| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0955705355741000 | Rp 1,503,582,704 | - | |
| 0027568898722000 | - | - | |
| 0755543279722000 | Rp 1,506,293,252 | Tidak memenuhi Kelengkapan Dokumen Teknis | |
| 0032785388722000 | - | - | |
| 0943064501728000 | - | - | |
| 0948293865741000 | - | - | |
| 0025475500722000 | - | - | |
CV Arbainannisa | 0744286923831000 | - | - |
A. PEKERJAAN TANAH
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1 Umum
Sebelum memulai sesuatu pekerjaan Pemborong harus
mengunjungi dan meninjau kondisi lokasi proyek (keadaan
Eksisting).
1.2 Persiapan Penggalian Tanah
- Pemborong tidak diperkenankan membasmi, menebang, atau
merusak pohon-pohon atau pagar hidup kecuali yang ada di
dalam batas-batas penggalian atau yang jelas diberi tanda pada
gambar-gambar, dan harus mendapat izin dari Tim Teknis /
Konsultan Pengawas.
- Pohon-pohon yang tidak diperkenankan disingkirkan dan
yang mungkin dapat menjadi rusak karena pelaksanaan
pekerjaan harus dilindungi dengan memakai papan-papan
yang kuat, diikat sekeliling batangnya.
- Sebelum memulai penggalian, Pemborong harus yakin bahwa
permukaan tanah baik setempat maupun garis transis yang
tertera dalam gambar adalah benar. Jika ia tidak merasa
puas dengan ketelitian permukaan tanah, maka dalam waktu
21 hari setelah tanggal SPK, ia harus memberitahukan secara
tertulis kepada Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
- Tanah yang ada tanaman harus digali terpisah dari tanah yang
tidak ada tanamannya, menggalinya rata sedalam 20 cm dan
tanah galiannya harus dipakai bahan urugan.
- Proses penggalian tanah menggunakan tenaga manusia
(manual).
- Untuk personil yang diperlukan selama proses galian berupa
personil managerial dan personil pendukung.
2. PEKERJAAN GALIAN TANAH
2.1 Penggalian
- Penggalian harus dilaksanakan menurut yang disyaratkan
mengenai panjangnya, dalamnya, serongan-serongan dan
kelokan-kelokan yang diperlukan untuk konstruksi
pekerjaanpekerjaan, atau seperti yang tertera dalam gambar,
dan tanah kelebihannya dipergunakan sebagai urugan atau
dibuang dengan persetujuan Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
- Sebelum penggalian tanah untuk pondasi dimulai harus
dilakukan penggalian top soil sedalam 20 cm dari permukaan
tanah.
- Lapisan lumpur harus diangkat dan diganti dengan tanah
urug yang disetujui. Akar-akar bekas tanaman harus diangkat
sampai bebas akar.
2.2 Tulang-belulang dan Bekas Kuburan
Jika ditemukan tulang-belulang atau bekas kuburan di lokasi
pada waktu pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus
memberikan perlindungan secukupnya sampai Tim Teknis /
Konsultan Pengawas mengadakan peninjauan dan memberikan
perintah-perintah selanjutnya. Tidak ada perpanjangan
waktu yang diberikan atas terganggunya pekerjaan yang
disebabkan oleh penemuan seperti itu.
2.3 Galian Supaya Tidak Digenangi Air
Pemborong harus menjaga agar seluruh galian tidak digenangi
air yang berasal dari hujan, dari parit, banjir, mata air atau lain-
lain sebab, denganjalan memompa, menimba, menyalurkan ke
parit-parit atau lain-lain, dan biaya untuk pekerjaan-pekerjaan
tersebut harus dianggap telah masuk harga kontrak.
2.4 Lanjutan Pekerjaan Setelah Penggalian Selesai
Pemborong tidak diperkenankan membiarkan sampai lama galian,
sumuran dan sebagainya yang tidak diperlukan, tapi harus segera
setelah galian disetujui, memulai tahap pembangunan
berikutnya. Ini akan memerlukan koordinasi yang ketat antara
pihak yang bersangkutan/ terkait.
2.5 Galian yang Dalamnya Melebihi yang Dikehendaki
Bilamana sesuatu galian telah dilaksanakan, dalamnya melebihi yang
dikehendaki maka Pemborong harus mengisi galian yang terlalu
dalam itu dengan bahan yang sama seperti yang ditentukan
untuk pondasi atau dengan beton jenis ( 1 : 3 : 5 ) atas biaya
pemborong dan tidak ada penggantian pembayaran untuk
penggalian atau pengurugan kembali, juga tidak untuk pembuangan
tanah galiannya.
2.6 Menyangga Pinggir-pinggir Galian
Pemborong bertanggung jawab untuk menyangga pinggir-
pinggir semua galian dan tidak ada tuntutan yang bakal
dipertimbangkan untuk galian tambahan, pekerjaan menembok
bahan atau cara pembuatan lainnya dalam hal ini. Pemborong
harus bertanggung jawab atas kerusakan terhadap bangunan lain
di tempat pekerjaan atau jalan umum, gedung dan lain-lain yang
diakibatkan oleh runtuhnya pinggir-pinggir dan tanggul
galiangalian.
3. PEKERJAAN TANAH URUGAN
3.1 Umum
- Lapisan tanah paling atas harus dibuang dan permukaan
tanah harus digilas untuk mencapai 90% kepadatan maksimum
standard proctor atau ASTM D1557 dengan ketebalan
pengurugan 15 cm sebelum menebarkan lapisan urugan
berikutnya.
- Semua bahan urugan atau pengurugan kembali harus disetujui
oleh Tim Teknis / Konsultan Pengawas sebelum dipakai. Bahan
tanah urug harus granulair dengan keadaan clay tidak lebih dari
20 %.
- Proses pengurugan tanah menggunakan alat Flat Bed Truck
dengan kapasitas bak 3,5 – 4,0 m3.
- Untuk personil yang diperlukan selama proses urugan tanah
berupa personil managerial dan personil pendukung.
3.2 Pelaksanaan Pengurugan
- Pengurugan harus dilakukan lapisan demi lapisan yang tebalnya
15 cm tanah buyar dan dipadatkan sampai kepadatan maksimum.
Jika tidak ada persetujuan sebelumnya dari Tim Teknis /
Konsultan Supervisi, pemadatan tersebut tidak dengan dibasahi
air.
- Pemadatan urugan dengan memakai alat penggilas bobot 8 ton,
yang telah disetujui atau alat lainnya yang sesuai dengan
persetujuan Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
- Daerah tapak bangunan, jalan dan tempat parkir dipadatkan
sampai 90 % kepadatan maksimum, Standar test ASTM D 1557 /
Standard Proctor.
3.3 Pemeriksaan Penggalian dan Pengurugan
- Penggalian dan pengurugan harus diperiksa dan disetujui oleh
Tim Teknis / Konsultan Pengawas sebelum tahap pembangunan
selanjutnya dimulai.
- Pengurugan tidak boleh dilaksanakan sebelum pondasi atau lain-
lain yang dibangun yang akan ditutup atau tersembunyi
oleh tanah urugan diperiksa dulu oleh Tim Teknis / Konsultan
Pengawas.
- Dalam hal pengurugan, jika bagian-bagian yang dipadatkan
sudah siap, Tim Teknis / Konsultan Supervisi harus segera
diberitahu, agar segera mengatur untuk mengadakan
pengujian kepadatan. Pengujian dengan sand cone test
dilakukan pada setiap lapisan setebal 15 cm yang telah
dipadatkan.
- Kayu-kayu, sampah dan lain-lain tidak boleh dibiarkan
tertinggal pada waktu pengurugan dilaksanakan, kecuali jika
ada persetujuan dari Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
3.4 Pengurugan
Pengurugan sekitar pondasi, septic-tank, dan lain-lain yang sudah
dibangun harus dilaksanakan sekaligus berturut-turut dan tidak
boleh melakukannya terpisah-pisah kecuali jika ada persetujuan
Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
3.5 Perataan Terakhir
- Daerah-daerah yang diurug atau digali yang tercantum di dalam
kontrak ini, harus diratakan hingga sama halusnya dan tidak
ada permukaan yang tidak rata.
- Bilamana ada perubahan kemiringan yang dikehendaki,
maka harusdiusahakan agar terjadi peralihan penampang yang
lengkung tanpa ada perubahan yang mencolok.
- Di sekitar bangunan dan lain-lain yang didirikan dibuat suatu
kemiringan yang tidak kurang dari 2 %, kecuali jika ada
penentuan lain atau ditunjukan pada gambar.
B. PEKERJAAN PEMANCANGAN
1.1 U m u m
a. Panjang Tiang diharuskan menggunakan tiang pancang yang
sesuai dengan Gambar Rencana dan tidak satu tiangpun
disambung atau diperpanjang tanpa persetujuan Direksi, kalau
tidak disebutkan adanya tiang percobaan pada Gambar Rencana,
semua tiang dapat dicor atau disediakan dengan panjang yang
sesuai seperti tertera pada Gambar Rencana. Dalam hal
menggunakan tiang kayu atau Pipa Baja sebagai tiang percobaan
untuk pekerjaan yang memakai tiang permanen dari atau beton,
panjang serta keliling tiang percobaan harus sesuai dengan tiang
permanen yang direncanakan. Kontraktor harus menyediakan
dan memancang tiang-tiang tersebut, ditempat yang ditetapkan
pada Gambar Rencana. Bila suatu tiang percobaan dari kayu atau
Pipa Baja ternyata terlalu pendek, Direksi dapat memerintahkan
agar tiang itu untuk disambung atau dipancangkan tiang yang
lain. Setelah selesai pemancangan tiang percobaan tersebut,
bila ternyata memuaskan Direksi dapat digunakan sebagai bagian
dari pekerjaan permanen atau akan dicabut, atau akan
dipotong pada peil tertentu pada seperti diperintahkan oleh
Direksi. Dalam hal satu atau lebih tiang percobaan tertera pada
Gambar Rencana, Kontraltor akan menyediakan atau mengecor
tiang- tiang tersebut dengan panjang serta letak tertera Pada
Gambar
Rencana. Bila suatu tiang percobaan dari Pipa Baja ternayata
kurang panjang untuk memberikan test yang diisyaratkan harus
diperpanjang dan dipancang lebih lanjut sehingga
dicapai test penetrasi yang diisyaratkan. Dalam hal
pemancangan tiang percobaan bila kepala dari tiang percobaan
setelah seluruh pemancangan selesai ternyata terlalu pendek
untuk menjadi bagian dari pekerjaan pemanen, maka tiang
percobaan tersebut dapat diperpanjang dengan cara setempat.
Setelah pemancangan tiang percobaan atau tiang-tiang
percobaan, maka Direksi akan menetapkan peil ujung tiang
yang akan digunakan bagi seluruh tiang-tiang lainnya dan akan
menyampaikan secara tertulis kepada Kontraktor. Berdasarkan
hal tersebut diatas Kontraktor akan mendatangkan atau
menyiapkan seluruh tiang-tiang sesuai dengan peil yang
ditetapkan. Bila ternyata kemudian masih diperlukan
perpanjangan tiang-tiang, Direksi akan menetapkan apakah
perpanjanagn tersebut akan dibuat sebelum pemancangan
(diluar tempat pekerjaan), atau setelah pemancangan.
b. Pemancang Tiang
Bilamana peil akhir kepala tiang berada dibawah
permukaan tanah maka galian harus terlebih dahulu
dilaksanakan sebelum tiang-tiang pancang. Harus selalu
diperhatikan bahwa dasar dari pondasi hendaknya tidak
terganggu dengan adanya penggalian diluar batas- batas yang
tertera pada Gambar Rencana. Dalam hal memancang
dengan menggunakan water jet, penggunaan jet harus
dihentikan sebelum tercapai peil ujung atau penetrasi yang
diinginkan, seperti diperintahkan oleh Direksi.Dan tiang-tiang
akan dipancang dengan cara pukulan sama untuk menjamin
penetrasi akhir. Pipa-pipa jet yang tertanam didalam tiang harus
diisi dengan grout semen setelah pemancangan selesai. Kepala
tiang kayu harus dilindungi terhadap kemungkinan pecah dengan
menggunakan cincin besi tempa atau besi lunak, seperti
tertera pada spesifikasi ini. Tiang-tiang pancang termasuk
tiang miring harus dipancang secara sentries dan harus secara
diarahkan dan ditahan pada posisi yang betul. Pemancangan
harus dihadiri oleh Direksi atau wakilnya. Palu pancang tidak
boleh dipindahkan dari kepala tiang tanpa persetujuan Direksi.
Semua tiang harus dipancang dengan dihadiri oleh Direksi
atau wakilnya. Pergeseran maksimum kepala tiang dari posisi
yang tertera pada Gambar Rencana tidak boleh lebih besar dari
1,0 d ( dimana d sisi terpanjang dari penampang tiang) Bila suatu
tiang terbelah pada saat pemancangan atau menjadi rusak
atau keluar dari posisi melebihi batas-batas tersebut diatas,
maka tiang tersebut harus dicabut pada saat itu juga dan diganti
dengan tiang yang baik atau bila tidak rusak rusak dipancang
kembali dalam toleransi posisi yang tersebut diatas. Bila tidak
mungkin untuk memancang kembali tiang itu pada posisinya,
atau oleh Direksi
diperintahkan untuk memancang tiang tambahan. Tiang
harus dipancang sehingga tidak dapat masuk lagi atau hingga
penetrasi tertentu, sesuai dengan palu pancang yang digunakan
berdasarkan ketentuan dari Direksi. Atau sampai tercapai
penetrasi akibat beban percobaan tidak kurang dari dua kali
beban yang direncanakan, yang diberikan terus menerus
untuk sekurang- kurangnya 60 jam, dan dengan penurunan
permanen kurang dari 6 mm. Dalam hal tersebut diatas peil ujung
tiang tidak boleh lebih tinggi dari apa yang tertera pada Gambar
Rencana, atau yang telah ditetapkan oleh Direksi setelah
dilakukan pemancangan tiang percobaan, kecuali letak yang
lebih tinggi disetujui oleh Direksi. Untuk tiang-tiang percobaan,
tanpa menghiraukan bahwa ujung tiang telah mencapai peil
seperti tertera pada Gambar Rencana atau penurunan yang
dicapai telah sesuai dengan spesifikasi, pemancangan masih
harus dilanjutkan bila dikehendaki oleh Direksi untuk menilai
daya dukung dari lapisan tanah yang lebih bawah. Dalam hal
syarat-syarat test yang diminta tidak dapat dicapai, maka Direksi
memerintahkan untuk menambah jumlah tiang sehingga beban
maksimum yang dipikul setiap tiang tidak melampaui daya
dukung yang aman, atau membuat perubahan-perubahan pada
rencana bangunan bahwa bila dianggap perlu.
c. Alat Pancang
Kontraktor harus menggunakan alat pancang sederhana yang
sesuai dengan dimensi tiang pancang atas biaya sendiri.
d. Personil yang dibutuhkan
Untuk personil yang diperlukan selama proses pekerjaan
pemancangan yaitu berupa personil managerial dan personil
pendukung.
1.2 Tiang pancang Kayu galam
a. Tiang kayu harus mempunyai diameter pada pangkal dan
ujungnya tidak kurang dari ukuran minimum seperti pada
tertera pada Gambar Rencana. Setiap tiang harus dibuat dengan
panjang tertentu agar mempunyai kepala tiang yang baik setelah
dipancang. Bila tidak diperlukan kepala tiang, maka tiang akan
dipancang dengan ujung runcing atau tumpul, sesuai dengan
yang ditetapkan. Kepala tiang harus dilindungi pada saat
pemancangan dengan baja tempa atau cincin besi lunak
(tinggi 7,5 cm) yang tertanam sekeliling pangkal tiang.
Setiap tiang setelah siap untuk dipancang harus diberi tanda-
tanda dengan cat setiap 1,00 m. Setelah dipancang satu
tanda permanen harus dipahat pada tiang dan diletakan sebegitu
rupa diatas tanah atau air, sehingga mudah diperiksa. Tanda
yang diberikan itu akan menyatakan panjang tiangtiang dalam
meter, tempat tanda itu sampai ujung tiang. Tiang kayu hanya
diperkenankan untuk disambung bila tertera demikian pada
Gambar Rencanaatau pada suatu kondisi yang tidak terduga
pada pemancangan dan apabila telah disetujui Direksi.
C. PEKERJAAN PASANGAN
1. PASANGAN BATU GUNUNG
1.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan dan alat bantu lainnya yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan ini seperti tercantum dalam spesifikasi
dan/atau gambar kerja, antara lain dan tidak terbatas pada :
a. Pekerjaan pondasi pasangan batu kali
b. Pekerjaan pasangan batu kali lainnya seperti tercantum dalam
Gambar kerja
c. Lantai kerja yang terdiri dari batu belah dan urugan pasir.
d. Penyediaan cerucuk (sparing), lubang, rangka/selubung/pipa-pipa
untuk pipa-pipa utilitas yang melalui/menumpu pada pekerjaan
pondasi dan penyediaan bahan yang sesuai untuk
rangka/selubung dan pengukurannya pada pondasi agar
memenuhi persyaratan dari utilitasutilitas yang disebut terdahulu
e. Menyediakan dan memasang semua anker yang terletak
diatas/menumpu pada pondasi batu kali sesuai dengan yang
tercantum pada gambar rencana
f. Plaster kasar (berapen) pada sisi-sisi pondasi
1.2 STANDAR/RUJUKAN
a. NI.2/3/8/10
b. P.B.I 1971
c. ASTM
1.3 SYARAT PROSEDUR DAN PELAKSANAAN
a. Contoh batu gunung, pasir, yang akan digunakan harus
diserahkan terlebih dahulu kepada Tim Teknis / Konsultan
Pengawas untuk diperiksa dan disetujui secara tertulis, sebelum
dikirimkan kelokasi proyek.
Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Tim Teknis / Konsultan
Pengawas akan dipakai sebagai standart/pedoman untuk
memeriksa/menerima material yang dikirim oleh Kontraktor
kelapangan.
b. Bahan harus didatangkan ketempat pekerjaan dalam keadaan utuh
dan tidak cacat, disimpan ditempat yang telah
ditentukan/disetujui oleh Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
c. Tempat penyimpanan
Bahan
Bahan harus cukup untuk proyek ini, bahan ditempatkan
dan dilindungi sesuai dengan jenisnya.
Semen
- Semen harus didatangkan dalam kantong yang utuh, tidak
pecah, tidak terdapat kekurangan berat dari apa yang
tercantum pada kantong.
- Kontraktor harus menyediakan penyimpanan semen yang
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Terlindung dari segala cuaca
- Lantai kayu setinggi 30 cm dari lantai dasar dan minimal
20 cm dari dinding
- Persediaan semen harus menunjang kelancaran kerja
- Tinggi maksimal tumpukan semen 200 cm
- Kedatangan semen yang berbeda hari harus dipisahkan
- Untuk mencegah semen dalam kantong disimpan
terlalu lama sesudah penerimaan, kontraktor
hendaknya menggunakannya menurut kronologis yang
diterima dalam pekerjaan. Semua kantong semen kosong
harus disimpan dengan rapi ditempat yang tidak
mangganggu jalannnya pekerjaan.
Pasir
- Kontraktor harus mengangkut, membongkar, mengerjakan
dan menimbun semua pasir dengan cara yang disetujui
Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
- Tempat dan pengaturan dari semua daerah penimbunan
harus mendapat persetujuan Tim Teknis / Konsultan
Pengawas. Kontraktor harus menanggung segala biaya
untuk pengolahan kembali pasir dan kerikil yang kotor
karena timbunan yang tidak sempurna. Pasir dan krikil tidak
boleh dipindah-pindahkan dari timbunan, kecuali bila
diperlukan untuk meratakan pengiriman bahan berikutnya.
e. Sebelum pelaksanaan pekerjaan pondasi, harus dibuat profil-
profil/bentuk pondasi dari bambu atau kayu pada setiap ujung
yang bentuk dan ukurannya sesuai dengan gambar kerja dan telah
mendapat persetujuan dari Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
f. Pekerjaan pondasi baru dapat dilaksanakan bila semua pekerjaan
galian dan ukurannya telah diperiksa dan disetujui secara
tertulis oleh Tim Teknis / Konsultan Supervisi dan telah diberi
anti rayap seperti yang disyaratkan dalam pekerjaan
perlindungan.
g. Air/air hujan/air tanah harus dipompa dan dibersihkan dari
galian sebelum dimulai pekerjaan pondasi.
h. Dasar galian harus diurug dengan pasir urug setebal 10 cm,
disiram dengan air sampai jenuh kemudian diratakan dan
dipadatkan sampai benar-benar padat. Diatas lapisan pasir diberi
pasangan batu kali kosong (aanstamping) yang dipasang sesuai
gambar kerja.
i. Pasangan batu gunung untuk pondasi menggunakan adukan
dengan campuran 1PC : 5PSR, kecuali disyaratkan kedap air seperti
tercantum dalam gambar kerja. Untuk kepala pondasi
digunakan adukan kedap air 1PC : 2PSR setinggi 20 cm,
dihitung dari permukaan atas pondasi kebawah. Pasir yang
digunakan adalah pasir pasang
j. Adukan harus membungkus batu kali sedemikian rupa sehingga
tidak ada bagian dari pondasi yang berongga atau tidak padat
khususnya pada bagian tengah.
k. Setiap jarak 60 cm as-as harus ditanam stek-stek besi dengan
diameter 10 mm dan tertanam sedalam 30 cm untuk sloof dan
dinding pasangan batu bata seperti yang tercantum dalam
gambar rencana. Pada peletakkan kolom beton atau kolom
praktis beton harus ditanamkan stek-stek tulangan kolom dengan
diameter dan jumlah besi yang sama dengan tulangan pokok pada
kolom beton atau kolom praktis tersebut. Stek-stek harus tertanam
dengn baik pada pondasi sedalam minimum 40x diameter
tulangan atau sesuai dengan ukuran dalam Gambar Kerja.
Demikian pula dengan bagian stek yang tidak tertanam atau
mencuat keatas sepanjang minimum 40 kali diameter tulangan
atau sesuai dengan ukuran dalam gambar kerja.
l. Pengamanan pekerjaan
• Untuk keperluan proses pengerasan pasangan, maka selama
minimum tiga (3) hari setelah pelaksanaan pekerjaan, pondasi
harus dilindungi dari benturan keras dan tidak dibebani.
• Kontraktor diwajibkan melindungi pekerjaan tersebut dari
kerusakan yang diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan yang
lain.
• Bila terjadi kerusakan, kontraktor diwajibkan untuk
memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan.
Segala perbaikan menjadi tanggungan kontraktor.
1.4 PERSYARATAN BAHAN DAN PELAKSANAAN.
a. Batu gunung
• Batu gunung yang digunakan harus batu pecah dari jenis
yang keras, bersudut runcing berwarna abu-abu hitam dan
tidak poros/berpori serta mempunyai kekerasan sesuai
dengan persyaratan dalam PBI-1971.
b. Peralatan.
• Peralatan yang dipergunakan selama pekerjaan ini
menggunakan alat pertukangan sederhana.
c. Personil.
• Untuk personil yang diperlukan selama proses pekerjaan ini
yaitu berupa personil managerial dan personil pendukung.
d. Portland Cement.
• Menggunakan Portland Cement jenis II sesuai standart NI-8
atau tipe I sesuai standart ASTM dan memenuhi S 400 standart
Portland Cement yang digariskan oleh Assosiasi Semen
Indonesia. Produk semen Gresik atau setaraf.
• Merk yang dipilih harus dari satu produk, kecuali dinyatakan
lain dengan persetujuan tertulis dari Tim Teknis / Konsultan
Pengawas. Pertimbangan tersebut hanya dapat dilakukan dalam
keadaan tidak adanya persediaan dipasaran dari merk yang tersebut
diatas.
• Kontraktor harus memberikan jaminan dengan data-data teknis
bahwa mutu semen penggantinya berkualitas setaraf mutu semen
tersebut diatas.
e. Pasir
• Arti-arti istilah Pasir buatan, adalah pasir yang dihasilkan dari mesin
pemecah batu. Pasir alam, adalah pasir yang disediakan oleh
kontraktor dari sungai atau pasir alam lain yang didapat dengan
persetujuan Tim Teknis / Konsultan Pengawas. Pasir paduan,
paduan dari pasir buatan dengan pasir alam dengan perbandingan
campuran tertentu sehingga dicapai gradasi (susunan butir) tertentu
sesuai dengan yang diinginkan.
• Kontraktor harus bertanggung jawab untuk kualitas tiap jenisnya
dari semua bahan yang dipakai dalam pekerjaan.
• Timbunan alam pasir harus dibersihkan oleh Kontraktor dari
semua tumbuhan dan dari bahan lain yang tidak dikehendaki. Bahan
tersebut harus diayak dan dicuci sebagaimana diperlukan untuk
menghasilkan pasir alam sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
disini.
• Pasir yang digunakan harus halus, bersih dari timbunan tanah liat,
mika dan hal-hal lain yang merugikan dari substansi yang merusak.
Jumlah prosentase dari segala macam substansi yang merugikan
beratnya tidak boleh lebih dari 5%.
Semua pasir yang akan dipakai dengan spesifikasi ini harus
pasir alam dan apabila terpaksa boleh dipakai pasir paduan.
Persyaratan selanjutnya adalah pasir harus mempunyai modulus
kehalusan butir antara dua sampai tiga puluh dua atau jika
dengan standart Indonesia untuk beton PBI-1971
f. Jika prosentase satuan tertinggi dalam saringan NO: 16
adalah 20% atau kurang, maka, batas maksimum untuk prosentase
satuan dalam saringan NO: 8 dapat naik sampai
20%.
• Bila Tim Teknis / Konsultan Pengawas menghendaki contoh
yang representatif untuk tujuan penyelidikan, maka Kontraktor
harus menyediakan bantuan tanpa tambahan biaya. Contoh cukup
seberat 15 kg dari pasir alam yang diusulkan untuk dipakai
sedikitnya 14 hari sebelum diperlukan.
f. Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung
minyak, asam, alkali dan bahan-bahan organis/bahan-bahan lain yang
dapat menurunkan mutu pekerjaan. Apabila dipandang perlu, maka
Tim Teknis / Konsultan Pengawas dapat meminta kepada kontraktor
supaya air yang dipakai diperiksa di Laboratorium pemeriksaan bahan
yang resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
g. Pekerjaan timbunan, lantai kerja pasir dan sub-grade pondasi
pasangan batu kali harus dipadatkan.
D. PEKERJAAN BETON
1. UMUM
1.1 Uraian
a) Pekerjaan yang disyaratkan dalam pekerjaan ini harus
mencakup pelaksanaan seluruh struktur beton, termasuk
tulangan, struktur pracetak dan komposit, sesuai dengan Spesifikasi
dan sesuai dengan garis, elevasi, kelandaian dan dimensi yang
ditunjukkan dalam Gambar, dan sebagaimana yang diperlukan oleh
Direksi Pekerjaan.
b) Pekerjaan ini harus meliputi pula penyiapan tempat kerja
untuk pengecoran beton, pemeliharaan pondasi, pengadaan lantai
kerja, pemompaan atau tindakan lain untuk mempertahankan agar
pondasi tetap kering.
c) Peralatan yang digunakan dalam pekerjaan beton ini antara lain : untuk
mutu beton K-250 : menggunakan Ready Mix dan dipadatkan
menggunakan Concrete Vibrator, sedangkan untuk Beton B0 :
menggunakan peralatan tukang sederhana.
d) Untuk personil yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini antara lain berupa
personil managerial dan personil pendukung.
e) Mutu beton yang akan digunakan pada masing-masing bagian
dari pekerjaan dalam Kontrak haruslah seperti yang ditunjukkan
dalam Gambar atau Seksi lain yang berhubungan dengan Spesifikasi
ini, atau sebagaimana diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan. Beton yang digunakan dalam Kontrak ini haruslah
mutu beton berikut ini :
K-250 : Digunakan Untuk Pek. Saluran Beton – Slab menutup jalan
kembali, Beton B0 : Digunakan Untuk Lantai Kerja / Lantai saluran pas.
batu
f) Syarat dari PBI NI-2 1971 harus diterapkan sepenuhnya pada
semua pekerjaan beton yang dilaksanakan dalam Kontrak ini,
kecuali bila terdapat pertentangan dengan ketentuan dalam Spesifikasi
ini, dalam hal ini ketentuan dalam Spesifikasi ini yang harus dipakai.
2. B E T O N
2.1 Uraian
Beton terdiri dari campuran semen, air dan material berbutir. Tidak
diperbolehkan ada bahan-bahan lain lagi kecuali atas izin
Direksi. Setelah beton mengeras harus didapat sesuatu bahan yang padat,
kokoh dan awet/tahan lama serta harus mempunyai sifat- sifat seperti
yang disyaratkan. Perbandingan antara agregat halus dan agregat
kasar tergantung dari gradasi, tetapi agregat halus hendaknya dalam
jumlah sesedikit mungkin yang apabila dicampur dengan
semen akan menghasilkan adukan yang mengisi ronggarongga
antara butir-butir kasar tersebut dan cukup berisi untuk membentuk
permukaan yang halus (finishing). Untuk mencapai kekuatan beton
dan keawetan yang optimum jumlah air yang dipakai hendaknya
seminimum mungkin tetapi masih cukup agar beton tersebut mudah
dikerjakan. Direksi dapat mengubah perbandingan campuran
beton, selama pelaksanaan, bila dipandang perlu untuk mencapai
persyaratan yang sesuai.