| 0011110517722000 | Rp 2,874,500,000 | |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - |
Menara Gading | 00*9**5****01**0 | - |
B. Uraian Spesifikasi Teknis
Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang
ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jenis pekerjaan yang
akan ditenderkan
1. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
KAPASITAS JUMLAH
NO NAMA PERALATAN
ALAT (UNIT)
1 Concrete Vibrator 9300 vpm 2
2 Excavator 26-29 kw 1
3 Dump Truck Payload 5700 Kg 3
4 Stamper 17 Kn 1
5 Concrete Mixer 0.3 – 0.5 M3 2
5 Total Station (Terkalibrasi) Accuracy 2” 1
dan masih berlaku
2. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
Pada pelaksanaan pekerjaan ini memiliki tingkat risiko yang Kecil, dan
penjelasan rencana tindakan sesuai dengan jenis pekerjaan dan identifikasi
bahayanya seperti di bawah ini :
Jenis / Tipe
No
Pekerjaan Identifikasi Bahaya Resiko
1 Beton Fc 20 Mpa 1. Pekerja Pekerja Pekerja
Menggunakan Semi terluka Terluka
Mekanis
2. Peralatan Pekerjan Pekerja
terjepit di Terluka
alat concrete
mixer
3. Material Material Iritasi mata
terkena mata
4. Lingkungan Material Dibersihkan
/ Publik berserakan secara berkala
di area Penyiraman
permukiman jalan secara
Debu akibat berkala
aktifitas
pengecoran
a. Jenis/Tipe Pekerjaan Yang Memiliki resiko paling Tinggi yaitu pekerjaan Beton
Mutu Fc 20 MPa Menggunakan Semi Mekanis.
b. Menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang
sudah ditetapkan oleh PPK;
c. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-
rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung
diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
d. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau
pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih
dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan
tindakan pengendaliannya;
e. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja
lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
f. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga
kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai
kompetensi untuk melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk
kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja
yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 12 April 2023 | Peningkatan Saluran Drainase Kec. Sambutan Tersebar (Bankeu Prov. 2023) | Kota Samarinda | Rp 5,698,030,000 |
| 2 May 2024 | Lanjutan Pembangunan Saluran Drainase Jl. Sungai Manggis Kel. Sindang Sari Kec. Sambutan (Bankeu Prov. 2024) | Kota Samarinda | Rp 4,345,900,000 |
| 14 March 2023 | Pembangunan Gedung Kantor Kelurahan Sambutan | Kota Samarinda | Rp 3,399,860,000 |
| 12 November 2025 | Belanja Pemeliharaan Sman 1 Linggang Bigung (Pekerjaan Atap, Plafond, Lipstank, Perbaikan Wc Dan Pengecatan) Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV | Provinsi Kalimantan Timur | Rp 370,400,000 |