| 0021465778212000 | Rp 383,094,300 | |
| 0959498023216000 | Rp 388,699,800 | |
| 0920159142521000 | - | |
| 0029658184212000 | - | |
| 0021676390212000 | - | |
| 0028204048647000 | - | |
| 0718893555212000 | - | |
Citra Karya Sarana Utama | 0316165620216000 | - |
| 0427170899422000 | - | |
| 0031292774801000 | - | |
| 0630696409543000 | - | |
| 0211477229407000 | - | |
| 0030031355522000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN KAPAL 2 GT BESERTA MESIN, ALAT PENANGKAPAN IKAN, SARANA
PENDUKUNG KEGIATAN PENANGKAPAN IKAN DAN SARANA KESELAMATAN
PELAYARAN UNTUK KUB LAUTAN SENJA DAN KUB NELAYAN HARAPAN KEC. PASIR
LIMAU KAPAS/ DAK SUB KEGIATAN PELAKSANAAN FASILITASI PEMBENTUKAN DAN
PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN NELAYAN KECIL
TAHUN ANGGARAN 2023
Instansi : Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir
Bidang : Perikanan Tangkap
Program : Pengelolaan Perikanan Tangkap
Hasil : Tersalurnya Kapal 2 GT beserta Mesin, Alat
Penangkapan Ikan, Sarana Pendukung
Kegiatan Penangkapan Ikan dan Sarana
Keselamatan Pelayaran untuk KUB Lautan
Senja dan KUB Nelayan Harapan Kec. pasir
Limau Kapas/ DAK Sub Kegiatan
Pelaksanaan Fasilitasi Pembentukan dan
Pengembangan Kelembagaan Nelayan Kecil
Kegiatan : Pemberdayaan Nelayan Kecil dalam daerah
Kabupaten/Kota
Jenis Sub Keluaran : Kapal 2 GT beserta Mesin, Alat
Penangkapan Ikan, Sarana Pendukung
Kegiatan Penangkapan Ikan dan Sarana
Keselamatan Pelayaran
Volume Keluaran : 2 Paket.
Satuan Keluaran : Paket
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum Tugas Fungsi/ Kebijakan
a. Undang-Undang Republik Indonesia nomor 45 Tahun 2009 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan
b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
c. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Nomor 17/PERMEN-KP/2020 tentang Rencana Strategis
Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020 – 2024
d. Rencana Strategis Dinas Perikanan Kabupaten Rokan Hilir Tahun
2021 – 2026
e. Surat Keputusan Bupati Rokan Hilir tentang Penunjukan Pengguna
Anggaran untuk Kegiatan/ Sub Kegiatan di Lingkungan Dinas
Perikanan Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023.
2. Gambaran Umum
Kabupaten Rokan Hilir Propinsi Riau merupakan salah satu wilayah
yang memiliki sumber daya perikanan yang sangat potensial sebagai
salah satu modal pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, baik sebagai nelayan ataupun pembudidaya. Dengan
adanya sumber daya perikanan yang sangat potensial ini, sudah
selayaknya bila pengelolaan dan pemanfaatannya diatur dengan sebaik-
baiknya sehingga mampu menjamin kelangsungan dan kelestarian
pemanfaatannya.
Akan tetapi untuk pemanfaatan potensi perikanan tersebut belum
secara optimal dilakukan oleh masyarakat nelayan. Hal ini diakibatkan
hampir rata-rata armada tangkap serta alat tangkap nelayan dalam
melakukan aktivitas penangkapan tergolong sudah usang dimakan
usia. Sehubungan dengan hal tersebut, maka pada tahun 2020
dianggarkan kegiatan Pengadaan Kapal 2 GT beserta Mesin, Alat
Penangkapan Ikan, Sarana Pendukung Kegiatan Penangkapan Ikan dan
Sarana Keselamatan Pelayaran untuk KUB Lautan Senja dan KUB
Nelayan Harapan Kec. pasir Limau Kapas/ DAK Sub Kegiatan
Pelaksanaan Fasilitasi Pembentukan dan Pengembangan Kelembagaan
Nelayan Kecil yang bertujuan agar taraf hidup masyarakat nelayan
meningkat dan lebih baik dari sebelumnya.
B. Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari Kegiatan ini adalah masyarakat nelayan yang
tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama KUB LAUTAN SENJA DAN KUB
NELAYAN HARAPAN yang bergerak di Bidang usaha Perikanan Tangkap
yang berada di Kecamatan Pasir Limau Kapas yang merupakan daerah
pesisir dan Lokasi Strategis Pengembangan Perikanan Tangkap.
C. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Kegiatan Pengadaan Kapal 2 GT beserta Mesin, Alat Penangkapan Ikan,
Sarana Pendukung Kegiatan Penangkapan Ikan dan Sarana Keselamatan
Pelayaran untuk KUB Lautan Senja dan KUB Nelayan Harapan Kec. pasir
Limau Kapas/ DAK Sub Kegiatan Pelaksanaan Fasilitasi Pembentukan
dan Pengembangan Kelembagaan Nelayan Kecil yang akan dilaksanakan
secara Kontraktual yaitu : belanja barang dan jasa dalam rangka
pembangunan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha kecil
masyarakat kelautan dan perikanan (Nelayan) melalui pengadaan
barang.
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Kurun waktu penyusunan hingga pencapaian pelaksanaan Kegiatan
selama 3 (tiga) bulan 2023.
D. Biaya Yang Diperlukan
Pelaksanaan Kegiatan ini memerlukan biaya yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rokan Hilir
Tahun Anggaran 2023.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 12 June 2023 | Pengadaan Mesin 30 Hp Untuk Kub Laut Biru, Kub Tanjung Mansi, Kub Sanai Sonjo Dan Kub Laksamana Hang Tuah Kec. Pasir Limau Kapas/ Dak Sub Kegiatan Pelaksanaan Fasilitasi Pembentukan Dan Pengembangan Kelembagaan Nelayan Kecil | Kab. Rokan Hilir | Rp 1,400,000,000 |
| 27 August 2014 | P-82 Pembangunan Pagar Sekolah Sdn 018 Bagan Punak | Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir | Rp 471,300,000 |