URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi :
NO NAMA BAHAN SPESIFIKASI TKDN
• Mutu Beton Fc’ 21,7 Mpa atau
Beton Fc’ 21,7
1 Setara K-250 97,15%
Mpa
•
• Besi beton yang digunakan
mutu U-24 Polos dan U-32 Ulir
dan seterusnya tergantung
yang ditentukan. Yang
terpenting harus dinyatakan
oleh tes Laboratorium resmi dan
Baja
sah.
4 Tulangan/Besi 50,48%
• Besi harus bersih dan tidak
Beton
mengandung minyak/ lemak,
asam, alkali dan bebas dari
cacat seperti serpih-serpih.
Penampang besi harus bulat
serta memenuhi persyaratan
NI-2 (PBI-1971).
• Kadar lengas kayu 30%
• Besar mata kayu tidak melebihi
¼ dari lebar balok dan juga
tidak boleh lebih dari 5 cm.
• Balok tidak boleh mengandung
lubang radial kayu yang lebih
besar 1/10 dari tinggi balok.
5 Kayu Bekisting 100%
• Retak dalam arah radial tidak
boleh melebihi 1/3 tebal kayu,
dan retakretak menurut
lingkaran tidak melebihi ¼
tebal kayu.
• Miring arah serat (tangensial)
tidak melebihi 1/7.
2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
KETERANGAN
NAMA KAPASITAS JUMLAH
NO
PERALATAN ALAT (UNIT)
1 Concrete Vibrator 9300 Vpm 1 Sewa/Milik
2 Concrete Mixer 350 Liter 1 Sewa/Milik
Sewa/Milik
3 Pickup 1300 CC 1
Sewa/Milik
4 Jack Hammer 45 Joule 1
Bar Bender & Bar Sewa/Milik
5 Ø 12mm 1
Cutter
3. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
Pada pelaksanaan pekerjaan ini memiliki tingkat Resiko Kecil, dan
penjelasan rencana tindakan sesuai dengan jenis pekerjaan dan identifikasi
bahayanya seperti di bawah ini :
Jenis/Tipe Tingkat
No. Identifikasi Bahaya
Pekerjaan Resiko
- Pekerja terkena iritasi kulit Kecil
akibat beton semen
- Alat berat atau kendaraan
terguling
1. Pekerjaan Beton
- Material beton semen
tercecer di jalan
- Polusi debu dan suara
pada saat pelaksanaan
a. Menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang
sudah ditetapkan oleh PPK;
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-
rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung
diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau
pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih
dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan
tindakan pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja
lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga
kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai
kompetensi untuk melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk
kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja
yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
4. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Ketentuan Umum :
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus
dilakukan terhadap setiap metode konstruksi/ metode pelaksanaan
pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah terjadinya
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat
dilaksanakan dengan menggunakan peralatan, perkakas, material
dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan kondisi
lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator
yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun
dan menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat
utama dan alat bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara
dengan urutan kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja
dan operator bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan
material dari bahaya dan risiko kegagalan konstruksi dan
kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus
dianalisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji
efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua faktor
kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material, urutan kerja
dan kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta
dipastikan dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan
konstruksi dan pekerja/operator, maka metode kerja dapat disetujui,
setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang
sistematis dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai
potensi bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang
didalamnya sudah mencakup analisis keselamatan pekerjaan/Job
Safety Analysis (JSA). Misalnya untuk pekerjaan di ketinggian,
mutlak harus digunakan perancah, lantai kerja (platform), papan
tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta alat pelindung diri
(APD) yang sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar
pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran
galian tanah berpasir yang mudah longsor dengan kedalaman 1,5
meter atau lebih, mutlak harus menggunakan turap dan tangga
akses bagi pekerja untuk naik/turun;
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang
diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung-
jawabkan, baik dari standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan
teknis dan analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang
independen.
Sebagai pekerjaan utama untuk paket pekerjaan ini adalah :
a. Pekerjaan Tanah
b. Pekerjaan Beton
c. Pekerjaan Penutup Saluran
Sebagai pekerjaan penunjang/sementara sebagai pendukung pekerjaan
utama adalah:
a. Pekerjaan Pendahuluan
5. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan
dan gambar-gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur
teknis serta metode pelaksanaan/konstruksi/kerja harus dilakukan
oleh tenaga ahli/tenaga teknis yang mempunyai kompetensi yang
dipersyaratkan, baik pekerjaan arsitektur, struktur/sipil, mekanikal,
elektrikal, plumbing dan penataan lingkungan maupun interior dan
jenis pekerjaan lain yang terkait;
b. Setiap tenaga ahli/tenaga teknis tersebut pada butir a. Di atas harus
mempunyai kemampuan untuk melakukan proses manajemen risiko
(identifikasi bahaya, penilaian risiko dan pengendalian risiko) yang
terkait dengan disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya, dan dapat
memastikan bahwa semua potensi bahaya dan risiko yang terkait pada
bentuk rancangan, spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi
tersebut telah diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat yang
dapat diterima sesuai dengan standar teknik dan standar K3 yang
berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,
pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,
pengambilan, pembuangan, pembongkaran dsb., harus dilakukan oleh
tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan
gambar gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta
rujukan yang benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga ahli yang
terkait;
d. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi di atas
harus melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis)
setiap sebelum memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa
potensi bahaya dan risiko telah diidentifikasi dan diberikan tindakan
pencegahan terhadap kecelakaan kerja dan/atau penyakit di tempat
kerja.