| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0943250019212000 | Rp 414,023,000 | - | |
| 0314649468219000 | - | - | |
| 0028498129221000 | Rp 425,208,237 | Tidak Melampirkan Referensi kerja dari pejabat penandatangan kontrak ; Tidak Menguraikan Poin C.1 SUMBER DAYA C.2 KOMPETENSI C.3 KEPEDULIAN C.4 KOMUNIKASI C.5 INFORMASI TERDOKUMENTASI, E.1 PEMANTAUAN DAN EVALUASI E.2 TINJAUAN MANAJEMEN E.3 PENINGKATAN KINERJA KESELAMATAN KONSTRUKSI pada dokumen RKK | |
CV Cemerlang Konstruksi | 0939041703212000 | Rp 428,949,829 | Tidak Mengisi Pekerjaan Sedang Berjalan pada form isiankualifikasi SPSE; Pada referensi kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak personil An. Donni Chandra Jabatan Ahli K3 Konstruksi menerangkan bahwa memiliki pengalaman di pekerjaan Pembangunan Kantor Penghulu Kep. Bukit Damar pada cv. nusantara utama raya sedangkan pada pekerjaan tersebut ahli k3 konstruksi tidak terdaftar atas nama tersebut. |
| 0921601530213000 | Rp 400,000,024 | "Referensi kerja dari pejabat penandatangan kontrak pekerjaan Pendirian/Revitalisasi Pusat Promosi Sentra tidak berstempel dinas terkait, tidak sesuai dengan dokumen pemilihan BAB.III IKP Poin D. Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran nomor 25.10 Peserta tidak perlu mengunggah (upload) hasil pemindaian dokumen asli yang bertanda tangan basah dan berstempel, kecuali surat lain yang memerlukan tanda tangan basah dari pihak lain; dan tidak ada nomor surat yang dikeluarkan oleh dinas" | |
| 0016703803221000 | - | - | |
| 0021465323212000 | - | - | |
| 0021674841212000 | - | - | |
| 0029658184212000 | - | - | |
Citra Karya Sarana Utama | 0316165620216000 | - | - |
| 0845394824211000 | - | - | |
| 0021471420219000 | - | - | |
| 0021680327212000 | - | - | |
CV Citra Melayu Putra | 0753960061222000 | - | - |
| 0021676390212000 | - | - | |
| 0023272313211000 | - | - | |
| 0021675376212000 | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN P ENATAAN RUANG
JALAN LINTAS BAGANSIAPIAPI BATU 4 BAGAN PUNAK - BAGANSIAPIAPI
RENCANA KERJA & SYARAT ( RKS )
PROGRAM
PENATAAN BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN
KEGIATAN
REHABILITASI KANTOR KODIM 0321 ROKAN HILIR
TAHUN ANGGARAN 2023
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor / Pemborong meliputi bagian-bagian
pekerjaan yang dinyatakan dalam Gambar Kerja serta Buku Rencana Kerja dan Syarat-
syarat Teknis ini.
1.1. INFORMASI PEKERJAAN
Uraian singkat mengenai pekerjaan :
Program : Penataan Bangunan Gedung dan Ligkungan
Kegiatan : Rehabilitasi Kantor Kodim 0321 Rokan Hilir
Lokasi : Bangko
Thn. Anggaran : 2023
1.2. URAIAN PEKERJAAN UMUM.
Rehabilitasi Kantor Kodim 0321 Rokan Hilir. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah :
I. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONTRUKSI
1. Penyiapan RKK
2. Sosialisasi, Promosi, dan Pelatihan
3. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
• Papan Nama Proyek
• Sewa Scaffolding 2 Set
B. PEKERJAAN PLESTERAN DAN WATERPROOFING
3.2.2.2(a) 1 m2 Pekerjaan Plesteran dengan Mortar Jenis PC-PP
3.2.2.2(a) Trasraam Tebal 1 cm, dengan mortar tipe M, fc’ = 17,2 MPa ( Setara
1 PC:2 PP)
1. Pemasangan Water Proofing Atap Beton
C. PEKERJAAN ARSITEKTUR
3.1 PEKERJAAN BESI DAN ALUMINIUM
A.4.2.1.2.1. Pas. Rangka Metal Furring 1 x 40.20 mm, Modul 60 x 60 cm
(Plafond)
4.5.1 PEKERJAAN PLAFOND
A.4.5.1.10. Pas. Langit – Langit PVC Tbl. 8 mm
A.4.5.1.10. Pas. List Plafond PVC
D. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. Instalasi Penerangan dan Daya
1. Instalasi Titik Lampu Inbow – NYA 2 x 2.25 mm2
2. Instalasi Sto Kontak Inbow – NYA 2 x 2.25 mm2
3. Pek. Pas. Sakelar Ganda
4. Pek. Pas. Sakelar Triple
5. Pek. Pas. Stop Kontak
6. Pek. Pas. Lampu Ceiling ( Kotak )
F. PEKERJAAN LAIN LAIN
1. Pembersihan Akhir
Pasal 2
MEMULAI KERJA
Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah tanggal penunjukan dan perintah kerja
pelaksanaan pekerjaan (SPK), pihak Kontraktor / Pemborong harus sudah memulai
melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di lapangan.
Apabila setelah 1 (satu) minggu Kontraktor / Pemborong yang ditetapkan belum
melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di lapangan, maka akan diberlakukan
ketentuan yang telah dibuat oleh Panitia / Owner.
Pasal 3
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
1.1. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
Untuk menghindari klaim dari User / Proyek dikemudian hari, maka Kontraktor /
Pemborong harus betul-betul memperhatikan pelaksanaan pekerjaan struktur
dengan memperhitungkan “ukuran jadi (finished)” sesuai persyaratan ukuran pada
gambar kerja dan penjelasan RKS.
Kontraktor / Pemborong wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti
petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan
yang dipergunakan sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis dan atau
petunjuk yang diberikan oleh Konsultan Pengawas.
1.2. STANDAR YANG DIPERGUNAKAN.
Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja
dan Syarat-Syarat ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah ini
termasuk segala perubahan dan tambahannya
a. Keppres no. 24 tahun 1995 lengkap dengan lampiran-lampirannya.
b. Peraturan Umum tentang Pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau Algemene
Voorwarden voor de Uitvoering bij Aaneming vanoenbare Werken (AV) 1941.
c. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbritasi Teknik dari Dewan
Teknik Pembangunan Indonesia.
d. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
e. Peraturan Beton Bertulang Indonesia NI - 2 PBI 1971.
f. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia NI - 5 PKKI.
g. Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia PPBI 1984.
h. Peraturan Muatan Indonesia PMI.
i. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia NI - 3 PUBI 1970.
Peraturan Umum Listrik Indonesia PUIL 1979 dan Peraturan PLN setempat.
j. SK. SNI 03 – 2847 – 2002 tentang Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Pada
Bangunan Gedung.
k. Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir Indonesia PUIPP.
l. Pedoman Plumbing Indonesia PPI 1979.
m. Persyaratan Cat Indonesia NI - 4.
n. Peraturan Kapur Indonesia NI - 7.
o. Peraturan Semen Portland Indonesia NI - 8.
p. Peraturan Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan NI - 10.
q. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Dinas/Instansi Pemerintah
setempat yang bersangkutan dengan masalah bangunan.
r. Untuk melaksanakan Pekerjaan ini, berlaku dan mengikat pula :
• Gambar Kerja yang dibuat oleh Konsultan Perencana dan disahkan oleh Pemberi
Tugas termasuk pula Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing) yang
diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah disahkan dan disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
• Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
• Gambar dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
• Berita Acara Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
• Surat Keputusan Pemimpin Pelaksana tentang Penunjukan Kontraktor.
• Surat Perintah Kerja (SPK).
• Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) yang telah disetujui oleh Konsultan
Pengawas dan Pemberi Tugas.
Pasal 4
LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN
1.1. Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian mengenai segala hal
yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan / pekerjaan, baik bersifat
teknis maupun administratif.
1.2. Dalam pembuatan laporan tersebut, pihak Kontraktor / Pemborong harus
memberikan data-data yang diperlukan menurut data dan keadaan sebenarnya.
1.3. Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan secara rutin dibuat oleh Pengawas
Lapangan dari Konsultan Pengawas.
1.4. Laporan-laporan tersebut di atas setiap minggu dan bulannya, harus diserahkan
kepada Pemimpin Proyek untuk bahan monitoring.
Pasal 5
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
1.1. Bila gambar yang menyangkut spesifikasi teknis tidak sesuai dengan Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS), maka yang mengikat / berlaku adalah RKS.
1.2. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignemen, lokasi seksi (bagian) dan
detail gambar mungkin akan dilakukan didalam waktu pelaksanaan kerja.
Kontraktor / Pemborong harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud
gambar dan spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan atau
kelalaian dalam gambar atau dari ketidak-sesuaian antara gambar dan
spesifikasinya. Setiap deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar dan
spesifikasi atau gambar kerja yang mungkin diperlukan oleh keadaan darurat
konstruksi atau lain-lainnya, akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan
disahkan secara tertulis.
1.3. Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang
semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.Permukaan-
permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis, lapisan bagian
dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada ketentuan lain dari
Konsultan Pengawas.
1.4. UKURAN.
1.4.1. Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam Gambar Kerja dan
Gambar Pelengkap meliputi :
a. As - as
b. Luar - luar
c. Dalam - dalam
d. Luar - dalam.
1.4.2. Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur, pada dasarnya
adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan jadi / selesai ( “finished”).
1.4.3. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor / Pemborong wajib
melaporkan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas yang selanjutnya
akan memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan
pegangan.
1.4.4. Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka
pengukuran skala tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui
oleh Konsultan Pengawas. Setiap deviasi dari gambar karena kondisi
lapangan yang tak terduga akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan
disahkan secara tertulis. Kontraktor / Pemborong tidak dibenarkan merubah
atau mengganti ukuran- ukuran yang tercantum di dalam Gambar
Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas / Direksi, dan
segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Kontraktor / Pemborong
baik dari segi biaya maupun waktu.
1.5. PERBEDAAN GAMBAR.
1.5.1. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin
kerja, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat
(berlaku).
1.5.2. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sipil / Struktur,
maka Kontraktor / Pemborong wajib melaporkannya kepada Konsultan
Pengawas yang akan memutuskannya setelah berkonsultasi dengan
Konsultan Perencana.
1.5.3. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidak-telitian di dalam pelaksanaan
satu bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya,
maka didalam hal terdapat ketidak-jelasan, kesimpang-siuran, perbedaan-
perbedaan dan ataupun ketidak-sesuaian dan keragu-raguan diantara
setiap Gambar Kerja, Kontraktor / Pemborong diwajibkan melaporkan
kepada Konsultan Pengawas secara tertulis dan selanjutnya diadakan
pertemuan dengan Konsultan Pengawas / Direksi dan Konsultan
Perencana, untuk mendapat keputusan gambar mana yang akan dijadikan
pegangan.
1.5.4. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor /
Pemborong untuk memperpanjang / meng-“klaim” biaya maupun waktu
pelaksanaan.
1.6. ISTILAH.
Istilah yang digunakan berdasarkan pada masing-masing disiplin adalah
sebagai berikut :
SD : Site Development, mencakup hal-hal yang berhubungan dengan dinding
beton, batu kali penahan tanah, pengerasan di luar bangunan, penanaman
rumput, pohon peneduh, perdu dan lain-lainnya.
SR : Struktur, mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perhitungan
konstruksi, bahan konstruksi utama dan spesifikasinya, dimensioning kolom,
balok dan tebal lantai.
AR : Arsitektur, mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan dan
perancangan bangunan secara menyeluruh dari semua disiplin-disiplin kerja yang
ada baik teknis maupun estetika.
M : Mekanikal, yang ada hubungannya dengan sistim air bersih-air kotor-
drainase, sistim pemadam kebakaran, sistim instalasi diesel-generator set
dan sistim pengkondisian udara (AC).
EL : Elektrikal, yang ada hubungannya dengan sistim penyediaan daya listrik dan
penerangan.
1.7. SHOP DRAWING.
1.7.1. Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang
harus dibuat oleh Kontraktor / Pemborong berdasarkan gambar Dokumen
Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan lapangan.
1.7.2. Kontraktor / Pemborong wajib membuat shop drawing untuk detail khusus
yang belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja / Dokumen Kontrak
maupun yang diminta oleh Konsultan Pengawas.
1.7.3. Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua
data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan,
keterangan produk, cara pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan
khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara
lengkap di dalam Gambar Kerja / Dokumen Kontrak maupun di dalam Buku
ini.
1.7.4. Kontraktor / Pemborong wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada
Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas / Direksi.
1.7.5. Semua gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor / Pemborong dan
diajukan kepada Konsultan Pengawas untuk diminta persetujuannya harus
sesuain dengan format standar dari proyek dan harus digambar pada
kertas kalkir yang dapat direproduksi.
1.8. PERUBAHAN, PENAMBAHAN, PENGURANGAN PEKERJAAN DAN PEMBUATAN “AS
BUILT DRAWING“.
1.8.1. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan
pengurangan pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
1.8.2. Setelah pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Kontraktor / Pemborong
berkewajiban membuat gambar-gambar yang memuat seluruh perubahan,
dan sesuai dengan kenyataan yang telah dikerjakan / dibangun oleh
Kontraktor / Pemborong ( As Built Drawing ). Biaya untuk penggambaran
“As Built Drawing”, sepenuhnya menjadi tanggungan Kontraktor /
Pemborong.
Pasal 6
TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR / PEMBORONG
1.1. Kontraktor / Pemborong harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja.
1.2. Kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi Tugas untuk melihat,
mengawasi, menegur atau memberi nasehat tidak mengurangi tanggung jawab
penuh tersebut di atas.
1.3. Kontraktor / Pemborong bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul
akibat pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor / Pemborong berkewajiban memperbaiki
kerusakan tersebut dengan biaya Kontraktor / Pemborong sendiri.
1.4. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, maka
Kontraktor / Pemborong berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada
Pemberi Tugas melalui Konsultan Pengawas. Apabila hal ini tidak dilakukan,
Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas segala kerusakan yang timbul.
1.5. Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas keselamatan tenaga kerja yang
dikerahkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
1.6. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor / Pemborong dalam
melaksanakan pekerjaan menjadi tanggung jawab Kontraktor / Pemborong.
1.7. Selama pembangunan belangsung, Kontraktor / Pemborong harus menjaga
keamanan bahan / material, barang milik proyek, milik Konsultan Pengawas dan
milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan, maupun bangunan yang dilaksanakannya
sampai tahap serah terima. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang
telah disetujui, baik yang telah dipasang maupun yang belum, adalah tanggung
jawab Kontraktor / Pemborong dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya
Pekerjaan Tambah.
1.8. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas
akibatnya, baik yang berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa.
1.9. Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor / Pemborong harus segera mengangkut
bahan bongkaran dan sisa-sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi
keluar lokasi pekerjaan. Segala pembiayaannya menjadi tanggung jawab Kontraktor
/ Pemborong.
Pasal 7
KETENTUAN DAN SYARAT BAHAN – BAHAN
1.1. Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
ini maupun dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan
dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat
yang tercantum dalam A.V. 1941 dan Persyaratan Umum Bahan Bangunan
Indonesia (PUBI Tahun 1982), Standar Industri Indonesia (SII) untuk bahan
termaksud, serta ketentuan-ketentuan dan syarat bahan-bahan lainnya yang
berlaku di Indonesia. Seluruh barang material yang dibutuhkan dalam
menyelesaikan pekerjaan, seperti material, peralatan dan alat lainnya, harus dalam
kondisi baru dan dengan kualitas terbaik untuk tujuan yang dimaksudkan.
1.2. MERK PEMBUATAN BAHAN / MATERIAL & KOMPONEN JADI.
1.2.1. Kecuali bila ditentukan lain dalam Dokumen Kontrak, semua merk
pembuatan atau merk dagang dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Teknis ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas / setara dan
tidak diartikan sebagai sesuatu yang mengikat. Setiap keterangan mengenai
peralatan, material barang atau proses, dalam bentuk nama dagang, buatan
atau nomor katalog harus dianggap sebagai penentu standar atau kualitas
dan tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya membatasi persaingan, dan
Kontraktor / Pemborong harus dengan sendirinya menggunakan peralatan,
material, barang atau proses, yang atas penilaian Konsultan Pengawas dan
Konsultan Perencana, sesuai dengan keterangan itu. Seluruh material paten
itu harus dipergunakan sesuai dengan instruksi pabrik yang membuatnya.
1.2.2. Bahan / material dan komponen jadi yang dipasang / dipakai, harus sesuai
dengan yang tercantum dalam Gambar Kerja dan RKS, memenuhi standar
spesifikasi bahan tersebut, mengikuti peraturan persyaratan bahan
bangunan yang berlaku.
1.2.3. Apabila dianggap perlu, Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk
tenaga ahli yang diajukan / ditunjuk oleh pabrik dan atau supplier yang
bersangkutan tersebut sebagai Pelaksana. Dalam hal ini, Kontraktor /
Pemborong tidak berhak mengajukan klaim sebagai pekerjaan tambah.
1.2.4. Disyaratkan dalam satu merk pembuatan atau merk dagang hanya
diperkenankan untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan
ini.
1.2.5. Penggunaan bahan produk lain yang setaraf dengan apa yang
dipersyaratkan harus disertai test dari Laboratorium lokal / dalam negeri
baik kualitas, ketahan serta kekuatannya dan harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas secara tertulis dan diketahui oleh Konsultan Perencana. Apabila
diperlukan biaya untuk test laboratorium, maka biaya tersebut harus
ditanggung oleh Kontraktor / Pemborong tanpa dapat mengajukan sebagai
biaya pekerjaan tambah.
1.3. Kontraktor / Pemborong terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh semua
bahan-bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut kepada Konsultan
Pengawas / Direksi dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan
secara tertulis sebelum semua bahan-bahan tersebut didatangkan / dipakai.
Contoh bahan tersebut yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas /
Direksi dan Konsultan Perencana adalah sebanyak 4 (empat) buah dari satu
bahan yang ditentukan untuk menetapkan “standard of appearance” dan
disimpan di ruang Direksi. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah
2 (dua) minggu sebelum jadwal pelaksanaan.
1.4. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan di-
informasikan kepada Kontraktor / Pemborong selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari
kalender setelah penyerahan contoh bahan tersebut.
1.5. PENYIMPANAN MATERIAL
Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang
bersangkutan dan atau sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut.
1.5.1. Penempatan bahan-bahan material diatur dengan pertimbangan yang
matang agar tidak mengganggu kelancaran pekerjaan serta sirkulasi / akses
pekerja. Bahan material disusun dengan metoda yang baik dengan cara
FIFO (first in first out), sehingga tidak ada bahan material yang tersimpan
terlalu lama dalam gudang / stock material.
1.5.2. Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan
kesesuaian untuk pekerjaan. Material harus diletakkan di atas permukaan
yang bersih, keras dan bila diminta harus ditutupi. Material harus disimpan
sedemikian rupa agar memudahkan pemeriksaan. Benda-benda milik
pribadi tidak boleh dipergunakan untuk penyimpanan tanpa ijin tertulis dari
pemiliknya.
1.5.3. Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan
(levelling) menurut petunjuk Konsultan Pengawas.
1.5.4. Bagian tengah tempat penyimpanan barang harus ditinggikan dan miring
kesamping sesuai dengan ketentuan, sehingga memberikan drainase /
pemasukan dari kandungan air / cairan yang berlebihan. Material harus
disusun sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan pemisahan bahan
(segregation), agar timbunan tidak berbentuk kerucut, dan menjaga gradasi
serta mengatur kadar air. Penyimpanan agregat kasar harus ditimbun dan
diangkat / dibongkar lapis demi lapis dengan tebal lapisan tidak lebih dari 1
(satu) meter. Tinggi tempat penyimpanan tidak lebih dari 5 (lima) meter.
Pasal 8
PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
1.1. Bahan-bahan yang didatangkan / dipakai harus sesuai dengan contoh-contoh
yang telah disetujui Konsultan Pengawas seperti yang diatur dalam Pasal 12 di
atas.
1.2. bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan
afkir / ditolak oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lokasi
bangunan / proyek selambat-lambatnya dalam tempo 3 x 24 jam dan tidak boleh
dipergunakan.
1.3. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Konsultan
Pengawas / Konsultan Perencana dan ternyata masih dipergunakan oleh
Pelaksana, maka Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana berhak
memerintahkan pembongkaran kembali kepada Kontraktor / Pemborong, yang
mana segala kerugian yang diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi
tanggungan Kontraktor / Pemborong sepenuhnya. Disamping itu pihak Kontraktor
/ Pemborong tetap dikenakan denda sebesar 1 o/ (satu per mil) dari harga
oo
borongan.
1.4. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari
bahan-bahan tersebut, maka Kontraktor / Pemborong harus menguji dan
memeriksakannya ke laboratorium Balai Penelitian Bahan pemerintah untuk diuji
dan hasil pengujian tersebut disampaikan secara tertulis kepada Konsultan
Pengawas / Direksi / Konsultan Perencana. Segala biaya pemeriksaan ditanggung
oleh Kontraktor / Pemborong.
1.5. Sebelum ada kepastian dari laboratorium di atas tentang baik atau tidaknya
kualitas dari bahan-bahan tersebut, Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan
pekerjaan- pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut di atas.
1.6. Bila diminta oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor / Pemborong harus memberikan
penjelasan lengkap tertulis mengenai tempat asal diperolehnya material dan
tempat pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Pasal 9
PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
1.1. IJIN MEMASUKI TEMPAT KERJA.
1.1.1. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor /
Pemborong, tetapi karena bahan / material ataupun komponen jadi
maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak oleh Konsultan Pengawas /
Direksi, harus segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya
Kontraktor / Pemborong dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan
Pengawas / Direksi.
1.1.1. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutupi atau menjadi tidak terlihat
sebelum mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas, dan Kontraktor
/ Pemborong harus memberikan kesempatan sepenuhnya kepada Petugas
/ Ahli dari Konsultan Pengawas untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan
yang akan ditutup dan tidak terlihat.
1.1.2. Kontraktor / Pemborong harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas
kapan setiap pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan siap diperiksa dan
Konsultan Pengawas tidak boleh menunda waktu pemeriksaan, kecuali
apabila Konsultan Pengawas memberikan petunjuk tertulis kepada
Kontraktor / Pemborong apa yang harus dilakukan.
1.1.3. Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam
(dihitung dari waktu diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan, tidak
terhitung hari libur / hari raya) tidak dipenuhi / ditanggapi oleh Konsultan
Pengawas, maka Kontraktor / Pemborong dapat meneruskan pekerjaannya
dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh
Konsultan Pengawas / Direksi.
1.1.4. Bila Kontraktor / Pemborong melalaikan perintah, Konsultan Pengawas /
Direksi berhak menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian atau
seluruhnya untuk diperbaiki.
1.1.5. Biaya pembongkaran dan pemasangan / perbaikan kembali menjadi
tanggungan Kontraktor / Pemborong, tidak dapat di-klaim sebagai biaya
pekerjaan tambah maupun alasan untuk perpanjangan waktu pelaksanaan.
1.2. KEMAJUAN PEKERJAAN
1.2.1. Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus
disediakan oleh Kontraktor / Pemborong demikian pula metode / cara
pelaksanaan pekerjaan harus diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga
diterima oleh Konsultan Pengawas.
1.2.2. Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu
menurut penilaian Konsultan Pengawas telah terlambat, untuk menjamin
penyelesaian pada waktu yang telah ditentukan atau pada waktu yang
diperpanjang, maka Konsultan Pengawas harus memberikan petunjuk
secara tertulis langkah-langkah yang perlu diambil guna melancarkan laju
pekerjaan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan pada waktu yang telah
ditentukan.
1.3. PERINTAH UNTUK PELAKSANAAN.
Bila Kontraktor / Pemborong atau petugas lapangannya tidak berada di tempat
kerja dimana Konsultan Pengawas bermaksud untu memberikan petunjuk atau
perintah, maka petunjuk atau perintah itu harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh
semua petugas pelaksana atau petugas yang ditunjuk oleh Kontraktor /
Pemborong untuk menangani pekerjaan itu.
1.4. TOLERANSI.
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam Kontrak ini harus dikerjakan sesuai
dengan toleransi yang diberikan dalam spesifikasi dan toleransi lainnya yang
ditetapkan pada bagian lainnya.
Pasal 10
SISTEM MANAJEMEN DAN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
1.1. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat Pertolongan
Pertama Pada Kecelakaan (P3K) yang selalu dalam keadaan siap digunakan di
lapangan untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan
pekerja di lapangan.
1.2. Kontraktor wajib menyediakan Alat Pelindung Diri ( APD ) Seperti Rompi Keselamatan
,Helm Safety, Sarung Tangan, Pelindung Mata, Sepatu Safety.
1.3. Kontraktor wajib memasang spanduk & banner untuk informasi keselamatan
kontruksi.
1.4. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib
diberikan oleh Kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 11
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. Pek. Pasang Papan Nama Proyek
Pemasangan Papan Nama Proyek harus di dahulukan pemasangannya sebelum
awal kerja atau sebelum Mutual Check Awal ( MC 0 ).
Peralatan Scaffolding sebanyak 2 set di datangkan di lokasi kerja bersamaan
dengan pekerjaan mobilisasi.
Pasal 12
PEKERJAAN PLESTERAN DAN WATERPROOFING
1 m2 Pekerjaan Plesteran dengan Mortar Jenis PC-PP
1.1.1. Pekerjaan Trasraam tebal 1 cm, dengan mortar tipe M, fc’ = 17,2MPa
(Setara 1 PC : 2 PP)
Pekerjaan trasraam ini dilaksanakan untuk pelapis atap beton dan dag beton
dengan komposisi campuran setara 1 PC : 2 PP.
1.1.2. Pekerjaan Pemasangan Water Proofing Atap Beton
Lingkup Pekerjaan Yang termasuk pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga
kerja, bahan–bahan ,peralatan dan alat bantu lainnya termasuk
pengangkutannya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini sesuai
dengan yang dinyatakan dalam Gambar , memenuhi uraian syarat dibawah ini
. Bagian yang harus di waterproofing ini, mencakup seluruh bagian Atap Beton
, Dag Beton dan / atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
Persyaratan Bahan-bahan
Persyaratan Standar Mutu Bahan. Standar dari bahan dan prosedur yang
ditentukan oleh Pabrik dan standar-standar lainnya seperti : NI-3 ,ASTM 828
, ASTME, TAPP I 803 dan 407. Kontraktor tidak dibenarkan merubah standar
dengan cara apapun tanpa ijin dari Direksi / Konsultan Pengawas.
Bahan. Untuk lapisan kedap air digunakan bahan pelapis kedap air setara
Merguss Supershield, Sika atau bahan lainnya yang setaraf dan memenuhi
persyaratan.
Pasal 13
PEKERJAAN ARSITEKTUR
3.1 PEKERJAN BESI DAN ALUMINIUM
1.1.1. Pekerjaan Pasangan Metal Furring 1 x 40.20 mm, Modul 60 x 60 cm (Plafond)
4.5.1 PEKERJAN PLAFOND
1.1.2. Pekerjaan Pas. Langit langit PVC Tbl. 8 mm
1.1.3. Pekerjaan Pas. List Plafond PVC
1. Persyaratan Bahan Bahan Plafond terdiri antara lain PVC Plafond dengan ketebalan
8 mm, rangka furing dan list profil plafon pvc. Bahan plafond tersebuharus datar
produksi/merk akan ditentukan kemudian, standart smkualitas baik, ukuran sesuai
dengan gambar detail, tidak lengkung tidak cacat/pecah/retak pada sudutnya dan
sisi-sislnya saling tegak lurus.
2. Pelaksanaan
a. Rangka plafond dibuat dari besi Furing dengan ukuran 60 x 60 cm.
b. Apabila diperlukan pemotongan, maka harus dllakukan untuk memperoleh hasil
yang baik, lurus, siku, rata dan halus sesuaidengan ukuran yang dibutuhkan.
c. Bahan plafond dipasang dengan menggunakan paku sekrup yang jumlahnya
sesuai untuk itu. Hasil pemasangan harus rapirata, waterpass dan tidak
bergelombang, naad/siar antar masing-masing unit harus membentuk garis
lurus, sama lebar dan berpotongan tegak lurus serta paku sekrup yang terlihat
harus dibenamkan pada lembar plafond tetapi tidak menimbulkan cacat/rusak.
Pasal 14
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Kabel Daya Tegangan Rendah.
a. Kabel daya. tegangan rendah yang dipakal adalah berdasarkan ukuran dan type yang
sesuai dengan gambar. Kabel daya tegangan rendah ini harus sesual standar SIl atau standar
PLN.
b. Sebelum dan sesudah dipasang, kabel TR harus ditest dengan pengujian¬-penguiian
sebagai berikut:
1). Test insulasi
2). Test kontinuitas
3). Test tahanan pentanahan
2. Panel Tegangan Rendah.
a. Umum
Type panel adalah tertutup (metal enclosed), wall mounting, lengkap dengan semua
komponen komponen pasangan dalam panel sesuai gambar rencana.
b. Accessories
Bus bar, terminal terminal, isolator switch dan perlengkapan lainnya harus sesuai SNI dan
dipasang di dalam panel dengan kuat dan tidak boleh ada bagian yang bergetar.
3. Penerangan dan Stop Kontak
• Lampu dan armaturenya harus sesuai dengan dimaksudkan, seperti pada gambar.
• Semua armature lampu vang terbuat dari metal harus mempunval terminal pentanahan
(grounding).
• Pasang titik lampu NYA 2 x 2.5 mm2
• Pasang titik stop kontak Inbow NYA 2 x 2.5 mm2
• Titik stop kontak NYA
• Lampu Ceiling (Kotak) 20 Watt
• Lampu LED Strip Lamp (Warm White Colour)
• Panel lengkap
• Pasang kemball panel dan meteran lengkap
4. Saklar Dinding
Saklar seri merk Broker/setara
5. Kabel Instalasi
Kabel instalasi penerangan dan instalasi stop kontak harus sesuai dengan standar PLN, kabel
inti dari tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYA/NYM).
Kode warna insulasi kabel harus menglkuti ketentuan PUIL sebagai berikut:
• Fasa 1 merah
• Fasa 2 kuning
• Fasa. 3 hitam
• Netral biru
• Tanah (ground) hijau kuning
• Merek kabel Kabelindo, Kabel metal, Supreme / standar PLN
6. Pipa Instalasi Pelindung Kabel
Adalah pipa PVC kelas AW, elbow, socket, Junction box, clamp dan accessories lainnya harus
sesual yang satu dengan lainnya, yaitu tidak kurang dari ¾”. Pipa fleksible harus dipasang
untuk melindungi kabel antara kotak sambung (Junction box) dan amature lampu. Sedangkan
pipa untuk instalasi penerangan dan. stop kontak menggunakan pipa PVC.
7. Lain lain
Pengetesan
a. Pemborong pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua. testing dan pengukuran
pengukuran yang dianggap perlu untuk memeriksa/mengetahui apakah seluruh instalasi telah
dapat berfungsi dengan balk dan memenuhl semua persyaratan.
b. Semua tenaga, bahan dan perlengkapannya yang perlu untuk testing tersebut merupakan
tanggung jawab Pemborong. Termasuk peralatan khusus yang perlu untuk testing dari
seluruh sistim ini, seperti dianjurkan oleb pabrik, harus disediakan Pemborong.
c. Semua pengetesan dan atau. pengukuran tersebut harus disaksikan oleh team pelaksana.
pembangunan.
Pasal 15
PEKERJAAN LAIN LAIN
1.1 Pekerjaan Pembersihan Akhir dan pada semua pekerjaan yang termasuk dalam
Lingkup Pekerjaan seperti tercantum di Gambar Kerja dan terurai dalam Buku RKS
ini dari semua barang atau bahan bangunan lainnya yang dinyatakan tidak
digunakan lagi setelah pekerjaan selesai menjadi tanggung jawab Kontraktor
bersangkutan.
1.2 Semua bekas bongkaran bangunan eksisting, pohon, dan sebagainya, harus
dikeluarkan dari area/site konstruksi.
1.3 Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan
bahan/material, barang maupun bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap
serah terima.
Hal–hal yang timbul pada pelaksanaan yang memerlukan penyelesaian di lapangan akan
dibicarakan dan diatur oleh Konsultan Pengawas dan Kontraktor, bila diperlukan akan
dibicarakan bersama Konsultan Perencana.
Sebelum penyerahan pertama, Kontraktor wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang
belum sempurna, dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus
ditata rapi dan semua barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari proyek.
Selama pemeliharaan, pemborong wajib merawat, mengamankan, dan memperbaiki
segala cacat yang timbul sehingga sebelum penyerahan kedua dilaksanakan pekerjaan
benar-benar telah sempurna.
Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS ini dan pada penjelasan ternyata
diperlukan akan dicantumkan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
Bagansiapiapi, ....... Mei 2023
Disusun Oleh ;
KUASA PENGGUNA ANGGARAN
SELAKU PPK
EDWIN FREDI SYAHRIZAL, S.Pd
NIP. 19850118 201001 1 006| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 30 June 2025 | Pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik Polres Rohil | Kab. Rokan Hilir | Rp 5,430,000,000 |
| 6 June 2023 | Pembangunan Rumah Dinas Polres Rokan Hilir | Kab. Rokan Hilir | Rp 905,000,000 |
| 12 August 2024 | Pembangunan Ruang Kelas Sds It Darul Munawarah | Kab. Bengkalis | Rp 183,400,000 |
| 28 July 2024 | Pembangunan Ruangan Belajar Tk Nabawi | Kab. Bengkalis | Rp 175,000,000 |