URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
LANJUTAN PENATAAN KAWASAN
WISATA TEUPIN LAYEU IBOIH
TAHUN ANGGARAN 2024
A. UMUM
Kegiatan : Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kab / Kota
Sub Kegiatan : Pengembangan Destinasi Pariwisata Kab / Kota
Pekerjaan : Lanjutan Penataan Kawasan Wisata Teupin
Layeu Iboih
Lokasi Pekerjaan : Kota Sabang
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 2.096.487.625,00
Nilai HPS : Rp. 2.096.466.266,00
Kode Rekening : 3.26.02.2.03.0003. 5.2.03.01.01.0032
LINGKUP PEKERJAAN
1) Pelaksanaan konstruksi untuk Paket Pekerjaan Lanjutan Penataan Kawasan Wisata
Teupin Layeu Iboih Tahun Anggaran 2024 dan Spesifikasi Teknis yang telah
ditetapkan sebagai dasar acuan pada saat pelaksanaan proses pembangunan pekerjaan
fisik.
2) Dalam melaksanakan konstruksi bangunan sudah termasuk tahap pemeliharaan konstruksi;
3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun
oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat
penjelasan pekerjaan/aanwizing, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang
dipersyaratkan;
4) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan: kualitas masukan (bahan, tenaga dan
alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan, seperti
yang tercantum dalam spesifikasi teknis pekerjaan;
5) Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa Konsultan
Pengawas;
6) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3);
7) Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
8) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan
kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi;
9) Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar harus di
uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan yang
menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan
sempurna;
10) Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi Pekerjaan, masa
pemeliharaan konstruksi adalah 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima pertama
pekerjaan konstruksi;
11) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah:
a) Bangunan yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi:
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
2. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta segala
perubahan/addendumnya;
3. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik,
laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan berkala;
4. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
konstruksi fisik;
5. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik;
6. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang
menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan perlengkapan mekanikal-
elektrikal bangunan.
Sabang, 20 Mei 2024
Pengguna Anggaran,
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pariwisata Kota Sabang
Dto
SYAMSURIZAL, S.Pd
NIP. 19701110 199903 1 003