| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0856715743101000 | Rp 679,248,600 | - | |
| 0910058288101000 | Rp 685,124,213 | Peserta tidak menghadiri Pembuktian Kualifikasi sampai dengan batas waktu yang telah di tetapkan. | |
| 0747917623101000 | Rp 693,042,100 | - | |
| 0413967936101000 | Rp 675,607,904 | Daftar Riwayat Hidup Personil Manajerial Pelaksana Lapangan yang di sampaikan peserta atas nama “KHALILULLAH “ melampirkan pengalaman kerja pada tahun 2021 dengan nama kegiatan "Pelaksanaan Mbuatan Pagar", posisi penugasan sebagai Pelaksana Lapangan pada perusahaan “PT. TUAH PERSADA PERKASA” tidak dapat di hitung sebagai pengalaman di karenakan setelah dilakukan pengecekan pada laman LPSE KPU Tahun Anggaran 2021 tidak ada nama perkerjaan tersebut, peserta juga tidak menyampaikan referensi kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak dari instansi pemberi kerja/pengguna jasa yang membuktikan personil pelaksana lapangan tersebut , maka pengalaman pekerjaan Personel Manajerial yang disampaikan oleh peserta tidak dapat dihitung/kurang dari yang disyaratkan berdasarkan pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi. Acuan Dokumen Pemilihan pada Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), huruf E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi, angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran: poin 28.12 Evaluasi Teknis: b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan; 1) Pokja Pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: huruf c) Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan: angka (3) Kompetensi personel manajerial meliputi lama pengalaman bekerja; angka (4) Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi kerja dari Pejabat Penandatangan Kontrak; angka (6) Pengalaman kerja dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi (dihitung berdasarkan Tahun Anggaran); dan Bab IV. Lembar Data Pemilihan (LDP), huruf F. Persyaratan Teknis, angka 3. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan. | |
| 0032256141101000 | Rp 671,173,916 | Gugur Teknis : Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang di sampaikan peserta tidak sesuai dengan yang di tetapkan pada dokumen pemilihan yaitu : B. Perencanaan Keselamatan Konstruksi, B.1.Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Pengendalian dan Peluang pada kolom uraian "pekerjaan Pekerjaan Beton Bertulang, Pekerjaan Atap dan Pekerjaan Sanitasi " identifikasi Bahaya yang di sampaikan tidak sesuai dengan yang tercantum pada LDP. | |
| 0865088454101000 | Rp 670,883,875 | Tidak memenuhi persyaratan bukti kepemilikan terhadap Peralatan yaitu : Peralatan Utama berupa "Concrete Mixer" yang disampaikan dalam dokumen penawaran dengan keterangan "SEWA" Faktur Pembelian Concrete Mixer Tidak di cantumkan kapasitasnya sebagaimana persyaratan teknis yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan Bab IV LDP point F.2. sehingga tidak dapat dinilai produktifitasnya. | |
| 0818666141101000 | Rp 600,603,321 | Gugur Teknis : Salah satu peralatan yang di sampaikan tidak sesuai dengan yang tecantum dalam LDP; Jenis, kapasitas, dan jumlah peralatan yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan. Untuk salah satu peralatan yang di minta untuk pekerjaan ini tercantum dalam LDP yaitu "Breaker Tangan" dalam hal ini peralatan yang di sampaikan peserta dalam tabel daftar peralatan adalah "Breaker tangan" namun pada bukti invoice Pembelian adalah "Jack Hammer".terkait hal tersebut Pokja menilai terdapat ketidaksesuaian antara peralatan pada tabel daftar peralatan yang di sampaikan dengan bukti invoice yang di sampaikan, dalam hal ini Pokja menilai untuk jenis alat Breaker Tangan dan Jack Hammer merupakan jenis alat yang berbeda. | |
| 0032903676101000 | - | - | |
| 0033430588101000 | - | - | |
| 0734542079101000 | Rp 642,651,951 | Gugur Teknis : Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang di sampaikan peserta tidak sesuai dengan yang di tetapkan di LDP; Acuan Dokumen Pemilihan pada Bab III. Instruksi Kepada Peserta (IKP), huruf E. Pembukaan Dan Evaluasi Penawaran Dan Kualifikasi, angka 28. Evaluasi Dokumen Penawaran: poin 28.12. Evaluasi Teknis: b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan; 2) Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila: e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat: (1) Elemen SMKK, meliputi : (b) Perencanaan Keselamatan Konstruksi: i. uraian pekerjaan; ii. manajemen risiko dan rencana tindakan, meliputi: i) penjelasan manajemen risiko meliputi mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko, dan mengendalikan risiko; ii) penjelasan rencana tindakan meliputi sasaran khusus dan program khusus. Evaluasi dokumen RKK dilakukan dengan ketentuan: (2). Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan table B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta table B.2 Rencana Tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; (b) Kolom lain telah diisi kecuali kolom keterangan tidak wajib diisi (isian tidak dievaluasi); dan Bab VI. Bentuk Dokumen Penawaran, huruf J. Bentuk Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK): B. Perencanaan Keselamatan Konstruksi, B.1.Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Pengendalian dan Peluang. | |
| 0817602113101000 | Rp 669,997,612 | - | |
CV Bintang Utama Konstruksi | 01*9**2****08**0 | - | - |
| 0025816372101000 | - | - | |
| 0755659232101000 | - | - | |
| 0032952558104000 | - | - | |
| 0021018965101000 | - | - | |
| 0916785090101000 | - | - | |
| 0020325528102000 | - | - | |
CV Bintang Purnama | 0029459591101000 | - | - |
| 0032031171101000 | - | - | |
PT Juang Akses Teknologi | 01*8**4****01**0 | - | - |
| 0023260771104000 | - | - | |
| 0018933473101000 | - | - | |
CV Syfa Naela Jaya | 07*3**5****01**0 | - | - |
| 0951307602101000 | - | - | |
| 0820136638101000 | - | - | |
| 0839569829105000 | - | - | |
| 0031282031101000 | - | - | |
| 0029455243101000 | - | - | |
| 0749799722101000 | - | - | |
CV Putra Bungfui | 06*4**6****08**0 | - | - |
CV Zean Internasional | 0030038418101000 | - | - |
| 0020713384101000 | - | - | |
| 0023073703101000 | - | - | |
| 0408249175101000 | - | - | |
| 0026895185101000 | - | - | |
| 0608005823101000 | - | - | |
PT Rajawali Asia Emas | 02*8**8****08**0 | - | - |
| 0029455250101000 | - | - | |
PT Aceh Kerja Gruep | 04*4**8****01**0 | - | - |
| 0032621146101000 | - | - | |
| 0661788802101000 | - | - | |
| 0747948792101000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
Belanja Modal Bangunan Fasilitas Umum (1.02.02.2.01.0003) Pembangunan Pustu
Kuta Ateuh (DAK)
A. UMUM
Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk UKM
dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan : Pembangunan Fasilitas Kesehatan Lainnya
Peker Lokasi Pekerjaan : KotaSabang
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 715.000.000
Nilai HPS : Rp. 715.000.000
Kode Rekening : 1.02.02.2.01.0003.5.2.03.01.01.0032
B. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pelaksanaan konstruksi untuk Paket Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Fasilitas
Umum (1.02.02.2.01.0003) Pembangunan Pustu Kuta Ateuh (DAK) Tahun
Anggaran 2025 dan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan sebagai dasar acuan
pada saat pelaksanaan proses pembangunan pekerjaan fisik.
2. Dalam melaksanakan konstruksi bangunan sudah termasuk tahap pemeliharaan
konstruksi;
3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun
oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat
penjelasan pekerjaan, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang
dipersyaratkan;
4. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan: kualitas masukan (bahan, tenaga dan
alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan,
seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis pekerjaan;
5. Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa Konsultan
Pengawas;
6. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3);
7. Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
8. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa pelaksanaankonstruksi
berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi
selama masa konstruksi;
9. Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar
harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau
kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki
sampai berfungsi dengan sempurna;
10. Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi Pekerjaan,
masa pemeliharaan konstruksi adalah 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima
pertama pekerjaan konstruksi;
11. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah:
a) Bangunan yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi:
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
2. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta
segala perubahan/addendumnya;
3. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
fisik, laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan berkala;
4. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan
II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik; (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan)
5. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik;
6. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk
petunjuk yang menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan
perlengkapan mekanikal- elektrikal bangunan.
7. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
8. Membuat Berita Acara Pemyataan Selesainya Pekerjaan;
9. Membuat Time schedule/S curve untuk pelaksanaan pekerjaan
10. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termin
Sabang, 13 Juni 2025
Kepala Dinas Kesehatan dan
Keluarga Berencana Kota Sabang
Pengguna Anggaran,
dr. Edi Suharto
NIP. 19670906 200312 1 001