| 0968791327741000 | Rp 2,384,016,719 | |
CV Laros Kontraktor | 06*0**5****26**0 | - |
CV Aarav Putra Abadi | 02*9**1****41**0 | - |
CV Lambanan Puncak | 07*1**0****22**0 | - |
Karya Tinawa Persada | 09*9**4****25**0 | - |
CV Dafa Rizky Anur | 0032073298728000 | - |
Irigasi dan Drainase (BS004) atau Jasa Pelaksan Kontruksi Saluran Air,
Pelabuhan, Dam, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (SI001)
yang masih berlaku;
c. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) diterbitkan oleh Lembaga OSS
dan telah berlakuefektif dengan Kode Kode KBLI 42201 Kontruksi
Jaringan Irigasi dan Drainase atau KBLI 42201Bangunan Pengolahan,
Penyaluran dan Penampungan Air Minum, Air Limbah dan Drainase
d. Persyaratan Kualifikasi lainnya sesuai yang tercantum di Lembar Data
Kualifikasi (LDK) pada Dokumen Pemilihan
B. Uraian Spesifikasi Teknis
Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang
ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jenis pekerjaan
yang akan ditenderkan
1. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
KAPASITAS JUMLAH
NO NAMA PERALATAN
ALAT (UNIT)
1 Mesin Las Listrik 900 Watt 2
2 Bor Listrik 90 Watt 2
3 Gergaji Listrik 3200 Watt 2
4 Generator Set 30 KW 2
2. Spesifikasi Proses/Kegiatan:
Pada pelaksanaan pekerjaan ini memiliki tingkat risiko yang Kecil, dan
penjelasan rencana tindakan sesuai dengan jenis pekerjaan dan
identifikasi bahayanya seperti di bawah ini :
Jenis / Tipe
No
Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat Resiko
1 Pekerjaan Tutup • Pekerjaan tertimpa material besi • Kecil
Manhole Grill
• Peralatan kontruksi mengalami
arus pendek/konsleting,
• Meterial besi mengalami panas
berlebih dan terbakar, Polusi
udara asap las dan suara
a. Jenis/Tipe Pekerjaan Yang Memiliki resiko paling Tinggi yaitu pekerjaan
pembesian
b. Menilai kesesuaian identifikasi bahaya dari setiap tahapan kegiatan
yang sudah ditetapkan oleh PPK;
c. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja,
sistem perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan
rambu-rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan alat
pelindung diri (APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses
tersebut;
d. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau
pekerjaan yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus
lebih dulu dilakukan analisis keselamatan pekerjaan (Job Safety
Analysis) dan tindakan pengendaliannya;
e. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin
kerja lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3
Konstruksi;
f. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh
tenaga kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah
mempunyai kompetensi untuk melaksanakan jenis
pekerjaan/tugasnya, termasuk kompetensi melaksanakan prosedur
keselamatan dan kesehatan kerja yang sesuai pada jenis
pekerjaan/tugasnya tersebut.
3. Spesifikasi Metode Konstruksi/ Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
Ketentuan Umum :
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA) harus
dilakukan terhadap setiap metode konstruksi/ metode
pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan teknis untuk mencegah
terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat
dilaksanakan dengan menggunakan peralatan, perkakas,
material dan konstruksi sementara, yang sesuai dengan kondisi
lokasi/tanah/cuaca, dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan
operator yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam
menyusun dan menggunakan metode kerja dapat meliputi
penggunaan alat utama dan alat bantu, perkakas, material dan
konstruksi sementara dengan urutan kerja yang sistematis, guna
mempermudah pekerja dan operator bekerja dan dapat
melindungi pekerja, alat dan material dari bahaya dan risiko
kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus
dianalisis keselamatan pekerjaan/Job Safety Analysis (JSA), diuji
efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi biayanya. Jika semua
faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas, material,
urutan kerja dan kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan
dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin keselamatan,
kesehatan dan keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka
metode kerja dapat disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar
dan prosedur kerja yang sistematis dan/atau mudah dipahami
oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai
potensi bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 21 March 2024 | Lanjutan Peningkatan Jalan Handil Nusu Kuala Samboja | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 2,716,984,043 |
| 1 April 2024 | Rehabilitasi Jalan Liang | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 2,444,751,376 |
| 20 September 2023 | Lanjutan Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Desa Manunggal Daya Kec. Sebulu | Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara | Rp 2,315,070,000 |
| 23 August 2023 | Pembangunan Bangunan Pengaman Pantai Di Kecamatan Samboja | Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara | Rp 1,981,120,000 |
| 20 May 2023 | Rekonstruksi Jalan Salok Api Laut Ke Amborawang Laut | Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara | Rp 1,742,970,000 |
| 20 May 2022 | Peningkatan Jaringan Irigasi Di Cipari Makmur | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 1,419,064,000 |
| 22 October 2022 | Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan RT.02 Muara Jawa Pesisir | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 1,363,326,811 |
| 26 October 2022 | Peningkatan Jalan Km 30 RT. 08 Karya Merdeka | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 1,356,441,322 |
| 27 October 2022 | Normalisasi Sungai Margo Mulyo | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 1,250,800,000 |
| 14 June 2022 | Normalisasi Sungai Muara Badak Desa Muara Badak Ilir | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 1,218,555,000 |