| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0902511492741000 | Rp 2,853,366,331 | - | |
CV Assyla Multi Karya | 04*9**5****22**0 | Rp 2,862,712,086 | Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas sesuai dokumen pemilihan |
Multi Conblock Nusantara | 03*0**4****41**0 | - | - |
CV Dafa Rizky Anur | 0032073298728000 | - | - |
| 0823831573807000 | - | - | |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - | - |
PT Tanjung Bumi Indah Permaii | 02*4**1****44**0 | - | - |
| 0722208121722000 | - | - | |
| 0025238890724000 | - | - | |
CV Raffarazka Royal Transcontructions | 02*4**7****29**0 | - | - |
| 0030141261722000 | - | - |
B. Uraian Spesifikasi Teknis
Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang ditetapkan
oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jenis pekerjaan yang akan
ditenderkan
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
No Nama Bahan Spesifikasi Merk/Tipe
1 Ready Mix Mutu Beton F’c = 21.7 MPa SNI
2 Semen (PC) Portland Cement SNI
3 Pasir Beton Pasir Palu Lokal
4 Batu Gunung Batu Pecah Lokal
5 Baja • Besi beton yang digunakan mutu U- SNI
Tulangan/Besi 32 Polos/Ulir dan seterusnya
tergantung yang ditentukan. Yang
Beton
terpenting harus dinyatakan oleh tes
Laboratorium resmi dan sah.
• Besi harus bersih dan tidak
mengandung minyak/ lemak, asam,
alkali dan bebas dari cacat seperti
serpih-serpih. Penampang besi harus
bulat serta memenuhi persyaratan NI-2
(PBI-1971).
6 Kayu Bekisting • Kadar lengas kayu 30% Lokal
• Besar mata kayu tidak melebihi ¼ dari
lebar balok dan juga tidak boleh lebih
dari 5 cm.
• Balok tidak boleh mengandung lubang
radial kayu yang lebih besar 1/10 dari
tinggi balok.
• Retak dalam arah radial tidak boleh
melebihi 1/3 tebal kayu, dan retakretak
menurut lingkaran tidak melebihi ¼
tebal kayu.
• Miring arah serat (tangensial) tidak
melebihi 1/7.
7 Multiplex Tebal 12 mm Lokal
2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
Keterangan
Jumlah
No Nama Peralatan Kapasitas
(Unit)
5,5 HP / Sewa/Milik Sendiri
1 Concrete Vibrator 3600RPM 1
2 Jackhammer 60 J 1 Sewa/Milik Sendiri
3 Dump Truck 4 M3 2 Sewa/Milik Sendiri
4 Bar Cuter 25 mm 1 Sewa/Milik Sendiri
Bucket Sewa/Milik Sendiri
minimal 0.3
5 Excavator m3 1
1.100 Sewa/Milik Sendiri
6 Pompa Air L/menit 1
a. Memastikan setiap jenis alat dan perkakas sesuai hasil yang telah
diidentifikasi oleh PPK.
b. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan diberi perlindungan
atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose) bahaya
secara langsung terhadap tubuh pekerja.
c. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/ pemeliharaan/ pengamannya
alat dan perkakas dapat diperoleh dari manual prosuk dari pabrik
pembuatnya, ataupun dari pedoman/peraturan pihak yang kompeten
3. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
Peningkatan Saluran Drainase Jl. Bung Tomo (Koramil) Kel. Baqa Kec. Samarinda
Seberang (Bankeu Prov. 2025) ini pada Pekerjaan Beton memiliki tingkat
resiko sedang. Penyedia menyiapkan penjelasan manajemen risiko serta
penjelasan rencana tindakan sesuai dengan jenis pekerjaan dan identifikasi
bahayanya di bawah ini :
No. Jenis/TipePekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko
-) Pekerja timpa material
precaset concrete dan baja
-) Peralatan Konstruksi
Terguling
1. Pekerjaan Beton Tertindih/Tertimpa
-) Material precast concrete
dan baja, menutup jalan
-) Hambatan lalu lintas
bongkar muat material
konstruksi
a. kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang
sudah ditetapkan oleh PPK;
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja,
sistem perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan
rambu-rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat
pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada
proses tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau
pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus
lebih dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety
Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin
kerja lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan Petugas K3
Konstruksi;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh
tenaga kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah
mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur
keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis
pekerjaan/tugasnya tersebut.