| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0032105843722000 | Rp 149,758,758 | 79.7 | 83.76 | - | |
| 0945544971722000 | - | - | - | - | |
| 0840012512722000 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi syarat nilai ambang batas minimal masing-masing kriteria dan total sesuai Dokumen Kualifikasi BAB.IX.2.b | |
CV Visual Project | 09*5**8****22**0 | - | - | - | - |
| 0021964309722000 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi persyaratan pada Dokumen Kualifikasi BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK) Hal E. Persyaratan Kualifikasi Nomor IKP 13.2 A.Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Poin ke 2 (Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku) | |
CV Isam Studio Konsultan | 04*7**6****28**0 | - | - | - | Peserta tidak memenuhi persyaratan pada Dokumen Kualifikasi BAB IV. Lembar Data Kualifikasi (LDK) Hal E. Persyaratan Kualifikasi Nomor IKP 13.2 A.Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Poin ke 2 (Surat Keterangan Fiskal yang masih berlaku) |
| 0030475891211000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
11. Lingkup 1. Konsultan harus berusaha untuk mendapatkan
Pekerjaan informasi umum mengenai kondisi eksisting
Konsultan Pengawas dan Reviu Desain Pembangunan
Saluran Drainase Jl. Saliki Gang 10 Kel. Sempaja Utara
Kec. Samarinda Utara (Bankeu Prov. 2025), melalui
Gambar Kerja beserta Dokumen Teknis maupun
Perencanaannya.
2. Konsultan terdiri dari Tim Pengawas Lapangan yang
bertanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan
pekerjaan fisik selama waktu pelaksanaan yang telah
ditentukan dengan menggunakan data lapangan yang
diperoleh dari Penyedia Jasa dan menggunakan standar
desain serta cara yang telah ditentukan oleh Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda.
3. Konsultan membuat Review Desain apabila pekerjaan
fisik dilapangan mengalami perubahan teknis dari
Dokumen Perencanaan (DED)nya
12. Keluaran Reviu Desain secara umum adalah Me- Reviu dokumen
Perencana Konsultan Pengawas dan Reviu Desain
Pembangunan Saluran Drainase Jl. Saliki Gang 10 Kel.
Sempaja Utara Kec. Samarinda Utara (Bankeu Prov. 2025)
yang dimiliki oleh bidang Sumber Daya Air (SDA) DPUPR
dan hasil survey/observasi di Lokasi yang telah di
tentukan.
Pengawasan secara umum adalah mengawasi kelancaran
pekerjaan pembangunan yang dikerjakan oleh
Rekanan/Kontraktor pelaksana, yang menyangkut
kuantitas, kualitas, biaya dan ketepatan waktu
pelaksanaan pekerjaan, sehingga terwujud akhir
Konsultan Pengawas dan Review Desain Konsultan
Pengawas dan Reviu Desain Pembangunan Saluran
Drainase Jl. Saliki Gang 10 Kel. Sempaja Utara Kec.
Samarinda Utara (Bankeu Prov. 2025) yang sesuai dengan
Dokumen Kontrak Pelaksanaan/Pemborongan, dan telah
diterima dengan baik oleh Pengguna Jasa/Pejabat
Pembuat Komitmen dan kelancaran penyelesaian
administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di
lapangan, serta penyelesaian kelengkapan Dokumen
Pembangunan lainnya.
Konsultan Pengawasan diminta menghasilkan keluaran
(output) yang lengkap sesuai dengan kebutuhan kegiatan.
Kelancaran pelaksanaan kegiatan yang berhubungan
dengan Kegiatan Pengawasan menjadi tanggung-jawab
Konsultan Pengawasan. Keluaran yang diminta dari
Konsultan Pengawasan berdasarkan KAK ini diantaranya:
1. Program kerja, alokasi tenaga, dan konsepsi pekerjaan
Pengawasan.
2. Buku harian (bila diperlukan), yang memuat semua
kejadian, perintah/petunjuk yang penting dari
Konsultan Pengawasan/Direksi Kegiatan, yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan
konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian dan
tidak terpenuhinya syarat teknis.
3. Meneliti laporan harian yang dikerjakan bersama
dengan kontraktor, berisi keterangan tentang :
a. Tenaga kerja.
b. Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak.
c. Alat-alat.
d. Pekerjaan yang diselenggarakan.
e. Waktu pekerjaan.
f. Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian.
4. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, untuk pembayaran
angsuran.
5. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan, dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan Tambah/ Kurang, jika ada
tambah/kurang pekerjaaan.
6. Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan.
7. Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan.
8. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built
drawings) yang dibuat oleh kontraktor dan diteliti oleh
konsultan Pengawasan.
9. Laporan Rapat di lapangan (Site Meeting).
10. Gambar Perincian (shop drawings), dan Kurva S (S
Curve) dari Rekanan/ Kontraktor.