| 0925622847722000 | Rp 2,385,618,570 | |
| 0749794129803000 | - | |
Fahmi Pratama Mandiri,CV | 04*1**2****24**0 | - |
| 0411231269741000 | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
KEGIATAN :
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM DRAINASE YANG
TERHUBUNG LANGSUNG DENGAN SUNGAI DALAM DAERAH
KABUPATEN/KOTA
SUB KEGIATAN :
PEMBANGUNAN SISTEM DRAINASE PERKOTAAN
PAKET PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN SALURAN DRAINASE DAN GORONG-GORONG
JL. RAPAK BINUANG RT. 27 KELURAHAN SEMPAJA SELATAN KECAMATAN
SAMARINDA UTARA (BANKEU PROV. 2024)
LOKASI :
KOTA SAMARINDA
TAHUN ANGGARAN
2024
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN UTAMA
A. PEKERJAAN TANAH
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1 Umum
Sebelum memulai sesuatu pekerjaan Pemborong harus mengunjungi dan
meninjau kondisi lokasi proyek (keadaan Eksisting).
1.2 Persiapan Penggalian Tanah
- Pemborong tidak diperkenankan membasmi, menebang, atau merusak
pohon-pohon atau pagar hidup kecuali yang ada di dalam batas-
batas penggalian atau yang jelas diberi tanda pada gambar-gambar,
dan harus mendapat izin dari Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
- Pohon-pohon yang tidak diperkenankan disingkirkan dan yang
mungkin dapat menjadi rusak karena pelaksanaan pekerjaan harus
dilindungi dengan memakai papan-papan yang kuat, diikat sekeliling
batangnya.
- Sebelum memulai penggalian, Pemborong harus yakin bahwa
permukaan tanah baik setempat maupun garis transis yang tertera
dalam gambar adalah benar. Jika ia tidak merasa puas dengan
ketelitian permukaan tanah, maka dalam waktu 21 hari setelah
tanggal SPK, ia harus memberitahukan secara tertulis kepada Tim
Teknis / Konsultan Pengawas.
- Tanah yang ada tanaman harus digali terpisah dari tanah yang tidak
ada tanamannya, menggalinya rata sedalam 20 cm dan tanah
galiannya harus dipakai bahan urugan.
- Proses penggalian tanah menggunakan alat Excavator dengan Kap.
Bucket + 0,2 m3.
- Untuk personil yang diperlukan selama proses galian berupa personil
managerial dan personil pendukung.
2. PEKERJAAN GALIAN TANAH
2.1 Penggalian
- Penggalian harus dilaksanakan menurut yang disyaratkan mengenai
panjangnya, dalamnya, serongan-serongan dan kelokan-kelokan yang
diperlukan untuk konstruksi pekerjaanpekerjaan, atau seperti yang
tertera dalam gambar, dan tanah kelebihannya dipergunakan
sebagai urugan atau dibuang dengan persetujuan Tim Teknis /
Konsultan Pengawas.
- Sebelum penggalian tanah untuk pondasi dimulai harus
dilakukan penggalian top soil sedalam 20 cm dari permukaan tanah.
- Lapisan lumpur harus diangkat dan diganti dengan tanah urug
yang disetujui. Akar-akar bekas tanaman harus diangkat sampai bebas
akar.
2.2 Tulang-belulang dan Bekas Kuburan
Jika ditemukan tulang-belulang atau bekas kuburan di lokasi pada
waktu pelaksanaan pekerjaan, Pemborong harus memberikan
perlindungan secukupnya sampai Tim Teknis / Konsultan Pengawas
mengadakan peninjauan dan memberikan perintah-perintah
selanjutnya. Tidak ada perpanjangan waktu yang diberikan
atas terganggunya pekerjaan yang disebabkan oleh penemuan seperti itu.
2.3 Galian Supaya Tidak Digenangi Air
Pemborong harus menjaga agar seluruh galian tidak digenangi air
yang berasal dari hujan, dari parit, banjir, mata air atau lain-lain sebab,
denganjalan memompa, menimba, menyalurkan ke parit-parit atau lain-
lain, dan biaya untuk pekerjaan-pekerjaan tersebut harus dianggap
telah masuk harga kontrak.
2.4 Lanjutan Pekerjaan Setelah Penggalian Selesai
Pemborong tidak diperkenankan membiarkan sampai lama galian,
sumuran dan sebagainya yang tidak diperlukan, tapi harus segera setelah
galian disetujui, memulai tahap pembangunan berikutnya. Ini akan
memerlukan koordinasi yang ketat antara pihak yang bersangkutan/
terkait.
2.5 Galian yang Dalamnya Melebihi yang Dikehendaki
Bilamana sesuatu galian telah dilaksanakan, dalamnya melebihi yang
dikehendaki maka Pemborong harus mengisi galian yang terlalu dalam itu
dengan bahan yang sama seperti yang ditentukan untuk pondasi atau
dengan beton jenis ( 1 : 3 : 5 ) atas biaya pemborong dan tidak ada
penggantian pembayaran untuk penggalian atau pengurugan kembali,
juga tidak untuk pembuangan tanah galiannya.
2.6 Menyangga Pinggir-pinggir Galian
Pemborong bertanggung jawab untuk menyangga pinggir-pinggir
semua galian dan tidak ada tuntutan yang bakal dipertimbangkan untuk
galian tambahan, pekerjaan menembok bahan atau cara pembuatan
lainnya dalam hal ini. Pemborong harus bertanggung jawab atas
kerusakan terhadap bangunan lain di tempat pekerjaan atau jalan umum,
gedung dan lain-lain yang diakibatkan oleh runtuhnya pinggir-pinggir
dan tanggul galiangalian.
3. PEKERJAAN TANAH URUGAN
3.1 Umum
- Lapisan tanah paling atas harus dibuang dan permukaan tanah
harus digilas untuk mencapai 90% kepadatan maksimum standard
proctor atau ASTM D1557 dengan ketebalan pengurugan 15 cm
sebelum menebarkan lapisan urugan berikutnya.
- Semua bahan urugan atau pengurugan kembali harus disetujui oleh Tim
Teknis / Konsultan Pengawas sebelum dipakai. Bahan tanah urug harus
granulair dengan keadaan clay tidak lebih dari 20 %.
- Proses pengurugan tanah menggunakan alat Dump Truck dengan
kapasitas bak 3,5 – 4,0 m3.
- Untuk personil yang diperlukan selama proses urugan tanah berupa
personil managerial dan personil pendukung.
3.2 Pelaksanaan Pengurugan
- Pengurugan harus dilakukan lapisan demi lapisan yang tebalnya 15 cm
tanah buyar dan dipadatkan sampai kepadatan maksimum. Jika tidak
ada persetujuan sebelumnya dari Tim Teknis / Konsultan
Supervisi, pemadatan tersebut tidak dengan dibasahi air.
- Pemadatan urugan dengan memakai alat penggilas bobot 8 ton, yang
telah disetujui atau alat lainnya yang sesuai dengan persetujuan
Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
- Daerah tapak bangunan, jalan dan tempat parkir dipadatkan sampai 90
% kepadatan maksimum, Standar test ASTM D 1557 / Standard Proctor.
3.3 Pemeriksaan Penggalian dan Pengurugan
- Penggalian dan pengurugan harus diperiksa dan disetujui oleh Tim
Teknis / Konsultan Pengawas sebelum tahap pembangunan selanjutnya
dimulai.
- Pengurugan tidak boleh dilaksanakan sebelum pondasi atau lain-lain
yang dibangun yang akan ditutup atau tersembunyi oleh tanah
urugan diperiksa dulu oleh Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
- Dalam hal pengurugan, jika bagian-bagian yang dipadatkan sudah
siap, Tim Teknis / Konsultan Supervisi harus segera diberitahu, agar
segera mengatur untuk mengadakan pengujian kepadatan.
Pengujian dengan sand cone test dilakukan pada setiap lapisan setebal
15 cm yang telah dipadatkan.
- Kayu-kayu, sampah dan lain-lain tidak boleh dibiarkan tertinggal
pada waktu pengurugan dilaksanakan, kecuali jika ada persetujuan
dari Tim Teknis / Konsultan Pengawas.
3.4 Pengurugan
Pengurugan sekitar pondasi, septic-tank, dan lain-lain yang sudah
dibangun harus dilaksanakan sekaligus berturut-turut dan tidak boleh
melakukannya terpisah-pisah kecuali jika ada persetujuan Tim Teknis /
Konsultan Pengawas.
3.5 Perataan Terakhir
- Daerah-daerah yang diurug atau digali yang tercantum di dalam
kontrak ini, harus diratakan hingga sama halusnya dan tidak ada
permukaan yang tidak rata.
- Bilamana ada perubahan kemiringan yang dikehendaki, maka
harusdiusahakan agar terjadi peralihan penampang yang lengkung
tanpa ada perubahan yang mencolok.
- Di sekitar bangunan dan lain-lain yang didirikan dibuat suatu
kemiringan yang tidak kurang dari 2 %, kecuali jika ada penentuan
lain atau ditunjukan pada gambar.
4. PEKERJAAN BETON
5.1 UMUM
5.1.1 Uraian
a) Pekerjaan yang disyaratkan dalam pekerjaan ini harus
mencakup pelaksanaan seluruh struktur beton, termasuk tulangan,
struktur pracetak dan komposit, sesuai dengan Spesifikasi dan sesuai
dengan garis, elevasi, kelandaian dan dimensi yang ditunjukkan
dalam Gambar, dan sebagaimana yang diperlukan oleh Direksi
Pekerjaan.
b) Pekerjaan ini harus meliputi pula penyiapan tempat kerja untuk
pengecoran beton, pemeliharaan pondasi, pengadaan lantai kerja,
pemompaan atau tindakan lain untuk mempertahankan agar
pondasi tetap kering.
c) Peralatan yang digunakan dalam pekerjaan beton ini antara lain : untuk
mutu beton Fc 20 Mpa: menggunakan Concrete Mixer dan dipadatkan
menggunakan Concrete Vibrator.
d) Untuk personil yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini antara lain berupa
personil managerial dan personil pendukung.
e) Mutu beton yang akan digunakan pada masing-masing bagian dari
pekerjaan dalam Kontrak haruslah seperti yang ditunjukkan dalam
Gambar atau Seksi lain yang berhubungan dengan Spesifikasi ini, atau
sebagaimana diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan. Beton yang
digunakan dalam Kontrak ini haruslah mutu beton Fc 20 Mpa :
Digunakan Untuk Pek. Saluran Beton – Slab menutup jalan kembali,
Beton Fc 10 Mpa/Lantai Kerja : Digunakan Untuk Lantai Kerja / Lantai
saluran pas. batu
f) Syarat dari PBI NI-2 1971 harus diterapkan sepenuhnya pada
semua pekerjaan beton yang dilaksanakan dalam Kontrak ini, kecuali
bila terdapat pertentangan dengan ketentuan dalam Spesifikasi ini,
dalam hal ini ketentuan dalam Spesifikasi ini yang harus dipakai.
5.2. B E T O N
5.2.1 Uraian
Beton terdiri dari campuran semen, air dan material berbutir. Tidak
diperbolehkan ada bahan-bahan lain lagi kecuali atas izin Direksi.
Setelah beton mengeras harus didapat sesuatu bahan yang padat, kokoh dan
awet/tahan lama serta harus mempunyai sifat-sifat seperti yang
disyaratkan. Perbandingan antara agregat halus dan agregat kasar
tergantung dari gradasi, tetapi agregat halus hendaknya dalam jumlah
sesedikit mungkin yang apabila dicampur dengan semen akan
menghasilkan adukan yang mengisi ronggarongga antara butir-butir
kasar tersebut dan cukup berisi untuk membentuk permukaan yang
halus (finishing).
Untuk mencapai kekuatan beton dan keawetan yang optimum jumlah
air yang dipakai hendaknya seminimum mungkin tetapi masih cukup agar
beton tersebut mudah dikerjakan. Direksi dapat mengubah
perbandingan campuran beton, selama pelaksanaan, bila dipandang perlu
untuk mencapai persyaratan yang sesuai.
5.2.2 Kelas dan Mutu Beton
kelas dan mutu beton dibagi dalam :
TABEL -1
Slump = 100 ± 25 mm (Beton Mutu Rendah dan Sedang)
Slump = 50 ± 25 mm (Beton Mutu Tinggi)
Agg = 19 mm
BJ(SSD) (KSR & PSR) = 2.56 Fly Ash = 20%
FM PSR = 2.75
No Mutu F’c f.a.s PC Cementitious Materials Aggregat Aggregat Air
(Mpa) (W/C) (kg/m3) PC Fly Halus Kasar (kg/m3)
(kg/m3) (kg/m3) (kg/m3) (kg/m3)
1 Beton Mutu Tinggi 50 0.316 592 473 118 562 1009 187
2 Beton Mutu Tinggi 45 0.333 561 449 112 592 1009 187
3 Beton Mutu Sedang 40 0.357 565 452 113 573 1009 202
4 Beton Mutu Sedang 35 0.396 509 408 102 629 1009 202
5 Beton Mutu Sedang 31 0.431 468 468 671 1009 202
6 Beton Mutu Sedang 30 0.441 457 457 681 1009 202
7 Beton Mutu Sedang 28 0.461 437 437 701 1009 202
8 Beton Mutu Sedang 25 0.495 407 407 731 1009 202
9 Beton Mutu Sedang 21 0.548 368 368 770 1009 202
10 Beton Mutu Sedang 20 0.579 348 348 790 1009 202
11 Beton Mutu rendah 17 0.627 322 322 817 1009 202
12 Beton Mutu rendah 15 0.659 306 306 832 1009 202
13 Beton Mutu rendah 10 0.755 267 267 871 1009 202
14 Beton Mutu rendah 7.5 .806 250 250 888 1009 202
5.2.3 Pengendalian Mutu Beton
Kuat Tekan
Karakteritik Min. (kg/cm2)
Mutu Benda
Beton UjiSilinder
15cm x 30 cm
7 Hari 14 Hari 21 Hari 28 Hari
Fc 10 6,5 8,8 9,5 10
Fc 15 9,75 13,2 14,25 15
Fc 17 11,05 14,96 16,15 17
Fc 20 13 17,6 19 20
Fc 21 13,65 18,48 19,95 21
Fc 25 16,25 22 23,75 25
Fc 28 18,2 24,64 26,6 28
Fc 30 19,5 26,4 28,5 30
Fc 31 20,15 27,28 29,45 31
Fc 35 22,75 30,8 33,25 35
Fc 40 26 35,2 38 40
Fc 45 29,25 39,6 42,75 45
Fc 50 32,5 44 47,5 50
5.2.4 Penggudangan dan Penyimpanan Material
Agregat harus disimpan secara terpisah menurut ukurannya agar tidak
saling tercampur. Semen harus disimpan dengan teratur dan rapi
menurut datangnya sehingga pemakaian dapat diusahakan
sedemikian agar tidak ada semen yang terlalu lama berada dalam
penyimpanan. Umur semen yang dapat digunakan pada konstruksi
beton tidak melebihi 3 bulan.
Semen yang telah mengumpal tidak diperbolehkan untuk dipakai
dalam pekerjaan konstruksi. Pengiriman semen ke tempat
penyimpanan atau pekerjaan harus dijaga agar semen tidak menjadi
lembab. Selanjutnya syarat-syarat penyimpanan barang
barang/material tersebut harus menuruti syarat-syarat yang
disebutkan dalam sifat-sifat bahan (NI - 3) pasal-pasal dan
penyimpanan material (PBI 1971, pasal 3.9).
5.2.5 Penakaran Bahan-bahan
Material-material beton ditakar menurut hal-hal dibawah ini :
a. Air dapat ditakar dengan alat (ember, container atau lainnya) yang
telah disetujui Direksi.
b. Agregat dapat juga ditakar dalam volume dengan menggunakan
alat-alat yang ukurannya telah tertentu.
5.2.6 Pengadukan Beton
Syarat-syarat pekerjaan beton dari mengaduk sampai perawatannya
hendaknya sesuai dengan yang disyaratkan pada PBI 1976, dengan
syarat- syarat dibawah ini :
a. Cuaca
Pengadukan, pengangkutan dan pengecoran beton sebaiknya
dilaksanakan pada cuaca yang baik. Bila hari hujan atau panas,
maka harus dilakukan usaha-usaha untuk melindungi alat-alat
pengadukan/pengerjaan pengadukan, pengangkutan dan
pengecoran sedemikian rupa sehingga didapat jaminan bahwa air
semen tidak akan berubah karenanya. Bila Direksi berpendapat
bahwa usaha untuk melindungi pengadukan, pengangkutan dan
pengecoran beton tersebut tidak cukup atau tidak dapat dijamin nilai
air semen dapat dipertahankan, Direksi dapat memutuskan untuk
menunda pengecoran sampai cuaca lebih baik. Akibat penundaan
tersebut tidak boleh dijadikan alasan bagi Kontraktor untuk menuntut
ganti kerugian.
b. Peralatan
Beton mutu B1 harus dicampur dengan alat pengaduk mekanis (beton
mollen), sedangkan beton mutu B0 boleh diaduk secara manual untuk
menghindari penyediaan alat pengangkut. Alat pengaduk
mekanis tersebut harus tetap dijaga dan dipelihara dengan baik,
terutama container pengadukan tetap bersih dari material/bekas-bekas
beton yang mengeras.
c. Pengadukan Beton dilapangan
Pengadukan beton dilapangan harus dengan alat-alat yang sesuai agar
didapatkan hasil adukan yang homogen. Apabila semen ditakar dengan
jumlah zak maka harus diusahakan agar campuran terdiri dari
jumlah semen bulat dalam zak. Kapasitas maksimum mesin pengaduk
hendaknya tidak dilampaui. Lamanya pengadukan umumnya tidak
boleh kurang dari ½ menit, dihitung dari saat tercampurnya semua
bahan-bahan beton termasuk air.
Untuk mesin pengaduk dengan kapasitas lebih tinggi dari 1 m³ maka
waktu minimum untuk itu, dapat diperpanjang sesuai dengan petunjuk
Direksi. Sebelum waktu minimum pengadukan itu berakhir tidak
diperbolehkan untuk menghentikan mesin dan atau mengambil sebagian
isinya. Putaran mesin itu hendaknya selalu diperiksa agar tetap kontinue
sesuai dengan rekomendasi dari pabriknya. Sebelum membuat adukan
baru, sisa adukan yang lama harus seluruhnya telah dikeluarkan dari
container.
d. Mengaduk beton dalam keadaan darurat
d.1 Umum
Ditempat pekerjaan harus selalu disediakan sebuah atau beberapa
mesin pengaduk yang selalu siap dapat digunakan bila dibutuhkan.
Pengadukan kembali beton-beton yang sudah mulai mengeras tidak
diperbolehkan. Beton didalam keadaan sepeti itu, bila dianggap
rusak dibuang/disingkirkan dari tempat pekerjaan. Apabila
dikuatirkan adanya kelambatan dalam pengecoran beton,
pengadukan dapat dilanjutkan sampai 10 hari.
d.2 Pengadukan dengan tenaga manusia
Pada keadaan dimana mesin pengaduk rusak, Direksi dapat
mempertimbangkan dipakainya cara mengaduk beton dengan
tenaga manusia, dengan catatan untuk pekerjaan yang bervolume
kecil yaitu mencapai suatu batas penghentian pengecoran sesuai
dengan syarat konstruksi (dalam hal keadaan darurat ). Bila
diputuskan oleh Direksi, pengadukan beton dengan tenaga manusia
diizinkan, maka syarat- syarat dibawah ini harus dipenuhi :
- Pengadukan beton harus dilaksanakan diatas alas kedap air yang
berukuran cukup sehingga dapat menampung paling tidak 2
(dua) kali
- pencampuran bahan-bahan beton (kira-kira masing-masing
¼ M) sekaligus.
- Jumlah semen yang digunakan harus 10 % lebih banyak
dibandingkan dengan jumlah semen yang dibutuhkan untuk
campuran dengan mesin pengaduk, dan slump tidak boleh
melebihi 15 cm. Agregat halus dan semen harus terlebih
dahulu dicampur hingga rata, terlihat dari warna campuran
yang homogen dan kemudian dihampar diatas alas adukan rata
dan tipis-tipis.
5.2.7 Pengadukan Adukan Beton
Pengadukan beton dari tempat pengadukan ketempat pengecoran harus
dilakukan dengan cara-cara yang dapat dicegah sgregasi dan
kehilangankehilangan bahan-bahan (air, semen atau butir halus)
Cara pengangkutan adukan beton lancar sehingga tidak terjadi perbedaan
waktu pengikat yang menyolok antara beton yang sudah dicor dan
yang akan di cor. Memindahkan adukan beton dari tempat pengadukan
ke tempat pengecoran dengan perantara talang-talang miring hanya
dapat dilakukan setelah disetujui oleh Direksi. Dalam hal ini Direksi
mempertimbangkan persetujuan penggunaan talang miring ini setelah
mempelajari usul-usul dari Kontraktor mengenai konstruksi kemiringan
talang itu.
5.2.8 Pengecoran
Pengecoran tidak boleh dilakukan sebelum pekerjaan acuan dan pekerjaan
persiapan yang disebutkan pada spesifikasi ini telah sempurna
dikerjakan dan disetujui oleh Direksi.
a. Persiapan Sebelum pengecoran dimulai, semua alat-alat, material dan
pekerja-pekerja sudah ditempat seharusnya, dan alat-alat dalam
keadaan bersih serta siap dipakai. Permukaan sebelah dalam dari
acuan harus sudah dibersihkan dari bahan-bahan lepas, kotoran-
kotoran maupun potongan-potongan kawat/besi. Acuan yang terbuat
dari kayu yang dikuatirkan adanya pengisapan air oleh kayu, harus
terlebih dahulu dibasahi dengan air hingga jenuh. Penempatan
tulangan tulangan seluruhnya harus sudah mendapat izin Direksi dan
telah cukup diberi beton dekking (beton tahu) sehingga pengecoran
pemadatan beton nantinya tidak akan menyebabkan tulangan-
tulangan bergeser atau terlalu dekat dengan permukaan luar beton.
Pemakaian bahan-bahan pembantu dengan maksud memudahkan
pelepasan acuan setelah beton mengeras, telah betul-betul diperiksa
sehingga tidak mengganggu pelekatan antar besi dan beton. Bidang-
bidang beton lama yang akan berhubungan dengan beton yang akan
dicor, harus terlebih dahulu dikasarkan, dibersihkan dari bahan-
bahan lepas dan rapuh dan telah disiram dengan air hingga jenuh.
Sesaat sebelum pengecoran baru, bidang-bidang kotak beton lama
tersebut harus telah dibasahi dengan air semen.
b. Pelaksanaan pengecoran Pengecoran sebaiknya dilakukan pada siang
hari, kecuali atas izin Direksi. Untuk pengecoran yang akan dilakukan
pada malam hari, perlengkapan-perlengkapan penerangan dan lain-
lain yang diperlukan untuk pekerjaan itu harus telah dipersiapkan
dengan baik. Pengecoran sebaiknya dilakukan segera setelah selesai
pengadukan dan sebelum beton mulai mengeras. Penundaan
pengecoran dalam hal ini masih diizinkan dalam batas dimana beton
masih dapat dikerjakan tanpa penambahan air. Pengecoran dan
pengerjaan beton harus diselesaikan dalam waktu 20 menit sesudah
keluar dari mesin pengaduk, kecuali bila diberikan bahan-bahan
pembantu dengan maksud untuk melambatkan proses pengerasan
beton. Cara pengerjaan pengecoran dikerjakan sedemikian sehingga
tidak terjadi pemisahan bahan (sgregasi). Akan tetapi, bila Direksi
menginginkan, adukan beton setelah dituangkan dalam mesin
pengadukan dan diangkat ke tempat pekerjaan dapat diletakkan lebih
dahulu pada platform di dekat tempat-tempat yang akan dicor dengan
maksud untuk dikerjakan kembali (diaduk-aduk) agar didapat suatu
masa beton dengan konsistensi yang merata. Adukan beton boleh
melebihi tinggi ½ meter dan tidak diperkenankan menimbun beton
dalam jumlah banyak disuatu tempat dengan bambu-bambu atau
batangbatang pisang dengan maksud memudahkan pengambilan pada
waktu pembongkaran panjangnya. Untuk dinding beton, pengecoran
dilakukan secara lapis demi lapis horizontal umumnya setebal 30 cm,
menerus seluruh panjangnya. Beton, acuan dan atau tulangan-tulangan
yang menonjol keluar harus dicegah kemungkinan kena sentuhan atau
getaran yang dapat membahayakan daya letaknya dengan beton.
c. Konsistensi (Slump Test)
Slump test harus sering diadakan selama pelaksanaan pekerjaan beton,
kecuali ditetapkan lain oleh Direksi. Cara pelaksanaan slump test
sesuai dengan PBI bab 4.4 sebagai berikut :
- Sebuah kerucut berpancung dengan diameter atas 10 cm, diameter
bawah 20 cm dan tinggi 30 cm (disebut kerucut abrams) diletakkan
diatas bidang alas yang rata yang tidak menyerap air. Kerucut ini isi
dengan adukan beton, sambil ditekan kebawah pada penyokong-
penyokongnya.
- Adukan beton diisikan dalam tiga lapis yang kira-kira sama tebalnya
dan setiap lapis lapis ditusuk-tusuk sekurang-kurangnya sepuluh kali
dengan tongkat baja dengan diameter 16 mm dan panjang 60 cm dan
dengan ujung yang dibulatkan. Setelah bidang atasnya disipat rapat,
maka dibiarkan½menit.
- Selama waktu adukan beton yang jatuh sekitar kerucut disingkirkan,
segera setelah itu penurunan pundak kerucut terdapat tingginya
semula diukur. Hasil pengukuran ini disebut slump dan merupakan
ukuran dari kekentalan adukan beton tersebut.
5.2.9 Pemadatan
a. Umum
Selama dan sesudah pegecoran, beton harus dipadatkan dengan alat-
alat pengetar mekanis (internal vibrator) kecuali bila Direksi
mengijinkan cara pemadatan dengan tenaga manusia. Cara pemadatan
dengan tenaga manusia dengan memukul-mukul acuan dari sebelah
luar, menjorok dan menusuk-nusuk adukan beton secara kontinue.
Dalam hal ini, ketelitian perlu diperhatikan agar semua sudut-sudut
terisi, sela-sela diantara dan di sekeliling tulagan tersebut, membuat
agar permukaan menjadi rata dan halus, mengeluarkan gelembung-
gelembung udara, dan mengisi semua rongga.
b. Internal Vibrator
Internal vibrator digunakan dengan cara memasukkan alat-alat
pulsator atau penggetar mekanis ke dalam adukan beton yang dicor. Alat
itu harus dimasukkan dalam adukan beton searah dengan as
memanjangnya, sedalam menurut perkiraan bahwa beton itu secara
keseluruhan tingginya telah dipadatkan, kemudian ditarik keluar
perlahan-lahandan dimasukkan lagi pada posisi selanjutnya. Alat ini
tidak boleh dibiarkan di suatu tempat lebih lama dari 30 detik, dan
ditempatkan pada posisi-posisi yang tidak lebih jauh dari 45 cm. (untuk
selanjutnya digunakan persyaratan di PBI 1971).
c. Jumlah Vibrator
Jumlah minimum internal vibrator ditetapkan seperti tersebut
dibawah ini :
TABEL – 3
Jumlah minimum Internal Vibrator
Kecepatan Pengecoran Beton Jumlah Alat
/Jam
4 m3 2
8 m3 3
Dianjurkan untuk menyediakan alat internal vibrator lebih dari jumlah
minimum agar apabila terjadi kerusakan alat pekerjaan tidak tertunda.
Bila digunakan alat lain, maka cara dan jumlah akan ditentukan oleh
Direksi.
5.2.10 Perawatan Beton
a. Umum
Pada umumnya beton yang baru selesai dicor harus dilindungi
terhadap hujan dan panas matahari serta kerusakan-kerusakan
lainnya yang disebabkan oleh gaya-gaya sentuhan sebelum beton
menjadi keras. Permukaan beton harus diusahakan tetap dalam
keadaan lembab, dengan cara menutupinya dengan karung-
karung basah, pasir basah, atau menggenanginya dengan air
sampai selama waktu perawatan yang akan disebutkan dibawah ini
:
b. Pembahasan
b.1 Beton yang menggunakan semen biasa dan tidak memakai
bahan pembantu lainnya harus selama minimum 7 hari.
b.2 Beton yang menggunakan semen biasa tetapi dengan bahan-
bahan pembantu harus tetap dibasahi sampai kekuatannya
mencapai 70 % dari kekuatan minimum beton pada umur 28
hari.
c. Lantai Atas
Setelah pekerjaan lantai aus selesai sesudah beton mulai mengeras
permukaan harus segera ditutup dengan karung-karung basah
atau bahan lain yang sejenis dan diusahakan tetap lembab dengan
tiap kali menyirami dengan air sampai beton mengeras betul.
Lalu lintas baru dapat diijinkan melewati jembatan sesudah beton
berumur 28 hari atau sampai waktu yang ditentukan Direksi.
5.2.11 Pembongkaran Acuan dan Perancah
Perancah dan acuan tidak diperbolehkan untuk dibuka, kecuali
Direksi telah memberikan persetujuan. Direksi dalam memberikan
persetujuan, akan memperhitungkan kekuatan kekuatan konstruksi
untuk menahan berat sendiri dan beban-beban selama pelaksanaan,
agar kekuatan beton dapat menampung seluruhnya sampai waktu
pembongkaran acuan dan perancah. Beban-beban pelaksanaan
berupa apapun yang bersifat membebani secara terpusat selama
beton masih dipikul oleh perancah- perancah tidak diperbolehkan,
kecuali Direksi telah sepenuhnya memperhitungkan dan
mengijinkan hal itu. Pilar atau kepala jembatan harus terlebih
dahulu diperiksa dan apabila bagian-bagian keropos/lemah, harus
segera diperbaiki sebelum perancah-perancah yang menahan beban
bagian konstruksi yang seharusnya ditahan oleh pilar yang akan
dibongkar. Dalam hal-hal yang lain yang disebutkan disini,
ketentuan hal sama dalam PBI 1971 harus diikuti sejauh mana hal
itu memungkinkan.
5.2.12 Pemeriksaan Akhir Pekerjaan Beton
Pekerjaan beton umumnya dapat diterima setelah berumur 28 hari,
apabila syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tertera pada
Spesifikasi dan Gambar Rencana telah seluruhnya dipenuhi. Semua
konstruksi beton yang telah selesai harus sesuai dengan Gambar
Rencana, bentuk, kayu dan perlengkapan-perlengkapan, juga tentang
kelas – kelas betonnya. Penyimpangan dari Gambar Rencana,
Spesifikasi dan atau Petunjuk Direksi, dapat menyebabkan pekerjaan
tersebut dibongkar dan diperbaharui lagi sesuai Spesifikasi dan
petunjuk Direksi, yang kesemuanya itu atas tanggungan
pembiayaan pihak Kontraktror.
5.2.13 Cara Pengukuran Untuk Pembayaran
Jumlah pekerjaan beton yang akan dihitung adalah kubikasi dari hasil
pekerjaan yang telah selasai diterima baik oleh Direksi, termasuk
pekerjaan acuan. Pekerjaan pembesian akan dihitung tersendiri.
Jumlah yang akan dihitung dengan harga satuan tersebut dibawah ini
harus telah termasuk semua upah, bahan dan pekerjaan-pekerjaan
lain yang umumnya perlu dilakukan untuk tercapainya hasil kerja
yang dikehendaki dengan mutu sebaik-baiknya.
5.3. ACUAN BETON STRUKTUR
5.3.1 Uraian
Acuan adalah konstruksi cetakan terbuat dari kayu, atau bahan
lainnya yang digunakan untuk membentuk beton muda bila telah
mengeras mencapai dimensi dan kedudukan seperti yang telah
tercantum dalam Gambar Rencana.
5.3.2 Pengerjaan
Semua pekerjaan acuan harus sesuai dengan petunjuk Direksi.
Gambar Rencana secara mendetail tentang pembentukan acuan ini
harus mendapat persetujuan Direksi. Pengerjaan pengecoran tidak
boleh dimulai sebelum cara-cara pegecoran, tahap-tahap pengecoran
dan persiapan-persiapannya disetujui oleh Direksi. Acuan harus
direncanakan sedemikian rupa sehingga pada waktu
pembongkarannya tidak akan menimbulkan kerusakan pada beton
atau perancah. Acuan beton harus cukup kokoh menahan getaran-
getaran alat vibrator. Lendutan diantara dua penyokong/penyangga
tidak boleh melendut lebih dari 3 mm. Bahan acuan untuk beton
biasanya umumnya dapat digunakan kayu setempat atau bahan-
bahan lainnya yang disetujui oleh Direksi. Kayu yang digunakan
sebagai bahan acaun harus dari mutu yang baik (minimum klas II)
Plywood, dengan penguat-penguat yang berukuran dan berjarak
cukup serta mendapat persetujuan Direksi.
Dimensi acuan harus dengan teliti dikontrol sedemikian rupa
sehingga bentuk-bentuk yang tertera pada Gambar Rencana sejauh
mungkin dapat dicapai. Bagian dalam dari acuan sebaiknya diberi
minyak, gemuk atau bahan lain yang disetujui oleh Direksi agar
permukaan acuan dapat mudah dilepas bila beton telah mengeras.
Bahan-bahan tersebut harus terdiri dari bahan yang tidak
mempengaruhi mutu beton dan tidak menyebabkan warna-warna
kotor/berlainan pada permukaan beton nantinya. Pemberian bahan
tersebut dipermukaan acuan dilakukan sebelum penempatan besi-
besi tulangan sehingga didapat sesuatu kepastian bahwa bahan-bahan
tersebut tidak menempel pada permukaan besi-besi tulangan
yang dikuatirkan akan mengurangi daya rekat besi dari beton. Kawat-
kawat pengikat dari baja atau besi yang akan terbenam dalam
beton pengunaannya harus atas seizin Direksi. Acuan untuk dinding-
dinding tegak atau bagian-bagian tipis yang pada waktu pengecoran
menyebabkan adukan beton akan jatuh lebih tinggi dari satu setengah
meter, harus dikerjakan menurut salah satu cara dibawah ini
a. Acuan harus terbuka pada salah satu sisi dari bawah sampai
keatas, yang kemudian akan ditutup sesuai dengan kemajuan
pekerjaan sedemikian agar tinggi jatuh adukan beton pada
saat pelaksanaan pengecoran tidak lebih dari 1,50m.
b. Acuan harus terdiri dari bagian yang dapat dibuka tidak lebih
tinggi dari 1,50m dan tidak lebih lebar dari 2m.
c. Acuan terbentuk sempurna lengkap, tetapi pengecoran beton
dilakukan dengan Kayu-kayu/talang yang harus dijaga agar
mulut pipa tersebut terletak dekat dengan permukaan beton yang
baru saja selesai dicor. Pipa/talang tersebut juga harus dijaga
selalu penuh beton. Dalam waktu dekat sebelum pengecoran,
acuan harus dibersihkan dari kotorankotoran/ bahan lepas,
serbuk gergaji, debu dan sebagainya. Kerusakan-kerusakan
seperti pelendutan, deformasi dan sebagainya harus segera
dibetulkan. Bila dalam waktu pengecoran terlihat perubahan
bentuk acuan, maka ditempat itu beton harus disingkirkan dahulu
dan acuan diperkuat sesuai dengan petunjuk Direksi. Bila beton
dicor pada galian, dinding-dinding tegak harus diberi acuan
kembali ditentukan lain oleh Direksi atau Gambar Rencana.
Acuan beton dengan maksud untuk permukaan beton yang halus
tanpa dikerjakan lagi harus dan terdiri dari salah satu yang
disebut :
a. Kayu yang bermutu baik, dikerjakan menurut syarat-
syarat pengerjaan dan penyimpanan seperti tersebut pada
PKKI, sambungan dikerjakan dengan alur dan lidah, dan
dihaluskan pada sebelah dalam.
b. Baja, dimana sambungan-sambungan paku keling/baut
dikerjakan dengan kepala terbenam, halus rata dan kedap
air.
c. Plywood dengan penguat-penguat yang berukuran cukup
dan berjarak sesuai dengan petunjuk Direksi 55
5.3.3 Cara Pembayaran
Cara pembayaran untuk Acuan beton sudah include ke dalam
pekerjaan beton
5.4. CETAKAN BETON / BEKISTING
a. Bekisting haruslah direncanakan sesuai dengan berbagai bentuk,
bidang-bidang, batas-batas dan ukuran dari hasil beton yang diinginkan
sebagaimana pada gambar-gambar yang diusulkan oleh Kontraktor dan
yang sudah disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
b. Bekisting dibuat dan diusahakan sedemikian rupa agar pada waktu
pengecoran dan pembongkaran tidak mengakibatkan cacat, gelombang
maupun perubahan bentuk, ukuran dan posisi.
c. Bahan – bahan bekisting untuk sloof, kolom praktis menggunakan kayu
jenis ” meranti” atau jenis lain yang disetujui oleh Pengawas Lapangan.
d. Usaha yang sesuai dan efektif harus dikerahkan dalam pekerjaan
bekisting untuk menguatkan pinggiran batas dan ujung lainnya dalam
arah yang tepat untuk menghindari terbentuknya pelengkungan-
pelengkungan sisi-sisi pinggiran tersebut atau kerusakan-kerusakan
permukaan beton yang telah diselesaikan.
e. Semua bagian bekisting harus kuat kedudukannya sehingga tidak ada
perubahan atau gerakan lain selama penuangan beton. Penyangga
bekisting (perancah) harus bersandar pada pondasi yang baik sehingga
tidak akan ada kemungkinan penurunan cetakan selama Pelaksanaan.
f. Peralatan yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah dengan
menggunakan alat pertukangan sederhana.
g. Untuk personil yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini antara lain berupa
personil managerial dan personil pendukung.
5.5. BAJA TULANGAN
5.5.1 Umum
Besi yang digunakan sebagai tulangan harus bersih, bebas dari
karat, kotorankotoran, bahan-bahan lepas, gemuk, cat, lumpur,
bahan-bahan aduk ataupun bahan-bahan lain yang menempel.
Besi tulangan hendaknya disimpan pada tempat terlindung,
ditumpu agar tidak menyentuh tanah dan dijaga agar tidak berkarat
ataupun rusak karena cuaca.
5.5.2 Peralatan
Peralatan yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah menggunakan
peralatan pertukangan sederhana.
5.5.3 Personil / Tenaga
Untuk personil yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini antara lain
berupa personil managerial dan personil pendukung
5.5.4 Pembengkokan
Besi-besi tulangan yang dipotong dibengkokkan atau diluruskan
harus dilakukan secara hati-hati, terutama pada besi tulangan
dengan sifat getas (hard grade) tidak diperbolehkan untuk 7 kali
pembengkokkan. Pemanasan besi tulangan tidak diijinkan, kecuali
Direksi menentukan lain dan harus dilaksanakan dengan temperatur
yang serendah mungkin dan pada bagian yang seminimal mungkin.
Bila radius pembengkokkan disebutkan nyata pada Gambar Rencana
maka pembengkokkan besi tulangan harus paling sedikit 4 kali
diameter dari batang bersangkutan (untuk tulangan yang biasa) atau
6 kali diamater tulangan yang bersangkutan untuk besi-besi dengan
sifat getas.
5.5.5 Penempatan/Pemasangan
Besi-besi tulangan harus ditempatkan secara cermat agar sesuai
dengan Gambar Rencana, diikat teguh pada posisinya dan
didudukan pada landasan-landasan yang dibuat dari adukan semen
dengan campuran 1 Pc : 3 pasir atau cara-cara lain menurut
petunjuk Direksi. Bagaimana tulangan tidak boleh didudukan pada
bahan metal, atau tulangan duduk langsung pada acuan yang akan
menyebabkan bagian besi nanti langsung berhubungan dengan udara
luar. Tulangan juga tidak boleh duduk pada kayu atau partikel
koral/agregat. Sebelum dimulainya pengecoran maka Direksi harus
diberitahu waktu yang cukup untuk melakukan pemeriksaan
penempatan besi-besi tulangan.
5.5.6 Penyambungan
Berdasarkan SNI-03-2847-2002 dan ACI 318, sambungan lewatan
dilakukan untuk elemen struktur yang panjang dan menerus
sehingga tulangan yang dipasang memerlukan penyambungan di
samping. Jenis sambungan ini merupakan yang paling umum
dilakukan dalam pelaksanaan di lapangan.
1. Sambungan Lewatan dalam kondisi tarik
Sambungan ini terdiri atas dua kelas, yaitu: sambungan kelas A
dan sambungan kelas B. Sambungan kelas A diperbolehkan
apabila dua kondisi berikut ini dapat dipenuhi.
a) Luas tulangan terpasang tidak kurang dari 2 kali luas
tulangan perlu dalam analisis pada keseluruhan panjang
sambungan.
Misalkan: Pada daerah sambungan diperlukan tulangan
untuk menahan momen (pada umumnya tulangan tarik)
sebanyak 3 buah tulangan dan yang masih terpasang
atau diteruskan di dalam daerah penampang tersebut
minimal 6 tulangan, maka dapat dinyatakan memenuhi
satu syarat ini.
b) Paling banyak 50% dari jumlah tulangan yang disambung
dalam daerah panjang lewatan diperlukan apabila:
• Dalam satu penampang pada posisi daerah yang
akan disambung ada 6 buah tulangan dan yang
disambung hanya maksimal 3 tulangan
sedangkan yang minimal 3 sisanya menerus
(sambungan untuk 3 tulangan yang lain di luar
daerah sambungan lewatan perlu 3 tulangan
yang disambung) maka dapat dinyatakan
memenuhi satu syarat ini.
• Sambungan yang ditempatkan berselang seling
dapat dianggap di luar daerah panjang lewatan
perlu jika ditempatkan pada jarak antara
sambungan yang tidak segaris, yaitu a min = Ld
(PBI N.I.-2 ps 8.12.2.b memberikan nilai a min =
40 db).
Apabila dua kondisi tersebut tidak dipenuhi maka
diklasifikasikan sebagai sambungan kelas B.
Panjang minimum sambungan lewatan tarik (ps. 14.15.(1-2) SNI-
03- 2847-2002):
• Sambungan kelas A : Ls min = 1,0 Ld dan tidak kurang dari
300 mm
• Sambungan kelas B : Ls min = 1,3 Ld dan tidak kurang dari
300 mm
Perhitungan Ld mengikuti ketentuan yang dapat dilihat pada
bagian Penyaluran Tulangan Tanpa Kait dengan menghitung
nilainya tanpa faktor modifikasi.
2. Sambungan Lewatan Dalam Kondisi Tekan
Panjang minimum sambungan lewatan tekan (ps. 14.16.(1-2)
SNI- 03-2847-2002):
• Untuk fy < 400 MPa : Ls min = 0,07 . fy . db dan tidak kurang
dari 300 mm.
• Untuk fy > 400 MPa : Ls min = (0,13.fy - 24) . db dan
tidak kurang dari 300 mm.
Di mana db adalah diameter nominal tulangan yang disambung,
jika terdapat perbedaan diameter tulangan nominal maka
diambil nilai terbesar.
5.5.7 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Cara Pengukuran
a) Baja tulangan akan diukur dalam jumlah kilogram
terpasang dan diterima oleh Direksi Pekerjaan. Jumlah
kilogram yang dipasang harus dihitung dari panjang aktual
yang dipasang, atau luas anyaman baja yang dihampar, dan
satuan berat dalam kilogram per meter panjang untuk batang
atau kilogram per meter persegi luas anyaman. Satuan berat
yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan akan didasarkan atas
berat nominal yang disediakan oleh pabrik baja, atau bila
Direksi Pekerjaan memerintahkan, atas dasar pengujian
penimbangan yang dilakukan Kontraktor pada contoh yang
dipilih oleh Direksi Pekerjaan.
b) Penjepit, pengikat, pemisah atau bahan lain yang digunakan
untuk penempatan atau pengikatan baja tulangan pada
tempatnya tidak akan dimasukkan dalam berat untuk
pembayaran.
c) Penulangan yang digunakan untuk gorong-gorong beton
bertulang atau struktur lain di mana pembayaran terpisah untuk
struktur yang lengkap telah disediakan dalam Seksi lain dari
Spesifikasi ini, tidak boleh diukur untuk pembayaran menurut
Seksi ini.
5.5.8 Dasar Pembayaran
Jumlah baja tulangan yang diterima, yang ditentukan seperti yang
diuraikan di atas, harus dibayar pada Harga Penawaran Kontrak
untuk Mata Pembayaran yang ditunjukkan di dalam kontrak, dan
terdaftar dalam Daftar Kuantitas, dimana pembayaran tersebut
merupakan kompensasi penuh untuk pemasokan, pembuatan dan
pemasangan bahan, termasuk semua pekerja, peralatan, perkakas,
pengujian dan pekerjaan pelengkap lain untuk menghasilkan
pekerjaan yang memenuhi ketentuan.
B. PENUTUP
Apabila di dalam Metode Pelaksanaan ini tidak tercantum uraian,
pengaturan dan ketentuan, yang sebenarnya termasuk dalam
pekerjaan, maka semua pekerjaan dan peraturan itu harus
dilaksanakan agar tercapai penyelesaian pekerjaan yang diharapkan
serta memuaskan semua pihak.
METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN PENUNJANG
A. PEKERJAAN PENDAHULUAN
a. Pekerjaan Papan Nama Proyek
- Pada pelaksanaan pekerjaan dilakukan pekerjaan pembuatan papan
nama proyek, papan nama proyek bertujuan menginformasikan
kegiatan pekerjaan kepada masyarakat umum.
- Menulis pada papan dengan tulisan warna hitam, teks sesuai
petunjuk Direksi.
- Pemasangan papan-papan nama dilengkapi tiang-tiang penyangga
dan pondasi yang cukup stabil dan dipasang di lokasi yang disetujui
direksi
b. Mobilisasi dan Demobilisasi
Mendatangkan personil-personil dan alat-alat kerja beserta bahan
yang akan digunakan dalam pekerjaan.
1. Mobilisasi personil
Tenaga kerja harus dipersiapkan lebih awal sebelum pekerjaan
dimulai. Personil yang diperlukan dibagi menjadi personil
managerial dan personil pendukung yang akan digunakan dalam
pekerjaan ini.
2. Mobilisasi alat
Peralatan yang akan digunakan di lapangan harus dipersispkan
paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan dimulai. Peralatan yang
akan digunakan dalam proyek ini sesuai dengan proyek yang akan
dikerjakan.
Semua peralatan utama merupakan milik sendiri/sewa. Mobilisasi
peralatan dapat dilakukan pada awal pekerjaan dan demobilisasi
dilakukan pada mingggu akhir pekerjan setelah pekerjaan selesai.
3. Mobilisasi bahan
Bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini seperti semen, pasir,
koral, batu gunung, baja tulangan, kawat beton, paku dan yang
lainnya diangkut ke tempat penyimpanan sesuai jadwal yang akan
dipersiapkan.
4. Penyediaan Kantor Direksi
Menyediakan kantor lapangan, akomodasi kantor yang cocok dan
fasilitas yang memenuhi kebutuhan proyek di tempat-tempat
pekerjaan penting. Memelihara bangunan sementara yang telah
ada di lapangan dan memperbaiki/mengganti kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan. Bangunan-bangunan seperti
ruang Direksi, los kerja dan bangunan sementara.
5. Pengkuran/Uitzet
Pada pekerjaan ini dilakukan pengukuran atau uitzet di lokasi
pekerjaan pengukuran yang dilakukan meliputi pengkuran
dimensi panjang, lebar dan tinggi irigasi pengukuran ini dilakukan
dengan menggunakan alat meteran, theodolite, dan whaterpass
sehingga didapat hasil maksimal pengukuran dilakukan mengacu
terhadap gambar kerja.
6. Dokumentasi dan Peloporan
Dokumentasi dan Pelaporan Pada pekerjaan ini dilakukan berupa
pengambilan foto dan pembuatan laporan harian, mingguan dan
bulanan selama proses pekerjaan berlangsung
c. Penyelenggaraan K3
1. Mengutamakan keselamatan kerja dengan menyediakan sarana
pengamanan kerja baik itu berupa helm, sepatu, pakaian
pelindung dan pengaman lain yang diperlukan.
2. Menyelenggarakan, membangun tanda-tanda bahaya dan isyarat-
isyarat yang sesuai dan cukup serta mengambil tindakan
pencegahan yang perlu untuk perlindungan pekerjaan dan
keselamatan umum. Jalan-jalan yang tertutup bagi lalulintas harus
dilindungi dengan perintang yang cukup, perintang tersebut diberi
penerangan atau lampu dan dinyalakan mulai sejak matahari
terbenam hingga matahari terbit.
3. Berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat untuk
menghindari hal – hal yang tidak diinginkan.
4. Menjaga kebersihan agar menjamin kesehatan lingkungan.
5. Menyediakan kotak obat lengkap dengan obat-obatan untuk
memberi pertolongan darurat bila ada petugas/pekerja yang sakit.
6. Mengasuransikan tenaga kerja.
7. Penginapan untuk petugas/pekerja layak dan memenuhi syarat
kesehatan.
8. Menyediakan fasilitas sebagai berikut;
- Listrik dan penerangan untuk kebutuhan pelaksanaan
pekerjaan dan keamanan.
- Air minum atau air bersih yang dapat diminum untuk semua
keperluan selama pelaksanaan pekerjaan dan semua petugas
yang ada diproyek.
- Alat-alat pemadam kebakaran.
- Alat-alat P3K.
- Kamar mandi dan WC untuk pekerjaan lapangan termasuk
septictank sementara.
- Alat Komunikasi.
- Alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
- Alat pengendalian dan pengamanan lalu lintas.
d. Pekerjaan Kistdam / Dewatering
• Kisdam dibuat dari tanggul (timbunan pasir yang dibungkus
karung) dan turap kayu yang kemudian diisi dengan pasir yang
telah dibungkus karung tersebut sebagai timbunan untuk
mencegah agar air tidak masuk atau untuk mengalihkan aliran air
dari daerah yang ada di dalam kisdam yang akan merupakan
daerah kerja. Biasanya di dalam kisdam kemungkinan masih ada
/ banyak air. Sehingga air tersebut perlu dikeluarkan agar daerah
kerja tersebut tetap kering, dengan menggunakan pompa air.
Pekerjaan kisdam diikuti oleh pekerjaan pengeringan.
• Peralatan yang dibutuhkan dalam pekerjaan kistdam ini berupa
peralatan pertukangan sederhana.
e. Pengoperasian Pompa Air.
• Pengoperasian pompa air dilakukan selama proses pekerjaan yang
membutuhkan pengurasan air di saluran yang akan dikerjakan.
• Peralatan yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini berupa mesin
pompa air dengan kapasitas + 4,5 m3/jam.
f. Relokasi utilitas dan pelayanan yang ada
Pekerjaan ini mencakup relokasi jaringan bawah tanah seperti kabel,
lampu penerangan jalan, tiang listrik, tiang telpon dan tiang lampu
pengatur lalu lintas yang ada, pepohonan dan sebagainya bersama
dengan semua perlengkapan yang terkait, sebagaimana diperlukan
untuk pelaksanaan pekerjaan jalan yang lancar dan sebagaimana
mestinya, yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan.
1. Pelaksanaan
a) Bilamana Direksi Pekerjaan memerintahkan beberapa atau
semua pekerjaan relokasi untuk dilaksanakan oleh Kontraktor,
Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan tersebut dengan ketat
sesuai dengan Spesifikasi ini dan memenuhi semua peraturan,
petunjuk, spesifikasi dan ketentuan lain atau petunjuk dari
Instansi Setempat yang bersangkutan.
b) Kontraktor harus bertanggungjawab dalam memperoleh dari
Instansi Setempat semua informasi tentang lokasi, fungsi dan
penggunaan utilitas atau pelayanan yang akan dipindahkan dan
harus melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap kondisi
lapangan sebelum mulai bekerja. Setiap kerusakan yang
diakibatkan oleh operasi-operasi ini yang mengakibatkan
pengabaian, kelalaian, dan kekurang-hati-hatian dari Kontraktor
harus diperbaiki oleh Kontraktor dengan biayanya sendiri.
c) Pelayanan yang ada yang harus diputus baik sementara atau
permanen, harus dialihkan atau dipotong dengan tepat dan aman
di bawah pengawasan Instansi Setempat, dan semua bahan
bongkaran harus dibersihkan dengan cermat dan disimpan di
lapangan untuk pemulihan oleh pemilik (baik Instansi Setempat
atau Pemilik, sebagaimana memungkinkan).
d) Bahan dengan permukaan lama yang dilapisi (coating) yang akan
dipasang kembali di lokasi baru harus disiapkan, sebagaimana
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dan sesuai dengan
ketentuan Instansi Setempat, dengan perlindungan atau
pencegahan terhadap karat dan selanjutnya harus dicat ulang
sebelum dipasang kembali.
e) Bahan lama yang sangat rusak atau lapuk untuk dipasang
kembali harus dibuang dari lapangan oleh Kontraktor, dan
diganti dengan bahan baru sebagaimana diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan. Bilamana bahan lama menjadi tidak dapat
digunakan karena kerusakan yang disebabkan oleh Kontraktor,
harus diperbaiki atau diganti oleh Kontraktor dengan biaya
sendiri, kecuali jika terdapat perjanjian dua belah pihak yang
menyatakan bahwa kerusakan tersebut memang tidak dapat
dihindarkan.
f) Lubang atau kerusakan lainnya yang terjadi di lapangan harus
dikembalikan kondisinya oleh Kontraktor sebagaimana
diperintahkan oleh Direksi Pekerjaan dan sesuai dengan
persyaratan yang relevan dengan Dokumen Konstruksi.
B. PEKERJAAN LAIN-LAIN
Apabila di dalam Metode Pelaksanaan ini tidak tercantum uraian,
pengaturan dan ketentuan, yang sebenarnya termasuk dalam pekerjaan,
maka semua pekerjaan dan peraturan itu harus dilaksanakan agar tercapai
penyelesaian pekerjaan yang diharapkan serta memuaskan semua pihak.
Samarinda, April 2024
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
IZRULSYAH EFFENDY, ST
NIP. 19730622 200502 1 004