| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0950702514722000 | Rp 3,811,167,260 | - | |
| 0720714435722000 | Rp 3,829,374,036 | tidak memenuhi apa yang telah di persyaratkan dalam persyaratan kualifikasi | |
| 0025332909657000 | - | - | |
Multi Conblock Nusantara | 03*0**4****41**0 | - | - |
CV Lambanan Puncak | 07*1**0****22**0 | - | - |
Cecac | 07*7**9****05**0 | - | - |
| 0926257130711000 | - | - | |
| 0860266535741000 | - | - | |
CV Dafa Rizky Anur | 0032073298728000 | - | - |
| 0030341028722000 | - | - |
Uraian Singkat
Pekerjaan
A. Informasi Pekerjaan
1. Latar Belakang
a. Pembangunan Saluran Drainase dan Gorong-Gorong Jalan
Sepakat Kel. Mugirejo Kec. Sungai Pinang dalam
pelaksanaannya harus memenuhi azas dan prinsip
kemanfaatan, keselamatan, keselarasan saluran dengan
lingkungannya, efektif, efisien, terarah dan terkendali sesuai
program dan fungsi.
b. Perlunya melaksanakan Pembangunan Saluran Drainase dan
Gorong-Gorong Jalan Sepakat Kel. Mugirejo Kec. Sungai
Pinang, mengingat kondisi saluran eksisiting belum memadai.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud : Melaksanakan Pembangunan Saluran Drainase
dan Gorong-Gorong Jalan Sepakat Kel. Mugirejo
Kec. Sungai Pinang
b. Tujuan : Tersedianya Saluran Drainase dan Gorong-
Gorong Kelurahan Sungai Pinang yang memadai.
3. Sasaran
Terselenggaranya Pekerjaan Pembangunan Saluran Drainase dan
Gorong-Gorong Jalan Sepakat Kel. Mugirejo Kec. Sungai Pinang
yang efektif dan efisien sehingga pembangunan fisik dapat
terlaksana tepat mutu, waktu dan biaya sebagaimana yang telah
ditentukan oleh pengguna jasa.
4. Lokasi Kegiatan
Kota Samarinda
5. Sumber Pendanaan
PAD Kota Samarinda Tahun 2024.
Dengan Rincian Sebagai Berikut :
- Nama Kegiatan : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem
Drainase yang Terhubung Langsung dengan Sungai dalam
Daerah Kabupaten/Kota
- Sub Kegiatan : Pembangunan Sistem Drainase Perkotaan
- Pekerjaan : Pembangunan Saluran Drainase dan Gorong-Gorong
Jalan Sepakat Kel. Mugirejo Kec. Sungai Pinang
- Sumber Dana : Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota
Samarinda Tahun 2024.
- DPA Nomor :
- Pagu Anggaran : 3.851.900.000,00- (Tiga Milyar Delapan Ratus
Lima Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah)
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : 3.851.900.000,00- (Tiga Milyar
Delapan Ratus Lima Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah)
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Endro Tomo, ST, M.T (Pejabat Pembuat Komitmen)
PPK Sub Kegiatan Pembangunan Sistem Drainase Perkotaan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda..
7. Data Dasar
a. Spesifikasi Teknis Pekerjaan, beserta lampirannya
b. DED Pekerjaan Pembangunan Saluran Drainase dan Gorong-
Gorong Jalan Sepakat Kel. Mugirejo Kec. Sungai Pinang
8. Standar Teknis
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.12/ PRT/ M/2014
tanggal 26 September 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem
Drainase Perkotaan.
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 1 Tahun 2023 tanggal
5 Juni 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat.
c. SNI yang masih berlaku yang berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
9. Referensi Hukum
a. Undang-Undang RI No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. Peraturan Pemerintah RI No. 28 tahun 2000 tentang Usaha Peran
Masyarakat Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Pemerintah RI No. 29 tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2016 ;
d. Peraturan Pemerintah RI No. 59 tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah RI No. 29 tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
e. Peraturan Pemerintah RI No. 29 Tahun 2018 tentang
Pemberdayaan Industri.
f. Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintahan perubahan atas Perpres
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
g. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk
Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka
Mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
h. Permen PUPR No. 19/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang
Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
08/PRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan
Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi;
i. Peraturan Mentri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan
Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Resiko Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
j. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02/M-
IND/PER/1/2014 tentang Pedoman Peningkatan Penggunaan
Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintahan
k. Surat Menkomarves Nomor B-
0087/Menko/Marves/PE.00/I/2022 tentang Pengunaan
Produk Dalam Negeri Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
l. Peraturan Kepala LKPP yang berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
m. Pedoman Standarisasi Biaya Umum untuk Keperluan Pemerintah
Kota Samarinda Tahun Anggaran 2024.
10. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
a. Masa Kontrak adalah sejak tanggal penandatanganan kontrak
sampai dengan serah terima akhir pekerjaan pembangunan fisik;
b. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan adalah 120 hari kalender,
sesuai dengan tanggal pada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
11. Kualifikasi Penyedia
a. NIB/Surat Izin Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS yang
telah memenuhi Komitmen dan Berlaku Efektif atau Perizinan
Berusaha Berbasis Resiko yang diterbitkan oleh Lembaga OSS dan
KBLI 42201 (Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase) atau KBLI
42212 (Konstruksi Bangunan Pengolahan, Penyaluran dan
Penampungan Air Minum, Air Limbah dan Drainase)
b. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat izin usaha jasa
konstruksi (IUJK)
c. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha
Kecil dengan sub bidang kualifikasi/layanan Konstruksi Jaringan
Irigasi dan Drainase (BS004) atau Jasa Pelaksana untuk
Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam dan Prasarana Sumber
Daya Air Lainnya (SI 001)
d. Memiliki NPWP dengan status keterangan wajib pajak
berdasarkan hasil konfirmasi wajib pajak : VALID dan telah
memenuhi kewajiban perpajakan (SPT Tahunan) Tahun Pajak
2022/2023. Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan
menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF)
e. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan).
f. Tidak masuk dalam daftar hitam, keikut sertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait,
tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan
usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak
untuk dan atas nama Badan Usaha tidak bersetatus Aparatur Sipil
Negara kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan Negara.
g. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan
konstruksi dalam waktu 4(empat) tahun terakhir, baik
dilingkungan Pemerintahan maupun Swasta termasuk
pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri
kurang dari 3(tiga) tahun.
h. Persyaratan Kualifikasi lainnya sesuai yang tercantum di Lembar
Data Kualifikasi (LDK) pada Dokumen Pemilihan.