerjaan. Segala pembiayaannya menjadi tanggung jawab Kontraktor
/ Pemborong.
Pasal 12
KETENTUAN DAN SYARAT BAHAN - BAHAN
12.1. Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
ini maupun dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan
dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat
yang tercantum dalam A.V. 1941 dan Persyaratan Umum Bahan Bangunan
Indonesia (PUBI Tahun 1982), Standar Industri Indonesia (SII) untuk bahan
termaksud, serta ketentuan-ketentuan dan syarat bahan-bahan lainnya yang
berlaku di Indonesia. Seluruh barang material yang dibutuhkan dalam
menyelesaikan pekerjaan, seperti material, peralatan dan alat lainnya, harus dalam
kondisi baru dan dengan kualitas terbaik untuk tujuan yang dimaksudkan.
12.2. MERK PEMBUATAN BAHAN / MATERIAL & KOMPONEN JADI.
12.2.1. Kecuali bila ditentukan lain dalam Dokumen Kontrak, semua merk
pembuatan atau merk dagang dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Teknis ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas / setara dan
tidak diartikan sebagai sesuatu yang mengikat. Setiap keterangan mengenai
peralatan, material barang atau proses, dalam bentuk nama dagang, buatan
atau nomor katalog harus dianggap sebagai penentu standar atau kualitas
dan tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya membatasi persaingan, dan
Kontraktor / Pemborong harus dengan sendirinya menggunakan peralatan,
material, barang atau proses, yang atas penilaian Konsultan Pengawas dan
Konsultan Perencana, sesuai dengan keterangan itu. Seluruh material paten
itu harus dipergunakan sesuai dengan instruksi pabrik yang membuatnya.
12.2.2. Bahan / material dan komponen jadi yang dipasang / dipakai, harus sesuai
dengan yang tercantum dalam Gambar Kerja dan RKS, memenuhi standar
spesifikasi bahan tersebut, mengikuti peraturan persyaratan bahan
bangunan yang berlaku.
12.2.3. Apabila dianggap perlu, Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk
tenaga ahli yang diajukan / ditunjuk oleh pabrik dan atau supplier yang
bersangkutan tersebut sebagai Pelaksana. Dalam hal ini, Kontraktor /
Pemborong tidak berhak mengajukan klaim sebagai pekerjaan tambah.
12.2.4. Disyaratkan dalam satu merk pembuatan atau merk dagang hanya
diperkenankan untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan
ini.
12.2.5. Penggunaan bahan produk lain yang setaraf dengan apa yang
dipersyaratkan harus disertai test dari Laboratorium lokal / dalam negeri
baik kualitas, ketahan serta kekuatannya dan harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas secara tertulis dan diketahui oleh Konsultan Perencana. Apabila
diperlukan biaya untuk test laboratorium, maka biaya tersebut harus
ditanggung oleh Kontraktor / Pemborong tanpa dapat mengajukan sebagai
biaya pekerjaan tambah.
12.3. Kontraktor / Pemborong terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh semua
bahan-bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut kepada Konsultan
Pengawas / Direksi dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan
secara tertulis sebelum semua bahan-bahan tersebut didatangkan / dipakai.
Contoh bahan tersebut yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas /
Direksi dan Konsultan Perencana adalah sebanyak 4 (empat) buah dari satu
bahan yang ditentukan untuk menetapkan “standard of appearance” dan
disimpan di ruang Direksi. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah
2 (dua) minggu sebelum jadwal pelaksanaan.
12.4. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan di-
informasikan kepada Kontraktor / Pemborong selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari
kalender setelah penyerahan contoh bahan tersebut.
12.5. PENYIMPANAN MATERIAL
Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang
bersangkutan dan atau sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut.
12.5.1. Penempatan bahan-bahan material diatur dengan pertimbangan yang
matang agar tidak mengganggu kelancaran pekerjaan serta sirkulasi / akses
pekerja. Bahan material disusun dengan metoda yang baik dengan cara
FIFO (first in first out), sehingga tidak ada bahan material yang tersimpan
terlalu lama dalam gudang / stock material.
12.5.2. Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan
kesesuaian untuk pekerjaan. Material harus diletakkan di atas permukaan
yang bersih, keras dan bila diminta harus ditutupi. Material harus disimpan
sedemikian rupa agar memudahkan pemeriksaan. Benda-benda milik
pribadi tidak boleh dipergunakan untuk penyimpanan tanpa ijin tertulis dari
pemiliknya.
12.5.3. Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan
(levelling) menurut petunjuk Konsultan Pengawas.
12.5.4. Bagian tengah tempat penyimpanan barang harus ditinggikan dan miring
kesamping sesuai dengan ketentuan, sehingga memberikan drainase /
pemasukan dari kandungan air / cairan yang berlebihan. Material harus
disusun sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan pemisahan bahan
(segregation), agar timbunan tidak berbentuk kerucut, dan menjaga gradasi
serta mengatur kadar air. Penyimpanan agregat kasar harus ditimbun dan
diangkat / dibongkar lapis demi lapis dengan tebal lapisan tidak lebih dari 1
(satu) meter. Tinggi tempat penyimpanan tidak lebih dari 5 (lima) meter.
Pasal 13
PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
13.1. Bahan-bahan yang didatangkan / dipakai harus sesuai dengan contoh-contoh
yang telah disetujui Konsultan Pengawas seperti yang diatur dalam Pasal 12 di
atas.
13.2. bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan
afkir / ditolak oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lokasi
bangunan / proyek selambat-lambatnya dalam tempo 3 x 24 jam dan tidak boleh
dipergunakan.
13.3. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Konsultan
Pengawas / Konsultan Perencana dan ternyata masih dipergunakan oleh
Pelaksana, maka Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana berhak
memerintahkan pembongkaran kembali kepada Kontraktor / Pemborong, yang
mana segala kerugian yang diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi
tanggungan Kontraktor / Pemborong sepenuhnya. Disamping itu pihak Kontraktor
/ Pemborong tetap dikenakan denda sebesar 1 o/ (satu per mil) dari harga
oo
borongan.
13.4. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari
bahan-bahan tersebut, maka Kontraktor / Pemborong harus menguji dan
memeriksakannya ke laboratorium Balai Penelitian Bahan pemerintah untuk diuji
dan hasil pengujian tersebut disampaikan secara tertulis kepada Konsultan
Pengawas / Direksi / Konsultan Perencana. Segala biaya pemeriksaan ditanggung
oleh Kontraktor / Pemborong.
13.5. Sebelum ada kepastian dari laboratorium di atas tentang baik atau tidaknya
kualitas dari bahan-bahan tersebut, Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan
pekerjaan- pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut di atas.
13.6. Bila diminta oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor / Pemborong harus memberikan
penjelasan lengkap tertulis mengenai tempat asal diperolehnya material dan
tempat pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Pasal 14
SUPPLIER DAN SUB KONTRAKTOR
14.1. Jika Kontraktor / Pemborong menunjuk Supplier dan atau Kontraktor bawahan (Sub
Kontraktor) didalam hal pengadaan material dan pemasangannya, maka Kontraktor/
Pemborong “wajib” memberi-tahukan terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas /
Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
14.2. Kontraktor / Pemborong wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan dengan Sub
Kontraktor dan Supplier bahan atas petunjuk Konsultan Pengawas.
14.3. Supplier wajib hadir mendampingi Konsultan Pengawas di lapangan untuk
pekerjaan khusus dimana pelaksanaan dan pemasangan bahan tersebut perlu
persyaratan khusus sesuai instruksi pabrik.
Pasal 15
PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA
15.1. Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran, pembuangan lapisan
tanah permukaan, dan pembuangan serta pembersihan tumbuh-tumbuhan dan
puing-puing didalam daerah kerja, kecuali benda-benda yang telah ditentukan
harus tetap di tempatnya atau yang harus dipindahkan sesuai dengan ketentuan
Pasal-pasal yang lain dari spesifikasi ini. Pekerjaan ini mencakup pula
perlindungan/penjagaan tumbuhan dan benda-benda yang ditentukan harus
tetap berada di tempatnya dari kerusakan atau cacat.
15.2. Konsultan Pengawas akan menetapkan batas-batas pekerjaan, dan menentukan
semua pohon, semak, tumbuhan dan benda-benda lain yang harus tetap berada
di tempatnya. Kontraktor / Pemborong harus menjaga semua jenis benda yang
telah ditentukan harus tetap di tempatnya.
15.3. Segala obyek yang ada di muka tanah dan semua pohon, tonggak, kayu lapuk,
tunggul, akar, serpihan, tumbuhan lainnya, sampah dan rintangan-rintangan
lainnya yang muncul, yang tidak diperuntukan berada disana; harus dibersihkan
dan atau dibongkar serta dibuang bila perlu. Pada daerah galian, segala tunggul
dan akar harus dibuang dari daerah galian sampai kedalaman sekurang-
kurangnya 50 cm. di bawah elevasi lubang galian sesuai Gambar Kerja. Lubang-
lubang akibat pembongkaran harus di-urug dengan material yang memadai dan
dipadatkan sampai 90 % dari kepadatan kering maksimum sesuai AASHTO T
99.
Pasal 16
SISTEM MANAJEMEN DAN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
16.1. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan (P3K) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di
lapangan untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan
pekerja di lapangan.
16.2. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-
syarat kesehatan bagi semua petugas dan pekerja yang ada dibawah kekuasaan
Kontraktor.
16.3. Kontraktor wajib menyediakan air bersih, Kamar Mandi, dan WC yang layak dan
bersih bagi semua petugas dan pekerja.
16.4. Kontraktor wajib menyediakan Alat Pelindung Diri ( APD ) Seperti Rompi Keselamatan
,Helm Safety, Sarung Tangan, Pelindung Mata, Sepatu Safety.
16.5. Kontraktor wajib memasang spanduk & banner untuk informasi keselamatan
kontruksi.
16.6. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib
diberikan oleh Kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 17
PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
17.1. IJIN MEMASUKI TEMPAT KERJA.
17.1.1. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor /
Pemborong, tetapi karena bahan / material ataupun komponen jadi
maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak oleh Konsultan Pengawas /
Direksi, harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya
Kontraktor / Pemborong dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan
Pengawas / Direksi.
17.1.2. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutupi atau menjadi tidak terlihat
sebelum mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas, dan Kontraktor
/ Pemborong harus memberikan kesempatan sepenuhnya kepada Petugas
/ Ahli dari Konsultan Pengawas untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan
yang akan ditutup dan tidak terlihat.
17.1.3. Kontraktor / Pemborong harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas
kapan setiap pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan siap diperiksa dan
Konsultan Pengawas tidak boleh menunda waktu pemeriksaan, kecuali
apabila Konsultan Pengawas memberikan petunjuk tertulis kepada
Kontraktor / Pemborong apa yang harus dilakukan.
17.1.4. Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam
(dihitung dari waktu diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan, tidak
terhitung hari libur / hari raya) tidak dipenuhi / ditanggapi oleh Konsultan
Pengawas, maka Kontraktor / Pemborong dapat meneruskan pekerjaannya
dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh
Konsultan Pengawas / Direksi.
17.1.5. Bila Kontraktor / Pemborong melalaikan perintah, Konsultan Pengawas /
Direksi berhak menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian atau
seluruhnya untuk diperbaiki.
17.1.6. Biaya pembongkaran dan pemasangan / perbaikan kembali menjadi
tanggungan Kontraktor / Pemborong, tidak dapat di-klaim sebagai biaya
pekerjaan tambah maupun alasan untuk perpanjangan waktu pelaksanaan.
17.2. KEMAJUAN PEKERJAAN
17.2.1. Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus
disediakan oleh Kontraktor / Pemborong demikian pula metode / cara
pelaksanaan pekerjaan harus diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga
diterima oleh Konsultan Pengawas.
17.2.2. Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu
menurut penilaian Konsultan Pengawas telah terlambat, untuk menjamin
penyelesaian pada waktu yang telah ditentukan atau pada waktu yang
diperpanjang, maka Konsultan Pengawas harus memberikan petunjuk
secara tertulis langkah-langkah yang perlu diambil guna melancarkan laju
pekerjaan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan pada waktu yang telah
ditentukan.
17.3. PERINTAH UNTUK PELAKSANAAN.
Bila Kontraktor / Pemborong atau petugas lapangannya tidak berada di tempat
kerja dimana Konsultan Pengawas bermaksud untu memberikan petunjuk atau
perintah, maka petunjuk atau perintah itu harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh
semua petugas pelaksana atau petugas yang ditunjuk oleh Kontraktor /
Pemborong untuk menangani pekerjaan itu.
17.4. TOLERANSI.
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam Kontrak ini harus dikerjakan sesuai
dengan toleransi yang diberikan dalam spesifikasi dan toleransi lainnya yang
ditetapkan pada bagian lainnya.
Pasal 18
PERSIAPAN
18.1. PEKERJAAN MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
Pekerjaan ini meliputi semua acara mobilisasi peralatan dan personil yang di perlukan
dan semua falitas pendukung selama dalam masa pelaksanaan pekerjaan serta
melaksanakan demobilisasi kembali terhadap semua terhadap semua peralatan dan
personil pada ketika pekerjaan selesai.
18.2. PEMBERSIHAN DAN PENGUPASAN PERMUKAAN TANAH (STRIPING) s.d TANAMAN Ø
2 CM.
18.2.1. Untuk pekerjaan stripping / pembersihan dilakukan untuk membersihkan
dan mengupas lapisan permukaan sedalam sesuai gambar rencana.
18.2.2. Seluruh tanah yang mengandung humus pada daerah yang akan dibangun
harus dibuang/dikupas. Tebal lapisan yang akan dikupas sesuai gambar
rencana, termasuk pembersihan kembali dari sisa-sisa akar tanaman yang
masih tertinggal.
18.2.3. Bahan-bahan bekas galian striping tidak boleh digunakan sebagai bahan
material timbunan, tetapi dipindahkan/dibuang keluar lokasi pekerjaan atau
tempat yang akan ditentukan oleh Konsultan Perencana, dimana tanah bekas
galian-galian harus dirapikan dan dipadatkan.
18.3. PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOWPLANK
18.3.1. Patok ukur dibuat dari balok kayu 5/7 dan papan kayu kelas III, tertancap
kuat ke dalam tanah sedalam 100 cm dengan bagian yang muncul diatas
muka tanah cukup untuk memberikan indikasi peil ± 0,00,- sesuai dengan
gambar kerja. Ketentuan-ketentuan lain yang perlu diperhatikan untuk
pembuatan patok ini agar dikonsultasikan dengan Pengawas.
18.3.2. Pada dasarnya patok ukur ini dibutuhkan sesuai dengan patokan ketinggian
atau peil permukaan yang ada dan tercantum dalam gambar kerja.
18.3.3. Jumlah patok ukur yang harus dibuat oleh Kontraktor pada tiap bagian
pekerjaan atau bangunan adalah minimal 2 (dua) buah dan lokasi
penanamannya sesuai petunjuk dan pesetujuan Pengawas, sedemikian rupa
sehingga tidak mengganggu atau terganggu selama pelaksanaan
pembangunan berlangsung. Patok ukur adalah permanen, tidak dapat
diubah, harus diberi tanda yang jelas, dan dijaga keutuhannya sampai
pelaksanaan pembangunan selesai dan ada instruksi dari Pengawas untuk
membongkarnya.
18.3.4. Papan bangunan (bouwplank) dibuat dari kayu Klas III dengan ukuran tebal
2 cm dan lebar 15 cm, lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya.
18.3.5. Papan bangunan dipasang pada patok kayu Klas III 5/7 cm yang jaraknya
satu sama lain adalah 150 cm, tertancap kuat di tanah sehingga tidak dapat
digerakkan atau diubah.
18.3.6. Papan bangunan dipasang minimal sejarak 200 cm dari as pondasi terluar.
18.3.7. Tinggi sisi atas bangunan harus sama satu dengan yang lain dan atau rata
“waterpass”, kecuali dikehendaki lain oleh Pengawas.
18.3.8. Setelah selesai pemasangan papan bangunan, Kontraktor harus melaporkan
kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Kontraktor harus
menjaga dan memelihara keutuhan dan ketepatan letak papan bangunan ini
sampai tidak diperlukan lagi.
Pasal 19
PEKERJAAN TANAH
19.1. PEKERJAAN PENGGALIAN TANAH BIASA SEDALAM 1 METER PONDASI
19.1.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan galian ini dilaksanakan untuk pondasi bangunan gedung atau
pembuatan penyangga/konstruksi penahan tanah.
19.1.2. Persyarartan Pekerjaan
a. Pekerjaan galian tanah baik kedalamannya ataupun lebarnya dilaksanakan
sesuai dengan penampang galian yang terdapat pada gambar rencana,
pekerjaan lanjutan (tahapan pekerjaan pondasi, atau konstruksi lain di
atasnya) dapat dilaksanakan bila galian tersebut sudah mendapat persetujuan
dari Pengawas lapangan.
b. Kontraktor harus menjaga sedemikian rupa agar lubang-lubang galian tersebut
tidak digenangi air yang berasal dari hujan, parit, banjir, mata air, atau lain-
lain, dengan memompa, menimba, menyalurkan ke luar, atau dengan cara lain,
dengan biaya yang ditimbulkan sudah termasuk dalam harga kontrak.
c. Dasar dari semua galian harus waterpas, bilamana pada dasar setiap galian
masih terdapat akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka ini harus
digali keluar sedang lubang-lubang tadi diisi kembali dengan pasir, dan
dipadatkan kembali sehingga mendapatkan dasar yang waterpass.
d. Terhadap kemungkinan adanya air di dasar galian, baik pada waktu penggalian
maupun pada waktu pekerjaan pondasi harus disediakan pompa air atau
pompa lumpur jika diperlukan dapat bekerja terus menerus, untuk menghindari
tergenangnya air pada dasar galian.
e. Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian
agar tidak longsor dengan memberikan dinding penahan atau penunjang
sementara atau lereng yang cukup.
f. Kontraktor juga diwajibkan mengambil langkah-langkah pengamanan terhadap
bangunan lain yang berada dekat dengan lubang galian yaitu dengan
memberikan penunjang sementara pada bangunan tersebut sehingga
kerusakan yang diakibatkan dari lobang galian dapat diantisipasi.
g. Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah mencapai
jumlah tertentu harus segera disingkirkan dari lokasi.
19.2. PEKERJAAN PENGURUGAN KEMBALI GALIAN TANAH PONDASI
19.2.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan urugan dilaksanakan sebagai urugan peninggian halaman,
bangunan maupun sebagai urugan lubang-lubang pondasi, termasuk dalam
pekerjaan pemadatan untuk setiap layer/lapisan urugan. Pekerjaan inu
dilaksanakan setelah selesai pada pekerjaan pondasi.
19.2.2. Persyarartan Pekerjaan
a. Setelah lapisan tanah digali untuk pondasi, daerah bangunan tersebut harus
dipadatkan sehingga mencapai 90 % kepadatan maksimum paling sedikit
sedalam 15 cm sebelum urugan dilaksanakan.
b. Urugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tidak melebihi 20
cm, dan setiap lapis harus dipadatkan dengan hand compactor.
c. Tanah urug yang terlalu kering harus dibasahi dengan sprinkler yang dikuti
dengan mesin penggilas dibelakangnya, atau dengan cara lain yang diusulkan
Pengawas.
d. Urugan pada lereng harus dilakukan dengan cara bertangga pada lereng
tersebut untuk memberikan kaitan yang kokoh terhadap tanah urugan. Urugan
kembali lubang pondasi hanya boleh dilaksanakan seijin Pengawas setelah
dilakukan pemeriksaan pondasi.
e. Setiap tanah urugan harus dibersihkan dari tunas tumbuh-tumbuhan dan
segala macam sampah dan kotoran. Tanah urugan harus dari jenis tanah
berbutir (tanah lading atau berpasir) dan tidak terlalu basah.
f. Urugan tanah harus dipadatkan dengan mesin pemadat (Compactor) dan tidak
dibenarkan hanya menggunakan timbres.
g. Urugan tanah untuk meninggikan untuk memperbaiki permukaan akan
ditentukan oleh Pengawas menurut ketinggian, lebar, dan kedalaman yang
diperlukan.
h. Kekurangan atau kelebihan tanah harus ditambah atau disingkirkan dari atau
ke tempattempat yang akan ditentukan Pengawas.
i. Urugan pasir harus dilaksanakan di bawah semua lantai dan dibawah rabat
sesuai gambar kerja.
19.3. PEKERJAAN PEMADATAN TANAH
19.3.1. Persyarartan Pekerjaan
a. Sebelum pelaksanaan pemadatan, seluruh tanah pada area pembangunan
harus dikeringkan terlebih dahulu.
b. Kontraktor / Pemborong harus bertanggung jawab atas ketepatan
penempatan dan pemadatan bahan-bahan urugan dan juga memperbaiki
kekurangan-kekurangan akibat pemadatan yang tidak cukup.
c. Kontraktor / Pemborong harus menetukan jenis ukuran dan berat dari alat
yang paling sesuai untuk pemadatan bahan urugan yang ada.
d. Alat-alat pemadatan ini harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
e. Pemadatan tanah harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tiap
lapisan maksimum 30 cm. dan dipadatkan sampai mencapai paling sedikit
90% (modified proctor) dari kepadatan kering maksimum seperti yang
ditentukan dlam AASHTO T 99.
f. Pelaksanaan pemadatan harus dilakukan dalam cuaca baik. Apabila hari
hujan, pemadatan harus dihentikan. Selama pekerjaan ini, kadar air harus
dijaga agar tidak lebih besar dari 2 % kadar air optimum.
Pasal 20
PEKERJAAN PONDASI
20.1. URAIAN PEKERJAAN
Pekerjaan pondasi ini meliputi, penyediaan tenaga, bahan-bahan material dan
peralatan–peralatan yang diperlukan sehingga secara keseluruhan pekerjaan pondasi
ini dapat terselesaikan. Sebagai pondasi utama bangunan ini adalah pondasi tapak
dengan panjang, tebal dan tinggi sesuai dengan gambar kerja. Pekerjaan ini meliputi
pekerjaan :
20.2. PONDASI TAPAK TYPE P1 (100X100X30) CM, TYPE P2 (75X75X25) CM DAN TYPE P3
(55x55x20) CM
1.1.1. Standart Bahan
Semen Portland/PC Semen Portland yang dipakai harus dari jenis I menurut
peraturan Semen Portland Indonesia 1972 (NI-8) atau British Standard No 12
tahun 1965. Semen harus sampai di tempat kerja dalam kondisi yang baik serta
dalam kantong asli dari Pabrik. Merek PC dianjurkan produksi dalam negeri
seperti, Tiga Roda, Gresik atau yang setaraf dipersyaratkan satu merk PC yang
disetujui Konsultan Pengawas untuk seluruh Pekerjaan. Semen harus disimpan
dalam gudang yang kedap air, cukup ventilasi diatas lantai setinggi 30 cm dari
atas tanah. Penyimpanan harus berurutan dan terpisah menurut pengiriman.
Kantong-kantong semen tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 lapis.
Pasir yang akan dipakai harus pasir alam dan tidak diperkenankan memakai pasir
laut. Pasir harus halus bersih dan bebas dari tanah liat, mika, dan substansi lain
yang merugikan. Jikapun ada beratnya tidak boleh lebih dari 5% dari berat total.
Kontraktor harus menyerahkan contoh pada Konsultan Pengawas sebagai bahan
pemeriksaan pendahuluan dan persetujuan. Contoh diambil seberat 15 kg dari
pasir alam yang diusulkan untuk dipakai dan diberikan paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum pemakaian. Timbunan pasir alam harus dibersihkan dari
tumbuh-tumbuhan, kotoran, dan bahan-bahan lain yang tidak menguntungkan.
Bahan harus diayak dan dicuci sebagaimana diperlukan untuk menghasilkan pasir
alam sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam RKS ini.
Agregate (Kerikil atau Batu Pecah) Agregat yang dipakai dapat agregat alami atau
buatan yang memenuhi persyaratan PBI 1971 (NI-2) pasal 3.3, 3.4, dan 3.5.
Agregat tidak boleh mengandung bahan yang dapat merusak beton dan
ketahanan tulangan terhadap karat. Untuk itu Kontraktor harus mengajukan
contoh yang memenuhi syarat dari berbagai sumber terlebih dulu.
Air untuk campuran dan pemeliharaan beton spesi/mortar dan speci injeksi harus
air yang bersih dan tidak mengandung zat-zat yang dapat merusak beton. Air
tersebut harus memenuhi syarat-syarat menurut PBI 1971 (NI-2) pasal 3.6.
Besi tulangan yang dipakai menggunakan besi polos diameter 12 mm. Ukuran
besi tulangan tersebut harus sesuai dengan Gambar Kerja. Penggantian dengan
diameter lain harus dengan persetujuan tertulis dari Direksi. Segala biaya yang
diakibatkan oleh penggantian tulangan terhadap yang digambar sejauh bukan
kesalahan Gambar Kerja adalah tanggung jawab Kontraktor. Semua baja tulangan
harus disimpan pada tempat yang bebas lembab, disesuaikan diameter serta asal
pembelian. Semua baja tulangan harus dilindungi terhadap semua macam kotoran
dan lemak serta sejauh mungkin dilindungi terhadap karat.
Pemakaian bahan tambahan kimiawi (concrete admixture/additives), kecuali yang
disebut tegas dalam Gambar Kerja atau RKS harus seizin tertulis dari Konsultan
Pengawas. Bahan tambahan yang mempercepat pengerasan awal (initial set)
tidak boleh dipakai. Sedangkan untuk beton kedap air di bawah tanah (hidrostatic
pressure) tidak boleh terdapat bahan kedap air yang mengandung garam
stearate. Bahan campuran tambahan beton harus sesuai dengan iklim tropis dan
memenuhi AS 1978 & ASTM C 494 Type B dan Type D sekaligus sebagai
pengurang air adukan dan penunda pengerasan awal. Semua admixture yang
akan digunakan ditentukan berdasarkan hasil pekerjaan benda uji/contoh-contoh
yang dibuat dan telah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas. Untuk
penyambungan kembali akibat terhentinya suatu pengecoran beton dipakai bahan
perekat Calbond sebelum dicor dengan beton baru, serta permukaannya harus
dikasarkan. Jumlah pemakaian untuk 1 m2 adalah 0,3 liter Calbond dicampur
dengan larutan semen/PC sekitar 25% nya dengan cara ditaburkan.
Bekisting dibuat dari papan Klas II 2/20 dengan rangka penguat penyokong dan
penyangga dibuat dari kayu Klas II 5/7 atau 5/10 secukupnya sehingga mampu
mendapatkan kekuatan dan kekakuan mendukung beton sampai selesai proses
ikatan beton. Untuk kolom struktur dan beton tangga dipakai multiplek 9 mm,
sedangkan untuk balok struktur menggunakan bahan multipleks 12 mm. Steger
cetakan/Bekisting dipakai kayu Klas II dengan ukuran minimum 5/10 cm atau pipa
besi (scaffolding). Tidak diperkenankan memakai bambu. Khusus cetakan
bekisting untuk beton pracetak harus dibuat lebih kokoh dan lebih kaku,
permukaan panel lurus dan halus sehingga menghasilkan bidang yang rata dan
halus.
1.1.2. Persyaratan Teknis
Beton dibentuk dari semen Portland/PC, pasir, kerikil, batu pecah, dan air seperti
yang ditentukan semuanya dicampur dalam perbandingan yang sesuai dan diolah
sebaik-baiknya sehingga didapat campuran yang tepat.
Komposisi campuran beton pada lantai kerja pondasi dibuat dengan perbandingan
volume dengan mutu beton f’c= 7,4 MPa (K-100) dan tapak pondasi dengan
perbandingan volume dengan mutu f’c= 12,2 MPa (K-150).
Ukuran maksimum dari agregat kasar dalam beton tidak boleh melampaui ukuran
yang ditetapkan dalam persyaratan bahan beton dan harus memperhitungkan
celah lubang antar tulangan agar tidak terjadi rongga-ronga beton.
Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk beton yang dipakai untuk berbagai
pekerjaan (sesuai kelas mutu) harus ditetapkan dari waktu ke waktu selama
berjalannya pekerjaan. Demikian juga pemeriksaan terhadap agregat dan beton
yang dihasilkan.
Perbandingan campuran dan faktor air semen yang tepat akan ditetapkan atas
dasar beton yang dihasilkan yang mempunyai kekedapan, keawetan dan kekuatan
yang dikehendaki.
Faktor air semen dari beton, tidak terhitung air yang dihisap oleh agregat, tidak
boleh melebihi 0,55 (dari beratnya).
Pengujian beton akan dilakukan oleh Kontraktor dan perbandingan-perbandingan
campuran harus diubah jika perlu untuk tujuan-tujuan seperti di atas dan
Kontraktor tidak berhak “klaim” atas perubahan-perubahan yang demikian.
1.1.3. Persyaratan Pelaksanaan
Cetakan harus sesuai dengan bentuk dan ukuran yang diinginkan pada Gambar
Kerja. Bahan yang akan dipakai untuk rencana cetakan harus mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas sebelum pembuatan cetakan dimulai.
Panel cetakan hanya boleh dipergunakan 2 (dua) kali bolak-balik atau setiap
permukaan hanya 1 (satu) kali. Semua cetakan harus kokoh.
Konstruksi untuk cetakan harus diperkuat dengan kaso secukupnya sehingga
menghasilkan beton yang lurus rata. Dipersyaratkan untuk beton tampak
(exposed) adalah resmi exposed artinya setelah cetakan dibongkar memberikan
bidang yang rata dan hanya memerlukan sedikit penghalusan.
Sebelum beton dicor, permukaan panel cetakan diminyaki secara merata untuk
mencegah lekatnya beton pada cetakan.
Celah-celah antara papan atau panel cetakan harus rapat sehingga pada waktu
pengecoran tidak ada air adukan yang keluar.
Baja tulangan beton sebelum dipasang harus bersih dari serpih-serpih, karat,
minyak gemuk, dan lapisan lain yang merusak atau mengurangi daya lekat pada
beton.
Bentuk baja tulangan sesuai dengan bentuk dan ukuran yang tertera pada
Gambar Kerja.
Baja tulangan harus dipasang dengan teliti sesuai dengan Gambar Kerja.
Agar tulangan tetap ditempatnya maka tulangan harus diikat kuat dengan kawat
beton (bindraat) dengan bantalan blok-blok beton cetak/beton decking atau kursi-
kursi besi/cakar ayam, perenggang, specer, atau logam gantung (metal hanger)
sesuai dengan kebutuhan.
Dalam segala hal untuk baja tulangan yang horizontal harus digunakan penunjang
yang tepat sehingga tidak akan ada batang yang turun.
Pengadukan, pengangkutan, pengecatan, pemadatan, dan perawatan beton
harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan didalam PBI 1971 pasal 6.1 sampai
dengan pasal 6.6.
Mengaduk Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk dalam
"Mesin Pengaduk Beton" yaitu Bath Mixer atau Portabel Continues Mixer, dalam
hal ini harus dijaga adukan plastis merata dan tidak boleh ada bagian air yang
tidak terikat oleh bahan beton. Truk Pengaduk (Truck Mixer) diatur sedemikian
rupa sehingga beton dari tiap adukan mempunyai konsistensi dan mutu yang
sama. Pengaduk yang sewaktu-waktu memproduksi dengan hasil yang tidak
memuaskan harus diperbaiki. Mesin pengaduk yang disentralisir (Batching Mixing
Plant) harus diatur sehingga pekerjaan mengaduk dapat diawasi dengan mudah
dari stasion operator. Tiap mesin pengaduk diperlengkapi dengan alat mekanis
untuk mengatur waktu dan jumlah adukan. Disarankan memakai adukan beton
siap pakai "Beton Ready Mix" agar kualitas beton lebih konsisten dan lebih cepat
dalam pelaksanaan pengerjaannya.
Cara-cara dan alat-alat yang digunakan untuk pengangkutan beton harus
sedemikian rupa sehingga beton dengan komposisi dan kekentalan yang
diinginkan dapat dibawa ke tempat pekerjaan tanpa adanya pemisahan dan
kehilangan nilai slump.
Waktu dan cara-cara pembukaan dan pemindahan cetakan harus dilakukan
dengan hati-hati untuk menghindarkan kerusakan-kerusakan pada beton. Beton
baru dapat diijinkan dibebani setelah berumur 28 (dua puluh delapan) hari,
kecuali beton yang menggunakan bahan additives. Permukaan beton harus
diperiksa dengan teliti. Permukaan-permukaan yang tidak rata, halus dan rapi
harus segera diperbaiki sampai disetujui Konsultan Pengawas.
Perawatan (Curing) Semua beton harus dirawat (cured) dengan air seperti
ditentukan dibawah ini. Beton yang dirawat (cured) dengan air harus tetap basah
paling sedikit 14 (empat belas) hari terus-menerus, sesudah beton dianggap
cukup keras, untuk mencegah kerusakan, dengan cara menutupnya dengan
bahan yang dibasahi air atau dengan pipa yang berlubang-lubang.
Konsultan Pengawas berhak menentukan cara perawatan bagaimana yang harus
dipergunakan pada tiap bagian pekerjaan.
Perlindungan (protection) Kontraktor harus melindungi semua beton terhadap
kerusakan-kerusakan sebelum penerimaan terakhir oleh Konsultan Pengawas.
Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi dari sinar matahari yang
langsung paling sedikit 3 hari sesudah pengecoran. Perlindungan seperti itu harus
dibuat efektif secepatnya setelah pengecoran dilaksanakan.
Pada jarak 1m dipasang Tiang Kayu gelondongan / cerucuk bambu / Dolken
diameter 6-8 cm dibawah tapak pondasi sebagai penguat pondasi sesuai Gambar
Kerja.
20.3. PILE STICK (KOLOM PEDESTAL) TYPE 1 35X35 CM, TYPE 2 25X25 CM DAN TYPE 3
15X15 CM
1.2.1. Standart Bahan
Semen Portland/PC Semen Portland yang dipakai harus dari jenis I menurut
peraturan Semen Portland Indonesia 1972 (NI-8) atau British Standard No 12
tahun 1965. Semen harus sampai di tempat kerja dalam kondisi yang baik serta
dalam kantong asli dari Pabrik. Merek PC dianjurkan produksi dalam negeri
seperti, Tiga Roda, Gresik atau yang setaraf dipersyaratkan satu merk PC yang
disetujui Konsultan Pengawas untuk seluruh Pekerjaan. Semen harus disimpan
dalam gudang yang kedap air, cukup ventilasi diatas lantai setinggi 30 cm dari
atas tanah. Penyimpanan harus berurutan dan terpisah menurut pengiriman.
Kantong-kantong semen tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 lapis.
Pasir yang akan dipakai harus pasir alam dan tidak diperkenankan memakai pasir
laut. Pasir harus halus bersih dan bebas dari tanah liat, mika, dan substansi lain
yang merugikan. Jikapun ada beratnya tidak boleh lebih dari 5% dari berat total.
Kontraktor harus menyerahkan contoh pada Konsultan Pengawas sebagai bahan
pemeriksaan pendahuluan dan persetujuan. Contoh diambil seberat 15 kg dari
pasir alam yang diusulkan untuk dipakai dan diberikan paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum pemakaian. Timbunan pasir alam harus dibersihkan dari
tumbuh-tumbuhan, kotoran, dan bahan-bahan lain yang tidak menguntungkan.
Bahan harus diayak dan dicuci sebagaimana diperlukan untuk menghasilkan pasir
alam sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam RKS ini.
Agregate (Kerikil atau Batu Pecah) Agregat yang dipakai dapat agregat alami atau
buatan yang memenuhi persyaratan PBI 1971 (NI-2) pasal 3.3, 3.4, dan 3.5.
Agregat tidak boleh mengandung bahan yang dapat merusak beton dan
ketahanan tulangan terhadap karat. Untuk itu Kontraktor harus mengajukan
contoh yang memenuhi syarat dari berbagai sumber terlebih dulu.
Air untuk campuran dan pemeliharaan beton spesi/mortar dan speci injeksi harus
air yang bersih dan tidak mengandung zat-zat yang dapat merusak beton. Air
tersebut harus memenuhi syarat-syarat menurut PBI 1971 (NI-2) pasal 3.6.
Besi tulangan yang dipakai menggunakan besi polos diameter 12 mm. Ukuran
besi tulangan tersebut harus sesuai dengan Gambar Kerja. Penggantian dengan
diameter lain harus dengan persetujuan tertulis dari Direksi. Segala biaya yang
diakibatkan oleh penggantian tulangan terhadap yang digambar sejauh bukan
kesalahan Gambar Kerja adalah tanggung jawab Kontraktor. Semua baja tulangan
harus disimpan pada tempat yang bebas lembab, disesuaikan diameter serta asal
pembelian. Semua baja tulangan harus dilindungi terhadap semua macam kotoran
dan lemak serta sejauh mungkin dilindungi terhadap karat.
Pemakaian bahan tambahan kimiawi (concrete admixture/additives), kecuali yang
disebut tegas dalam Gambar Kerja atau RKS harus seizin tertulis dari Konsultan
Pengawas. Bahan tambahan yang mempercepat pengerasan awal (initial set)
tidak boleh dipakai. Sedangkan untuk beton kedap air di bawah tanah (hidrostatic
pressure) tidak boleh terdapat bahan kedap air yang mengandung garam
stearate. Bahan campuran tambahan beton harus sesuai dengan iklim tropis dan
memenuhi AS 1978 & ASTM C 494 Type B dan Type D sekaligus sebagai
pengurang air adukan dan penunda pengerasan awal. Semua admixture yang
akan digunakan ditentukan berdasarkan hasil pekerjaan benda uji/contoh-contoh
yang dibuat dan telah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas. Untuk
penyambungan kembali akibat terhentinya suatu pengecoran beton dipakai bahan
perekat Calbond sebelum dicor dengan beton baru, serta permukaannya harus
dikasarkan. Jumlah pemakaian untuk 1 m2 adalah 0,3 liter Calbond dicampur
dengan larutan semen/PC sekitar 25% nya dengan cara ditaburkan.
Bekisting dibuat dari papan Klas II 2/20 dengan rangka penguat penyokong dan
penyangga dibuat dari kayu Klas II 5/7 atau 5/10 secukupnya sehingga mampu
mendapatkan kekuatan dan kekakuan mendukung beton sampai selesai proses
ikatan beton. Untuk kolom struktur dan beton tangga dipakai multiplek 9 mm,
sedangkan untuk balok struktur menggunakan bahan multipleks 12 mm. Steger
cetakan/Bekisting dipakai kayu Klas II dengan ukuran minimum 5/10 cm atau pipa
besi (scaffolding). Tidak diperkenankan memakai bambu. Khusus cetakan
bekisting untuk beton pracetak harus dibuat lebih kokoh dan lebih kaku,
permukaan panel lurus dan halus sehingga menghasilkan bidang yang rata dan
halus.
1.2.2. Persyaratan Teknis
Beton dibentuk dari semen Portland/PC, pasir, kerikil, batu pecah, dan air seperti
yang ditentukan semuanya dicampur dalam perbandingan yang sesuai dan diolah
sebaik-baiknya sehingga didapat campuran yang tepat.
Komposisi campuran beton pada pile stick atau kolom pedestal pondasi dibuat
dengan perbandingan volume dengan mutu beton f’c= 12,2 MPa (K-150).
Ukuran maksimum dari agregat kasar dalam beton tidak boleh melampaui ukuran
yang ditetapkan dalam persyaratan bahan beton dan harus memperhitungkan
celah lubang antar tulangan agar tidak terjadi rongga-ronga beton.
Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk beton yang dipakai untuk berbagai
pekerjaan (sesuai kelas mutu) harus ditetapkan dari waktu ke waktu selama
berjalannya pekerjaan. Demikian juga pemeriksaan terhadap agregat dan beton
yang dihasilkan.
Perbandingan campuran dan faktor air semen yang tepat akan ditetapkan atas
dasar beton yang dihasilkan yang mempunyai kekedapan, keawetan dan kekuatan
yang dikehendaki.
Faktor air semen dari beton, tidak terhitung air yang dihisap oleh agregat, tidak
boleh melebihi 0,55 (dari beratnya).
Pengujian beton akan dilakukan oleh Kontraktor dan perbandingan-perbandingan
campuran harus diubah jika perlu untuk tujuan-tujuan seperti di atas dan
Kontraktor tidak berhak “klaim” atas perubahan-perubahan yang demikian.
1.2.3. Persyaratan Pelaksanaan
Cetakan harus sesuai dengan bentuk dan ukuran yang diinginkan pada Gambar
Kerja. Bahan yang akan dipakai untuk rencana cetakan harus mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas sebelum pembuatan cetakan dimulai.
Panel cetakan hanya boleh dipergunakan 2 (dua) kali bolak-balik atau setiap
permukaan hanya 1 (satu) kali. Semua cetakan harus kokoh.
Konstruksi untuk cetakan harus diperkuat dengan kaso secukupnya sehingga
menghasilkan beton yang lurus rata. Dipersyaratkan untuk beton tampak
(exposed) adalah resmi exposed artinya setelah cetakan dibongkar memberikan
bidang yang rata dan hanya memerlukan sedikit penghalusan.
Sebelum beton dicor, permukaan panel cetakan diminyaki secara merata untuk
mencegah lekatnya beton pada cetakan.
Celah-celah antara papan atau panel cetakan harus rapat sehingga pada waktu
pengecoran tidak ada air adukan yang keluar.
Baja tulangan beton sebelum dipasang harus bersih dari serpih-serpih, karat,
minyak gemuk, dan lapisan lain yang merusak atau mengurangi daya lekat pada
beton.
Bentuk baja tulangan sesuai dengan bentuk dan ukuran yang tertera pada
Gambar Kerja.
Baja tulangan harus dipasang dengan teliti sesuai dengan Gambar Kerja.
Agar tulangan tetap ditempatnya maka tulangan harus diikat kuat dengan kawat
beton (bindraat) dengan bantalan blok-blok beton cetak/beton decking atau kursi-
kursi besi/cakar ayam, perenggang, specer, atau logam gantung (metal hanger)
sesuai dengan kebutuhan.
Dalam segala hal untuk baja tulangan yang horizontal harus digunakan penunjang
yang tepat sehingga tidak akan ada batang yang turun.
Jika diperlukan untuk menyambung tulangan dilakukan overlap pada sambungan
dengan panjang sedikitnya 40 (empat puluh kali) diameter batang.
Pengadukan, pengangkutan, pengecatan, pemadatan, dan perawatan beton
harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan didalam PBI 1971 pasal 6.1 sampai
dengan pasal 6.6.
Mengaduk Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk dalam
"Mesin Pengaduk Beton" yaitu Bath Mixer atau Portabel Continues Mixer, dalam
hal ini harus dijaga adukan plastis merata dan tidak boleh ada bagian air yang
tidak terikat oleh bahan beton. Truk Pengaduk (Truck Mixer) diatur sedemikian
rupa sehingga beton dari tiap adukan mempunyai konsistensi dan mutu yang
sama. Pengaduk yang sewaktu-waktu memproduksi dengan hasil yang tidak
memuaskan harus diperbaiki. Mesin pengaduk yang disentralisir (Batching Mixing
Plant) harus diatur sehingga pekerjaan mengaduk dapat diawasi dengan mudah
dari stasion operator. Tiap mesin pengaduk diperlengkapi dengan alat mekanis
untuk mengatur waktu dan jumlah adukan. Disarankan memakai adukan beton
siap pakai "Beton Ready Mix" agar kualitas beton lebih konsisten dan lebih cepat
dalam pelaksanaan pengerjaannya.
Cara-cara dan alat-alat yang digunakan untuk pengangkutan beton harus
sedemikian rupa sehingga beton dengan komposisi dan kekentalan yang
diinginkan dapat dibawa ke tempat pekerjaan tanpa adanya pemisahan dan
kehilangan nilai slump.
Waktu dan cara-cara pembukaan dan pemindahan cetakan harus dilakukan
dengan hati-hati untuk menghindarkan kerusakan-kerusakan pada beton. Beton
baru dapat diijinkan dibebani setelah berumur 28 (dua puluh delapan) hari,
kecuali beton yang menggunakan bahan additives. Permukaan beton harus
diperiksa dengan teliti. Permukaan-permukaan yang tidak rata, halus dan rapi
harus segera diperbaiki sampai disetujui Konsultan Pengawas.
Perawatan (Curing) Semua beton harus dirawat (cured) dengan air seperti
ditentukan dibawah ini. Beton yang dirawat (cured) dengan air harus tetap basah
paling sedikit 14 (empat belas) hari terus-menerus, sesudah beton dianggap
cukup keras, untuk mencegah kerusakan, dengan cara menutupnya dengan
bahan yang dibasahi air atau dengan pipa yang berlubang-lubang.
Konsultan Pengawas berhak menentukan cara perawatan bagaimana yang harus
dipergunakan pada tiap bagian pekerjaan.
Perlindungan (protection) Kontraktor harus melindungi semua beton terhadap
kerusakan-kerusakan sebelum penerimaan terakhir oleh Konsultan Pengawas.
Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi dari sinar matahari yang
langsung paling sedikit 3 hari sesudah pengecoran. Perlindungan seperti itu harus
dibuat efektif secepatnya setelah pengecoran dilaksanakan.
PASAL 21
PEKERJAAN BETON BERTULANG
21.1. Uraian Pekerjaan
Pekerjaan beton ini meliputi, penyediaan tenaga, bahan-bahan material dan
peralatan–peralatan yang diperlukan sehingga secara keseluruhan pekerjaan beton
bertulang ini dapat terselesaikan. Pekerjaan beton bertulang ini meliputi :
a. Balok Sloof 25x40 Cm
b. Balok Sloof 15x20 Cm
c. Kolom K1 35x35 Cm
d. Kolom K2 25x25 Cm
e. Kolom K3 15x15 Cm
f. Ring Balok I 20/45 Cm Elv. 3,00 m dan Elv. 4,00 m
g. Ring Balok II 20/35 Cm Elv. 3,50 m dan Elv. 4,00 m
h. Ring Balok III 15/20 Cm Elv. 3,00 m dan Elv. 3,08 m
i. Plat Kanopi Teras Depan Tbl. 10 cm
j. Plat Kanopi Teras Depan Tbl. 10 cm
k. Plat Dak Beton WC
l. Pengecoran Lantai Bangunan
21.2. Standart Bahan
Semen Portland/PC Semen Portland yang dipakai harus dari jenis I menurut
peraturan Semen Portland Indonesia 1972 (NI-8) atau British Standard No 12
tahun 1965. Semen harus sampai di tempat kerja dalam kondisi yang baik serta
dalam kantong asli dari Pabrik. Merek PC dianjurkan produksi dalam negeri
seperti, Tiga Roda, Gresik atau yang setaraf dipersyaratkan satu merk PC yang
disetujui Konsultan Pengawas untuk seluruh Pekerjaan. Semen harus disimpan
dalam gudang yang kedap air, cukup ventilasi diatas lantai setinggi 30 cm dari
atas tanah. Penyimpanan harus berurutan dan terpisah menurut pengiriman.
Kantong-kantong semen tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 lapis.
Pasir yang akan dipakai harus pasir alam dan tidak diperkenankan memakai pasir
laut. Pasir harus halus bersih dan bebas dari tanah liat, mika, dan substansi lain
yang merugikan. Jikapun ada beratnya tidak boleh lebih dari 5% dari berat total.
Kontraktor harus menyerahkan contoh pada Konsultan Pengawas sebagai bahan
pemeriksaan pendahuluan dan persetujuan. Contoh diambil seberat 15 kg dari
pasir alam yang diusulkan untuk dipakai dan diberikan paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum pemakaian. Timbunan pasir alam harus dibersihkan dari
tumbuh-tumbuhan, kotoran, dan bahan-bahan lain yang tidak menguntungkan.
Bahan harus diayak dan dicuci sebagaimana diperlukan untuk menghasilkan pasir
alam sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam RKS ini.
Agregate (Kerikil atau Batu Pecah) Agregat yang dipakai dapat agregat alami atau
buatan yang memenuhi persyaratan PBI 1971 (NI-2) pasal 3.3, 3.4, dan 3.5.
Agregat tidak boleh mengandung bahan yang dapat merusak beton dan
ketahanan tulangan terhadap karat. Untuk itu Kontraktor harus mengajukan
contoh yang memenuhi syarat dari berbagai sumber terlebih dulu.
Air untuk campuran dan pemeliharaan beton spesi/mortar dan speci injeksi harus
air yang bersih dan tidak mengandung zat-zat yang dapat merusak beton. Air
tersebut harus memenuhi syarat-syarat menurut PBI 1971 (NI-2) pasal 3.6.
Besi tulangan yang dipakai menggunakan besi polos diameter 10 mm. Ukuran
besi tulangan tersebut harus sesuai dengan Gambar Kerja. Penggantian dengan
diameter lain harus dengan persetujuan tertulis dari Direksi. Segala biaya yang
diakibatkan oleh penggantian tulangan terhadap yang digambar sejauh bukan
kesalahan Gambar Kerja adalah tanggung jawab Kontraktor. Semua baja tulangan
harus disimpan pada tempat yang bebas lembab, disesuaikan diameter serta asal
pembelian. Semua baja tulangan harus dilindungi terhadap semua macam kotoran
dan lemak serta sejauh mungkin dilindungi terhadap karat.
Pemakaian bahan tambahan kimiawi (concrete admixture/additives), kecuali yang
disebut tegas dalam Gambar Kerja atau RKS harus seizin tertulis dari Konsultan
Pengawas. Bahan tambahan yang mempercepat pengerasan awal (initial set)
tidak boleh dipakai. Sedangkan untuk beton kedap air di bawah tanah (hidrostatic
pressure) tidak boleh terdapat bahan kedap air yang mengandung garam
stearate. Bahan campuran tambahan beton harus sesuai dengan iklim tropis dan
memenuhi AS 1978 & ASTM C 494 Type B dan Type D sekaligus sebagai
pengurang air adukan dan penunda pengerasan awal. Semua admixture yang
akan digunakan ditentukan berdasarkan hasil pekerjaan benda uji/contoh-contoh
yang dibuat dan telah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas. Untuk
penyambungan kembali akibat terhentinya suatu pengecoran beton dipakai bahan
perekat Calbond sebelum dicor dengan beton baru, serta permukaannya harus
dikasarkan. Jumlah pemakaian untuk 1 m2 adalah 0,3 liter Calbond dicampur
dengan larutan semen/PC sekitar 25% nya dengan cara ditaburkan.
Bekisting dibuat dari papan Klas II 2/20 dengan rangka penguat penyokong dan
penyangga dibuat dari kayu Klas II 5/7 atau 5/10 secukupnya sehingga mampu
mendapatkan kekuatan dan kekakuan mendukung beton sampai selesai proses
ikatan beton. Untuk kolom struktur dan beton tangga dipakai multiplek 9 mm,
sedangkan untuk balok struktur menggunakan bahan multipleks 12 mm. Steger
cetakan/Bekisting dipakai kayu Klas II dengan ukuran minimum 5/10 cm atau pipa
besi (scaffolding). Tidak diperkenankan memakai bambu. Khusus cetakan
bekisting untuk beton pracetak harus dibuat lebih kokoh dan lebih kaku,
permukaan panel lurus dan halus sehingga menghasilkan bidang yang rata dan
halus.
21.3. Persyaratan Teknis
Beton dibentuk dari semen Portland/PC, pasir, kerikil, batu pecah, dan air seperti
yang ditentukan semuanya dicampur dalam perbandingan yang sesuai dan diolah
sebaik-baiknya sehingga didapat campuran yang tepat.
Komposisi campuran beton pada lantai kerja pondasi dibuat dengan perbandingan
volume dengan mutu beton f’c= 7,4 MPa (K-100) dan tapak pondasi dengan
perbandingan volume dengan mutu f’c= 12,2 MPa (K-150).
Ukuran maksimum dari agregat kasar dalam beton tidak boleh melampaui ukuran
yang ditetapkan dalam persyaratan bahan beton dan harus memperhitungkan
celah lubang antar tulangan agar tidak terjadi rongga-ronga beton.
Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk beton yang dipakai untuk berbagai
pekerjaan (sesuai kelas mutu) harus ditetapkan dari waktu ke waktu selama
berjalannya pekerjaan. Demikian juga pemeriksaan terhadap agregat dan beton
yang dihasilkan.
Perbandingan campuran dan faktor air semen yang tepat akan ditetapkan atas
dasar beton yang dihasilkan yang mempunyai kekedapan, keawetan dan kekuatan
yang dikehendaki.
Faktor air semen dari beton, tidak terhitung air yang dihisap oleh agregat, tidak
boleh melebihi 0,55 (dari beratnya).
Pengujian beton akan dilakukan oleh Kontraktor dan perbandingan-perbandingan
campuran harus diubah jika perlu untuk tujuan-tujuan seperti di atas dan
Kontraktor tidak berhak “klaim” atas perubahan-perubahan yang demikian.
21.4. Persyaratan Pelaksanaan
Cetakan harus sesuai dengan bentuk dan ukuran yang diinginkan pada Gambar
Kerja. Bahan yang akan dipakai untuk rencana cetakan harus mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas sebelum pembuatan cetakan dimulai.
Panel cetakan hanya boleh dipergunakan 2 (dua) kali bolak-balik atau setiap
permukaan hanya 1 (satu) kali. Semua cetakan harus kokoh.
Konstruksi untuk cetakan harus diperkuat dengan kaso secukupnya sehingga
menghasilkan beton yang lurus rata. Dipersyaratkan untuk beton tampak
(exposed) adalah resmi exposed artinya setelah cetakan dibongkar memberikan
bidang yang rata dan hanya memerlukan sedikit penghalusan.
Sebelum beton dicor, permukaan panel cetakan diminyaki secara merata untuk
mencegah lekatnya beton pada cetakan.
Celah-celah antara papan atau panel cetakan harus rapat sehingga pada waktu
pengecoran tidak ada air adukan yang keluar.
Baja tulangan beton sebelum dipasang harus bersih dari serpih-serpih, karat,
minyak gemuk, dan lapisan lain yang merusak atau mengurangi daya lekat pada
beton.
Bentuk baja tulangan sesuai dengan bentuk dan ukuran yang tertera pada
Gambar Kerja.
Baja tulangan harus dipasang dengan teliti sesuai dengan Gambar Kerja.
Agar tulangan tetap ditempatnya maka tulangan harus diikat kuat dengan kawat
beton (bindraat) dengan bantalan blok-blok beton cetak/beton decking atau kursi-
kursi besi/cakar ayam, perenggang, specer, atau logam gantung (metal hanger)
sesuai dengan kebutuhan.
Dalam segala hal untuk baja tulangan yang horizontal harus digunakan penunjang
yang tepat sehingga tidak akan ada batang yang turun.
Pengadukan, pengangkutan, pengecatan, pemadatan, dan perawatan beton
harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan didalam PBI 1971 pasal 6.1 sampai
dengan pasal 6.6.
Mengaduk Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk dalam
"Mesin Pengaduk Beton" yaitu Bath Mixer atau Portabel Continues Mixer, dalam
hal ini harus dijaga adukan plastis merata dan tidak boleh ada bagian air yang
tidak terikat oleh bahan beton. Truk Pengaduk (Truck Mixer) diatur sedemikian
rupa sehingga beton dari tiap adukan mempunyai konsistensi dan mutu yang
sama. Pengaduk yang sewaktu-waktu memproduksi dengan hasil yang tidak
memuaskan harus diperbaiki. Mesin pengaduk yang disentralisir (Batching Mixing
Plant) harus diatur sehingga pekerjaan mengaduk dapat diawasi dengan mudah
dari stasion operator. Tiap mesin pengaduk diperlengkapi dengan alat mekanis
untuk mengatur waktu dan jumlah adukan. Disarankan memakai adukan beton
siap pakai "Beton Ready Mix" agar kualitas beton lebih konsisten dan lebih cepat
dalam pelaksanaan pengerjaannya.
Cara-cara dan alat-alat yang digunakan untuk pengangkutan beton harus
sedemikian rupa sehingga beton dengan komposisi dan kekentalan yang
diinginkan dapat dibawa ke tempat pekerjaan tanpa adanya pemisahan dan
kehilangan nilai slump.
Waktu dan cara-cara pembukaan dan pemindahan cetakan harus dilakukan
dengan hati-hati untuk menghindarkan kerusakan-kerusakan pada beton. Beton
baru dapat diijinkan dibebani setelah berumur 28 (dua puluh delapan) hari,
kecuali beton yang menggunakan bahan additives. Permukaan beton harus
diperiksa dengan teliti. Permukaan-permukaan yang tidak rata, halus dan rapi
harus segera diperbaiki sampai disetujui Konsultan Pengawas.
Perawatan (Curing) Semua beton harus dirawat (cured) dengan air seperti
ditentukan dibawah ini. Beton yang dirawat (cured) dengan air harus tetap basah
paling sedikit 14 (empat belas) hari terus-menerus, sesudah beton dianggap
cukup keras, untuk mencegah kerusakan, dengan cara menutupnya dengan
bahan yang dibasahi air atau dengan pipa yang berlubang-lubang.
Konsultan Pengawas berhak menentukan cara perawatan bagaimana yang harus
dipergunakan pada tiap bagian pekerjaan.
Perlindungan (protection) Kontraktor harus melindungi semua beton terhadap
kerusakan-kerusakan sebelum penerimaan terakhir oleh Konsultan Pengawas.
Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi dari sinar matahari yang
langsung paling sedikit 3 hari sesudah pengecoran. Perlindungan seperti itu harus
dibuat efektif secepatnya setelah pengecoran dilaksanakan.
PASAL 22
PEKERJAAN BESI BAJA DAN ALUMINIUM
22.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan besi dan aluminium ini meliputi, penyediaan tenaga, bahan-bahan material
dan peralatan–peralatan yang diperlukan sehingga secara keseluruhan pekerjaan besi
dan aluminium ini dapat terselesaikan. Dalam hal ini pekerjaan besi dan aluminium
yang dimaksud adalah pekerjaan antara lain:
a. Pembuatan Dan Pemasangan Kolom Tumpuan Kuda-Kuda IWF 150x75x5x7 Mm
b. Pembuatan Dan Pemasangan Kuda-Kuda Baja IWF 150x75x5x7 Mm
c. Pembuatan Dan Pemasangan Konsol Baja IWF 150x75x5x7 mm
d. Pembuatan Dan Pemasangan Ikatan Angin RB ø16 Dan Jarum Keras M16
22.2. Persyaratan Bahan
a. Semua bahan baja/besi yang digunakan diantaranya : Galvanized, Siku, plat besi,
pipa pelat, pipa persegi, harus baru dari jenis yang sama kwalitasnya, dan harus
memenuhi persyaratan normalisasi di Indonesia dan Standard ASTM A-36, dengan
tegangan tarik putus minimum 3700 kg/cm2.
b. Semua bahan baja terkecuali baja IWF, harus memenuhi standard mutu baja ST 37.
c. Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus diperoleh dari leveransir
yang dikenal dan disetujui oleh Pengawas. Semua bahan tersebut harus lurus, rata
permukaan, tidak cacat, bebas karat, noda-noda lain yang dapat mengurangi
mutunya. Batang profil tekan tidak boleh diijinkan bengkok lebih dari 1/400 kali
panjang batang.
d. Batang baja maupun bahan lain yang digunakan harus sesuai penampangnya,
bentuk, tebal, ukuran, berat, dan detail-detail lainnya dengan yang tercantum dalam
Gambar Kerja.
e. Semua bahan yang akan dipakai dalam pekerjaan ini terlebih dahulu harus disetujui
secara tertulis oleh Pengawas.
f. Material struktur rangka atap merupakan Properti mekanis baja (Steel Mechanical
Properties) dengan Baja Mutu Tinggi G550, Tegangan Leleh Minimum : 550 Mpa5,
Tegangan Leleh Maximum : 550 Mpa4, Modulus Elastisitas 2 x 10 Mpa4, Modulus
Geser 8 x 10 Mpa4.
g. Lapisan pelindung terhadap korosi (Protective Coating) meliputi Lapisan pelindung
seng dan Galvanized dengan komposisi sebagai berikut: 55 % Galvanized, 43,5 %
Seng (Zinc), 1,5 % Silicon (Si) dan Ketebalan Pelapisan 220 gr/m2
h. Profil material yang digunakan untuk rangka atap adalah profil Z.
Trusses (kuda-kuda) – Hot-dipped galvanized steel G-550 Type 95x33 Z 0.8
Trusses (kuda-kuda) – Hot-dipped galvanized steel G-550 Type 74x33 Z 0.8
Trusses (kuda-kuda) – Hot-dipped galvanized steel G-550 Type 65x26 C 0.8
i. Reng (batten) Profil yang digunakan untuk reng adalah profil top hat ( U terbalik).
Hot-dipped galvanized steel G-550 Type 45x27 B 50
j. Talang jurai dalam (valley gutter) Talang yang dimaksud disini adalah talang jurai
dalam dengan ketebalan dasar baja 0.45 dan telah dibentuk menjadi talang lembah.
k. Macam las yang dipakai adalah las lumer (las dengan busur listrik) Ukuran las harus
sesuai dengan Gambar Kerja dan atau tebal untuk konstruksi minimum 1/2 tV2
dimana t adalah tebal bahan terkecil. Panjang las minimum 8 x tebal bahan atau 40
mm Panjang las maksimum adalah 40 x tebal bahan. Kekuatan dari bahan las yang
dipakai paling kecil sama dengan kekuatan baja yang dipakai.
22.3. Persyaratan Desain
a. Desain rangka atap harus didukung oleh analisis perhitungan yang akurat serta
memenuhi kaidah-kaidah teknik yang benar dalam perancangan standard batas
desain struktur baja cetak dingin (Limit State Cold Formed Steel Structure Design).
Desain harus menggunakan software komputer khusus untuk aplikasi baja cetak
dingin, yang telah mendapat rekomendasi dari Himpunan Ahli Konstruksi Indonesia.
b. Kontraktor wajib menyerahkan mill certificate (sertifikat pabrik) dari material baja
yang akan digunakan serta dokumen data-data produk.
22.4. Persyaratan Pra Konstruksi
a. Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua
ukuranukuran yang tercantum dalam gambar Kerja. Pada prinsipnya ukuran pada
gambar kerja adalah ukuran jadi/finish. Demikian juga untuk ring balok harus berada
dalam kondisi level/rata.
b. Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini yang diakibatkan
oleh kurang teliti dan kelalaian kontraktor akan ditolak dan harus diganti kewajiban
yang sama juga berlaku untuk ketidakcocokan kesalahan maupun kekurangan lain
akibat Kontraktor tidak teliti dan cermat dalam koordinasi dengan gambar pelengkap
dari Arsitek, Struktur, Mekanikal, dan Elektrikal. Pekerjaan perubahan dan pekerjaan
tambah dalam hal ini harus dikerjakan atas biaya Kontraktor tidak dapat diklaim
sebagai biaya tambah.
c. Perubahan bahan/detail karena alasan tertentu harus diajukan ke Konsultan
Pengawas dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.
Semua perubahan yang disetujui dapat dilaksanakan tanpa adanya biaya tambahan
yang mempengaruhi kontrak, kecuali untuk perubahan yang mengakibatkan
pekerjaan kurang akan diperhitungkan sebagai pekerjaan tambah kurang.
d. Sebaiknya sebanyak mungkin bahan untuk konstruksi baja ringan difabrikasi di
workshop, baik workshop permanen atau workshop sementara. Kontraktor
bertanggung jawab atas semua kesalahan detail, fabrikasi dan ketetapan
pemasangan semua komponen struktur konstruksi baja ringan.
22.5. Persyaratan Pelaksanaan Konstruksi
a. Sambungan Alat penyambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk
fabrikasi dan instalasi adalah baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan
spesifikasi Kelas Ketahanan Korosi Minimum Kelas 2 berlapis Zinc, Ukuran baut untuk
struktur rangka atap harus memenuhi ketentuan dengan Diameter badan baut yakni
dengan alur 4.80 mm dan tanpa alur 3.80 mm, Panjang (termasuk kepala baut) 16
mm, Kepadatan alur 16 mm dan Kekuatan Mekanikal Gaya geser 1 baut 5.1 kN Gaya
Aksial 8.6 kN Gaya torsi 6.9 kN. Pemasangan jumlah baut harus sesuai dengan detail
sambungan pada gambar kerja. Pemasangan baut harus menggunakan alat bor listrik
560 watt dengan kemampuan putaran alat minimal 2000 rpm.
b. Pengelasan harus dilakukan hati-hati dan cermat. Logam yang akan dilas harus bersih
dari retak dan cacat lain yang mengurangi kekuatan sambungan dan permukaannya
harus halus. Juga permukaan yang di las harus sama, rata dan kelihatan teratur.
c. Pekerjaan las sedapat mungkin dikerjakan dibengkel/pabrik, dan atau dalam ruangan
yang beratap, bebas angin dan dalam keadaan kering. Benda pekerjaan ditempatkan
sedemikian rupa sehingga pekerjaan las dapat dilakukan dengan baik dan teliti.
Pekerjaan las harus dilakukan oleh orang yang akhli dan harus memenuhi ketentuan
yang ditetapkan dalam spesifikasi dan Gambar Kerja.
d. Dalam setiap posisi dimana dua bagian (dari satu benda) saling berdekatan, harus
digunakan las perapat/pengendap guna mencegah masuknya lengas terlepas apakah
diberikan detailnya atau tidak dalam Gambar Kerja apakah barang tersebut terkena
cuaca luar atau tidak dan Kontraktor tidak dapat meng-claim pekerjaan ini sebagai
pekerjaan tambah.
e. Bila pekerjaan las ternyata memerlukan perbaikan, maka harus dilakukan oleh
Kontraktor sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas dan tidak dapat di claim
sebagai pekerjaan tambah. Las yang menunjukan cacat harus dipotong dan dilas
kembali atas biaya Kontraktor.
f. Bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih sama sekali tidak
diperbolehkan ada bekas jalur dan lain-lain. Bila bekas pemotongan/pembakaran
dengan mesin menghasilkan pinggiran bekas irisan, maka bagian tersebut harus
dibuang sekurang-kurangnya selebar 2,5 mm. Terkecuali kalau keadaan sebelum
dibuang setebal 2,5 mm sudah tidak tampak lagi jalur-jalur tersebut diatas.
g. Pada keadaan akhir diameter lubang untuk baut dan sebuah baut hitam yang tepat,
boleh berbeda masing-masing 1 mm dari diameter batang baut tersebut. Semua
lubang harus di bor. Untuk lubang pada bagian konstruksi yang disambung dan yang
harus dijadikan satu dengan alat/komponen penyambaung, di bor sekaligus sampai
diameter sepenuhnya. Apabila ternyata tidak sesuai, lubang diubah dengan di bor
atau diluaskan atau penyimpangannya tidak boleh melebihi 0,5 mm Semua lubang
harus bulat sempurna berdiri siku pada bidang dan konstruksi yang akan disambung
dan harus dibersihkan.
PASAL 23
PEKERJAAN PASANGAN DINDING DAN PLESTER
23.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi :
a. Pemasangan Dinding Bata Merah (5x11x22) Cm Tebal 1 Batu dengan Mortar Tipe S,
fc' 12,5 Mpa (Setara Campuran 1 SP : 3 PP)
b. Pemasangan Dinding Bata Merah (5x11x22) Cm Tebal 1/2 Batu dengan Mortar Tipe
N, fc' 5,2 Mpa (Setara Campuran 1 SP : 4 PP) Tangga Panggung dan Teras
c. Pemasangan Dinding Bata Merah (5x11x22) Cm Tebal 1/2 Batu dengan Mortar Tipe
N, fc' 5,2 Mpa (Setara Campuran 1 SP : 4 PP)
d. Pemasangan Plesteran 1 SP : 4 PP Tebal 15 mm
23.2. Persyaratan Bahan
a. Batu bata (bata merah). Batu bata (bata merah) harus mempunyai rusuk–rusuk
yang tajam dan siku, bidang-bidang sisinya harus datar, ukuran seragam,
pembakaran seragam dan merata, bebas dari cacat atau retak pada waktu akan
dipasang Untuk menunjukkan bahwa yang dipakai batu bata (bata merah) yang
bermutu baik, maka Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan/material ke
Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan tertulis bagi pemakaian.
b. Semen Portland/PC, pasir, dan air harus memenuhi persyaratan bahan untuk
pekerjaan beton yang terurai di pasal lain dalam buku RKS ini.
c. Batu tempel. Batu tempel yang dipakai jenis batu tempel hitam . Batu harus
uniform dalam ukuran, warna, dan sudut–sudutnya harus siku. Kontraktor harus
memberikan contoh bahannya untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
23.3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Adukan Perekat/Adukan Pasangan
Adukan untuk pasangan dan plesteran dibuat dengan macam–macam perbandingan
campuran seperti berikut ini :
1. Semen jenis adukan dan plesteran tersebut diatas harus dipersiapkan sedemikian rupa
sehingga selalu dalam keadaan masih segar dan belum mengering. Dipersyaratkan
agar jarak waktu pencampuran adukan dengan plesteran dengan pemasanganya tidak
melebihi 30 menit, terutama untuk adukan kedap air.
2. Pemakaian adukan perekat/adukan pasangan :
e. Adukan pasangan M2 dan plesteran M2 untuk semua dinding daerah basah/toilet,
dengan ketinggian ± 30 cm dari peil ± 0,00 lantai terbawah serta semua pasangan
yang masuk kedalam tanah aatau sesuai Gambar Kerja.
b. Semua ketentuan pemakaian aduk perekat sesuai ketentuan pasal-pasal diatas.
c. Plesteran kamprot halus adalah pekerjaan finishing untuk mendapatkan texture
permukaan dinding luar, dan dilaksanakan setelah pekerjaan plesteran dasar cukup
kering, tebal plesteran kamprot halus ± 5 mm.
f. Persyaratan Pekerjaan Pasangan Dinding
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor harus memperhatikan detail bentuk profil
sambungan dan hubungan dengan material lain dan melaksanakanya sesuai dengan
yang tercantum dalam Gambar Kerja. Sebelum pemasangan, batu bata harus
direndam dalam air bersih dulu sehingga jenuh. Pada saat diletakan tidak ada boleh
ada genangan air diatas permukaan batu bata tersebut. Untuk setiap pertemuan di
dinding pasangan batu bata ½ batu setiap luas 12 m2, harus dipasang kolom
praktis/kolom penguat beton dengan dimensi, ukuran, dan penulangan sesuai Gambar
Kerja. Pada setiap pertemuan dinding pasangan batu bata dengan kolom praktis, ring
balk beton, maupun beton lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja, harus
dipasang angker diameter 8 mm tiap jarak 70 cm. Bagian yang mencuat keluar sejauh
20 cm, dan bagian yang tertanam minimal sedalam 20 cm.
g. Persyaratan Pekerjaan Plesteran
1. Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume.
2. Pasir yang digunakan untuk plesteran adalah pasir pasang yang harus diayak
terlebih dahulu.
3. Plesteran halus/acian halus Plesteran halus/acian halus adalah campuran PC
dengan air yang dibuat sedemikian rupa sehingga mendapatkan campuran yang
homogen. Pekerjaan plesteran halus ini dilaksanakan setelah aduk plesteran
sebagai lapisan dasar minimal berumur 2 hari.
4. Sebelum pelaksanaan plesteran semua pemipaan maupun sparing-sparing SA dan
EL telah terpasang pada jalur dan tempatnya sesuai dengan Gambar Kerja dan
telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
5. Sebelum pelaksanaan plesteran terlebih dahulu dibuat kepala plesteran
(klabangan) dengan tebal sama dengan ketebalan plesteran yang direncanakan
kecuali untuk plesteran braven.
6. Permukaan plesteran tersebut khususnya plesteran halus/aci halus harus rata, tidak
bergelombang, penuh dan padat, tidak berongga, tidak berlubang, tidak
mengandung kerikil atau benda-benda lain yang membuat cacat. Apabila pekerjaan
tidak memenuhi yang dipersyaratkan maka Kontraktor harus membongkar dan
memperbaiki sampai disetujui oleh Konsultan Pengawas.
7. Pekerjaan plesteran pada permukaan pasangan batu bata sebelum diplester
permukaan pasangan batu batu dibasahi terlebih dahulu dan siar-siarnya sudah
dikeruk sedalam 1 cm.
8. Pekerjaan plesteran harus pada permukaan beton. Sebelum pelaksanaan pekerjaan
ini permukaan beton harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting kemudian diketrek/
scratched. Semua lubang-lubang bekas pengikat bekisting atau form tie harus
tertutup aduk plesteran.
9. Pekerjaan plesteran halus/aci halus adalah untuk semua permukaan pasangan batu
bata dan beton yang akan di-finish dengan cat.
10. Semua permukaaan yang akan menerima bahan/materai finishing misalnya bahan/
material ubin keramik dan lainnya, maka permukaan plesterannya harus diberi alur-
alur garis horizontal untuk memberikan ikatan yang lebih baik terhadap
bahan/material finishing tersebut, pekerjaan ini tidak berlaku apabila
bahan/material finishing tersebut adalah cat.
11. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom/lantai
yang dinyatakan dalam Gambar Kerja dan atau sesuai dengan peil-peil yang diminta
dalam Gambar Kerja. Tebal plesteran adalah minimal 1 cm dan maksimal 2,8 cm.
12. Jika ketebalan melebihi 3 cm maka harus menggunakan kawat anyam yang
diikatkan/ dipakukan ke permukaan pasangan batu–bata atau beton yang
bersangkutan untuk memperkuat daya lekat plesteran.
13. Untuk setiap pertemuan bahan/material yang berbeda jenisnya pada satu bidang
datar harus diberi nat dengan ukuran lebar 0,7 cm dan dalam 0,5 cm.
14. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan
wajar dan tidak berlangsung dengan tiba–tiba. Hal ini dilaksanakan dengan
membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindunginya dari
terik panas Matahari langsung dengan bahan penutup yang dapat mencegah
penguapan air setelah pengacian selesai, Kontraktor harus selalu menyiram dengan
air sekurangkurangnya 2 (dua) kali sehari sampai jenuh.
15. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan plesteran dilakukan sebelum
plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu, cukup kering, bersih dari retak, noda,
dan cacat lain seperti yang diisyaratkan tersebut diatas.
PASAL 24
PEKERJAAN KUSEN, PENGGANTUNG DAN AKSESORIS
24.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen,
daun pintu dan jendela dengan bahan-bahan dari Kayu Klas II, termasuk
menyediakan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini, meliputi seluruh
pekerjaan kusen, pintu dan jendela. Khusus untuk pintu KM/WC menggunakan
Pintu berbahan PVC dengan ukuran 70 cm x 200 cm.
24.2. Persyaratan Bahan
Bahan yang dipakai untuk kosen dan daun pintu , jendela adalah menggunakan jenis
kayu Klas II seperti Kayu Meranti, Kayu Akasia, Kayu Bungur.
Khusus untuk pintu KM/WC menggunakan bahan dari PVC merk PLATINUM.
Untuk pekerjaan perlengkapan pintu dan jendela seperti engsel pintu & jendela,
Kunci Slot (Grendel), Kunci Pintu Tanam, Kait Angin menggunakan merk PALOMA.
24.3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Semua pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, pintu dan jendela harus
dilakukan oleh tukang kayu, meubel yang profesional dengan memperoleh
persetujuan pengawas lapangan.
b. Semua bahan kusen, daun pintu dan jendela, boleh dibawa kelapangan/ halaman
pekerjaan jikalau pekerjaan konstruksi benar-benar mencapai tahap pemasangan
kusen, pintu dan jendela.
c. Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah sedikitpun.
d. Semua detail pertemuan daun pintu dan jendela harus runcing (adu manis) halus
dan rata, serta bersih dari goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi
permukaan.
e. Detail Pertemuan Kusen Pintu dan Jendela harus lurus dan rata serta bersih dari
goresan-goresan serta cacat yang mempengaruhi permukaan.
f. Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan brosur serta
persyaratan teknis yang benar.
g. Setiap sambungan atau pertemuan dengan dinding atau benda yang berlainan
sifatnya harus diberi “sealent”.
h. Setiap bagian dari pekerjaan ini yang buruk, tidak memenuhi persyaratan seperti
yang tertulis dalam Buku ini maupun tidak sesuai dengan Gambar Kerja, ketidak
cocokan, kesalahan maupun kekurangan lain akibat kelalaian dan ketidak telitian
Kontraktor dalam Gambar Pelelangan; dan atau perbaikan finish yang tidak
memuaskan akan ditolak dan harus diganti hingga disetujui Pengawas Lapangan
Perbaikan, Perubahan dan Penggantian harus dilaksanakan atas biaya Kontraktor
dan tidak dapat di claim sebagai pekerjaan tambah, maupun penambahan waktu.
i. Perubahan bahan/material karena alasan tertentu harus diajukan kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis.Semua perubahan yang
disetujui dapat dilaksanakan tanpa adanya biaya tambahan yang mempengaruhi
kontrak, kecuali untuk perubahan yang mengakibatkan pekerjaan kurang akan
diperhitungkan sebagai Pekerjaan Kurang.
j. Semua pekerjaan yang telah dikerjakan dan atau telah terpasang harus segera
dilindungi terhadap pengaruh cuaca dengan cara yang memenuhi syarat.
k. Pengukuran hasil kerja dapat dilakukan dengan unit untuk pekerjaan kusen pintu,
jendela, daun pintu, daun jendela dan perlengkapannya yang telah selesai dikerjakan
dengan dimensi, kedudukan, bentuk, yang sesuai dengan Gambar Rencana dan
Spesifikasi ini, serta dapat diterima oleh Pengawas, hasil ini dapat dinilai sebagai
kemajuan pekerjaan. Kontraktor wajib menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai
dengan Dokumen Kontrak, biarpun terjadi kesalahan dalam menghitung volume, dan
hal ini Kontraktor tidak dibenarkan mengajukan Claim.
PASAL 25
PEKERJAAN SANITASI
25.1. Lingkup Pekerjaan
Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah pengertian bekerjanya instalasi
plambing (pembuangan air kotor, air bekas dan penyediaan air bersih) di dalam
dan di luar bangunan sampai suatu sistem keseluruhan maupun bagian-
bagiannya, seperti yang tertera pada gambar-gambar maupun yang
dispesiflkasikan. Termasuk di dalam pekerjaan ini adalah pengadaan barang /
material, instalasi dan testing terhadap seluruh material, serah terima dan
pemelihraan. Ketentuan-ketentuan yang baik tercantum di dalam gambar
maupun pada spesifikasi / syarat-syarat teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan
pekerjaan instalasi secara keseluruhan harus juga dimasukkan ke dalam
pekerjaan ini. Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini
ada!ah : Pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan,
material, peralatan dan perlengkapan sistem plambing / sanitasi sesuai dengan
peraturan / standar yang berlaku seperti yang ditunjuk pada syarat-syarat umum
untuk menunjang bekerjanya sistem / peralatan, walaupun tidak tercantum pada
Syarat-syarat Teknis Khusus atau gambar dokumen. Perincian umum pekerjaan
instalasi plambing dan sanitasi ini adalah sebagai berikut :
a. Instalasi Air Bersih
b. Instalasi Air Kotor
c. Instalasi Air Bekas
25.2. Persyaratan Bahan
Closet Jongkok Perselen yang digunakan pada pekerjaan ini adalah closed duduk
Merk Toto
Bak Fiberglass yang digunakan pada pekerjaan ini adalah Merk R.A.J dengan
kapasitas Volume 0,3 m3
Pipa yang digunakan pada pekerjaan ini adalah pipa PVC tipe AW Diameter 3/4"
Merk Wavin
Pipa yang digunakan pada pekerjaan ini adalah PVC tipe AW Diameter 3" Merk
Wavin
Pipa yang digunakan pada pekerjaan ini adalah PVC tipe AW Diameter 4" Merk
Wavin
Kran yang digunakan pada pekerjaan ini adalah krain air stainless Onda Diameter
3/4" Onda
Floor Drain yang digunakan pada pekerjaan ini adalah floordrain merk Onda
25.3. Persyaratan Pelaksanaan
Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Pengawas beserta
persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang
tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
Jika dipasang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, pengganti harus
disetujui Pengawas berdasarkan contoh yang dilakukan Kontraktor.
Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang
ada dan kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan,
pemasangan sparing-sparing, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan lapangan, gambar
dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera
melaporkannya kepada Pengawas.
Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada
kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan dan fungsinya.
Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor,
selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik.
PASAL 26
PEKERJAAN AKHIR
Pekerjaan yang akan dikerjakan dalam pekerjaan akhir ini dilaksanakan/dikerjakan
dengan rencana dan syarat-syarat yang meliputi:
1. Penyedia jasa harus meneliti semua bagian pekerjaansebelum dilakukan
penyerahan pertama pekerjaan.
2. Pekerjaan yang belum sempurna harus segera diperbaiki dengan penuh
tanggung jawab.
3. Pada waktu penyerahan pekerjaan, ruangan-ruangan, halaman harus
sudah selesai dibersihkan dari segala sisa-sisa sampah dan kotoranpekerjaan.
4. Penyedia jasa harus mengusahakan penyelesaian pekerjaan seluruh
pekerjaan ini sebaik-baiknya sehingga memuaskan pengguna jasa.
5. Setelah penyerahan kedua, semua barang-barang dan peralatan milik
Penyedia jasa harus segera demobilisasi dari lokasi pekerjaan
6. Pekerjaan dianggap selesai jika:
a. Pembersihan ruangan dan lapangan telah dilaksanakan dengan baik.
b. Pekerjaan telah diperiksa secara bersama oleh direksi, konsultan
pengawas, dan penyedia jasa dan dinyatakan dalam suatu berita acara.
PASAL 27
PEKERJAAN LAIN-LAIN
1. Hal–hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di
lapangan akan dibicarakan dan diatur oleh Konsultan Pengawas dan Kontraktor,
bila diperlukan akan dibicarakan bersama Konsultan Perencana.
2. Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan
yang belum sempurna, dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel,
halaman harus ditata rapi dan semua barang yang tidak berguna harus
disingkirkan dari proyek.
3. Selama pemeliharaan, pemborong wajib merawat, mengamankan, dan
memperbaiki segala cacat yang timbul sehingga sebelum penyerahan kedua
dilaksanakan pekerjaan benar-benar telah sempurna.
4. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini dan pada penjelasan ternyata
diperlukan akan dicantumkan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
Bagansiapiapi, Mei 2023
Disusun Oleh ;
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
SELAKU PPK
EDWIN FREDI SYAHRIZAL, S.Pd
NIP. 19850118 201001 1 006| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 July 2024 | Pembangunan Aula Makodim | Kab. Rokan Hilir | Rp 905,000,000 |
| 21 July 2020 | Pembangunan Kantor Penghulu Kep. Raja Bejamu Kec. Sinaboi | Kab. Rokan Hilir | Rp 558,000,000 |
| 5 July 2023 | Pembangunan Gapura Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan | Kab. Rokan Hilir | Rp 452,500,000 |
| 21 May 2016 | Belanja Alat Tulis Kantor | ULP Kabupaten Rokan Hilir | Rp 323,015,000 |
| 28 September 2015 | Pengadaan Alat Tulis Kantor (Bimtek Pengelolaan Barang Milik Daerah) | Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir | Rp 261,453,000 |
| 15 January 2024 | Pembangunan Pagar Gedung Kantor Wilayah Kerja Panipahan | Kementerian Kesehatan | Rp 94,000,000 |