| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0030142319722000 | Rp 297,785,250 | 85.43 | 88.34 | - | |
| 0014671986722000 | - | - | - | - | |
| 0638324244722000 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi / legalitas yang tertuang didalam Dokumen Kualifikasi BAB IV LDK Huruf E angka 13.2.A | |
| 0024672404722000 | - | - | - | tidak hadir pada klarifikasi administrasi dan teknis | |
| 0027562024722000 | - | - | - | Pihak lain yang bukan direksi yang menghadiri pembuktian kualifikasi tidak dapat membuktikan sebagai tenaga kerja tetap (tidak dapat menunjukkan bukti setor pajak PPh 21 Form 1721 atau Form 1721-A1) sampai dengan batas akhir waktu pembuktian kualifikasi | |
| 0945544971722000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0965293905741000 | - | - | - | - | |
CV Isam Studio Konsultan | 04*7**6****28**0 | - | - | - | tidak hadir pembuktian kualifikasi |
| 0733685341804000 | - | - | - | tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0030515597801000 | - | - | - | - | |
| 0020431292731000 | - | - | - | - | |
PT Adare Multi Servis | 09*6**6****43**0 | - | - | - | - |
| 0722980778722000 | - | - | - | - | |
PT Inovasi Konsultan Nusantara | 01*5**9****22**0 | - | - | - | - |
55/SK.DPN/XII/2019 tanggal 3 Desember 2019
Tentang Ketentuan Pedoman Standar Minimal
Tahun 2020 Biaya Langsung Personil
(Remuneration/Billing Rate) dan Biaya
Langsung Non Personil (Direct Cost) untuk
Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Kegiatan
Jasa Konsultasi.
5. Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021
Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
6. Peraturan Kepala LKPP yang berhubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan;
7. Peraturan Walikota Samarinda Nomor 46
Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan
Daerah Tahun Anggaran 2023
Ruang Lingkup
11. Lingkup Lingkup Kerja penyedia jasa konsultansi pekerjaan ini
Pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yg
berlaku dengan lingkup dan tahapan pelaksanaan
pekerjaan sebagai berikut :
1. Tahap Karya Perencanaan
Pembiyaannya pelaksanaan pekerjaan jasa
konsultansi ini secara keseluruhan diperhitungkan
melalui tahap ini. Pada tahap ini akan dihasilkan
semua hasil perencanaan yang
dibutuhkan untuk proses pembangunan.
2. Tahap Pendampingan Pelelangan
Pada tahap ini, tidak ada perhitungan biaya yang
harus dibayarkan kepada penyedia jasa akan tetapi
penyedia jasa masih memiliki tanggung jawab
terhadap hasil karya perencanaannya dengan
membantu panitia lelang (jika dibutuhkan) dalam
memberi Penjelasan perihal hasil Perencanaan pada
Penjelasan pelelangan.
3. Tahap Pengawasan Berkala
Pada tahap ini, juga tidak ada perhitungan biaya
yang harus dibayarkan kepada penyedia jasa akan
tetapi penyedia jasa masih memiliki tanggung jawab
terhadap hasil karya perencanaannya dengan
membantu PPK/KPA dan jajarannya (direksi) untuk
memberi penjelasan/memecahkan masalah yang
timbul di lapangan terkait hasil desain yang
dihasilkan oleh penyedia jasa.
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana
Berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini selanjutnya
akan diatur dalam Surat Perjanjian tersendiri yang