| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0016583262101000 | Rp 645,159,780 | Tidak dapat menunjukkan salah satu dokumen asli yang dipersyaratkan | |
| 0750608150101000 | Rp 647,774,018 | Tidak dapat menunjukan Bukti BAST pengalaman pekerjaan kontruksi paling kurang Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak. | |
| 0025028325101000 | Rp 721,431,023 | - | |
| 0014526834101000 | Rp 616,313,354 | Gugur Teknis : Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang di sampaikan peserta yaitu pada tabel B.1. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Pengendalian dan Peluang pada kolom penilaian tingkat resiko yang disampaikan tidak sesuai dengan tingkat resiko pekerjaan yang ditetapkan PA/PPK pada spesifikasi teknis. | |
| 0032803892101000 | - | - | |
| 0415277102101000 | Rp 645,291,443 | - | |
| 0021508353106000 | Rp 639,662,502 | Gugur Kualifikasi : Tidak menyampaikan Sertifikat Standar terverifikasi dan juga tidak terlampir tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi, sebagaimana persyaratan yang telah ditetapkan pada Bab V. Lembar Data Kualifikasi (LDK) Nomor 2 Point C dalam dokumen pemilihan | |
| 0029455250101000 | Rp 721,160,448 | Tidak memenuhi Ketentuan Dokumen Pemilihan Nomor :21/POKJA-XIV/UKPBJ-SBG/2024 tanggal 22 Mei 2024. IKP 28.12 huruf b.1) Pokja pemilihan menilai persyaratan teknis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP; Jenis, kapasitas, dan jumlah peralatan yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan.Daftar Peralatan Utama yang di sampaikan tidak sesuai dengan dokumen pemilihan Bab IV LDP Point F.2. 2. | |
| 0031284946101000 | - | - | |
| 0029455243101000 | - | - | |
| 0850743048101000 | - | - | |
| 0727941460101000 | - | - | |
CV Rest Area Pasid | 05*0**1****01**0 | - | - |
CV Tuah Na Gata | 09*3**4****08**0 | - | - |
| 0033164823104000 | - | - | |
| 0664060720101000 | - | - | |
| 0031282031101000 | - | - | |
| 0619116965101000 | - | - | |
| 0032903619101000 | - | - | |
| 0608005823101000 | - | - | |
| 0431154962101000 | - | - | |
| 0710702820101000 | - | - | |
| 0014636245101000 | - | - | |
| 0961888575101000 | - | - | |
CV Lamgugob Perdana | 0809050263101000 | - | - |
| 0413895145101000 | - | - | |
| 0721116002101000 | - | - | |
| 0724303938101000 | - | - | |
| 0721942779101000 | - | - | |
| 0902444819101000 | - | - | |
| 0839536315101000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN FASILITAS REKREASI
PENUNJANG KEGIATAN WISATA
(PEBANGUNAN KIOS CINDERAMATA)
TAHUN ANGGARAN 2024
A. UMUM
Kegiatan : Pengelolaan Destinasi Pariwisata Kab / Kota
Sub Kegiatan : Pengembangan Destinasi Pariwisata Kab / Kota
Pekerjaan : Pembangunan Fasilitas Rekreasi Penunjang
Kegiatan Wisata (Pembangunan Kios
Cinderamata)
Lokasi Pekerjaan : KOTA SABANG
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 759.432.900,00,00
Nilai HPS : Rp. 759.401.653,00
Kode Rekening : 3.26.02.2.03.0003. 5.2.03.01.01.0032
LINGKUP PEKERJAAN
1) Pelaksanaan konstruksi untuk Paket Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Rekreasi
Penunjang Kegiatan Wisata (Pembangunan Kios Cinderamata) Tahun Anggaran 2024
dan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan sebagai dasar acuan pada saat
pelaksanaan proses pembangunan pekerjaan fisik.
2) Dalam melaksanakan konstruksi bangunan sudah termasuk tahap pemeliharaan konstruksi;
3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun
oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat
penjelasan pekerjaan/aanwizing, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang
dipersyaratkan;
4) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan: kualitas masukan (bahan, tenaga dan
alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan, seperti
yang tercantum dalam spesifikasi teknis pekerjaan;
5) Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa Konsultan
Pengawas;
6) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3);
7) Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
8) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan
kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi;
9) Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar harus di
uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan yang
menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan
sempurna;
10) Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi Pekerjaan, masa
pemeliharaan konstruksi adalah 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima pertama
pekerjaan konstruksi;
11) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah:
a) Bangunan yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi:
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
2. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta segala
perubahan/addendumnya;
3. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi fisik,
laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan berkala;
4. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan II,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan
konstruksi fisik;
5. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik;
6. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang
menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan perlengkapan mekanikal-
elektrikal bangunan.
Sabang, 20 Mei 2024
Pengguna Anggaran,
Pejabat Pembuat Komitmen
Dinas Pariwisata Kota Sabang
Dto
SYAMSURIZAL, S.Pd
NIP. 19701110 199903 1 003