| 0026613067722000 | Rp 2,486,570,323 | |
CV Dafa Rizky Anur | 0032073298728000 | - |
CV Wolio Raya Jaya | 09*9**2****41**0 | - |
CV Mandawe | 00*8**1****15**0 | - |
Multi Conblock Nusantara | 03*0**4****41**0 | - |
| 0934276338811000 | - | |
CV Vinno Mulia Pratama | 07*0**6****52**0 | - |
CV Kubu Raya Sejahtera | 00*7**5****01**0 | - |
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG PELABUHAN/ DERMAGA HARAPAN BARU
A. UMUM
1. Uraian
Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor wajib mempelajari dengan
seksama Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis.
Setelah pekerjaan selesai Kontraktor harus menyerahkan as built drawing kepada
Direksi Teknik.
Kontraktor diwajibkan melaporkan kepada Direksi Teknik setiap ada perbedaan
ukuran diantara gambar-gambar, perbedaan antara Gambar Kerja dan RKS untuk
mendapat keputusan.
Daerah Kerja akan diserahkan kepada Kontraktor selama masa pelaksanaan dalam
keadaan seperti diwaktu pemberian kerja dan dianggap bahwa Kontraktor
mengetahui benar-benar mengenal: Lokasi Jalan, beserta bangunan penunjang
lainnya. Keadaan kontur tanah
Kontraktor wajib menyerahkan hasil pekerjaan hingga selesai dan lengkap.
Kontraktor wajib menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) salinan gambar-
gambar dan RKS di tempat pekerjaan untuk dapat digunakan setiap saat oleh
Pemilik Proyek / Direksi teknik, dan Konsultan Pengawas.
Atas perintah Direksi Teknik, Kontraktor dapat diminta membuat gambar
penjelasan dan perincian, semuanya atas beban Kontraktor.
Kontraktor diwajibkan berhubungan dengan Direksi Teknik, untuk mendapatkan
pengesahan/ persetujuan tentang setiap pekerjaan yang sedang dilaksanakan
maupun yang akan dilaksanakan.
Pengawasan terus menerus terhadap pelaksanaan harus dilakukan oleh tenaga –
tenaga dari pihak Kontraktor yang berpengalaman dalam bidangnya dan benar-
benar mengerti pelaksanaan pekerjaan yang dihadapi.
Semua barang-barang yang tidak berguna selama pelaksanaan pembangunan
harus dikeluarkan dari lapangan pekerjaan.
Cara–cara meletakkan bahan-bahan di lapanganmaupun di gudang harus
memenuhi syarat teknis, dan dapat dipertanggung jawabkan.
2. Survei
Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus memeriksa dan melakukan survei
terhadap batas-batas wilayah pembersihan. Batas yang disepakati harus di catat dan
ditandatangani oleh Konsultan dan Kontraktor.
3. Peralatan
Semua peralatan yang akan digunakan untuk pelaksanaan pekejaan, harus benar –
benar memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh standar peraturan yang
digunakan dalam RKS.
Semua peralatan ataupun bahan-bahan yang akan digunakan harus mendapat
pengesahan atau persetujuan dari Konsultan dimulai Pelaksanaan pekerjaan.
B. PAPAN NAMA PROYEK
Pemborong diwajibkan memasang papan nama proyek ditempat lokasi dan dicangkan di
tempat yang mudah dilihat umum, agar masyarakat sekitar mengetahui bahwa tempat
tersebut akan dibangun sebuah bangunan serta jenis kegiatan dan informasi mengenai
pekerjaan yang akan dikerjakan. Papan Nama berisi informasi mencantumkan informasi
mengenai cakupan kegiatan yang akan dilaksanakan, antara lain :
Nama Kegiatan
Pekerjaan yang harus dilaksanakan
Nilai kontrak
Sumber dana
Jangka waktu
Nama penyedia jasa
Nama Konsultan Pengawas
C. PEMBERSIHAN DAN PEMBONGKARAN
Pembersihan di luar batas lapangan pekerjaan tidak diberikan pembayaran kepada
Kontraktor, kecuali pekerjaan semacam itu diatas permintaan Direksi Teknik.
Pembongkaran Bangunan lama berupa bangunan kayu, pas bata, Pondasi dan lain
sebagainya harus dibogkar, sehingga dalam pelaksanaan pembangunan tidak
mengganggu. Dan semua hasil bongkaran harus dibuang, Semua pohon-pohon,
batang-batang pohon, akar-akar dan lain sebagainya yang ditebang harus dibongkar
sampai kedalaman 2 m atau 2.5 m atau seperti yang ditunjukkan pada gambar RKS di
bawah permukaan lahan setelah striping, dan bersama-sama sengan segala bentuknya
harus dibuang pada tempat-tempat yang tampak dari tempat pekerjaan, menurut cara
yang praktis yang telah disetujui oleh Direksi Teknik.
Seluruh kerusakan yang ditimbulkan oleh Kontraktor pada saat pembersihan
merupakan tanggung jawab kontraktor.
Pekerjaan pembersihan terdiri dari pembersihan segala macam hasil pembongkaran
bangunan, tumbuh-tumbuhan, pohon –pohon semak-semak, tanaman lain, sampah-
sampah dan bahan-bahan lain yang mengganggu, termasuk pencabutan akar-akar,
sisa-sisa material dari sisa-sisa pekerjan, dan hal-hal lainnya yang sehubungan dengan
persiapan pelaksanaan ekerjaan berikutnya, kecuali bila Direksi Teknik menentukan
lain.
D. PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK
1. Pengukuran
Kontraktor harus menyediakan tenaga yang ahli dalam cara-cara pengukuran dengan
alat-alat penyipat datar (theodolith, waterpass dan sebagainya) dan lain-lain peralatan
yang diperlukan.
Pengawas Lapangan dan Kontraktor akan menetapkan tempat/posisi patok
penandaan permanen (bench mark) sebagai referensi pengukuran bangunan, dan
dituangkan dalam Berita Acara Penentuan Titik 0 (nol).
Pergeseran patok hanya dapat dilakukan atas persetujuan Pengawas Lapangan dan
tetap merujuk pada pergeseran patok awal.
Berdasarkan patok tersebut Kontraktor menentukan level bangunan dan jarak as
bangunan pada setiap pekerjaan sesuai dengan gambar kerja.
2. Pemasangan Bouwplank
Ketetapan letak bangunan diukur di bawah pengawas Pengawas Lapangan dengan
patok yang dipancang kuat-kuat dihubungkan dengan papan kayu yang kuat dengan
ketebalan minimum 2 cm, diketam rata pada sisi atasnya.
Pemasangan patok keliling bangunan minimal berjarak 1,00 meter dari as dinding
bangunan menurut gambar kerja.
E. KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMKK)
Kesealamatan kerja atau Occupational Safety, dari segi keilmuan diartikan sebagai
suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan
terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Dalam Pelaksanaan pekerjaan ini adanya Managemenn Kesalamatan Kerja, dengan
tujuan agar tenaga kerja dan setiap orang berada di sekitar lokasi selalu dalam keadaan
sehat dan selamat, dan juga sumber – sumber produksi dapat berjalan secara lancer
tanpa adanya hambatan.
Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan,
keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata
lingkungan setempat untuk menjamin terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan
konstruksi.
Mengevaluasi penerapan prosedur K3 dilapangan untuk mengontrol dan memastikan
bahwa prosedur K3 yang dibuat, berjalan sesuai dengan apa yang telah direncanakan,
serta dilaksanakan dengan baik oleh semua lapisan pekera dari level terendah sampai
level tertinggi, maka yang perlu dilakukan untuk hal tersebut adalah suatu proses
evaluasi.