| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0031282031101000 | Rp 1,631,915,954 | - | |
| 0865088454101000 | Rp 1,679,763,377 | 1. Tidak memenuhi Ketentuan Dokumen Pemilihan, IKP 28.12 huruf b.1) Pokja pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; Jenis, kapasitas, dan jumlah peralatan yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan. Untuk peralatan dengan perjanjian sewa bukti kepemilikan berupa faktur pembelian peralatan yang di sampaikan berupa " Conrete Mixer (Molen)" tidak mecantumkan kapasitasnya sebagaimana yang disyaratkan pada dokumen pemilihan BAB IV LDP butir F.2 sehingga penawaran tidak memenuhi Syarat/Gugur. 2. Tidak melampirkan surat perjanjian sewa peralatan | |
| 0018933473101000 | Rp 1,487,476,906 | Gugur Teknis : dalam surat perjanjian sewa peralatan nama paket yang tertera tidak sesuai dengan nama paket yang diikuti peserta. | |
| 0764354866101000 | Rp 1,616,904,428 | Tidak memenuhi Ketentuan Dokumen Pemilihan , IKP 28.12 huruf b.1) Pokja pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; Jenis, kapasitas, dan jumlah peralatan yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan. Untuk daftar peralatan berupa "Tangki Air"dengan perjanjian sewa bukti invoice pembelian berbeda kapasitasnya dengan daftar peralatan yang di sampaikan. | |
| 0032621146101000 | Rp 1,432,100,651 | Gugur Teknis : Dokumen Rencana Keselamatan Kerja (RKK) yang di sampaikan/upload tidak sesuai | |
| 0011012887101000 | Rp 1,676,402,944 | Gugur Teknis : Peserta tidak menyampaikan dokumen penawaran teknis | |
| 0025816372101000 | Rp 1,621,610,621 | Tidak memenuhi Ketentuan Dokumen Pemilihan , IKP 28.12 huruf b.1) Pokja pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; Jenis, kapasitas, dan jumlah peralatan yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan. Untuk daftar peralatan berupa "Tangki Air"dengan perjanjian sewa bukti invoice pembelian berbeda kapasitasnya dengan daftar peralatan yang di sampaikan. | |
CV Sejati Karya Mandiri | 00*5**2****08**0 | Rp 1,431,114,402 | Gugur Teknis : Tidak memenuhi Ketentuan Dokumen Pemilihan. IKP 28.12 huruf b.1) Pokja pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; Jenis, kapasitas, dan jumlah peralatan yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan. Untuk peralatan dengan perjanjian sewa yang di sampaikan berupa Tangki Air kapasitas 2000 Liter (tidak sesuai dengan kapasitas yang di syaratkan pada LDP) dan Kapasitas Peralatan Mesin Genset yang di sampaikan dengan perjanjian sewa tidak sesuai kapasitasnya dengan bukti pembelian yang di sampaikan sehingga tidak memenuhi syarat yang di tetapkan pada LDP Point F.2 |
| 0021018965101000 | Rp 1,595,695,653 | Gugur Teknis : dalam surat perjanjian sewa peralatan nama yang tertera dipernyataan pihak pertama berbeda dengan nama penanda tangan pihak pertama. | |
| 0818666141101000 | Rp 1,444,870,142 | Gugur Teknis : Salah satu peralatan yang di sampaikan tidak sesuai dengan yang tecantum dalam LDP; Jenis, kapasitas, dan jumlah peralatan yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan. Untuk salah satu peralatan yang di minta untuk pekerjaan ini tercantum dalam LDP yaitu "Breaker Tangan" dalam hal ini peralatan yang di sampaikan peserta dalam tabel daftar perlatan adalah "Breaker tangan" namun pada bukti invoice Pembelian adalah "Jack Hammer".terkait hal tersebut Pokja menilai terdapat ketidaksesuaian antara peralatan pada tabel daftar peralatan yang di sampaikan dengan bukti invoice yang di sampaikan, dalam hal ini Pokja menilai untuk jenis alat Breaker Tangan dan Jack Hammer merupakan jenis alat yang berbeda. | |
| 0019320191102000 | - | - | |
| 0031625387104000 | - | - | |
| 0748684107105000 | - | - | |
| 0408249175101000 | - | - | |
| 0916785090101000 | - | - | |
| 0020325528102000 | - | - | |
| 0026891630101000 | - | - | |
| 0032031171101000 | - | - | |
| 0918830746108000 | - | - | |
| 0939639134101000 | - | - | |
| 0023260771104000 | - | - | |
| 0839569829105000 | - | - | |
CV Syfa Naela Jaya | 07*3**5****01**0 | - | - |
CV Jaya Mandiri | 00*6**4****01**0 | - | - |
| 0019356120101000 | - | - | |
| 0951307602101000 | - | - | |
| 0940565971101000 | - | - | |
| 0012639761101000 | - | - | |
PT Fajar Jaya Sumatera | 08*5**3****01**0 | - | - |
| 0020713384101000 | - | - | |
| 0029455243101000 | - | - | |
| 0033430588101000 | - | - | |
CV Putra Bungfui | 06*4**6****08**0 | - | - |
| 0417530383108000 | - | - | |
| 0820136638101000 | - | - | |
| 0023073703101000 | - | - | |
| 0032256141101000 | - | - | |
| 0026895185101000 | - | - | |
| 0608005823101000 | - | - | |
| 0734542079101000 | - | - | |
PT Rajawali Asia Emas | 02*8**8****08**0 | - | - |
| 0029455250101000 | - | - | |
PT Aceh Kerja Gruep | 04*4**8****01**0 | - | - |
| 0749658969101000 | - | - | |
| 0747948792101000 | - | - | |
| 0032952558104000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
Belanja Modal Bangunan Kesehatan (1.02.02.2.01.0009) Rehab Pkm Iboih (DAK)
A. UMUM
Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM
dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas
Peker Lokasi Pekerjaan : KotaSabang
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 1.720.000.000
Nilai HPS : Rp. 1.720.000.000
Kode Rekening : 1.02.02.2.01.0009. 5.2.03.01.01.0006
B. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pelaksanaan konstruksi untuk Paket Pekerjaan Belanja Modal Bangunan
Kesehatan (1.02.02.2.01.0009) Rehab Pkm Iboih (DAK) Tahun Anggaran 2025
dan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan sebagai dasar acuan pada saat
pelaksanaan proses pembangunan pekerjaan fisik.
2. Dalam melaksanakan konstruksi bangunan sudah termasuk tahap pemeliharaan
konstruksi;
3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun
oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat
penjelasan pekerjaan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang
dipersyaratkan;
4. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan: kualitas masukan (bahan, tenaga dan
alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan,
seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis pekerjaan;
5. Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa Konsultan
Pengawas;
6. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3);
7. Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
8. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa pelaksanaankonstruksi
berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi
selama masa konstruksi;
9. Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar
harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau
kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki
sampai berfungsi dengan sempurna;
10. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi Pekerjaan,
masa pemeliharaan konstruksi adalah 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima
pertama pekerjaan konstruksi;
11. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah:
a) Bangunan yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi:
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
2. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta
segala perubahan/addendumnya;
3. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
fisik, laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan berkala;
4. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan
II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik; (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan)
5. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik;
6. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk
petunjuk yang menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan
perlengkapan mekanikal- elektrikal bangunan.
7. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
8. Membuat Berita Acara Pemyataan Selesainya Pekerjaan;
9. Membuat Time schedule/S curve untuk pelaksanaan pekerjaan
10. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termin
Sabang, 13 Juni 2025
Kepala Dinas Kesehatan dan
Keluarga Berencana Kota Sabang
Pengguna Anggaran,
dr. Edi Suharto
NIP. 19670906 200312 1 001