SPESIFIKASI TEKNIS
PROGRAM :
PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SYSTEM
DRAINASE
KEGIATAN :
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM DRAINASE YANG
TERHUBUNG LANGSUNG DENGAN SUNGAI DALAM DAERAH
KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN :
PENINGKATAN SISTEM DRAINASE PERKOTAAN
PEKERJAAN :
PENINGKATAN SALURAN DRAINASE JALAN KH. SAMANHUDI,
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR (BANKEU PROV. 2024)
LOKASI :
KOTA SAMARINDA
TAHUN ANGGARAN 2024
SPESIFIKASI TEKNIS
A. Informasi Pekerjaan
1. Latar Belakang
a. Peningkatan Saluran Drainase Jalan Kh. Samanhudi, Provinsi
Kalimantan Timur (Bankeu Prov. 2024) dalam pelaksanaannya
harus memenuhi azas dan prinsip kemanfaatan, keselamatan,
keselarasan saluran dengan lingkungannya, efektif, efisien,
terarah dan terkendali sesuai program dan fungsi.
b. Perlunya melaksanakan Peningkatan Saluran Drainase Jalan Kh.
Samanhudi, Provinsi Kalimantan Timur (Bankeu Prov. 2024),
mengingat saluran existing belum memadai.
2. Maksud dan Tujuan
a. Maksud : Melaksanakan Peningkatan Saluran Drainase Jalan
Kh. Samanhudi, Provinsi Kalimantan Timur
(Bankeu Prov. 2024)
b. Tujuan : Tersedianya Saluran Drainase di Jl. Kh. Samanhudi
yang memadai.
3. Sasaran
Terselenggaranya Pekerjaan Peningkatan Saluran Drainase Jalan Kh.
Samanhudi, Provinsi Kalimantan Timur (Bankeu Prov. 2024) yang
efektif dan efisien sehingga pembangunan fisik dapat terlaksana
tepat mutu, waktu dan biaya sebagaimana yang telah ditentukan
oleh pengguna jasa.
4. Lokasi Kegiatan
Kota Samarinda
5. Sumber Pendanaan
APBD Kota Samarinda Tahun 2024.
Dengan Rincian Sebagai Berikut :
- Nama Kegiatan : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem
Drainase yang Terhubung Langsung dengan Sungai dalam
Daerah Kabupaten/Kota
- Sub Kegiatan : Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan
- Pekerjaan : Peningkatan Saluran Drainase Jalan Kh. Samanhudi,
Provinsi Kalimantan Timur (Bankeu Prov. 2024)
- Sumber Dana : Bantuan Keuangan Provinsi Kalimantan Timur
Tahun 2024.
- DPA Nomor : DPA/A.1/1.03.2.10.0.00.01.0000/001/2024
- Pagu Anggaran : Rp. 2.416.500.000,00- Dua Milyar Empat Ratus
Enam Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 2.416.356.000,00 (Dua
Milyar Empat Ratus Enam Belas Juta Tiga Ratus Lima Puluh Enam
Ribu Rupiah)
6. Nama dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dedy Sumbawardana, ST., MM (Pejabat Pembuat Komitmen)
PPK Sub Kegiatan Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Samarinda..
7. Data Dasar
a. Spesifikasi teknis pekerjaan, beserta lampirannya
b. DED Peningkatan Saluran Drainase Jalan Kh. Samanhudi,
Provinsi Kalimantan Timur (Bankeu Prov. 2024)
8. Standar Teknis
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.12/ PRT/ M/2014
tanggal 26 September 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem
Drainase Perkotaan;
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 8 tahun 2023
tanggal 28 Agustus 2023 tentang Pedoman Analisa Harga
Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum;
c. Surat Edaran Pekerjaan Bina Konstruksi Kementrian PUPR
No. 73/SE/Dk/2023 tentang tata cara penyusunan
perkiraan biaya pekerjaan konstruksi bidang pekerjaan
umum dan perumahan rakyat
d. SNI yang masih berlaku yang berhubungan dengan pelaksanaan
pekerjaan.
9. Referensi Hukum
a. Undang-Undang RI No. 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. Peraturan Pemerintah RI No. 28 tahun 2000 tentang Usaha Peran
Masyarakat Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Pemerintah RI No. 29 tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2016 ;
d. Peraturan Pemerintah RI No. 59 tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah RI No. 29 tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
e. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 08/PRT/M/2011
tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa
Konstruksi;
g. Peraturan Kepala LKPP No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman PBJ
melalui Penyedia.
h. Pedoman Standarisasi Biaya Umum untuk Keperluan Pemerintah
Kota Samarinda Tahun Anggaran 2024.
10. Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan
a. Masa Kontrak adalah sejak tanggal penandatanganan kontrak
sampai dengan serah terima akhir pekerjaan pembangunan fisik;
b. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan adalah 120 hari kalender,
sesuai dengan tanggal pada Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
11. Kualifikasi Penyedia
a. Memiliki NPWP dengan status keterangan wajib pajak
berdasarkan hasil konfirmasi wajib pajak : VALID dan telah
memenuhi kewajiban perpajakan (SPT Tahunan) Tahun Pajak
2023;
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha
Non Kecil, klasifikasi Bidang Bangunan Sipil, sub bidang Jasa
Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam, dan
Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (SI001);
c. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan OSS dan
telah berlaku efektif dengan Kode KBLI 42911 – Konstruksi
Bangunan Prasarana Sumber Daya Air; atau KBLI 42201 SBU
BS004 Konstruksi Jaringan Irigasi dan Drainase
d. Persyaratan Kualifikasi lainnya sesuai yang tercantum di Lembar
Data Kualifikasi (LDK) pada Dokumen Pemilihan
B. Uraian Spesifikasi Teknis
Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang
ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jenis pekerjaan
yang akan ditenderkan
1. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi :
NO NAMA BAHAN SPESIFIKASI TKDN
• Mutu Beton Fc’ 20 Mpa atau
1 Beton Fc’ 20 Mpa Setara K-250 97,15%
•
• Besi beton yang digunakan
mutu U-24 Polos dan
seterusnya tergantung yang
ditentukan. Yang terpenting
harus dinyatakan oleh tes
Baja Laboratorium resmi dan sah.
4 Tulangan/Besi 50,48%
• Besi harus bersih dan tidak
Beton
mengandung minyak/ lemak,
asam, alkali dan bebas dari
cacat seperti serpih-serpih.
Penampang besi harus bulat
serta memenuhi persyaratan
NI-2 (PBI-1971).
• Kadar lengas kayu 30%
• Besar mata kayu tidak melebihi
¼ dari lebar balok dan juga
tidak boleh lebih dari 5 cm.
• Balok tidak boleh mengandung
lubang radial kayu yang lebih
5 Kayu Bekisting 100%
besar 1/10 dari tinggi balok.
• Retak dalam arah radial tidak
boleh melebihi 1/3 tebal kayu,
dan retakretak menurut
lingkaran tidak melebihi ¼
tebal kayu.
• Miring arah serat (tangensial)
tidak melebihi 1/7.
6 Multiplex Tebal Minimal 12 mm 85,35%
2. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
KETERANGAN
NAMA KAPASITAS JUMLAH
NO
PERALATAN ALAT (UNIT)
1 Excavator 80 – 140 Hp 1 Sewa/Milik
2 Bar Cutter 1 Sewa/Milik
38mmx4mm Sewa/Milik
3 Concrete Vibrator 1
6m
4 Dump Truck 4 M3 1 Sewa/Milik
5 Jack Hammer 1 Sewa/Milik
3. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
Pada pelaksanaan pekerjaan ini memiliki tingkat Resiko Kecil, dan
penjelasan rencana tindakan sesuai dengan jenis pekerjaan dan
identifikasi bahayanya seperti di bawah ini :
Jenis/Tipe
No. Identifikasi / Bahaya Keterangan
Pekerjaan
Pekerjaan Berisik/Bising,
1.
Persiapan Tersandung, Terbentur
Berisik/Bising,
2. Pekerjaan Tanah
Tersandung, Terbentur
Tertindih/Tertimpa, Paling
Berisik/Bising, Beresiko
3. Pekerjaan Beton
Tersandung, Terbentur,
Tertusuk, Terjepit
Tertindih/Tertimpa,
Pekerjaan
4. Tersandung, Terbentur,
Pancangan
Tertusuk, Terjepit
Tertindih/Tertimpa,
Pekerjaan Tutup
5. Tersandung, Terbentur,
Manhole
Tertusuk, Terjepit
a. Menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan
kegiatan yang sudah ditetapkan oleh PPK;
b. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja,
sistem perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan
pengaman, dan rambu-rambu peringatan dan kewajiban
pekerja menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai
dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
c. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau
pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda,
harus lebih dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job
Safety Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
d. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur
izin kerja lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3
Konstruksi;
e. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan
oleh tenaga kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan
telah mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan
prosedur keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada
jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
4. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Ketentuan Umum :
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA)
harus dilakukan terhadap setiap metode konstruksi/
metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis
untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan
kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat
dilaksanakan dengan menggunakan peralatan, perkakas,
material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan
kondisi lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh
pekerja dan operator yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam
menyusun dan menggunakan metode kerja dapat meliputi
penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material
dan konstruksi sementara dengan urutan kerja yang
sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator
bekerja dan dapat melindungi pekerja, alat dan material
dari bahaya dan risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan
kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia,
harus dianalisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis
(JSA), diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi
biayanya. Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca,
alat, perkakas, material, urutan kerja dan kompetensi
pekerja/operator telah ditinjau dan dianalisis, serta
dipastikan dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan
keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka metode
kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan
prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami
oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang
mempunyai potensi bahaya tinggi harus dilengkapi dengan
metode kerja yang didalamnya sudah mencakup analisis
keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA). Misalnya
untuk pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan
perancah, lantai kerja (platform), papan tepi, tangga kerja,
pagar pelindung tepi, serta alat pelindung diri (APD) yang
sesuai antara lain helm dan sabuk keselamatan agar pekerja
terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pekerjaan saluran
galian tanah berpasir yang mudah longsor dengan
kedalaman 1,5 meter atau lebih, mutlak harus
menggunakan turap dan tangga akses bagi pekerja untuk
naik/turun;
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan
yang diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat
dipertanggung-jawabkan, baik dari standar yang berlaku,
atau melalui penyelidikan teknis dan analisis laboratorium
maupun pendapat ahli terkait yang independen.
Sebagai pekerjaan utama untuk paket pekerjaan ini adalah :
a. Pekerjaan Tanah
b. Pekerjaan Beton
c. Pekerjaan Pancangan
d. Pekerjaan Tutup Manhole
Sebagai pekerjaan penunjang/sementara sebagai pendukung
pekerjaan utama adalah:
a. Pekerjaan Persiapan
5. Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan,
perhitungan dan gambar-gambar konstruksi, penetapan
spesifikasi dan prosedur teknis serta metode
pelaksanaan/konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga
ahli/tenaga teknis yang mempunyai kompetensi yang
dipersyaratkan, baik pekerjaan arsitektur, struktur/sipil,
mekanikal, elektrikal, plumbing dan penataan lingkungan
maupun interior dan jenis pekerjaan lain yang terkait;
b. Setiap tenaga ahli/tenaga teknis tersebut pada butir a. Di atas
harus mempunyai kemampuan untuk melakukan proses
manajemen risiko (identifikasi bahaya, penilaian risiko dan
pengendalian risiko) yang terkait dengan disiplin ilmu dan
pengalaman profesionalnya, dan dapat memastikan bahwa
semua potensi bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk
rancangan, spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi
tersebut telah diidentifikasi dan telah dikendalikan pada
tingkat yang dapat diterima sesuai dengan standar teknik dan
standar K3 yang berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan,
pembongkaran, pemindahan, pengangkutan, pengangkatan,
penyimpanan, perletakan, pengambilan, pembuangan,
pembongkaran dsb., harus dilakukan oleh tenaga ahli dan
tenaga terampil yang berkompeten berdasarkan gambar
gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan standar serta
rujukan yang benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga
ahli yang terkait;
d. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil dibidang K3 Konstruksi
di atas harus melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job
safety analysis) setiap sebelum memulai pekerjaannya, untuk
memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko telah
diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan terhadap
kecelakaan kerja dan/atau penyakit di tempat kerja.
DAFTAR PERSONEL MANAJERIAL :
Personil Managerial
Pengalaman
NO JABATAN JUMLAH KEAHLIAN
dibidangnya
1. Pelaksana 1 Orang SKT Pelaksana 2 Tahun
Lapangan Lapangan Pekerjaan
Saluran Irigasi
2. Petugas K3 1 Orang Petugas K3 0 Tahun
Samarinda, April 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
DEDY SUMBAWARDANA, ST, MM
NIP. 19780814 200901 1 002
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN UTAMA
A. PEKERJAAN TANAH
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1 Umum
Sebelum memulai sesuatu pekerjaan Pemborong harus
mengunjungi dan meninjau kondisi lokasi proyek (keadaan
Eksisting).
1.2 Persiapan Penggalian Tanah
- Pemborong tidak diperkenankan membasmi, menebang, atau
merusak pohon-pohon atau pagar hidup kecuali yang ada
di dalam batas-batas penggalian atau yang jelas diberi tanda
pada gambar-gambar, dan harus mendapat izin dari Tim
Teknis / Konsultan Pengawas.
- Pohon-pohon yang tidak diperkenankan disingkirkan dan
yang mungkin dapat menjadi rusak karena pelaksanaan
pekerjaan harus dilindungi dengan memakai papan-papan
yang kuat, diikat sekeliling batangnya.
- Sebelum memulai penggalian, Pemborong harus yakin bahwa
permukaan tanah baik setempat maupun garis transis yang
tertera dalam gambar adalah benar. Jika ia tidak merasa
puas dengan ketelitian permukaan tanah, maka dalam
waktu 21 hari setelah tanggal SPK, ia harus memberitahukan
secara tertulis kepada Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
- Tanah yang ada tanaman harus digali terpisah dari tanah
yang tidak ada tanamannya, menggalinya rata sedalam 20 cm
dan tanah galiannya harus dipakai bahan urugan.
- Proses penggalian tanah menggunakan tenaga manusia dan
peralatan manual.
- Untuk personil yang diperlukan selama proses galian berupa
personil managerial dan personil pendukung.
2. PEKERJAAN GALIAN TANAH
2.1 Penggalian
- Penggalian harus dilaksanakan menurut yang disyaratkan
mengenai panjangnya, dalamnya, serongan-serongan dan
kelokan-kelokan yang diperlukan untuk konstruksi
pekerjaanpekerjaan, atau seperti yang tertera dalam gambar,
dan tanah kelebihannya dipergunakan sebagai urugan atau
dibuang dengan persetujuan Tim Teknis / Konsultan
Pengawas.
- Sebelum penggalian tanah untuk pondasi dimulai harus
dilakukan penggalian top soil sedalam 20 cm dari permukaan
tanah.
- Lapisan lumpur harus diangkat dan diganti dengan tanah
urug yang disetujui. Akar-akar bekas tanaman harus
diangkat sampai bebas akar.
2.2 Tulang-belulang dan Bekas Kuburan
Jika ditemukan tulang-belulang atau bekas kuburan di lokasi
pada waktu pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus
memberikan perlindungan secukupnya sampai Tim Teknis /
Konsultan Pengawas mengadakan peninjauan dan memberikan
perintah-perintah selanjutnya. Tidak ada perpanjangan
waktu yang diberikan atas terganggunya pekerjaan yang
disebabkan oleh penemuan seperti itu.
2.3 Galian Supaya Tidak Digenangi Air
Pemborong harus menjaga agar seluruh galian tidak
digenangi air yang berasal dari hujan, dari parit, banjir, mata air
atau lain-lain sebab, denganjalan memompa, menimba,
menyalurkan ke parit-parit atau lain-lain, dan biaya untuk
pekerjaan-pekerjaan tersebut harus dianggap telah masuk
harga kontrak.
2.4 Lanjutan Pekerjaan Setelah Penggalian Selesai
Pemborong tidak diperkenankan membiarkan sampai lama
galian, sumuran dan sebagainya yang tidak diperlukan, tapi
harus segera setelah galian disetujui, memulai tahap
pembangunan berikutnya. Ini akan memerlukan koordinasi
yang ketat antara pihak yang bersangkutan/ terkait.
2.5 Galian yang Dalamnya Melebihi yang Dikehendaki
Bilamana sesuatu galian telah dilaksanakan, dalamnya melebihi
yang dikehendaki maka Pemborong harus mengisi galian yang
terlalu dalam itu dengan bahan yang sama seperti yang
ditentukan untuk pondasi atau dengan beton jenis ( 1 : 3 : 5 )
atas biaya pemborong dan tidak ada penggantian pembayaran
untuk penggalian atau pengurugan kembali, juga tidak untuk
pembuangan tanah galiannya.
2.6 Menyangga Pinggir-pinggir Galian
Pemborong bertanggung jawab untuk menyangga pinggir-
pinggir semua galian dan tidak ada tuntutan yang bakal
dipertimbangkan untuk galian tambahan, pekerjaan menembok
bahan atau cara pembuatan lainnya dalam hal ini. Pemborong
harus bertanggung jawab atas kerusakan terhadap bangunan lain
di tempat pekerjaan atau jalan umum, gedung dan lain-lain yang
diakibatkan oleh runtuhnya pinggir-pinggir dan tanggul
galiangalian.
B. PEKERJAAN BETON
1. UMUM
1.1 Uraian
a) Pekerjaan yang disyaratkan dalam pekerjaan ini harus
mencakup pelaksanaan seluruh struktur beton, termasuk
tulangan, struktur pracetak dan komposit, sesuai dengan
Spesifikasi dan sesuai dengan garis, elevasi, kelandaian dan
dimensi yang ditunjukkan dalam Gambar, dan
sebagaimana yang diperlukan oleh Direksi Pekerjaan.
b) Pekerjaan ini harus meliputi pula penyiapan tempat
kerja untuk pengecoran beton, pemeliharaan pondasi,
pengadaan lantai kerja, pemompaan atau tindakan lain
untuk mempertahankan agar pondasi tetap kering.
c) Peralatan yang digunakan dalam pekerjaan beton ini antara
lain : untuk mutu beton K-250 : menggunakan Ready Mix Atau
Manual (Concrete Mixer) dan dipadatkan menggunakan
Concrete Vibrator, sedangkan untuk Beton K-125 :
menggunakan peralatan tukang sederhana.
d) Untuk personil yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini antara
lain berupa personil managerial dan personil pendukung.
e) Mutu beton yang akan digunakan pada masing-masing
bagian dari pekerjaan dalam Kontrak haruslah seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar atau Seksi lain yang berhubungan
dengan Spesifikasi ini, atau sebagaimana diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan. Beton yang digunakan dalam Kontrak ini
haruslah mutu beton berikut ini :
K-250 : Digunakan Untuk Pek. Saluran Beton – Slab menutup
jalan kembali, Beton K-125 : Digunakan Untuk Lantai Kerja /
Lantai saluran pas. batu
f) Syarat dari PBI NI-2 1971 harus diterapkan sepenuhnya
pada semua pekerjaan beton yang dilaksanakan dalam
Kontrak ini, kecuali bila terdapat pertentangan dengan
ketentuan dalam Spesifikasi ini, dalam hal ini ketentuan dalam
Spesifikasi ini yang harus dipakai.
2. B E T O N
2.1 Uraian
Beton terdiri dari campuran semen, air dan material berbutir.
Tidak diperbolehkan ada bahan-bahan lain lagi kecuali atas
izin Direksi. Setelah beton mengeras harus didapat sesuatu bahan
yang padat, kokoh dan awet/tahan lama serta harus mempunyai
sifat-sifat seperti yang disyaratkan. Perbandingan antara agregat
halus dan agregat kasar tergantung dari gradasi, tetapi agregat
halus hendaknya dalam jumlah sesedikit mungkin yang apabila
dicampur dengan semen akan menghasilkan adukan yang
mengisi ronggarongga antara butir-butir kasar tersebut dan
cukup berisi untuk membentuk permukaan yang halus
(finishing).
Untuk mencapai kekuatan beton dan keawetan yang optimum
jumlah air yang dipakai hendaknya seminimum mungkin tetapi
masih cukup agar beton tersebut mudah dikerjakan. Direksi
dapat mengubah perbandingan campuran beton, selama
pelaksanaan, bila dipandang perlu untuk mencapai persyaratan
yang sesuai.
2.2 Kelas dan Mutu Beton
Sesuai dengan PBI 1971, kelas dan mutu beton dibagi dalam :
TABEL -1
Pengawas Mutu
Kelas Mutu Tujuan
Mutu Agregat Kekuatan Tekan
Job Mix
Pengujian
I Fc’ 20 Mpa Struktur Forluma
Laboratorium
/Design
2.3 Penggudangan dan Penyimpanan Material
Agregat harus disimpan secara terpisah menurut ukurannya agar
tidak saling tercampur. Semen harus disimpan dengan teratur
dan rapi menurut datangnya sehingga pemakaian dapat
diusahakan sedemikian agar tidak ada semen yang terlalu lama
berada dalam penyimpanan. Umur semen yang dapat digunakan
pada konstruksi beton tidak melebihi 3 bulan. Semen yang telah
mengumpal tidak diperbolehkan untuk dipakai dalam pekerjaan
konstruksi. Pengiriman semen ke tempat penyimpanan atau
pekerjaan harus dijaga agar semen tidak menjadi lembab.
Selanjutnya syarat-syarat penyimpanan barangbarang/material
tersebut harus menuruti syarat-syarat yang disebutkan dalam
sifat-sifat bahan (NI - 3) pasal-pasal dan penyimpanan material
(PBI 1971, pasal 3.9).
2.4 Penakaran Bahan-bahan
Material-material beton ditakar menurut hal-hal dibawah ini :
a. Air dapat ditakar dengan alat (ember, container atau lainnya)
yang telah disetujui Direksi.
b. Agregat dapat juga ditakar dalam volume dengan
menggunakan alat-alat yang ukurannya telah tertentu.
2.5 Pengadukan Beton
Syarat-syarat pekerjaan beton dari mengaduk sampai
perawatannya hendaknya sesuai dengan yang disyaratkan pada
PBI 1976, dengan syarat- syarat dibawah ini :
a. Cuaca
Pengadukan, pengangkutan dan pengecoran beton sebaiknya
dilaksanakan pada cuaca yang baik. Bila hari hujan atau
panas, maka harus dilakukan usaha-usaha untuk melindungi
alat-alat pengadukan/pengerjaan pengadukan, pengangkutan
dan pengecoran sedemikian rupa sehingga didapat jaminan
bahwa air semen tidak akan berubah karenanya. Bila Direksi
berpendapat bahwa usaha untuk melindungi pengadukan,
pengangkutan dan pengecoran beton tersebut tidak cukup
atau tidak dapat dijamin nilai air semen dapat dipertahankan,
Direksi dapat memutuskan untuk menunda pengecoran
sampai cuaca lebih baik. Akibat penundaan tersebut tidak
boleh dijadikan alasan bagi Kontraktor untuk menuntut ganti
kerugian.
b. Peralatan
Beton mutu B1 harus dicampur dengan alat pengaduk mekanis
(beton mollen), sedangkan beton mutu B0 boleh diaduk secara
manual untuk menghindari penyediaan alat pengangkut. Alat
pengaduk mekanis tersebut harus tetap dijaga dan dipelihara
dengan baik, terutama container pengadukan tetap bersih dari
material/bekas-bekas beton yang mengeras.
c. Pengadukan Beton dilapangan
Pengadukan beton dilapangan harus dengan alat-alat yang sesuai
agar didapatkan hasil adukan yang homogen. Apabila semen
ditakar dengan jumlah zak maka harus diusahakan agar
campuran terdiri dari jumlah semen bulat dalam zak. Kapasitas
maksimum mesin pengaduk hendaknya tidak dilampaui.
Lamanya pengadukan umumnya tidak boleh kurang dari ½
menit, dihitung dari saat tercampurnya semua bahan-bahan
beton termasuk air.
Untuk mesin pengaduk dengan kapasitas lebih tinggi dari 1 m³
maka waktu minimum untuk itu, dapat diperpanjang sesuai
dengan petunjuk Direksi. Sebelum waktu minimum pengadukan
itu berakhir tidak diperbolehkan untuk menghentikan mesin dan
atau mengambil sebagian isinya. Putaran mesin itu hendaknya
selalu diperiksa agar tetap kontinue sesuai dengan rekomendasi
dari pabriknya. Sebelum membuat adukan baru, sisa adukan
yang lama harus seluruhnya telah dikeluarkan dari container.
d. Mengaduk beton dalam keadaan darurat
d.1 Umum
Ditempat pekerjaan harus selalu disediakan sebuah atau
beberapa mesin pengaduk yang selalu siap dapat
digunakan bila dibutuhkan. Pengadukan kembali beton-
beton yang sudah mulai mengeras tidak diperbolehkan.
Beton didalam keadaan sepeti itu, bila dianggap rusak
dibuang/disingkirkan dari tempat pekerjaan. Apabila
dikuatirkan adanya kelambatan dalam pengecoran beton,
pengadukan dapat dilanjutkan sampai 10 hari.
d.2 Pengadukan dengan tenaga manusia
Pada keadaan dimana mesin pengaduk rusak, Direksi dapat
mempertimbangkan dipakainya cara mengaduk beton
dengan tenaga manusia, dengan catatan untuk pekerjaan
yang bervolume kecil yaitu mencapai suatu batas
penghentian pengecoran sesuai dengan syarat konstruksi
(dalam hal keadaan darurat ). Bila diputuskan oleh Direksi,
pengadukan beton dengan tenaga manusia diizinkan,
maka syarat- syarat dibawah ini harus dipenuhi :
- Pengadukan beton harus dilaksanakan diatas alas
kedap air yang berukuran cukup sehingga dapat
menampung paling tidak 2 (dua) kali
- pencampuran bahan-bahan beton (kira-kira masing-
masing ¼ M) sekaligus.
- Jumlah semen yang digunakan harus 10 % lebih
banyak dibandingkan dengan jumlah semen yang
dibutuhkan untuk campuran dengan mesin pengaduk,
dan slump tidak boleh melebihi 15 cm. Agregat halus
dan semen harus terlebih dahulu dicampur hingga
rata, terlihat dari warna campuran yang homogen
dan kemudian dihampar diatas alas adukan rata dan
tipis-tipis.
2.6 Pengadukan Adukan Beton
Pengadukan beton dari tempat pengadukan ketempat pengecoran
harus dilakukan dengan cara-cara yang dapat dicegah sgregasi
dan kehilangankehilangan bahan-bahan (air, semen atau butir
halus)
Cara pengangkutan adukan beton lancar sehingga tidak terjadi
perbedaan waktu pengikat yang menyolok antara beton yang
sudah dicor dan yang akan di cor. Memindahkan adukan
beton dari tempat pengadukan ke tempat pengecoran dengan
perantara talang-talang miring hanya dapat dilakukan setelah
disetujui oleh Direksi. Dalam hal ini Direksi mempertimbangkan
persetujuan penggunaan talang miring ini setelah
mempelajari usul-usul dari Kontraktor mengenai konstruksi
kemiringan talang itu.
2.7 Pengecoran
Pengecoran tidak boleh dilakukan sebelum pekerjaan acuan dan
pekerjaan persiapan yang disebutkan pada spesifikasi ini telah
sempurna dikerjakan dan disetujui oleh Direksi.
a. Persiapan Sebelum pengecoran dimulai, semua alat-alat,
material dan pekerja-pekerja sudah ditempat seharusnya, dan
alat-alat dalam keadaan bersih serta siap dipakai.
Permukaan sebelah dalam dari acuan harus sudah
dibersihkan dari bahan-bahan lepas, kotoran-kotoran
maupun potongan-potongan kawat/besi. Acuan yang terbuat
dari kayu yang dikuatirkan adanya pengisapan air oleh
kayu, harus terlebih dahulu dibasahi dengan air
hingga jenuh. Penempatan tulangan tulangan seluruhnya
harus sudah mendapat izin Direksi dan telah cukup diberi
beton dekking (beton tahu) sehingga pengecoran
pemadatan beton nantinya tidak akan menyebabkan
tulangan-tulangan bergeser atau terlalu dekat dengan
permukaan luar beton. Pemakaian bahan-bahan pembantu
dengan maksud memudahkan pelepasan acuan setelah beton
mengeras, telah betul-betul diperiksa sehingga tidak
mengganggu pelekatan antar besi dan beton. Bidang-bidang
beton lama yang akan berhubungan dengan beton yang akan
dicor, harus terlebih dahulu dikasarkan, dibersihkan dari
bahan-bahan lepas dan rapuh dan telah disiram dengan air
hingga jenuh. Sesaat sebelum pengecoran baru, bidang-
bidang kotak beton lama tersebut harus telah dibasahi dengan
air semen.
b. Pelaksanaan pengecoran Pengecoran sebaiknya dilakukan
pada siang hari, kecuali atas izin Direksi. Untuk pengecoran
yang akan dilakukan pada malam hari, perlengkapan-
perlengkapan penerangan dan lain-lain yang diperlukan
untuk pekerjaan itu harus telah dipersiapkan dengan baik.
Pengecoran sebaiknya dilakukan segera setelah selesai
pengadukan dan sebelum beton mulai mengeras. Penundaan
pengecoran dalam hal ini masih diizinkan dalam batas dimana
beton masih dapat dikerjakan tanpa penambahan air.
Pengecoran dan pengerjaan beton harus diselesaikan dalam
waktu 20 menit sesudah keluar dari mesin pengaduk, kecuali
bila diberikan bahan-bahan pembantu dengan maksud untuk
melambatkan proses pengerasan beton. Cara pengerjaan
pengecoran dikerjakan sedemikian sehingga tidak terjadi
pemisahan bahan (sgregasi). Akan tetapi, bila Direksi
menginginkan, adukan beton setelah dituangkan dalam mesin
pengadukan dan diangkat ke tempat pekerjaan dapat
diletakkan lebih dahulu pada platform di dekat tempat-
tempat yang akan dicor dengan maksud untuk dikerjakan
kembali (diaduk-aduk) agar didapat suatu masa beton dengan
konsistensi yang merata. Adukan beton boleh melebihi tinggi
½ meter dan tidak diperkenankan menimbun beton dalam
jumlah banyak disuatu tempat dengan bambu-bambu atau
batangbatang pisang dengan maksud memudahkan
pengambilan pada waktu pembongkaran panjangnya. Untuk
dinding beton, pengecoran dilakukan secara lapis demi lapis
horizontal umumnya setebal 30 cm, menerus seluruh
panjangnya. Beton, acuan dan atau tulangan-tulangan yang
menonjol keluar harus dicegah kemungkinan kena sentuhan
atau getaran yang dapat membahayakan daya letaknya dengan
beton.
c. Konsistensi (Slump Test)
Slump test harus sering diadakan selama pelaksanaan
pekerjaan beton, kecuali ditetapkan lain oleh Direksi. Cara
pelaksanaan slump test sesuai dengan PBI bab 4.4 sebagai
berikut :
- Sebuah kerucut berpancung dengan diameter atas 10 cm,
diameter bawah 20 cm dan tinggi 30 cm (disebut kerucut
abrams) diletakkan diatas bidang alas yang rata yang tidak
menyerap air. Kerucut ini isi dengan adukan beton, sambil
ditekan kebawah pada penyokong- penyokongnya.
- Adukan beton diisikan dalam tiga lapis yang kira-kira sama
tebalnya dan setiap lapis lapis ditusuk-tusuk sekurang-
kurangnya sepuluh kali dengan tongkat baja dengan diameter
16 mm dan panjang 60 cm dan dengan ujung yang
dibulatkan. Setelah bidang atasnya disipat rapat, maka
dibiarkan½menit.
- Selama waktu adukan beton yang jatuh sekitar kerucut
disingkirkan, segera setelah itu penurunan pundak kerucut
terdapat tingginya semula diukur. Hasil pengukuran ini
disebut slump dan merupakan ukuran dari kekentalan
adukan beton tersebut.
2.8 Pemadatan
a. Umum
Selama dan sesudah pegecoran, beton harus dipadatkan dengan
alat-alat pengetar mekanis (internal vibrator) kecuali bila
Direksi mengijinkan cara pemadatan dengan tenaga manusia.
Cara pemadatan dengan tenaga manusia dengan memukul-
mukul acuan dari sebelah luar, menjorok dan menusuk-
nusuk adukan beton secara kontinue. Dalam hal ini,
ketelitian perlu diperhatikan agar semua sudut-sudut terisi,
sela-sela diantara dan di sekeliling tulagan tersebut, membuat
agar permukaan menjadi rata dan halus, mengeluarkan
gelembung-gelumbung udara, dan mengisi semua rongga.
b. Internal Vibrator
Internal vibrator digunakan dengan cara memasukkan alat-
alat pulsator atau penggetar mekanis ke dalam adukan beton
yang dicor. Alat itu harus dimasukkan dalam adukan beton
searah dengan as memanjangnya, sedalam menurut perkiraan
bahwa beton itu secara keseluruhan tingginya telah dipadatkan,
kemudian ditarik keluar perlahan-lahandan dimasukkan lagi
pada posisi selanjutnya. Alat ini tidak boleh dibiarkan di suatu
tempat lebih lama dari 30 detik, dan ditempatkan pada posisi-
posisi yang tidak lebih jauh dari 45 cm. (untuk selanjutnya
digunakan persyaratan di PBI 1971).c. Jumlah Vibrator
Jumlah minimum internal vibrator ditetapkan seperti tersebut
dibawah ini :
TABEL – 3
Jumlah minimum Internal Vibrator
Kecepatan Pengecoran Beton Jumlah Alat
/Jam
4 m3 2
8 m3 3
Dianjurkan untuk menyediakan alat internal vibrator lebih dari
jumlah minimum agar apabila terjadi kerusakan alat pekerjaan
tidak tertunda. Bila digunakan alat lain, maka cara dan jumlah
akan ditentukan oleh Direksi.
2.9 Perawatan Beton
a. Umum
Pada umumnya beton yang baru selesai dicor harus dilindungi
terhadap hujan dan panas matahari serta kerusakan-
kerusakan lainnya yang disebabkan oleh gaya-gaya sentuhan
sebelum beton menjadi keras. Permukaan beton harus
diusahakan tetap dalam keadaan lembab, dengan cara
menutupinya dengan karung-karung basah, pasir basah,
atau menggenanginya dengan air sampai selama waktu
perawatan yang akan disebutkan dibawah ini :
b. Pembahasan
b.1 Beton yang menggunakan semen biasa dan tidak
memakai bahan pembantu lainnya harus selama
minimum 7 hari.
b.2 Beton yang menggunakan semen biasa tetapi dengan
bahan-bahan pembantu harus tetap dibasahi sampai
kekuatannya mencapai 70 % dari kekuatan minimum
beton pada umur 28 hari.
c. Lantai Atas
Setelah pekerjaan lantai aus selesai sesudah beton mulai
mengeras permukaan harus segera ditutup dengan karung-
karung basah atau bahan lain yang sejenis dan diusahakan
tetap lembab dengan tiap kali menyirami dengan air sampai
beton mengeras betul. Lalu lintas baru dapat diijinkan
melewati jembatan sesudah beton berumur 28 hari atau
sampai waktu yang ditentukan Direksi.
2.10 Pembongkaran Acuan dan Perancah
Perancah dan acuan tidak diperbolehkan untuk dibuka, kecuali
Direksi telah memberikan persetujuan. Direksi dalam
memberikan persetujuan, akan memperhitungkan kekuatan
kekuatan konstruksi untuk menahan berat sendiri dan beban-
beban selama pelaksanaan, agar kekuatan beton dapat
menampung seluruhnya sampai waktu pembongkaran
acuan dan perancah. Beban-beban pelaksanaan berupa
apapun yang bersifat membebani secara terpusat selama
beton masih dipikul oleh perancah- perancah tidak
diperbolehkan, kecuali Direksi telah sepenuhnya
memperhitungkan dan mengijinkan hal itu. Pilar atau kepala
jembatan harus terlebih dahulu diperiksa dan apabila bagian-
bagian keropos/lemah, harus segera diperbaiki sebelum
perancah-perancah yang menahan beban bagian konstruksi
yang seharusnya ditahan oleh pilar yang akan dibongkar. Dalam
hal-hal yang lain yang disebutkan disini, ketentuan hal sama
dalam PBI 1971 harus diikuti sejauh mana hal itu
memungkinkan.
2.11 Pemeriksaan Akhir Pekerjaan Beton
Pekerjaan beton umumnya dapat diterima setelah berumur 28
hari, apabila syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
tertera pada Spesifikasi dan Gambar Rencana telah seluruhnya
dipenuhi. Semua konstruksi beton yang telah selesai harus sesuai
dengan Gambar Rencana, bentuk, peil dan perlengkapan-
perlengkapan, juga tentang kelas – kelas betonnya.
Penyimpangan dari Gambar Rencana, Spesifikasi dan atau
Petunjuk Direksi, dapat menyebabkan pekerjaan tersebut
dibongkar dan diperbaharui lagi sesuai Spesifikasi dan
petunjuk Direksi, yang kesemuanya itu atas tanggungan
pembiayaan pihak Kontraktror.
2.12 Cara Pengukuran Untuk Pembayaran
Jumlah pekerjaan beton yang akan dihitung adalah kubikasi dari
hasil pekerjaan yang telah selasai diterima baik oleh Direksi,
termasuk pekerjaan acuan. Pekerjaan pembesian akan dihitung
tersendiri. Jumlah yang akan dihitung dengan harga satuan
tersebut dibawah ini harus telah termasuk semua upah, bahan
dan pekerjaan-pekerjaan lain yang umumnya perlu dilakukan
untuk tercapainya hasil kerja yang dikehendaki dengan mutu
sebaik-baiknya.
3. ACUAN BETON STRUKTUR
3.1 Uraian
Acuan adalah konstruksi cetakan terbuat dari kayu, atau
bahan lainnya yang digunakan untuk membentuk beton muda
bila telah mengeras mencapai dimensi dan kedudukan seperti
yang telah tercantum dalam Gambar Rencana.
3.2 Pengerjaan
Semua pekerjaan acuan harus sesuai dengan petunjuk
Direksi. Gambar Rencana secara mendetail tentang
pembentukan acuan ini harus mendapat persetujuan Direksi.
Pengerjaan pengecoran tidak boleh dimulai sebelum cara-cara
pegecoran, tahap-tahap pengecoran dan persiapan-
persiapannya disetujui oleh Direksi. Acuan harus direncanakan
sedemikian rupa sehingga pada waktu pembongkarannya tidak
akan menimbulkan kerusakan pada beton atau perancah.
Acuan beton harus cukup kokoh menahan getaran- getaran alat
vibrator. Lendutan diantara dua penyokong/penyangga tidak
boleh melendut lebih dari 3 mm. Bahan acuan untuk beton
biasanya umumnya dapat digunakan kayu setempat atau bahan-
bahan lainnya yang disetujui oleh Direksi. Kayu yang
digunakan sebagai bahan acaun harus dari mutu yang baik
(minimum klas II) Plywood, dengan penguat-penguat yang
berukuran dan berjarak cukup serta mendapat persetujuan
Direksi.Dimensi acuan harus dengan teliti dikontrol
sedemikian rupa sehingga bentuk-bentuk yang tertera pada
Gambar Rencana sejauh mungkin dapat dicapai. Bagian dalam
dari acuan sebaiknya diberi minyak, gemuk atau bahan lain
yang disetujui oleh Direksi agar permukaan acuan dapat mudah
dilepas bila beton telah mengeras. Bahan-bahan tersebut harus
terdiri dari bahan yang tidak mempengaruhi mutu beton dan
tidak menyebabkan warna-warna kotor/berlainan pada
permukaan beton nantinya. Pemberian bahan tersebut
dipermukaan acuan dilakukan sebelum penempatan besi- besi
tulangan sehingga didapat sesuatu kepastian bahwa bahan-
bahan tersebut tidak menempel pada permukaan besi-besi
tulangan yang dikuatirkan akan mengurangi daya rekat besi
dari beton. Kawat-kawat pengikat dari baja atau besi yang
akan terbenam dalam beton pengunaannya harus atas seizin
Direksi. Acuan untuk dinding-dinding tegak atau bagian-bagian
tipis yang pada waktu pengecoran menyebabkan adukan beton
akan jatuh lebih tinggi dari satu setengah meter, harus dikerjakan
menurut salah satu cara dibawah ini
a. Acuan harus terbuka pada salah satu sisi dari bawah
sampai keatas, yang kemudian akan ditutup sesuai dengan
kemajuan pekerjaan sedemikian agar tinggi jatuh adukan
beton pada saat pelaksanaan pengecoran tidak lebih dari
1,50m.
b. Acuan harus terdiri dari bagian yang dapat dibuka tidak
lebih tinggi dari 1,50m dan tidak lebih lebar dari 2m.
c. Acuan terbentuk sempurna lengkap, tetapi pengecoran
beton dilakukan dengan pipa-pipa/talang yang harus dijaga
agar mulut pipa tersebut terletak dekat dengan permukaan
beton yang baru saja selesai dicor. Pipa/talang tersebut juga
harus dijaga selalu penuh beton. Dalam waktu dekat
sebelum pengecoran, acuan harus dibersihkan dari
kotorankotoran/ bahan lepas, serbuk gergaji, debu dan
sebagainya. Kerusakan-kerusakan seperti pelendutan,
deformasi dan sebagainya harus segera dibetulkan. Bila
dalam waktu pengecoran terlihat perubahan bentuk
acuan, maka ditempat itu beton harus disingkirkan dahulu
dan acuan diperkuat sesuai dengan petunjuk Direksi. Bila
beton dicor pada galian, dinding-dinding tegak harus diberi
acuan kembali ditentukan lain oleh Direksi atau Gambar
Rencana. Acuan beton dengan maksud untuk permukaan
beton yang halus tanpa dikerjakan lagi harus dan terdiri dari
salah satu yang disebut :
a. Kayu yang bermutu baik, dikerjakan menurut syarat-
syarat pengerjaan dan penyimpanan seperti tersebut
pada PKKI, sambungan dikerjakan dengan alur dan
lidah, dan dihaluskan pada sebelah dalam.
b. Baja, dimana sambungan-sambungan paku
keling/baut dikerjakan dengan kepala terbenam, halus
rata dan kedap air.
c. Plywood dengan penguat-penguat yang berukuran
cukup dan berjarak sesuai dengan petunjuk Direksi 55
3.3 Cara Pembayaran
Cara pembayaran untuk Acuan beton sudah include ke
dalam pekerjaan beton
4. CETAKAN BETON / BEKISTING
a. Bekisting haruslah direncanakan sesuai dengan berbagai bentuk,
bidang-bidang, batas-batas dan ukuran dari hasil beton yang
diinginkan sebagaimana pada gambar-gambar yang diusulkan oleh
Kontraktor dan yang sudah disetujui oleh Pejabat Pembuat
Komitmen.
b. Bekisting dibuat dan diusahakan sedemikian rupa agar pada waktu
pengecoran dan pembongkaran tidak mengakibatkan cacat,
gelombang maupun perubahan bentuk, ukuran dan posisi.
c. Bahan – bahan bekisting untuk sloof, kolom praktis menggunakan
kayu jenis ” meranti” atau jenis lain yang disetujui oleh Pengawas
Lapangan.
d. Usaha yang sesuai dan efektif harus dikerahkan dalam pekerjaan
bekisting untuk menguatkan pinggiran batas dan ujung lainnya
dalam arah yang tepat untuk menghindari terbentuknya
pelengkungan-pelengkungan sisi-sisi pinggiran tersebut atau
kerusakan-kerusakan permukaan beton yang telah diselesaikan.
e. Semua bagian bekisting harus kuat kedudukannya sehingga tidak
ada perubahan atau gerakan lain selama penuangan beton.
Penyangga bekisting (perancah) harus bersandar pada pondasi
yang baik sehingga tidak akan ada kemungkinan penurunan
cetakan selama Pelaksanaan.
f. Peralatan yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah dengan
menggunakan alat pertukangan sederhana.
g. Untuk personil yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini antara lain
berupa personil managerial dan personil pendukung.
5. BAJA TULANGAN
5.1 Umum
Besi yang digunakan sebagai tulangan harus bersih, bebas
dari karat, kotorankotoran, bahan-bahan lepas, gemuk, cat,
lumpur, bahan-bahan aduk ataupun bahan-bahan lain yang
menempel. Besi tulangan hendaknya disimpan pada tempat
terlindung, ditumpu agar tidak menyentuh tanah dan dijaga
agar tidak berkarat ataupun rusak karena cuaca.
5.2 Peralatan
Peralatan yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah
menggunakan peralatan pertukangan sederhana.
5.3 Personil / Tenaga
Untuk personil yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini antara lain
berupa personil managerial dan personil pendukung
5.4 Pembengkokan
Besi-besi tulangan yang dipotong dibengkokkan atau diluruskan
harus dilakukan secara hati-hati, terutama pada besi tulangan
dengan sifat getas (hard grade) tidak diperbolehkan untuk 7
kali pembengkokkan. Pemanasan besi tulangan tidak diijinkan,
kecuali Direksi menentukan lain dan harus dilaksanakan dengan
temperatur yang serendah mungkin dan pada bagian yang
seminimal mungkin. Bila radius pembengkokkan disebutkan
nyata pada Gambar Rencana maka pembengkokkan besi
tulangan harus paling sedikit 4 kali diameter dari batang
bersangkutan (untuk tulangan yang biasa) atau 6 kali diamater
tulangan yang bersangkutan untuk besi-besi dengan sifat getas.
5.5 Penempatan/Pemasangan
Besi-besi tulangan harus ditempatkan secara cermat agar sesuai
dengan Gambar Rencana, diikat teguh pada posisinya dan
didudukan pada landasan-landasan yang dibuat dari adukan
semen dengan campuran 1 Pc : 3 pasir atau cara-cara lain
menurut petunjuk Direksi. Bagaimana tulangan tidak boleh
didudukan pada bahan metal, atau tulangan duduk langsung
pada acuan yang akan menyebabkan bagian besi nanti langsung
berhubungan dengan udara luar. Tulangan juga tidak boleh
duduk pada kayu atau partikel koral/agregat. Sebelum
dimulainya pengecoran maka Direksi harus diberitahu waktu
yang cukup untuk melakukan pemeriksaan penempatan besi-
besi tulangan.
5.6 Penyambungan
Sebaiknya tulangan tidak langsung pada seluruh panjang yang
dibutuhkannya. Sambungan yang dilakukan harus sesuai
dengan dan pada tempat tertera pada Gambar Rencana, kecuali
atas izin dan pengawasan Direksi. Sambungan tidak dibolehkan
pada tempat-tempat dengan tegangan maksimum dan
sedapat mungkin diselang-seling sehingga sambungan tidak
semuanya/sebagian besar terjadi di suatu tempat. Bila ruangan
memungkinkan pada sambungan dimana batang- batang
saling melewati (over laping), diganjal dengan potongan-
potongan tulangan agar tidak saling menempel, dan kemudian
harus diikat kuat- kuat minimum di dua tempat tiap
sambungan. Panjang sambungan harus seperti yang
diterangkan pada Gambar Rencana. Bila tidak ditentukan
dalam Gambar Rencana, maka panjang sambungan yang paling
melewati over laping harus sesuai dengan tabel dibawah ini.
Table 1
Panjang Lewat Minimum Sambunagn Lewat Tulangan Tarik
Panjang Lewat Minimum
Batang Dengan Jaut
Penggunaan Tulangan Tarik
Batang Tanpa Kait Ujung Diukur Dari
Ujung Tepi Luar Ketepi
Luar Kait
a. Tulangan tarik secara umum,
kecuali yang ditentukan dalam 1,3 Ld 1,3 (Ld – Le)
b dan c
b. Batang-batang yang dipasang
dengan jarak antara melintang 1,1 Ld 1,1 (Ld – Le)
p.k.p lebih dari 12 atau 12 dp.
c. Tulangan pelat, dinding dan
pondasi telapak yang memikul 1,8 Ld 1,8 (Ld – Le)
lentur dalam 2 arah
Table 2
Panjang Lewat Minimum Sambunagn Lewat Tulangan Tekan
Panjang Lewat Minimum Untik
Batang yang Dipfrofitkan
Kelas Beton
Batang Polos Dengan Mutu
U 24 D 32
Kelas II 50 d 28 dp 32 dp
Kelas III 40 d 20 dp 24 dp
Catatan :
Ld : panjang penyaluran tulangan rusak
Ld : 1,4 x Ld’ (untuk tulangan tengah)
Ld : 2 - 3700 x Ld’ (untuk mutu baja U 39 dan mutu
lebih tinggi)
-------
oau’
Ld’ : panjang penyaluran dasar 57
Ld’ : 0,14 x A. oau’ > 0,013 d. aou’ (Cm)
----------
1 obk’ (untuk batang yang diprofilkan)
A : luas penampang batang
d : diameter batang polos
dp : diameter pengenal batang yang diprofilkan
aou’: kemajuan baja rencana menurut PBI 1971 tabel
10.4.3
obk’: (kg/cm²) kekuatan tekan beton karakteristik
menurut PBI 1971
Le : panjang penyaluran ekivalen dari kait dihitung
berdasarkan
rumus
Ld diatas dengan mengganti aou’ dengan o kait = k.obk’
k = 0.035 oau’ < 100
5.7 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
a) Baja tulangan akan diukur dalam jumlah kilogram
terpasang dan diterima oleh Direksi Pekerjaan. Jumlah
kilogram yang dipasang harus dihitung dari panjang
aktual yang dipasang, atau luas anyaman baja yang
dihampar, dan satuan berat dalam kilogram per meter
panjang untuk batang atau kilogram per meter persegi
luas anyaman. Satuan berat yang disetujui oleh Direksi
Pekerjaan akan didasarkan atas berat nominal yang
disediakan oleh pabrik baja, atau bila Direksi Pekerjaan
memerintahkan, atas dasar pengujian penimbangan
yang dilakukan Kontraktor pada contoh yang dipilih
oleh Direksi Pekerjaan.
b) Penjepit, pengikat, pemisah atau bahan lain yang digunakan
untuk penempatan atau pengikatan baja tulangan pada
tempatnya tidak akan dimasukkan dalam berat untuk
pembayaran.
c) Penulangan yang digunakan untuk gorong-gorong beton
bertulang atau struktur lain di mana pembayaran terpisah
untuk struktur yang lengkap telah disediakan dalam Seksi
lain dari Spesifikasi ini, tidak boleh diukur untuk
pembayaran menurut Seksi ini.
5.8 Dasar Pembayaran
Jumlah baja tulangan yang diterima, yang ditentukan seperti
yang diuraikan di atas, harus dibayar pada Harga Penawaran
Kontrak untuk Mata Pembayaran yang ditunjukkan di dalam
kontrak, dan terdaftar dalam Daftar Kuantitas, dimana
pembayaran tersebut merupakan kompensasi penuh untuk
pemasokan, pembuatan dan pemasangan bahan, termasuk
semua pekerja, peralatan, perkakas, pengujian dan pekerjaan
pelengkap lain untuk menghasilkan pekerjaan yang
memenuhi ketentuan.
C. PENUTUP
Apabila di dalam Metode Pelaksanaan ini tidak tercantum uraian,
pengaturan dan ketentuan, yang sebenarnya termasuk dalam
pekerjaan, maka semua pekerjaan dan peraturan itu harus
dilaksanakan agar tercapai penyelesaian pekerjaan yang
diharapkan serta memuaskan semua pihak.
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN PENUNJANG
A. PEKERJAAN PENDAHULUAN
a. Pekerjaan Papan Nama Proyek
- Pada pelaksanaan pekerjaan dilakukan pekerjaan pembuatan
papan nama proyek, papan nama proyek bertujuan
menginformasikan kegiatan pekerjaan kepada masyarakat
umum.
- Menulis pada papan dengan tulisan warna hitam, teks sesuai
petunjuk Direksi.
- Pemasangan papan-papan nama dilengkapi tiang-tiang
penyangga dan pondasi yang cukup stabil dan dipasang di
lokasi yang disetujui direksi.
b. Mobilisasi dan Demobilisasi
Mendatangkan personil-personil dan alat-alat kerja beserta
bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan.
1. Mobilisasi personil
Tenaga kerja harus dipersiapkan lebih awal sebelum
pekerjaan dimulai. Personil yang diperlukan dibagi
menjadi personil managerial dan personil pendukung
yang akan digunakan dalam pekerjaan ini.
2. Mobilisasi alat
Peralatan yang akan digunakan di lapangan harus
dipersispkan paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan
dimulai. Peralatan yang akan digunakan dalam proyek ini
sesuai dengan proyek yang akan dikerjakan.
Semua peralatan utama merupakan milik sendiri / sewa.
Mobilisasi peralatan dapat dilakukan pada awal pekerjaan
dan demobilisasi dilakukan pada mingggu akhir pekerjan
setelah pekerjaan selesai.
3. Mobilisasi bahan
Bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini seperti semen,
pasir, koral, batu gunung, baja tulangan, kawat beton,
paku dan yang lainnya diangkut ke tempat penyimpanan
sesuai jadwal yang akan dipersiapkan.
4. Penyediaan Kantor Direksi
Menyediakan kantor lapangan, akomodasi kantor yang
cocok dan fasilitas yang memenuhi kebutuhan proyek di
tempat-tempat pekerjaan penting. Memelihara bangunan
sementara yang telah ada di lapangan dan
memperbaiki/mengganti kerusakan yang terjadi selama
masa pelaksanaan. Bangunan-bangunan seperti ruang
Direksi, los kerja dan bangunan sementara.
5. Pengkuran/Uitzet
Pada pekerjaan ini dilakukan pengukuran atau uitzet di
lokasi pekerjaan pengukuran yang dilakukan meliputi
pengkuran dimensi panjang, lebar dan tinggi irigasi
pengukuran ini dilakukan dengan menggunakan alat
meteran, theodolite, dan whaterpass sehingga didapat
hasil maksimal pengukuran dilakukan mengacu terhadap
gambar kerja.
6. Dokumentasi dan Peloporan
Dokumentasi dan Pelaporan Pada pekerjaan ini dilakukan
berupa pengambilan foto dan pembuatan laporan harian,
mingguan dan bulanan selama proses pekerjaan
berlangsung
c. Penyelenggaraan K3
1. Mengutamakan keselamatan kerja dengan menyediakan
sarana pengamanan kerja baik itu berupa helm, sepatu,
pakaian pelindung dan pengaman lain yang diperlukan.
2. Menyelenggarakan, membangun tanda-tanda bahaya dan
isyarat-isyarat yang sesuai dan cukup serta mengambil
tindakan pencegahan yang perlu untuk perlindungan
pekerjaan dan keselamatan umum. Jalan-jalan yang
tertutup bagi lalulintas harus dilindungi dengan perintang
yang cukup, perintang tersebut diberi penerangan atau
lampu dan dinyalakan mulai sejak matahari terbenam
hingga matahari terbit.
3. Berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat untuk
menghindari hal – hal yang tidak diinginkan.
4. Menjaga kebersihan agar menjamin kesehatan lingkungan.
5. Menyediakan kotak obat lengkap dengan obat-obatan
untuk memberi pertolongan darurat bila ada
petugas/pekerja yang sakit.
6. Mengasuransikan tenaga kerja.
7. Penginapan untuk petugas/pekerja layak dan memenuhi
syarat kesehatan.
8. Menyediakan fasilitas sebagai berikut;
- Listrik dan penerangan untuk kebutuhan
pelaksanaan pekerjaan dan keamanan.
- Air minum atau air bersih yang dapat diminum
untuk semua keperluan selama pelaksanaan
pekerjaan dan semua petugas yang ada diproyek.
- Alat-alat pemadam kebakaran.
- Alat-alat P3K.
- Kamar mandi dan WC untuk pekerjaan lapangan
termasuk septictank sementara.
- Alat Komunikasi.
- Alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
- Alat pengendalian dan pengamanan lalu lintas.
d. Pekerjaan Kistdam / Dewatering
• Kisdam dibuat dari tanggul (timbunan pasir yang dibungkus
karung) dan turap kayu yang kemudian diisi dengan pasir
yang telah dibungkus karung tersebut sebagai timbunan
untuk mencegah agar air tidak masuk atau untuk
mengalihkan aliran air dari daerah yang ada di dalam kisdam
yang akan merupakan daerah kerja. Biasanya di dalam
kisdam kemungkinan masih ada / banyak air. Sehingga air
tersebut perlu dikeluarkan agar daerah kerja tersebut tetap
kering, dengan menggunakan pompa air. Pekerjaan kisdam
diikuti oleh pekerjaan pengeringan.
• Peralatan yang dibutuhkan dalam pekerjaan kistdam ini
berupa peralatan pertukangan sederhana.
e. Pengoperasian Pompa Air.
• Pengoperasian pompa air dilakukan selama proses pekerjaan
yang membutuhkan pengurasan air di saluran yang akan
dikerjakan.
• Peralatan yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini berupa mesin
pompa air dengan kapasitas + 4,5 m3/jam.
f. Relokasi utilitas dan pelayanan yang ada
Pekerjaan ini mencakup relokasi jaringan bawah tanah seperti
kabel, lampu penerangan jalan, tiang listrik, tiang telpon dan
tiang lampu pengatur lalu lintas yang ada, pepohonan dan
sebagainya bersama dengan semua perlengkapan yang terkait,
sebagaimana diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan jalan
yang lancar dan sebagaimana mestinya, yang ditunjukkan
dalam Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Direksi
Pekerjaan.
1. Pelaksanaan
a) Bilamana Direksi Pekerjaan memerintahkan beberapa atau
semua pekerjaan relokasi untuk dilaksanakan oleh
Kontraktor, Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan
tersebut dengan ketat sesuai dengan Spesifikasi ini dan
memenuhi semua peraturan, petunjuk, spesifikasi dan
ketentuan lain atau petunjuk dari Instansi Setempat yang
bersangkutan.
b) Kontraktor harus bertanggungjawab dalam memperoleh
dari Instansi Setempat semua informasi tentang lokasi,
fungsi dan penggunaan utilitas atau pelayanan yang akan
dipindahkan dan harus melakukan investigasi secara
menyeluruh terhadap kondisi lapangan sebelum mulai
bekerja. Setiap kerusakan yang diakibatkan oleh operasi-
operasi ini yang mengakibatkan pengabaian, kelalaian, dan
kekurang-hati-hatian dari Kontraktor harus diperbaiki oleh
Kontraktor dengan biayanya sendiri.
c) Pelayanan yang ada yang harus diputus baik sementara atau
permanen, harus dialihkan atau dipotong dengan tepat dan
aman di bawah pengawasan Instansi Setempat, dan semua
bahan bongkaran harus dibersihkan dengan cermat dan
disimpan di lapangan untuk pemulihan oleh pemilik (baik
Instansi Setempat atau Pemilik, sebagaimana
memungkinkan).
d) Bahan dengan permukaan lama yang dilapisi (coating) yang
akan dipasang kembali di lokasi baru harus disiapkan,
sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dan
sesuai dengan ketentuan Instansi Setempat, dengan
perlindungan atau pencegahan terhadap karat dan
selanjutnya harus dicat ulang sebelum dipasang kembali.
e) Bahan lama yang sangat rusak atau lapuk untuk dipasang
kembali harus dibuang dari lapangan oleh Kontraktor, dan
diganti dengan bahan baru sebagaimana diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan. Bilamana bahan lama menjadi tidak
dapat digunakan karena kerusakan yang disebabkan oleh
Kontraktor, harus diperbaiki atau diganti oleh Kontraktor
dengan biaya sendiri, kecuali jika terdapat perjanjian dua
belah pihak yang menyatakan bahwa kerusakan tersebut
memang tidak dapat dihindarkan.
f) Lubang atau kerusakan lainnya yang terjadi di lapangan
harus dikembalikan kondisinya oleh Kontraktor
sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dan
sesuai dengan persyaratan yang relevan dengan Dokumen
Konstruksi.
B. NILAI PREFERENSI TKDN
Nilai preferensi TKDN dari PPK sebesar 25% untuk semua komponen
C. PENUTUP
Apabila di dalam Metode Pelaksanaan ini tidak tercantum uraian,
pengaturan dan ketentuan, yang sebenarnya termasuk dalam
pekerjaan, maka semua pekerjaan dan peraturan itu harus
dilaksanakan agar tercapai penyelesaian pekerjaan yang diharapkan
serta memuaskan semua pihak.