| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0856731849722000 | Rp 2,384,391,615 | - | |
| 0752509547722000 | Rp 2,403,081,345 | Tidak memenuhi persyaratan evaluasi teknis | |
Multi Conblock Nusantara | 03*0**4****41**0 | - | - |
CV Dafa Rizky Anur | 0032073298728000 | - | - |
| 0026320036706000 | - | - | |
| 0313501744128000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. DATA KEGIATAN
1. Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
2. Sub Kegiatan : Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Perumahan Untuk
Menunjang Fungsi Hunian
2. Pekerjaan : Peningkatan Makam Perumahan Bumi Alam Indah Kel. Lempake Kec.
Samarinda Utara (Bankeu 2024)
3. Tahun Anggaran : 2024
4. Lokasi Pekerjaan : Kota Samarinda
5. Anggaran : a. Sumber Dana :Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Kota Samarinda
b. No. DPA : DPA/A.1/1.04.0.00.0.00.01.0000/001/2024
c. Pagu Anggaran : Rp. 2.411.200.000
d. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 2.410.868.000,00
6. Pengelola Kegiatan : a. Pengguna Anggaran (PA)
Nama : Herwan Rifa'i. S.Sos, M.Si
NIP. 19660204 198609 1 001
b. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Nama : Eddy Djunaidi, ST, M.Si
NIP. 19691018 200212 1 003
c. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Nama : Hasiholan Wilson Simanjuntak, ST
NIP. 19770905 200901 1 002
d. Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK)
Nama : Noviar Azwari, ST
NIP. 19740328 200112 1 005
7. Referensi Hukum a. Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 2000 tentang
Usaha Peran Masyarakat Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Pemerintah RI No. 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
d. Peraturan Pemerintah RI No. 59 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah RI No. 29 tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Pemerintah;
e. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02/M-
IND/PER/1/2014Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam
Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
f. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan
Industri
g. Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
h. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk
UsahaMikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka Mensukseskan
Gerakan NasionalBangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No. 19/PRT/M/2014 tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum No. 08/PRT/M/2011 tentang pembagian
Subklasifikasi dan SubKualifikasi Usaha Jasa Konstruksi.
j. Surat Menkomarves Nomor B-
0087/Menko/Marves/PE.00/I/2022Penggunaan Produk Dalam Negeri
Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
k. Peraturan Kepala LKPP yang berhubungan dengan
pelaksanaan Pekerjaan;
l. Pedoman Standarisasi Biaya Umum untuk keperluan Pemerintah
Kota Samarinda Tahun Anggaran 2024.
8. Lingkup pekerjaan : 1. Pekerjaan Umum
2. Pekerjaan Sistem Manajemen Keselamatan Kontruksi (SMKK)
3. Pekerjaan Tanah dan Geosintetetik
4. Pekerjaan Perbutir
5. Pekerjaan Struktur
9. Keluaran : 1. Objek fisik hasil pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
2. Laporan pelaksanaan pekerjaan yaitu :
2.1 Laporan RP2K/PCM
2.2 Laporan Harian
2.3 Laoran Mingguan
2.4 Laporan Bulanan
2.5 IPP
2.6 IPM
2.7 Backup Data Volume
2.8 Foto Dokumentasi Pelaksanaan
2.9 Uji Mutu Material (Jika Ada)
2.10 Addendum Kontrak (Jika Ada)
2.11 Laporan Pelaksanaan RKK
2.12 Laporan Pemeliharaan
2.13 Foto Dokumentasi Pemeliharaan
3. Administrasi Lainnya
3.1 Jaminan Uang Muka (Jika ada)
3.2 Jaminan Pelaksanaan
3.3 Jaminan Pemeliharaan
B. PERSYARATAN PENYEDIA JASA
9. Kualifikasi 1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha Jasa
Konstruksi (IUJK);
Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil/Menengah, serta disyaratkan
Sertifikat Badan Usaha (SBU) bidang klasifikasi/layanan Bangunan
Sipil Subklasifikasi Pekerjaan Jasa pelaksana untuk konstruksi jalan
raya (kecuali jalan layang), jalan, rel kereta api, dan landas pacu
bandara (Kode SI003) atau Subklasifikasi Konstruksi Bangunan Sipil
(BS001);
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) Kode KBLI (42111) Konstruksi Jalan
Raya atau (42101) Konstruksi Bangunan Sipil Jalan;
3. Memiliki NPWP dengan status keterangan wajib pajak berdasarkan
hasil konfirmasi wajib pajak : VALID dan telah memenuhi kewajiban
perpajakan (SPT Tahunan) Tahun Pajak 2022/2023; Serta
melapirkan surat keterangan fiscal (SKF yang masih berlaku.
4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan) yang telah didaftarkan pada Kementerian
Hukum dan HAM.;
5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak
sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas nama
Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana, dan
pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil Negara, kecuali
yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
6. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak,
kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga)
tahun;
7. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan :
SKP = 5 – P, dimana P adalah paket pekerjaan yang sedang
dikerjakan
C. URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
1. METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN PENINGKATAN PSU MAKAM PERUMAHAN BUMI
ALAM INDAH KEL. LEMPAKE KEC. SAMARINDA UTARA (BANKEU 2024)
A. PENDAHULUAN
Pekerjaan ini adalah Pekerjaan Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Makam Bumi Alam Indah
Kelurahan Lempake Kecamatan Samarinda Utara. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga
kerja (tenaga ahli, tukang, buruh dan lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan. Pekerjaan harus dilaksanakan dan diselesaikan seperti yang
dimaksud dalam RKS, Gambar-gambar Rencana, Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Addenda
yang disampaikan selama pelaksanaan.
1.
2. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Masa berlaku kontrak adalah sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima
akhir pekerjaan pembangunan fisik;
Tahap Pelaksanaan Pekerjaan adalah 150 (Seratus Lima Puluh) hari kalender, terhitung sejak
dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau tanggal mulai kerja pada SPMK sampai dengan
serah terima pertama pekerjaan (PHO) pembangunan fisik (termasuk proses administrasi serah terima
pertama)
Tahap Pemeliharaan Pekerjaaan adalah 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender, dimulai setelah
serah terima pertama pekerjaan (PHO) selesai hingga serah terima akhir pekerjaan (FHO)
3. MACAM, JENIS, KAPASITAS DAN JUMLAH PERALATAN UTAMA MINIMAL YANG DIPERLUKAN DALAM
PELAKSANAANPEKERJAAN;
Persyaratan Minimum Peralatan Utama
No. Jenis Kapasitas Jumlah
1. Concrete Mixer 0,5 m3 2 Unit
2. Mobil Pick Up 1.300 cc 2 Unit
3. Genset 5 Kva 1 Unit
4. Pompa Air 670 Liter Per Menit 1 Unit
4. SYARAT-SYARAT PENGUJIAN BAHAN DAN HASIL PRODUK;
Uji mutu/teknis/fungsi (kelaikan) dari bahan yang tercantum dalam dokumen penawaran
dengan cara pengecekan langsung di lokasi bahan dan harus sesuai dengan yang tercantum pada
dokumen penawaran dan ketentuan lainnya.
5. PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Pada Pekerjaan ini PPK Menetapkan Preferensi Harga Sebesar 25% Daftar Inventaris Barang
Berupa Bahan/Material yang diberikan Preferensi Harga Yaitu Sebagai Berikut:
TOTAL
NO BAHAN/MATERIAL SATUAN
KUANTITAS
1. Semen ( Beton Semen Fc’20 Mpa) 201,62 Kg
2. Baja Tulangan 8.539,84 Kg
6. TATA CARA PENGUKURAN DAN TATA CARAPEMBAYARAN.
- Pengukuran dimensi menggunakan alat ukur meteran;
- Pengukuran dimensi fisik hasil pekerjaan dilapangan sesuai item pekerjaan yang tercantum
dalam dokumen kontrak mengacu pada laporan gambar As Build Drawings;
- Perhitungan jumlah volume pada setiap item pekerjaan mengacu pada daftar kuantitas dan
harga pada dokumen kontrak;
- Nilai pembayaran pada setiap item pekerjaan sesuai dengan volume yang disepakati dalam
berita acara PHO dikali dengan harga satuan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan
harga pada dokumen kontrak;
- Pembayaran dilakukan terhadap seluruh prosentase total pekerjaan yang tercantum pada
berita acara PHO dengan metode pembayaran yang tercantum dalam Syarat-Syarat Khusus
Kontrak.
7. SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN:
Mengacu pada ketentuan Syarat-Syarat Umum dan Khusus Kontrak (Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia) serta Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi).
8. SPESIFIKASI JABATAN KERJA KONSTRUKSI
Persyaratan Minimum Personel Managerial
Pengalaman
No. Jabatan Jumlah Sertifikat Kompetensi Kerja
Kerja (Tahun)
SKT Kelas 1 Pelaksana
Pekerjaan Jalan
(TS045)/SKK Pelaksana
Lapangan Pekerjaan Jalan
1. Pelaksana 1 Orang 2 (Dua) Tahun
Jenjang 4(SIP.03.002.4)/
SKK Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Jalan Madya
Jenjang 5(SIP.03.003.5)
Sertifikat Petugas K3 Atau
SKK Petugas Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (K3)
Kontruksi Jenjang 3
2. Petugas K3 Konstruksi 1 Orang 0 (Nol) Tahun
(MPK.01.001.3) atau SKK
Petugas Keselamatan
Kontruksi Jenjang 3
(MPK.01.002.3)
D. KETERANGAN GAMBAR
1. Peta Lokasi (Terlampir)
2. Lay Out (Terlampir)
3. Denah Rencana Pekerjaan (Terlampir)
4. Potongan Memanjang (Terlampir)
5. Potongan Melintang (Terlampir)
6. Detail-detail Konstruksi (Terlampir)
E. URAIAN PEKERJAAN, IDENTIFIKASI BAHAYA, DAN PENETAPAN TINGKAT RISIKO
KESELAMATAN KONSTRUKSI PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI :
Identifikasi resiko bahaya paling tinggi terhadap pekerjaan adalah pekerjaan
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Resiko
- Pekerja Tertimpa Batu Gunung
1 Pekerjaan Pasangan - Peralatan Kontruksi Terguling Kecil
Batu Gunung - Tumpukan Material Batu Gunung Lonsor
- Pencemaran Lingkungan Udara
Kendaraan Mesin Alat Kontruksi