| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0813258027722000 | Rp 18,493,830,760 | - | |
PT Anugerah Borneo Indonesia | 04*1**8****28**0 | Rp 18,390,445,750 | Tidak mengirim/menyampaikan Jaminan Penawaran kepada Pokja Pemilihan |
| 0937645570722000 | - | - | |
| 0412196172741000 | - | - | |
| 0769438078121000 | - | - | |
| 0804925709101000 | - | - | |
| 0023746639728000 | - | - | |
CV Mega Raya Abadi | 04*7**1****41**0 | - | - |
| 0901855650941000 | - | - | |
| 0028273274643000 | - | - | |
CV Chezii Jaya Mandiri | 06*5**9****11**0 | - | - |
| 0759411507722000 | - | - | |
Multi Conblock Nusantara | 03*0**4****41**0 | - | - |
A. Uraian Spesifikasi Teknis
Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jenis pekerjaan yang akan ditenderkan
1. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
KAPASITAS JUMLAH
NO NAMA PERALATAN
ALAT
1 Jack hammer HD. 0,081 - 0,085 kJ 1 Unit
2 Excavator 102 KW – 105 KW 1 Unit
3 Mobil Crane 25 Ton 1 Unit
4 Mobil Beban Payload 5800 kg 3 Unit
5 Concrete Vibrator 9300 vpm 1 Set
6 Total Station Vertical Accuracy 1” 1 Set
(Terkalibrasi Berlaku)
2. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
Pada pelaksanaan pekerjaan ini memiliki tingkat risiko yang Sedang, dan
penjelasan rencana tindakan sesuai dengan jenis pekerjaan dan identifikasi
bahayanya seperti di bawah ini :
No Jenis / Tipe Identifikasi Bahaya Resiko
Pekerjaan
1 Pemasangan U- - Pekerja menghandel U-Ditch; Sedang
Ditch Uk. 120 x - Sling mobile crane rawan putus saat
120 x 25 cm dioperasikan;
- Material U-Ditch memiliki beban sangat
berat dan berdimensi besar;
- Hambatan lalulintas dilingkungan sekitar
area kerja.
a. Jenis/Tipe Pekerjaan Yang Memiliki resiko paling Tinggi yaitu pekerjaan Beton
Mutu FC’ 25 MPa;
b. Menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang
sudah ditetapkan oleh PPK;
c. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-
rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung
diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
d. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan
yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu
dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan
tindakan pengendaliannya;
e. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja
lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
f. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga
kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai
kompetensi untuk melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk
kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang
sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
3. Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan:
Paket Pekerjaan dengan nilai pagu anggaran di atas Rp. 25.000.000.000,00
(Dua Puluh Lima Milyar) sampai dengan Rp. 50.000.000.000,00 (Lima Puluh
Milyar Rupiah) wajib menyampaikan perjanjian kerja sama operasi sesuai
ketentuan di bawah ini;
Jenis pekerjaan yang wajib disubkontrakkan
pekerjaan bukan pekerjaan utama (kepada Jenis pekerjaan
No. penyedia jasa pekerjaan konstruksi kualifikasi disbukontrakkan
kecil)
4. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Ketentuan Umum :
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus dilakukan
terhadap setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan pekerjaan, dan
persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan
kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan
dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan konstruksi
sementara, yang sesuai dengan kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat
dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan
alat bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan
kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja
dan dapat melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji efektivitas
pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor kondisi
lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi
pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta dipastikan dapat
menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan konstruksi dan
pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi
dengan gambar dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah
dipahami oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi
bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya
sudah mencakup analisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA).
Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan
perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja, pagar
pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang sesuai antara lain helm
dan sabuk keselamatan agar pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk
pekerjaan saluran galian tanah berpasir yang mudah longsor dengan
kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap dan
tangga akses bagi pekerja untuk naik/turun;
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang
diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan,
baik dari standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan
analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.
Sebagai pekerjaan utama untuk paket pekerjaan ini adalah:
a. Pekerjaan Tanah
b. Pekerjaan Pancangan dan Pasangan
c. Pekerjaan Beton Precast
d. Pekerjaan Beton
Sebagai pekerjaan penunjang/sementara sebagai pendukung pekerjaan
utama adalah:
a. Pekerjaan Pendahuluan
5. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan
gambar-gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis serta
metode pelaksanaan/ konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga
ahli/tenaga teknis yang mempunyai kompetensi yang dipersyaratkan, baik
pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing dan
penataan lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan lain yang
terkait;
b. Setiap tenaga ahli/tenaga teknis tersebut pada butir a. di atas harus
mempunyai kemampuan untuk melakukan proses manajemen risiko
(identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko) yang terkait
dengan disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya, dan dapat
memastikan bahwa semua potensi bahaya dan risiko yang terkait pada
bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi tersebut
telah diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat yang dapat diterima
sesuai dengan standar teknik dan standar K3 yang berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,
pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,
pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb., harus dilakukan oleh
tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar
gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta rujukan
yang benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang terkait;
d. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas
harus melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis)
setiap sebelum memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi
bahaya dan risiko telah diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan
terhadap kecelakaan kerja dan/atau penyakit di tempat kerja.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 26 June 2023 | Pembangunan Saluran Drainase Jalan H.M Ardan Kec. Sangatta Selatan (Multy Years) | Kab. Kutai Timur | Rp 33,000,000,000 |
| 3 May 2024 | Peningkatan Saluran Drainase Jl. Abul Hasan (Apbd 2024) | Kota Samarinda | Rp 29,730,420,000 |
| 16 January 2025 | Lanjutan Sistem Drainase Kel. Loa Ipuh Kec. Tenggarong | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 17,544,560,000 |
| 23 April 2024 | Pemeliharaan Rutin Jalan Dan Jembatan Sp. Blusuh - Bts Kalteng | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 16,262,905,000 |
| 13 April 2022 | Lanjutan Pembangunan Saluran Drainase Jl. S. Parman (Tahap 3) | Kota Samarinda | Rp 16,066,190,000 |
| 23 December 2018 | - Pembangunan Gedung Ph (200 M2) Dan Optimalisasi Sistem Kelistrikan Bandara | Kementerian Perhubungan | Rp 3,607,519,000 |