| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0720084722101000 | Rp 717,173,445 | - | |
| 0958396582101000 | Rp 719,795,039 | - | |
| 0834083339101000 | Rp 728,313,152 | - | |
| 0910593862101000 | Rp 787,543,098 | - | |
| 0727941460101000 | Rp 743,754,056 | Bukti dukung peralatan pada ivoice tidak sesuai sebagaimana daftar peralatan | |
| 0017636416101000 | Rp 738,384,561 | bagian element dok RKK ada yang tidak memenuhi sebagaimana dok pil | |
| 0020713384101000 | - | - | |
| 0408249175101000 | - | - | |
| 0018933473101000 | - | - | |
| 0910058288101000 | - | - | |
| 0762706307101000 | - | - | |
| 0029455243101000 | - | - | |
| 0719732588101000 | - | - | |
CV Tirta Bangun Kreasi | 00*0**7****01**0 | - | - |
| 0749799722101000 | - | - | |
| 0747948792101000 | - | - | |
| 0750276032101000 | - | - | |
| 0437158918101000 | - | - | |
| 0747917623101000 | - | - | |
| 0710702820101000 | - | - | |
| 0033026675101000 | - | - | |
| 0025028325101000 | - | - | |
| 0032256141101000 | - | - | |
| 0719853681102000 | - | - | |
CV Sejati Karya Mandiri | 00*5**2****08**0 | - | - |
| 0865088454101000 | - | - | |
CV Tuwi Makmur | 00*3**7****01**0 | - | - |
| 0764354866101000 | - | - | |
| 0939639134101000 | - | - | |
PT Aceh Kerja Gruep | 04*4**8****01**0 | - | - |
CV Bintang Utama Konstruksi | 01*9**2****08**0 | - | - |
| 0032903676101000 | - | - | |
| 0020325528102000 | - | - | |
| 0031282031101000 | - | - |
PEMERINTAH KOTA SABANG
DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN
TENAGA KERJA KOTA SABANG
Jalan Diponegoro, Nomor 23, Kode Pos 23511, Telp. 0652 22633, Fak. 0652 22485 E-mail :
[email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
BELANJA MODAL BANGUNAN GEDUNG DAN MALL PELAYANAN PUBLIK (MPP) KOTA SABANG
LOKASI :
KOTA SABANG
DANA OTONOMI KHUSUS ACEH (DOKA)
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
BELANJA MODAL BANGUNAN GEDUNG DAN MALL PELAYANAN PUBLIK (MPP) KOTA SABANG
1. LATAR BELAKANG
Rendahnya kualitas pelayanan publik merupakan salah satu sorotan yang diarahkan kepada
birokrasi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sistem prosedur pelayanan yang
berbelit-belit, profesionalisme SDM yang masih rendah, ketidakpastian waktu dan biaya
mengakibatkan pelayanan di Indonesia identik dengan high –cost economy (ekonomi biaya tinggi). Begitu
banyaknya permasalahan dalam pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah, maka sangat perlu
dilakukan suatu perubahan atau reformasi melalui perbaikan pelayanan publik. Inilah kerangka mendasar
yang harus diramu dalam tata cara yang berorientasi pada hasil dan menjawab kebutuhan mendasar warga
masyarakat sehingga lahir Generasi Pelayanan Publik Terpadu, lalu generasi kedua bernama Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP). Mall Pelayanan Publik (MPP) adalah generasi ketiga yang lebih progresif
memadukan pelayanan dari Pemerintah pusat, daerah, BUMD maupun swasta. Dalam MPP, data dari setiap
unit pelayanan harus saling terintegrasi. Para pemangku kepentingan juga diharapkan saling mendukung untuk
sistem satu data. Hal itu agar keberadaan MPP tidak hanya sebagai tempat berkumpul, namun juga tempat
pelayanan publik yang efektif, efisien, aman, dan cepat.
Mall Pelayanan Publik merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan fasilitas infrastruktur dalam
meningkatan roda perekonomian yang lebih baik. Pekerjaan utama dalam Mall Pelayanan Publik adalah
kegiatan penanganan informasi dan kegiatan manajemen ataupun pengambilan keputusan berdasarkan
informasi yang telah tersedia. Maka dari itu hal tesebut akan menjadikan variasi ukuran mall pelayanan publik
yang berbeda-beda berdasarkan manajemen, struktur organisasi dan teknologinya.
Sehingga dalam pembangunan mall pelayanan publik ini perlu perencanaan yang baik dan matang
ditinjau dari segi keamanan, biaya, kegunaan, bentuk, arsitektural, struktural ataupun jasa yang tersedia. Pada
umumnya ruang kerja pada bangunan mall pelayanan publik tidak dapat berpindah- pindah karena telah
dilengkapi dengan ruang-ruang fasilitas penunjang seperti ruang mesin, ruang arsip, kantin dan ruang fasilitas
penunjang lainnya. Maka dari itu keamanan dan kenyamanan dalam bangunan Mall Pelayanan Publik ini perlu
diperhatikan dengan baik.
Lokasi juga dapat mempengaruhi gaya atau tema dari Mall Pelayanan Publik yang akan
dibangun. Bangunan kantor pemerintahan harus terletak pada lokasi yang strategis keberadaanya dan berada
di area yang aman dan memiliki kemudahan akses. Kebanyakan Mall Pelayanan Publik dibangun pada
lokasi yang akan mengalami kemajuan. Lokasi yang strategis, dekat dengan pusat pemerintahan, pusat
bisnis, dan fasilitas publik lainnya dapat memberikan kemudahan tamu dalam mengakses aktivitas lain di
luar.
Pembangunan Mall Pelayanan Publik dibuat karena perkembangan Kota Sabang yang begitu pesat
dan juga diikuti dengan banyaknya investasi yang masuk baik dari dalam maupun dari luar negeri. Sehingga
dibutuhkan ruang kerja yang layak dan memadai, sementara itu kebutuhan akan ruang kerja semakin banyak
yang tidak diimbangi dengan lahan yang tersedia, sehingga mengakibatkan perlunya direncanakan tata
ruang kerja secara vertikal guna melaksanakan kegiatan aktivitas perekonomian di Kota Sabang.
Tujuan kehadiran Mall Pelayanan Publik adalah memberi kemudahan, kecepatan , keterjangkauan
kemanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu untuk
meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan beruisaha di Indonesia. Prinsip yang dianut
dalam Mall Pelayanan Publik yaitu keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas dan
Kenyamanan.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
▪ Maksud
a. Melaksanakan pembangunan Mall Pelayanan Publik Kota Sabang untuk dapat lebih meningkatkan
layanan publik sehingga dapat dilaksanakan dengan baik, sesuai dengan anggaran yang dimiliki
untuk mencapai hasil dan fungsi yang optimal;
b. Merupakan petunjuk bagi pelaksana konstruksi (kontraktor) yang memuat masukan, azas, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan konstruksi. Dengan penugasan ini diharapkan penyedia jasa konstruksi dapat
melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik untuk menghasilkan pekerjaan fisik yang memadai.
▪ Tujuan
a. Melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Mall Pelayanan Publik yang sesuai dengan Detail
Engineering Design (DED) dan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan sebagai dasar acuan pada
saat pelaksanaan proses pembangunan pekerjaan fisik;
b. Memberi kemudahan, kecepatan , keterjangkauan keamanan dan kenyamanan kepada
masyarakat dalam mendapatkan pelayanan;
c. Untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha.
3. SASARAN
Terlaksananya Pembangunan Mall Pelayanan Publik Kota Sabang sehingga dapat meningkatkan
pelayanan publik yang optimal.
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan ini adalah :
1. Instansi : Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan
Tenaga Kerja Kota Sabang
2. Pengguna Anggaran : Dr. FAISAL AZWAR S.T, M.T
3. Kegiatan : Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
Secara Terpadu Satu Pintu Dibidang
Penanaman Modal Yang Menjadi
Kewenangan Daerah Kabupaten/Kota
4. Sub Kegiatan : Penyediaaan dan Pengelolaan Pelayanan
Konsultasi Perizinan Besrusaha Berbasis Risiko
: Belanja Modal Bangunan Gedung dan Mall
5. Pekerjaan
Pelayanan Publik (MPP)
5. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Sumber pendanaan yang diperlukan untuk membiayai Kegiatan ini bersumber dari Anggaran Dana
Otonomi Khusus (DOKA) Tahun Anggaran 2025 Belanja Modal Bangunan Gedung dan Mall
Pelayanan Publik (MPP) KOTA SABANG, dengan rimncian pagu anggaran pekerjaan konstruksi sebagai
berikut :
Pagu Anggaran
No. Nama Pekerjaan
(Rp.)
Belanja Modal Bangunan
1. 800.000.000
Gedung dan Mall Pelayanan
Publik (MPP).
Nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah)
Termasuk PPN.
6. RUANG LINGKUP, LOKASI PEKERJAAN
a. Ruang lingkup/batasan lingkup pengadaan pekerjaan untuk Pekerjaan Belanja Modal Pembangunan
Gedung d a n Mall Pelayanan Publik (MPP) KOTA SABANG berupa :
1. Ruang Pelayanan.
2. Ruang Tunggu, Ruang laktasi dan Play ground
3. Ruang Pusat Informasi,
4. Ruang Baca
5. Fasade.
b. Lokasi pengadaan pekerjaan konstruksi yang akan dilaksanakan di Kota Sabang terletak pada
Bangunan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Sabang.
7. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi adalah selama 150 (seratus Lima Puluh)
hari kalender ditambah dengan masa pemeliharaan selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender.
8. PERSONEL MANAJERIAL
Personel yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi ini adalah sebagai berikut :
No. Jabatan Jumlah Kualifikasi
Pendidikan Pengalaman Kompetensi Yang Dibutuhkan
1. Pelaksana 1 Orang - 2 Tahun Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Gedung Jenjang 4
2. Petugas K3 1 Orang - - Petugas K3
9. PERALATAN
Peralatan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi ini adalah sebagai berikut :
No. Jenis Alat Uraian Alat
Kapasitas Alat Minimum Jumlah Alat Kepemilikan
1. Table Saw 10 inch 1 Unit Milik Sendiri/Beli/Sewa
2. Generator Set 5 KVA 1 Unit Milik Sendiri/Beli/Sewa
3. Cutting Wheel 2414NB 1 Unit Milik Sendiri/Beli/Sewa
4. Dump Truck 3 – 4 Ton 2 Unit Milik Sendiri/Beli/Sewa
Sabang. 16 Juni 2025
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan
Tenaga Kerja Kota Sabang
Dr. FAISAL AZWAR, S.T, M.T
Pembina Utama Muda
Nip. 197008031999031005