| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0954304069741000 | Rp 1,933,072,087 | - | |
CV Laros Kontraktor | 06*0**5****26**0 | - | - |
| 0028332351721000 | Rp 1,896,422,500 | Tidak memenuhi Persyaratan Kualifikasi Administrasi/Legalitas sesuai dalam dokumen pemilihan | |
| 0017234014423000 | - | - | |
| 0015957053046000 | - | - | |
| 0031438658722000 | - | - | |
| 0929159655722000 | - | - | |
| 0907675821741000 | - | - | |
Jasa Prima Service | 00*2**8****22**0 | - | - |
| 0969711894803000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PEKERJAAN :
Peningkatan PSU Jl. Podo Rukun RT. 28 dan Sekitarnya Kel. Tanah Merah Kec.
Samarinda Utara (Bankeu Prov. 2025)
LOKASI :
SAMARINDA
TAHUN ANGGARAN 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI MELALUI BADAN USAHA
A. DATA KEGIATAN
1. Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
2. Sub Kegiatan : Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Perumahan Untuk
Menunjang Fungsi Hunian
2. Pekerjaan : Peningkatan PSU Jl. Podo Rukun RT. 28 dan Sekitarnya Kel. Tanah Merah Kec.
Samarinda Utara (Bankeu Prov. 2025)
3. Tahun Anggaran : 2025
4. Lokasi Pekerjaan : Kota Samarinda
5. Anggaran : a. Sumber Dana : Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda
b. No. DPA : DPA/A.1/1.04.0.00.0.00.01.0000/001/2025
c. Pagu Anggaran : Rp. 1.935.290.100,00
d. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 1.934.125.000,00
6. Pengelola Kegiatan : a. Pengguna Anggaran (PA)
Nama : Herwan Rifa'i. S.Sos, M.Si
NIP : 19660204 198609 1 001
b. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Nama : Ir. Eddy Djunaidi, ST., M.Si.
NIP. 19691018 200202 1 003
c. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Nama : Hasiholan Wilson, ST.
NIP. : 19770905 200901 1 002
d. Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK)
Nama : Noviar Azwari, ST
NIP. : 19740328 200112 1 005
7. Referensi Hukum a. Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha
Peran Masyarakat Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Pemerintah RI No. 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
d. Peraturan Pemerintah RI No. 59 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah RI No. 29 tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Pemerintah;
e. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02/M-IND/PER/1/2014
Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
f. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan
Industri
g. Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
h. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UsahaMikro,
Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka Mensukseskan Gerakan Nasional
Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
19/PRT/M/2014 tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum No. 08/PRT/M/2011 tentang pembagian Subklasifikasi
dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi.
j. Surat Menkomarves Nomor B-0087/Menko/Marves/PE.00/I/2022
Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
k. Peraturan Kepala LKPP yang berhubungan dengan
pelaksanaan Pekerjaan;
l. Peraturan Walikota Samarinda Nomor 51 Tahun 2024 tentang Standar
Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2025.
8. Lingkup pekerjaan : 1. Pekerjaan UMUM
2. Pekerjaan SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
3. Pekerjaan Mutu Beton f'c 20.7 Mpa (RIGID) "Transfer"
9. Keluaran : 1. Objek fisik hasil pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
2. Laporan pelaksanaan pekerjaan yaitu :
2.1 Laporan RP2K/PCM
2.2 Laporan Harian
2.3 Laoran Mingguan
2.4 Laporan Bulanan
2.5 IPP
2.6 IPM
2.7 Backup Data Volume
2.8 Foto Dokumentasi Pelaksanaan
2.9 Uji Mutu Material (Jika Ada)
2.10 Addendum Kontrak (Jika Ada)
2.11 Laporan Pelaksanaan RKK
2.12 Laporan Pemeliharaan
2.13 Foto Dokumentasi Pemeliharaan
3. Administrasi Lainnya
3.1 Jaminan Uang Muka (Jika ada)
3.2 Jaminan Pelaksanaan
3.3 Jaminan Pemeliharaan
B. URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
1. METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN Peningkatan PSU Jl. Podo Rukun RT. 28 dan Sekitarnya
Kel. Tanah Merah Kec. Samarinda Utara (Bankeu Prov. 2025)
A. PENDAHULUAN
Kami turut serta berpartisipasi aktif sebagai salah satu kontraktor pekerjaan Peningkatan PSU Jl. Podo
Rukun RT. 28 dan Sekitarnya Kel. Tanah Merah Kec. Samarinda Utara (Bankeu Prov. 2025). Agar
pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal waktu yang telah
ditetapkan, maka kami menyusun metode pelaksanaan kerja ini untuk memberikan gambaran yang
komprehensif mengenai rencana pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas. Metode kerja ini juga disusun
dan disesuaikan dengan kondisi lapangan yang ada
2. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Masa berlaku kontrak adalah sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima
akhir pekerjaan pembangunan fisik;
Tahap Pelaksanaan Pekerjaan adalah 90 (Sembilan Puluh) hari kalender, terhitung sejak
dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau tanggal mulai kerja pada SPMK sampai dengan
serah terima pertama pekerjaan (PHO) pembangunan fisik (termasuk proses administrasi serah
terima pertama)
Tahap Pemeliharaan Pekerjaaan adalah 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender, dimulai
setelah serah terima pertama pekerjaan (PHO) selesai hingga serah terima akhir pekerjaan (FHO)
3. MACAM, JENIS, KAPASITAS DAN JUMLAH PERALATAN UTAMA MINIMAL YANG DIPERLUKAN
DALAM PELAKSANAANPEKERJAAN;
Persyaratan Minimum Peralatan Utama
No. Jenis Kapasitas Jumlah
1. Concrete Mixer 5m3 3 Unit
2. Concrete Vibrator 9.300 rpm 3 Unit
3. Batching Plant 48 m3/Jam 1 Unit
4. Dump Truck Payload 5.700 kg 3 Unit
4. SYARAT-SYARAT PENGUJIAN BAHAN DAN HASIL PRODUK;
Uji mutu/teknis/fungsi (kelaikan) dari bahan yang tercantum dalam dokumen penawaran dengan cara
pengecekan langsung di lokasi bahan dan harus sesuai dengan yang tercantum pada dokumen
penawaran dan ketentuan lainnya.
5. PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Pada Pekerjaan ini PPK Menetapkan Preferensi Harga Sebesar 25% DaftarInvestaris Barang Berupa
Bahan/Material yang diberikan Preferensi Harga Yaitu Sebagai Berikut:
No. Bahan/Material Total Quantitas Satuan
1. Semen (Perkerasan Beton Semen F’c=20Mpa) 306.583,62 Kg
2. Pasir beton 399,88 M3
3. Agregat Kasar 600,40 M3
4. Plastizier 919,75 Kg
5. Polytene 125 Mikron 349,13 Kg
6. Curing Compound 867,83 Ltr
7. Kayu Perancah 23,94 M2
8. Plywood 199,50 Lbr
6. TATA CARA PENGUKURAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN.
- Pengukuran dimensi menggunakan alat ukur meteran;
- Pengukuran dimensi fisik hasil pekerjaan dilapangan sesuai item pekerjaan yang tercantum dalam
dokumen kontrak mengacu pada laporan gambar As Build Drawings;
- Perhitungan jumlah volume pada setiap item pekerjaan mengacu pada daftar kuantitas dan harga
pada dokumen kontrak;
- Nilai pembayaran pada setiap item pekerjaan sesuai dengan volume yang disepakati dalam berita
acara PHO dikali dengan harga satuan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga pada
dokumen kontrak;
- Pembayaran dilakukan terhadap seluruh prosentase total pekerjaan yang tercantum pada berita
acara PHO dengan metode pembayaran yang tercantum dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak.
7. SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN:
Mengacu pada ketentuan Syarat-Syarat Umum dan Khusus Kontrak (Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia) serta Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi).
8. SPESIFIKASI JABATAN KERJAKONSTRUKSI
Persyaratan Minimum Personel Managerial
Pengalaman Kerja Sertifikat Kompetensi
No. Jabatan
(Tahun) Kerja
SKT Pelaksana Pekerjaan
Jalan 1 (TS 045) atau SKK
Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Jalan Jenjang 4
1. Pelaksana 2 (Dua) Tahun
(SIP.03.002.4) atau SKK
Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Jalan Madya
Jenjang 5 (SIP.03.003.5)
Sertifikat Petugas K3
Konstruksi/SKK Petugas
Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3)
Konstruksi Jenjang 3
2. Petugas K3 Konstruksi 0 (Nol) Tahun
(MPK.01.01.3) atau SKK
Petugas Keselamatan
Konstruksi Jenjang 3
(MPK.01.002.3)
D. KETERANGAN GAMBAR
1. Peta Lokasi (Terlampir)
2. Lay Out (Terlampir)
3. Denah Rencana Pekerjaan (Terlampir)
4. Potongan Memanjang (Terlampir)
5. Potongan Melintang (Terlampir)
6. Detail-detail Konstruksi (Terlampir)
E. URAIAN PEKERJAAN, IDENTIFIKASI BAHAYA, DAN PENETAPAN TINGKAT RISIKO
KESELAMATAN KONSTRUKSI PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI :
Identifikasi resiko bahaya paling tinggi terhadap pekerjaan adalah pekerjaan
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Resiko
1 Perkerasan Beton Semen Pekerjaan Tertabrak Kendaraan, Alat
Fc’20 Mpa dengan Pembesian Berat/Kendaraan terguling, Material Kecil
beton tercecer, Polusi Debu saat
pelaksaan| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 5 August 2021 | Pembangunan Saluran Irigasi D.I Belimau, Lempake, Muang Datu, Muang Dalam Dan Bayur (Tersebar) | Kota Samarinda | Rp 4,826,520,000 |
| 23 March 2022 | Rehabilitasi Trotoar Dan Median Jalan Kusuma Bangsa | Kota Samarinda | Rp 4,800,000,000 |
| 4 July 2022 | Peningkatan Saluran Drainase Sub Sistem Pramuka,peningkatan Saluran Drainase Jl. Padat Karya Kel. Loa Bakung Kec. Sungai Kunjang | Kota Samarinda | Rp 4,219,817,600 |
| 31 May 2021 | Rehabilitasi Jembatan Jl. Kampung Jawa Berambai Kec. Samarinda Utara | Kota Samarinda | Rp 1,910,000,000 |
| 12 April 2022 | Saluran Drainase Jl. Lumba-Lumba 10 Sampai 14, 15, 16, 17 Kel. Selili Kec. Samarinda Ilir,saluran Drainase Jl. Lumba Lumba RT.05, 15,16,17 Kel. Selili Kec. Samarinda Ilir | Kota Samarinda | Rp 760,000,000 |
| 29 April 2021 | Belanja Alat/Bahan Untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak | Kota Samarinda | Rp 674,300,000 |
| 24 March 2025 | Rehab Musholla Dinas Pupr Kota Samarinda | Kota Samarinda | Rp 500,000,000 |