| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0021674841212000 | Rp 722,819,558 | - | |
| 0016703803221000 | - | - | |
| 0021465323212000 | Rp 723,263,558 | SKK Pelaksana yang dilampirkan tidak sesuai dengan dokumen pemilihan ( Manajer Lapangan Pelaksana Pekerjaan Gedung ) | |
| 0028498129221000 | - | - | |
| 0031873490212000 | - | - | |
| 0921601530213000 | - | - | |
| 0021464540212000 | - | - | |
| 0961410750212000 | - | - | |
Citra Karya Sarana Utama | 0316165620216000 | - | - |
CV Cemerlang Konstruksi | 0939041703212000 | - | - |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jl. Lintas Bagansiapiapi KM.4 Bagan Punak Meranti - Bagansiapiapi
SPESIFIKASI TEKNIS DAN
RENCANA KERJA DAN SYARAT ( RKS )
PROGRAM :
PENATAAN BANGUNAN DAN GEDUNG
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN FASILITAS OLAH RAGA POLRES ROKAN HILIR
( LAPANGAN SEPAK BOLA ) TAHAP I
LOKASI :
KECAMATAN TANAH PUTIH
TAHUN ANGGARAN 2023
SPESIFIKASI TEKNIS
Program : Penataan Bangunan Dan Gedung
Pekerjaan : Pembangunan Fasilitas Olah Raga Polres Rokan Hilir
Lapangan Sepak Bola ) Tahap I
Lokasi : Kecamatan Tanah Putih
OPD : Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
T.A : 2023
I. PENDAHULUAN
1. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi
pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran dan pembangunan
kembali suatu bangunan.
2. Bangunan Gedung Negara adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas
yang menjadi barang milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber
pembiayaan yang berasal dari dana Dipa APBD Kabupaten Rokan Hilir T.A
2023
3. Pembangunan Bangunan Gedung Negara adalah kegiatan mendirikan Bangunan
Gedung Negara yang diselenggarakan melalui tahap perencanaan teknis,
pelaksanaan konstruksi, dan pengawasannya,
II. MAKSUD DAN TUJUAN
Spesifikasi Teknis ini disusun bertujuan agar dapat menjadi pedoman bagi semua pihak
yang terkait dengan pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini khususnya bagi penyedia jasa pekerjaan
konstruksi dalam pelaksanaan tugas nantinya sehingga dapat mewujudkan penyelenggaraan
pekerjaan konstruksi yang tertib, efektif dan efisien. Selain itu juga sebagai pedoman bagi
penyedia jasa pekerjaan konstruksi dalam melaksanakan tanggung jawabnya untuk
menghasilkankeluaransesuai ketentuan - ketentuan perundang-undanganyang berlaku.
III. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang jasa Konstruksi;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang perikatan);
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi dan
perubahannya Nomor 14 Tahun 2021;
4. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintahdan perubahannya Nomor 12 Tahun 2021;
5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah No. 12 tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Melalui Penyedia;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 22/PRT/M/2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
8. SNI-SNI yang mengatur tentang pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
9. Peraturan-peraturan lainnya yangberlaku terkait dengan pelaksanaan pekerjaan.
IV. LINGKUP PEKERJAAN DAN LOKASI PEKERJAAN
1. Lingkup Pekerjaan
Dalam pelaksanaan Pekerjaan, penyedia pekerjaan konstruksi melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan rincian pekerjaan yang tercantum pada Daftar kuantitas
dan harga, Gambar Perencanaan dan Spesifikasi Teknis yang telahditentukan.
Secara umum lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh penyedia
pekerjaan konstruksi sebagai berikut :
a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
fisik, baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya.
b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal
pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan
peralatanberat.
c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan.
d. Menyediakan tenaga kerja, bahan material, tempat kerja, peralatan dan alat
pendukung lain yang digunakan mengacu dari spesifikasi dan gambar yang
telah ditentukan dengan memperghatikan waktu, biaya, kualitas dan keamanan
pekerjaan.
e. Bertanggung jawab sepenuhnya atas kegiatan pelaksanaan konstruksi dan
metode pelaksanaan pekerjaandilapangan.
f. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadwal (time schedule) yang telah
disepakati.
g. Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) dalam
pelaksanaan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam dokumen
kontrak.
h. Melindungi semua perlengkapan, bahan dan pekerjaan terhadap
kehilangan dan kerusakan sampai pada penyerahan pekerjaan.
i. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan
yang memerlukannya.
j. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan
dokumen pelaksanaan.
k. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat
lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan
kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-
menyurat.
l. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui
oleh penyedia jasa manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan
konstruksidandiketahui oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi.
m. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa
pemeliharaan konstruksi.
2. Lokasi Kegiatan : Kecamatan Tanah Putih - Kabupaten Rokan Hilir - Riau
V. SUMBER DANA
Sumber dana pekerjaan dibebankan pada APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun
Anggaran 2023 dengan Pagu sebesar Rp. 724.000.000,- ( Tujuh Ratus Dua Puluh Empat
Juta Rupiah )
VI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan dibagi 2 bagian :
1. Jangka Waktu pelaksanaan pekerjaan konstruksi selama 90 ( sembilan puluh )
hari kalender, dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama pekerjaan
Fisik.
2. Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan konstruksi selama 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender, dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Kedua
pekerjaanFisik.
VII. PERSYARATAN PESERTA PEMILIHAN
1. Persyaratan kualifikasi Penyedia untuk Pekerjaan Konstruksi terdiri dari
Persyaratan administrasi / Legalitas danteknis.
a. Syarat kualifikasi administrasi / legalitas Penyedia;
b. Memiliki perizinan usaha dibidang konstruksi;
a) memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan :
Kualifikasi Usaha : Kecil
Bidang Klasifikasi/ Layanan : Bangunan Sipil
subbidangklasifikasi/layanan: Jasa pelaksana Konstruksi
bangunan Sipil Fasilitas Olah Raga
(KBLI - 42918) SBU.BS016 / SBU
SI011
Memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi ( IUJK )
Memiliki TDP atau NIB
Memiliki NPWP
Telah Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT
Tahunan) 2022
c. Syarat kualifikasi teknis Penyedia
a) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam
kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak;
b) Untuk Kualifikasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 ( Tiga ) Tahun
Mengikuti Ketentuan dalam peraturan Pengadaan Barang/jasa
Pemerintah melalui Penyedia beserta aturan turunannya yang berlaku
c) Memenuhi Sisa Kemampuan Paket ( SKP )
Persyaratan kualifikasi administrasi/ legalitas dan teknis lainnya mengikuti ketentuan
dalamperaturanpengadaanBarang/JasaPemerintahmelaluiPenyediabesertaaturan
turunannya yangberlaku.
2. Persyaratan teknis penawaran Penyedia untuk Pekerjaan Konstruksi meliputi:
a. Peralatan Utama;
b. Personel Manajerial;
1. Peralatan Utama
Penyedia jasa harus menyediakan semua fasilitas/peralatan yang dipergunakan untuk
kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Fasilitas minimum tersebut antara lain :
No Jenis Peralatan Jumlah Keterangan
1 Buldozer 1 Unit
2 Track Loader 1 Unit
3 Dump Truck 5 Unit
4 Peralatan Tukang 2 Set
5 Gerobak Sorong 3 Buah
6 Alat Bantu Lumpsum
2. Personil Menejerial
Untuk melaksanakan kegiatan ini penyedia jasa harus menyediakan 1 personil yang
memenuhi syarat sesuai dengan bidang, baik pengalaman, pendidikan dan keahliannya.
Jumlah Pendidikan Pengalaman
No Jabatan ProfesiKeahlian
Org Minimal Minimum
SKK Pelaksana Teknik Plumbing Muda
1. Pelaksana 1 - 2 Tahun
Ijazah,SKT,KTP,NPWP,CV
SKA Ahli K3 Kontruksi Muda
2. Ahli K3 1 - 3 Tahun
Ijazah,SKA,KTP,NPWP ,CV
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
Program : Penataan Bangunan Dan Gedung
Pekerjaan : Pembangunan Fasilitas Olah Raga Polres Rokan Hilir ( Lapangan Sepak Bola ) Tahap I
Lokasi : Kecamatan Tanah Putih
Tahun : 2023
A. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Pembangunan Fasilitas Olah Raga Polres Rokan Hilir ( Lapangan Sepak Bola ) Tahap I
Pekerjaan
deng1an. liPnEgKkuEpR pJAeAkeNr jPaEanR SyIaAnPg AaNkan dikerjakan adalah sebagai berikut :
2. PEKERJAAN LAPANGAN
3. PEKERJAAN LINTASAN ATLETIK
4. PEKERJAAN AKHIR
dalam setiap item pekerjaan tersebut masih dipecahkan lagi menjadi sub-sub pekerjaan. Pelaksanaan
setiap item pekerjaan ini dikerjakan oleh beberapa group tenaga kerja yang dibagi menurut keahlian
masing-masing sehingga jadwal pelaksanaan pekerjaan selama 100 (seratus) hari kalender bisa tercapai
sesuai dengan yang telah dijadwalkan. Item pekerjaan tersebut diatas dikerjakan ada yang waktunya
bersamaan dan ada juga yang dilaksanakan berkelanjutan, disesuaikan dengan jadwal yang telah diatur
dalam time scedul pekerjaan. Metode pelaksanaan ini menggambarkan pekerjaan secara menyeluruh
dimana menggabungkan beberapa uraian pekerjaan yang sama didalam item pekerjaan di atas.
PEKERJAAN PERSIAPAN
Adapun lingkup dari pekerjaan persiapan adalah:
1. Pengukuran & pembuatan bouwplank
2. Papan Nama Proyek
3. Administrasi & dokumentasi proyek
1. Pengukuran Dan Pembuatan Bowplank
a. Penggunaan titik control survey untuk elevasi dan sudut dilapangan untuk memulai pekerjaan
nantinya akan ditentukan oleh Direksi Pekerjaan. Pembuatan BM dan referensi nantinya akan kami
lakukan setelah disetujui oleh Direksi Pekerjaan
b. Setiap titik control survey yang rusak akibat dari kelalaian kami maka akan kami ganti dengan
biaya sendiri.
c. Masing-masing titik control survey termasuk yang sementara secara rutin akan kami periksa
selama pelaksanaan konstruksi guna meyakinkan bahwa titik-titik tersebut tidak rusak atau
bergeser.
d. Kami secara bersamaan atau segera setelah memulai setting out melakukan pengukuran dan
menyiapkan profil potongan melintang dan memanjang dari kondisi lapangan yang ada (0%)sesuai
dengan instruksi dari Direksi Pekerjaan untuk persiapan Gambar-gambar Konstruksi ataupun
untuk setting out struktur.
e. Hasil pengukuran kami ajukan ke Direksi Pekerjaan untuk kaji ulang dan persetujuan.
f. Kami bertanggung jawab untuk menentukan patok pengukuran dan menyiapkan tenaga surveyor
yang berpengalaman dan cakap dalam pekerjaan tersebut yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan.
g. Di dalam penawaran ini, kami memasukkan semua bahan-bahan, buruh dan alat survey termasuk
juga patok-patok, template dan lain-lain yang dibutuhkan penyedia dalam melaksanakan setting
out setiap pekerjaan yang dilaksanakan. Alat survey yang kami gunakan mempunyai keakuratan
yang baik guna menetapkan titik survey yang benar dan untuk kontrol atas hasil pengukuran
nantinya.
h. Apabila pada saat pengukuran selama masa konstruksi terdapat kesalahan atas posisi bangunan,
elevasi, dimensi dll, maka Kami atas instruksi Direksi Pekerjaan akan memperbaiki kesalahan
tersebut atas biaya sendiri sampai Direksi Pekerjaan menerima hasil pengukuran dimaksud.
i. Seluruh data survey, informasi, perhitungan, hasil-hasil dan catatan-catatan lain akan kami beikan
kepada Direksi Pekerjaan segera setelah dokumen dimaksud siap diserahkan.
j. Patok yang telah ditentukan bersama menjadi dasar dibuatkan bowplank untuk pekerjaan
selanjutnya.
k. Membuat dan memasang papan piket (bouwplank) pada lokasi-lokasi masing-masing pekerjaan
sesuai kebutuhan. Papan bouwplank dibuat dari kayu kelas II (Meranti) ukuran 2X20 cm panjang
minimal 2,5 m yang diserut pada bagian atasnya. Semua bouwplank dipasang kuat dengan patok
kayu 5X7 cm agar tidak mudah berubah kedudukannya. Bouwplank dipasang sepanjang seluruh
jarak 25 cm dan pada croussing lapangan.
2. Pembuatan Direksi Keet, Barak Kerja, Gudang Bahan Dan Alat Sementara
.
a. Kami akan membangun kantor lapangan untuk kami sendiri dan juga untuk Direksi Pekerjaan
dengan luas keduanya minimum 25 m2. Dinding terbuat dari plywood, Lantai dilapisi semen biasa,
atap seng dengan plapon plywood.
b. Direksi keet dan barak kerja dilengkapi dengan listrik untuk penerangan dan sambungan listrik.
c. Kami akan menyediakan fasilitas untuk aktifitas yang dilaksanakan di kantor lapangan seperti :
meja, kursi, white board, meja gambar, meja rapat bersama, filing cabinet, rak buku, dll yang
merupakan standard penunjang untuk kinerja selama pelaksanaan konstruksi.
d. Barak kerja akan dibuat sedemikian rupa sehingga dapat memuat 40 orang pekerja.
e. Gudang penyimpanan kami rencanakan mampu untuk melindungi material dari pengaruh cuaca,
temperatur dan kelembaban. Tempat penyimpanan material sesuai dengan standard dan instruksi
yang dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya. Seluruh penempatan penyimpanan material digudang
dengan mudah bisa diakses untuk pemeriksaan. Untuk semen agar tidak terjadi kerusakan semen
dalam waktu singkat akan kami siapkan alas dibawah tumpukan semen.
3. fP.enPyeendemiapaant aAnir d diraenk sLii kstereitk, gKuedrajnag dan barak kerja akan dikoordinasikan dengan Direksi Pekerjaan.
a. Pelaksanaan pekerjaan air dan listrik kerja kami adakan dari awal pelaksanaan hingga berakhirnya
pekerjaan untuk kebutuhan air dan listrik kerja dan kebutuhan pekerja di barak kerja.
b. Pada prinsipnya, kami tidak akan menggunakan Fasilitas Air dan Listrik untuk kerja yang dapat
mengganggu pelayanan masyarakat secara lebih luas.
c. Sebatas memungkinkan, kami akan menggunakan air kerja setempat, dengan cara membuat Sumur
Gali ataupun dengan cara membeli dari PDAM dengan menempatkan tangki air di lapangan.
d. Kami akan memperhatikan persyaratan Air Kerja yaitu bersih, tidak berwarna dan tidak
mengandung lumpur, guna mendapatkan hasil kualitas pekerjaan sesuai yang diharapkan.
e. Untuk listrik kerja kami akan berkoordinasi dengan PLN, ataupun mengadakan listrik sendiri
4. Administrasi dan Dokumentasi Proyek
dengan menggunakan Genset.
a. Penyampaian Dokumen-Dokumen
Kami selaku pelaksana akan menyiapkan dan menyampaikan hal-hal berikut :
gambar-gambar, dokumen-dokumen dan informasi yang diperlukan jika hal tersebut tercantum
dalam Dokumen Kontrak kepada Direksi Pekerjaan untuk dimintakan persetujuannya :
1) Gambar konstruksi dan gambar kerja
2) Metode pelaksanaan konstruksi
b. 3G)amDabtaar-d-Gaatam pbraord uYka nmga Atedraia Dl alam Kontrak
1) Gambar-gambar yang ada dalam kontrak terdiri dari : Gambar gambar kontrak, Gambar-gambar
instruksi, Gambar-gambar Konstruksi serta gambar-gambar Kerja. Gambar-gambar tersebut
harus jelas dan akurat yang menunjukkan lingkup pekerjaan yang harus dikerjakan.
2) Kami akan bertanggung jawab menyiapkan gambar-gambar Konstruksi dan gambar gambar
Kerja
3) Seluruh jenis pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan elevasi, dimensi dan detail yang
ditampakkan pada Gambar Konstruksi yang sudah disahkan. Apabila diperlukan oleh Direksi
Pekerjaan untuk melaksanakan suatu item pekerjaan tertentu, maka kami juga akan
menyampaikan uraian-uraian material yang diperlukan, peralatan yang dibutuhkan, denah
konstruksi, standard dan tata laksana kerja yang berhubungan dengan gambar-gambar
konstruksi tersebut untuk disahkan oleh Direksi Pekerjaan.
4) Gambar-gambar Konstruksi akan kami siapkan dan dipergunakan untuk pelaksanaan konstruksi
atau fabrikasi.
5) Gambar-gambar Kontrak digunakan sebagai Gambar gambar Konstruksi dengan memperbanyak
atau menggambar ulang dengan mengganti format yang ada apabila kami menganggap bahwa
gambar-gambar tersebut sudah cukup untuk pekerjaan konstruksi dan Direksi Pekerjaan
mengesahkan gambar dimaksud sebagai Gambar Konstruksi.
6) Gambar-gambar kerja akan kami siapkan sebagai gambar tambahan untuk Gambar Konstruksi.
7) Kami akan menyiapkan Gambar-gambar Kerja ini berdasarkan Gambar-gambar Kontrak,
gambar-gambar Konstruksi dan atau gambar-gambar Instruksi.
8) Gambar-gambar kerja meliputi detail-detail konstruksi secara lengkap seperti fabrikasi
pembesian (bar bending schedule), detail bekisting, fabrikasi pekerjaan baja, dll atupun
informasi penting lain berdasarkan hasil penyelidikan lapangan yang sudah disetujui apabila
pekerjaan dimaksud berhubungan dengan hasil penyelidikan baik secara kuantitas maupun
c. Mesteocdaer aK merujatu.
Metode Kerja akan kami ajukan untuk pelaksanaan pada proyek ini dengan menjabarkan metode-
metode konstruksi dan peralatan yang digunakan, rencana kerja, personil dan pengujian untuk
QA&QC yang akan dilaksanakan.
d. Data Produk Dan Contoh
Kami akan menyampaikan Data Produk dan Contoh-contoh bahan ke Direksi Pekerjaan
e. bDeorkduamsaerkna-Dn osykaurmate dna Yria Dnogk Dumisiemn pKaonn tDrailka.pangan
1) Kami akan menyimpan dilapangan/lokasi kerja satu salinan dari masing-masing dokumen
berikut :
a) Dokumen-dokumen kontrak
b) Gambar-gambar kerja dan gambar-gambar konstruksi yang sudah di review
c) Change Orders
d) Perubahan-perubahan lain pada kontrak
e) Laporan hasil pengetesan lapangan
f) Salinan Jadwal kerja (schedule) yang sudah disetujui
g) Sistem pemasangan dari fabrikan dan instruksi instruksi penerapannya
h) Daftar-daftar standard yang mengacu kepada Spesifikasi.
2) Dokumen-dokumen tersebut akan kami jaga agar tetap bersih, kering, di kondisi yang layak dan
harus setiap saat tersedia sebagai referensi Direksi Pekerjaan jika sewaktu-waktu diminta.
3) Pada saat pekerjaan selesai dan sebelum dilakukan pemeriksaan akhir, Kami akan menandai
satu set gambar-gambar kerja dan lembaran data dari fabrikan guna pencatatan perubahan-
f. Propgerraumba-hParno gpreakmer jKaearnjad iDlaapna nLgaapno draann mengajukannya ke Direksi Pekerjaan untuk disetujui.
1) Jadwal Kerja (Work Schedule)
a) Program Kerja secara rinci akan kami buat sesuai dengan persyaratan yang ada di Kontrak.
Apabila diperlukan kami dalam program kerjanya tidak keberatan untuk memasukkan kerja
bergantian (shift), selain itu skedul mingguan dan bulanan untuk pekerjaan utama akan
disiapkan guna kontrol kemajuan pekerjaan selama masa pelaksanaan.
b) Pada setiap periode satu bulan kemajuan actual masing-masing pekerjaan akan dibandingkan
dengan rencana kemajuan masing-masing pekerjaan yang ada di jadwal kerja rinci (detail).
2) LapHoarsailn p Herabraianndingan tersebut harus dimasukkan dalam Laporan Kemajuan Bulanan.
Mengenai Laporan harian dari setiap aktifitas pekerjaan akan kami konsultasikan dan disetujui
oleh Direksi Pekerjaan.
Laporan harian tersebut akan menampilkan hal-hal berikut :
a) Keadaan cuaca termasuk jumlah Curah Hujan, lama hujan dan waktunya.
b) Staff dan tenaga kerja yang bekerja hari itu termasuk jabatan masing-masing.
c) Peralatan yang digunakan pada masing-masing item pekerjaan dan mencatat juga apakah
kondisi peralatan saat itu beroperasi, stand by atau dalam perbaikan.
d) Material yang ada dilapangan.
e) Pekerjaan yang sedang dilaksanakan termasuk dilokasi mana dan perkiraan kemajuan dalam
sehari.
f) Pekerjaan yang sedang disiapkan.
g) Kecelakaan atau hal-hal lain yang menyebabkan terhentinya pekerjaan.
h) Kondisi dan kejadian yang bisa menyebabkan tertundanya kemajuan pekerjaan.
i) Informasi relevan yang lain yang berhubungan dengan kemajuan pekerjaan.
3) Laporan Bulanan
Laporan Bulanan akan kami buat secara detail menjelaskan kemajuan pekerjaan selama 1 bulan
. Laporan bulanan tersebut mencakup hal-hal berikut :
a) Uraian pekerjaan yang dilaksanakan bulan lalu secara ringkas bersama dengan kumulatif
kemajuan pekerjaan sampai dengan akhir bulan untuk setiap masing-masing aktifitas yang
ada dalam skedul, termasuk awal sebenarnya pekerjaan dimulai dan tanggal selesainya
seluruh pekerjaan pekerjaan yang kritis.
b) Persentase kemajuan keseluruhan dari pekerjaan sampai dengan akhir bulan.
c) Persentase masing-masing pekerjaan yang kritis selama pelaksanaan dan selesainya
pekerjaan kritis tersebut.
d) Perbandingan kemajuan actual dari masing-masing item pekerjaan harus dimasukkan dalam
skedul dan sub skedul nya sesuai dengan rencana yang sudah disetujui sebelumnya (Master
Schedule)
e) Keterangan-keterangan atas revisi, re-scheduled dan aktifitas perkiraan ulang berdasarkan
kemajuan pekerjaan Penyedia saat itu dan perbaikan skedul yang dilakukan (atau diusulkan
untuk diubah) pada setiap masing-masing aktifitas dimana kemajuan sebenarnya
dibandingkan dengan rencana kemajuan yang sudah disetujui sebelumnya (Master Schedule)
diperkirakan akan tertunda atau terlambat.
f) Daftar personil berdasarkan keahlian, jabatan dan kebangsaannya termasuk juga staff inti
yang bekerja pada bulan bersangkutan.
g) Daftar peralatan dan material yang ada dilapangan yang digunakan untuk pelaksanaan
konstruksi termasuk juga daftar peralatan yang sudah bekerja dan yang akan didemobilisasi.
h) Volume pekerjaan, bulanan dan kumulatif untuk masing masing item pekerjaan.
i) Status Laporan atas pengajuan laporan
j) Gambar/sket yang diperbesar (bisa berukuran A4 atau A3) untuk penjelasan kemajuan dari
masing masing pekerjaan setiap bulannya dan juga secara kumulatif.
k) Uraian secara umum keadaan cuaca termasuk catatan data curah hujan dan jumlah hari
hujan.
l) Daftar kecelakaan dan yang meninggal bila ada yang terjadi atas pekerja, kerusakan terhadap
hasil pekerjaan atau peralatan dan barang lainnya.
m)Kejadian-kejadian yang bisa saja mengakibatkan tertundanya atau tidak selesainya pekerjaan
berdasarkan program kerja, dan langkah-langkah yang harus diambil guna memperbaiki
keadaan tersebut.
n) Laporan lengkap mengenai insiden yang mengganggu pelaksanaan pekerjaan akibat
gangguan lingkungan dari masyarakat sekitarnya.
o) Jadwal jumlah pembayaran yang sudah diterima sampai dengan saat itu dan jumlah tagihan
yang diajukan tapi belum dibayar.
p) Perkiraan jumlah pembayaran yang akan dikeluarkan oleh Pemilik untuk bulan berikutnya.
q) Rincian jumlah pembayaran yang belum dibayar ke Sub kontraktor dan alasan-alasan tidak
dibayarnya.
r) Rangkuman Jaminan Mutu Pekerjaan (QA) yang memperlihatkan Pekerjaan sudah sesuai
(Conformance) dan Pekerjaan tidak sesuai (Non-Conformance) dan usulan untuk perbaikan
pekerjaan dimaksud yang mana sudah dimasukkan kedalam kemajuan (progress) pekerjaan.
s) Hal-hal lain yang mungkin diperlukan yang tercantum dalam kontrak.
t) Foto berwarna pelaksanaan dan kemajuan pekerjaan yang diambil dari sisi yang sama dari
awal pekerjaan sampai selesai pekerjaan sesuai petunjuk Direksi Pekerjaan. Keterangan
singkat dan tanggal pengambilan gambar akan ditampilkan termasuk juga pekerjaan
fabrikasi.
g. Foto Dokumentasi
1) Foto akan kami siapkan untuk aktifitas konstruksi kepada Direksi Pekerjaan selain yang
terdapat dalam laporan bulanan.
2) Foto-foto berwarna tersebut mencatat kemajuan pekerjaan dan keadaan pekerjaan “sebelum
dan sesudah” untuk semua item pekerjaan. Pengambilan foto sesuai arahan Direksi Pekerjaan.
3) Kami akan mengambil foto dokumentasi dari tiga sudut yang berbeda.
4) Kami akan menyampaikan ke Direksi Pekerjaan rangkap tiga (3) cetak foto berwarna dari kertas
film (glossy paper) dari masing-masing sudut pengambilan dengan ukuran 120 mm x 90 mm .
5. KeselaFmotaot daonk Duamne nKteassei hteartsaenb uKte drijma a(Ksu3k)kan kedalam album.
K3 mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) konstruksi
kepada setiap orang yang berada di tempat kerja yang berhubungan dengan :
a. Pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan
sekitar tempat kerja.
b. Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan perlindungan
kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang kompeten dan organisasi
pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat resiko yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa.
c. Kami akan mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang tertuang dalam Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum No. 09/PRT/M/2009 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan peraturan terkait lainnya.
d. Kami akan membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk identifikasi bahaya, penilaian
risiko dan pengendaliannya secara berkesinambungan sesuai dengan Rencana K3 Kontrak (RK3K).
e. Kami akan melibatkan Ahli K3 Konstruksi pada pekerjaan ini dengan risiko K3 tinggi atau sekurang
kurangnya Petugas K3 Konstruksi pada paket pekerjaan dengan risiko K3 sedang dan kecil. Ahli K3
Konstruksi atau Petugas K3 bertugas untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi
Sistem Manajemen K3 Konstruksi. Tingkat risiko K3 ditetapkan oleh Pengguna Jasa.
f. Kami akan melakukan tinjauan ulang terhadap RK3K (pada bagian yang memang perlu dilakukan
kaji ulang) setiap bulan secara berkesinambungan selama pelaksanaan pekerjaan konstruksi
6. Papbaenrl aNnagmsuanPgr. oyek
a. Kami menyiapkan, memasang dan memelihara papan nama proyek.
b. Papan nama yang kami pasang adalah :
1) Sesuai dengan aturan Pemerintah Daerah.
2) Papan nama sesuai dengan gambar kerja.
3) Papan nama akan buat dan ditempatkan sesuai dengan gambar kerja.
c. 4) Desain huruf dan warna yang digunakan mengikuti standard secara umum. Sebelum pembuatan
kami akan mengajukan ke Direksi Pekerjaan untuk persetujuan.
Papan nama akan tetap dipelihara dengan baik. Apabila terjadi kerusakan maka akan diperbaiki.
PEKERJAAN LAPANGAN
Adapun lingkup dari pekerjaan tanah adalah:
1. Pekerjaan Pembersihan dan Pembentukan Lahan
2. Pekerjaan Timbunan Tanah Humus
3. Pekerjaan Penanaman Rumput Gajah Mini
1. Pembersihan dan Pembentukan Lahan
Setelah pekerjaan pengukuran dan pemasangan bowplank maka dilanjutkan pekerjaan pembersihan
dan pembentukan lahan. Areal pekerjaan harus distripping dan dibersihkan dari kotoran, humus
tanah, bahan organik dan akar-akar tanaman, pengeprasan tanah, pembabatan semak/ rumput,
penutupan/penimbunan lubang dan lain-lain dengan alat buldozer. Pekerjaan pembentukan lahan dan
pemebersihan ini diperlukan penanganan yang baik agar elevasi tanah yang telah ditentukan tidak
berubah atau tidak teratur sehingga permukaan lapangan tetap rata dan mengikuti elevasi yang
ditentukan. Pembersihan meliputi semua pembersihan tanam tumbuh termasuk pembongkaran akar-
akar tanaman rumput lama, termasuk perataan tanah/pembuatan terasering jika diperlukan.
2. PPeekkeerrjjaaaann pTemimbbeursnihaannTdaanna pheHmubmenutsukan dilakukan selama 1 minggu.
Pekerjaan timbunan tanah humus terdiri dari pekerjaan peninggian dan pemadatan tanah merah
untuk tanaman. Sebelum siap ditanami, lahan harus bersih dan bebas dari kotoran, terutama kerikil,
batuan dan bekas tanaman. Pekerjaan ini dilaksanakan setelah pekerjaan pembersihan dan
pembentukan lahan selesai dikerjakan. Untuk mendapatkan lapisan subur tanah, maka lapisan tanah
asli diurug dengan tanah humus dengan ketebalan sesuai gambar, tanah humus ini terdiri dari lapisan
tanah merah yang sudah dicampur dengan pupuk kandang. Pengurugan tanah dibentuk sesuai dengan
peil ketinggian, kemiringan dan ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar rencana atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi/Konsultan Pengawas. Untuk mendapatkan hasil
penghamparan yang baik, tanah humus yang diangkut dengan 2 unit dump truck kami tempatkan
dalam lapisan-lapisan setebal maksimum 20 cm dan diratakan sebaik baiknya dengan penambahan air
secukupnya dengan memakai 1 unit water tank sehingga didapat pemadatan yang optimum.
Pembentukan lahan dilaksanakan sehingga didapatkan kemiringan yang sesuai dengan rencana antara
0,2% - 0,5 % sehingga diharapkan didapatkan pengaliran air permukaan. Bila permukaan tanah akhir
akan dibuat miring, maka kemiringan tanah diselesaikan secara rata sebagaimana diminta oleh
Direksi/Konsultan Pengawas. Untuk menentukan peil ketinggian sudah sesuai menggunakan alat ukur
waterpass atau theodolit.
3. Pekerjaan Penanaman Rumput Gajah
Pekerjaan penanaman rumpu(Gt rgoaujanhd d Ciokveerrja)kan sesuai dengan spesifikasi dan gambar rencana.
Jenis Tanaman yang akan ditanam m/ eGlripouuntid : Cover
a. Tanaman P(ePneuntnuips eTtaunma hpurpureum)
Jenis tanaman Penutup Tanah yang akan ditanam adalah tanaman jenis Rumput
Gajah Mini
Tanah yang dipakai sebagai media tanaman merupakan tanah yang subur dan diberi pupuk.
Penanaman tanaman diberi pelindung/ pagar pengaman/ sengkang agar tidak rusak sampai pada
jangka waktu tertentu, jenis maupun bentuk dari pelindung ini ditentukan sesuai dengan gambar
detail yang ada. Untuk rumput harus dilakukan perataan tanah, pemadatan, dan pelapisan pupuk
sebelum rumput ditanam. Pengerjaan tanaman dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman yang
sesuai dengan bidangnya. Sebelum pekerjaan dimulai, kami akan membuat shop drawing yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas. Kami akan menyediakan contoh (sample) tanaman sesuai dengan
jenisnya tanaman untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, dan Pemberi Tugas.
Pengolahan tanah untuk rumput gajah yaitu dengan mencangkul dan membuat lubang penanaman
dengan kedalaman sesuai panjang akar, sekitar 20 - 25 cm atau sesuai Gambar Kerja, kemudian diurug
dengan tanah merah yang diberi pupuk dengan perbandingan 50% : 50%. Jarak tanam antara tanaman
dapat dibuat rapat atau sesuai Gambar Kerja. Pemberian air (penyiraman) dilakukan pada pagi hari
dan waktu sore hari setelah matahari hampir terbenam, untuk menjaga penguapan (respirasi) dan
menjaga kisaran Ph tanah antara 6,5 - 7,5 atau menyemprotnya dengan fungisida.
PEKERJAAN LINTASAN ATLETIK
Pekerjaan Lintasan Altletik ialah membuat jogging track untuk dapat digunakan sebagai salah satu
penunjang kegiatan berolah raga. Pada lintasan jogging track pekerjaan yang dilakukan adalah :
1. Pekerjaan Urugan Sirtu T = 10 cm
2. Pekerjaan Urugan Gravel t = 5 cm
3. Pekerjaan kastin
Pada tiap – tiap pekerjaan yang dilakukan harus sesuai dengan gambar rencana dan selalu berkoordinasi
dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan serta pengawas dilapangan.
PEKERJAAN LAIN-LAIN
Adapun lingkup dari pekerjaan lain-lain adalah:
1. Pemeliharaan, Perawatan Rumput dan Pemupukan (3 Bulan)
1.2.PePmemebliehrasrihaaann ,A Pkehrirawatan Rumput dan Pemupukan (3 Bulan)
Pekerjaan pemeliharaan, perawatan rumput dilaksanakan bersamaan dengan pemasangan rumput
sampai dengan 3 bulan berikutnya, namun pemeliharaan tetap dilanjutkan sampai dengan
berakhirnya masa pemeliharaan pekerjaan. Pekerjaan pemeliharaan dilaksanakan setiap hari yaitu
dilakukan pada pagi hari dan waktu sore hari setelah matahari hampir terbenam dan menyemprotnya
dengan fungisida. Pekerjaan perawatan rumput dilakukan apabila ada rumput yang mati dan kami
akan mengganti dengan menggali rumput yang telah mati tersebut dan memasang dengan rumput
2. yPaenkge brjaaraun dPenemgabne drislaihpaisni pAukphuikr terlebih dahulu.
Untuk pekerjaan pembersihan akhir kami memberi jaminan / garansi, sejauh mengenai teknik
pembangunan yang dipergunakannya, selama masa pelaksanaan yang sesuai dengan syarat-syarat
kontrak. Setelah seluruh pelaksanaan pekerjaan telah diterima oleh konsultan pengawas dan direksi
maka kami akan melaksanakan pembersihan akhir. Pembersihan akhir meliputi pembersihan sisa-sisa
tanaman rumput yang tidak terpakai dan sisa kayu baowplank. Buangan sisa tersebut dibuang ke
disposal areal yang telah ditentukan oleh Direksi Pekerjaan.
Bagansiapiapi, Juni 2023
KUASA PENGGUNA ANGGARAN ( KPA )
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
EDWIN FREDI SYAHRIAL, S.PD
NIP. 19850118 201001 1 006