| 0019471051212000 | Rp 265,567,962 | |
Rafiza Mandiri | 01*7**4****12**0 | - |
| 0015038961212000 | - | |
| 0020777843212000 | - | |
CV Hibatullah Rozak | 06*9**2****12**0 | - |
CV Cemerlang Konstruksi | 0939041703212000 | - |
| 0021683032212000 | - | |
CV Sinar Desha | 05*8**5****14**0 | - |
CV San Vahoda | 05*4**9****28**0 | - |
| 0021465323212000 | - |
PEMERINTAH KABUPATEN ROKAN HILIR
DINAS KESEHATAN
URAIAN SINGKAT KEGIATAN
PROGRAM
PEMENUHAN UPAYA KESEHATAN PERORANGAN DAN
UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
PEKERJAAAN
PEMBANGUNAN 2 UNIT RUMAH DINAS DI Basira KEC.
BAGAN SINEMBAH RAYA
LOKASI
KEC. BAGAN SINEMBAH RAYA
TAHUN 2024
URAIAN SINGKAT KEGIATAN
DINAS KESEHATAN
KABUPATEN ROKAN HILIR
PROGRAM : Pemenuhan Upaya Kesehatan Perorangan Dan Upaya
Kesehatan Masyarakat
PEKERJAAN : Pembangunan 2 Unit Rumah Dinas Di Basira Kec. Bagan
Sinembah Raya
LOKASI : Kec. Bagan Sinembah Raya
T. A. : 2024
1. LATAR BELAKANG
Kesehatan adalah kebutuhan setiap manusia dalam menjalani
kehidupannya. Kesehatan juga merupakan hal yang sangat penting
karena tanpa kesehatan yang baik, maka setiap manusia akan sulit
dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari. Kesehatan adalah keadaan
sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang
memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan
ekonomis.
Namun dalam perkembangan zaman seperti sekarang dimana
Segala aspek kehidupan yang berhubungan dengan kesehatan
sangatlah kurang, dimana manusia tidak lagi memperhatikan pola
kehidupan yang justru mengakibatkan mereka mudah terjangkit suatu
penyakit. Untuk mengantisipasi atau melakukan pengecekan kesehatan
maka dibutuhkan suatu layanan kesehatan yang berupa Pustu
(Puskesmas Pembantu) di suatu daerah yang di layani oleh tenaga
kesehatan yang berkompeten dibindang nya.
Puskesmas Pembantu disebut dengan nama Pustu sangatlah
berguna didalam kehidupan sehari hari. Dimana pustu merupakan salah
satu tonggak Pelayanan kesehatan di daerah terpencil oleh sebab itu
Kabupaten Rokan Hilir yang dimana memiliki daerah yang luas sangat
membutuhkan aspek kesehatan berupa pustu.
Sementara itu upaya meningkatkan kualitas pelayanan Kesehatan
Dilingkungan Kabupaten Atau daerah terus dilakukan baik berupa
Pembangunan baru,revitalisasi atau pun perbaikan secara terus
dilakukan. Kabupaten Rokan Hilir melalui Dinas Kesehatan Kab.Rokan
Hilir mengalokasikan dana melalui Program Pembangunan Infrastruktur
Perkotaan untuk Program Peningkatan Prasaran dan Sarana kesehatan
dilungkungan Kabupaten Rokan Hilir.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan Pembangunan 2 Unit
Rumah Dinas Di Basira Kec. Bagan Sinembah Raya adalah :
Terbangunnya fasilitas fasilitas Rumah Dinas untuk Tenaga
Kesehatan, Kabupaten Rokan Hilir ;
Terserapnya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah di
Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2024 ;
3. SASARAN
Sasaran yang hendak dicapai dari Pembangunan 2 Unit Rumah
Dinas Di Basira Kec. Bagan Sinembah Raya adalah :
a) Terbangunnya jalan lingkungan pada Pembangunan 2 Unit
Rumah Dinas Di Basira Kec. Bagan Sinembah Rayayang mampu
meningkatkan kehidupan masyarakat pada Kec. Bagan
Sinembah Raya ditinjau dari segi ekonomi, pendidikan, sosial
dan budaya;
b) Terciptanya lapangan pekerjaan baru pada pelaksanaan
Kegiatan Pembangunan Kabupaten Rokan Hilir.
4. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup dari Pembangunan Pembangunan 2 Unit Rumah
Dinas Di Basira Kec. Bagan Sinembah Raya adalah Pembangunan
Rumah Dinas Tenaga Kesehatan.
5. WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan Pekerjaan dari Pembangunan
Pembangunan 2 Unit Rumah Dinas Di Basira Kec. Bagan Sinembah
Raya diperkirakan selama 90 (Sembilan puluh) hari Kalender.
6. DASAR HUKUM PENYUSUNAN
a. Dasar Hukum
1. Undang Jasa Konstruksi Nomor : 2 Tahun 2017, tanggal 12
Januari Undang Jasa Konstruksi Nomor : 2 Tahun 2017,
tanggal 12 Januari 2017, tentang Jasa Konstruksi;
2. Undang Undang Nomor : 3 Tahun 2003, tanggal 25 Maret
2003, tentang Ketenagakerjaan, Pasal 86 yang menyatakan
“ Setiap pekerja/buruh berhak memproleh penghasilan yang
memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ .
3. Undang Undang Nomor : 3 Tahun 2003, tanggal 25 Maret
2003, tentang Ketenagakerjaan, Pasal 88 ayat 3 yang
menyatakan “ Kebijakan pengupahan yang melindungi
pekerja/buruh sebagaimana dimaksud meliputi upah
minimum “ .
4. Undang Undang Nomor : 13 Tahun 2003, tanggal 25 Maret
2003, tentang Ketenagakerjaan, Pasal 89 yang menyatakan
“ Upah minimum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal
88 ayat 3 huruf (a) dapat terdiri atas : upah minimum
berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota “ .
5. Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, Tanggal 25 Maret
2003, tentang Ketenagkerjaan, Pasal 39 yang menyatakan “
Pemerintah bertanggung jawab mengupayakan perluasan
kesempatan kerja baik dalam maupun diluar hubungan kerja
“
6. UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial, Pasal 84 yang berbunyi “ Setiap orang,
termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam)
bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta Program Jaminan
Sosial “
7. Peraturan Presiden Nomor : 4 tahun 2015 (perubahan
keempat), tanggal 16 Januari 2015, tentang Pengadaan
Barang dan Jasa ;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 28/PRT/M/2016
tentang Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan
Umum ;
9. Peraturan Bupati No. 19 Tahun 2023 tentang Analisis Harga
Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum
b. PERSYARATAN KHUSUS
b.1 PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa dalam hal ini Pengguna Anggaran yaitu
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir melakukan
penyusunan Kerangka Acuan Kerja Pembangunan 2 Unit
Rumah Dinas Di Basira Kec. Bagan Sinembah Raya melalui
Kontraktor pelaksana. Dalam pelaksanaan penyusunan
Harga Perkiraan Sendiri harus mengacu kepada Undang
Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 tahun 2017, Undang
Undang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan,
Peraturan Presiden Nomor : 4 tahun 2015 tentang
Pengadaan Barang dan Jasa, Surat Keputusan Gubernur Riau
Nomor : 880/XI/2017 tentang Upah Minimum Kabupaten
Rokan Hilir , Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kabupaten
Rokan Hilir , tahun anggaran 2018. Ketentuan peraturan
perundang-undangan yang harus dipenuhi dalam
penyusunan kerangka acuan kerja ini yakni :
- Dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) harga
bahan yang diinput adalah harga bahan sampai di lokasi
pekerjaan ;
- Dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri harga upah
yang diinput adalah minimal Upah Minimum sesuai dengan
Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 19 Tahun 2023
Standarisasi Harga Satuan Barang / Jasa Pemerintah
Kabupaten Rokan Hilir TA. 2024
7. PERSYARATAN KUALIFIKASI BADAN USAHA, PERSONIL DAN
PERALATAN
7.1 PERSYARATAN KUALIFIKASI BADAN USAHA
Badan Usaha yang dipersyaratkan merupakan Badan Usaha
a. Memiliki Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) Jasa Pelaksana
Konstruksi yang masih berlaku ;
b. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Kualifikasi Kecil (K1) Klasifikasi
Bidang Usaha Bangunan Sipil (Subklasifikasi KLBI 41019 dengan
Kode BG009 ; Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung
Lainnya) yang masih berlaku ;
c. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang masih berlaku ;
d. Telah memiliki pengalaman pekerjaan sebagai penyedia jasa
konstruksi Bidang Bangunan Sipil kecuali Perusahaan yang baru
berdiri 3 tahun terakhir ;
e. Telah melunasi kewajiban perpajakan tahun 2023 (SPT tahun
2023) atau Surat Keterangan Fiskal tahun 2023 .
f. Surat Keterangan domilisi dari Lurah;
7.2 Personil
Tenaga Teknis Non Teknis /Terampil yang diperlukan dalam
Pekerjaan PEMBANGUNAN 2 UNIT RUMAH DINAS DI Basira KEC.
BAGAN SINEMBAH RAYA yakni:
N JABATAN SERTIFIKAT PENDIDIKAN PENGALAM KETERANGA
PROFESI AN N
O
1 Pelaksana SKT Pelaksana
Minimal S-1
Lapangan Pekerjaan 2 tahun 1 orang
Bangunan
Gedung
Minimal
2
Logistik SMA/SMK 2 tahun 1 orang
sederajat
Ahli K3 Sertifikat Ahli K3 Minimal S1 3 Tahun 1 Orang
3
Konstruksi Teknik Sipil
7.2 Peralatan
Peralatan wajib yang diperlukan untuk pelaksanaan
Pembangunan 2 Unit Rumah Dinas Di Basira Kec. Bagan
Sinembah Raya yakni:
NO PERALA KAPASIT TAHUN JUMLAH KEPEMILI KET
TAN AS PEMBUATAN KAN
1 Concrete 350 liter 2023 1 buah Milik Nota/Invoice
Mixer Sendiri Pembelian
2 Gerobak 130 Kg 2023 5 buah Milik Nota/Invoice
Sorong Sendiri Pembelian
8.LAIN-LAIN
Uraian Singkat ini telah disusun secara rinci untuk dapat
dipedomani oleh kelompok kerja , namun demikian demi
kesempurnaannya maka dimungkinkan adanya perubahan-
perubahan berdasarkan masukan dan perkembangan pada saat
proses pelaksanaannya.
Bagansiapiapi, ...... Mei 2024
KUASA PENGGUNA ANGGARAN SELAKU
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN DINAS
KESEHATAN
KAB. ROKAN HILIR
Ners. AFRIDAH , S.Kep.SKM.M.Kes
NIP: 19740422 199703 2 002| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 14 October 2020 | Peningkatan Jalan Simpang Kuala Kubu Menuju Sma 1 Kubu /Baru | Kab. Rokan Hilir | Rp 1,455,000,000 |
| 6 April 2020 | Pembangunan Jembatan Jalan Kulim Kep. Bukit Damar | Kab. Rokan Hilir | Rp 1,423,235,000 |
| 23 August 2018 | Pembangunan Kantor Penghulu Sungai Kubu Hulu | Kab. Rokan Hilir | Rp 1,404,622,000 |
| 4 March 2019 | Rehabilitasi Jaringan Irigasi Saluran Sekunder (D.I.R) Bagan Punak (Dak) | Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir | Rp 539,880,000 |
| 19 September 2025 | Peningkatan Atap Musholla | Kab. Rokan Hilir | Rp 500,000,000 |
| 28 September 2015 | Penimbunan Jalan Jl. Harapan Makmur RT.08 Labuhan Tangga Baru | Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir | Rp 472,420,000 |
| 22 June 2021 | Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah Sd Negeri 010 Dua Desa | Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir | Rp 365,685,000 |
| 22 June 2021 | Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah Sd Negeri 011 Sp 5 Sungai Besar | Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir | Rp 345,450,000 |
| 28 September 2015 | Semenisasi Jalan Pusara Desa Sei. Nyamuk | Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir | Rp 282,090,000 |
| 29 September 2015 | Semenisasi Dalam Lingkungan Rumah Suluk Babunnurul Hidayah Istiqomah | Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir | Rp 247,500,000 |