| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0431233840741000 | Rp 918,000,000 | - | |
| 0031701238722000 | Rp 736,035,449 | Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak sesuai dengan dokumen pemilihan yang disyaratkan | |
Jasa Prima Service | 00*2**8****22**0 | - | - |
| 0025238890724000 | Rp 736,679,277 | Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas sesuai dokumen pemilihan | |
PT Tanjung Bumi Indah Permaii | 02*4**1****44**0 | - | - |
Khana Sari | 00*5**9****41**0 | - | - |
CV Pelita Nusa Perkasa | 02*1**2****24**0 | - | - |
| 0410895957741000 | - | - | |
| 0028332351721000 | - | - | |
CV Zaha Mandiri | 00*9**4****41**0 | - | - |
| 0969711894803000 | - | - | |
CV Samudra Global | 01*9**5****06**0 | - | - |
CV Hagya Kyano | 08*2**9****51**0 | - | - |
| 0933519860724000 | - | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN KONSTRUKSI MELALUI BADAN USAHA
A. DATA KEGIATAN
1. Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
2. Sub Kegiatan : Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Perumahan Untuk Menunjang
Fungsi Hunian
2. Pekerjaan : Lanjutan Pengerjaan Pesantren AL- Falah Bengkuring
3. Tahun Anggaran : 2025
4. Lokasi Pekerjaan : Kota Samarinda
5. Anggaran : a. Sumber Dana : Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda
b. No. DPA : DPA/A.1/1.04.0.00.0.00.01.0000/001/2025
c. Pagu Anggaran : Rp. 1.935.300.000,00
d. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 1.916.149.000,00
6. Pengelola Kegiatan : a. Pengguna Anggaran (PA)
Nama : Herwan Rifa'i. S.Sos, M.Si
NIP : 19660204 198609 1 001
b. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Nama : Ir. Eddy Djunaidi, ST., M.Si.
NIP. 19691018 200202 1 003
c. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Nama : Hasiholan Wilson Simanjuntak, ST
NIP. : 19770905 200901 1 002
B. URAIAN SINGKAT
1. METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN LANJUTAN PENGERJAAN PESANTREN AL- FALAH BENGKURING
A. PENDAHULUAN
Dengan semakin meningkatnya kebutuhan sarana dan prasarana di Kota Samarinda, salah satunya adalah
sarana tempat ibadah Masjid yang mana Masjid adalah tempat peribadahan umat muslim. Sebagai tempat
ibadah, maka harus dijaga kenyamanan, keamanan dan keasrian masjid agar dalam melakukan ibadah dapat
berjalan dengan khusyuk dan nyaman. Untuk merealisasikan pembangunan masjid sebagai sarana ibadah ini,
maka memerlukan konsep arsitektur dan struktur yang baik dan aman terhadap efek dari fungsi bangunan
yang ada dengan materi nilai arsitektur dan nilai estetika yang sesuai dengan lingkungan sekitar, serta
perhitungan struktur konstruksi sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
Untuk mendukung visi dan misi Pemerintah Kota Samarinda selalu berupaya untuk memberikan layanan
yang terbaik kepada warga kotanya yang salah satu diantaranya adalah pembangunan atau peningkatan pada
prasarana, sarana dan utilitas umum Tempat Ibadah. Untuk lebih mengoptimalkan kegiatan baik
pembangunan atau peningkatan Tempat Ibadah maka Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman memandang perlu adanya Rehab Bangunan Masjid Jami Baitul Maghfirah Kel.
Lempake dengan harapan dapat memenuhi kegiatan beribadah yang berkualitas bagi masyarakat Kota
Samarinda.
2. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Masa berlaku kontrak adalah sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima akhir
pekerjaan pembangunan fisik;
Tahap Pelaksanaan Pekerjaan adalah 120 (Seratus Dua Puluh Hari Kalender) hari kalender, terhitung
sejak dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau tanggal mulai kerja pada SPMK sampai dengan
serah terima pertama pekerjaan (PHO) pembangunan fisik (termasuk proses administrasi serah terima
pertama)
Tahap Pemeliharaan Pekerjaaan adalah 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender, dimulai setelah
serah terima pertama pekerjaan (PHO) selesai hingga serah terima akhir pekerjaan (FHO).
3. MACAM, JENIS, KAPASITAS DAN JUMLAH PERALATAN UTAMA MINIMAL YANG DIPERLUKAN DALAM
PELAKSANAANPEKERJAAN;
Persyaratan Minimum Peralatan Utama
No. Jenis Kapasitas Jumlah
1. Concrete Mixer 5 m3 3 Unit
2. Concrete Vibrator 9.300 vpm 1 Unit
3. Stamper CF : 30 KN 1 Unit
4. Scaffolding (120x180x170) 100 set 1 Unit
5. Bar Bender Machine Dia. 16 mm 1 Unit
4. SYARAT-SYARAT PENGUJIAN BAHAN DAN HASILPRODUK;
Uji mutu/teknis/fungsi (kelaikan) dari bahan yang tercantum dalam dokumen penawaran dengan cara
pengecekan langsung di lokasi bahan dan harus sesuai dengan yang tercantum pada dokumen penawaran dan
ketentuan lainnya.
5. PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Pada Pekerjaan ini PPK Menetapkan Preferensi Harga Sebesar 25% Daftar Investaris Barang Berupa
Bahan/Material yang diberikan Preferensi Harga yaitu sebagai berikut :
No Uraian Satuan
1 Semen Kg
2 Pasir Beton M3
3 Batu Pecah Mesin 1/2 cm M3
4 Besi Ulir Kg
5 Besi Polos Kg
6. TATA CARA PENGUKURAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN.
- Pengukuran dimensi menggunakan alat ukur meteran;
- Pengukuran dimensi fisik hasil pekerjaan dilapangan sesuai item pekerjaan yang tercantum dalam
dokumen kontrak mengacu pada laporan gambar As Build Drawings;
- Perhitungan jumlah volume pada setiap item pekerjaan mengacu pada daftar kuantitas dan harga pada
dokumen kontrak;
- Nilai pembayaran pada setiap item pekerjaan sesuai dengan volume yang disepakati dalam berita acara
PHO dikali dengan harga satuan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga pada dokumen kontrak;
- Pembayaran dilakukan terhadap seluruh prosentase total pekerjaan yang tercantum pada berita acara
PHO dengan metode pembayaran yang tercantum dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak.
7. SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN:
Mengacu pada ketentuan Syarat-Syarat Umum dan Khusus Kontrak (Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia) serta Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi).
8. SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI
Persyaratan Minimum Personel Managerial
No. Jabatan Pengalaman Kerja (Tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja
SKT Pelaksana Bangunan
Gedung/Pekerjaan Gedung
1. Pelaksana 2 (Dua) Tahun (TA022) atau Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung Muda (SKKNI
193-2021)
2. Petugas K3 Konstruksi 0 (Nol) Tahun K3 Konstruksi
E. URAIAN PEKERJAAN, IDENTIFIKASI BAHAYA, DAN PENETAPAN TINGKAT RISIKO KESELAMATAN
KONSTRUKSI PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI :
Identifikasi resiko bahaya paling tinggi terhadap pekerjaan adalah pekerjaan “Pekerjaan Pemancangan dan
Pengecoran Beton.
No. Jenis/Tipe Pekerjaan Identifikasi Bahaya Resiko
- Pekerja Ceroboh
- Peralatan Pasang Bata rawan jatuh/rubuh
Pekerjaan Pasang Dinding
1 - Material Pasang Bata rawan jatuh Kecil
Bata
- Hambatan lalulintas dan kebisingan
lingkungan