| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0948293865741000 | Rp 464,291,999 | - | |
| 0968496562722000 | Rp 467,450,071 | Kelengkapan Dokumen Teknis dan Harga/Biaya tidak memenuhi syarat sesuai Dokumen Pemilihan BAB III IKP huruf E angka 28 klausul 28.11.a |
URAIAN PEKERJAAN
No RINCIAN PEKERJAAN JUMLAH HARI
1 Pekerjaan Pendahuluan 45 Hari
2 Pekerjaan Tanah 45 Hari
3 Pekerjaan Beton 45 Hari
4 Pekerjaan Sistem manajemen Keselamatan Konstruksi 45 Hari
(SMKK)
6 Pekerjaan Harian 45 Hari
a. Pokja Pemilihan (yang bersertifikat Ahli/petugas K3 Konstruksi atau dengan
melibatkan Ahli K3/Petugas K3 Konstruksi) harus menilai kesesuaian
identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan yang sudah ditetapkan oleh
PPK;
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, system
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-
rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat pelindung diri
(APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan
yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu dilakukan
analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety Analysis) dan tindakan
pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja
lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga
kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai
kompetensi untuk melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk
kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang
sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.