| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0927113332741000 | Rp 4,829,840,338 | - | |
PT Energi Cahaya Alam | 09*5**1****41**0 | Rp 4,840,793,001 | Tidak memenuhi/menyampaikan persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB. V (LDK) Point. 2, 3 dan 8. |
CV Surya Bhuana Indah | 04*0**6****28**0 | - | - |
| 0027483502008000 | - | - | |
| 0922207139626000 | - | - | |
PT Baswara Teknindo Sinergi | 01*8**5****41**0 | - | - |
| 0900290941652000 | - | - | |
| 0935468157614000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. DATA KEGIATAN
1. Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
2. Sub Kegiatan : Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Perumahan untuk Menunjang
Fungsi Hunian
3. Pekerjaan : Penyediaan PJU Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kec. Samarinda Utara dan
Kec. Sungai Pinang
4. Tahun Anggaran : 2025
5. Lokasi Pekerjaan : Kec. Samarinda Utara dan Kec. Sungai Pinang, Kota Samarinda
6. Anggaran : a. Sumber Dana : Pendapatan Asli Daerah (PAD)
b. No. DPA : DPA/A.1/1.04.0.00.0.00.01.0000/001/2025
c. Pagu Anggaran : Rp. 2 .432.803.000,00
d. HPS : Rp. 2 .432.731.000,00
7. Pengelola Kegiatan : a. Pengguna Anggaran (PA)
Nama : HERWAN RIFA'I. S.Sos, M.Si
NIP : NIP. 19660204 198609 1 001
b. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Nama : Ir. EDDY DJUNAIDI, ST, M.Si
NIP : 19691018 200212 1 003
c. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Nama : HASIHOLAN WILSON S, ST
NIP : 19770905 200901 1 002
d. Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) :
Nama : NOVIAR AZWARI, ST
NIP : 19740328 200112 1 005
8. Lingkup pekerjaan : 1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan SMKK
3. Pekerjaan Galian
4. Pekerjaan Beton Tumbuk 1:2:3
5. Pekerjaan Stang PJU + Lampu + Aksesoris
6. Pekerjaan Tiang PJU + Stang PJU + Lampu +Acessories
7. Pekerjaan Kabel
8. Pekerjaan Biaya Penyambungan
B. URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
Metode Pelaksanaan Pekerjaan Penyediaan PJU Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kec. Samarinda Utara dan Kec.
1.
Sungai Pinang
A. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pasal 1 :
Pendahuluan
Dengan semakin meningkatnya kebutuhan sarana dan prasarana di Kota Samarinda, salah satunya adalah sarana
Penerangan Jalan Umum (PJU) yang mana Penerangan Jalan merupakan salah satu elemen transportasi darat yang
ditujukan untuk memudahkan pergerakan orang dan atau barang. Penyediaan dan pengelolaan penerangan jalan
sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah, sebagai salah satu kewajibannya dalam penyediaan pelayanan publik.
Untuk mendukung visi dan misi Pemerintah Kota Samarinda selalu berupaya untuk memberikan layanan yang terbaik
kepada warga kotanya yang salah satu diantaranya adalah pembangunan atau peningkatan pada prasarana, sarana dan
utilitas umum Penerangan Jalan Umum (PJU). Untuk lebih mengoptimalkan kegiatan baik pembangunan atau peningkatan
Penerangan Jalan Umum (PJU) maka Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
memandang perlu adanya Penyediaan PJU Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kec. Samarinda Utara dan Kec.
Sungai Pinang, dengan harapan dapat memenuhi kegiatan perjalanan yang berkualitas bagi masyarakat Kota Samarinda.
Agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai denganjadwal waktuyang telahditetapkan, maka kami
menyusun metode pelaksanaan kerja ini untuk memberikan gambaran yang komprehensif mengenai rencana
pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas. Metode kerja ini juga disusun dan disesuaikan dengan kondisi lapangan yang
ada.
B. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
l Masa berlaku kontrak adalah sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima akhir pekerjaan
(FHO) pembangunan fisik;
l Tahap Pelaksanaan Pekerjaan adalah 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender, terhitung sejak dikeluarkan Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau tanggal mulai kerja pada SPMK sampai dengan serah terima pertama pekerjaan
(PHO) pembangunan fisik (termasuk proses administrasi serah terima pertama)
l Tahap Pemeliharaan Pekerjaaan adalah 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender, dimulai setelah serah
terima pertama pekerjaan (PHO) selesai hingga serah terima akhir pekerjaan (FHO)
C. MACAM,JENIS,KAPASITASDANJUMLAHPERALATANUTAMAMINIMALYANGDIPERLUKANDALAMPELAKSANAAN
PEKERJAAN;
Persyaratan Minimum Peralatan Utama
No. Jenis Kapasitas Jumlah
Lifting Capaciy 3000 - 4000 kg, Lifting
1. Crane on Truck 1 Unit
Height 9 - 10 m
Mig (GMAW), PS : 3ph-380V 50 Hz,
2. Mesin Las 1 Unit
OR : 40-250 A
3. Genset 25 KVA 1 Set
Test Voltage : 250 V, Resistance 10 Ὠ,
4. Insulation Tester 1 Set
Safety Rated CAT IV 600 V
5. Mobil Beban G.v.w 2300 - 3000 kg 1 Unit
6. Jack Demolition HD 0,081 - 0,085 kJ 1 Unit
D. SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI
Persyaratan Minimum Personel Managerial
Pengalaman Kerja
No. Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja
(Tahun)
1. Pelaksana 2 (Dua) Tahun Ketua grup Pembangunan & Pemasangan Jaringan Tegangan Rendah Level 3
2. Ahli K3 Bid. Listrik 0 (Nol) Tahun Petugas K3 Konstruksi
E. URAIANPEKERJAAN,IDENTIFIKASIBAHAYADANPENETAPANTINGKATRESIKOKESELAMATANKONSTRUKSIPADA
PEKERJAAN KONTRUKSI :
Identifikasi resiko bahaya paling tinggi terhadap pekerjaan adalah “Pekerjaan Kabel”
No. Jenis / Tipe Pekerjaan Identifikasi Bahaya Resiko
1. Pekerjaan Kabel - Pekerja memasang dan Kecil
menyambung kabel
listrik
- Alat crane on truck
beroperasi disisi jalan
- Material kabel
dipersiapkan dan
dipasang disisi jalan
umum
- Lokasi pekerjaan di
lingkungan padat
lalulintas| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 7 October 2023 | Pelebaran Ruas Jalan Kota Bangun II - Wonosari | Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara | Rp 4,141,930,000 |
| 6 May 2024 | Lanjutan Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Poros Sukabumi - Sp 6 | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 3,540,985,000 |
| 23 January 2024 | Pembangunan Gedung Gereja Katolik Santo Paulus Kaubun | Provinsi Kalimantan Timur | Rp 3,539,578,800 |
| 13 October 2023 | Peningkatan Jalan Lingkungan Desa Manunggal Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang | Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara | Rp 2,758,880,000 |
| 13 March 2024 | Perbaikan Lampu Tematik Jembatan Mahakam IV Samarinda | Provinsi Kalimantan Timur | Rp 2,000,000,000 |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. DATA KEGIATAN
1. Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
2. Sub Kegiatan : Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Perumahan untuk Menunjang Fungsi
Hunian
3. Pekerjaan :
Penyediaan PJU Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kec. Samarinda Utara
4. Tahun Anggaran : 2025
5. Lokasi Pekerjaan : Kec. Samarinda Utara , Kota Samarinda
6. Anggaran : a. Sumber Dana : Pendapatan Asli Daerah (PAD)
b. No. DPA : DPA/A.1/1.04.0.00.0.00.01.0000/001/2025
c. Pagu Anggaran : Rp. 2.432.803.000,00
d. HPS : Rp. 2 .432.705.000,00
7. Pengelola Kegiatan : a. Pengguna Anggaran (PA)
Nama : HERWAN RIFA'I. S.Sos, M.Si
NIP : NIP. 19660204 198609 1 001
b. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Nama : Ir. EDDY DJUNAIDI, ST, M.Si
NIP : 19691018 200212 1 003
c. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Nama : HASIHOLAN WILSON S, ST
NIP : 19770905 200901 1 002
d. Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) :
Nama : NOVIAR AZWARI, ST
NIP : 19740328 200112 1 005
8. Lingkup pekerjaan : 1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan SMKK
3. Pekerjaan Galian
4. Pekerjaan Beton Tumbuk 1:2:3
5. Pekerjaan Stang PJU + Lampu + Aksesoris
6. Pekerjaan Tiang PJU + Stang PJU + Lampu +Acessories
7. Pekerjaan Kabel
8. Pekerjaan Biaya Penyambungan
9. Keluaran : 1. Objek fisik hasil pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
2. Laporan pelaksanaan pekerjaan yaitu :
2.1. Laporan RP2K/PCM
2.2 Laporan Harian
2.3 Laoran Mingguan
2.4 Laporan Bulanan
2.5 IPP
2.6 IPM
2.7 Backup Data Volume
2.8 Foto Dokumentasi Pelaksanaan
2.9 Sertifikat Layak Operasi (SLO), Nomor Identitas Instalasi (NIDI) dan Test
Comissioning (jika diperlukan)
2.10 Addendum Kontrak (Jika Ada)
2.11 Laporan Pelaksanaan RKK
2.12 Laporan Pemeliharaan
2.13 Foto Dokumentasi Pemeliharaan
3. Administrasi Lainnya
3.1 Jaminan Uang Muka (Jika ada)
3.2 Jaminan Pelaksanaan
3.3 Jaminan Pemeliharaan
B. PERSYARATAN PENYEDIA JASA
10. Kualifikasi : 1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);
2. Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Kode KBLI (43211) Instalasi Listrik dan Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
(IUJPTL) sesuai KBLI yang diisyaratkan (diterbitkan oleh ESDM);
3. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang
tenaga Listrik (SBUJPTL) bid. Distribusi Tenaga Listrik;
4. Memiliki NPWP dengan status keterangan wajib pajak berdasarkan hasil konfirmasi
wajib pajak : VALID dan telah memenuhi kewajiban perpajakan (SPT Tahunan)
Tahun Pajak 2024, serta melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang masih
berlaku;
5. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan) yang telah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM.;
6.
Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan
kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit,
kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas
nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali yang bersangkutan
mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
7. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksidalam kurunwaktu
4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3
(tiga) tahun;
8. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan :
SKP = 5 – P, dimana P adalah paket pekerjaan yang sedang dikerjakan
C. URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
1. Metode Pelaksanaan Pekerjaan Penyediaan PJU Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kec. Samarinda Utara dan Kec. Sungai Pinang
A. KETENTUAN UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pasal 1 :
Pendahuluan
Dengan semakin meningkatnya kebutuhan sarana dan prasarana di Kota Samarinda, salah satunya adalah sarana Penerangan
Jalan Umum (PJU) yang mana Penerangan Jalan merupakan salah satu elemen transportasi darat yang ditujukan untuk
memudahkan pergerakan orang dan atau barang. Penyediaan dan pengelolaan penerangan jalan sepenuhnya dilaksanakan oleh
pemerintah, sebagai salah satu kewajibannya dalam penyediaan pelayanan publik.
Untuk mendukung visi dan misi Pemerintah Kota Samarinda selalu berupaya untuk memberikan layanan yang terbaik kepada
warga kotanya yang salah satu diantaranya adalah pembangunan atau peningkatan pada prasarana, sarana dan utilitas umum
Penerangan Jalan Umum (PJU). Untuk lebih mengoptimalkan kegiatan baik pembangunan atau peningkatan Penerangan Jalan
Umum (PJU) maka Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman memandang perlu adanya
Penyediaan PJU Perumahan dan Kawasan Permukiman di Kec. Samarinda Utara dan Kec. Sungai Pinang, dengan harapan dapat
memenuhi kegiatan perjalanan yang berkualitas bagi masyarakat Kota Samarinda. Agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan
dengan lancar sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan, maka kami menyusun metode pelaksanaan kerja ini untuk
memberikan gambaran yang komprehensifmengenai rencana pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas. Metode kerja ini juga disusun
dan disesuaikan dengan kondisi lapangan yang ada.
C. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
l Masa berlaku kontrak adalah sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima akhir pekerjaan (FHO)
pembangunan fisik;
l Tahap Pelaksanaan Pekerjaan adalah 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender, terhitung sejak dikeluarkan Surat Perintah
Mulai Kerja (SPMK) atau tanggal mulai kerja pada SPMK sampai dengan serah terima pertama pekerjaan (PHO)
pembangunan fisik (termasuk proses administrasi serah terima pertama)
l Tahap Pemeliharaan Pekerjaaan adalah 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender, dimulai setelah serah terima pertama
pekerjaan (PHO) selesai hingga serah terima akhir pekerjaan (FHO)
D. MACAM,JENIS, KAPASITAS DAN JUMLAH PERALATAN UTAMA MINIMAL YANG DIPERLUKAN DALAM PELAKSANAAN
PEKERJAAN;
Persyaratan Minimum Peralatan Utama
No. Jenis Kapasitas Jumlah
Lifting Capacity 3000-4000 kg Lifting
1. Crane On Truck 1 Unit
Height 9-10 M
mig (GMAW), PS : 3ph-380V 50 HZ,
2 Mesin Las 1 Unit
OR : 40-250 A
3 Genset 25 Kva 1 Unit
Test Voltage : 250 V, Resistance 10 Ω,
4 Insulation Tester 1 Unit
Safety Rated CAT IV 600 V
5 Mobil Beban G.v.w 2300 - 3000 kg 1 Unit
6 Jack Demolition Hammer HD 0,081 - 0,085 kj 1 Unit
E. SYARAT-SYARAT PENGUJIAN BAHAN DAN HASILPRODUK;
Ujimutu/teknis/fungsi(kelaikan) daribahanyangtercantumdalamdokumenpenawarandengancara pengecekanlangsung dilokasi
bahan dan harus sesuai dengan yang tercantum pada dokumen penawaran dan ketentuan lainnya.
F. PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Pada Pekerjaan ini PPK Menetapkan Preferensi Harga Sebesar 25% Daftar Inventaris Barang Berupa Bahan/Material yang
diberikan Preferensi Harga Yaitu Sebagai Berikut :
No. Bahan / Material Total Kuantitas Satuan
1. Pekerjaan Beton Tumbuk 1:2:3 5,00 M3
G. TATA CARA PENGUKURAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN.
a. Pengukuran dimensi menggunakan alat ukur meteran;
b. Pengukuran dimensi fisik hasil pekerjaan dilapangan sesuai item pekerjaan yang tercantum dalam dokumen kontrak mengacu
pada laporan gambar As Build Drawings;
c.
Perhitungan jumlah volume pada setiap item pekerjaan mengacu pada daftar kuantitas dan harga pada dokumen kontrak;
d. Nilai pembayaran pada setiap item pekerjaan sesuai dengan volume yang disepakati dalam berita acara PHO dikali dengan
harga satuan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga pada dokumen kontrak;
e. Pembayaran dilakukan terhadap seluruh prosentase total pekerjaan yang tercantum pada berita acara PHO dengan metode
pembayaran yang tercantum dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak.
H. SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN:
Mengacu pada ketentuan Syarat-Syarat Umum dan Khusus Kontrak (Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang PedomanPelaksanaan PengadaanBarang/Jasa PemerintahMelalui
Penyedia) sertaPedomanSistemManajemenKeselamatanKonstruksi(PeraturanMenteriPekerjaan UmumDan PerumahanRakyat
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi).
I. SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI
Persyaratan Minimum Personel Managerial
Pengalaman Kerja
No. Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja
(Tahun)
1. Pelaksana 2 (Dua) Tahun Pembangunan & Pemasangan Jaringan Tegangan Rendah Level 3
2. Ahli K3 Bid. Listrik 0 (Nol) Tahun Petugas K3 Konstruksi
J. URAIAN PEKERJAAN, IDENTIFIKASI BAHAYA DAN PENETAPAN TINGKAT RESIKO KESELAMATAN KONSTRUKSI
PADA PEKERJAAN KONTRUKSI :
Identifikasi resiko bahaya paling tinggi terhadap pekerjaan adalah “Pekerjaan Kabel”
No. Jenis / Tipe Pekerjaan Identifikasi Bahaya Resiko
- Pekerjaan Memasang dan
Meyambung Kabel Listrik
- Alat Crane on Truck Beroperasi
1. Pekerjaan Kabel Kecil
disisi Jalan
- Material Kabel dipersiapkan dan
dipasang disisi jalan umum
- Lokasi Pekerjaan
dilingkungan pada lalu lintas