| 0664465952722000 | Rp 2,902,902,000 | |
| 0026804245002000 | - | |
CV Lambanan Puncak | 07*1**0****22**0 | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
| 0852493717722000 | - | |
| 0719684375608000 | - | |
| 0033061615722000 | - | |
| 0926257130711000 | - | |
Multi Conblock Nusantara | 03*0**4****41**0 | - |
| 0748277357727000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
A. DATA KEGIATAN
1. Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
2. Sub Kegiatan : Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Perumahan Untuk Menunjang
Fungsi Hunian
2. Pekerjaan : Pembangunan Masjid Babussalam Kec. Sungai Kunjang
3. Tahun Anggaran : 2024
4. Lokasi Pekerjaan : Jalan Rapak Indah 3 Rt. 40 Perumahan PLN Blok Utama Samarinda
5. Anggaran : a. Sumber Dana : Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda
b. No. DPA : DPA/A.1/1.04.0.00.0.00.01.0000/001/2024
c. Pagu Anggaran : Rp. 2.931.800.000,00
d. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 2.931.790.000,00
6. Pengelola Kegiatan : a. Pengguna Anggaran (PA)
Nama : Herwan Rifa'i. S.Sos, M.Si
NIP : 19660204 198609 1 001
b. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Nama : Ir. Eddy Djunaidi, ST., M.Si.
NIP. 19691018 200202 1 003
c. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Nama : Hasiholan Wilson Simanjuntak, ST.
NIP. : 19770905 200901 1 002
d. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
Nama : Noviar Azwari, ST
NIP. : 19740328 200112 1 005
7. Referensi Hukum a. Undang-Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
b. Peraturan Pemerintah RI No. 28 Tahun 2000 tentang Usaha Peran
Masyarakat Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Pemerintah RI No. 29 Tahun 2000 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
d. Peraturan Pemerintah RI No. 59 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah RI No. 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi Pemerintah;
e. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 02/M-IND/PER/1/2014
Pedoman Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
f. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
g. Peraturan Presiden RI No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden RI No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
h. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UsahaMikro, Usaha
Kecil dan Koperasi dalam rangka Mensukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan
Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
19/PRT/M/2014 tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum No. 08/PRT/M/2011 tentang pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi
Usaha Jasa Konstruksi.
j. Surat Menkomarves Nomor B-0087/Menko/Marves/PE.00/I/2022 Penggunaan
Produk Dalam Negeri Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
k. Peraturan Kepala LKPP yang berhubungan dengan pelaksanaan
Pekerjaan;
l. Pedoman Standarisasi Biaya Umum untuk keperluan Pemerintah Kota
Samarinda Tahun Anggaran 2024.
7. Lingkup pekerjaan : 1. Pekerjaan Pendahuluan
2. Pekerjaan Tanah
3. Pekerjaan Struktur Pondasi Pancang
4. Pekerjaan Struktur Beton
5. Pekerjaan Penutup Atap dan Sparing Pipa Air Hujan
8. Keluaran : 1. Objek fisik hasil pekerjaan sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
2. Laporan pelaksanaan pekerjaan yaitu :
2.1 Laporan RP2K/PCM
2.2 Laporan Harian
2.3 Laoran Mingguan
2.4 Laporan Bulanan
2.5 IPP
2.6 IPM
2.7 Backup Data Volume
2.8 Foto Dokumentasi Pelaksanaan
2.9 Uji Mutu Material (Jika Ada)
2.10 Addendum Kontrak (Jika Ada)
2.11 Laporan Pelaksanaan RKK
2.12 Laporan Pemeliharaan
2.13 Foto Dokumentasi Pemeliharaan
3. Administrasi Lainnya
3.1 Jaminan Uang Muka (Jika ada)
3.2 Jaminan Pelaksanaan
3.3 Jaminan Pemeliharaan
B. PERSYARATAN PENYEDIA JASA
9. Kualifikasi 1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Izin Usaha;
Memiliki Kualifikasi Usaha Kecil, serta disyaratkan Sertifikat Badan Usaha (SBU)
sub bidang klasifikasi/layanan Subklasifikasi Pekerjaan Jasa Pelaksana Untuk
Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya (Kode BG009)
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) Kode KBLI (41019) Kelompok ini mencakup
usaha jasa pelaksanaan Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya. Pekerjaan
pelaksanaan (termasuk didalamnya pembangunan baru, penambahan,
peningkatan serta pekerjaan renovasi) dari bangunan lainnya seperti, rumah
ibadah dan penjara.
3. Memiliki NPWP dengan status keterangan wajib pajak berdasarkan hasil
konfirmasi wajib pajak : VALID dan telah memenuhi kewajiban perpajakan (SPT
Tahunan) Tahun Pajak 2022/2023 serta Surat Keterangan Fiskal yang berlaku;
4. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila
ada perubahan) yang telah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM.;
5. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau
yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil
Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
6. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri
kurang dari 3 (tiga) tahun;
7. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan :
SKP = 5 – P, dimana P adalah paket pekerjaan yang sedang dikerjakan
C. URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN MASJID BABUSSALAM KEC. SUNGAI KUNJANG
A. PENDAHULUAN
Dengan semakin meningkatnya kebutuhan sarana dan prasarana di Kota Samarinda, salah satunya adalah
sarana tempat ibadah Masjid yang mana Masjid adalah tempat peribadahan umat muslim. Sebagai tempat
ibadah, maka harus dijaga kenyamanan, keamanan dan keasrian masjid agar dalam melakukan ibadah dapat
berjalan dengan khusyuk dan nyaman. Untuk merealisasikan pembangunan masjid sebagai sarana ibadah ini,
maka memerlukan konsep arsitektur dan struktur yang baik dan aman terhadap efek dari fungsi bangunan
yang ada dengan materi nilai arsitektur dan nilai estetika yang sesuai dengan lingkungan sekitar, serta
perhitungan struktur konstruksi sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
Untuk mendukung visi dan misi Pemerintah Kota Samarinda selalu berupaya untuk memberikan layanan
yang terbaik kepada warga kotanya yang salah satu diantaranya adalah pembangunan atau peningkatan pada
prasarana, sarana dan utilitas umum Tempat Ibadah. Untuk lebih mengoptimalkan kegiatan baik
pembangunan atau peningkatan Tempat Ibadah maka Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perumahan
dan Kawasan Permukiman memandang perlu adanya PEMBANGUNAN MASJID BABUSSALAM KEC. SUNGAI
KUNJANG, dengan harapan dapat memenuhi kegiatan beribadah yang berkualitas bagi masyarakat Kota
Samarinda.
2. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Masa berlaku kontrak adalah sejak tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan serah terima akhir
pekerjaan pembangunan fisik;
Tahap Pelaksanaan Pekerjaan adalah 120 (Seratus Dua Puluh Hari Kalender) hari kalender, terhitung
sejak dikeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau tanggal mulai kerja pada SPMK sampai dengan
serah terima pertama pekerjaan (PHO) pembangunan fisik (termasuk proses administrasi serah terima
pertama)
Tahap Pemeliharaan Pekerjaaan adalah 180 (Seratus Delapan Puluh) Hari Kalender, dimulai setelah
serah terima pertama pekerjaan (PHO) selesai hingga serah terima akhir pekerjaan (FHO)
3. MACAM, JENIS, KAPASITAS DAN JUMLAH PERALATAN UTAMA MINIMAL YANG DIPERLUKAN DALAM
PELAKSANAANPEKERJAAN;
Persyaratan Minimum Peralatan Utama
No. Jenis Kapasitas Jumlah
1. Drop Hammer 3.500 kg 1 Unit
2. Concrete Mixer 5 m3 3 Unit
3. Concrete Vibrator 9.300 vpm 1 Unit
4. Concrete Vibrator CF : 30 KN 1 Unit
5. Scaffolding (120x180x170) 100 set 1 Unit
6. Bar Bender Machine Dia. 16 mm 1 Unit
4. SYARAT-SYARAT PENGUJIAN BAHAN DAN HASILPRODUK;
Uji mutu/teknis/fungsi (kelaikan) dari bahan yang tercantum dalam dokumen penawaran dengan cara
pengecekan langsung di lokasi bahan dan harus sesuai dengan yang tercantum pada dokumen penawaran dan
ketentuan lainnya.
5. PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI
Pada Pekerjaan ini PPK Menetapkan Preferensi Harga Sebesar 25% Daftar Investaris Barang Berupa
Bahan/Material yang diberikan Preferensi Harga yaitu sebagai berikut :
No Uraian Satuan Total Kuantitas
1 Semen Kg 89.782,80
2 Pasir Beton M3 117,22
3 Batu Pecah Mesin 1/2 cm M3 129,11
4 Besi Ulir Kg 18.605,19
5 Besi Polos Kg 20.151,77
6. TATA CARA PENGUKURAN DAN TATA CARAPEMBAYARAN.
- Pengukuran dimensi menggunakan alat ukur meteran;
- Pengukuran dimensi fisik hasil pekerjaan dilapangan sesuai item pekerjaan yang tercantum dalam
dokumen kontrak mengacu pada laporan gambar As Build Drawings;
- Perhitungan jumlah volume pada setiap item pekerjaan mengacu pada daftar kuantitas dan harga pada
dokumen kontrak;
- Nilai pembayaran pada setiap item pekerjaan sesuai dengan volume yang disepakati dalam berita acara
PHO dikali dengan harga satuan yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga pada dokumen kontrak;
- Pembayaran dilakukan terhadap seluruh prosentase total pekerjaan yang tercantum pada berita acara
PHO dengan metode pembayaran yang tercantum dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak.
7. SPESIFIKASI PROSES/KEGIATAN:
Mengacu pada ketentuan Syarat-Syarat Umum dan Khusus Kontrak (Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia) serta Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi).
8. SPESIFIKASI JABATAN KERJAKONSTRUKSI
Persyaratan Minimum Personel Managerial
No. Jabatan Pengalaman Kerja (Tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja
SKT Pelaksana Bangunan
Gedung/Pekerjaan Gedung
1. Pelaksana 2 (Dua) Tahun (TA022) atau Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung Muda (SKKNI
193-2021)
2. Petugas K3 Konstruksi 0 (Nol) Tahun K3 Konstruksi
Persyaratan Minimum Tenaga Terampil
No. Jabatan Pengalaman Kerja (Tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja
SKT Tukang Cor
1. Tukang Cor Beton 2 (Dua) Tahun Beton/Concretor/Concrete
Operations (TS 013)
bbbbbbbbbbb
D. KETERANGAN GAMBAR
1. Peta Lokasi (Terlampir)
2. Lay Out (Terlampir)
3. Denah Rencana Pekerjaan (Terlampir)
4. Potongan Memanjang (Terlampir)
5. Potongan Melintang (Terlampir)
6. Detail-detail Konstruksi (Terlampir)
E. URAIAN PEKERJAAN, IDENTIFIKASI BAHAYA, DAN PENETAPAN TINGKAT RISIKO KESELAMATAN
KONSTRUKSI PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI :
Identifikasi resiko bahaya paling tinggi terhadap pekerjaan adalah pekerjaan “Pekerjaan Pemancangan dan
Pengecoran Beton.
No. Jenis/Tipe Pekerjaan Identifikasi Bahaya Resiko
- Pekerja menghandel pancang
- Peralatan pancang rawan jatuh/rubuh
Pekerjaan Struktur
1 - Material pancang rawan jatuh Kecil
Pondasi Pancang
- Hambatan lalulintas dan kebisingan
lingkungan| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 20 April 2023 | Pembangunan Masjid Sman 10 Samarinda | Provinsi Kalimantan Timur | Rp 9,776,113,540 |
| 14 March 2023 | Belanja Modal Bangunan Gedung ( Revitalisasi Pasar Palaran ) | Kota Samarinda | Rp 4,488,195,000 |
| 26 March 2020 | Jalan Kauman Kel. Harapan Baru Kec. Loa Janan Ilir | Kota Samarinda | Rp 3,220,000,000 |
| 6 August 2021 | Rehabilitasi Saluran Drainase Dan Gorong-Gorong Kelurahan Karang Anyar - I. | Kota Samarinda | Rp 2,980,000,000 |
| 4 November 2021 | Lanjutan Pembangunan Saluran Drainase Jalan Mangkujenang | Kota Samarinda | Rp 2,841,000,000 |
| 27 April 2020 | Pembangunan Masjid Jembatan Kuning Tahap II | Kota Samarinda | Rp 2,826,185,000 |
| 29 March 2021 | Pembangunan Panti Sosial Perlindungan Anak Samarinda | Provinsi Kalimantan Timur | Rp 2,241,645,000 |
| 6 February 2024 | Pembangunan Smp Integral Luqman Al Hakim Balikpapan | Provinsi Kalimantan Timur | Rp 2,127,133,500 |
| 7 June 2024 | Pembangunan Sanpras Dan Rumah Dinas Kepala Bnn Kota Samarinda | Kota Samarinda | Rp 2,000,000,000 |
| 8 November 2018 | Pematangan Lahan Rsud I.A. Moeis | Kota Samarinda | Rp 1,921,830,000 |