| 0032105892722000 | Rp 1,041,864,553 | |
| 0032853897728000 | - | |
PT Jibran Pratama Group | 06*1**7****22**0 | - |
| 0031260052722000 | - | |
| 0316828128831000 | - |
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN UTAMA
A. PEKERJAAN TANAH
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1 Umum
Sebelum memulai sesuatu pekerjaan Pemborong harus
mengunjungi dan meninjau kondisi lokasi proyek (keadaan
Eksisting).
1.2 Persiapan Penggalian Tanah
- Pemborong tidak diperkenankan membasmi, menebang, atau
merusak pohon-pohon atau pagar hidup kecuali yang ada di
dalam batas-batas penggalian atau yang jelas diberi tanda pada
gambar-gambar, dan harus mendapat izin dari Tim Teknis /
Konsultan Pengawas.
- Pohon-pohon yang tidak diperkenankan disingkirkan dan
yang mungkin dapat menjadi rusak karena pelaksanaan
pekerjaan harus dilindungi dengan memakai papan-papan
yang kuat, diikat sekeliling batangnya.
- Sebelum memulai penggalian, Pemborong harus yakin bahwa
permukaan tanah baik setempat maupun garis transis yang
tertera dalam gambar adalah benar. Jika ia tidak merasa
puas dengan ketelitian permukaan tanah, maka dalam waktu
21 hari setelah tanggal SPK, ia harus memberitahukan secara
tertulis kepada Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
- Tanah yang ada tanaman harus digali terpisah dari tanah yang
tidak ada tanamannya, menggalinya rata sedalam 20 cm dan
tanah galiannya harus dipakai bahan urugan.
- Proses penggalian tanah menggunakan alat Excavator dengan
Kap. Bucket + 0,7 m3.
- Untuk personil yang diperlukan selama proses galian berupa
personil managerial dan personil pendukung.
2. PEKERJAAN GALIAN TANAH
2.1 Penggalian
- Penggalian harus dilaksanakan menurut yang disyaratkan
mengenai panjangnya, dalamnya, serongan-serongan dan
kelokan-kelokan yang diperlukan untuk konstruksi pekerjaan
pekerjaan, atau seperti yang tertera dalam gambar, dan tanah
kelebihannya dipergunakan sebagai urugan atau dibuang
dengan persetujuan Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
- Sebelum penggalian tanah untuk pondasi dimulai harus
dilakukan penggalian top soil sedalam 20 cm dari permukaan
tanah.
- Lapisan lumpur harus diangkat dan diganti dengan tanah
urug yang disetujui. Akar-akar bekas tanaman harus diangkat
sampai bebas akar.
2.2 Tulang-belulang dan Bekas Kuburan
Jika ditemukan tulang-belulang atau bekas kuburan di lokasi
pada waktu pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus
memberikan perlindungan secukupnya sampai Tim Teknis /
Konsultan Pengawas mengadakan peninjauan dan memberikan
perintah-perintah selanjutnya. Tidak ada perpanjangan
waktu yang diberikan atas terganggunya pekerjaan yang
disebabkan oleh penemuan seperti itu.
2.3 Galian Supaya Tidak Digenangi Air
Pemborong harus menjaga agar seluruh galian tidak digenangi
air yang berasal dari hujan, dari parit, banjir, mata air atau lain-
lain sebab, denganjalan memompa, menimba, menyalurkan ke
parit-parit atau lain-lain, dan biaya untuk pekerjaan-pekerjaan
tersebut harus dianggap telah masuk harga kontrak.
2.4 Lanjutan Pekerjaan Setelah Penggalian Selesai
Pemborong tidak diperkenankan membiarkan sampai lama galian,
sumuran dan sebagainya yang tidak diperlukan, tapi harus segera
setelah galian disetujui, memulai tahap pembangunan
berikutnya. Ini akan memerlukan koordinasi yang ketat antara
pihak yang bersangkutan/ terkait.
2.5 Galian yang Dalamnya Melebihi yang Dikehendaki
Bilamana sesuatu galian telah dilaksanakan, dalamnya melebihi
yang dikehendaki maka Pemborong harus mengisi galian yang
terlalu dalam itu dengan bahan yang sama seperti yang
ditentukan untuk pondasi atau dengan beton jenis ( 1 : 3 : 5 )
atas biaya pemborong dan tidak ada penggantian pembayaran
untuk penggalian atau pengurugan kembali, juga tidak untuk
pembuangan tanah galiannya.
2.6 Menyangga Pinggir-pinggir Galian
Pemborong bertanggung jawab untuk menyangga pinggir-
pinggir semua galian dan tidak ada tuntutan yang bakal
dipertimbangkan untuk galian tambahan, pekerjaan menembok
bahan atau cara pembuatan lainnya dalam hal ini. Pemborong
harus bertanggung jawab atas kerusakan terhadap bangunan lain
di tempat pekerjaan atau jalan umum, gedung dan lain-lain yang
diakibatkan oleh runtuhnya pinggir-pinggir dan tanggul
galiangalian.
B. PEKERJAAN PEMANCANGAN
1.1 U m u m
a. Panjang Tiang diharuskan menggunakan tiang pancang yang
sesuai dengan Gambar Rencana dan tidak satu tiangpun
disambung atau diperpanjang tanpa persetujuan Direksi, kalau
tidak disebutkan adanya tiang percobaan pada Gambar Rencana,
semua tiang dapat dicor atau disediakan dengan panjang yang
sesuai seperti tertera pada Gambar Rencana. Dalam hal
menggunakan tiang kayu atau Pipa Baja sebagai tiang percobaan
untuk pekerjaan yang memakai tiang permanen dari atau beton,
panjang serta keliling tiang percobaan harus sesuai dengan tiang
permanen yang direncanakan. Kontraktor harus
menyediakan dan memancang tiang-tiang tersebut, ditempat
yang ditetapkan pada Gambar Rencana. Bila suatu tiang
percobaan dari kayu atau Pipa Baja ternyata terlalu pendek,
Direksi dapat memerintahkan agar tiang itu untuk disambung
atau dipancangkan tiang yang lain. Setelah selesai
pemancangan tiang percobaan tersebut, bila ternyata
memuaskan Direksi dapat digunakan sebagai bagian dari
pekerjaan permanen atau akan dicabut, atau akan dipotong
pada peil tertentu pada seperti diperintahkan oleh Direksi.
Dalam hal satu atau lebih tiang percobaan tertera pada Gambar
Rencana, Kontraltor akan menyediakan atau mengecor tiang-
tiang tersebut dengan panjang serta letak tertera Pada Gambar
Rencana. Bila suatu tiang percobaan dari Pipa Baja ternayata
kurang panjang untuk memberikan test yang diisyaratkan harus
diperpanjang dan dipancang lebih lanjut sehingga
dicapai test penetrasi yang diisyaratkan. Dalam hal
pemancangan tiang percobaan bila kepala dari tiang percobaan
setelah seluruh pemancangan selesai ternyata terlalu pendek
untuk menjadi bagian dari pekerjaan pemanen, maka tiang
percobaan tersebut dapat diperpanjang dengan cara setempat.
Setelah pemancangan tiang percobaan atau tiang-tiang
percobaan, maka Direksi akan menetapkan peil ujung tiang
yang akan digunakan bagi seluruh tiang-tiang lainnya dan
akan menyampaikan secara tertulis kepada Kontraktor.
Berdasarkan hal tersebut diatas Kontraktor akan mendatangkan
atau menyiapkan seluruh tiang-tiang sesuai dengan peil yang
ditetapkan. Bila ternyata kemudian masih diperlukan
perpanjangan tiang-tiang, Direksi akan menetapkan apakah
perpanjanagn tersebut akan dibuat sebelum pemancangan
(diluar tempat pekerjaan), atau setelah pemancangan.
b. Pemancang Tiang
Bilamana peil akhir kepala tiang berada dibawah
permukaan tanah maka galian harus terlebih dahulu
dilaksanakan sebelum tiang-tiang pancang. Harus selalu
diperhatikan bahwa dasar dari pondasi hendaknya tidak
terganggu dengan adanya penggalian diluar batas- batas yang
tertera pada Gambar Rencana. Dalam hal memancang
dengan menggunakan water jet, penggunaan jet harus
dihentikan sebelum tercapai peil ujung atau penetrasi yang
diinginkan, seperti diperintahkan oleh Direksi.Dan tiang-tiang
akan dipancang dengan cara pukulan sama untuk menjamin
penetrasi akhir. Pipa-pipa jet yang tertanam didalam tiang harus
diisi dengan grout semen setelah pemancangan selesai. Kepala
tiang kayu harus dilindungi terhadap kemungkinan pecah
dengan menggunakan cincin besi tempa atau besi lunak,
seperti tertera pada spesifikasi ini. Tiang-tiang pancang
termasuk tiang miring harus dipancang secara sentries dan
harus secara diarahkan dan ditahan pada posisi yang betul.
Pemancangan harus dihadiri oleh Direksi atau wakilnya. Palu
pancang tidak boleh dipindahkan dari kepala tiang tanpa
persetujuan Direksi. Semua tiang harus dipancang dengan
dihadiri oleh Direksi atau wakilnya. Pergeseran maksimum
kepala tiang dari posisi yang tertera pada Gambar Rencana
tidak boleh lebih besar dari 1,0 d ( dimana d sisi terpanjang dari
penampang tiang) Bila suatu tiang terbelah pada saat
pemancangan atau menjadi rusak atau keluar dari posisi
melebihi batas-batas tersebut diatas, maka tiang tersebut harus
dicabut pada saat itu juga dan diganti dengan tiang yang baik
atau bila tidak rusak rusak dipancang kembali dalam toleransi
posisi yang tersebut diatas. Bila tidak mungkin untuk
memancang kembali tiang itu pada posisinya, atau oleh Direksi
diperintahkan untuk memancang tiang tambahan. Tiang
harus dipancang sehingga tidak dapat masuk lagi atau hingga
penetrasi tertentu, sesuai dengan palu pancang yang digunakan
berdasarkan ketentuan dari Direksi. Atau sampai tercapai
penetrasi akibat beban percobaan tidak kurang dari dua kali
beban yang direncanakan, yang diberikan terus menerus
untuk sekurang- kurangnya 60 jam, dan dengan penurunan
permanen kurang dari 6 mm. Dalam hal tersebut diatas peil
ujung tiang tidak boleh lebih tinggi dari apa yang tertera pada
Gambar Rencana, atau yang telah ditetapkan oleh Direksi
setelah dilakukan pemancangan tiang percobaan, kecuali
letak yang lebih tinggi disetujui oleh Direksi. Untuk tiang-tiang
percobaan, tanpa menghiraukan bahwa ujung tiang telah
mencapai peil seperti tertera pada Gambar Rencana atau
penurunan yang dicapai telah sesuai dengan spesifikasi,
pemancangan masih harus dilanjutkan bila dikehendaki oleh
Direksi untuk menilai daya dukung dari lapisan tanah yang
lebih bawah. Dalam hal syarat-syarat test yang diminta tidak
dapat dicapai, maka Direksi memerintahkan untuk menambah
jumlah tiang sehingga beban maksimum yang dipikul setiap
tiang tidak melampaui daya dukung yang aman, atau membuat
perubahan-perubahan pada rencana bangunan bahwa bila
dianggap perlu.
c. Alat Pancang
Kontraktor harus menggunakan alat pancang sederhana yang
sesuai dengan dimensi tiang pancang atas biaya sendiri.
d. Personil yang dibutuhkan
Untuk personil yang diperlukan selama proses pekerjaan
pemancangan yaitu berupa personil managerial dan personil
pendukung.
1.2 Tiang pancang Kayu
a. Tiang kayu harus mempunyai diameter pada pangkal dan
ujungnya tidak kurang dari ukuran minimum seperti pada
tertera pada Gambar Rencana. Setiap tiang harus dibuat dengan
panjang tertentu agar mempunyai kepala tiang yang baik setelah
dipancang. Bila tidak diperlukan kepala tiang, maka tiang akan
dipancang dengan ujung runcing atau tumpul, sesuai dengan
yang ditetapkan. Kepala tiang harus dilindungi pada saat
pemancangan dengan baja tempa atau cincin besi lunak
(tinggi 7,5 cm) yang tertanam sekeliling pangkal tiang.
Setiap tiang setelah siap untuk dipancang harus diberi tanda-
tanda dengan cat setiap 1,00 m. Setelah dipancang satu
tanda permanen harus dipahat pada tiang dan diletakan sebegitu
rupa diatas tanah atau air, sehingga mudah diperiksa. Tanda
yang diberikan itu akan menyatakan panjang tiangtiang dalam
meter, tempat tanda itu sampai ujung tiang. Tiang kayu hanya
diperkenankan untuk disambung bila tertera demikian pada
Gambar Rencanaatau pada suatu kondisi yang tidak terduga
pada pemancangan dan apabila telah disetujui Direksi.
C. PEKERJAAN BETON
1. UMUM
1.1 Uraian
a) Pekerjaan yang disyaratkan dalam pekerjaan ini harus
mencakup pelaksanaan seluruh struktur beton, termasuk
tulangan, struktur pracetak dan komposit, sesuai dengan
Spesifikasi dan sesuai dengan garis, elevasi, kelandaian dan
dimensi yang ditunjukkan dalam Gambar, dan
sebagaimana yang diperlukan oleh Direksi Pekerjaan.
b) Pekerjaan ini harus meliputi pula penyiapan tempat
kerja untuk pengecoran beton, pemeliharaan pondasi,
pengadaan lantai kerja, pemompaan atau tindakan lain untuk
mempertahankan agar pondasi tetap kering.
c) Peralatan yang digunakan dalam pekerjaan beton ini antara lain :
untuk mutu beton K-300 - K-250 : menggunakan Ready Mix dan
dipadatkan menggunakan Concrete Vibrator, sedangkan untuk
Beton K-125 : menggunakan peralatan tukang sederhana.
d) Untuk personil yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini antara lain
berupa personil managerial dan personil pendukung.
e) Mutu beton yang akan digunakan pada masing-masing
bagian dari pekerjaan dalam Kontrak haruslah seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar atau Seksi lain yang berhubungan
dengan Spesifikasi ini, atau sebagaimana diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan. Beton yang digunakan dalam Kontrak ini
haruslah mutu beton berikut ini :
K-300 : Digunakan Untuk Box Culvert, K-250 : Digunakan
Untuk Pek. Saluran Beton – Slab menutup jalan kembali, Beton K-
125 : Digunakan Untuk Lantai Kerja / Lantai saluran pas. batu
f) Syarat dari PBI NI-2 1971 harus diterapkan sepenuhnya
pada semua pekerjaan beton yang dilaksanakan dalam
Kontrak ini, kecuali bila terdapat pertentangan dengan
ketentuan dalam Spesifikasi ini, dalam hal ini ketentuan dalam
Spesifikasi ini yang harus dipakai.
2. B E T O N
2.1 Uraian
Beton terdiri dari campuran semen, air dan material berbutir. Tidak
diperbolehkan ada bahan-bahan lain lagi kecuali atas izin
Direksi. Setelah beton mengeras harus didapat sesuatu bahan yang
padat, kokoh dan awet/tahan lama serta harus mempunyai sifat-
sifat seperti yang disyaratkan. Perbandingan antara agregat halus
dan agregat kasar tergantung dari gradasi, tetapi agregat halus
hendaknya dalam jumlah sesedikit mungkin yang apabila
dicampur dengan semen akan menghasilkan adukan yang
mengisi ronggarongga antara butir-butir kasar tersebut dan
cukup berisi untuk membentuk permukaan yang halus (finishing).
Untuk mencapai kekuatan beton dan keawetan yang optimum
jumlah air yang dipakai hendaknya seminimum mungkin tetapi
masih cukup agar beton tersebut mudah dikerjakan. Direksi
dapat mengubah perbandingan campuran beton, selama
pelaksanaan, bila dipandang perlu untuk mencapai persyaratan
yang sesuai.
2.2 Kelas dan Mutu Beton
Sesuai dengan PBI 1971, kelas dan mutu beton dibagi dalam :
TABEL -1
Pengawas Mutu
Kelas Mutu Tujuan
Mutu Agregat Kekuatan Tekan
I B0 Non Struktur Ringan Tanpa
II B1 Struktur Sedang Tanpa
2.3 Pengendalian Mutu Beton
Rencana campuran harus memberikan hasil slump test sesuai
dengan batasanbatasan dan kriteria sebagai berikut :
Kuat Tekan
“Slump” (mm)
Karakteritik Min. (kg/cm2)
Mutu
Benda Benda
Beton Tidak
Uji Kubus UjiSilinder Digetarkan
Digetarkan
15 x 15 x 15 cm3 15cm x 30 cm
7 Hari 28 Hari 7 Hari 28 Hari
K-600 390 600 325 500 20 - 50 -
K-500 325 500 260 400 20 - 50 -
K-400 285 400 240 300 20 - 50 -
K-350 250 350 210 290 20 - 50 50 - 100
K-300 215 300 180 250 20 - 50 50 - 100
K-250 180 250 150 210 20 - 50 50 - 100
K-225 150 225 125 190 20 - 50 50 - 100
K-175 115 175 95 145 30 - 60 50 - 100
K-225 80 125 70 105 20 - 50 50 - 100
Persiapan dan cara-cara pelaksanaan percobaan slump harus sesuai
dengan persyaratan PBI 1971
2.4 Penggudangan dan Penyimpanan Material
Agregat harus disimpan secara terpisah menurut ukurannya agar
tidak saling tercampur. Semen harus disimpan dengan teratur
dan rapi menurut datangnya
sehingga pemakaian dapat diusahakan sedemikian agar tidak ada
semen yang terlalu lama berada dalam penyimpanan. Umur semen
yang dapat digunakan pada konstruksi beton tidak melebihi 3 bulan.
Semen yang telah mengumpal tidak diperbolehkan untuk dipakai
dalam pekerjaan konstruksi. Pengiriman semen ke tempat
penyimpanan atau pekerjaan harus dijaga agar semen tidak
menjadi lembab. Selanjutnya syarat-syarat penyimpanan
barangbarang/material tersebut harus menuruti syarat-syarat
yang disebutkan dalam sifat-sifat bahan (NI - 3) pasal-pasal dan
penyimpanan material (PBI 1971, pasal 3.9).
2.5 Penakaran Bahan-bahan
Material-material beton ditakar menurut hal-hal dibawah ini :
a. Air dapat ditakar dengan alat (ember, container atau lainnya)
yang telah disetujui Direksi.
b. Agregat dapat juga ditakar dalam volume dengan menggunakan
alat-alat yang ukurannya telah tertentu.
2.6 Pengadukan Beton
Syarat-syarat pekerjaan beton dari mengaduk sampai perawatannya
hendaknya sesuai dengan yang disyaratkan pada PBI 1976, dengan
syarat- syarat dibawah ini :
a. Cuaca
Pengadukan, pengangkutan dan pengecoran beton sebaiknya
dilaksanakan pada cuaca yang baik. Bila hari hujan atau
panas, maka harus dilakukan usaha-usaha untuk melindungi
alat-alat pengadukan/pengerjaan pengadukan, pengangkutan
dan pengecoran sedemikian rupa sehingga didapat jaminan
bahwa air semen tidak akan berubah karenanya. Bila Direksi
berpendapat bahwa usaha untuk melindungi pengadukan,
pengangkutan dan pengecoran beton tersebut tidak cukup atau
tidak dapat dijamin nilai air semen dapat dipertahankan, Direksi
dapat memutuskan untuk menunda pengecoran sampai cuaca
lebih baik. Akibat penundaan tersebut tidak boleh dijadikan
alasan bagi Kontraktor untuk menuntut ganti kerugian.
b. Peralatan
Beton mutu B1 harus dicampur dengan alat pengaduk mekanis
(beton mollen), sedangkan beton mutu B0 boleh diaduk secara
manual untuk menghindari penyediaan alat pengangkut. Alat
pengaduk mekanis tersebut harus tetap dijaga dan dipelihara
dengan baik, terutama container pengadukan tetap bersih dari
material/bekas-bekas beton yang mengeras.
c. Pengadukan Beton dilapangan
Pengadukan beton dilapangan harus dengan alat-alat yang sesuai
agar didapatkan hasil adukan yang homogen. Apabila semen
ditakar dengan jumlah zak maka harus diusahakan agar
campuran terdiri dari jumlah semen bulat dalam zak. Kapasitas
maksimum mesin pengaduk hendaknya tidak dilampaui. Lamanya
pengadukan umumnya tidak boleh kurang dari ½ menit, dihitung
dari saat tercampurnya semua bahan-bahan beton termasuk air.
Untuk mesin pengaduk dengan kapasitas lebih tinggi dari 1 m³
maka waktu minimum untuk itu, dapat diperpanjang sesuai
dengan petunjuk Direksi. Sebelum waktu minimum pengadukan
itu berakhir tidak diperbolehkan untuk menghentikan mesin dan
atau mengambil sebagian isinya. Putaran mesin itu hendaknya
selalu diperiksa agar tetap kontinue sesuai dengan rekomendasi
dari pabriknya. Sebelum membuat adukan baru, sisa adukan yang
lama harus seluruhnya telah dikeluarkan dari container.
d. Mengaduk beton dalam keadaan darurat
d.1 Umum
Ditempat pekerjaan harus selalu disediakan sebuah atau
beberapa mesin pengaduk yang selalu siap dapat digunakan
bila dibutuhkan. Pengadukan kembali beton-beton yang
sudah mulai mengeras tidak diperbolehkan. Beton didalam
keadaan sepeti itu, bila dianggap rusak dibuang/disingkirkan
dari tempat pekerjaan. Apabila dikuatirkan adanya
kelambatan dalam pengecoran beton, pengadukan dapat
dilanjutkan sampai 10 hari.
d.2 Pengadukan dengan tenaga manusia
Pada keadaan dimana mesin pengaduk rusak, Direksi dapat
mempertimbangkan dipakainya cara mengaduk beton
dengan tenaga manusia, dengan catatan untuk pekerjaan
yang bervolume kecil yaitu mencapai suatu batas
penghentian pengecoran sesuai dengan syarat konstruksi
(dalam hal keadaan darurat ). Bila diputuskan oleh Direksi,
pengadukan beton dengan tenaga manusia diizinkan, maka
syarat- syarat dibawah ini harus dipenuhi :
- Pengadukan beton harus dilaksanakan diatas alas kedap
air yang berukuran cukup sehingga dapat menampung
paling tidak 2 (dua) kali
- pencampuran bahan-bahan beton (kira-kira masing-
masing ¼ M) sekaligus.
- Jumlah semen yang digunakan harus 10 % lebih
banyak dibandingkan dengan jumlah semen yang
dibutuhkan untuk campuran dengan mesin pengaduk,
dan slump tidak boleh melebihi 15 cm. Agregat halus
dan semen harus terlebih dahulu dicampur hingga
rata, terlihat dari warna campuran yang homogen
dan kemudian dihampar diatas alas adukan rata dan
tipis-tipis.
2.7 Pengadukan Adukan Beton
Pengadukan beton dari tempat pengadukan ketempat pengecoran
harus dilakukan dengan cara-cara yang dapat dicegah sgregasi dan
kehilangankehilangan bahan-bahan (air, semen atau butir halus)
Cara pengangkutan adukan beton lancar sehingga tidak terjadi
perbedaan waktu pengikat yang menyolok antara beton yang
sudah dicor dan yang akan di cor. Memindahkan adukan
beton dari tempat pengadukan ke tempat pengecoran dengan
perantara talang-talang miring hanya dapat dilakukan setelah
disetujui oleh Direksi. Dalam hal ini Direksi mempertimbangkan
persetujuan penggunaan talang miring ini setelah mempelajari
usul-usul dari Kontraktor mengenai konstruksi kemiringan
talang itu.
2.8 Pengecoran
Pengecoran tidak boleh dilakukan sebelum pekerjaan acuan dan
pekerjaan persiapan yang disebutkan pada spesifikasi ini telah
sempurna dikerjakan dan disetujui oleh Direksi.
a. Persiapan Sebelum pengecoran dimulai, semua alat-alat,
material dan pekerja-pekerja sudah ditempat seharusnya, dan
alat-alat dalam keadaan bersih serta siap dipakai. Permukaan
sebelah dalam dari acuan harus sudah dibersihkan dari
bahan-bahan lepas, kotoran-kotoran maupun potongan-
potongan kawat/besi. Acuan yang terbuat dari kayu yang
dikuatirkan adanya pengisapan air oleh kayu, harus
terlebih dahulu dibasahi dengan air hingga
jenuh. Penempatan tulangan tulangan seluruhnya harus sudah
mendapat izin Direksi dan telah cukup diberi beton
dekking (beton tahu) sehingga pengecoran pemadatan
beton nantinya tidak akan menyebabkan tulangan-tulangan
bergeser atau terlalu dekat dengan permukaan luar beton.
Pemakaian bahan-bahan pembantu dengan maksud
memudahkan pelepasan acuan setelah beton mengeras, telah
betul-betul diperiksa sehingga tidak mengganggu pelekatan
antar besi dan beton. Bidang-bidang beton lama yang akan
berhubungan dengan beton yang akan dicor, harus terlebih
dahulu dikasarkan, dibersihkan dari bahan-bahan lepas dan
rapuh dan telah disiram dengan air hingga jenuh. Sesaat
sebelum pengecoran baru, bidang-bidang kotak beton lama
tersebut harus telah dibasahi dengan air semen.
b. Pelaksanaan pengecoran Pengecoran sebaiknya dilakukan
pada siang hari, kecuali atas izin Direksi. Untuk pengecoran
yang akan dilakukan pada malam hari, perlengkapan-
perlengkapan penerangan dan lain-lain yang diperlukan untuk
pekerjaan itu harus telah dipersiapkan dengan baik.
Pengecoran sebaiknya dilakukan segera setelah selesai
pengadukan dan sebelum beton mulai mengeras. Penundaan
pengecoran dalam hal ini masih diizinkan dalam batas dimana
beton masih dapat dikerjakan tanpa penambahan air. Pengecoran
dan pengerjaan beton harus diselesaikan dalam waktu 20 menit
sesudah keluar dari mesin pengaduk, kecuali bila diberikan
bahan-bahan pembantu dengan maksud untuk melambatkan
proses pengerasan beton. Cara pengerjaan pengecoran
dikerjakan sedemikian sehingga tidak terjadi pemisahan
bahan (sgregasi). Akan tetapi, bila Direksi menginginkan, adukan
beton setelah dituangkan dalam mesin pengadukan dan diangkat
ke tempat pekerjaan dapat diletakkan lebih dahulu pada
platform di dekat tempat-tempat yang akan dicor dengan
maksud untuk dikerjakan kembali (diaduk-aduk) agar didapat
suatu masa beton dengan konsistensi yang merata. Adukan beton
boleh melebihi tinggi ½ meter dan tidak diperkenankan
menimbun beton dalam jumlah banyak disuatu tempat dengan
bambu-bambu atau batangbatang pisang dengan maksud
memudahkan pengambilan pada waktu pembongkaran
panjangnya. Untuk dinding beton, pengecoran dilakukan secara
lapis demi lapis horizontal umumnya setebal 30 cm, menerus
seluruh panjangnya. Beton, acuan dan atau tulangan-tulangan
yang menonjol keluar harus dicegah kemungkinan kena
sentuhan atau getaran yang dapat membahayakan daya letaknya
dengan beton.
c. Konsistensi (Slump Test)
Slump test harus sering diadakan selama pelaksanaan pekerjaan
beton, kecuali ditetapkan lain oleh Direksi. Cara
pelaksanaan slump test sesuai dengan PBI bab 4.4 sebagai
berikut :
- Sebuah kerucut berpancung dengan diameter atas 10 cm,
diameter bawah 20 cm dan tinggi 30 cm (disebut kerucut
abrams) diletakkan diatas bidang alas yang rata yang tidak
menyerap air. Kerucut ini isi dengan adukan beton, sambil
ditekan kebawah pada penyokong- penyokongnya.
- Adukan beton diisikan dalam tiga lapis yang kira-kira sama
tebalnya dan setiap lapis lapis ditusuk-tusuk sekurang-
kurangnya sepuluh kali dengan tongkat baja dengan diameter
16 mm dan panjang 60 cm dan dengan ujung yang
dibulatkan. Setelah bidang atasnya disipat rapat, maka
dibiarkan½menit.
- Selama waktu adukan beton yang jatuh sekitar kerucut
disingkirkan, segera setelah itu penurunan pundak kerucut
terdapat tingginya semula diukur. Hasil pengukuran ini
disebut slump dan merupakan ukuran dari kekentalan
adukan beton tersebut.
2.9 Pemadatan
a. Umum
Selama dan sesudah pegecoran, beton harus dipadatkan dengan
alat-alat pengetar mekanis (internal vibrator) kecuali bila Direksi
mengijinkan cara pemadatan dengan tenaga manusia. Cara
pemadatan dengan tenaga manusia dengan memukul-mukul
acuan dari sebelah luar, menjorok dan menusuk-nusuk
adukan beton secara kontinue. Dalam hal ini, ketelitian perlu
diperhatikan agar semua sudut-sudut terisi, sela-sela diantara
dan di sekeliling tulagan tersebut, membuat agar permukaan
menjadi rata dan halus, mengeluarkan gelembung-gelumbung
udara, dan mengisi semua rongga.
b. Internal Vibrator
Internal vibrator digunakan dengan cara memasukkan alat-
alat pulsator atau penggetar mekanis ke dalam adukan beton yang
dicor. Alat itu harus dimasukkan dalam adukan beton searah
dengan as memanjangnya, sedalam menurut perkiraan bahwa
beton itu secara keseluruhan tingginya telah dipadatkan,
kemudian ditarik keluar perlahan-lahandan dimasukkan lagi
pada posisi selanjutnya. Alat ini tidak boleh dibiarkan di suatu
tempat lebih lama dari 30 detik, dan ditempatkan pada posisi-
posisi yang tidak lebih jauh dari 45 cm. (untuk selanjutnya
digunakan persyaratan di PBI 1971).
c. Jumlah Vibrator
Jumlah minimum internal vibrator ditetapkan seperti tersebut
dibawah ini :
TABEL – 3
Jumlah minimum Internal Vibrator
Kecepatan Pengecoran Beton Jumlah Alat
/Jam
4 m3 2
8 m3 3
Dianjurkan untuk menyediakan alat internal vibrator lebih dari
jumlah minimum agar apabila terjadi kerusakan alat pekerjaan
tidak tertunda. Bila digunakan alat lain, maka cara dan jumlah
akan ditentukan oleh Direksi.
2.10 Perawatan Beton
a. Umum
Pada umumnya beton yang baru selesai dicor harus dilindungi
terhadap hujan dan panas matahari serta kerusakan-kerusakan
lainnya yang disebabkan oleh gaya-gaya sentuhan sebelum
beton menjadi keras. Permukaan beton harus diusahakan
tetap dalam keadaan lembab, dengan cara menutupinya
dengan karung-karung basah, pasir basah, atau
menggenanginya dengan air sampai selama waktu perawatan
yang akan disebutkan dibawah ini :
b. Pembahasan
b.1 Beton yang menggunakan semen biasa dan tidak memakai
bahan pembantu lainnya harus selama minimum 7 hari.
b.2 Beton yang menggunakan semen biasa tetapi dengan
bahan-bahan pembantu harus tetap dibasahi sampai
kekuatannya mencapai 70 % dari kekuatan minimum
beton pada umur 28 hari.
c. Lantai Atas
Setelah pekerjaan lantai aus selesai sesudah beton mulai
mengeras permukaan harus segera ditutup dengan karung-
karung basah atau bahan lain yang sejenis dan diusahakan
tetap lembab dengan tiap kali menyirami dengan air sampai
beton mengeras betul. Lalu lintas baru dapat diijinkan
melewati jembatan sesudah beton berumur 28 hari atau sampai
waktu yang ditentukan Direksi.
2.11 Pembongkaran Acuan dan Perancah
Perancah dan acuan tidak diperbolehkan untuk dibuka, kecuali
Direksi telah memberikan persetujuan. Direksi dalam memberikan
persetujuan, akan memperhitungkan kekuatan kekuatan
konstruksi untuk menahan berat sendiri dan beban-beban
selama pelaksanaan, agar kekuatan beton dapat menampung
seluruhnya sampai waktu pembongkaran acuan dan
perancah. Beban-beban pelaksanaan berupa apapun yang
bersifat membebani secara terpusat selama beton masih dipikul
oleh perancah- perancah tidak diperbolehkan, kecuali
Direksi telah sepenuhnya memperhitungkan dan mengijinkan
hal itu. Pilar atau kepala jembatan harus terlebih dahulu
diperiksa dan apabila bagian-bagian keropos/lemah, harus segera
diperbaiki sebelum perancah-perancah yang menahan beban
bagian konstruksi yang seharusnya ditahan oleh pilar yang akan
dibongkar. Dalam hal-hal yang lain yang disebutkan disini,
ketentuan hal sama dalam PBI 1971 harus diikuti sejauh mana
hal itu memungkinkan.
2.12 Pemeriksaan Akhir Pekerjaan Beton
Pekerjaan beton umumnya dapat diterima setelah berumur 28
hari, apabila syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tertera
pada Spesifikasi dan Gambar Rencana telah seluruhnya dipenuhi.
Semua konstruksi beton yang telah selesai harus sesuai dengan
Gambar Rencana, bentuk, peil dan perlengkapan-perlengkapan,
juga tentang kelas – kelas betonnya. Penyimpangan dari Gambar
Rencana, Spesifikasi dan atau Petunjuk Direksi, dapat
menyebabkan pekerjaan tersebut dibongkar dan diperbaharui
lagi sesuai Spesifikasi dan petunjuk Direksi, yang
kesemuanya itu atas tanggungan pembiayaan pihak
Kontraktror.
2.13 Cara Pengukuran Untuk Pembayaran
Jumlah pekerjaan beton yang akan dihitung adalah kubikasi dari
hasil pekerjaan yang telah selasai diterima baik oleh Direksi,
termasuk pekerjaan acuan. Pekerjaan pembesian akan dihitung
tersendiri. Jumlah yang akan dihitung dengan harga satuan
tersebut dibawah ini harus telah termasuk semua upah, bahan
dan pekerjaan-pekerjaan lain yang umumnya perlu dilakukan
untuk tercapainya hasil kerja yang dikehendaki dengan mutu
sebaik-baiknya.
3. ACUAN BETON STRUKTUR
3.1 Uraian
Acuan adalah konstruksi cetakan terbuat dari kayu, atau
bahan lainnya yang digunakan untuk membentuk beton muda
bila telah mengeras mencapai dimensi dan kedudukan seperti
yang telah tercantum dalam Gambar Rencana.
3.2 Pengerjaan
Semua pekerjaan acuan harus sesuai dengan petunjuk Direksi.
Gambar Rencana secara mendetail tentang pembentukan acuan
ini harus mendapat persetujuan Direksi. Pengerjaan pengecoran
tidak boleh dimulai sebelum cara-cara pegecoran, tahap-tahap
pengecoran dan persiapan-persiapannya disetujui oleh Direksi.
Acuan harus direncanakan sedemikian rupa sehingga pada waktu
pembongkarannya tidak akan menimbulkan kerusakan pada
beton atau perancah. Acuan beton harus cukup kokoh menahan
getaran- getaran alat vibrator. Lendutan diantara dua
penyokong/penyangga tidak boleh melendut lebih dari 3 mm.
Bahan acuan untuk beton biasanya umumnya dapat digunakan
kayu setempat atau bahan-bahan lainnya yang disetujui oleh
Direksi. Kayu yang digunakan sebagai bahan acaun harus dari
mutu yang baik (minimum klas II) Plywood, dengan penguat-
penguat yang berukuran dan berjarak cukup serta mendapat
persetujuan Direksi.
Dimensi acuan harus dengan teliti dikontrol sedemikian rupa
sehingga bentuk-bentuk yang tertera pada Gambar Rencana
sejauh mungkin dapat dicapai. Bagian dalam dari acuan
sebaiknya diberi minyak, gemuk atau bahan lain yang disetujui
oleh Direksi agar permukaan acuan dapat mudah dilepas bila
beton telah mengeras. Bahan-bahan tersebut harus terdiri dari
bahan yang tidak mempengaruhi mutu beton dan tidak
menyebabkan warna-warna kotor/berlainan pada permukaan
beton nantinya. Pemberian bahan tersebut dipermukaan acuan
dilakukan sebelum penempatan besi- besi tulangan sehingga
didapat sesuatu kepastian bahwa bahan-bahan tersebut tidak
menempel pada permukaan besi-besi tulangan yang
dikuatirkan akan mengurangi daya rekat besi dari beton. Kawat-
kawat pengikat dari baja atau besi yang akan terbenam
dalam beton pengunaannya harus atas seizin Direksi. Acuan
untuk dinding-dinding tegak atau bagian-bagian tipis yang
pada waktu pengecoran menyebabkan adukan beton akan jatuh
lebih tinggi dari satu setengah meter, harus dikerjakan menurut
salah satu cara dibawah ini
a. Acuan harus terbuka pada salah satu sisi dari bawah
sampai keatas, yang kemudian akan ditutup sesuai dengan
kemajuan pekerjaan sedemikian agar tinggi jatuh adukan
beton pada saat pelaksanaan pengecoran tidak lebih dari
1,50m.
b. Acuan harus terdiri dari bagian yang dapat dibuka tidak
lebih tinggi dari 1,50m dan tidak lebih lebar dari 2m.
c. Acuan terbentuk sempurna lengkap, tetapi pengecoran beton
dilakukan dengan pipa-pipa/talang yang harus dijaga agar
mulut pipa tersebut terletak dekat dengan permukaan beton
yang baru saja selesai dicor. Pipa/talang tersebut juga harus
dijaga selalu penuh beton. Dalam waktu dekat sebelum
pengecoran, acuan harus dibersihkan dari kotorankotoran/
bahan lepas, serbuk gergaji, debu dan sebagainya. Kerusakan-
kerusakan seperti pelendutan, deformasi dan sebagainya
harus segera dibetulkan. Bila dalam waktu pengecoran
terlihat perubahan bentuk acuan, maka ditempat itu beton
harus disingkirkan dahulu dan acuan diperkuat sesuai dengan
petunjuk Direksi. Bila beton dicor pada galian, dinding-
dinding tegak harus diberi acuan kembali ditentukan lain oleh
Direksi atau Gambar Rencana. Acuan beton dengan maksud
untuk permukaan beton yang halus tanpa dikerjakan lagi
harus dan terdiri dari salah satu yang disebut :
a. Kayu yang bermutu baik, dikerjakan menurut syarat-
syarat pengerjaan dan penyimpanan seperti tersebut
pada PKKI, sambungan dikerjakan dengan alur dan
lidah, dan dihaluskan pada sebelah dalam.
b. Baja, dimana sambungan-sambungan paku
keling/baut dikerjakan dengan kepala terbenam, halus
rata dan kedap air.
c. Plywood dengan penguat-penguat yang berukuran
cukup dan berjarak sesuai dengan petunjuk Direksi 55
3.3 Cara Pembayaran
Cara pembayaran untuk Acuan beton sudah include ke dalam
pekerjaan beton
4. CETAKAN BETON / BEKISTING
a. Bekisting haruslah direncanakan sesuai dengan berbagai bentuk, bidang-
bidang, batas-batas dan ukuran dari hasil beton yang diinginkan sebagaimana
pada gambar-gambar yang diusulkan oleh Kontraktor dan yang sudah
disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
b. Bekisting dibuat dan diusahakan sedemikian rupa agar pada waktu
pengecoran dan pembongkaran tidak mengakibatkan cacat, gelombang
maupun perubahan bentuk, ukuran dan posisi.
c. Bahan – bahan bekisting untuk sloof, kolom praktis menggunakan kayu jenis
” meranti” atau jenis lain yang disetujui oleh Pengawas Lapangan.
d. Usaha yang sesuai dan efektif harus dikerahkan dalam pekerjaan bekisting
untuk menguatkan pinggiran batas dan ujung lainnya dalam arah yang tepat
untuk menghindari terbentuknya pelengkungan-pelengkungan sisi-sisi
pinggiran tersebut atau kerusakan-kerusakan permukaan beton yang telah
diselesaikan.
e. Semua bagian bekisting harus kuat kedudukannya sehingga tidak ada
perubahan atau gerakan lain selama penuangan beton. Penyangga bekisting
(perancah) harus bersandar pada pondasi yang baik sehingga tidak akan ada
kemungkinan penurunan cetakan selama Pelaksanaan.
f. Peralatan yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah dengan menggunakan
alat pertukangan sederhana.
g. Untuk personil yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini antara lain berupa
personil managerial dan personil pendukung.
5. BAJA TULANGAN
5.1 Umum
Besi yang digunakan sebagai tulangan harus bersih, bebas dari karat,
kotorankotoran, bahan-bahan lepas, gemuk, cat, lumpur, bahan-bahan
aduk ataupun bahan-bahan lain yang menempel. Besi tulangan
hendaknya disimpan pada tempat terlindung, ditumpu agar tidak
menyentuh tanah dan dijaga agar tidak berkarat ataupun rusak karena
cuaca.
5.2 Peralatan
Peralatan yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah menggunakan
peralatan pertukangan sederhana.
5.3 Personil / Tenaga
Untuk personil yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini antara lain berupa
personil managerial dan personil pendukung
5.4 Pembengkokan
Besi-besi tulangan yang dipotong dibengkokkan atau diluruskan harus
dilakukan secara hati-hati, terutama pada besi tulangan dengan sifat
getas (hard grade) tidak diperbolehkan untuk 7 kali pembengkokkan.
Pemanasan besi tulangan tidak diijinkan, kecuali Direksi menentukan lain
dan harus dilaksanakan dengan temperatur yang serendah mungkin dan
pada bagian yang seminimal mungkin. Bila radius pembengkokkan
disebutkan nyata pada Gambar Rencana maka pembengkokkan besi
tulangan harus paling sedikit 4 kali diameter dari batang bersangkutan
(untuk tulangan yang biasa) atau 6 kali diamater tulangan yang
bersangkutan untuk besi-besi dengan sifat getas.
5.5 Penempatan/Pemasangan
Besi-besi tulangan harus ditempatkan secara cermat agar sesuai dengan
Gambar Rencana, diikat teguh pada posisinya dan didudukan pada
landasan-landasan yang dibuat dari adukan semen dengan campuran 1
Pc : 3 pasir atau cara-cara lain menurut petunjuk Direksi. Bagaimana
tulangan tidak boleh didudukan pada bahan metal, atau tulangan duduk
langsung pada acuan yang akan menyebabkan bagian besi nanti langsung
berhubungan dengan udara luar. Tulangan juga tidak boleh duduk pada
kayu atau partikel koral/agregat. Sebelum dimulainya pengecoran maka
Direksi harus diberitahu waktu yang cukup untuk melakukan pemeriksaan
penempatan besi-besi tulangan.
5.6 Penyambungan
Sebaiknya tulangan tidak langsung pada seluruh panjang yang
dibutuhkannya. Sambungan yang dilakukan harus sesuai dengan dan
pada tempat tertera pada Gambar Rencana, kecuali atas izin dan
pengawasan Direksi. Sambungan tidak dibolehkan pada tempat-tempat
dengan tegangan maksimum dan sedapat mungkin diselang-seling
sehingga sambungan tidak semuanya/sebagian besar terjadi di suatu
tempat. Bila ruangan memungkinkan pada sambungan dimana batang-
batang saling melewati (over laping), diganjal dengan potongan-potongan
tulangan agar tidak saling menempel, dan kemudian harus diikat
kuat- kuat minimum di dua tempat tiap sambungan. Panjang sambungan
harus seperti yang diterangkan pada Gambar Rencana. Bila tidak
ditentukan dalam Gambar Rencana, maka panjang sambungan yang paling
melewati over laping harus sesuai dengan tabel dibawah ini.
Tabel 1
Panjang Lewat Minimum Sambungan Lewat Tulangan Tarik
Panjang Lewat Minimum
Penggunaan Batang Dengan Kait
Tulangan Tarik Batang Tanpa Ujung Diukur Dari
Kait Ujung Tepi Luar Ketepi Luar
Kait
a. Tulangan tarik secara 1,3 Ld 1,3 (Ld - Le)
umum, kecuali yang
ditentukan dalam b dan c
b. Batang-batang yang
dipasang dengan jarak 1,1 Ld 1,1 (Ld - Le)
antara melintang p.k.p
lebih dari 12 atau 12
dp. 1,8 (Ld - Le)
c. Tulangan pelat, dinding 1,8 Ld
dan pondasi telapak yang
memikul lentur dalam 2
arah
Tabel 2
Panjang Lewat Minimum Sambungan Lewatan Tulangan Tekan
Panjang Lewat Minimum Untik
Batang Yang Dipfrofitkan
Kelas Beton
Batang Dengan Mutu
Polos
U 24 D 32
Kelas II 50 d 28 dp 32 dp
Kelas III 40 d 20 dp 24 dp
Catatan :
Ld : panjang penyaluran tulangan rusak
Ld : 1,4 x Ld’ (untuk tulangan tengah)
Ld : 2 - 3700 x Ld’ (untuk mutu baja U 39 dan mutu lebih tinggi)
-------
oau’
Ld’ : panjang penyaluran dasar 57
Ld’ : 0,14 x A. oau’ > 0,013 d. aou’ (Cm)
----------
1 obk’ (untuk batang yang diprofilkan)
A : luas penampang batang
d : diameter batang polos
dp : diameter pengenal batang yang diprofilkan
aou’: kemajuan baja rencana menurut PBI 1971 tabel 10.4.3
obk’: (kg/cm²) kekuatan tekan beton karakteristik menurut PBI 1971
Le : panjang penyaluran ekivalen dari kait dihitung berdasarkan rumus
Ld diatas dengan mengganti aou’ dengan o kait = k.obk’
k = 0.035 oau’ < 100
Selanjutnya cara-cara dan ketentuan penyambungan tulangan
hendaknya sesuai dengan syarat-syarat PBI 1971
5.7 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
a) Baja tulangan akan diukur dalam jumlah kilogram terpasang
dan diterima oleh Direksi Pekerjaan. Jumlah kilogram yang
dipasang harus dihitung dari panjang aktual yang dipasang,
atau luas anyaman baja yang dihampar, dan satuan berat dalam
kilogram per meter panjang untuk batang atau kilogram per meter
persegi luas anyaman. Satuan berat yang disetujui oleh Direksi
Pekerjaan akan didasarkan atas berat nominal yang disediakan
oleh pabrik baja, atau bila Direksi Pekerjaan memerintahkan,
atas dasar pengujian penimbangan yang dilakukan Kontraktor
pada contoh yang dipilih oleh Direksi Pekerjaan.
b) Penjepit, pengikat, pemisah atau bahan lain yang digunakan untuk
penempatan atau pengikatan baja tulangan pada tempatnya tidak akan
dimasukkan dalam berat untuk pembayaran.
c) Penulangan yang digunakan untuk gorong-gorong beton bertulang
atau struktur lain di mana pembayaran terpisah untuk struktur yang
lengkap telah disediakan dalam Seksi lain dari Spesifikasi ini, tidak
boleh diukur untuk pembayaran menurut Seksi ini.
5.8 Dasar Pembayaran
Jumlah baja tulangan yang diterima, yang ditentukan seperti yang
diuraikan di atas, harus dibayar pada Harga Penawaran Kontrak untuk
Mata Pembayaran yang ditunjukkan di dalam kontrak, dan terdaftar
dalam Daftar Kuantitas, dimana pembayaran tersebut merupakan
kompensasi penuh untuk pemasokan, pembuatan dan pemasangan bahan,
termasuk semua pekerja, peralatan, perkakas, pengujian dan pekerjaan
pelengkap lain untuk menghasilkan pekerjaan yang memenuhi
ketentuan.
D. PENUTUP
Apabila di dalam Metode Pelaksanaan ini tidak tercantum uraian,
pengaturan dan ketentuan, yang sebenarnya termasuk dalam pekerjaan,
maka semua pekerjaan dan peraturan itu harus dilaksanakan agar
tercapai penyelesaian pekerjaan yang diharapkan serta memuaskan semua
pihak.
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN PENUNJANG
A. PEKERJAAN PENDAHULUAN
a. Pekerjaan Papan Nama Proyek
- Pada pelaksanaan pekerjaan dilakukan pekerjaan pembuatan papan nama
proyek, papan nama proyek bertujuan menginformasikan kegiatan
pekerjaan kepada masyarakat umum.
- Menulis pada papan dengan tulisan warna hitam, teks sesuai petunjuk
Direksi.
- Pemasangan papan-papan nama dilengkapi tiang-tiang penyangga dan
pondasi yang cukup stabil dan dipasang di lokasi yang disetujui direksi.
b. Mobilisasi dan Demobilisasi
Mendatangkan personil-personil dan alat-alat kerja beserta bahan yang
akan digunakan dalam pekerjaan.
1. Mobilisasi personil
Tenaga kerja harus dipersiapkan lebih awal sebelum pekerjaan
dimulai. Personil yang diperlukan dibagi menjadi personil
managerial dan personil pendukung yang akan digunakan dalam
pekerjaan ini.
2. Mobilisasi alat
Peralatan yang akan digunakan di lapangan harus dipersispkan
paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan dimulai. Peralatan yang
akan digunakan dalam proyek ini sesuai dengan proyek yang akan
dikerjakan.
Semua peralatan utama merupakan milik sendiri / sewa. Mobilisasi
peralatan dapat dilakukan pada awal pekerjaan dan demobilisasi
dilakukan pada mingggu akhir pekerjan setelah pekerjaan selesai.
3. Mobilisasi bahan
Bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini seperti semen, pasir,
koral, batu gunung, baja tulangan, kawat beton, paku dan yang
lainnya diangkut ke tempat penyimpanan sesuai jadwal yang akan
dipersiapkan.
4. Penyediaan Kantor Direksi
Menyediakan kantor lapangan, akomodasi kantor yang cocok dan
fasilitas yang memenuhi kebutuhan proyek di tempat-tempat
pekerjaan penting. Memelihara bangunan sementara yang telah ada
di lapangan dan memperbaiki/mengganti kerusakan yang terjadi
selama masa pelaksanaan. Bangunan-bangunan seperti ruang
Direksi, los kerja dan bangunan sementara.
5. Pengkuran/Uitzet
Pada pekerjaan ini dilakukan pengukuran atau uitzet di lokasi
pekerjaan pengukuran yang dilakukan meliputi pengkuran dimensi
panjang, lebar dan tinggi irigasi pengukuran ini dilakukan dengan
menggunakan alat meteran, theodolite, dan whaterpass sehingga
didapat hasil maksimal pengukuran dilakukan mengacu terhadap
gambar kerja.
6. Dokumentasi dan Peloporan
Dokumentasi dan Pelaporan Pada pekerjaan ini dilakukan berupa
pengambilan foto dan pembuatan laporan harian, mingguan dan
bulanan selama proses pekerjaan berlangsung
c. Penyelenggaraan K3
1. Mengutamakan keselamatan kerja dengan menyediakan sarana
pengamanan kerja baik itu berupa helm, sepatu, pakaian pelindung
dan pengaman lain yang diperlukan.
2. Menyelenggarakan, membangun tanda-tanda bahaya dan isyarat-
isyarat yang sesuai dan cukup serta mengambil tindakan pencegahan
yang perlu untuk perlindungan pekerjaan dan keselamatan umum.
Jalan-jalan yang tertutup bagi lalulintas harus dilindungi dengan
perintang yang cukup, perintang tersebut diberi penerangan atau
lampu dan dinyalakan mulai sejak matahari terbenam hingga
matahari terbit.
3. Berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat untuk menghindari
hal – hal yang tidak diinginkan.
4. Menjaga kebersihan agar menjamin kesehatan lingkungan.
5. Menyediakan kotak obat lengkap dengan obat-obatan untuk
memberi pertolongan darurat bila ada petugas/pekerja yang sakit.
6. Mengasuransikan tenaga kerja.
7. Penginapan untuk petugas/pekerja layak dan memenuhi syarat
kesehatan.
8. Menyediakan fasilitas sebagai berikut;
- Listrik dan penerangan untuk kebutuhan pelaksanaan
pekerjaan dan keamanan.
- Air minum atau air bersih yang dapat diminum untuk semua
keperluan selama pelaksanaan pekerjaan dan semua petugas
yang ada diproyek.
- Alat-alat pemadam kebakaran.
- Alat-alat P3K.
- Kamar mandi dan WC untuk pekerjaan lapangan termasuk
septictank sementara.
- Alat Komunikasi.
- Alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
- Alat pengendalian dan pengamanan lalu lintas.
f. Relokasi utilitas dan pelayanan yang ada
Pekerjaan ini mencakup relokasi jaringan bawah tanah seperti kabel,
lampu penerangan jalan, tiang listrik, tiang telpon dan tiang lampu
pengatur lalu lintas yang ada, pepohonan dan sebagainya bersama dengan
semua perlengkapan yang terkait, sebagaimana diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan jalan yang lancar dan sebagaimana mestinya, yang
ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan.
1. Pelaksanaan
a) Bilamana Direksi Pekerjaan memerintahkan beberapa atau semua
pekerjaan relokasi untuk dilaksanakan oleh Kontraktor, Kontraktor
harus melaksanakan pekerjaan tersebut dengan ketat sesuai dengan
Spesifikasi ini dan memenuhi semua peraturan, petunjuk, spesifikasi
dan ketentuan lain atau petunjuk dari Instansi Setempat yang
bersangkutan.
b) Kontraktor harus bertanggungjawab dalam memperoleh dari Instansi
Setempat semua informasi tentang lokasi, fungsi dan penggunaan
utilitas atau pelayanan yang akan dipindahkan dan harus melakukan
investigasi secara menyeluruh terhadap kondisi lapangan sebelum
mulai bekerja. Setiap kerusakan yang diakibatkan oleh operasi-operasi
ini yang mengakibatkan pengabaian, kelalaian, dan kekurang-hati-
hatian dari Kontraktor harus diperbaiki oleh Kontraktor dengan
biayanya sendiri.
c) Pelayanan yang ada yang harus diputus baik sementara atau
permanen, harus dialihkan atau dipotong dengan tepat dan aman di
bawah pengawasan Instansi Setempat, dan semua bahan bongkaran
harus dibersihkan dengan cermat dan disimpan di lapangan untuk
pemulihan oleh pemilik (baik Instansi Setempat atau Pemilik,
sebagaimana memungkinkan).
d) Bahan dengan permukaan lama yang dilapisi (coating) yang akan
dipasang kembali di lokasi baru harus disiapkan, sebagaimana
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dan sesuai dengan ketentuan
Instansi Setempat, dengan perlindungan atau pencegahan terhadap
karat dan selanjutnya harus dicat ulang sebelum dipasang kembali.
e) Bahan lama yang sangat rusak atau lapuk untuk dipasang kembali
harus dibuang dari lapangan oleh Kontraktor, dan diganti dengan
bahan baru sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
Bilamana bahan lama menjadi tidak dapat digunakan karena
kerusakan yang disebabkan oleh Kontraktor, harus diperbaiki atau
diganti oleh Kontraktor dengan biaya sendiri, kecuali jika terdapat
perjanjian dua belah pihak yang menyatakan bahwa kerusakan
tersebut memang tidak dapat dihindarkan.
f) Lubang atau kerusakan lainnya yang terjadi di lapangan harus
dikembalikan kondisinya oleh Kontraktor sebagaimana diperintahkan
oleh Direksi Pekerjaan dan sesuai dengan persyaratan yang relevan
dengan Dokumen Konstruksi.
B. NILAI PREFERENSI TKDN
Nilai preferensi TKDN dari PPK sebesar 25% untuk semua komponen
C. PENUTUP
Apabila di dalam Metode Pelaksanaan ini tidak tercantum uraian, pengaturan
dan ketentuan, yang sebenarnya termasuk dalam pekerjaan, maka semua
pekerjaan dan peraturan itu harus dilaksanakan agar tercapai penyelesaian
pekerjaan yang diharapkan serta memuaskan semua pihak.