| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0839569829105000 | Rp 1,651,090,815 | - | |
| 0033430588101000 | Rp 1,616,609,363 | 1. Dalam LDP untuk Personel Manajerial Pelaksanaan Pekerjaan SKK yang ditetapkan Pelaksana Bangunan Gedung jenjang 4, dalam hal ini bertentangan dengan penawaran CV. Lampoeh Bie dengan SKK yang diupload adalah Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Madya hal ini tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam LDP. 2. Salah satu peralatan yang di sampaikan tidak sesuai dengan yang tecantum dalam LDP; Jenis, kapasitas, dan jumlah peralatan yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan. Untuk salah satu peralatan yang di minta untuk pekerjaan ini tercantum dalam LDP yaitu "Breaker Tangan" dalam hal ini peralatan yang di sampaikan peserta dalam tabel daftar perlatan adalah "Breaker tangan" namun pada bukti invoice Pembelian adalah "Jack Hammer".terkait hal tersebut Pokja menilai terdapat ketidaksesuaian antara perlatan pada tabel daftar peralatan yang di sampaikan dengan bukti invoice yang di sampaikan, dalam hal ini Pokja menilai untuk jenis alat Breaker Tangan dan Jack Hammer merupakan jenis alat yang berbeda. | |
| 0025816372101000 | Rp 1,598,050,612 | Nama yang membuat Perjanjian Sewa Peralatan berbeda dengan nama yang tersebut dalam akta perusahaan dan Penandatanganan Perjanjian Sewa Peralatan. Dimana dalam Perjanjian selaku PIHAK KEDUA yang bertindak dan atas nama CV. ALNIZAM REZEKI MANDIRI dengan nama, sedang yang menandatangani Surat Perjanjian Sewa ALat. | |
| 0019320191102000 | - | - | |
| 0818666141101000 | Rp 1,444,830,017 | Salah satu peralatan yang di sampaikan tidak sesuai dengan yang tecantum dalam LDP; Jenis, kapasitas, dan jumlah peralatan yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan. Untuk salah satu peralatan yang di minta untuk pekerjaan ini tercantum dalam LDP yaitu "Breaker Tangan" dalam hal ini peralatan yang di sampaikan peserta dalam tabel daftar perlatan adalah "Breaker tangan" namun pada bukti invoice Pembelian adalah "Jack Hammer".terkait hal tersebut Pokja menilai terdapat ketidaksesuaian antara perlatan pada tabel daftar peralatan yang di sampaikan dengan bukti invoice yang di sampaikan, dalam hal ini Pokja menilai untuk jenis alat Breaker Tangan dan Jack Hammer merupakan jenis alat yang berbeda. | |
| 0724958574101000 | - | - | |
| 0018933473101000 | Rp 1,530,036,961 | - | |
| 0031625387104000 | Rp 1,460,000,000 | Dengan berlakunya permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang pedoman sistem manajemen keselamatan kontruksi maka sertifikat K3 yang berpedoman pada Permen PU Nomor : 05/PRT/M/2014 dinyatakan tidak berlaku. | |
| 0608005823101000 | - | - | |
| 0734542079101000 | - | - | |
PT Rajawali Asia Emas | 02*8**8****08**0 | - | - |
| 0029455250101000 | - | - | |
PT Aceh Kerja Gruep | 04*4**8****01**0 | - | - |
| 0032621146101000 | - | - | |
| 0747948792101000 | - | - | |
CV Bintang Purnama | 0029459591101000 | - | - |
| 0764354866101000 | - | - | |
| 0032952558104000 | - | - | |
| 0021018965101000 | - | - | |
| 0408249175101000 | - | - | |
| 0031282031101000 | - | - | |
| 0916785090101000 | - | - | |
| 0020325528102000 | - | - | |
| 0032031171101000 | - | - | |
| 0918830746108000 | - | - | |
| 0939639134101000 | - | - | |
| 0023260771104000 | - | - | |
CV Raja Dua Benua | 06*9**7****01**0 | - | - |
| 0748684107105000 | - | - | |
CV Syfa Naela Jaya | 07*3**5****01**0 | - | - |
| 0951307602101000 | - | - | |
| 0413967936101000 | - | - | |
| 0012639761101000 | - | - | |
PT Fajar Jaya Sumatera | 08*5**3****01**0 | - | - |
| 0021501366107000 | - | - | |
PT Juang Akses Teknologi | 01*8**4****01**0 | - | - |
CV Fajar Lanino | 02*7**7****01**0 | - | - |
| 0719732588101000 | - | - | |
CV Putra Bungfui | 06*4**6****08**0 | - | - |
| 0029455243101000 | - | - | |
| 0020713384101000 | - | - | |
| 0023073703101000 | - | - | |
| 0032256141101000 | - | - | |
| 0865088454101000 | - | - | |
| 0025028325101000 | - | - | |
| 0026895185101000 | - | - | |
| 0749658969101000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
Belanja Modal Bangunan Kesehatan (1.02.02.2.01.0009)
Rehab Puskesmas Pria Laot (DAK)
A. UMUM
Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM
dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas
Peker Lokasi Pekerjaan : Kota Sabang
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 1.720.000.000
Nilai HPS : Rp. 1.720.000.000
Kode Rekening : 1.02.02.2.01.0009. 5.2.03.01.01.0006
B. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pelaksanaan konstruksi untuk Paket Pekerjaan Belanja Modal Bangunan
Kesehatan (1.02.02.2.01.0009) Rehab Puskesmas Pria Laot (DAK) Tahun
Anggaran 2025 dan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan sebagai dasar acuan
pada saat pelaksanaan proses pembangunan pekerjaan fisik.
2. Dalam melaksanakan konstruksi bangunan sudah termasuk tahap pemeliharaan
konstruksi;
3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun
oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat
penjelasan pekerjaan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang
dipersyaratkan;
4. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan: kualitas masukan (bahan, tenaga dan
alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan,
seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis pekerjaan;
5. Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa Konsultan
Pengawas;
6. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3);
7. Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
8. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa pelaksanaankonstruksi
berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi
selama masa konstruksi;
9. Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar
harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau
kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki
sampai berfungsi dengan sempurna;
10. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi Pekerjaan,
masa pemeliharaan konstruksi adalah 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima
pertama pekerjaan konstruksi;
11. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah:
a) Bangunan yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi:
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
2. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta
segala perubahan/addendumnya;
3. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
fisik, laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan berkala;
4. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan
II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik; (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan)
5. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik;
6. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk
petunjuk yang menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan
perlengkapan mekanikal- elektrikal bangunan.
7. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
8. Membuat Berita Acara Pemyataan Selesainya Pekerjaan;
9. Membuat Time schedule/S curve untuk pelaksanaan pekerjaan
10. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termin
Sabang, 13 Juni 2025
Kepala Dinas Kesehatan dan
Keluarga Berencana Kota Sabang
Pengguna Anggaran,
dr. Edi Suharto
NIP. 19670906 200312 1 001