| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0033473950722000 | Rp 3,324,531,642 | - | |
| 0031691819814000 | - | - | |
| 0418969283722000 | Rp 3,328,731,046 | Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas sesuai dalam dokumen pemilihan | |
| 0019049477722000 | - | - | |
| 0942255191121000 | - | - | |
| 0813993409412000 | - | - | |
CV Bintang Nusantara Berjaya | 02*1**8****41**0 | - | - |
| 0900290941652000 | - | - | |
CV Laros Kontraktor | 06*0**5****26**0 | - | - |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - | - |
PT Kayla Indah Group | 09*6**8****09**0 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
A. Informasi Pekerjaan
1. Latar Belakang
a. Pembangunan Saluran Drainase Jl. Kuburan Kelurahan
Makroman Kec. Sambutan (Bankeu Prov. 2025) dalam
pelaksanaannya harus memenuhi azas dan prinsip
kemanfaatan, keselamatan, keselarasan saluran dengan
lingkungannya, efektif, efisien, terarah dan terkendali sesuai
program dan fungsi.
b. Perlunya melaksanakan Pembangunan Saluran Drainase Jl.
Kuburan Kelurahan Makroman Kec. Sambutan (Bankeu Prov.
2025), mengingat saluran existing belum memadai.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud : Melaksanakan Pembangunan Saluran Drainase Jl.
Kuburan Kelurahan Makroman Kec. Sambutan
(Bankeu Prov. 2025)
b. Tujuan : Tersedianya Saluran Drainase di Jl. Kuburan Kel.
Makroman yang memadai.
3. Sasaran
Terselenggaranya Pekerjaan Pembangunan Saluran Drainase Jl.
Kuburan Kelurahan Makroman Kec. Sambutan (Bankeu Prov.
2025) yang efektif dan efisien sehingga pembangunan fisik dapat
terlaksana tepat mutu, waktu dan biaya sebagaimana yang telah
ditentukan oleh pengguna jasa.
4. Lokasi Kegiatan
Kota Samarinda
5. Sumber Pendanaan
APBD Kota Samarinda Tahun 2025.
Dengan Rincian Sebagai Berikut :
- Nama Kegiatan : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem
Drainase yang Terhubung Langsung dengan Sungai dalam
Daerah Kabupaten/Kota
- Sub Kegiatan : Pembangunan Sistem Drainase Perkotaan
- Pekerjaan : Pembangunan Saluran Drainase Jl. Kuburan
Kelurahan Makroman Kec. Sambutan (Bankeu Prov. 2025)
- Sumber Dana : Bantuan Keuangan Provinsi Kalimantan Timur
Tahun 2025.
- DPA Nomor :
- Pagu Anggaran : Rp. 3.362.290.000,- (Tiga Milyar Tiga Ratus
Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah)
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 3.362.289.000,- (Tiga
Milyar Tiga Ratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Delapan
Puluh Sembilan Ribu Rupiah)
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Khanif Priyo Utomo, ST (Pejabat Pembuat Komitmen)
PPK Sub Kegiatan Pembangunan Sistem Drainase Perkotaan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda..
7. Data Dasar
a. Spesifikasi teknis pekerjaan, beserta lampirannya
b. DED Pembangunan Saluran Drainase Jl. Kuburan Kelurahan
Makroman Kec. Sambutan (Bankeu Prov. 2025)
8. Standar Teknis
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.12/ PRT/ M/2014
tanggal 26 September 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem
Drainase Perkotaan;
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 8 tahun 2023
tanggal 28 Agustus 2023 tentang Pedoman Analisa Harga
Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum;
c. Surat Edaran Pekerjaan Bina Konstruksi Kementrian
PUPR No. 73/SE/Dk/2023 tentang tata cara penyusunan
perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan
umum dan perumahan rakyat
d. SNI yang masih berlaku yang berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
9. Referensi Hukum
a. Undang-Undang RI No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. Peraturan Pemerintah RI No. 28 tahun 2000 tentang Usaha
Peran Masyarakat Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Pemerintah RI No. 29 tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2016 ;
d. Peraturan Pemerintah RI No. 59 tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah RI No. 29 tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
e. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 08/PRT/M/2011
tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa
Konstruksi;
g. Peraturan Kepala LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
PBJ melalui Penyedia.
h. Pedoman Standarisasi Biaya Umum untuk Keperluan Pemerintah
Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025.
10. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
a. Masa Kontrak adalah sejak tanggal penandatanganan kontrak
sampai dengan serah terima akhir pekerjaan pembangunan
fisik;
b. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan adalah 120 hari kalender,
sesuai dengan tanggal pada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
11. Kualifikasi Penyedia
a. Memiliki NPWP dengan status keterangan wajib pajak
berdasarkan hasil konfirmasi wajib pajak : VALID dan telah
memenuhi kewajiban perpajakan (SPT Tahunan) Tahun Pajak
2023/2024;
b. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan OSS dan
telah berlaku efektif;
c. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha
Kecil, Klasifikasi Bidang Bangunan Sipil, Sub bidang Jasa
Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan
Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (SI001) dengan KBLI tahun
2015/2017 nomor 42911, atau mengacu peraturan menteri
PUPR Nomor 8 tahun 2022 subklasifikasi Konstruksi Jaringan
Irigasi dan Drainase (BS004) dengan KBLI tahun 2020 nomor
42201;
B. Uraian Spesifikasi Teknis
Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang
ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jenis pekerjaan
yang akan ditenderkan
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi :
NO NAMA BAHAN SPESIFIKASI TKDN
Mutu Beton Fc’ 20 Mpa atau
1 Beton Fc’ 20 Mpa Setara K-250 97,15%
Besi beton yang digunakan
mutu U-24 Polos dan
seterusnya tergantung yang
ditentukan. Yang terpenting
harus dinyatakan oleh tes
Baja Laboratorium resmi dan sah.
4 Tulangan/Besi
Besi harus bersih dan tidak
50,48%
Beton mengandung minyak/ lemak,
asam, alkali dan bebas dari
cacat seperti serpih-serpih.
Penampang besi harus bulat
serta memenuhi persyaratan
NI-2 (PBI-1971).
Kadar lengas kayu 30%
Besar mata kayu tidak melebihi
¼ dari lebar balok dan juga
tidak boleh lebih dari 5 cm.
Balok tidak boleh mengandung
5 Kayu Bekisting 100%
lubang radial kayu yang lebih
besar 1/10 dari tinggi balok.
Retak dalam arah radial tidak
boleh melebihi 1/3 tebal kayu,
dan retakretak menurut
lingkaran tidak melebihi ¼
tebal kayu.
Miring arah serat (tangensial)
tidak melebihi 1/7.
6 Multiplex Tebal Minimal 9 mm 85,35%
2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
KETERANGAN
NAMA KAPASITAS JUMLAH
NO
PERALATAN ALAT (UNIT)
1 Bar Cutter Dia. 13 mm 1 Sewa/Milik
38mmx4mm Sewa/Milik
2 Concrete Vibrator 1
6m
3 Dump Truck 4 M3 1 Sewa/Milik
4 Concrete Mixer 0,35 M3 1 Sewa / Milik
3. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
Pada pelaksanaan pekerjaan ini memiliki tingkat Resiko Kecil, dan
penjelasan rencana tindakan sesuai dengan jenis pekerjaan dan
identifikasi bahayanya seperti di bawah ini :
Jenis/Tipe
No. Identifikasi / Bahaya Keterangan
Pekerjaan
Tertindih/Tertimpa, Paling
Berisik/Bising, Beresiko
1. Pekerjaan Beton
Tersandung, Terbentur,
Tertusuk, Terjepit
a. Menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan
kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK;
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur
kerja, sistem perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan
pengaman, dan rambu-rambu peringatan dan kewajiban
pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai
dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi,
atau pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang
berbeda, harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan
pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur
izin kerja lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli
K3 Konstruksi;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan
oleh tenaga kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan
telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada
jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
4. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Ketentuan Umum :
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA)
harus dilakukan terhadap setiap metode konstruksi/
metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis
untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan
kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan
dapat dilaksanakan dengan menggunakan peralatan,
perkakas, material dan konstruksi sementara, yang sesuai
dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan
oleh pekerja dan operator yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam
menyusun dan menggunakan metode kerja dapat meliputi
penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material
dan konstruksi sementara dengan urutan kerja yang
sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator
bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan material
dari bahaya dan risiko kegagalan konstruksi dan
kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia,
harus dianalisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis
(JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi
biayanya. Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca,
alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi
pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta
dipastikan dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan
keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka metode
kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar
dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah
dipahami oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang
mempunyai potensi bahaya tinggi harus dilengkapi
dengan metode kerja yang didalamnya sudah mencakup
analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA).
Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus
digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan tepi,
tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta alat pelindung
diri (APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk
keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh.
Untuk pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang
mudah longsor dengan kedalaman 1,5 meter atau lebih,
mutlak harus menggunakan turap dan tangga akses bagi
pekerja untuk naik/turun;
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan
perhitungan yang diperlukan berdasarkan data teknis
yang dapat dipertanggung-jawabkan, baik dari standar
yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan analisis
laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang
independen.
Sebagai pekerjaan utama untuk paket pekerjaan ini adalah :
a. Pekerjaan Tanah
b. Pekerjaan Beton
c. Pekerjaan Pancang
Sebagai pekerjaan penunjang/sementara sebagai pendukung
pekerjaan utama adalah:
a. Pekerjaan Persiapan
5. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan,
perhitungan dan gambar-gambar konstruksi, penetapan
spesifikasi dan prosedur teknis serta metode
pelaksanaan/konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga
ahli/tenaga teknis yang mempunyai kompetensi yang
dipersyaratkan, baik pekerjaan arsitektur, struktur/sipil,
mekanikal, elektrikal, plumbing dan penataan lingkungan
maupun interior dan jenis pekerjaan lain yang terkait;
b. Setiap tenaga ahli/tenaga teknis tersebut pada butir a. Di atas
harus mempunyai kemampuan untuk melakukan proses
manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko dan
pengendalian risiko) yang terkait dengan disiplin ilmu dan
pengalaman profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa
semua potensi bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk
rancangan, spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi
tersebut telah diidentifikasi dan telah dikendalikan pada
tingkat yang dapat diterima sesuai dengan standar teknik dan
standar K3 yang berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan,
pembongkaran, pemindahan, pengangkutan, pengangkatan,
penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan,
pembongkaran dsb., harus dilakukan oleh tenaga ahli dan
tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar
gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar
serta rujukan yang benar dan sah atau telah disetujui oleh
tenaga ahli yang terkait;
d. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3
Konstruksi di atas harus melakukan analisis keselamatan
pekerjaan (job safety analysis) setiap sebelum memulai
pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan
risiko telah diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan
terhadap kecelakaan kerja dan/atau penyakit di tempat kerja.
DAFTAR PERSONEL MANAJERIAL :
Personil Managerial
Pengalaman
NO JABATAN JUMLAH KEAHLIAN
dibidangnya
1. Pelaksana 1 Orang SKT Pelaksana 2 Tahun
Lapangan Lapangan pekerjaan
jaringan irigasi -
Kelas 1 (TS030) atau
SKK Pelaksana
Lapangan Pekerjaan
Saluran Irigasi
Jenjang 4 atau SKK
Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Saluran
Irigasi Madya Jenjang
5
2. Petugas K3 1 Orang Petugas K3 0 Tahun
Samarinda, 05 Mei 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
KHANIF PRIYO UTOMO, ST
NIP. 19840412 201001 1 022| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 8 May 2025 | Peningkatan Saluran Drainase Dan Gorong-Gorong Jl. Purworejo Kel. Lempake (Bankeu Prov. 2025) | Kota Samarinda | Rp 2,888,720,000 |
| 10 April 2023 | Pembangunan Saluran Drainase Dan Gorong-Gorong Jalan Niaga Kelurahan Handil Bakti Kec. Palaran, Kota Samarinda (Bankeu Prov. 2023) | Kota Samarinda | Rp 2,844,360,000 |
| 30 April 2024 | Pembangunan Saluran Drainase Dan Gorong-Gorong Jalan Pertanian Kel. Handil Bakti Kecamatan Palaran (Bankeu Prov. 2024) | Kota Samarinda | Rp 2,407,000,000 |