| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0021465323212000 | Rp 269,724,476 | - | |
| 0021674841212000 | Rp 270,279,476 | - | |
| 0018376715212000 | Rp 270,612,476 | - | |
| 0020777843212000 | Rp 258,813,418 | Refrensi Pengalaman Kerja Dari Penandatanganan Kontrak Pelaksana dan Ahli K3 Kurang dari Jumlah yang di saratkan pada Dokumen pemilihan, Rencana keselamatan Konstruksi Tidak menjelaskan Poin D.2 Kesiapan dan tanggapan terhadap kondisi darurat dan Poin E.3. Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi | |
CV Cemerlang Konstruksi | 0939041703212000 | Rp 257,146,185 | Tidak Mengisi Pekerjaan Sedang Berjalan pada form isiankualifikasi SPSE; Pada referensi kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak personil An. Donni Chandra Jabatan Ahli K3 Konstruksi menerangkan bahwa memiliki pengalaman di pekerjaan Pembangunan Kantor Penghulu Kep. Bukit Damar pada cv. nusantara utama raya sedangkan pada pekerjaan tersebut ahli k3 konstruksi tidak terdaftar atas nama tersebut. |
| 0921601530213000 | - | - | |
| 0845394824211000 | - | - | |
| 0015038961212000 | - | - | |
| 0021680327212000 | - | - | |
| 0020776605212000 | - | - | |
| 0028498129221000 | - | - | |
CV Citra Melayu Putra | 0753960061222000 | - | - |
Citra Karya Sarana Utama | 0316165620216000 | - | - |
| 0023272313211000 | - | - | |
| 0029658184212000 | - | - | |
| 0021676390212000 | - | - | |
| 0021675376212000 | - | - | |
| 0016703803221000 | - | - | |
| 0021467519212000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN P ENATAAN
RUANG
JALAN LINTAS BAGANSIAPIAPI BATU 4 BAGAN PUNAK - BAGANSIAPIAPI
RENCANA KERJA & SYARAT ( RKS )
PROGRAM
PENATAAN BANGUNAN GEDUNG
KEGIATAN
PEMBANGUNAN RUMDIN KAPOLSEK BAGAN SINEMBAH
TAHUN ANGGARAN 2023
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor / Pemborong meliputi bagian-bagian
pekerjaan yang dinyatakan dalam Gambar Kerja serta Buku Rencana Kerja dan
Syarat- syarat Teknis ini.
1.1. INFORMASI PEKERJAAN
Uraian singkat mengenai pekerjaan:
Program : Penataan Bangunan Gedung
Kegiatan : Pembangunan RUMDIN Kapolsek Bagan Sinembah
Lokasi : Kecamatan Bagan Sinembah
Tahun Anggaran : 2023
1.2. URAIAN PEKERJAAN UMUM.
I. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONTRUKSI
1. Penyiapan RKK
2. Sosialisasi, Promosi, dan Pelatihan
3. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
• Papan Nama Proyek
• Sewa Scaffolding 2 Set
B. PEKERJAAN PLESTERAN DAN WATERPROOFING
3.2.2.2(a) 1 m2 Pekerjaan Plesteran dengan Mortar Jenis PC-PP
3.2.2.2(a) Trasraam Tebal 1 cm, dengan mortar tipe M, fc’ = 17,2 MPa (
Setara 1 PC:2 PP)
1. Pemasangan Water Proofing Atap Beton
C. PEKERJAAN ARSITEKTUR
3.1 PEKERJAAN BESI DAN ALUMINIUM
A.4.2.1.2.1. Pas. Rangka Metal Furring 1 x 40.20 mm, Modul 60 x 60 cm
(Plafond)
4.5.1 PEKERJAAN PLAFOND
A.4.5.1.10. Pas. Langit – Langit PVC Tbl. 8 mm
A.4.5.1.10. Pas. List Plafond PVC
D. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. Instalasi Penerangan dan Daya
1. Instalasi Titik Lampu Inbow – NYA 2 x 2.25 mm2
2. Instalasi Sto Kontak Inbow – NYA 2 x 2.25 mm2
3. Pek. Pas. Sakelar Ganda
4. Pek. Pas. Sakelar Triple
5. Pek. Pas. Stop Kontak
6. Pek. Pas. Lampu Ceiling ( Kotak )
E. PEKERJAAN LAIN LAIN
1. Pembersihan Akhir
Pasal 2
MEMULAI KERJA
Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah tanggal penunjukan dan perintah kerja
pelaksanaan pekerjaan (SPK), pihak Kontraktor / Pemborong harus sudah memulai
melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di lapangan.
Apabila setelah 1 (satu) minggu Kontraktor / Pemborong yang ditetapkan belum
melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di lapangan, maka akan diberlakukan
ketentuan yang telah dibuat oleh Panitia / Owner.
Pasal 3
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
1.1. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
Untuk menghindari klaim dari User / Proyek dikemudian hari, maka Kontraktor
/ Pemborong harus betul-betul memperhatikan pelaksanaan pekerjaan struktur
dengan memperhitungkan “ukuran jadi (finished)” sesuai persyaratan ukuran
pada gambar kerja dan penjelasan RKS.
Kontraktor / Pemborong wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan
mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian
bahan bangunan yang dipergunakan sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-
Syarat Teknis dan atau petunjuk yang diberikan oleh Konsultan Pengawas.
1.2. STANDAR YANG DIPERGUNAKAN.
Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana
Kerja dan Syarat-Syarat ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan
dibawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya
a. Keppres no. 24 tahun 1995 lengkap dengan lampiran-lampirannya.
b. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau
Algemene Voorwarden voor de Uitvoering bij Aaneming vanoenbare Werken
(AV) 1941.
c. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbritasi Teknik dari
Dewan Teknik Pembangunan Indonesia.
d. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
e. Peraturan Beton Bertulang Indonesia NI - 2 PBI 1971.
f. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia NI - 5 PKKI.
g. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia PPBI 1984.
h. Peraturan Muatan Indonesia PMI.
i. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia NI - 3 PUBI 1970.
Peraturan Umum Listrik Indonesia PUIL 1979 dan Peraturan PLN setempat.
j. SK. SNI 03 – 2847 – 2002 tentang Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Pada
Bangunan Gedung.
k. Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir Indonesia PUIPP.
l. Pedoman Plumbing Indonesia PPI 1979.
m. Persyaratan Cat Indonesia NI - 4.
n. Peraturan Kapur Indonesia NI - 7.
o. Peraturan Semen Portland Indonesia NI - 8.
p. Peraturan Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan NI - 10.
q. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Dinas/Instansi
Pemerintah setempat yang bersangkutan dengan masalah bangunan.
r. Untuk melaksanakan Pekerjaan ini, berlaku dan mengikat pula :
• Gambar Kerja yang dibuat oleh Konsultan Perencana dan disahkan oleh
Pemberi Tugas termasuk pula Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing)
yang diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah disahkan dan disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
• Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
• Gambar dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
• Berita Acara Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
• Surat Keputusan Pemimpin Pelaksana tentang Penunjukan Kontraktor.
• Surat Perintah Kerja (SPK).
• Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) yang telah disetujui oleh Konsultan
Pengawas dan Pemberi Tugas.
Pasal 4
LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN
1.1. Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian mengenai segala
hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan / pekerjaan, baik
bersifat teknis maupun administratif.
1.2. Dalam pembuatan laporan tersebut, pihak Kontraktor / Pemborong harus
memberikan data-data yang diperlukan menurut data dan keadaan sebenarnya.
1.3. Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan secara rutin dibuat oleh Pengawas
Lapangan dari Konsultan Pengawas.
1.4. Laporan-laporan tersebut di atas setiap minggu dan bulannya, harus diserahkan
kepada Pemimpin Proyek untuk bahan monitoring.
Pasal 5
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
1.1. Bila gambar yang menyangkut spesifikasi teknis tidak sesuai dengan Rencana
Kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka yang mengikat / berlaku adalah RKS.
1.2. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignemen, lokasi seksi (bagian)
dan detail gambar mungkin akan dilakukan didalam waktu pelaksanaan kerja.
Kontraktor / Pemborong harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud
gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan
atau kelalaian dalam gambar atau dari ketidak-sesuaian antara gambar dan
spesifikasinya. Setiap deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar
dan spesifikasi atau gambar kerja yang mungkin diperlukan oleh keadaan
darurat konstruksi atau lain-lainnya, akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas
dan disahkan secara tertulis.
1.3. Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran
yang semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan
spesifikasinya.Permukaan-permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus
sesuai dengan garis, lapisan bagian dan ukuran yang tercantum dalam gambar,
kecuali bila ada ketentuan lain dari Konsultan Pengawas.
1.4. UKURAN.
1.4.1. Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam Gambar Kerja dan
Gambar Pelengkap meliputi :
a. As - as
b. Luar - luar
c. Dalam - dalam
d. Luar - dalam.
1.4.2. Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur, pada dasarnya
adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan jadi / selesai ( “finished”).
1.4.3. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor / Pemborong wajib
melaporkan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas yang
selanjutnya akan memberikan keputusan ukuran mana yang akan
dipakai dan dijadikan pegangan.
1.4.4. Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka
pengukuran skala tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui
oleh Konsultan Pengawas. Setiap deviasi dari gambar karena kondisi
lapangan yang tak terduga akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas
dan disahkan secara tertulis. Kontraktor / Pemborong tidak dibenarkan
merubah atau mengganti ukuran- ukuran yang tercantum di dalam
Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas /
Direksi, dan segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab
Kontraktor / Pemborong baik dari segi biaya maupun waktu.
1.5. PERBEDAAN GAMBAR.
1.5.1. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu
disiplin kerja, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang
mengikat (berlaku).
1.5.2. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sipil /
Struktur, maka Kontraktor / Pemborong wajib melaporkannya kepada
Konsultan Pengawas yang akan memutuskannya setelah berkonsultasi
dengan Konsultan Perencana.
1.5.3. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidak-telitian di dalam
pelaksanaan satu bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian
pekerjaan lainnya, maka didalam hal terdapat ketidak-jelasan,
kesimpang-siuran, perbedaan- perbedaan dan ataupun ketidak-
sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, Kontraktor /
Pemborong diwajibkan melaporkan kepada Konsultan Pengawas secara
tertulis dan selanjutnya diadakan pertemuan dengan Konsultan
Pengawas / Direksi dan Konsultan Perencana, untuk mendapat
keputusan gambar mana yang akan dijadikan pegangan.
1.5.4. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor
/ Pemborong untuk memperpanjang / meng-“klaim” biaya maupun
waktu pelaksanaan.
1.6. ISTILAH.
Istilah yang digunakan berdasarkan pada masing-masing disiplin adalah
sebagai berikut :
SD : Site Development, mencakup hal-hal yang berhubungan dengan dinding
beton, batu kali penahan tanah, pengerasan di luar bangunan,
penanaman rumput, pohon peneduh, perdu dan lain-lainnya.
SR : Struktur, mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perhitungan
konstruksi, bahan konstruksi utama dan spesifikasinya, dimensioning
kolom, balok dan tebal lantai.
AR : Arsitektur, mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan dan
perancangan bangunan secara menyeluruh dari semua disiplin-disiplin kerja
yang ada baik teknis maupun estetika.
M : Mekanikal, yang ada hubungannya dengan sistim air bersih-air kotor-
drainase, sistim pemadam kebakaran, sistim instalasi diesel-generator set
dan sistim pengkondisian udara (AC).
EL : Elektrikal, yang ada hubungannya dengan sistim penyediaan daya listrik
dan penerangan.
1.7. SHOP DRAWING.
1.7.1. Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang
harus dibuat oleh Kontraktor / Pemborong berdasarkan gambar
Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan lapangan.
1.7.2. Kontraktor / Pemborong wajib membuat shop drawing untuk detail
khusus yang belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja / Dokumen
Kontrak maupun yang diminta oleh Konsultan Pengawas.
1.7.3. Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan
semua data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua
bahan, keterangan produk, cara pemasangan dan atau
spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik yang
belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Kerja / Dokumen
Kontrak maupun di dalam Buku ini.
1.7.4. Kontraktor / Pemborong wajib mengajukan shop drawing tersebut
kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan tertulis dari
Konsultan Pengawas / Direksi.
1.7.5. Semua gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor / Pemborong dan
diajukan kepada Konsultan Pengawas untuk diminta persetujuannya
harus sesuain dengan format standar dari proyek dan harus digambar
pada kertas kalkir yang dapat direproduksi.
1.8. PERUBAHAN, PENAMBAHAN, PENGURANGAN PEKERJAAN DAN PEMBUATAN “AS
BUILT DRAWING“.
1.8.1. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan
pengurangan pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
1.8.2. Setelah pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Kontraktor /
Pemborong berkewajiban membuat gambar-gambar yang memuat
seluruh perubahan, dan sesuai dengan kenyataan yang telah
dikerjakan / dibangun oleh Kontraktor / Pemborong ( As Built Drawing
). Biaya untuk penggambaran “As Built Drawing”, sepenuhnya menjadi
tanggungan Kontraktor / Pemborong.
Pasal 6
TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR / PEMBORONG
1.1. Kontraktor / Pemborong harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas
pekerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja.
1.2. Kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi Tugas untuk melihat,
mengawasi, menegur atau memberi nasehat tidak mengurangi tanggung jawab
penuh tersebut di atas.
1.3. Kontraktor / Pemborong bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang
timbul akibat pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor / Pemborong berkewajiban
memperbaiki kerusakan tersebut dengan biaya Kontraktor / Pemborong sendiri.
1.4. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan,
maka Kontraktor / Pemborong berkewajiban memberikan saran-saran
perbaikan kepada Pemberi Tugas melalui Konsultan Pengawas. Apabila hal ini
tidak dilakukan, Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas segala
kerusakan yang timbul.
1.5. Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas keselamatan tenaga kerja
yang dikerahkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
1.6. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor / Pemborong dalam
melaksanakan pekerjaan menjadi tanggung jawab Kontraktor / Pemborong.
1.7. Selama pembangunan belangsung, Kontraktor / Pemborong harus menjaga
keamanan bahan / material, barang milik proyek, milik Konsultan Pengawas dan
milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan, maupun bangunan yang
dilaksanakannya sampai tahap serah terima. Bila terjadi kehilangan bahan-
bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang telah dipasang maupun yang
belum, adalah tanggung jawab Kontraktor / Pemborong dan tidak akan
diperhitungkan dalam biaya Pekerjaan Tambah.
1.8. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas
akibatnya, baik yang berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa.
1.9. Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor / Pemborong harus segera
mengangkut bahan bongkaran dan sisa-sisa bahan bangunan yang sudah tidak
dipergunakan lagi keluar lokasi pekerjaan. Segala pembiayaannya menjadi
tanggung jawab Kontraktor / Pemborong.
Pasal 7
KETENTUAN DAN SYARAT BAHAN – BAHAN
1.1. Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS) ini maupun dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang
akan dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-
syarat yang tercantum dalam A.V. 1941 dan Persyaratan Umum Bahan
Bangunan Indonesia (PUBI Tahun 1982), Standar Industri Indonesia (SII) untuk
bahan termaksud, serta ketentuan-ketentuan dan syarat bahan-bahan lainnya
yang berlaku di Indonesia. Seluruh barang material yang dibutuhkan dalam
menyelesaikan pekerjaan, seperti material, peralatan dan alat lainnya, harus
dalam kondisi baru dan dengan kualitas terbaik untuk tujuan yang dimaksudkan.
1.2. MERK PEMBUATAN BAHAN / MATERIAL & KOMPONEN JADI.
1.2.1. Kecuali bila ditentukan lain dalam Dokumen Kontrak, semua merk
pembuatan atau merk dagang dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Teknis ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas / setara dan
tidak diartikan sebagai sesuatu yang mengikat. Setiap keterangan
mengenai peralatan, material barang atau proses, dalam bentuk nama
dagang, buatan atau nomor katalog harus dianggap sebagai penentu
standar atau kualitas dan tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya
membatasi persaingan, dan Kontraktor / Pemborong harus dengan
sendirinya menggunakan peralatan, material, barang atau proses, yang
atas penilaian Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana, sesuai
dengan keterangan itu. Seluruh material paten itu harus dipergunakan
sesuai dengan instruksi pabrik yang membuatnya.
1.2.2. Bahan / material dan komponen jadi yang dipasang / dipakai, harus
sesuai dengan yang tercantum dalam Gambar Kerja dan RKS, memenuhi
standar spesifikasi bahan tersebut, mengikuti peraturan persyaratan
bahan bangunan yang berlaku.
1.2.3. Apabila dianggap perlu, Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk
tenaga ahli yang diajukan / ditunjuk oleh pabrik dan atau supplier yang
bersangkutan tersebut sebagai Pelaksana. Dalam hal ini, Kontraktor /
Pemborong tidak berhak mengajukan klaim sebagai pekerjaan tambah.
1.2.4. Disyaratkan dalam satu merk pembuatan atau merk dagang hanya
diperkenankan untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam
pekerjaan ini.
1.2.5. Penggunaan bahan produk lain yang setaraf dengan apa yang
dipersyaratkan harus disertai test dari Laboratorium lokal / dalam negeri
baik kualitas, ketahan serta kekuatannya dan harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas secara tertulis dan diketahui oleh Konsultan
Perencana. Apabila diperlukan biaya untuk test laboratorium, maka biaya
tersebut harus ditanggung oleh Kontraktor / Pemborong tanpa dapat
mengajukan sebagai biaya pekerjaan tambah.
1.3. Kontraktor / Pemborong terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh
semua bahan-bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut kepada
Konsultan Pengawas / Direksi dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan
persetujuan secara tertulis sebelum semua bahan-bahan tersebut didatangkan
/ dipakai. Contoh bahan tersebut yang harus diserahkan kepada Konsultan
Pengawas / Direksi dan Konsultan Perencana adalah sebanyak 4 (empat) buah
dari satu bahan yang ditentukan untuk menetapkan “standard of appearance”
dan disimpan di ruang Direksi. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan
adalah 2 (dua) minggu sebelum jadwal pelaksanaan.
1.4. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan di-
informasikan kepada Kontraktor / Pemborong selama tidak lebih dari 7 (tujuh)
hari kalender setelah penyerahan contoh bahan tersebut.
1.5. PENYIMPANAN MATERIAL
Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang
bersangkutan dan atau sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut.
1.5.1. Penempatan bahan-bahan material diatur dengan pertimbangan yang
matang agar tidak mengganggu kelancaran pekerjaan serta sirkulasi /
akses pekerja. Bahan material disusun dengan metoda yang baik dengan
cara FIFO (first in first out), sehingga tidak ada bahan material yang
tersimpan terlalu lama dalam gudang / stock material.
1.5.2. Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan
kesesuaian untuk pekerjaan. Material harus diletakkan di atas
permukaan yang bersih, keras dan bila diminta harus ditutupi. Material
harus disimpan sedemikian rupa agar memudahkan pemeriksaan. Benda-
benda milik pribadi tidak boleh dipergunakan untuk penyimpanan tanpa
ijin tertulis dari pemiliknya.
1.5.3. Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan
(levelling) menurut petunjuk Konsultan Pengawas.
1.5.4. Bagian tengah tempat penyimpanan barang harus ditinggikan dan miring
kesamping sesuai dengan ketentuan, sehingga memberikan drainase /
pemasukan dari kandungan air / cairan yang berlebihan. Material harus
disusun sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan pemisahan bahan
(segregation), agar timbunan tidak berbentuk kerucut, dan menjaga
gradasi serta mengatur kadar air. Penyimpanan agregat kasar harus
ditimbun dan diangkat / dibongkar lapis demi lapis dengan tebal lapisan
tidak lebih dari 1 (satu) meter. Tinggi tempat penyimpanan tidak lebih
dari 5 (lima) meter.
Pasal 8
PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
1.1. Bahan-bahan yang didatangkan / dipakai harus sesuai dengan contoh-contoh
yang telah disetujui Konsultan Pengawas seperti yang diatur dalam Pasal 12 di
atas.
1.2. bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang
dinyatakan afkir / ditolak oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan
dari lokasi bangunan / proyek selambat-lambatnya dalam tempo 3 x 24 jam
dan tidak boleh dipergunakan.
1.3. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Konsultan
Pengawas / Konsultan Perencana dan ternyata masih dipergunakan oleh
Pelaksana, maka Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana berhak
memerintahkan pembongkaran kembali kepada Kontraktor / Pemborong, yang
mana segala kerugian yang diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi
tanggungan Kontraktor / Pemborong sepenuhnya. Disamping itu pihak
Kontraktor / Pemborong tetap dikenakan denda sebesar 1 o/ (satu per mil)
oo
dari harga borongan.
1.4. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas
dari bahan-bahan tersebut, maka Kontraktor / Pemborong harus menguji dan
memeriksakannya ke laboratorium Balai Penelitian Bahan pemerintah untuk
diuji dan hasil pengujian tersebut disampaikan secara tertulis kepada
Konsultan Pengawas / Direksi / Konsultan Perencana. Segala biaya pemeriksaan
ditanggung oleh Kontraktor / Pemborong.
1.5. Sebelum ada kepastian dari laboratorium di atas tentang baik atau tidaknya
kualitas dari bahan-bahan tersebut, Pelaksana tidak diperkenankan
melanjutkan pekerjaan- pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut
di atas.
1.6. Bila diminta oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor / Pemborong harus
memberikan penjelasan lengkap tertulis mengenai tempat asal diperolehnya
material dan tempat pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Pasal 9
PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
1.1. IJIN MEMASUKI TEMPAT KERJA.
1.1.1. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor /
Pemborong, tetapi karena bahan / material ataupun komponen jadi
maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak oleh Konsultan Pengawas /
Direksi, harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya
Kontraktor / Pemborong dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan
Pengawas / Direksi.
1.1.1. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutupi atau menjadi tidak terlihat
sebelum mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas, dan
Kontraktor / Pemborong harus memberikan kesempatan sepenuhnya
kepada Petugas / Ahli dari Konsultan Pengawas untuk memeriksa dan
mengukur pekerjaan yang akan ditutup dan tidak terlihat.
1.1.2. Kontraktor / Pemborong harus melaporkan kepada Konsultan
Pengawas kapan setiap pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan
siap diperiksa dan Konsultan Pengawas tidak boleh menunda waktu
pemeriksaan, kecuali apabila Konsultan Pengawas memberikan
petunjuk tertulis kepada Kontraktor / Pemborong apa yang harus
dilakukan.
1.1.3. Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam
(dihitung dari waktu diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan, tidak
terhitung hari libur / hari raya) tidak dipenuhi / ditanggapi oleh
Konsultan Pengawas, maka Kontraktor / Pemborong dapat meneruskan
pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas / Direksi.
1.1.4. Bila Kontraktor / Pemborong melalaikan perintah, Konsultan Pengawas
/ Direksi berhak menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian
atau seluruhnya untuk diperbaiki.
1.1.5. Biaya pembongkaran dan pemasangan / perbaikan kembali menjadi
tanggungan Kontraktor / Pemborong, tidak dapat di-klaim sebagai
biaya pekerjaan tambah maupun alasan untuk perpanjangan waktu
pelaksanaan.
1.2. KEMAJUAN PEKERJAAN
1.2.1. Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus
disediakan oleh Kontraktor / Pemborong demikian pula metode / cara
pelaksanaan pekerjaan harus diselenggarakan sedemikian rupa,
sehingga diterima oleh Konsultan Pengawas.
1.2.2. Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu
waktu menurut penilaian Konsultan Pengawas telah terlambat, untuk
menjamin penyelesaian pada waktu yang telah ditentukan atau pada
waktu yang diperpanjang, maka Konsultan Pengawas harus
memberikan petunjuk secara tertulis langkah-langkah yang perlu
diambil guna melancarkan laju pekerjaan sehingga pekerjaan dapat
diselesaikan pada waktu yang telah ditentukan.
1.3. PERINTAH UNTUK PELAKSANAAN.
Bila Kontraktor / Pemborong atau petugas lapangannya tidak berada di tempat
kerja dimana Konsultan Pengawas bermaksud untu memberikan petunjuk atau
perintah, maka petunjuk atau perintah itu harus dipatuhi dan dilaksanakan
oleh semua petugas pelaksana atau petugas yang ditunjuk oleh Kontraktor /
Pemborong untuk menangani pekerjaan itu.
1.4. TOLERANSI.
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam Kontrak ini harus dikerjakan
sesuai dengan toleransi yang diberikan dalam spesifikasi dan toleransi lainnya
yang ditetapkan pada bagian lainnya.
Pasal 10
SISTEM MANAJEMEN DAN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
1.1. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) yang selalu dalam keadaan siap
digunakan di lapangan untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua
petugas dan pekerja di lapangan.
1.2. Kontraktor wajib menyediakan Alat Pelindung Diri ( APD ) Seperti Rompi
Keselamatan ,Helm Safety, Sarung Tangan, Pelindung Mata, Sepatu Safety.
1.3. Kontraktor wajib memasang spanduk & banner untuk informasi keselamatan
kontruksi.
1.4. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib
diberikan oleh Kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 11
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. Pek. Pasang Papan Nama Proyek
Pemasangan Papan Nama Proyek harus di dahulukan pemasangannya sebelum
awal kerja atau sebelum Mutual Check Awal ( MC 0 ).
Peralatan Scaffolding sebanyak 2 set di datangkan di lokasi kerja bersamaan
dengan pekerjaan mobilisasi.
Pasal 12
PEKERJAAN PLESTERAN DAN WATERPROOFING
1 m2 Pekerjaan Plesteran dengan Mortar Jenis PC-PP
1.1.1. Pekerjaan Trasraam tebal 1 cm, dengan mortar tipe M, fc’ = 17,2MPa
(Setara 1 PC : 2 PP)
Pekerjaan trasraam ini dilaksanakan untuk pelapis atap beton dan dag
beton dengan komposisi campuran setara 1 PC : 2 PP.
1.1.2. Pekerjaan Pemasangan Water Proofing Atap Beton
Lingkup Pekerjaan Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga
kerja, bahan–bahan ,peralatan dan alat bantu lainnya termasuk
pengangkutannya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini
sesuai dengan yang dinyatakan dalam Gambar , memenuhi uraian syarat
dibawah ini . Bagian yang harus di waterproofing ini, mencakup seluruh
bagian Atap Beton , Dag Beton dan / atau seperti tercantum dalam Gambar
Kerja.
Persyaratan Bahan-bahan
Persyaratan Standar Mutu Bahan. Standar dari bahan dan prosedur yang
ditentukan oleh Pabrik dan standar-standar lainnya seperti : NI-3 ,ASTM
828 , ASTME, TAPP I 803 dan 407. Kontraktor tidak dibenarkan merubah
standar dengan cara apapun tanpa ijin dari Direksi / Konsultan Pengawas.
Bahan. Untuk lapisan kedap air digunakan bahan pelapis kedap air setara
Merguss Supershield, Sika atau bahan lainnya yang setaraf dan
memenuhi persyaratan.
Pasal 13
PEKERJAAN ARSITEKTUR
3.1 PEKERJAN BESI DAN ALUMINIUM
1.1.1. Pekerjaan Pasangan Metal Furring 1 x 40.20 mm, Modul 60 x 60 cm
(Plafond)
3.2 PEKERJAN PLAFOND
1.1.2. Pekerjaan Pas. Langit langit PVC Tbl. 8 mm
1.1.3. Pekerjaan Pas. List Plafond PVC
1. Persyaratan Bahan Bahan Plafond terdiri antara lain PVC Plafond dengan
ketebalan 8 mm, rangka furing dan list profil plafon pvc. Bahan plafond
tersebuharus datar produksi/merk akan ditentukan kemudian, standart
smkualitas baik, ukuran sesuai dengan gambar detail, tidak lengkung tidak
cacat/pecah/retak pada sudutnya dan sisi-sislnya saling tegak lurus.
2. Pelaksanaan
a. Rangka plafond dibuat dari besi Furing dengan ukuran 60 x 60 cm.
b. Apabila diperlukan pemotongan, maka harus dllakukan untuk memperoleh
hasil yang baik, lurus, siku, rata dan halus sesuaidengan ukuran yang
dibutuhkan.
c. Bahan plafond dipasang dengan menggunakan paku sekrup yang jumlahnya
sesuai untuk itu. Hasil pemasangan harus rapirata, waterpass dan tidak
bergelombang, naad/siar antar masing-masing unit harus membentuk garis
lurus, sama lebar dan berpotongan tegak lurus serta paku sekrup yang
terlihat harus dibenamkan pada lembar plafond tetapi tidak menimbulkan
cacat/rusak.
Pasal 14
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. Kabel Daya Tegangan Rendah.
a. Kabel daya. tegangan rendah yang dipakal adalah berdasarkan ukuran dan type yang
sesuai dengan gambar. Kabel daya tegangan rendah ini harus sesual standar SIl atau
standar PLN.
b. Sebelum dan sesudah dipasang, kabel TR harus ditest dengan pengujian-penguiian
sebagai berikut:
1) Test insulasi
2) Test kontinuitas
3) Test tahanan pentanahan
2. Panel Tegangan Rendah.
a. Umum
Type panel adalah tertutup (metal enclosed), wall mounting, lengkap dengan semua
komponen komponen pasangan dalam panel sesuai gambar rencana.
b. Accessories
Bus bar, terminal terminal, isolator switch dan perlengkapan lainnya harus sesuai SNI dan
dipasang di dalam panel dengan kuat dan tidak boleh ada bagian yang bergetar.
3. Penerangan dan Stop Kontak
• Lampu dan armaturenya harus sesuai dengan dimaksudkan, seperti pada gambar.
• Semua armature lampu vang terbuat dari metal harus mempunval terminal pentanahan
(grounding).
• Pasang titik lampu NYA 2 x 2.5 mm2
• Pasang titik stop kontak Inbow NYA 2 x 2.5 mm2
• Titik stop kontak NYA
• Lampu Ceiling (Kotak) 20 Watt
• Lampu LED Strip Lamp (Warm White Colour)
• Panel lengkap
• Pasang kemball panel dan meteran lengkap
4. Saklar Dinding
Saklar seri merk Broker/setara
5. Kabel Instalasi
Kabel instalasi penerangan dan instalasi stop kontak harus sesuai dengan standar PLN,
kabel inti dari tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA/NYM).
Kode warna insulasi kabel harus menglkuti ketentuan PUIL sebagai berikut:
• Fasa 1 merah
• Fasa 2 kuning
• Fasa. 3 hitam
• Netral biru
• Tanah (ground) hijau kuning
• Merek kabel Kabelindo, Kabel metal, Supreme / standar PLN
6. Pipa Instalasi Pelindung Kabel
Adalah pipa PVC kelas AW, elbow, socket, Junction box, clamp dan accessories lainnya
harus sesual yang satu dengan lainnya, yaitu tidak kurang dari ¾”. Pipa fleksible harus
dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung (Junction box) dan amature
lampu. Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan. stop kontak menggunakan pipa
PVC.
7. Lain lain
Pengetesan
a. Pemborong pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua. testing dan pengukuran
pengukuran yang dianggap perlu untuk memeriksa/mengetahui apakah seluruh instalasi
telah dapat berfungsi dengan balk dan memenuhl semua persyaratan.
b. Semua tenaga, bahan dan perlengkapannya yang perlu untuk testing tersebut
merupakan tanggung jawab Pemborong. Termasuk peralatan khusus yang perlu untuk
testing dari seluruh sistim ini, seperti dianjurkan oleb pabrik, harus disediakan Pemborong.
c. Semua pengetesan dan atau. pengukuran tersebut harus disaksikan oleh team
pelaksana. pembangunan.
Pasal 15
PEKERJAAN LAIN LAIN
1.1 Pekerjaan Pembersihan Akhir dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam
Lingkup Pekerjaan seperti tercantum di Gambar Kerja dan terurai dalam Buku
RKS ini dari semua barang atau bahan bangunan lainnya yang dinyatakan tidak
digunakan lagi setelah pekerjaan selesai menjadi tanggung jawab Kontraktor
bersangkutan.
1.2 Semua bekas bongkaran bangunan eksisting, pohon, dan sebagainya, harus
dikeluarkan dari area/site konstruksi.
1.3 Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan
bahan/material, barang maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap
serah terima.
Hal–hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di lapangan
akan dibicarakan dan diatur oleh Konsultan Pengawas dan Kontraktor, bila diperlukan
akan dibicarakan bersama Konsultan Perencana.
Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan
yang belum sempurna, dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel,
halaman harus ditata rapi dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan
dari proyek.
Selama pemeliharaan, pemborong wajib merawat, mengamankan, dan memperbaiki
segala cacat yang timbul sehingga sebelum penyerahan kedua dilaksanakan pekerjaan
benar-benar telah sempurna.
Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini dan pada penjelasan ternyata
diperlukan akan dicantumkan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
Bagansiapiapi, ....... Mei 2023
Disusun Oleh ;
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
SELAKU PPK
EDWIN FREDI SYAHRIZAL, S.Pd
NIP. 19850118 201001 1 006| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 6 April 2020 | Peningkatan Jalan Galian Topan | Kab. Rokan Hilir | Rp 947,854,000 |
| 15 July 2022 | Peningkatan Jalan Sekeladi Menggala | Kab. Rokan Hilir | Rp 930,000,000 |
| 7 April 2020 | Normalisasi Parit Beko Menuju Laut RT. 007 Kelurahan Bagan Barat | Kab. Rokan Hilir | Rp 629,522,000 |
| 2 September 2014 | Peningkatan Jalan Alwaris RT.14/RW.04 Kelurahan Bagan Barat (Hotmix) | Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir | Rp 434,590,000 |
| 2 September 2014 | Pelebaran Jalan Pesantren Rodhatul Jannah Kelurahan Bagan Barat P=400m, L=2m | Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir | Rp 329,190,000 |
| 3 May 2016 | Peningkatan Jalan Inpres Tanjung Leban | ULP Kabupaten Rokan Hilir | Rp 300,000,000 |