| 0424070464722000 | Rp 929,529,096 | |
Inara Mandiri | 08*4**2****13**0 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. DATA KEGIATAN
1. Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
2. Sub Kegiatan : Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Perumahan Untuk
Menunjang Fungsi Hunian
2. Pekerjaan : Peningkatan Jalan Bojo Negoro Kelurahan Simpang Pasir
3. Tahun Anggaran : 2025
4. Lokasi Pekerjaan : Kota Samarinda
5. Anggaran : a. Sumber Dana : Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda
b. No. DPA : DPA/A.1/1.04.0.00.0.00.01.0000/001/2005
c. Pagu Anggaran : Rp. 935.300.000,00
d. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 935.270.000,00
6. Pengelola Kegiatan : a. Pengguna Anggaran (PA)
Nama : Herwan Rifa'i. S.Sos, M.Si
NIP : 19660204 198609 1 001
b. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Nama : Ir. Eddy Djunaidi, ST., M.Si.
NIP. 19691018 200202 1 003
c. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Nama : Hasiholan Wilson, ST.
NIP. : 19770905 200901 1 002
d. Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK)
Nama : Noviar Azwari, ST
NIP. : 19740328 200112 1 005
7. Lingkup pekerjaan : 1. Pekerjaan Pendahuluan
2. Pekerjaan SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
(SMKK)
3. Pekerjaan Struktur
8. Keluaran : 1. Objek fisik hasil pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam
Kontrak.
2. Laporan pelaksanaan pekerjaan yaitu :
2.1 Laporan RP2K/PCM
2.2 Laporan Harian
2.3 Laoran Mingguan
2.4 Laporan Bulanan
2.5 IPP
2.6 IPM
2.7 Backup Data Volume
2.8 Foto Dokumentasi Pelaksanaan
2.9 Uji Mutu Material (Jika Ada)
2.10 Addendum Kontrak (Jika Ada)
2.11 Laporan Pelaksanaan RKK
2.12 Laporan Pemeliharaan
2.13 Foto Dokumentasi Pemeliharaan
3. Administrasi Lainnya
3.1 Jaminan Uang Muka (Jika ada)
3.2 Jaminan Pelaksanaan
3.3 Jaminan Pemeliharaan
B. URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
1. METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN Peningkatan Jalan Bojonegoro Kelurahan
Simpang Pasir
A. PENDAHULUAN
Kami turut serta berpartisipasi aktif sebagai salah satu kontraktor pekerjaan Peningkatan
Jalan Bojo Negoro Kelurahan Simpang Pasir. Agar pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan
dengan lancar sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan, maka kami menyusun
metode pelaksanaan kerja ini untuk memberikan gambaran yang komprehensif mengenai
rencana pelaksanaan pekerjaan tersebut di atas. Metode kerja ini juga disusun dan
disesuaikan dengan kondisi lapangan yang ada
2. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Masa berlaku kontrak adalah sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima
akhir pekerjaan pembangunan fisik;
Tahap Pelaksanaan Pekerjaan adalah 90 (Sembilan Puluh) hari kalender, terhitung sejak
dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau tanggal mulai kerja pada SPMK sampai dengan
serah terima pertama pekerjaan (PHO) pembangunan fisik (termasuk proses administrasi serah
terima pertama)
Tahap Pemeliharaan Pekerjaaan adalah 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender, dimulai
setelah serah terima pertama pekerjaan (PHO) selesai hingga serah terima akhir pekerjaan (FHO)
3. MACAM, JENIS, KAPASITAS DAN JUMLAH PERALATAN UTAMA MINIMAL YANG DIPERLUKAN
DALAM PELAKSANAANPEKERJAAN;
Persyaratan Minimum Peralatan Utama
No. Jenis Kapasitas Jumlah
1. Concrete Vibrator 5,5 HP 1 Unit
2. Genset 10 Kva 1 Unit
3. Concrete Cutter 14 inch 1 Unit
4. Jack Hammer 45 Joules 1 Unit
1 M3 1 Unit
5 Pick Up
4. SYARAT-SYARAT PENGUJIAN BAHAN DAN HASIL PRODUK;
Uji mutu/teknis/fungsi (kelaikan) dari bahan yang tercantum dalam dokumen penawaran
dengan cara pengecekan langsung di lokasi bahan dan harus sesuai dengan yang tercantum
pada dokumen penawaran dan ketentuan lainnya.
5. PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Pada Pekerjaan ini PPK Menetapakan Preferensi Harga Sebesar 25% Daftar Inventaris Barang
Berupa Bahan/Material yang diberikan Preferensi Harga Yaitu Sebagai Berikut :
NO BAHAN/MATERIAL TOTAL KUANTITAS SATUAN
1. Semen (Perkerasan Beton Semen Fc’20 834.50 M3
Mpa)
6. TATA CARA PENGUKURAN DAN TATA CARAPEMBAYARAN.
-
Pengukuran dimensi menggunakan alat ukur meteran;
-
Pengukuran dimensi fisik hasil pekerjaan dilapangan sesuai item pekerjaan yang
tercantum dalam dokumen kontrak mengacu pada laporan gambar As Build Drawings;
-
Perhitungan jumlah volume pada setiap item pekerjaan mengacu pada daftar kuantitas
dan harga pada dokumen kontrak;
-
Nilai pembayaran pada setiap item pekerjaan sesuai dengan volume yang disepakati dalam
berita acara PHO dikali dengan harga satuan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan
harga pada dokumen kontrak;
-
Pembayaran dilakukan terhadap seluruh prosentase total pekerjaan yang tercantum pada
berita acara PHO dengan metode pembayaran yang tercantum dalam Syarat-Syarat Khusus
Kontrak.
7. SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN:
Mengacu pada ketentuan Syarat-Syarat Umum dan Khusus Kontrak (Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia) serta Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi).
8. SPESIFIKASI JABATAN KERJAKONSTRUKSI
Persyaratan Minimum Personel Managerial
Pengalaman Kerja
No. Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja
(Tahun)
SKT Pelaksana 1 Pelaksana
Pekerjaan Jalan (TS 045) atau SKK
Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Jalan Jenjang 4 (SIP. 03.002.4) Atau
1. Pelaksana 2 (Dua) Tahun SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Jalan Madya Jenjang 5 (SIP.
03.003.5) atau SKK Pelaksana
Lapangan Perkerasan Jalan Beton
Jenjang 6 (SIP. 03.009.6)
Sertifikat Petugas K3 Konstruksi
atau SKK Petugas Keselamatn dan
Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi
Jenjang 3 (MPK. 01.001.3) atau SKK
2. Petugas K3 Konstruksi 0 (Nol) Tahun
Petugas Keselamatan Konstruksi
Jenjang 3 (MPK. 01.002.3)
D. KETERANGAN GAMBAR
1. Peta Lokasi (Terlampir)
2. Lay Out (Terlampir)
3. Denah Rencana Pekerjaan (Terlampir)
4. Potongan Memanjang (Terlampir)
5. Potongan Melintang (Terlampir)
6. Detail-detail Konstruksi (Terlampi)
E URAIAN PEKERJAAN, IDENTIFIKASI BAHAYA, DAN PENETAPAN TINGKAT RESIKO
KESELAMATAN KONSTRUKSI PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI :
Identifikasi resiko bahaya paling tinggi terhadap pekerjaan adalah pekerjaan
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat
Resiko
1 Semen (Perkerasan - Pekerjaa terkena iritasi kulit akibat beton semen
Beton Semen Fc’20 - Alat berat / kendaraan terguling Kecil
Mpa) - Material Beton semen tercecer dijalan
- Polusi debu dan suara pada saat pelaksanaan| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 23 May 2024 | Pembangunan Sanpras Smpn 24 | Kota Samarinda | Rp 2,900,000,000 |
| 14 May 2023 | Bangunan Gedung Tempat Pendidikan - Pembangunan Laboratorium Smpn 11 Samarinda Pada Sub Kegiatan Pembangunan Laboratorium | Kota Samarinda | Rp 2,811,240,000 |
| 22 May 2025 | Peningkatan Jalan Ery Suparjan Kel. Sempaja Selatan Kec. Samarinda Utara | Kota Samarinda | Rp 1,879,140,000 |
| 30 October 2023 | Peningkatan Jalan Gang Sedulur, Jalan Magelang Dan Jalan Solo II Kel. Simpang Pasir Kec. Palaran (Apbd-P 2023) | Kota Samarinda | Rp 1,600,000,000 |
| 17 April 2024 | Rehabilitasi Aula Sdn 010 Samarinda Kota | Kota Samarinda | Rp 1,131,735,000 |
| 29 August 2025 | Rehabilitasi Ruang Kelas Sdn 007 Samarinda Ulu | Kota Samarinda | Rp 755,599,000 |
| 12 May 2023 | Pembangunan Ruang Perpustakaan Smp Negeri 8 Loa Kulu - Dak Fisik Smp | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 638,176,100 |
| 15 November 2022 | Peningkatan Jalan Anjasmoro Kec.Palaran (Apbd-P 2022) | Kota Samarinda | Rp 572,000,000 |