| 0932791882741000 | Rp 11,566,566,311 | |
Menara Gading | 00*9**5****01**0 | - |
CV Surya Bhuana Indah | 04*0**6****28**0 | - |
Multi Conblock Nusantara | 03*0**4****41**0 | - |
PT Geo Indogreen Karya | 07*0**9****52**0 | - |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - |
CV Agunsela | 00*0**5****01**0 | - |
A. Uraian Spesifikasi Teknis
Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang
ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jenis pekerjaan yang
akan ditenderkan
1. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
KAPASITAS JUMLAH
NO NAMA PERALATAN
ALAT (UNIT)
1 Truk Crane 15 Ton 2 Unit
2 Excavator Rock Drill Breaker 102-107 Kw, 1 Set
operation pressure
160-180 Bar
3 Mobil Beban Payload 5800 Kg 3 Unit
4 Jack Hammer Tipe HD, 81-85 J 2 Unit
5 Concrete Mixing Plant 40-60 M3/jam 1 Set
6 Total Station Akurasi vertikal 1 set
horizontal
2”(kalibrasi
masih berlaku)
2. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
Pada pelaksanaan pekerjaan ini memiliki tingkat risiko yang Kecil, dan
penjelasan rencana tindakan sesuai dengan jenis pekerjaan dan identifikasi
bahayanya seperti di bawah ini :
Jenis / Tipe
No
Pekerjaan Identifikasi Bahaya Resiko
1 Beton Fc 24 Mpa Identifikasi Bahaya Bagi Pekerja Terjadi
dengan Manual Pekerja iritasi kulit (
tangan ) akibat
air semen
Identifikasi Bahaya Bagi Alat Terjungkal
pada saat
droping
material
Identifikasi Bahaya Bagi Tercecer pada
Material saat
pengangkutan
ke lokasi
Identifikasi Bahaya Bagi Terjadi
Lingkungan gangguan lalu
lintas
a. Jenis/Tipe Pekerjaan Yang Memiliki resiko paling Tinggi yaitu pekerjaan Beton
Mutu FC’ 24 MPa;
b. Menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan
yang sudah ditetapkan oleh PPK;
c. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-
rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung
diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
d. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau
pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih
dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan
tindakan pengendaliannya;
e. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin
kerja lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
f. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh
tenaga kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah
mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya,
termasuk kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan
kesehatan kerja yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
3. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Ketentuan Umum :
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus
dilakukan terhadap setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan
pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat
dilaksanakan dengan menggunakan peralatan, perkakas, material
dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan kondisi
lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan
operator yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun
dan menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat
utama dan alat bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara
dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja
dan operator bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan
material dari bahaya dan risiko kegagalan konstruksi dan
kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus
dianalisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji
efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor
kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja
dan kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta
dipastikan dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan
konstruksi dan pekerja/operator, maka metode kerja dapat
disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja
yang sistematis dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai
potensi bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang
didalamnya sudah mencakup analisis keselamatan pekerjaan/Job
Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian,
mutlak harus digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan
tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta alat pelindung diri
(APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar
pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran
galian tanah berpasir yang mudah longsor dengan kedalaman 1,5
meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap dan tangga
akses bagi pekerja untuk naik/turun;
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang
diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung-
jawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau melalui
penyelidikan teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat
ahli terkait yang independen.
Sebagai pekerjaan utama untuk paket pekerjaan ini adalah :
a. Pekerjaan Tanah
b. Pekerjaan Beton
Sebagai pekerjaan penunjang/sementara sebagai pendukung pekerjaan
utama adalah:
a. Pekerjaan Pendahuluan
4. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan
dan gambar-gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan
prosedur teknis serta metode pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus
dilakukan oleh tenaga ahli/tenaga teknis yang mempunyai
kompetensi yang dipersyaratkan, baik pekerjaan arsitektur,
struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing dan penataan
lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan lain yang terkait;
b. Setiap tenaga ahli/tenaga teknis tersebut pada butir a. di atas harus
mempunyai kemampuan untuk melakukan proses manajemen
risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian
risiko) yang terkait dengan disiplin ilmu dan pengalaman
profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa semua potensi
bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk rancangan, spesifikasi
teknis dan metode kerja/konstruksi tersebut telah diidentifikasi dan
telah dikendalikan pada tingkat yang dapat diterima sesuai dengan
standar teknik dan standar K3 yang berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan,
pembongkaran, pemindahan, pengangkutan, pengangkatan,
penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan,
pembongkaran dsb., harus dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga
terampil yang berkompeten berdasarkan gambar gambar,
spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan
yang benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang
terkait;
d. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di
atas harus melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety
analysis) setiap sebelum memulai pekerjaannya, untuk memastikan
bahwa potensi bahaya dan risiko telah diidentifikasi dan diberikan
tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja dan/atau penyakit
di tempat kerja